Kamis, 07 Juli 2011

PRINSIP BHINNEKA TUNGGAL IKA SEBAGAI JATIDIRI BANGSA INDONESIA SAAT INI


PRINSIP BHINNEKA TUNGGAL IKA SEBAGAI JATIDIRI BANGSA INDONESIA SAAT INI
(Suatu Analisis Semiotika Hukum Pancasila “Berthawaf”)
Oleh Turiman Fachturahman Nur
Email; qitriaincenter@yahoo.co.id. Hp 08125695414

Abstrak
         
Sesungguhnya setiap negara modern di dunia ini memiliki atribut kenegaraan  salah satunya adalah lambang negara,  bagi negara hukum Republik Indonesia telah memilih lambang negara berbentuk burung elang Rajawali–Garuda Pancasila dan lambang negara ini sesungguhnya disadari atau tidak bukan hanya sekedar suatu simbol/atribut kenegaraan, tetapi lambang negara tersebut adalah simbolisasi identitas negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat 17 Agustus 1945, dasar negara: Pancasila dan jatidiri bangsa Indonesia Bhinneka Tunggal Ika
.
Presiden Soekarno dalam Pidato kenegaraan 22 Juli 1958 menyatakan:"Saudara-saudara,  Lihatlah Lambang Negara kita dibelakang ini alangkah  megahnya, alangkah hebat dan cantiknya .  Burung Elang Rajawali, garuda yang sayap kanan dan sayap kirinya berelar 17 buah, ekor yang berelar 8 buah, tanggal  17, bulan 8 dan  berkalungkan  perisai yang diatas  perisai itu tergambar Pancasila  ...lambang yang demikian telah terpaku didalamnya kalbu rakyat Indonesia, sehingga lambang ini telah menjadi darah daging rakyat Indonesia dalam kecintaannya kepada republik, sehingga bencana batin akan amat besarlah jikakalau dasar negara kita itu dirobah, jika dasar negara itu tidak ditetapkan dan dilangengkan: Pancasila. Sebab lambang negara sekarang yang telah dicintai oleh rakyat Indonesia sampai pelosok-pelosok desa adalah lambang yang bersendikan kepada Pancasila. Sesuatu perobahan dari  dasar negara membawa perobahan dari lambang negara.
Tetapi bagaimana kita memahami prinsip bhinneka Tunggal Ika dalam lambang negara dan bagaimana membaca Pancasila berdasarkan perisai Pancasila tersebut secara semiotika dan hermenuetika hukum menurut UU Nomor 24 Tahun 2009, paparan berikut ini memberikan wawasan kepada publik bagaimana lambang negara Rajawali Garuda Pancasila  bersemboyan bhinneka tunggal ika yang dirancang oleh Sultan Hamid II anak bangsa yang berasal dari Kalimantan Barat dan lambang negara rancanganya ditetapkan oleh Pemerintah dan Parlemen RIS 11 Februari 1950 serta subtansi gambarnya memberikan pesan tersirat dan tersurat tentang membaca Pancasila dengan model “berthawaf” dalam perisai Pancasila pada lambang negara Indonesia, sebagaimana gambarnya terlampir resmi dalam PP Nomor 66 Tahun 1951 berdasarkan pasal 6 yang diundangkan 17 Agustus 1951 dan sekarang gambarnya terlampir resmi dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 berdasarkan pasal 50 yang diundangkan 9 Juli 2009, tulisan ini mereaktualisasikan pemaknaan Bhinneka Tunggal Ika dan membaca Perisai Pancasila pada lambang negara republik Indonesia, Rajawali Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

 Kata Kunci: Bhinneka Tunggal Ika, Perisai Pancasila “berthawaf”
A.    Memaknai Bhinneka Tunggal Ika secara benar dan tepat
        Jatidiri bangsa Indonesia telah dipilih Bhinneka Tunggal Ika yang dicengkram kuat oleh Elang Rajawali Garuda yang berkalungkan perisai Pancasila, sehingga bencana batin akan amat besarlah jika kalau dasar negara itu dirobah, sebab lambang negara tersebut bersendikan kepada Pancasila. Sesuatu perobahan dari  dasar negara membawa perobahan dari lambang negara.
