Selasa, 21 Juni 2011

Pergeseran Konsep Penegakan Hukum dari Pola Pikir Positivisme Ke Pospositivisme


Pergeseran  Konsep Penegakan Hukum dari Pola Pikir Positivisme Ke Pospositivisme                                                               
Oleh: Turiman Fachtutrahman Nur
Abstrak
            Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa, salah satunya pemutaran rekaman di persidangan di MK. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja, paparan ini berkesimpulan, yaitu: Pertama, Era pospositivisme sering dipahami sebagai gejala berkembangnya pemikiran yang memberontak pada tatanan positivisme dengan indikasi bersifat anti rasionalisme. Dengan demikian, berarti telah peluang dan tempat berkembangnya pemikiran non rasional. Inilah yang oleh Jacques Derrida disebut sebagai dekontruksi, yakni pembongkaran cara berpikir yang logis dan rasional. Dekonstruksi membongkar unsur-unsur kekuasaan yang muncul dalam kesadaran. Dekontruksi dilakukan terhadap pemikiran-pemikiran yang dianggap dominan dan benar, karena yang dianggap benar selama ini, ternyata tidak membahagiakan manusia. Kedua, Bahwa dekontruksi Positivisme telah membongkar positivisme yang selama ini dalam bidang hukum dianggap sebagai kebenaran oleh masyarakat modern. konsepsi kebenaran hukum merupakan nilai yang teramat penting menunjukkan kencenderungan yang relatif dan kabur. Nilai kebenaran dipahami dengan menggunakan pandangan yang berbeda dan mengarah pada suatu pemahaman bahaw kebenaran itu ukurannya menurut persepsi pembuat hukum. Pembuat hukum didasarkan atas kemauan pihak penguasa yang ditopang kelompok politik mayoritas dengan dituangkan dalam bentuk undang-undang. Padahal, kehendak dan pandangan politik kelompok mayoritas belum tentu mencerminkan kebenaran. Ketiga, bahwa  dalam bidang hukum publik, khususnya hukum ketatanegaraan, demokrasi dengan sistem perwakilan dianggap sebagai sistem yang terbaik dalam negara modern. namun dalam perkembangannya sudah mulai dipertanyakan. Mereka menganggap bahwa representasi amat penting bagi modernisasi, organisasi, struktur politik dan filsafat yang mendasarinya. Akan tetapi, representasi adalah asing dan berlawanan dengan apa yang dipandang bernilai menurut pola post modernisme itu yang dimaksufd penulis pergeseran dari positivisme ke pospositivisme dalam hukum tata negara.

Kata Kunci : Konsep Penegakan Hukum, Positivisme, Pospositivisme
                
A   Pendahuluan
          Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
            Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan “Law enforcement” ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan “Penegakan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan istilah “Penegakan Peraturan” dalam arti sempit. Pembedaan antara formalita aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah “the rule of law” atau dalam istilah “ the rule of law and not of a man” versus istilah “ the rule by law” yang berarti “the rule of man by law” Dalam istilah “ the rule of law” terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah “ the rule of just law”. Dalam istilah “the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.
             Dengan uraian diatas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dari pengertian yang luas itu, pembahasan kita tentang penegakan hukum dapat kita tentukan sendiri batas-batasnya Apakah kita akan membahas keseluruhan aspek dan dimensi penegakan hukum itu, baik dari segi subyeknya maupun obyeknya atau kita batasi haya membahas hal-hal tertentu saja, misalnya hanya menelaah aspek-aspek subyektif saja. Makalah ini memang sengaja dibuat untuk memberikan gambaran saja mengenai keseluruhan aspek yang terkait dengan tema penegakan hukum itu.
          Seperti disebut di muka, secara obyektif, norma hukum yang hendak ditegakkan mencakup Pengertian hukum formal dan hukum materiil. Hukum formal hanya bersangkutan dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, sedangkan hukum materiil mencakup pula pengertian nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam bahasa yang tersendiri, kadang-kadang orang membedakan antara pengertian penegakan hukum dengan penegakan keadilan. Penegakan hukum dapat dikaitkan dengan pengertian pengertian “law enfocement” dalam arti sempit, sedangkan penegakan hukum dalam arti hukum materil, diistilahkan dengan penegakan keadilan. Dalam bahasa Inggris juga terkadang dibedakan antara konsepsi “court of law” dalam arti pengadilan hukum dan “court of justice” atau pengadilan keadilan. Bahkan dengan semangat yang sama pula, Mahkamah Agung di Amerika serikat disebut dengan istilah “Supreme Court of Justice”.
          Istilah-istilah itu dimaksudkan untuk menegaskan bahwa hukum yang harus ditegakkan itu pada intinya bukanlah norma aturan sendiri, melainkan nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya. Memang ada doktrin yang membedakan antara tugas hakim dalam proses pembuktian dalam perkara pidana dan perdata. Dalam perkara perdata dikatakan bahwa hakim cukup menemukan bukti formil belaka, sedangkan dalam perkara pidana barulah hakim diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materil yang menyangkut nilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Namun demikian, hakikat tugas hakim itu sendiri memang seharusnya mencari dan menemukan kebenaran materil untuk mewujudkan keadilan materiil. Kewajiban demikian berlaku, baik dalam bidang pidana maupun perdata. Pengertian kita tentang penegakan hukum sudah seharusnya berisikan penegakan keadilan itu sendiri, sehingga penegakan hukum dan penegakan keadilan merupakan dua sisi dari mata uang yang sama.

B Identifikasi Permasalahan
             Berdasarkan paparan diatas pertanyaan ilmiahnya adalah bagaimana analisis pergeseran konsep penegakan hukum dari sisi Hukum Tata Negara ? Adapun identifikasi permasalahannya adalah berikut ini.
             Bangsa Indonesia menghadapi suatu masalah serius yang harus dilalui dalam menjalankan agenda reformasi ini. Sudah terlampau banyak konsep dan gagasan para pakar untuk mengatasinya, tetapi ternyata belum sepenuhnya membawa hasil optimal ke arah penyelesaian yang kongkrit. Karena pada umumnya, mereka melihat berbagai peristiwa dan permasalahan bangsa dari sudut pandangnya sendiri-sendiri, jarang yang berpikir secara sistemik, melalui pendekatan yang lebih menyeluruh dan komprehensif. Hal ini membuktikan bahwa penyelesaian krisis yang menimpa bangsa Indonesia, diperlukan alternatif pendekatan yang lebih relevan yang mampu mengakomodasikan berbagai kepentingan yang ada. Dengan bertitik tolak dari kerangka pemikiran filsafat hukum yang bercirikan mendasar, rasional, reflektif dan komprehensif, diharapkan dapat membantu semua pihak dapat bersikap lebih arif dan tidak terkotak-kotak keilmuannya yang memungkinkan dapat menemukan akar masalahnya. Tahap selanjutnya diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dalam mengatasi krisis yang menerpa bangsa Indonesia.
            Sudah hampir satu dasa warsa lamanya proses reformasi dijalankan bangsa Indonesia, sejak orde baru runtuh dari panggung kekuasaan politik pada penghujung Mei 1998. Seperti yang diprediksikan oleh banyak pihak, reformasi ini memerlukan proses yang cukup panjang dan tidak mungkin mengubah segala sesuatunya secara cepat sesuai dengan tuntutan dan keinginan yang diharapkan rakyat. Bahkan untuk mereformasi berbagai tatanan kehidupan bangsa yang sudah lama tertanam lebih dari tiga dasawarsa merupakan pekerjaan yang tidak mudah serta membutuhkan pengorbanan yang amat besar dari rakyat dan bangsa Indonesia. Tidak sekedar berupa harta benda, pikiran maupun tenaga, tetapi nyawa-nyawa anak bangsapun banyak berguguran di bumi pertiwi tercinta ini.
           Bangsa Indonesia menghadapi suatu masalah serius yang harus dilalui dalam proses reformasi ini, mulai dari krisis moneter yang berkembang menjadi krisis ekonomi, meletusnya berbagai kerusuhan, mencuatnya kembali pertentangan etnis dan agama, munculnya kelompok-kelompok kepentingan yang saling berebut pengaruh dan sebagainya. Langsung maupun tidak langsung tentu amat berpengaruh terhadap stabilitas negara dan ketentraman masyarakat. Masyarakat menjadi resah, trauma dan merasa tidak nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-harinya, terutama yang terjadi di kota-kota besar yang potensial memunculkan aksi kerusuhan massa.
            Ekses-ekses reformasi yang merugikan tersebut tentunya tidak diharapkan oleh masyarakat dan sedapat mungkin harus dicarikan jalan keluarnya. Sudah banyak lontaran gagasan dikemukakan oleh banyak kalangan, mulai dari para pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, ilmuwan dan lain-lain untuk memberikan jalan keluar (solution) terhadap krisis yang tengah dihadapi masyarakat. Bermacam-macam teori dan retorikapun dikemukakan untuk meyakinkan masyarakat. Akan tetapi pada umumnya, mereka melihat berbagai peristiwa dan permasalahan bangsa dari kacamatanya atau sudut pandangnya sendiri-sendiri, jarang yang berpikir secara sistemik, melalui pendekatan yang lebih menyeluruh dan komprehensif. Tidak mengherankan kalau banyak pakar politik, pakar hukum, pakar ekonomi dan sebagainya berlomba-lomba mengemukan pendapatnya sesuai dengan versinya masing-masing.
            Banyaknya konsep dan gagasan di atas, ternyata belum sepenuhnya membawa hasil optimal ke arah penyelesaian yang kongkrit. Justru masyarakat awam yang hidup serba miskin fasilitas, menjadi semakin bingung harus mengikuti pendapat yang mana, karena semua pendapat selalu mengaku yang terbaik, meskipun dalam praktik ternyata sulit pula untuk diaplikasikan (non aplicable). Hal ini membuktikan bahwa penyelesaian krisis yang menimpa bangsa Indonesia, diperlukan alternatif pendekatan yang lebih relevan yang mampu mengakomodasikan berbagai kepentingan yang ada. Betapapun memang harus diakui bahwa untuk memberikan jalan keluar dari krisis ini tidak mudah, karena begitu kompleks permasalahan yang melatarbelakanginya.

