Rabu, 10 Agustus 2011

MEMAHAMI DASAR-DASAR POLITIK HUKUM NASIONAL


      MEMAHAMI DASAR-DASAR POLITIK HUKUM NASIONAL

                                              Oleh: Turiman Fachturahman Nur

Menjawab berbagai pertanyaan mahasiswa saya tentang apa yang dimaksud dengan politik hukum nasional, maka berikut ini dipaparkan beberapa pokok pikiran yang berkaitan dengan konstruksi politik hukum nasional yang disarikan dari  berbagai referensi buku-buku yang berkaitan dengan politik hukum nasional, yaitu sebgai berikut:

A. Arti dan Cakupan Politik Hukum
Beberapa ahli hukum telah banyak yang mendefinisikan makna dari politik hukum. Dari beberapa definisi yang ada dapatlah dibuat rumusan yang sederhana bahwa politik hukum itu adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara. Dapat juga dikatakan bahwa politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaiana tujuan negara.
Selain itu, politik hukum juga merupakan jawaban atas pertanyaan tentang mau diapakan hukum itu dalam perspektif formal kenegaraan guna mencapai tujuan negara. Dengan demikian, politik hukum mengandung hukum atau legal policy lembaga-lembaga negara dalam pembuatan hukum dan sekaligus sebagai alat untuk menilai dan mengkritisi apakah sebuah hukum yang dibuat sudah selesai atau tidak dengan kerangka piker legal policy tersebut untuk mencapai tujuan negara.
           Dengan pengertian-pengertian tersebut, maka pembahasan politik hukum untuk mencapai tujuan negara dengan satu sistem hukum nasional mencakup sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut:
1. Tujuan negara atau masyarakat Indonesia yang diidamkan sebagai orientasi politik hukum, termasuk penggalian nilai-nilai dasar tujuan negara sebagai pemandu politik hukum;
2. Sistem hukum nasional yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang mempengaruhinya;
3. Perencanaan dan kerangka pikir dalam perumusan kebijakan hukum;
4. Isi hukum nasional dan faktor-faktor yang mempengaruhinya;
5.Pemagaran hukum denga prolegnas dan judial review, legislative review, dan sebagainya.

B. Tujuan Negara
Pada umumnya dikatakan bahwa tujuan (yang sering disamakan dengan cita-cita) bangsa Indonesia adalah membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Tetapi di luar rumusan yang popular dan biasanya disebut sebagai tujuan bangsa itu, tujuan negara Indonesia secara definitif tertuang di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang meliputi:
1.            Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.            Memajukan kesejahteraan umum
3.            Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 Hukum sebagai alat untun mencapai tujuan negara, juga harus berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip cita hukum (rechtsidee) yakni:
1. Melindungi semua unsur bangsa (nation) demi keutuhan (integrasi);
2. Mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan;
3. Mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (demokrasi);
4. Menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup beragama.
Empat prinsip cita hukum tersebut haruslah selalu menjadi asas umum yang memandu terwujudnya cita-cita dan tujuan negara, sebab cita hukum adalah kerangka keyakinan (belief framework) yang bersifat normatif dan konstitutif.
Dari empat unsur tersebut maka masalah-masalah mendasar yang harus diperhatikan di dalam politik hukum nasional adalah:
1. Hukum harus memelihara integrasi bangsa baik secara ideologi maupun secara territorial;
2. Hukum harus membuka jalan bahkan menjamin terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam arti hukum harus mengatur perbedaan sosial dan ekonomis warga masyarakat;
3. Hukum harus menjamin tampilnya tata politik dan kenegaraan yang demokratis dan nomokratis;
4. Hukum harus mampu membangun terciptanya toleransi hidup beragama diantara para warganya dan menjamin agar tak seorangpun melanggar atau dilanggar haknya dalam memeluk dan melaksanakan ajaran agama yang diyakini dan dianut.