        Tetapi apakah makna terdalam Bhinneka Tunggal Ika itu saat ini, yaitu keragaman dalam persatuan dan persatuan dalam keragaman, mengapa demikian, karena kata Bhinneka artinya keragaman, sedangkan Tunggal artinya satu, dan Ika artinya itu, dengan kata lain yang beraneka-ragam satu itu dan yang satu itu beraneka-ragam, apakah yang satu itu, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), oleh karena itu dibutuhkan sebuah kesadaran seluruh anak bangsa untuk memperkuat prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta berhukum dalam rangka memperkokoh NKRI dengan lambang negaranya Rajawali Garuda Pancasila bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang hakekat makna terdalamnya adalah keragaman dalam persatuan dan persatuan dalam keragaman.
         Kesadaran seluruh anak bangsa itu harus dimulai dengan diri kita sendiri,  Renungkanlah kita lahir dengan dua mata di depan wajah kita, karena kita tidak boleh selalu melihat ke belakang. Tapi pandanglah semua itu ke depan, pandanglah masa depan kita. Kita dilahirkan dengan dua buah telinga di kanan dan di kiri, supaya kita dapat mendengarkan semuanya dari dua buah sisi. Untuk berupaya mengumpulkan pujian dan kritikan dan memilih mana yang benar dan mana yang salah.
        Kita lahir dengan otak di dalam tengkorak kepala kita. Sehingga tidak peduli semiskin mana pun kita, sesungguhnya kita tetap kaya. Karena tidak akan ada seorangpun yang dapat mencuri otak kita, fikiran kita dan idea kita. Dan apa yang anda fikirkan dalam otak anda jauh lebih berharga daripada emas dan kekayaaan anda miliki saat ini.
Kita lahir dengan dua mata dan dua telinga, tapi kita hanya diberi satu buah mulut. Karena mulut adalah senjata yang sangat tajam, mulut bisa menyakiti, bisa membunuh, bisa menggoda, dan banyak hal lainnya yang tidak menyenangkan. Sehingga ingatlah bicara sesedikit mungkin tapi lihat dan dengarlah sebanyak-banyaknya.
        Kita lahir hanya dengan satu hati jauh di dalam diri kita. Mengingatkan kita pada penghargaan dan pemberian cinta dan kasih sayang diharapkan berasal dari hati kita yang paling dalam. Belajar untuk mencintai dan menikmati betapa kita dicintai tapi jangan pernah mengharapkan orang lain untuk mencintai dan menyayangi kita, sebelum kita menemukan cinta dan kasih sayang sejati yang bersumber kepada cinta hakiki manusia kepada sang Pencipta jaga raya dan manusia, itulah suara hati manusia, yang terkristal pada kejujuran, tanggung jawab, visioner, kerjasama, disiplin, adil dan peduli.
Dengan demikian, sesungguhnya fungsi Manusia adalah Khalifah (Pemimpin) di muka bumi dan setiap pemimpin dimintakan pertanggungjawaban serta diperintahkan untuk membangun secara sinergis hubungan kepada Allah, sesama manusia dan alam semesta dengan matahatinya, berarti memperbaiki dan berkiprah untuk bermanfaat sesamanya adalah perintah-Nya. Dan tidaklah kuat manusia di dunia ini orang tidak mampu memperbaiki warga negaranya. Dan tidaklah kuat untuk memperbaiki warga negaranya orang yang tidak mampu memperbaiki rumah tangganya. Dan tidaklah kuat memperbaiki  rumah tangganya orang yang tidak mampu memperbaiki dirinya. Dan orang yang tidak kuat memperbaiki dirinya, maka haruslah dimulai dengan membersihkan qalbunya dan mengendalikan hawa nafsunya. Adapun orang yang tidak mampu memperbaiki dirinya, sedangkan keinginan besar untuk memperbaiki orang lain dan masyarakat serta negaranya, adalah menipu diri dan terpedaya, Mengapa kamu menyuruh orang lain membuat kebajikan, sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri ?
Berpikir benar itu baik dan akan lebih baik berpikir tepat, tetapi akan sangat lebih baik, yaitu berpikir benar dan tepat, karena berpikir benar dan tepat berpikir dengan mata hati, itulah mengapa negara kita memilih negara hukum (nomokrasi) yang berdemokrasi konstitusional berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (teokrasi) atau nomokrasi yang berdemokrasi berdasarkan teokrasi, inilah konsep bernegara, berbangsa, bermasyarakat serta berhukum berdasarkan Pancasila yang membedakan negara Indonesia ini dengan konsep negara hukum, demokrasi dan teokrasi dari negara di belahan dunia.