C. Bagaimana Multi Player Efek dalam Pendidikan Hukum ?
           Melihat kenyataan tersebut, sudah selayaknya kalangan dunia pendidikan tinggi harus mencoba mencari alternatif yang tepat untuk diterapkan mengatasi krisis yang menimpa bangsa Indonesia ini. Dalam kaitan inilah, para pakar, kaum akademisi maupun para praktisi terutama yang berbasis pendidikan tinggi hukum, sebenarnya dapat ikut berpartisipasi memberikan peran dan sumbangan pemikirannya terhadap situasi dan kondisi krisis yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Dalam hal ini, para sarjana hukum tentunya tidak sekedar melihat persoalan dari pedekatan hukum dalam arti normatif semata, tetapi dapat ditempuh dengan pendekatan yang lebih mendasar, rasional, reflektif dan komprehensif melalui pengkajian dan analisis filsafati, terutama bertitik tolak dari kerangka tinjauan filsafat hukum.
           Permasalahan yang kemudian muncul adalah bagaimanakah peran dan sumbangan yang dapat diberikan filsafat Ilmu hukum dalam era reformasi. Dalam wujud apakah filsafat hukum memberikan kontribusinya. Kemudian apakah mungkin filsafat hukum dijadikan salah satu terapi untuk membantu memecahkan berbagai krisis yang terjadi dalam masyarakat kita pasca reformasi. Untuk membahas dan mencermati permasalahan tersebut, dalam tulisan ini akan diuraikan tentang tinjauan ontologis, epistemologis dan aksiogis ilmu hukum, ruang lingkup objek pengkajian filsafat hukum, serta urgensi dan relevansinya filsafat ilmu hukum dalam membantu menyelesaikan krisis yang multidimensional ini.
           Tinjauan ontologis, epistemologis dan aksiologis ilmu hukum Apabila dilihat kecenderungan dalam ilmu hukum, ternyata ada dua kecenderungan yang sedang terjadi, yakni : (1) ilmu hukum terbagi-bagi ke dalam berbagai bidang yang seolah-olah masing-masing berdiri sendiri, (2) ilmu hukum menumpang pada bidang ilmu lain sehingga seolah-olah bukan merupakan suatu ilmu yang berdiri sendiri. Kecenderungan pertama terlihat dengan terbentuknya ilmu hukum ke dalam ilmu yang bersifat normatif, ilmu yang bersifat empiris dan ilmu yang bersifat filosofis. Terkadang para penganut ketiga bidang ilmu hukum itu masing-masing saling menafikan. Kecenderungan kedua tampak dengan semakin kentalnya sikap yang menganologikan ilmu hukum dengan sosiologi hukum dan antropologi hukum.
           Kecenderungan ilmu hukum tersebut sudah tentu mengurangi kemampuan ilmu hukum dalam perkembangannya dan dalam menghadapi masalah-masalahnya. Adanya ilmu hukum yang bersifat integratif merupakan suatu kebutuhan. Hal ini karena adanya kelemahan yang dijumpai dalam ilmu hukum yang murni secara teoritis semata-mata (normative) maupun ilmu hukum yang terapan semata-mata (empiris). Integralitas ilmu adalah kebalikan dari spesialisasi dalam ilmu. Spesialisasi ilmu dalam perkembangan ilmu merupakan bukti dari kemajuan karena ilmu menjadi berkembang semakin kaya. Tetapi spesialisasi ilmu dalam ilmu hukum menjadi steril dan dangkal. Mungkin ilmu hukum dapat berkembang tetapi tidak dapat menangkap hakekat yang lebih menyeluruh dari kenyataan yang dihadapi.
             Seolah-olah seperti orang buta yang menangkap ekor disangka itulah gambaran gajah atau seperti halnya melihat bagian sisi saja dari mata uang dan melupakan sisi lainnya. Ilmu hukum mempunyai objek kajian hukum. Sebab itu kebenaran hukum yang hendak diungkapkan oleh ilmuwan hukum berdasarkan pada sifat-sifat yang melekat pada hakekat hukum. Untuk membicarakan hakekat hukum secara tuntas, maka perlu diketahui tiga tinjauan yang mendasarinya, yaitu tinjauan ontologis, tinjauan epistemologis dan tinjauan aksiologis.
            Tinjauan ontologis membicarakan tentang keberadaan sesuatu (being) atau eksistensi (existence) sebagai objek yang hendak dikaji. Dalam hal ini ada aliran yang mengatakan bahwa segala sesuatu bersifat materi (alls being is material) , sementara pendapat lain menyebutkan bahwa semua yang ada bersifat sebagai roh atau spirit (alls being is spirit) . Pandangan ini menentukan bagaimana atau dengan kacamata apa seseorang (subjek) melihat suatu objek tertentu. Tinjauan epistemologis menyoroti tentang syarat-syarat dan kaidah-kaidah apa yang harus dipenuhi oleh suatu objek tertentu. Hal ini berkaitan dengan cara, metode atau pendekatan apa yang akan digunakan untuk melihat objek itu. Selanjutnya tinjauan aksiologis adalah melihat bagaimana aksi atau pelaksanaan dari sesuatu. Dengan kata lain bagaimana pengaruh dan kemanfaatan (utility) suatu objek bagi kepentingan hidup manusia. Tinjauan aksiologis tak dapat dilepaskan dari persoalan nilai (value) yang dianut dan mendasari suatu objek tertentu.

a. Tinjauan Ontologis
             Secara umum ada tiga hal yang dapat dipelajari dari hukum, yaitu : (1) nilai-nilai hukum, seperti keadilan, ketertiban, kepastian hukum dan lain-lain, (2) kaidah-kaidah hukum berupa kaidah yang tertulis maupun tidak tertulis, kaidah yang bersifat abstrak maupun nyata, (3) perilaku hukum atau dapat juga disebut kenyataan hukum atau peristiwa hukum. Secara umum filsafat hukum mengkaji nilai-nilai hukum, sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, dan lain-lain serta mengkaji perilaku hukum. Sedang kaidah hukum dikaji oleh bidang yang disebut normwissenschaf atau ilmu tentang kaidah.
             Titik sentral pengkajian dan penelitian ilmu hukum adalah kaidah-kaidah hukum. Ilmu hukum tidak dapat dipisahkan dari kaidah hukum. Tetapi persoalannya adalah dalam posisi dan situasi kaidah hukum yang bagaimana yang menjadi perhatian dari ilmu hukum. Sosiologi hukum dan antropologi hukum mempelajari perilaku hukum sebagai kenyataan hukum. Kedua bidang ilmu hukum ini tidak bisa dilepaskan dari adanya kriteria bahwa perilaku atau kenyataan itu sudah bersifat normatif. Jadi harus ada ukuran bahwa bidang penelitian itu bersifat normatif. Dalam filsafat hukum, nilai-nilai yang dikajipun harus bersifat normatif. Ciri yang umum dari kaidah hukum ialah adanya legitimasi dan sanksi.
          Tanpa terbagi-bagi ke dalam bidang-bidang kajian, ilmu hukum dengan sendirinya sudah mengkaji nilai, kaidah dan perilaku. Yang berbeda antara satu kajian dengan kajian lain ialah kadar, intensitas atau derajat di anatara ketiga hal tersebut.

