Sabtu, 20 Agustus 2011

Mensinergikan Sistem Hukum Sesuai Dengan Nilai-Nilai Pancasila


Mensinergikan Sistem Hukum Sesuai Dengan Nilai-Nilai Pancasila
Oleh: Turiman Fachturahman Nur

A.    Menelusuri Perkembangan Sistem Hukum
                  Para penstudi hukum di Indonesia ketika membicara tentang sistem hukum selalu   uraian mengacu pada perkembangan sistem hukum yang berkembang di Eropah, hal ini dikarenakan para penstudi hukum di Indonesia ketika mempelajari ilmu hukum di Fakultas Hukum materi muatannya yang disampaikan oleh para Dosen selalu mengacu pada perkembangan Sistem Hukum di Romawi, tetapi yang menjadi pertanyaan akademis apakah sistem hukum di Indonesia hanya mengacu ke hukum Romawi dan bagaimana sebenarnya sejarah hukum perkembangan sistem hukum Romawi.
Sistem hukum dikembangkan oleh ahli hukum Romawi pada abad ke-5 Masehi, pengkodifikasian hukum telah dilakukan saat Justinianus (527-565) berkuasa di kekaisaran Bizantium, berupa kompilasi dari Code, Digest (Pandects), Institutes, Novels. Kemudian  Napoleon memerintahkan pelaksanaan unifikasi hukum berasal dari hukum Germania dan hukum Romawi dalam code napoleon yang dikenal dengan code civil. Pada tanggal 21 Maret 1804 diberlakukan di Perancis. Pemberlakukan Code civil di Belanda pada saat Perancis menjajah Belanda antara tahun 1804 hingga 1813 dan hingga merdeka Belanda tetap mencontoh code civil  untuk pembuatan peraturan perundang-undangnya. Di Indonesia, norma-norma  hukum dalam sistem hukum  code civil  di berlakukan Belanda pada saat menjajah
Norma hukum yang dipatuhi  masyarakat berbeda satu dengan masyarakat lainnya sesuai dengan keadilan yang dirasakan anggota masyarakat sebagai sarana melindungi masyarakat  dan sarana menyelesaikan konflik  yang terjadi dalam masyarakat. Norma hukum yang ditaati masyarakat berada dalam lingkup suatu sistem hukum yang eksistensinya diakui oleh masyarakat.[1]
Hukum dalam suatu negara merupakan suatu yang esensial untuk mengatur kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat  yang tertuju pada anggota masyarakat dan penyelenggara negara. Beraneka ragam sistem hukum yang dibangun, mulai dari sistem hukum Romawi, sistem hukum Jerman, sistem hukum Skandinavia, sistem hukum Common Law sistem hukum Sosialis,  sistem hukum Islam, sistem  hukum Hindu hingga sistem  hukum Timur Jauh.
Teori hukum murni dari  Hans Kelsen, yang mengartikan tatanan hukum merupakan objek dari pengetahuan dari sebuah sistem  norma yang mengatur perilaku manusia yang seharusnya ada atau seharusnya terjadi dengan membatasi hukum dari masuknya unsur-unsur sosial, psikologi, etika dan teori politik[2] telah banyak terbantahkan. Teori hukum murni ini dapat diklasifikasikan termasuk dalam Positivisme yuridis, yang melihat hukum sebagai suatu gejala tertentu, melalui pengolahan secara ilmiah; ingin  membentuk struktur-struktur rasional sistem yuridis yang berlaku sehingga  pembentukan hukum menjadi makin profesional dan bersifat closed logical system, artinya norma hukum  terlepas dari sisi kehidupan masyarakat secara empiris; norma dan nilai-nilai sosial dan moral.
Berbeda dengan pandangan aliran positivisme sosiologis; dengan tokoh utamanya Aguscomt Comte;  norma hukum merupakan bagian kehidupan masyarakat yang harus diselidiki melalui metode-metode ilmiah dan bersifat terbuka[3], hal ini mencerminkan hubungan yang erat antara negara; hukum dan masyarakat dan tidak lepas dari unsur-unsur sosial, psikologi, etika dan politik .
Dalam sistem hukum, terkandung suatu makna bahwa hukum itu tidak terbatas aturan dan perundang-undangan saja. Banyak unsur lainnya yang sangat mempengaruhi hukum, diantaranya berbagai situasi yang hidup dalam masyarakat (living law) dengan ciri primaritasnya pada unsur keadilan[4]
Menurut Barda Nawawi Arief[5] bahwa:
“Salah satu kajian alternatif yang sangat mendesak dan sesuai dengan ide pembaharuan hukum nasional saat ini ialah kajian tehadap  sistem hukum yang hidup dalam masyarakat, karena sistem hukum nasional di samping hendaknya dapat menunjang pembangunan nasional dan kebutuhan pergaulan internasional, namun juga harus bersumber dan tidak mengabaikan nilai-nilai dan aspirasi hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat itu dapat bersumber atau digali dari nilai-nilai hukum adat dan nilai-nilai hukum agama
Lawrence M. Friedman dalam teori “ Legal System” menyatakan bahwa komponen  dari sistem hukum itu meliputi tiga elemen  yaitu :
  1. Substansi hukum( substance rule of the law), didalamnya melingkupi seluruh aturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, baik yang hukum material   maupun hukum formal
  2. Struktur hukum (structure of the law), melingkupi Pranata hukum, Aparatur hukum  dan  sistem penegakkan hukum. Struktur hukum erat kaitannya dengan sistem peradilan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dalam sistem peradilan pidana, aplikasi penegakan hukum dilakukan oleh penyidik, penuntut, hakim dan advokat.
  3. Budaya hukum (legal culture), merupakan penekanan dari sisi budaya secara  umum, kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara bertindak dan berpikir, yang mengarahkan kekuatan sosial dalam masyarakat[6]
Ketiga elemen itu mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan penegakan hukum dalam masyarakat sebagai kongkritisasi pemberlakuan suatu sistem hukum. Artinya berfungsi suatu penegakan hukum terhadap suatu kejahatan perdagangan perempuan dan anak   ditentukan oleh  tiga elemen sistem hukum; unsur hukum materi peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagai salah satu substansi hukum, penegakan hukum dalam struktur hukum, dan kesadaran hukum; karakter masyarakat dalam budaya hukum.
Substansi hukum tersusun dari peraturan-peraturan dan ketentuan tentang bagaimana institusi-institusi harus berperilaku[7] berskala  hukum primer yang menentukan tingkah laku masyarakat dan hukum sekunder yang menentukan pemberlakukan dan pelaksanaan tingkah laku dalam  hukum primer. Struktur hukum sebagai pondasi dasar dari sistem hukum merupakan kerangka elemen nyata dari sistem hukum.[8] Budaya hukum merupakan elemen sikap dan nilai sosial[9]. Dengan begitu budaya hukum mengacu pada bagian-bagian yang ada pada kultur umum - adat, kebiasaan, opini, cara bertindak dan berpikir – yang mengarahkan kekuatan-kekuatan sosial menuju atau menjauh dari hukum dan dengan cara tertentu[10]