           Tetapi mengapa negara hukum yang berdemokrasi konstitusional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atau Negara berkonsep nomokrasi, demokrasi konstitusional dan teokrasi berdasarkan Pancasila ini menjadi “carut marut” diberbagai bidang kehidupannya, karena bangsa ini belum sadar untuk memahami Early Warning dari Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan banyak bukti sejarah kepada kehancuran umat manusia dibelahan bumi ini sebagaimana kisahnya diabadikan didalam berbagai kitab suci untuk umat manusia.
Ketika Esensi sila-sila Pancasila dianalisis dari sisi ontologi, artinya masing-masing sila dicari apa yang inti atau sarinya atau esensinya, adapun esensi  tersebut, yaitu:[1]
               Ketuhanan sebagai esensi sila pertama.
               Kemanusian sebagai esensi sila kedua 
               Persatuan sebagai esensi sila ketiga
               Kerakyatan sebagai esensi sila keempat
               Keadilan sebagai esensi sila kelima
               Pengertian masing-masing esensi, dimaksudkan adalah sebagai berikut:
               Ketuhanan adalah kesesuaian dengan hakekat Tuhan.
               Kemanusian adalah kesesuaian denan hakekat manusia
               Persatuan adalah kesesuaian dengan hakekat satu
               Kerakyatan adalah kesesuaian dengan hakekat rakyat
               Keadilan adalah kesesuaian dengan hakekat adil
   Inti esensi sila-sila Pancasila dimaksudkan inti pada esensi sila-sila Pancasila dapat dicari lagi, yaitu.
               Ketuhanan esensinya adalah kata Tuhan
               Kemanusian esensinya adalah kata manusia
               Persatuan esensinya adalah kata satu
               Kerakyatan esensinya adalah kata rakyat
               Keadilan ensensinya adalah kata adil
           Berdasarkan struktur inti sila-sila pada Pancasila di atas,  jika disusun dengan pendekatan epistemologi, maka terpaparkan konsep Tuhan, konsep manusia, konsep satu,  konsep rakyat dan konsep adil dengan mengajukan  teori saling bergantung, teori ini dikemukakan oleh imam Al Ghazali dan ia menyatakan dalam sebuah proposisinya:[2] "Ketahuilah! Sesungguhnya Tuhan Yang Maha Kuasa sewaktu menjadi manusia, menghormati dan melebihkan dari segala makluk lainnya, diwujudkan-Nya manusia itu saling tolong menolong, berpegangan dan saling memelihara, karena penghidupan mereka tidaklah sempurna kecuali satu sama lain, saling menolong, membantu menguatkan"         
         Teori itu didasari dengan sebuah alasan yang kuat dibangun atas dasar proposisi Ilahiah yang mendasari teori "saling bergantung" : "Dan kamu harus saling membantu atas perbuatan kebajikan dan taqwa dan janganlah bantu membantu (memberikan bantuan) atas perbuatan yang salah dan permusuhan"[3]
         Tuhan menyuruh manusia supaya saling membantu atas kebajikan dalam rangka ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena ada sifat bergantung antara satu dengan yang lain diantara manusia, dan sebaliknya dilarangnya bantu membantu atas kejahatan dan permusuhan, karena keduanya itu merusak semangat saling bergantung itu.
         Semangat saling membantu yang diperintahkan Tuhan di atas menumbuhkan jiwa persatuan untuk berkerjasama dan tanggung jawab bersama atas segala tindakan yang diambil, karena sesungguhnya rakyat sebuah negara itu adalah terdiri dari manusia yang dinamis "Manusia adalah bagaikan gigi-gigi sisir dalam persamaan (dan saling butuh membutuhkan) (Al Hadist) dan manusia diperintah untuk menegakan kebenaran dan keadilan.  "Sesungguhnya Allah telah menyuruhmu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Dan bila kamu menetapkan hukum antara manusia, maka penetapan hukum itu hendaklah adil, bahwa dengan itu Allah telah memberikan pengajaran sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Melihat [4] Hai orang-orang yang beriman! Hendaklah kamu berdiri tegak di atas kebenaran yang adil semata-mata karena Allah dalam memberikan kesaksian, dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum sampai mempengaruhi dirimu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adilah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Karena itu bertaqwalah kamu kepada Allah ! Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.[5]
         Esensi dari teori itu adalah persatuan dalam keragaman dan sekaligus keragaman dalam persatuan, "Katakanlah ! wahai para pemeluk segala agama yang mempunyai kitab!  Marilah kita tegak bersama-sama mendirikan kalimah yang sama diantara kami dan kamu, ialah (mempertahankan pendirian) bahwa kita tidak menyembah melainkan akan Tuhan Yang Maha Esa dengan tidak mempersekutukan-Nya dengan suatu apapun, tidak pula kita mengambil sebahagian akan sebahagian yang lainnya menjadi orang-orang sembahan yang lain dari Allah. Maka jikalau kamu menolak akan kerjasama itu, maka ucapkanlah (pengakuan) bahwa kamu bersedia menjadi saksi (dihadapan Tuhan) bahwa kami adalah orang-orang Islam yang tulus[6] .