b. Tinjauan Epistemologis
Ilmu hukum sebagai ilmu bertujuan untuk mencari kebenaran atau tepatnya keadilan yang benar. Untuk mencari keadilan yang benar itu maka ditentukanlah cara untuk mencarinya yang disebut metode. Metode ilmu hukum ditentukan oleh aspek ontologis dan aksiologis dari hukum. Konsep mengenai metode dan ilmu bersifat universal. Artinya, untuk bidang apa saja atau untuk jenis ilmu manapun adalah sama, tetapi pengaruh dari obyek suatu ilmu tentu tak dapat dihindarkan. Sebab itu hakekat hukum dan fungsinya dalam praktek tak dapat dihindari berpengaruh dalam menentukan metode yang digunakan dalam ilmu hukum.
          Apabila melihat hakekat hukum, ilmu hukum tidak didasarkan pada empirisme atau rasionalisme saja, karena gejala hukum tidak hanya berupa hal yang dapat diserap oleh indra atau pengalaman manusia berupa perilaku hukum saja tetapi juga berisi hal-hal yang tak terserap oleh indra manusia, yakni nilai-nilai hukum.
Kebenaran yang dapat dicapai oleh ilmu hukum ialah apabila disadari adanya penampakan dari obyek dan seraya menyadari pula arti dibelakang obyek tersebut. Secara hakekat, ilmu hukum berusaha untuk menampilkan hukum secara integral. Oleh karenanya metode ilmu hukum harus bersifat integral pula. Dalam ilmu hukum pada waktu sekarang sering dibedakan antara metode normatif, metode sosiologis dan metode filosofis. Metode penemuan hukum (rechtsvinding) bukan metode ilmu hukum karena metode penemuan hukum hanya dapat dipergunakan dalam praktek hukum. Penentuan penggunaan metode sosiologis dan metode filosofis tergantung pada kadar atau intensitas kaidah yang diteliti, sebab tidak semua kaidah memerlukan analisa baik filosofis maupun sosiologis.
         Dalam perkembangannya, karena para ilmuwan hukum tidak puas dengan metode yang ada, maka muncullah metode multi disipliner atau disipliner, yang merupakan perwujudan dari logika hipotiko-deduktif-verifikatif. Dalam metode ini suatu masalah berusaha dipecahkan atau didekati dari berbagai disiplin baik yang termasuk deduktif maupun induktif. Istilah hipotiko deduktif menempatkan kaidah hukum sebagai hal yang mentah yang perlu untuk dimasukkan kedalam proses “verifikasi” untuk dibuktikan kebenarannya. Dengan mengadakan verifikasi maka suatu hipotesa atau teori seakan-akan dicocokkan dengan fakta-fakta. Menurut Popper, bukan verifikasi yang menjadi kriterium demarkasi antara yang ilmu dan bukan ilmu tetapi ialah falsifikasi, yakni kemampuan menyangkal kesalahan. Dengan demikian Popper telah mengganti verifikasi yang bersifat induktif dengan falsifikasi yang deduktif.
          Secara epistemologis, metode hipotiko-deduktyif-verifikatif dinggap ideal, tetapi dalam praktek penerapannya menjadi pragmatis. Metode tersebut tidak mutlak dipergunakan secara padu. Yang menjadi ukuran dalam penggunaan metode ialah situasi, kepentingan, kebutuhan dan biaya.
         Ilmu hukum akan mempunyai kewibawaan dan kekuatannya apabila bersifat integral dalam aspek ontologis, epistemologis dan aksiologis. Sebab itu yang diperlukan dalam ilmu hukum ialah sintesis dari metode-metode, sehingga ilmu hukum memiliki suatu metode yang mempunyai ciri khas. Ilmu hukum adalah suatu sistem. Sebagai suatu sistem, ilmu hukum harus merupakan suatu kebulatan dari seluruh komponen atau subsistem yang satu sama lainnya saling berhubungan.