Penilaian substansi suatu undang-undang yang berkualitas, Menurut  Arief Gosita[11], dapat ditakar dengan kriteria :
Pertama, rasional positif. Substansi suatu peraturan harus dapat dilaksanakan secara konseptual, berprogram, professional dan tidak emosional. Dengan demikian dapat dicegah penentuan sikap dan pengambilan tindakan yang dapat menimbulkan penderitaan mental, fisik dan sosial pada seseorang.
Kedua, dapat dipertanggungjawabkan. Substansi dari suatu peraturan harus dapat dipertanggungjawabkan secara horisontal, terhadap sesama manusia (manusia yang sama harkat dan martabat sebagai manusia, dan berada dengan kita) dan secara vertikal, terhadap Tuhan(kebebasan beragama, beribadah).
Ketiga, bermanfaat. Peraturan perundang-undangan tersebut harus bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain (masing-masing dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara bertanggungjawab).
Keempat, mengembangkan rasa kebersamaan, kerukunan, kesatuan dan persatuan. Substansi suatu peraturan harus merupakan dasar hukum dan pedoman mewujudkan kebersamaan, kerukunan, kesatuan, dan persatuan bangsa Indonesia. Penerapannya tidak boleh diskriminatif, destruktif, mono-politis, atau menguntungkan golongan orang tertentu (anti sara, mendukung kebebasan beragama, pendidikan dan pelayanan).
Kelima, mengembangkan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Suatu peraturan harus bertujuan mewujudkan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Terutama rakyat golongan lemah mental, fisik, dan sosial (anak, perempuan, penyandang cacat dsb.).
Keenam, mengutamakan perspektif  kepentingan yang diatur/dilayani dan bukan perspektif kepentingan yang mengatur/melayani. Suatu peraturan terutama harus dapat menjadi dasar hukum dan pedoman melindungi kepentingan (hak dan kewajiban) yang menjadi objek pengaturan dan pelayanan, dan bukan kepentingan para penguasa atau para pelaksanan tugas yang mengatur dan melayani.
Ketujuh, sebagai pengamalan Pancasila. Substansi suatu peraturan harus merupakan perwujudan terpadu pengamalan semua sila Pancasila.
Kedelapan, berlandaskan hukum secara integratif. Substansi suatu peraturan harus dapat dipahami dan dihayati oleh para objek dan subjek hukum, sehingga dapat diterapkan secara terpadu dan harmonis dengan peraturan yang lain. Akibatnya, perlu diusahakan adanya koreksi, penyesuaian, pembaharuan peraturan perundang-undangan sesuai situasi dan kondisi terakhir dan terbaik untuk masyarakat.
Kesembilan, berlandaskan etika. Suatu peraturan harus merupakan  perwujudan dari suatu etika profesi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral menurut bidang profesi masingmasing.
Kesepuluh, mengembangkan hak asasi dan kewajiban asasi yang bersangkutan. Suatu peraturan tidak hanya dapat menjadi dasar hukum memperjuangkan hak asasi manusia, tetapi juga untuk mengusahakan pelaksanaan kewajiban asasi manusia sesuai dengan kemampuan, situasi, dan kondisi yang bersangkutan.
Kesebelas, tidak dapat dipakai sebagai dasar hukum untuk menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kekuasaan dan kekuatan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Suatu peraturan yang baik tidak dapat dimanfaatkan orang untuk menyalahgunakan kekuasaan, kekuatan yang diperoleh dari kedudukan dan kewenangannya untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
Keduabelas, mengembangkan respon/keadilan yang memulihkan. Suatu peraturan harus dapat menjadi dasar hukum para objek dan subjek hukum, berpartisipasi dalam usaha-usaha memulihkan (restoratif) terhadap para korban yang menderita (kerugian) mental, fisik, dan sosial dengan memberikan asistensi (pelayanan, pendampingan), ganti kerugian (restitusi, kompensasi), dsb.
Ketigabelas, tidak merupakan faktor viktimogen. Substansi suatu peraturan tidak boleh berakibat terjadinya suatu penimbulkan korban (viktimisasi), sehingga yang bersangkutan menderita mental, fisik, dan sosial. Sebaiknya juga memuat sanksi bagi para penimbul korban.
Keempatbelas, tidak merupakan faktor kriminogen. Substansi suatu peraturan tidak boleh berakibat terjadinya suatu kejahatan (kekerasan, penipuan, penyapan, korupsi, dan sebagainya).
Kelimabelas, mendukung penerapan unsur-unsur manajemen: kooperasi, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Dalam pembuatan dan penerapan peraturan diperlukan adanya pelaksanaan unsur-unsur manajemen, seperti kooperasi (antarinstansi), koordinasi (antarinstansi), integrasi (interdisipliner, intersektoral, interdepartemental, sinkronisasi (kesinambungan usaha), simplifikasi (perumusan sederhana, mudah dimengerti oleh banyak orang untuk melaksanakan).
Keenambelas, berdasarkan citra yang tepat mengenai objek dan subjek hukum, sebagai manusia yang sama harkat dan martabatnya. Citra yang tepat mengenai manusia ini dapat menjadi landasan dalam mencegah perbuatan yang merugikan rakyat dan landasan pengembangan respon yang restoratif terhadap rakyat yang menderita mental, fisik, dan sosial penerapan hukum yang negatif.
Ketujuhbelas, mengembangkan lima senses, yaitu sense of belonging (rasa memiliki), sense of responsibility (rasa tanggungjawab), sense of commitment (memiliki komitmen), sense of sharing (rasa berbagi), dan sense of serving (saling melayani).
Selanjutnya Lawrence M. Friedman juga mengemukakan bahwa:[12]
 “Sistem hukum memiliki fungsi untuk mendistribusikan dan menjaga alokasi nilai-nilai yang benar menurut masyarakat, alokasi ini tertanam dengan pemahaman akan kebenaran, yang disebut sebagai keadilan. Fungsi yang tidak begitu  mengglobal adalah penyelesaian sengketa, konflik-konflik  muncul dalam setiap masyarakat.[13] Fungsi pokok lainnya dari sistem hukum adalah kontrol sosial;  yang pada dasarnya berupa pemberlakuan peraturan mengenai perilaku yang benar.[14] Fungsi lain dari sistem hukum adalah menciptakan norma-norma itu sendiri, bahan-bahan mentah bagai kontrol sosial.[15]