C. Sistem Hukum Nasional
        Sistem hukum nasional adalah sistem hukum yang berlaku di seluruh Indonesia yang meliptuti semua unsur hukum (seperti isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang-undangan, dan semua unsur-unsurnya) yang antara yang satu dengan yang lain saling bergantung dan yang bersumber dari pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945.
       Ketika menyebut unsur-unsur utama sistem hukum banyak orang yang mengacu friedman yang menyebutkan adanya tiga unsur, yakni: substance (materi atau substansi), structure (struktur), dan culture (budaya). Dalam GBHN-GBHN masa berakhirnya orde baru juga menyebutkan empat unsur, yakni: aparat, budaya, dan sarana-prasarana.
        Soerjono Soekamto menyebutkan bahwa masalah-masalah yang dipersoalkan dalam sistem hukum mencakup lima hal, yaitu:
1. Elemen atau unsur-unsur sistem hukum;
2. Bidang-bidang sistem hukum;
3. Konsistensi sistem hukum;
4. Pengertian-pengertian dasar sistem hukum;
5. Kelengkapan sistem hukum.
Perbedaan jumlah unsur tersebut tidak perlu dipertentangkan, sebab sebenarnya tidak ada yang salah dari perbedaan-perbedaan tersebut.

D. Hukum Nasional: Hukum Pancasila, Hukum Prismatik
Kedua nilai yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 45 merupakan sumber dari keseluruhan politik Hukum Nasional Indonesia, yang keduanya memiliki nilai yang berbeda dan khas. Hal inilah yang membedakan sistem hukum Indonesia dari sistem hukum lain, sehingga muncul istilah negara hukum Pancasila yang jika dikaitkan dengan literatur tentang kombinasi antara lebih dari satu pilihan, disebut sebagai pilihan nilai prismatik yang karenanya dalam konteks hukum dapat disebut sebagai hukum prismatik. Konsep prismatik diambil dari Fred W. Riggs yang kemudian mengajukan nilai sosial prismatik yang meletakkan dua kelompok nilai sosial tersebut sebagai landasan untuk membangun hukum yang penjabarannya dapat disesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang bersangkutan.
Nilai khas yang kemudian menjadi tujuan dasar dari tujuan hukum dan norma dasar negara Indonesia inilah yang melahirkan hukum yang khas pula. Nilai-nilai tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nilai kepentingan: antara individualisme dan kolektivisme;
2. Konsepsi negara hukum: antara rechtstaat dan the rule of law;
3. Hukum dan masyarakat: antara alat pembangunan dan cermin masyarakat;
4. Negara dan Agama: religious nation state.

E. Kerangka Pikir Politik Hukum Nasional

Kebijakan dan Penuntun
             Politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar sebagai berikut:
1. Politik hukum nasional harus berdasarkan pada cita-cita bangsa, yakni masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
2. Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara;
3. Politik hukum nasional harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara;
4. Politik hukum nasional harus mengambil atau memadukan perbagai nilai kepentingan, nilai sosial, dan konsep keadilan dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur baiknya.
Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Sebagai Potret Politik Hukum
Prolegnas disusun oleh DPR bersama Pemerintah yang dalam penyusunannya dikoordiansikan oleh DPR. Bahwa DPR yang mengkoordinasikan penyusunan Prolegnas ini merupakan konsekuensi logis dari hasil amandemen pertama UUD 45 yang menggeser penjuru atau titik berat pembentukan UU dari pemerintah ke DPR. Kedudukan Prolegnas sebagai instrument perencanaan hukum ini tertuang di dalam pasal 1 angka 9 UU No.10 th.2004.
Sebagai materi hukum, Prolegnas dapat dipandang sebagai potret rencana isi atau substansi hukum, sedangkan sebagai instrument Prolegnas dapat dipandang sebagai pengawal agar pembuatan hukum itu benar.
Prolegnas Sebagai Rencana Materi Hukum, sebagai potret rencana isi hukum, Prolegnas juga disusun berdasarkan usul dari DPR, Presiden, maupun DPD yang kemudian ditetapkan dengan keputusan DPR. Penyusunannya mencakup jangka waktu lima tahun yang dipecah-pecah lagi untuk setiap tahun. Prolegnas juga disusun berdasarkan arah dan prioritas untuk dijadikan program jangka pendek dan dijadwalkan pembahasan di DPR.