c. Tinjauan Aksiologis
          Ilmu hukum bersifat dinamis. Ilmu hukum mempunyai peran dan fungsi yang khas dibanding dengan bidang-bidang hukum yang lain. Secara aksiologis, peran dan fungsi dari ilmu hukum antara lain seperti diuraikan dibawah ini:
Pertama, ilmu hukum berpengaruh dalam pembentukan hukum melalui penyusunan perundang-undangan. Hasil-hasil penelitian ilmu hukum menjadi masukan untuk menyusun rancangan peundang-undangan.
Kedua, ilmu hukum berpengaruh dalam praktek hukum atau pelaksanaan hukum. dalam rangka peradilan, seorang hakim atau lebih sering memutuskan perkara dengan mengambil pendapat ahli hukum yang berwibawa sebagai salah satu dasar pertimbangannya. Begitupun juga jaksa dan pengacara sering mengambil pendapat ahli hukum sebagai penguat argumentasinya dalam mengajukan tuntutan dan pembelaannya.
Ketiga, ilmu hukum berpengaruh dalam pendidikan hukum. Pendidikan hukum yang formal yakni di bangku sekolah dan yang informal di tengah masyarakat lewat media massa dan penyuluhan-penyuluhan sangat dipengaruhi oleh ilmu hukum. Seorang mahasiswa di didik oleh seorang pengajar yang mempunyai status sebagai ahli hukum. Seorang ahli hukum mempunyai wawasan yang khas dan pernah sekurang-kurangnya meneliti hukum. Kualitas pengajar akan menentukan kualitas dari mereka yang diajar.
Keempat, ilmu hukum akan berpengaruh atas perkembangan dari bidang-bidang yang lainnya. Dalam suatu sistem hukum yang berusaha untuk mengatur segala hal atau segala bidang, maka sistem seperti itu bersifat progressif dan interventif. Sebab itulah bidang-bidang yang diatur itu memerlukan suatu kejelasan atas pengaturan tersebut.
Kelima, ilmu hukum berusaha untuk mengadakan sistematisasi. Bahan-bahan yang tercerai berai disatukan dalam suatu susunan yang bersifat komprehensif. Hasil sistematisasi menyajikan informasi yang memudahkan. Ilmu hukum juga menyajikan pertimbangan-pertimbangan. Adanya sejumlah data dan sejumlah peraturan tidak cukup bermakna. Semua itu harus dianalisa. Analisa atas suatu peraturan akan memudahkan pemahaman atas peraturan itu.
            Dan selanjutnya, ilmu hukum mempunyai fungsi sebagai pencerah terhadap kebekuan yang melanda dunia hukum. Hukum adakalanya diabaikan bukan semata-mata demi hukum tetapi untuk sesuatu yang lebih mulia yakni terwujudnya keadilan yang diridhloi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sebab itu dalam situasi hukum yang legalistis dan beku, maka ilmu hukum berfungsi memberikan pencerahan dengan mengajukan pemikiran-pemikiran dan kemungkinan-kemungkinan baru.
           Ahli hukum Belanda J. van Kan, mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam mayarakat. Pendapat tersebut mirip dengan definisi dari Rudolf von Ihering, yang menyatakan bahwa hukum bahwa hukum adalah keseluruhan norma-norma yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara. Hans Kelsen menyatakan hukum terdiri dari norma-norma bagaimana orang harus berperilaku. Pendapat ini di dukung oleh ahli hukum Indonesia, Wiryono Prodjodikoro, yang menyatakan hukum adalah rangkaian peraturan mengenai tingkah lau orang-orangsebgai anggota suatu masyarakat, sedangkan satu-satunya tujuan dari hukum ialah menjamin keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat itu. Selanjutnya Notohamidjoyo berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulisyang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat negara serta antar negara, yang berorientasi pada dua asas, yaitu keadilan dan daya guna, demi tata tertib dan kedamaian dalam masyarakat.
             Definisi-definisi tersebut menunjukkan betapa luas sesungguhnya hukum itu. Keluasan bidang hukum itu dilukiskan oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dengan menyebutkan sembilan arti hukum. Menurut mereka, hukum dapat diartikan sebagai : (1) ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran; (2) disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi ; (3) norma, yakni pedoman atau patokan siakap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan; (4) tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat norma-norma hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis; (5) petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law enforcement officer) ; (6) keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi ; (7) proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan; (8) sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yakni perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk untuk mencapai kedamaian; (9) jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
              Dalam konstelasi negara modern, hukum dapat difungsikan sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering).[1] Roscoe Pound menekan-kan arti pentingnya hukum sebagai sarana rekayasa sosial ini, terutama melalui mekanisme penyelesaian kasus oleh badan-badan peradilan yang akan menghasilkan jurisprudensi. Konteks sosial teori ini adalah masyarakat dan badan peradilan di Amerika Serikat.
           Dalam konteks keIndonesiaan, fungsi hukum demikian itu, oleh Mochtar Kusumaatmadja diartikan sebagai sarana pendorong pembaharuan masyarakat.[2] Sebagai sarana untuk mendorong pembaharuan masyarakat, penekanannya terletak pada pembentukan peraturan perundang-undangan oleh lembaga legislatif, yang dimaksudkan untuk menggagas konstruksi masyarakat baru yang ingin diwujudkan di masa depan melalui pemberlakuan peraturan perundangundangan itu.
           Penegakan hukum, sebagaimana dirumuskan secara sederhana oleh Satjipto Rahardjo, merupakan suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan.[3] Keinginan-keinginan hukum yang dimaksudkan di sini yaitu yang merupakan pikiran-pikiran badan pembentuk undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu. Perumusan pikiran pembuat hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum, turut menentukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan. Dengan demikian pada gilirannya, proses penegakan hukum itu memuncak pada pelaksanaannya oleh para pejabat penegak hukum itu sendiri.
          Dari keadaan ini, dengan nada ekstrim dapat dikatakan bahwa keberhasilan ataupun kegagalan para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya sebetulnya sudah dimulai sejak peraturan hukum yang harus dijalankan itu dibuat.[4]
          Proses penegakan hukum, dalam pandangan Soerjono Soekanto,[5] dipengaruhi oleh lima faktor. Pertama, faktor hukum atau peraturan perundangundangan. Kedua, faktor aparat penegak hukumnya, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam peroses pembuatan dan penerapan hukumnya, yang berkaitan dengan masalah mentalitas. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum. Keempat, faktor masyara-kat, yakni lingkungan social di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan; berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang merefleksi dalam perilaku masyarakat.
Kelima, faktor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
         Sementara itu Satjipto Rahardjo [6] membedakan berbagai unsur yang berpengaruh dalam proses penegakan hukum berdasarkan derajat kedekatannya pada proses, yakni yang agak jauh dan yang agak dekat. Berdasarkan criteria kedekatan tersebut, maka Satjipto Rahardjo membedakan tiga unsur utama yang terlibat dalam proses penegakan hukum. Pertama, unsur pembuatan undang-undang cq. lembaga legislatif. Kedua, unsur penegakan hukum cq. polisi, jaksa dan hakim. Dan ketiga, unsur lingkungan yang meliputi pribadi warga negara dan sosial. Pada sisi lain, Jerome Frank,[7] juga berbicara tentang berbagai faktor yang turut terlibat dalam proses penegakan hukum. Beberapa faktor ini selain faktor kaidah-kaidah hukumnya, juga meliputi prasangka politik, ekonomi, moral serta simpati dan antipati pribadi.
        Sementara itu, Lawrence M. Friedman melihat bahwa keberhasilan penegakan hukum selalu menyaratkan berfungsinya semua komponen system hukum. Sistem hukum dalam pandangan Friedman terdiri dari tiga komponen, yakni komponen struktur hukum (legal structure), komponen substansi hokum (legal substance) dan komponen budaya hukum (legal culture). Struktur hokum (legal structure) merupakan batang tubuh, kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem. Substansi hukum (legal substance) aturan-aturan dan norma-norma actual yang dipergunakan oleh lembaga-lembaga, kenyataan, bentuk perilaku dari para pelaku yang diamati di dalam sistem.
         Adapun kultur atau budaya hu-kum (legal culture) merupakan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keya-kinan, harapanharapan dan pendapat tentang hukum.[8] Dalam perkembangan-nya, Friedman menambahkan pula komponen yang keempat, yang disebutnya komponen dampak hukum (legal impact). Dengan komponen dampak hukum ini yang dimaksudkan adalah dampak dari suatu keputusan hukum yang menjadi objek kajian peneliti.[9]  Berkaitan dengan budaya hukum (legal culture) ini, menurut Roger Cotterrell, konsep budaya hukum itu menjelaskan keanekaragaman ide tentang hukum yang ada dalam berbagai masyarakat dan posisinya dalam tatanan sosial. Ide-ide ini menjelaskan tentang praktik-praktik hukum, sikap warga Negara terhadap hukum dan kemauan dan ketidakmauannya untuk mengajukan perkara, dan signifikansi hukum yang relatif, dalam menjelaskan pemikiran dan perilaku yang lebih luas di luar praktik dan bentuk diskursus khusus yang terkait dengan lembaga hukum. Dengan demikian, variasi budaya hukum mungkin mampu menjelaskan banyak tentang perbedaan-perbedaan cara di mana lembaga hukum yang nampak sama dapat berfungsi pada masyarakat yang berbeda.[10]
           Substansi hukum dalam wujudnya sebagai peraturan perundang-undangan, telah diterima sebagai instrumen resmi yang memeproleh aspirasi untuk dikembangkan, yang diorientasikan secara pragmatis untuk menghadapi masalah-masalah sosial yang kontemporer. Hukum dengan karakter yang demikian itu lebih dikenal dengan konsep hukum law as a tool of social engineering dari Roscoe Pound,, atau yang di dalam terminologi Mochtar Kusumaatmadja disebutkan sebagai hukum yang berfungsi seba-gai sarana untuk membantu perubahan masyarakat.[11]
Karakter keberpihakan hukum yang responsif ini, sering disebutkan sebagai hukum yang emansipatif. Hukum yang emansipatif mengindikasikan sifat demokratis dan egaliter, yakni hukum yang memberikan perhatian pada upaya memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia dan peluang yang lebih besar kepada warga masyarakat yang lemah secara sosial, ekonomi dan politis untuk dapat mengambil peran partisipatif dalam semua bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dikatakan bahwa hukum yang responsif terdapat di dalam masyarakat yang menjunjung tinggi semangat demokrasi. Hukum responsif menampakkan ciri bahwa hukum ada bukan demi hukum itu sendiri, bukan demi kepentingan praktisi hukum, juga bukan untuk membuat pemerintah senang, melainkan hukum ada demi kepentingan rakyat di dalam masyarakat.[12] Berkaitan dengan karakter dasar hukum positif ini, Sunaryati Hartono melihat bahwa Undang-Undang Dasar 1945 disusun dengan lebih berpegang pada konsep hukum sebagai sarana rekayasa sosial ini.[13]
           Karakter hukum positif dalam wujudnya sebagai peraturan peraturan perundang-undangan, di samping ditentukan oleh suasana atau konfigurasi politik momentum pembuatannya, juga berkaitan erat dengan komitmen moral serta profesional dari para anggota legislatif itu sendiri. Oleh karena semangat hokum (spirit of law) yang dibangun berkaitan erat dengan visi pembentuk undang-undang, maka dalam konteks membangun hukum yang demokratis, tinjauan tentang peran pembentuk undang-undang penting dilakukan. Dikemukakan oleh Gardiner bahwa pemben-tuk undang-undang tidak semata-mata berkekewajiban to adapt the law to this changed society, melainkan juga memiliki kesempatan untuk memberikan sumbangan terhadap pembentukan perubahan masyarakat itu sendiri. Pembentuk undang-undang, dengan demikian, tidak lagi semata-mata mengikuti perubahan masyarakat, akan tetapi justru mendahului perubahan masyarakat itu.
Dalam kaitan ini Roeslan Saleh menegaskan bahwa masyarakat yang adil dan makmur serta modern yang merupakan tujuan pembangunan bangsa, justru sesungguhnya merupakan kreasi tidak langsung dari pemben-tuk undang-undang.[14]
             Kalau kita membicarakan keadilan hukum maka sebenarnya letaknya bukan pada seperangkat aturan hukum. Pembiaraan keadilan hukum lebih tepat ditujukan pada putusan pengadilan. Pengujian keadilan hukum tidak terletak pada substansi aturan hukum namun lebih pada penilaian putusan pengadilan pada tiap-tiap kasus. Oleh karena itu pemaknaan keadilan hukum juga harus berhubungan dengan kasus yang menjadi obyek penerapan aturan hukum tersebut. .Upaya untuk menemukan keadilan hukum hanya mungkin jika seseorang diberi seperangkat aturan untuk menerapkannya pada serangkaian fakta. Hakim akhirnya membuat tiga pertanyaan terhadap penyelesaian atas kasus yaitu : pertama aturan hukum apa yang diadopsi, kedua Penilaian /versi dari fakta-fakta untuk menerapkan aturan hukum, ketiga  Apakah aturan hukum tersebut sungguh dapat diterapkan. Akhirnya hakim akan memberikan pilihan mereka dengan mempertimbangkan ketiga hal terebut.
           Dalam konteks ini keadilan menjadi bagian tedekat dari tiap kasus.  Argumen bahwa keadilan merupakan bagian dari hukum – dan bukan menyederhanakan  uraian  atas hukum adalah akibat yang tidak dimaksud dari kaum positivis.  Kaum positivis telah mengatur bahwa aturan hukum tidak perlu berisi moral. Aturan aturan hukum tersebut semata-mata tingkah dari pembuat aturan dan hakim yang dikeluarkan dalam bentuk perintah. Pada kontks ini, aturan hukum adalah fakta. Bukan nilai. Ini bukan berarti bahwa aturan hukum dapat diabaikan. Aturan hukum tersebut harus dan merupakan bagian dari perhitungan kasus karena aturan hukum merupakan bagian topografi dari kasus. Aturan Hukum merupakan bebas nilai, mereka tidak  memunculkan yang seharusnya. Keharusan itu harus dijatuhkan oleh hakim terhadap aturan hukum dan fakta dari kasus. Semua penulis setuju bahwa keadilan merupakan tujuan dari hukum. Cuma pertanyaannya adalah, pada abad 19 kaum positivis ragu apakah keadilan menjadi perhatian dari praktisi hukum (lawyer). Namun, Keadilan pada hakekatnya merupakan ketepatan dalam penerapan aturan hukum pada fakta dari sebuah kasus.  