Mencermati elemen sistem hukum yang dikemukakan oleh Friedman sebagaimana diungkapkan diatas dan beraneka ragam sistem hukum yang ada dalam masyarakat, bahwa  elemen   sistem hukum tidak hanya ada dalam  sistem hukum formal (legal system), berupa struktur hukum dan substansi hukum yang dibuat lembaga  legeslatif  melalui  kewenangannya membentuk hukum  positif[16] namun struktur hukum, substansi hukum dan  terutama budaya hukum terdapat juga dalam  sistem hukum informal (extra legal system); yang tumbuh dan  berkembang dalam masyarakat secara tradisional (informal)[17]
Sebagaimana dikemukan Roberto M. Unger, bahwa[18] :
 “Dalam Pengertian yang paling luas, hukum adalah setiap pola interaksi yang muncul berulang-ulang di antara sejumlah individu dan kelompok, diikuti pengakuan yang relatif eksplisit dari kelompok dan individu tersebut; bahwa pola-pola interaksi demikian memunculkan ekspektasi perilaku timbal-balik yang harus dipenuhi; saya menyebutnya hukum adat (customary law)

Unger juga mengatakan; bahwa[19] :
 “hukum adat tetap ada dalam pola ekspektasi dan cara interaksional yang menjadi dasar tatanan hukum dan mempengaruhinya. Semua pola ekspektasi dan cara intraksional ini berhubungan dengan sistem hukum dalam dua hal; pertama, ekspektasi dan cara hukum  adat menetapkan muatan norma; Kedua dan lebih umum, ekpektasi dan cara hukum adat menetapkan standar-standar kerjasama diantara kelompok-kelompok dan individu dalam konteks-konsteks sosial yang cenderung menghindari penyelesaian sengketa lewat jalur hukum negara”

Konsep hukum yang dikembangkan Unger dalam studi komparatif kedudukan hukum dalam masyarakat, dibagi dalam  tiga  konsep hukum yaitu[20] : Hukum Adat,  Hukum Birokratis, dan Hukum otonom. ketiga konsep hukum menurut Unger,  menjabarkan bagaimana standar-standar perilaku- yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

B.     Perkembangan Sistem Hukum Adat
Di Indonesia eksistensi hukum adat diakui yang berkenaan dengan hukum pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No. 1/Drt/1951 Pasal 5 ayat (3) sub b yang berbunyi :
Hukum materil sipil dan untuk sementara waktu pun  hukum pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula daerah swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh pengadilan adat, ada tetap berlaku untuk kaula-kaula orang itu, dengan pengertian : bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingannya dalam kitab hukum pidana sipil maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak terhukum dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh hakim dengan besar kesalahan terhukum, dan bilamana hukuman adat yag dijatuhkan menurut pikiran hakim melampaui padanannya dengan hukuman kurungan atau denda yang dimaksud di atas, maka kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukuman pengganti setinggi-tingginya 10 tahun penjara dengan pengertian bahwa hukum adat menurut paham hakim tidak selaras lagi seperti tersebut di atas dan suatu perbuatan menurut hukum yang ada dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan hukuman bandingannya yang paling mirip kepada perbuatan pidana itu.
Pemberlakukan Undang-undang No. 1/Drt/1951 Pasal 5 ayat (3) sub b didasarkan keinginan untuk  memformulasikan hukum pidana nasional Indonesia berdasarkan pada nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia, sebagaimana dikemukakan oleh Sunarjati Hartono[21], bahwa :
Hukum nasional yang akan kita bentuk bersama ini merupakan suatu cara untuk mengatur tindak-tanduk manusia Indonesia, melalui saluran-saluran atau lembaga-lembaga hukum yang telah tersedia dan/ atau dapat diadakan, sesuai dengan filsafat hidup kita itu, yaitu  Pancasila. Karena Pancasila itu antara lain juga digali dari hukum adat yang sesungguhnya tidak lain daripada hukum asli bangsa kita, maka dengan sendirinya hukum nasional kita yang bersama-sama kita bentuk itu harus berakar pada hukum adat itulah.