F. Judicial Review
Adalah pengujian oleh lembaga yudikatif tentang konsistensi UU terhadap UUD atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perlunya pengujian oleh lembaga judicial itu mengacu pada tiga alas an yang pernah dikemukakan oleh John Marshall (1803, Ketua MA Amerika Serikat): (1) hakim bersumpah untuk menjunjung tinggi konstitusi sehingga kalau ada UU yang bertentangan dengannya maka hakim harus berani membatalkannya; (2) konstitusi adalah the supreme law of land sehingga harus ada lembaga pengujian terhadap peraturan yang di bawahnya agar konstitusi itu tidak diselewengkan; (3) hakim tidak boleh menolak perkara sehingga kalau ada yang meminta uji materi hakim harus melakukannya. Selain ketiga alasan tersebut, didasarkan juga bahwa hukum itu adalah produk politik yang pasti tidak steril dari kepentingan-kepentingan politik anggota-anggota yang membuatnya. Hal itu ternyata benar, mengingat dalam waktu kurang dari tiga tahun berdirinya MK di Indonesia sudah ada sekitar 80 UU yang dimintakan judicial review ke lembaga itu yang sebagian besar diantaranya telah diputus.
Setelah empat kali amandemen terhadap UUD 45, ketentuan tentang judicial review di Indonesia dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur MK dan jalur MA seperti yang diatur dalam pasal 24 A ayat 1 dan pasal 24 C ayat 1 UUD 45. MK melakukan pengujian konsistensi UU terhadap UUD, sedangkan MA melakukan pengujian konsistensi peraturan perundang-undangan yang derajatnya di bawah UU, yakni Peraturan Pemerintah ke bawah, terhadap peraturang perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi. Tetapi Perppu tidak bias dimintakan judicial review. Perppu yang sederajat dengan UU tidak bias diuji melalui judicial review karena sebagai peraturan perundang-undangan yang sifatnya darurat, Perppu hanya bisa diuji dengan legislative review atau political review di DPR. Kalau sudah menjadi UU barulah Perppu itu dapat dimintakan judicial review.

G. Beberapa Persoalan
Penegakan Hukum Oleh Aparat dan Budaya Hukum Politik hukum yang mengarahkan upaya pada perbaikan materi hukum dengan format dan instrument yang baik dan ketat ternyata tidak sejalan dengan realitas penegakan hukum di lembaga peradilan. Problem dalam politik hukum nasional bukan terletak pada pengarahan materinya melainkan terletak pada penegakannya oleh aparat.
Ada yang mengatakan bahwa lemahnya penegakan hukum disebabkan pula oleh budaya hukum di negeri ini yang dinilai tidak kondusif bagi pembangunan sistem hukum yang diinginkan. Budaya hukum yang diartikan sebagai sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum yang mencakup kepercayaan, nilai, ide, dan harapan-harapan masyarakat terhadap hukum, ternyata tidak kondusif bagi pembangunan hukum karena cenderung elitis dan korup. Akan tetapi hal itu telah dibantah oleh beberapa ahli hukum dengan melihat sejarah bangsa Indonesia mengenai kapan tumbuhnya budaya judicial corruption. Meskipun telah disepakati bahwa judicial corruption itu bukan merupakan soal budaya, namun upaya membangun budaya hukum untuk membentuk sikap perilaku anggota masyarakat dan pengelenggara negara sesuai dengan nilai dan norma-norma Pancasila haruslah tetap dilakukan.

Perda yang Melewati Batas Proporsional, terdapat tiga hal yang dapat dilakukan untuk menangkal atau menertibkan Perda yang melampaui batas-batas proporsional materi muatan Perda:
1. Setiap daerah segera membuat Program Legislasi Daerah (Prolegda). Dari Prolegda tersebut dapat dilakukan penelitian dan penyeleksian agar Perda-Perda yang akan dibuat dapat diselaraskan lebih dulu dengan kerangka politik hukum negara Indonesia.
2. Departemen Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan represif atas Perda-Perda dapat bersikap lebih aktif.
3. Masyarakat yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh Perda atau menilai bahwa ada Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi bahkan bertentangan dengan tujuan, cita hukum dan konstitusi dapat segera mengajukan judicial review ke MA.

H. Kebulatan Pemikiran
Landasan dan pola pikir politik hukum nasional pasca empat kali perubahan (amandemen) UUD 1945 tidak mengalami perubahan, karena Pembukaan UUD 45 tidak ikut diamandemen. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pembukaan UUD mengenai cita-cita bangsa, tujuan negara, dan cita hukum negara kesatuan Republik Indonesia tetap menjadi penuntun bagi setiap upaya pembangunan sistem hukum yang khas Indonesia, yakni sistem hukum nasional Indonesia yang berdasrkan Pancasila dengan sifat prismatic dan nilai-nilai khasnya.
»»  Baca Selengkapnya...