D. Upaya Mendekati Unsur Obyektif Keadilan   
          Memperbincangkan keadilan juga sangat bergantung pada sejauh mana pengalaman kita dalam merasakan keadilan. Antara orang satu dengan orang yang lain tentu berbeda pendapat apabila dimintai pendapat tentang keadilan. Ini hal yang logis karena penilaian keadilan juga menyangkut apek perasaan dari orang yang memberi penalaian atas keadilan itu. Sementara itu, perasaan seseorang aas sesuatu hal tidaklah sama. Penilaian rasa sesesorang atas sebuah persitiwa dipengaruhi oleh sejarah hidup dan pengalaman pribadi dari orang tersebut.
Sebuah contoh seorang hakim yang mempunyai latar belakang dari kaum berada, fasilitas tercukupi, tidak pernah bekerja keras dalam memperoleh sesuatu hal tentu akan berbeda dengan perasaan keadilan seorang hakim yang dilahirkan dari orang tidak punya, tidak mempunyai fasilitas yang tercukupi, mendapatkan sesuatu harus dengan kerja keras. Orang lain yang ingin menyelami perasaan keadilan kita maka orang lain lain tersebut harus terlebih dahulu mempelajari ribuan pengalaman  dan sejarah hidup yang kita lalui yang telah membentuk kita dalam memahami tentang perasaan keadilan. Tanpa pendalaman tentang pengalaman dan sejarah hidup kita dalam membentuk pengertian tentang keadilan maka orang lain tersebut tentu tidak akan bisa paham mengapa kita menilai sesuatu itu adil.
            Tentu saja cara demikian bukanlah hal mudah. Bagimana mungkin orang lain dapat mengetahui pengalaman dan sejarah hidup kita dalam memberikan definisi tentang hakekat keadilan?. Pertanyaan selanjutnya, dalam bentuk media apa kita memberitahukun kepada orang lain tersebut agar tahu sejarah dan pengalaman hidup kita?. Apakah kita pernah mendokumentasikan sejarah dan pengalaman hidup kita ?. Ataukah kita menggunakan cara bercerita kepada orang lain tersebut  tentang beribu pengalaman dan sejarah hidup kita yang membentuk pandangan kita tentang keadilan?. Seumpama kita menempuh cara bercerita, bukankah bahasa akan menjadi penghalang dalam kita memahamkan orang lain atas sejarah dan pengalaman kita?. Memang sulit untuk menjawab hal-hal tadi. Sebab, bukan hal mudah  memberitahukan kepada orang lain tentang beribu pengalaman dan sejarah hidup kita dalam memandang keadilan. Mungkin karena hal-hal demikian hans kelsen berpendapat bahwa menurut Hans kelsen, tidak ada kriteria yang obyektif tentang keadilan karena peneryataan benar atau tidak benar merupakan judgement atas nilai berdasarkan tujuan akhir dan syarat akan subyektifitas dari kepribadian. Subyektifitas keadilan disebabkan oleh penilaian keadilan berdasarkan unsur emosi dari pikiran kita, perasaan kita dan kebijaksaan kita.
           Terlepas dari kesulitan-kesulitan itu, juga tidak tepat kalau kita tidak menyinggung aspek-aspek pengalaman dan sejarah hidup dari pihak-pihak penilai keadilan. Karena cara ini berusaha untuk mendekati obyektifitas keadilan. Anthony D’ amato juga berpendapat bahwa lebih mudah menemukan ketidakadilan dari pada mengatakan apa itu keadilan. Anthony D’ amato menyampaikan bahwa pengalaman hidup hidup, sejarah hidup, pelajaran yang diambil oleh seseorang terhadap segala perisitiwa dan sesuatu hal disekitarnya merupakan hal yang sangat penting dan mempengaruhi tingkat penilaian seseorang terhadap keadilan.  Sebegitu pentingnya hal ini, antony mengemukakan bahwa “ kalau kamu bertanya kepadaku tetang makna keadilan, maka hanya ada satu cara , saya akan menyarankan keapda kamu untuk menghidupkan/menjalankan video recorder pikiran saya , saya tidak dapat menjelaskan keadilan dengan kata-kata karena saya tidak mempelajarinya dengan kata-kata-kata. Dari ungkapan ini, bisa dimpulkan bahwa mempelajari keadilan tidak dapat dengan kata-kata maupun sebuah definisi. Keadilan hanya bisa dipelajari dari pengalaman yang kita peroleh selama kita berproses dalam hidup. Proses hidup kita membentuk perasaan kita dalam memberikan makna keadilan. Dengan proses hidup yang kita jalanin tersebut kita bisa merasakan. Ini berbeda jika kita mempelajari keadilan hanya sebatas pada definisi dan kata saja.
            Persoalan kemudian timbul, apakah proses hidup antara orang yang satu dengan yang lain bisa disamakan. Bukankah tiap-tiap orang mempunyai proses hidup sendiri-sendiri dan berbeda-beda ?. Pengalaman, sejarah hidup antara orang yang satu dengan yang lainnya tentu berbeda-beda sehingga memaknai keadilan juga berbeda. Namun memahami keadilan yang didefinisikan oleh orang lain memang menuntut kita untuk tahu terlebih dahulu pengalaman hidup dan sejarah hidup orang yang mendefinisikan keadilan. Hal ini untuk menemukan obyektifitas dari subyektifitas memaknai keadilan. Obyektifitas dalam memaknai keadilan tetap menjadi hal yang penting. Obyektifitas ini untuk mengurangi kontoversi seputar makna keadilan.
            Pola kerja untuk mencari  keadilan hukum di Indonesia juga dapat menggunakan metode sebagaimana diuraikan di atas. Pencarian keadilan hukum tidak dapat hanya menggunakan pendekatan legal positivistik secara kaku. Sebab pendekatan legal positivistik haya akan membeikan makna keadilan prosedural. Lebih dari itu, pencarian makna keadilan hukum di negeri ini harus juga enyelami perasaan hukum itu sendiri. Sebab keadilan hukum lebih berorientasi pada pemenuhan aspek perasaan obyektif masyrakat memaknai keadilan. Hakim dituntut tidak sebatas pada corong undang-undang namun hakim harus juga menjadi corong keadilan yang hidup di masyarakat. Ini bukan berarti bahwa kita menghadap-hadapkan keadilan prosedural dengan keadilan yang hidup di masyrakat. Sebab keadilan Hukum tidak mungkin akan mengandung unsur double standard yang mengkotradiksikan antara unsur yang terkandung dalam hukum positif dengan unsur yang terkandung dalam masyarakat. Hukum pada hakekatnya juga mengandung unsur moral dan moral merupakan hal yang universal. Universalitas moral akan mendekatkan kita pada kesamaan merasakan keadilan.
          Keadilan hukum menjadi perhatian utama bagi mereka yang berkecimpung di dunia hukum. Keadilan hukum pada hakekatnya seperti sebuah kepingan uang logam dimana pada satu sisi ada gambar keadilan, pada sisi lain ada gambar hukum. Penghilangan salah satu gambar saja akan menghilangkan nilai uang itu. Akhirnya uang itu tidak akan bernilai dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Itulah analogi yang dapat penulis berikan untuk menggambarkan hukum dan keadilan. Mngukur keadilan menjadi hal yang sulit sebab keadilan itu hanya dapat dirasakan. Berbicara keadilan juga berbicara perasaan hukum. Ini berbeda jikalau kita mendeteksi tentang hukum. Kita dapat dengan mudah dan menunjuk “itu hukumya”. Tapi pada saat hukum ditegakkan maka isu krusial adalah adakah keadilan dalam penegakan hukum tersebut?. Untuk menjawab apa keadilan maka bukan hal gampang karena keadilan itu merupakan sesuatu yang filsafati. Keadilan tidak cukup didefinisikan tetapi lebih penting dari pada itu keadilan harus dapat dirasakan. Sebuah pendefinisian tentang keadilan merupakan hal yang tidak penting sebab dengan didefinisikan terebut maka tentu saja bahasa akan membatasi makna dan perasaan dari keadilan itu sendiri.   
Musuh utama serta kendala dalam pengembangan sistem hukum otonom adalah tradisi dan politik. Menurut Mattei, yang mengklasifikasikan tiga kelompok sistem hukum nasional:
1. Sistem hukum yang didominasi oleh tradisi yang bersifat religius atau adat istiadat ataupun lainnya;
2. Sistem hukum yang didominasi oleh intervensi (campur tangan) politik;
3, Sistem hukum otonom yang dikuasai dan dijalankan oleh yuris-yuris profesional
        Dengan melihat klasifikasi tersebut, sistem hukum di Indonesia dapat dikualifikasikan ke dalam keleompok 1 dan 2. Diperlukan usaha dan dobrakan untuk lepas dari kungkungan politik dan tradisi, agar sistem hukum kita dapat berjalan ke arah kelompok 3.
        Kendala yang sangat berat saat para yuris-yuris ataupun calon yuris untuk melepaskan diri dari mata rantai politik dan tradisi. Sering kali, dijumpai bahwa para yuris justru terlanjur ataupun telah masuk ke dalam lingkaran tradisi ataupun politik.
Pertama, suatu tradisi yang ada di Negara Indonesia selalu memberikan suatu reaksi terhadap pembaharuan yang hendak dicapai oleh suatu sistem hukum. atau dengan kata lain selalu menghantui akan terciptanya suatu terobosan-terobosan baru dalam suatu sistem hukum. Seharusnya suatu sistem hukum yang di dalamnya harus tercipta suatu kepastian sering kali terkendala dengan keberadaan suatu tradisi dalam suatu bangsa. Contoh yang sangat sederhana adalah begitu sulitnya Sistem Hukum Nasional untuk melakukan unifikasi hukum terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pewarisan, sehingga berdampak pada ketidakpastian dalam Hukum Waris Nasional yang sampai sekarang masih bersifat pluralistik. kendala yang berakar dari tradisi ini dapat ditemukan pada agama/kepercayaan maupun kebiasaan.
Kedua, Dalam perhelatan politik di Indonesia sering kali dijumpai hal-hal yang sangat mempengaruhi dan/atau menodai sistem hukum nasional. bila kita melihat bahwa politik dan hukum merupakan dua hal yang salaing bertautan, sehingga diperlukan suatu perpolitikan yang sehat agar produk-produk hukum, yang merupakan bagian dari sistem hukum itu sendiri, nantinya juga akan baik. Pembuat undang-undang, yang dalam hal ini orang-orang yang dilahirkan dari ranah politik sering kali hanya menjadi suatu mesin stempel persetujuan parlementer pada setiap rancangan undang-undang yang telah dibuat oleh pansus RUU tersebut. sehingga, hal ini sangat mempengaruhi produk undang-undang yang dihasilkan. maka tidak heran apabila kita selalu menghasilkan menjumpai keadaan-keadaan yang pro dan kontra dari setiap undang-undang yang dihasilkan, kita lihat baru-baru ini sebagian undang-undang yang dihasilkan selalu terlekat kata “Kontroversial”, sebagai contoh UU ITE, UU Pornografi, UU BHP, dan lain-lain.
Dengan melihat kondisi-kondisi yang demikian maka saatnya lah para calon-calon yuris dan/atau yuris mulai melakukan dobrakan yang tentunya tetap berada pada koridor hukum yang berlaku. Keberadaan suatu lembaga yang bernama Mahkamah Konstitusi telah memberikan ruang bagi kita untuk melakukan pengawasan hukum terhadap produk-produk hukum yang telah dihasilkan dari suatu ranah politik. Perlu diingat bahwa stigma yang ada sekarang, yaitu kebobrokan hukum Indonesia merupakan cambukan bagi kita semua, seiring berjalannya waktu stigma itu dapat kita rubah sepanjang kita orang-orang hukum dapat menggerakkan suatu sistem hukum nasioanal ke arah kelompok 3, hal ini sangat mungkin terjadi sepanjang para calon-calon yuris dan/atau yuris selalu berpegang pada suatu makna yang terkandung dalam hukum itu sendiri.