Penggunaan sarana penal dan non-penal  dalam penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan perempuan dan anak melalui  kebijakan integral dengan melakukan pembaharuan hukum (penata-ulangan) peraturan perundang-undangan pidana yang terkait, berdasarkan kualifikasi perbuatan-perbuatan yang merugikan dalam masyarakat, sesuai  Hukum responsif  yang dikemukakan Nonet dan Selznick[22] bahwa:
Hukum dalam masyarakat yang mengalami transisi dan tidak pernah diam.  Peraturan perlu bergantung kepada atau disesuaikan dengan kondisi-kondisi historis yang tepat sehingga ia bisa relevan dan mempunyai daya hidup. saat lingkungan berubah, peraturan-peraturan harus ditata ulang bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan kebijakan namun juga untuk melindungi otoritas peraturan itu sendiri dan integritasnya ketika diaplikasikan”.

Sarana Penal dan sarana non-penal dalam kebijakan kriminal  menjadi salah satu sarana yang digunakan dalam penegakan hukum, sarana penal dalam penegakan hukum secara refresif  yang  secara luas termasuk di dalamnya penegakan hukum secara preventif  dapat berupa unsur-unsur sistem hukum yang diberlakukan oleh negara/pemerintah dalam masyarakat, demikian pula sarana non-penal  berupa unsur-unsur sistem hukum yang ada dalam kehidupan masyarakat, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Unsur substansi dari sistem hukum dalam sarana non-penal pada masyarakat Dayak di wilayah perbatasan Kalimantan Barat – Sarawak berupa norma-norma hukum adat pidana, baik bentuk larangan maupun kewajiban  bagi anggota masyarakatnya dan bagi individu-individu yang saat  berada di wilayah berlakunya hukum adat itu. Unsur struktur dari sistem hukum berupa susunan dan tingkatan pengurus adat yang diakui dan dihormati oleh masyarakat. Unsur Budaya hukum dari sistem hukum berupa adat istiadat, nilai-nilai religius, norma-norma kesusilaan yang selalu dipatuhi oleh masyarakat.
             Hukum Adat adalah hukum yang berlaku dan berkembang dalam lingkungan masyarakat  di suatu daerah. Ada beberapa pengertian mengenai Hukum Adat. Menurut M.M. Djojodiguno Hukum Adat adalah suatu karya masyarakat tertentu yang bertujuan tata yang adil dalam tingkah laku dan perbuatan di dalam masyarakat demi kesejahteraan masyarakat sendiri. Menurut R. Soepomo, Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup yang tidak ditetapkan oleh pihak yang berwajib, tetapi ditaati masyarakat berdasar keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Menurut Van Vollenhoven Hukum Adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif dimana di satu pihak mempunyai sanksi sedangkan di pihak lain tidak dikodifikasi. Sedangkan Surojo Wignyodipuro memberikan definisi Hukum Adat pada umumnya belum atau tidak tertulis yaitu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum atau sanksi. Dari empat definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum Adat merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan, namun tetap ditaati dalam masyarakat karena mempunyai suatu sanksi tertentu bila tidak ditaati. Dari pengertian Hukum Adat yang diungkapkan diatas, bentuk Hukum Adat sebagian besar adalah tidak tertulis. Padahal, dalam sebuah negara hukum, berlaku sebuah asas yaitu asas legalitas. Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada hukum selain yang dituliskan di dalam hukum. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Namun di suatu sisi bila hakim tidak dapat menemukan hukumnya dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Diakui atau tidak, namun Hukum Adat juga mempunyai peran dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia
         Hukum adat merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat suatu daerah. Walaupun sebagian besar Hukum Adat tidak tertulis, namun ia mempunyai daya ikat yang kuat dalam masyarakat. Ada sanksi tersendiri dari masyarakat jika melanggar aturan hukum adat. Hukum Adat yang hidup dalam masyarakat ini bagi masyarakat yang masih kental budaya aslinya akan sangat terasa. Penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari juga sering diterapkan oleh masyarakat. Bahkan seorang hakim, jika ia menghadapi sebuah perkara dan ia tidak dapat menemukannya dalam hukum tertulis, ia harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Artinya hakim juga ha rus mengerti perihal Hukum Adat. Hukum Adat dapat dikatakan sebagai hukum perdata-nya masyarakat Indonesia.