MEMAHAMI DASAR-DASAR POLITIK HUKUM NASIONAL


      MEMAHAMI DASAR-DASAR POLITIK HUKUM NASIONAL

                                              Oleh: Turiman Fachturahman Nur

Menjawab berbagai pertanyaan mahasiswa saya tentang apa yang dimaksud dengan politik hukum nasional, maka berikut ini dipaparkan beberapa pokok pikiran yang berkaitan dengan konstruksi politik hukum nasional yang disarikan dari  berbagai referensi buku-buku yang berkaitan dengan politik hukum nasional, yaitu sebgai berikut:

A. Arti dan Cakupan Politik Hukum
Beberapa ahli hukum telah banyak yang mendefinisikan makna dari politik hukum. Dari beberapa definisi yang ada dapatlah dibuat rumusan yang sederhana bahwa politik hukum itu adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara. Dapat juga dikatakan bahwa politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaiana tujuan negara.
Selain itu, politik hukum juga merupakan jawaban atas pertanyaan tentang mau diapakan hukum itu dalam perspektif formal kenegaraan guna mencapai tujuan negara. Dengan demikian, politik hukum mengandung hukum atau legal policy lembaga-lembaga negara dalam pembuatan hukum dan sekaligus sebagai alat untuk menilai dan mengkritisi apakah sebuah hukum yang dibuat sudah selesai atau tidak dengan kerangka piker legal policy tersebut untuk mencapai tujuan negara.
           Dengan pengertian-pengertian tersebut, maka pembahasan politik hukum untuk mencapai tujuan negara dengan satu sistem hukum nasional mencakup sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut:
1. Tujuan negara atau masyarakat Indonesia yang diidamkan sebagai orientasi politik hukum, termasuk penggalian nilai-nilai dasar tujuan negara sebagai pemandu politik hukum;
2. Sistem hukum nasional yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang mempengaruhinya;
3. Perencanaan dan kerangka pikir dalam perumusan kebijakan hukum;
4. Isi hukum nasional dan faktor-faktor yang mempengaruhinya;
5.Pemagaran hukum denga prolegnas dan judial review, legislative review, dan sebagainya.

B. Tujuan Negara
Pada umumnya dikatakan bahwa tujuan (yang sering disamakan dengan cita-cita) bangsa Indonesia adalah membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Tetapi di luar rumusan yang popular dan biasanya disebut sebagai tujuan bangsa itu, tujuan negara Indonesia secara definitif tertuang di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang meliputi:
1.            Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.            Memajukan kesejahteraan umum
3.            Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 Hukum sebagai alat untun mencapai tujuan negara, juga harus berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip cita hukum (rechtsidee) yakni:
1. Melindungi semua unsur bangsa (nation) demi keutuhan (integrasi);
2. Mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan;
3. Mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (demokrasi);
4. Menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup beragama.
Empat prinsip cita hukum tersebut haruslah selalu menjadi asas umum yang memandu terwujudnya cita-cita dan tujuan negara, sebab cita hukum adalah kerangka keyakinan (belief framework) yang bersifat normatif dan konstitutif.
Dari empat unsur tersebut maka masalah-masalah mendasar yang harus diperhatikan di dalam politik hukum nasional adalah:
1. Hukum harus memelihara integrasi bangsa baik secara ideologi maupun secara territorial;
2. Hukum harus membuka jalan bahkan menjamin terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam arti hukum harus mengatur perbedaan sosial dan ekonomis warga masyarakat;
3. Hukum harus menjamin tampilnya tata politik dan kenegaraan yang demokratis dan nomokratis;
4. Hukum harus mampu membangun terciptanya toleransi hidup beragama diantara para warganya dan menjamin agar tak seorangpun melanggar atau dilanggar haknya dalam memeluk dan melaksanakan ajaran agama yang diyakini dan dianut.