E. Analisis Paham Positivisme dan Perkembangannya
           Sebelum membicarakan berbagai perkembangan yang berkaitan dengan paradigma positivis, maka perlu dikemukakan terlebih dulu beberapa hal yang berkaitan dengan hukum alam (nature) yang keberadaannya dianggap amat penting sebagai pijakan dalam pengembangan filsafat positivis.
           Hukum alam sesungguhnya merupakan suatu konsep yang mencakup banyak teori. Berbagai anggapan dan pendapat yang dikelompokkan dalam hukum alam ini bermunculan. Istilah hukum alam dituangkan dalam berbagai arti oleh berbagai kalangan pada masa yang berbeda. macam-macam anggapan tersebut di antaranya, pertama merupakan ideal yang menuntun perkembangan hukum dan pelaksanaannya; kedua suatu dasar dalam hukum yang bersifat moral yang menjaga jangan sampai terjadi suatu pemisahan secara total antara yang ada sekarang dan yang seharusnya; ketiga suatu metode untuk menuntun hukum yang sempurna; keempat isi dari hukum yang sempurna yang dapat didiskusikan secara akal, dan kelima suatu kondisi yang harus ada bagi kehadiran hukum.[15]
          Dalam perkembangannya, bidang hukum menunjukkan perubahan yang paradigmatic. Hukum tidak lagi dibangun, dan dijabarkan sesuai dengan tatanan nilai yang bersifat transendental atau berasal dari hukum alam, tetapi telah bergeser pada pandangan yang melihat peran manusia begitu dominan dalam merumuskan ketentuan aturan hukum. Tokoh pendekatan ini di antaranya Hugo de Graat atau Grotius yang memunculkan pemahaman hukum alam bersifat sekuler. Menurut paham ini, hukum berasal dari alam dan keberadaannya tidak bergantung dari Tuhan. Adanya hukum alam tidak bergantung pada eksistensi Tuhan. Hukum alam akan tetap ada terlepas ada tidaknya Tuhan. Hukum yang berlaku di suatu masyarakat merupakan bagian dari hukum alam. Karena itu, hukum alam oleh para pendukungnya dianggap berjasa dalam meletakkan landasan ideal nilai-nilai atau norma universal, seperti hak asasi manusia (HAM), persamaan derajat manusia, perlakuan yang sama dihadapkan hukum, dan lain-lain.
         Kelemahan hukum alam adalah karena ide atau konsep tentang apa yang disebut hukum bersifat abstrak. Hal ini akan menimbulkan perubahan orientasi berpikir dengan tidak lagi menekankan pada nilai-nilai yang ideal dan abstrak, melainkan lebih mempertimbangkan persoalan yang nyata dalam pergaulan masyarakat. Latar belakang ini yang pada akhirnya melahirkan aliran hukum positif.[16]
         Aliran hukum positif berangkat dari pandangan bahwa hukum tidak berasal dari Tuhan atau alam, melainkan dari manusia sendiri berdasarkan kemampuannya untuk merumuskan ketentuan hukum yang sumbernya dapat saja digali dari nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Hukum lahir untuk mengikat masyarakat karena adanya perjanjian sosial (social contract), manusia sendirilah yang memang menghendaki. Aliran hukum positif memandang perlu untuk memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Dalam kacamata positivis, tiada hukum kecuali perintah penguasa, bahkan aliran positivitas legalisme menganggap bahwa hukum identik dengan undang-undang.
        Pengaruh positivis modern telah memasuki segala sektor keilmuan. Ditandai dengan kebangkitan semangat Eropa, melalui Renaisance, sebagai abad pencerahan yang diyakini akan mampu membawa harapan melalui ilmu pengetahuan pada orde peradaban yang dapat memecahkan segala persoalan hidup manusia. Besamaan dengan ini itu teknologi (spiritualisme) menjadi semakin memudar karena keberadaannya dianggap sudah tidak mampu mengatasi persoalan-persoalan hidup yang nyata. Implikasi semangat positivis telah membawa pembaharuan di berbagai bidang ilmu pengetahuan sosial, politik, ekonomi, hukum dan bidang-bidang lain.
          Di bidang hukum sejak lebih kurang 200 tahun, negara-negara di dunia menggunakan konsep hukum modern. Praktis, hukum menghadapi pertanyaan yang spesialistik, teknologis, bukan pertanyaan moral. Keadaan yang demikian itu sangat kuat nampak pada hukum sebagai profesi. Kaum professional adalah orang-orang yang ahli dalam perkara perundang-undangan, tetapi jangan ditanyakan kepada mereka tentang urusan moral atau moralitas. Ekses hukum di Amerika yang sudah menjadi bisnis mengundang orang untuk berkomentar bahwa sifat kesatrian, professional oblesse, menolong orang yang susah sudah semakin luntur. Tipe bantuan hukum yang demikian itu disebut sebagai penembak bayaran.[17]
           Hukum positif muncul bersamaan dengan berkembangnya tradisi keilmuan yang mampu membuka cakrawala baru dalam sejarah umat manusia yang semula terselubung cara-cara pemahaman tradisional. Hukum positif  mengajarkan bahwa hukum positiflah yang mengatur dan berlaku dibangun di atas norma yuridis yang telah ditetapkan oleh otoritas negara yang didalamnya terdapat kecenderungan untuk memisahkan  antara kebijaksanaan dengan etika dan mengindentikkan antara keadilan dengan legalitas yang didasarkan norma yuridis yang telah ditetapkan oleh otoritas negara yang didalam terdapat kecenderungan untuk memisahkan antara kebijaksanaan dengan etika dan mengindentikkan antara keadilan dengan legalitas  yang didasarkan atas aturan-aturan yang ditetapkan oleh penguasa negara. John Austin menggambarkan hukum sebagai suatu aturan yang ditentukan untuk membimbing makhluk berakal oleh makhluk berakal yang telah memiliki kekuatan untuk mengalahkannya. Oleh karena itu, hukum harus dipisahkan dari keadilan dan sebagai gantinya kebenaran hukum harus disandarkan pada ide-ide baik dan buruk yang didasarkan pada ketetapan kekuasan yang tertinggi.[18]
          Positivisme adalah aliran yang mulai menemui bentuknya dengan jelas melalui karya Agust Comte (1798-1857) dengan judul Course de Philoshopie Positive. Positivisme hanya mengikui fakta-fakta positif dan fenomena-fenomena yang bisa diobservasi dengan hubungan obyektif fakta-fakta ini dan hukum-hukum yang menentukannya, meninggalkan semua penyelidika menjadi sebab-sebab atau asal-usul tertinggi. Agus Comte membagi evolusi menjadi tiga tahap, pertama, tahap teologis dimana semua fenomena dijelaskan dengan menunjukkan kepada sebab-sebab supernatural dan intervensi yang bersifat ilahi; kedua tahap metafisika. Pada tahap ini, pemikiran diarahkan menuju prinsi-prinsip dan ide-ide tertinggi yang dipahami sebagai ada di bawah permukaan  sesuati, dan ketiga, tahap positif yang menolak semua konstruksi hipotesis dalam filsafat dan membatasi diri pada observasi empirik dan hubungan fakta-fakta di bawah bimbingan metode-metode yang dipergunakan dalam ilmu-ilmu alam.[19]
          Garis besar ajaran positivisme berisi sebagai berikut: pertama, hanya ilmu  yang bebas nilai yang dapat memberikan pengetahuan  yang sah; kedua, hanya fakta (ikhwal/peristiwa empiris) yang dapat menjadi obyek ilmu; ketiga, metode filsafat tidak berbeda dengan metode filsafat tidak berbeda dengan metode ilmu; keempat, tugas filsafat adalah menemukan asas-asas umum yang berlaku bagi semua ilmu dan menggunakan asas-asas tersebut sebagai pedoman bagi perilaku manusia dan menjadikan landasan bagi semua organisasi sosial; kelima, semua interpretasi tentang dunia harus didasarkan hanya pada pengalaman (empiris verifikatif), keenam, mengacu pada ilmu-ilmu alam, dan ketujuh berupaya memperoleh suatu pandangan tunggal tentang dunia fenomena, baik dunia fisik maupun dunia manusia melalui aplikasi metode-metode dan perluasan jangkauan hasil-hasil ilmu alam.[20]
          Positivisme oleh Hart diartikan sebagai berikut: pertama, hukum adalah perintah, kedua, analisis terhadap konsep-konsep hukum adalah suatu yang berharga untuk dilakukan; ketiga, keputusan-keputusan dapat didedukasikan secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih dahulu  tanpa menunjukkan kepada tujuan-tujuan sosial, kebijakan serta moralitas; keempat, penghukuman secar moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian, dan kelima, hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakanyang diinginkan. Inilah yang sekarang sering diterima sebagai pemberian arti terhadap positivisme.[21]
          Positivisme merupakan suatu paham yang menuntut agar setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan kebenaran hendaklah memperlakukan realitas sebagai sesuatu yang eksis dan objektif yang harus dilepaskan dari sembarang macam prokonsepsi metafisis yang subjektif sifatnya. Pada saat diaplikasikan ke dalam pemikiran hukum, positivisme menghendaki dilepaskannya pemikiran yuridis mengenai hukum sebagaimana dianut olehpara eksponen aliran hukum kodrat. Oleh sebab itu, setiap norma hukum haruslah eksis  dalam alamnya yang objektif sebagai norma-norma yang positif ditegaskan sebagi wujud kesepakatan kontraktual yang kongkrit antara warga masyarakat. Hukum bukan lagi mesti dikonsepkan sebagai asas-asas moral metayuridis yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan sesuatu yang telah menjalani positivisasi sebagai legee atau lex guna menjamin kepastian mengenai apa pula yang sekalipun normatif harus dinyatakan sebagai hal-hal yang bukan terbilang hukum.[22]
          Dalam negara modern, hukum positif dibuat oleh penguasa yang berdaulat. Penguasa digambarkan sebagai manusia superior yang bersifat menentukan. Penguasa ini mungkin seorang individu, sebuah lembaga, atau sekelompok individu. Menurut  John Austin, karakteristik hukum positif terletak pada karakteristik imperatifnya. Artinya, hukum dipahami sebagai suatu perintah dari penguasa. Pemikiran semacam itu kemudian dikembangkan Rudolf van Hearinga dan George Jellinek yang menekankan pandangan pada orientasi untuk mengubah teori-teori negara berdaulat sebagai gudang dan sumber kekuasaan hukum.[23]
          Paham positivisme mempengaruhi kehidupan bernegara untuk mengupapayakan positivisasi norma-norma keadilan agar segera menjadi norma perundang-undangan untuk mempercepat terwujudnya negara bangsa yang diidealkan. Paham ini mempunyai struktur yang terintegrasi kukuh secara sentral dan berotoritas sentral yang tidak bisa dijabarkan, positivisasi hukum selalu memperoleh prioritas utama dalam setiap upaya pembangunan hukum di negara-negara yang tumbuh modern dan menghendaki kesatuan dan atau menyatukan. Tidak Cuma yang menuju ke nation state, melainkan juga yang dulu menuju ke colonial state. Tak ayal pula, positivisasi hukum selalu berhakikat sebagai proses nasionalisasi dan etaisasi hukum menuju kemampuan negara dan pemerintah untuk monopoli kontrol sosial yang formal lewat pendayagunaan hukum positif.[24]
           Hukum adalah perintah penguasaan negara. Hakikat hukum menurut John Austin terletak pada unsur perintah. Hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap, logis, dan tertutup. Karena itu, pihak penguasalah yang menentukan apa yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Kekuasaan dari penguasa dapat memberlakukan hukum dengan cara menakuti dn mengarahkan tingkah laku orang lain ke arah yang diinginkan.
John Austin, pada mulanya, membedakan hukum dalam dua jenis, yaitu hukum dari Tuhan untuk manusia dan hukum yang dibuat oleh manusia dapat dibedakan dengan hukum yang sebenarnya dan hukum yang tidak sebenarnya. Hukum yang sebenarnya inilah yang disebut sebagai hukum positif yang meliputi hukum yang dibuat oleh penguasa dan hukum yang disusun oleh manusia secara individual untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang tidak dibuat oleh penguasa sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum. Hukum yang sebenarnya memiliki empat unsur yaitu perintah (Command), sangsi (sanction), kewajiban (duty), dan kedaulatan (soveignty).[25]
            Sementara menurut Hans Kelsen, hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir non yuridis seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan nilai-nilai etis. Pemikiran inilah yang dikenal dengan teori hukum murni (reine rechlehre). Jadi hukum adalah suatu kategori keharusan (sollens kategorie) bukan kategori factual (sains kategorie). Hukum baginya merupakan suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional.
            Teori hukum murni boleh dilihat bagai suatu pembangunan yang amat seksama dari aliran positivisme. Ia menolak ajaran yang bersifat ideologis dan hanya menerima hukum sebagaimana adanya, yaitu dalam bentuk peraturan-peraturan yang ada. Teori hukum ini adalah teori tentang hukum positif. Ia berusaha untuk mempersoalkan dan menjawab pertanyaan apakah hukumnya dan bukan bagaimana hukum yang seharusnya. Karena itu, menurut Hans Kelsen keadilan sebagaimana lazimnya dipertanyakan hendaknya dikeluarkan dari ilmu hukum. Ia adalah suatu konsep. Ideologis, suatu ideal yang irasional. Pendapat yang mengemukakan bahwa keadilan itu ada, ternyata tidak dapat memberikan batasan yang jelas sehingga menimbulkan keadaan yang kontradiktif. Bagaimanapun keadilan itu tidak dapat dilepaskan dari kehendak dan tindakan manusia. Ia tidak bisa menjadi subjek ilmu pengetahuan. Apabila dipandang dari sudut pengetahuan rasional, yang ada hanya kepentingan-kepentingan. Oleh karena itu, hanya ada konflik kepentingan-kepentingan.[26]
           Dasar-dasar pokok pikiran teori Hans Kelsen adalah sebagai berikut: pertama, tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu adalah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity); kedua, teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada bukan tentang hukum yang seharusnya ada; ketiga, ilmu hukum adalah normatif bukan ilmu alam, keempat, sebagai suatu teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari sisi yang berubah-ubah menurut jalan atau cara yang spesifik, dan keenam, hubungan antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada.[27]
           Hans Kelsen juga dikenal sebagai pencetus teori berjenjang, (stuffen theory) teori ini melihat hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari susunan norma berbentuk piramida. Norma yang lebih rendah memperoleh kekuatan dari suatu norma yang lebih tinggi. Semakin tinggi suatu norma akan semakin abstrak sifatnya dan sebaliknya semakin rendah kedudukannya akan semakin kongkrit. Norma yang paling tinggi menduduki puncak piramida yang disebut norma dasar (grund norm). teori berjenjang ini kemudian dikembangkan oleh Hans Nawasky. Namun, lebih mengkhususkan pada pembahasan norma hukum saja. Sebagai penganut dari aliran positif, hukum dipahami identik dengan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh penguasa.[28]