C. Kedudukan Hukum Adat dalam Perpektif UUD 1945
          Konstitusi kita sebelum amandemen tidak secara tegas menunjukkan kepada kita pengakuan dan pemakaian istilah hukum adat. Namun bila ditelaah, maka dapat disimpulkan ada sesungguhnya rumusan-rumusan yang ada di dalamnya mengandung nilai luhur dan jiwa hukum adat. Pembukaan UUD 1945, yang memuat pandangan hidup Pancasila, hal ini mencerminkan kepribadian bangsa, yang hidup dalam nilai-nilai, pola pikir dan hukum adat. Pasal 29 ayat (1) Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pasal 33 ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
          Pada tataran praktis bersumberkan pada UUD 1945 negara mengintroduser hak yang disebut Hak Menguasai Negara (HMN), hal ini diangkat dari Hak Ulayat, Hak Pertuanan, yang secara tradisional diakui dalam hukum adat.
Ada 4 pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, yaitu persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia, hal ini mencakup juga dalam bidang hukum, yang disebut hukum nasional. Pokok pikiran kedua adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial. Hal ini berbeda dengan keadilan hukum. karena azas-azas fungsi sosial manusia dan hak milik dalam mewujudkan hal itu menjadi penting dan disesusaikan  dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat, dengan tetap bersumberkan nilai primernya. Pokok Pikiran ketiga adalah : negara mewujudukan kedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan dan perwakilan. Pokok pikiran ini sangat fondamental dan penting, adanya persatuan perasaan antara rakyat dan pemimpinnya, artinya pemimpin harus senantiasa memahami nilai-nilai dan perasahaan hukum, perasaaan politik dan menjadikannya sebagai spirit dalam menyelenggarakan kepentingan umum melalui pengambilan kebijakan publik. Dalam hubungan itu maka ini mutlak diperlukan karakter manusia pemimpin publik yang memiliki watak berani, bijaksana, adil, menjunjung kebenaran, berperasaan halus dan berperikemanusiaan. Pokok pikiran keempat adalah: negara adalah berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, hal ini mengharuskan cita hukum dan kemasyarakatan harus senantiasa dikaitkan fungsi manusia, masyarakat memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan negara mengakui Tuhan sebagai penentu segala hal dan arah negara hanya semata-mata sebagai sarana membawa manusia dan masyarakatnya sebagai fungsinya harus senantiasa dengan visi dan niat memperoleh ridho Tuhan yang maha Esa.
Namun setelah amandemen konstitusi, hukum adat diakui sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Dalam memberikan tafsiran terhadap ketentuan tersebut Jimly Ashiddiqie menyatakan perlu diperhatikan bahwa pengakuan ini diberikan oleh Negara :
1).     Kepada eksistensi suatu masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang dimilikinya;
2).     Eksistensi yang diakui adalah eksistensi kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Artinya pengakuan diberikan kepada satu persatu dari kesatuan-kesatuan tersebut dan karenanya masyarakat hukum adat itu haruslah bersifat tertentu;
3).     Masyarakat hukum adat itu memang hidup (Masih hidup);
4).     Dalam lingkungannya (lebensraum) yang tertentu pula;
5).     Pengakuan dan penghormatan itu diberikan tanpa mengabaikan ukuran-ukuran kelayakan bagi kemanusiaan sesuai dengan tingkat perkembangan keberadaan bangsa. Misalnya tradisi-tradisi tertentu yang memang tidak layak lagi dipertahankan tidak boleh dibiarkan tidak mengikuti arus kemajuan peradaban hanya karena alasan sentimentil;
6).     Pengakuan dan penghormatan itu tidak boleh mengurangi makna Indonesia sebagai suatu negara yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ashiddiqie, 2003 : 32-33)
         Memahami rumusan Pasal 18B UUD 1945 tersebut maka:
1.      Konstitusi menjamin kesatuan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya ;
2.      Jaminan konstitusi sepanjang hukum adat itu masih hidup;
3.      Sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan
4.      Sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.      Diatur dalam undang-undang
Dengan demikian konsitusi ini, memberikan jaminan pengakuan dan penghormatan hukum adat bila memenuhi syarat:
1.      Syarat Realitas, yaitu hukum adat masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat;
2.     Syarat Idealitas, yaitu sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, dan keberlakuan diatur dalam undang-undang;
         Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
         Antara Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) pada prinsipnya mengandung perbedaan dimana Pasal 18 B ayat (2) termasuk dalam Bab VI tentang Pemerintahan Daerah sedangkan 28 I ayat (3) ada pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Lebih jelasnya bahwa Pasal 18 B ayat (2) merupakan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (indigeneous people). Dikuatkan dalam ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi :
(1)    Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum dapat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah.
(2)    Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
          Sebagaimana Penjelasan UU No. 39 Tahun 1999 (TLN No. 3886) Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa hak adat yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi di dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus dihormati dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia dalam masyarakat bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya penjelasan Pasal 6 ayat (2) menyatakan dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat yang masih secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat, tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas Negara Hukum yang berintikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam ketentuan tersebut, bahwa hak adat termasuk hak atas tanah adat dalam artian harus dihormati dan dilindungi sesuai dengan perkembangan zaman, dan ditegaskan bahwa pengakuan itu dilakukan terhadap hak adat yang secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat.

D. Kedudukan Hukum Adat dalam Perundang-undangan
           Perundang-undangan sesuai dengan UU No. 10 Tahun  2004, maka tata urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1.      Undang-undang Dasar 1945;
2.      Undang-undang/ Perpu
3.      Peraturan Pemerintah;
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah;
Hal ini tidak memberikan tempat secara formil hukum adat sebagai sumber hukum perundang-undangan, kecuali hukum adat dalam wujud sebagai hukum adat yang secara formal diakui dalam perundang-undangan, kebiasaan, putusan hakim atau atau pendapat para sarjana.
Dalam kesimpulan seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional di Yogyakarta tahun 1975  telah dijelaskan secara rinci dimana sebenarnya kedudukan hukum adat dalam tata hukum nasional di Indonesia. Dalam seminar tersebut dijelaskan mengenai pengertian hukum adat, kedudukan dan peran hukum adat dalam sistem hukum nasional, kedudukan hukum adat dalam perundang-undangan, hukum adat dalam putusan hakim, dan mengenai pengajaran dan penelitian hukum adat di Indonesia. Hasil seminar diatas diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan hukum adat selanjutnya mengingat kedudukan hukum adat dalam tata hukum nasional di Indonesia sangat penting dan mempunyai peranan baik dalam sistem hukum nasional di Indonesia, dalam perundang-undangan, maupun dalam putusan hakim