C. Sistem Hukum Nasional
        Sistem hukum nasional adalah sistem hukum yang berlaku di seluruh Indonesia yang meliptuti semua unsur hukum (seperti isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang-undangan, dan semua unsur-unsurnya) yang antara yang satu dengan yang lain saling bergantung dan yang bersumber dari pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945.
       Ketika menyebut unsur-unsur utama sistem hukum banyak orang yang mengacu friedman yang menyebutkan adanya tiga unsur, yakni: substance (materi atau substansi), structure (struktur), dan culture (budaya). Dalam GBHN-GBHN masa berakhirnya orde baru juga menyebutkan empat unsur, yakni: aparat, budaya, dan sarana-prasarana.
        Soerjono Soekamto menyebutkan bahwa masalah-masalah yang dipersoalkan dalam sistem hukum mencakup lima hal, yaitu:
1. Elemen atau unsur-unsur sistem hukum;
2. Bidang-bidang sistem hukum;
3. Konsistensi sistem hukum;
4. Pengertian-pengertian dasar sistem hukum;
5. Kelengkapan sistem hukum.
Perbedaan jumlah unsur tersebut tidak perlu dipertentangkan, sebab sebenarnya tidak ada yang salah dari perbedaan-perbedaan tersebut.

D. Hukum Nasional: Hukum Pancasila, Hukum Prismatik
Kedua nilai yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 45 merupakan sumber dari keseluruhan politik Hukum Nasional Indonesia, yang keduanya memiliki nilai yang berbeda dan khas. Hal inilah yang membedakan sistem hukum Indonesia dari sistem hukum lain, sehingga muncul istilah negara hukum Pancasila yang jika dikaitkan dengan literatur tentang kombinasi antara lebih dari satu pilihan, disebut sebagai pilihan nilai prismatik yang karenanya dalam konteks hukum dapat disebut sebagai hukum prismatik. Konsep prismatik diambil dari Fred W. Riggs yang kemudian mengajukan nilai sosial prismatik yang meletakkan dua kelompok nilai sosial tersebut sebagai landasan untuk membangun hukum yang penjabarannya dapat disesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang bersangkutan.
Nilai khas yang kemudian menjadi tujuan dasar dari tujuan hukum dan norma dasar negara Indonesia inilah yang melahirkan hukum yang khas pula. Nilai-nilai tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nilai kepentingan: antara individualisme dan kolektivisme;
2. Konsepsi negara hukum: antara rechtstaat dan the rule of law;
3. Hukum dan masyarakat: antara alat pembangunan dan cermin masyarakat;
4. Negara dan Agama: religious nation state.

E. Kerangka Pikir Politik Hukum Nasional

Kebijakan dan Penuntun
             Politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar sebagai berikut:
1. Politik hukum nasional harus berdasarkan pada cita-cita bangsa, yakni masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
2. Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara;
3. Politik hukum nasional harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara;
4. Politik hukum nasional harus mengambil atau memadukan perbagai nilai kepentingan, nilai sosial, dan konsep keadilan dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur baiknya.
Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Sebagai Potret Politik Hukum
Prolegnas disusun oleh DPR bersama Pemerintah yang dalam penyusunannya dikoordiansikan oleh DPR. Bahwa DPR yang mengkoordinasikan penyusunan Prolegnas ini merupakan konsekuensi logis dari hasil amandemen pertama UUD 45 yang menggeser penjuru atau titik berat pembentukan UU dari pemerintah ke DPR. Kedudukan Prolegnas sebagai instrument perencanaan hukum ini tertuang di dalam pasal 1 angka 9 UU No.10 th.2004.
Sebagai materi hukum, Prolegnas dapat dipandang sebagai potret rencana isi atau substansi hukum, sedangkan sebagai instrument Prolegnas dapat dipandang sebagai pengawal agar pembuatan hukum itu benar.
Prolegnas Sebagai Rencana Materi Hukum, sebagai potret rencana isi hukum, Prolegnas juga disusun berdasarkan usul dari DPR, Presiden, maupun DPD yang kemudian ditetapkan dengan keputusan DPR. Penyusunannya mencakup jangka waktu lima tahun yang dipecah-pecah lagi untuk setiap tahun. Prolegnas juga disusun berdasarkan arah dan prioritas untuk dijadikan program jangka pendek dan dijadwalkan pembahasan di DPR.