F. Pospositivisme dan Dekonstruksi Positivisme
            Dalam perkembangannya, muncul aliran yang merupakan reaksi dari dominasi pemikiran rasionalisme yang dianggap mempunyai banyak kelemahan yang didasarkan pada pemikiran yang hanya terpaku pada nilai-nilai atau asumsi-asumsi yang bersifat khayal. Karena itu, akhirnya melahirkan aliran sejarah (historis) yang menginginkan suatu teori harus didasarkan pada kenyataan-kenyataan atau fakta. Tokoh dari aliran sejarah ini diantaranya adalah Von Savigny yang menolak untuk mengagung-agungkan akal seseorang. Hukum, baginya tidak dibuat tapi tumbuh dan ditemukan dalam masyarakat.
          Menurut Von Savigny, hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau kebinasaan, tetapi karena perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber hukum. Karena itu, Savigny mengeluarkan pendapatnya yang amat terkenal bahwa hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh bersama masyarakat. Pendapat Savigny amat bertolak belakang dengan pandangan positivisme, sebab mereka berpendapat bahwa dalam membangun hukum maka studi terhadap sejarah atau bangsa mutlak diperlukan. Pendapat tersebut oleh Puchta dibenarkan dan dikembangkan dengan mengajarkan bahwa hukum suatu bangsa serikat pada jiwa bangsa yang bersangkutan.
Teori hukum lain yang lahir dari proses dialetika antara tesis positivisme hukum dan antitesis aliran sejarah, yaitu sociological juris-prudence yang berpendapat bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Teori ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dengan hukum yang hidup. Tokoh aliran ini terkenal di antaranya adalah Eugen Ehrlich yang berpendapat bahwa hukum positif baru akan berlaku secara efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (Lili Rasyidi, 1988: 55). Tokoh lain yaitu Roscoe Pound yang mengeluarkan teori hukum adalah alat untuk merekayasa sisial (law as a tool of social engineering).Roscoe Pound juga mengajurkan supaya ilmu sosial didayagunakan untuk kemajuan dan pengembangan ilmu huikum[29].
           Penggunaan paradigma rekayasa sosial menekankan pada efektivitas hukum, yang umumnya diabaikan pada studi hukum tradisional yang lebih menekankan pada struktur dan konsistensi rasional dari sistem hukum. Dengan memperhatian perihal efektivitas hukum, maka perhatian studi hukum menjadi melebar dan melampaui kajian tradisional yang hanya menekankan pada masalah legalitas dan legitimasi saja. Memebicarakan efektivitas hukum hanya dapat dilakukan dengan pendekataan sosiologis, yaitu mengamati interaksi antara hukum dengan lingkungan sosialnya. Hukum tidak dilihaat sebagai institusi yang stiril, melainkan senantiasa diuji kehadirannya dan karya-karyanya dari hasil dan akibat yang ditimbulkannya dalam kehidupan masyarakat luas[30].
          Bersamaan dengan itu, berkembang juga aliran realisme hukum. Menurut aliran ini, hukum itu adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Ciri-ciri ajaran realisme sebagaimana dikemukakan oleh Karl. N. Liewellyn adalah sebagai berikut: pertama, tidak ada mahzab realis. Realisme adalah gerakan dari pemikiran dan kerja tentang hukum, kedua, realisme adalah konsep hukum yang harus diuji tujuan dan akibat-akibatnya. Realisme mengandung konsepsi tentang masyarakat yang berubah lebih cepat dari pada hukum; ketiga, realisme menganggap adanya pemisahan sementara antara hukum yang ada dan hukum yang seharusnya untuk tujuan-tujuan studi: keempat, realisme tidak percaya pada ketentuan dan konsepsi hukum sepanjang menggambarkan apa yang sebenarnya dilakukan oleh pengadilan dan orang, dan kelima realisme menekankan evolusi tiap bagian dari hukum dengan mengingatkan akibatnya.[31]
Pospositivis dapat dipahami sebagai mode pemikiran atau dapat juga merupakan tahapan dalam lintasan sejarah. pospositivis secara umum dapat dikatakan sebagai gugatan terhadap positivis yang bercirikan rasionalistik, teknosentrik, dan universal yang telah mencapai status hegemonis di dunia. Kalau positivis melahirkan modernisme, maka post pospositivisme akan melahirkan pikiran post modernisme itulah penulis maksudkan terjadi pergeseran dan ini jelas berpengaruh juga pada tataran penegakan hukum secara hukum tata negara Indonesia, contoh adalah terobosan yang dilakukan oleh MK Indonesia dengan memperdengarkan rekaman dalam persidangan MK.