E.Kelembagaan Adat Di Kabupaten Gumas Kal Sel dalam kaitan dengan fungsi Pemerintahan[23]
           Berikut ini contoh sistem hukum adat bersinggungan dengan hukum Pemerintahan dan hal itu diperkenan oleh UU No 32 Tahun 2004 yang diperintahkan untuk dijabarkan kedalam materi muatan PERDA
           Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor  33  Tahun  2011 Tentang Kelembagaan  Adat  Dayak  Di  Kabupaten Gunung Mas pada Pasal 7 dan Pasal 8 mengatur mengenai Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Damang Kepala Adat
Pasal 7
(1)   Damang Kepala Adat berkedudukan di ibu kota kecamatan sebagai mitra Camat dan mitra Dewan Adat Dayak kecamatan, bertugas dalam bidang pelestarian,
(2)   pengembangan dan pemberdayaan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan berfungsi sebagai penegak hukum adat Dayak dalam wilayah Kedamangan bersangkutan.
(3)  Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Damang kepala Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Kerapatan Mantir Perdamaian  Adat atau Let Adat tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan.
(4)   Kerapatan Mantir Kerapatan Mantir Perdamaian Adat tingkat kecamatan atau sebagai peradilan adat tingkat terakhir.
(5)   Kerapatan Mantir Perdamaian Adat tingkat kecamatan ditetapkan dan dikukuhkan oleh Dewan Adat Dayak kabupaten, sedangkan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat tingkat desa/kelurahan ditetapkan dan dikukuhkan oleh Dewan Adat Dayak kecamatan.
(6)   Untuk mendukung kelancaran dan ketertiban administrasi, Damang Kepala Adat dibantu oleh seorang sekretaris.
Pasal   8
Damang Kepala Adat bertugas :
a.   menegakkan hukum adat dan menjaga wibawa  lembaga adat Kedamangan ;
b.   membantu kelancaran pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata yang mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila diminta oleh pejabat yang berwenang
c.   menyelesaikan perselisihan dan atau pelanggaran adat, dimungkinkan juga masalah-masalah yang termasuk dalam perkara pidana, baik dalam pemeriksaan pertama maupun dalam sidang penyelesaian terakhir sebagaimana lazimnya menurut adat yang berlaku
d.   berusaha untuk menyelesaikan dengan cara damai jika terdapat perselisihan intern suku dan antara satu suku dengan suku lain yang berada di wilayahnya
e.   memberikan pertimbangan baik diminta maupun tidak diminta kepada pemerintah daerah tentang masalah yang berhubungan dengan tugasnya
f.    memelihara, mengembangkan dan menggali kesenian dan kebudayaan asli daerah serta memelihara benda-benda dan tempat-tempat bersejarah warisan nenek moyang ;
g.   membantu pemerintah daerah dalam mengusahakan kelancaran pelaksanaan pembangunan di segala bidang, terutama bidang adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat
h.   mengukuhkan secara adat apabila diminta oleh masyarakat adat setempat para pejabat publik dan pejabat lainnya yang telah dilantik sebagai penghormatan adat;
i.    dapat memberikan kedudukan hukum menurut hukum adat terhadap hal-hal yang menyangkut adanya persengketaan atau perkara perdata adat jika diminta oleh pihak yang berkepentingan;
j.    menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan nilai-nilai adat Dayak, dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan Dayak pada khususnya ;

F. Hukum Adat sebagai pelestarian nilai-nilai adat istiadat.
Kesimpukan-kesimpulan seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional di Yogyakarta tahun 1975 di atas telah dijelaskan secara rinci dimanakah sebenarnya kedudukan hukum adat dalam tata hukum nasional di Indonesia. Dalam seminar tersebut dijelaskan mengenai pengertian hukum adat, kedudukan dan peran hukum adat dalam sistem hukum nasional, kedudukan hukum adat dalam perundang-undangan, hukum adat dalam putusan hakim, dan mengenai pengajaran dan penelitian hukum adat di Indonesia. Hasil seminar diatas diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan hukum adat selanjutnya mengingat kedudukan hukum adat dalam tata hukum nasional di Indonesia sangat penting dan mempunyai peranan baik dalam sistem hukum nasional di Indonesia, dalam perundang-undangan, maupun dalam putusan hakim.
Dalam berbagai rumusan peraturan Orde Baru kita dapat membaca bahwa negara sangat besar kekuasaannya, pandangan seperti mlsalnya ketentuan UUPA:
hak atas tanah berdasarkan hukum adat diakui, sepanjang masih hidup dan tidak bertentangan dengan pembangunan. Disini kita melihat kekuasaan yang mutlak dari negara, karena berdasarkan interpretasinya hak ulayat yang telah lama dimiliki oleh masyarakat adat, dapat dihapuskannya.
Hukum adat adalah aturan tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat adat suatu daerah dan akan tetap hidup selama masyarakatnya masih memenuhi hukum adat yang telah diwariskan kepada mereka dari para nenek moyang sebelum mereka. Oleh karena itu, keberadaan hukum adat dan kedudukannya dalam tata hukum nasional tidak dapat dipungkiri walaupun hukum adat tidak tertulis dan berdasarkan asas legalitas adalah hukum yang tidak sah. Hukum adat akan selalu ada dan hidup di dalam masyarakat
Hukum Adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati
nurani warga masyarakat yang tercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai
dengan adat-istiadatnya dan pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional. Era sekarang memang dapat disebut sebagai era kebangkitan masyarakat adat yang ditandai dengan lahirnya berbagai kebijaksanaan maupun keputusan
Pengadilan. Namun yang tak kalah penting adalah perlu pengkajian dan
pengembangan lebih jauh dengan implikasinya dalam penyusunan hukum nasional
dan upaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