F. Judicial Review
Adalah pengujian oleh lembaga yudikatif tentang konsistensi UU terhadap UUD atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perlunya pengujian oleh lembaga judicial itu mengacu pada tiga alas an yang pernah dikemukakan oleh John Marshall (1803, Ketua MA Amerika Serikat): (1) hakim bersumpah untuk menjunjung tinggi konstitusi sehingga kalau ada UU yang bertentangan dengannya maka hakim harus berani membatalkannya; (2) konstitusi adalah the supreme law of land sehingga harus ada lembaga pengujian terhadap peraturan yang di bawahnya agar konstitusi itu tidak diselewengkan; (3) hakim tidak boleh menolak perkara sehingga kalau ada yang meminta uji materi hakim harus melakukannya. Selain ketiga alasan tersebut, didasarkan juga bahwa hukum itu adalah produk politik yang pasti tidak steril dari kepentingan-kepentingan politik anggota-anggota yang membuatnya. Hal itu ternyata benar, mengingat dalam waktu kurang dari tiga tahun berdirinya MK di Indonesia sudah ada sekitar 80 UU yang dimintakan judicial review ke lembaga itu yang sebagian besar diantaranya telah diputus.
Setelah empat kali amandemen terhadap UUD 45, ketentuan tentang judicial review di Indonesia dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur MK dan jalur MA seperti yang diatur dalam pasal 24 A ayat 1 dan pasal 24 C ayat 1 UUD 45. MK melakukan pengujian konsistensi UU terhadap UUD, sedangkan MA melakukan pengujian konsistensi peraturan perundang-undangan yang derajatnya di bawah UU, yakni Peraturan Pemerintah ke bawah, terhadap peraturang perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi. Tetapi Perppu tidak bias dimintakan judicial review. Perppu yang sederajat dengan UU tidak bias diuji melalui judicial review karena sebagai peraturan perundang-undangan yang sifatnya darurat, Perppu hanya bisa diuji dengan legislative review atau political review di DPR. Kalau sudah menjadi UU barulah Perppu itu dapat dimintakan judicial review.

G. Beberapa Persoalan
Penegakan Hukum Oleh Aparat dan Budaya Hukum Politik hukum yang mengarahkan upaya pada perbaikan materi hukum dengan format dan instrument yang baik dan ketat ternyata tidak sejalan dengan realitas penegakan hukum di lembaga peradilan. Problem dalam politik hukum nasional bukan terletak pada pengarahan materinya melainkan terletak pada penegakannya oleh aparat.
Ada yang mengatakan bahwa lemahnya penegakan hukum disebabkan pula oleh budaya hukum di negeri ini yang dinilai tidak kondusif bagi pembangunan sistem hukum yang diinginkan. Budaya hukum yang diartikan sebagai sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum yang mencakup kepercayaan, nilai, ide, dan harapan-harapan masyarakat terhadap hukum, ternyata tidak kondusif bagi pembangunan hukum karena cenderung elitis dan korup. Akan tetapi hal itu telah dibantah oleh beberapa ahli hukum dengan melihat sejarah bangsa Indonesia mengenai kapan tumbuhnya budaya judicial corruption. Meskipun telah disepakati bahwa judicial corruption itu bukan merupakan soal budaya, namun upaya membangun budaya hukum untuk membentuk sikap perilaku anggota masyarakat dan pengelenggara negara sesuai dengan nilai dan norma-norma Pancasila haruslah tetap dilakukan.

Perda yang Melewati Batas Proporsional, terdapat tiga hal yang dapat dilakukan untuk menangkal atau menertibkan Perda yang melampaui batas-batas proporsional materi muatan Perda:
1. Setiap daerah segera membuat Program Legislasi Daerah (Prolegda). Dari Prolegda tersebut dapat dilakukan penelitian dan penyeleksian agar Perda-Perda yang akan dibuat dapat diselaraskan lebih dulu dengan kerangka politik hukum negara Indonesia.
2. Departemen Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan represif atas Perda-Perda dapat bersikap lebih aktif.
3. Masyarakat yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh Perda atau menilai bahwa ada Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi bahkan bertentangan dengan tujuan, cita hukum dan konstitusi dapat segera mengajukan judicial review ke MA.

H. Kebulatan Pemikiran
Landasan dan pola pikir politik hukum nasional pasca empat kali perubahan (amandemen) UUD 1945 tidak mengalami perubahan, karena Pembukaan UUD 45 tidak ikut diamandemen. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pembukaan UUD mengenai cita-cita bangsa, tujuan negara, dan cita hukum negara kesatuan Republik Indonesia tetap menjadi penuntun bagi setiap upaya pembangunan sistem hukum yang khas Indonesia, yakni sistem hukum nasional Indonesia yang berdasrkan Pancasila dengan sifat prismatic dan nilai-nilai khasnya.
»»  Baca Selengkapnya...