G. Simpulan
          Berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan, sebagai berikut :
Pertama, Era pospositivisme sering dipahami sebagai gejala berkembangnya pemikiran yang memberontak pada tatanan positivisme dengan indikasi bersifat anti rasionalisme. Dengan demikian, berarti telah peluang dan tempat berkembangnya pemikiran non rasional. Inilah yang oleh Jacques Derrida disebut sebagai dekontruksi, yakni pembongkaran cara berpikir yang logis dan rasional. Dekonstruksi membongkar unsur-unsur kekuasaan yang muncul dalam kesadaran. Dekontruksi dilakukan terhadap pemikiran-pemikiran yang dianggap dominan dan benar, karena yang dianggap benar selama ini, ternyata tidak membahagiakan manusia.
Kedua, Bahwa dekontruksi Positivisme telah membongkar positivisme yang selama ini dalam bidang hukum dianggap sebagai kebenaran oleh masyarakat modern. konsepsi kebenaran hukum merupakan nilai yang teramat penting menunjukkan kencenderungan yang relatif dan kabur. Nilai kebenaran dipahami dengan menggunakan pandangan yang berbeda dan mengarah pada suatu pemahaman bahaw kebenaran itu ukurannya menurut persepsi pembuat hukum. Pembuat hukum didasarkan atas kemauan pihak penguasa yang ditopang kelompok politik mayoritas dengan dituangkan dalam bentuk undang-undang. Padahal, kehendak dan pandangan politik kelompok mayoritas belum tentu mencerminkan kebenaran.
Ketiga, bahwa  dalam bidang hukum publik, khususnya hukum ketatanegaraan, demokrasi dengan sistem perwakilan dianggap sebagai sistem yang terbaik dalam negara modern. namun dalam perkembangannya sudah mulai dipertanyakan. Mereka menganggap bahwa representasi amat penting bagi modernisasi, organisasi, struktur politik dan filsafat yang mendasarinya. Akan tetapi, representasi adalah asing dan berlawanan dengan apa yang dipandang bernilai menurut pola post modernisme itu yang dimaksud penulis pergeseran dari positivisme ke pospositivisme dalam hukum tata negara.


                                                   Daftar kepustakaan

C.F.G. Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni

Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum , PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995

J. Austin dalam M. Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis, PT. Tiara Wacana, Yogyakarta. 1991

Lawrence M. Friedman, 1984, American Law: An invalueable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily lives, New York: W.W. Norton & Company

Lili Rasjidi, 1992, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Bandung: Alumni

Mochtar Kusumaatmadja, 1978, Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Yang Sedang Membangun, Jakarta: BPHN-Binacipta, hal. 11

Max Weber dalam A.A.G. Peters dan Koesriani Siswosoebroto, 1988, Hukum dan Perkembangan Sosial (Buku I), Jakarta: Sinar Harapan,Satjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru

Roscoe Pound, 1978, Filsafat Hukum, Jakarta: Bhratara,

Roeslan Saleh, 1979, Penjabaran Pancasila dan UUD 1945 Dalam Perundang-undangan, Jakarta: Bina Aksara

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, 1991 PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum, Jakarta: BPHN & Binacipta.

Soerjono Soekanto, 1983,Faktor-Faktor yang Mem-pengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali.

Soetandyo Wignjosoebroto, Permasalahan Paradigma dalam Ilmu Hukum, Makalah Simposium Nasional Tentang Paradigma Ilmu Indonesia, Program Doktor Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1998

[1] Roscoe Pound, 1978, Filsafat Hukum, Jakarta: Bhratara, hal, 7; Lili Rasjidi, 1992, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Bandung: Alumni, hal. 43.
[2] Mochtar Kusumaatmadja, 1978, Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Yang Sedang Membangun, Jakarta: BPHN-Binacipta, hal. 11
[3] Satjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru, hal. 24
[4] Ibid, hal. 25.
[5] Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum, Jakarta: BPHN & Binacipta, hal. 15; Soerjono Soekanto, 1983,Faktor-Faktor yang Mem-pengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali, hal.: 4,5.
[6] Satjipto Rahardjo,1983, Masalah Penegakan Hukum,Bandung: Sinar Baru, hal. 23,24
[7] Satjipto Rahardjo,1983, Masalah Penegakan Hukum,Bandung: Sinar Baru, hal. 23,24
[8] Theo Huijbers, 1991, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, hal. 122; Lili Rasjidi, 1991, Filsafat Hukum Apakah Hukum Itu?, Bandung: Remaja Rosdakarya, hal. 51
[9] Lawrence M. Friedman, 1984, American Law: An invalueable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily lives, New York: W.W. Norton & Company, hal 16.
[10] Roger Cotterrell, 1984, The Sociology of Law An Introduction, London: Butterworths, hal. 25
[11] Roscoe Pound, 1989, Pengantar Filsafat Hukum, Jakar-ta: Bhratara, hal. 51. Mochtar Kusumaatmadja, 1986, Fungsi dan Perkem-bangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bandung: Binacipta, hal. 11.
[12] Max Weber dalam A.A.G. Peters dan Koesriani Siswosoebroto, 1988, Hukum dan Perkembangan Sosial (Buku I), Jakarta: Sinar Harapan, hal. 483.
[13]C.F.G. Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni, hal. 53.
[14] Roeslan Saleh, 1979, Penjabaran Pancasila dan UUD 1945 Dalam Perundang-undangan, Jakarta: Bina Aksara, hal. 12.
[15] Lihat Dias dalam Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991, hal. 161
[16] Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Mandar Maju, Bandung, 1990, hal. 22.
[17] Lihat Satjipto Raharjo, Negara Hukum dan Deregulasi Moral, Kompas, Jakarta, 13 Agustus,1997.
[18] J. Austin dalam M. Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis, PT. Tiara Wacana, Yogyakarta. 1991. Hal.28
[19] M. Muslehuddin, Ibid, Hal.29.
[20]Arief Sidharta, Paradigma Ilmu Hukum Indonesia dalam Perspektif Positivis, Makalah Simposium Nasional Tentang Paradigma Ilmu Indonesia, Program Doktor Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1998, hal. 1.
[21] Lihat Hart dalam Satjipto Rahardjo, Ibid, Hal.268.
[22] Soetandyo Wignjosoebroto, Permasalahan Paradigma dalam Ilmu Hukum, Makalah Simposium Nasional Tentang Paradigma Ilmu Indonesia, Program Doktor Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1998, hal. 2.
[23] M. Muslehuddin, Op. Cit. Hal.29.
[24] Lihat Lukman dalam Soetandyo Wignjosoebroto, Op. Cit., Hal.2.
[25] Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum , PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995, Hal.98.
[26] Lihat Bodenhaimer dalam Satjipto Raharjo, Op. Cit., hal. 272-273.
[27] Ibid, Hal.273.
[28] Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Op. Cit. Hal.99.
[29] Sutandyo,  Hukum dalam Ralitas Perkembangan Sosial Politik dan Perkembangan Pemikiran kritis-Teoritik yang Mengiringi mengenai fungsinya, Surabaya, 2003, hal 8.
[30] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum, Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2002, hal 83.
[31] Friedman dalam Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Op. Cit. Hal. 116.
»»  Baca Selengkapnya...