G. Pengakuan Adat oleh Hukum Formal
Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus sala satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, dimana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau prangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut. Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat dalam menjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat.
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
     Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap “hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat” sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
  1. Penyamaan persepsi mengenai “hak ulayat” (Pasal 1)
  2. Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
  3. Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
     Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, dimana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
          Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah
            Contoh lain Sistem Hukum Adat berdimensi hukum Pidana, seperti Suku Dayak merupakan mayoritas dari  masyarakat yang berdomisili di wilayah perbatasan Kalimantan Barat – Sarawak, yang memegang teguh nilai-nilai adat dan hukum adat[24]; terutama berkenaan dengan nilai religius, moral, budaya. Spesifikasi norma adat dan hukum adat pada masyarakat  Dayak di perbatasan Kalimantan Barat – Sarawak yang berpotensi dijadikan sebagai sarana non-penal  menunjang kebijakan integral penanggulangan kejahatan perdagangan perempuan dan anak di perbatasan Kalimantan Barat – Sarawak.
Eksistensi hukum adat diakui oleh masyarakat dayak melalui struktur-struktur kepengurusan adat dan ketua-ketua adat seperti Temenggung, Pateh/ Kebayan, Mangku/Pasirah,  Pengurus adat kampung; juga melalui substansial norma hukum adat yang dipatuhi masyarakat; antara lain yang berkenaan dengan unsur-unsur perdagangan orang diantaranya norma hukum adat “Ancam” (artinya perbuatan pengancaman) dalam suku Dayak : Rambai, Desa, Linoh,  Mandau, Norma hukum adat “Penipuan” ( artinya perbuatan penipuan) dalam suku Dayak: Bugau, Sebaruk, Mandau, Kumpang, Embaraq di Kecamatan  Ketungau Hulu dan  Ketungau tengah, norma hukum adat “Pencolap Dopor” (artinya perbuatan meninggalkan rumah lebih dari satu bulan) dalam suku Dayak : Iban Kubing, Limbai, Randuk, Kebahan, Barai, Linoh, Keninjal, U’ud Danum, Kanayant.dan lainnya. Norma hukum adat “Nemuai” (artinya perbuatan pergi meninggalkan keluarganya; rumah tangganya ke daerah lain untuk bekerja dalam waktu tertentu) dalam suku Dayak  Kenyilu dan norma hukum adat dayak lainnya yang mempunyai relevansi dengan unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang. Budaya hukum yang terus berkembang dalam masyarakat adat dayak  yang sangat berbeda dengan struktur, substansi dan budaya yang ada dalam sarana sarana sistem hukum formal.
Lawrence M. Friedman; menyatakan sistem hukum (legal system) adalah[25]:
Yang  menjadi proposisi dasar dalam hakekat sistem hukum adalah  bahwa tuntutan-tuntutan ini menentukan kandungan isinya. Artinya, hukum bukan merupakan suatu kekuatan kokoh yang independen melainkan merupakan respon atas tekanan  luar dengan cara tertentu yang mencerminkan kehendak dan kekuatan-kekuatan sosial yang mengarahkan tekanan tersebut”.

Komponen legal system  (sistem hukum) menurut Lawrence M. Friedman adalah[26] :
Subtansi (Hukum itu sendiri) ialah peraturan-peraturan, doktrin-doktrin, undang-undang, dekrit-dekrit, sampai yang lebih luas lagi adalah peraturan-peraturan yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya;
Struktur, yaitu kelembagaan itu sendiri, bentuk lembaga yang digunakan dan proses yang ditampilkan. Struktur meliputi jumlah dan tipe pengadilan; ada atau tidak adanya dalam konstitusi; ada atau tidak adanya federalisme maupun pluralisme; pembagian kekuasaan antar hakim, pembuat undang-undang, gubernur, raja, hakim juri, dan pejabat administrasi; cara atau prosedur macam-macam institusi;
Elemen lain dari sistem ialah kultur. Ini adalah nilai-nilai dan sikap yang mengikat sistem itu secara bersama atau menentukan tempat dari sistem hukum itu dalam budaya masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Kebiasaan, pelatihan-pelatihan apa yang dipunyai oleh penegak hukum, apa yang diartikan hukum oleh masyarakat, apakah suatu kelompok atau individu mau ke pengadilan (berperkara), untuk apa orang pergi ke pengacara, untuk apa orang menggunakan pejabat lainnya, apakah ada penghargaan terhadap hukum, pemerintah, tradisi. Apa ada hubungan antara struktur kelas dengan lembaga-lembaga hukum yang berguna atau tidak berguna. Apakah ada kontrol sosial yang informal untuk menambah atau mendudukan secara resmi kedudukan seseorang. Dalam hal dengan pengawasan, mana yang lebih baik, disukai dan mengapa. Aspek hukum ini (budaya hukum) mempengaruhi sistem hukum, tetapi ini adalah bagian khusus yang penting sebagai suatu sumber dari kebutuhan akan suatu sistem hukum. Budaya hukum ini adalah suatu jaringan nilai-nilai dan sikap yang berhubungan dengan hukum, sehingga menentukan kapan dan mengapa, atau orang berpaling kepada hukum, atau kepada pemerintah, atau meninggalkan sama sekali.

           Upaya penanggulangan kejahatan mengunakan sarana non penal dapat dilakukan untuk mendiagnosis faktor kriminogen dan faktor viktimologen kejahatan dalam masyarakat, karena kejahatan yang terjadi di masyarakat dan dilakukan oleh anggota masyarakat tentunya dapat pula ditanggulangi oleh masyarakat melalui penemuan sebab-sebab terjadinya kejahatan. Sebagaimana pendapat Barda Nawawi Arief yang dikutip diatas; dari sisi upaya non penal ini berarti, perlu digali, dikembangkan dan dimanfaatkan seluruh potensi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam upaya untuk mengefektifkan dan mengembangkan “extra legal system” yang ada di masyarakat, yang diistilah juga oleh Barda Nawawi Arief dengan ”informal and traditional system”
           Kebijakan Integral sarana penal maupun non penal termasuk norma-norma  hukum adat  di  masyarakat khususnya pada masyarakat dayak  di wilayah perbatasan  Kalimantan Barat dengan Sarawak perlu dilakukan dalam upaya penanggulangan perdagangan orang  khususnya tindakan Pengiriman, pemindahan, atau penerimaan perempuan dan anak di perbatasan  Kalimantan Barat dengan Sarawak untuk tujuan ekploitasi atau  mengakibatkan terekploitasi.
            Namun untuk ini perlu ada penelitian akademis yang mendalam oleh para penstudi hukum di Indonesia.



[1] Lihat   Lawrence M. Friedman; dalam  The Legal System; A Social Scince Prespective, terjemahan  M.Khozim 2009; hal 189; Setiap masyaakat atau setiap kelompok membutuhkan cara tertentu untuk menyelesaikan sengketa dan menegakkan norma-norma yang essensial; kemungkinan setiap masyarakat membutuhkan mekanisme tertentu untuk mengubah norma-norma dan menerapkannya pada situasi-situasi baru. Dalam pengertian ini bisa dikatakan setiap kelompok  atau masyarakat memiliki hukum.
[2]Lihat  Hans Kelsen, Pure Theory of Law, terjemahan Raisul Muttaqien, Nusa  Media,  Bandung, 2008, Hal 1 dan 5
[3] lihat, Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1991, hal.32; dan J.J. von Schmid, Het Denken Over Staat en Recht in de Negentiende Eeuw, terjemahan Boentarman, Erlangga, Jakarta, 1985. hal 9.
[4]Indriyanto Seno Adji, Humanisme dan Pembaharuan Penegakan hukum, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2009 Hal. 225
[5]Barda Nawawi Arief. Beberapa aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1998. Hal. 117.
[6] Lihat   Lawrence M. Friedman; dalam  The Legal System; A Social Scince Prespective,  Russel Sage Foundation, New York, 1975; hal. 12 - 16
[7]Lawrence M. Friedman; dalam  The Legal System; A Social Scince Prespective, Russel Sage Foundation, New York, 1975; hal. 16
[8]   Ibid.
[9]  Ibid.
[10] Ibid.
[11] Arief Gosita, 2000, Reformasi Hukum Yang Berpijak Kepada Rakyat dan Keadilan (Beberapa Catatan) dalam Jurnal Keadilan Lembaga. Kajian Hukum dan Keadilan Vol 1. No. 2, Desember 2000, Jakarta, hal. 51.

[12] Lawrence M. Friedman, Op cit.  hal.19
[13] Ibid , hal 20
[14] Ibid
[15] Ibid, hal. 21
[16]Lihat Roberto M. Unger, Law and Moderen Society : Towar a Criticism of Social Theory, 1976, diterjemahkan Dariyatnoi dan Derta Sri Widowatie,  2008 hal. 65; Konsep Hukum birokratis (bureaucratic law) atau hukum pengatur (regulatory law) bedanya konsep hukum ini dengan adat istiadat terletak pada sifatnya yang  publik dan positif. Hukum birokratis terdiri dari peraturan-peraturan eksplisit yang ditetapkan dan ditegakkan oleh pemerintah yang sah
[17]Lihat Roberto M. Unger, Law and Moderen Society : Towar a Criticism of Social Theory, 1976, diterjemahkan Dariyatnoi dan Derta Sri Widowatie,  2008 hal.64; Adat-Istiadat tidak punya sifat positif, Adat istiadat terdiri dari standar-standar implisit perilaku, bukan berupa aturan yang dirumuskan.Standar-standar ini  berupa aturan tidak tertulis dan seringkali amat ketat tentang cara individu alam status tertentu harus berperilaku terhadap orang yag berstatus lain atau sama dalam situasi tertentu.
[18]Roberto M. Unger, Law and Moderen Society : Towar a Criticism of Social Theory, 1976, diterjemahkan Dariyatnoi dan Derta Sri Widowatie,  Nusa Media, Bandung 2008. Hal.63
[19] Ibid hal. 70
[20]Lihat Roberto M. Unger, Law and Moderen Society : Towar a Criticism of Social Theory, 1976, diterjemahkan Dariyatnoi dan Derta Sri Widowatie,  2008 hal 62 -73
[21]Sunarjati Hartono, Dari Hukum Antar Golongan ke Hukum Antar Adat, Bandung : Alumni, 1981. hal 16
[22]Philippe Nonet & Philip Selznick. Hukum Responsif Pilihan di Masa Transisi. Ford Foundation HuMa. Jakarta. 2003. Hlm.65.
[23] H.M. Hadin Muhjad, (Guru Besar HukumTata Negara UNLAM),  Peran dan Fungsi Kedudukan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Dalam Rangka Penguatan dan Pelestarian Nilai-Nilai Adat , Makalah disampaikan pada  Rakerda I DAD Kabupaten Gunung Mas, 15 April 2011 di Kuala Kurun.
[24]Lihat Roberto M. Unger, Law and Moderen Society : Towar a Criticism of Social Theory, 1976, diterjemahkan Dariyatno dan Derta Sri Widowatie 2008. Hal 63 : Sebagian aliran pemikiran memandang hukum sebagai fenomena universal yang umum dijumpai pada semua masyarakat. Karena  itu aliran-aliran tersebut tidak dapat memahami gagasan bahwa hukum bisa saja muncul atau tidak muncul. Kecenderungan yang berlawanan membatasi konsep hukum sebagai sistem hukum modern jenis khusus…. Kita memerlukan perangkat konseptual yang memungkinkan kita membedakan gejala universal, dengan pengertian bahwa hukum memiliki ciri-ciri khusus sesuai jenis masyarakatnya”.

[25]Lawrence M. Friedman, dalam  The Legal System; A Social Scince Prespective, terjemahan  M.Khozim, PT. Nusa Media, Bandung. 2009 hal. 4
[26]Lawrence M. Friedman. 1984. “What Is a  Legal System” dalam American Law. W.W. Norton & Company, New York, hal 4.
»»  Baca Selengkapnya...