              Jadi tidak mungkin Tuhannya manusia itu lebih dari satu, tetapi hanya satu Tuhan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa apapun sebutannya untuk menyebut Tuhan Yang Maha Esa oleh umat manusia berdasarkan keyakinannya masing-masing yang pasti hanya ada satu Tuhan yang menciptakan alam raya dengan segala yang ada didalamnya dan yang menciptakan manusia, bayangkan jika Tuhan lebih dari satu tentunya akan saling memberikan perintah yang berbeda, itulah mengapa sila kesatu Ketuhanan Yang Maha Esa itu menjadi “kiblat” bagi keempat sila lainnya, oleh karena itu ditempatkan ditengah didalam perisai sendiri berwarna alam (hitam) dalam lambang negara Indonesia yang berbentuk nur cahaya bintang bersudut lima, sedangkan keempat sila lainnya menempati empat bidang ruang yang berwarna merah putih dalam perisai besar sebagai representasi negara Indonesia dengan benderanya berwarna merah putih, keempat sila itulah yang harus direalisasikan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa, bernegara, bermasyarakat dan berhukum oleh manusia-manusia yang mengaku berwarga negara Indonesia yang berkemanusian yang adil dan beradab, berpersatuan dalam keragaman dan keragaman dalam persatuan untuk mewujudkan berkerakyatan (demokrasi) dengan hikmah kebijaksanaan serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
         Berdasarkan jiwa yang mendasarkan pada nilai-nilai universal (asma ul husna) dengan mengacu kepada Ketuhanan Yang Maha Esa itulah  Tuhan menciptakan manusia menjadi satu umat yang bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, tetapi sesungguhnya berasal dari yang satu dan diperintahkan oleh Tuhan untuk saling berhubungan dan saling kenal mengenal satu sama lain, itulah esensi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan untuk secara bersama menegakkan keadilan dan kebenaran serta kemaslahatan bersama sebagai sebuah negara kebangsaan yang bernama Indonesia. "Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Allah menciptakan isterinya dan dari keduanya Allah mengembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silahturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.[7] Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi maha Mengenal[8], mengapa Tuhan menyuruh manusia untuk melihara hubungan silahturahim dan supaya saling kenal mengenal, karena sesungguhnya Tuhan telah menciptakan manusia itu berdasarkan fitrah-Nya, maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada sistem (dien) Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrahnya itu. Tidak ada perubahan atas fitrah Allah itulah sistem (dien) yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui [9] mengapa demikian, karena tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing, Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya[10] oleh karena itu diperintahkan orang-orang beriman bertaqwa kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan[11] dalam konteks Indonesia, bahwa mewujudkan kelima sila dari Pancasila adalah bagian dari jihad umat untuk mewujudkan negara hukum yang berdemokrasi konstitusional berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 ayat 3, jo Pasal 1 ayat  2 jo Pasal 29 ayat (1) UUD 1945) atau Nomokrasi, Demokrasi berdasarkan Teokrasi, mengapa harus membentuk negara Islam Indonesia lagi, sebuah pola pemikiran yang keliru dan mengecilkan makna Islam itu sendiri yang rahmatan lil alamin, yang seharusnya dipikirkan oleh para pemuka agama dan pemikir Islam serta para aktivis Islam, adalah bagaimana merumuskan formulasi teks subtansi materi muatan peraturan perundang-undangan negara itu selaras dan mengacu pada prinsip yang ada pada teks Al-Qur’an itu sendiri sebagai sumber hukum tertinggi bagi manusia.
            Jika saat ini banyak tindak/perbuatan korupsi dan kejahatan lain yang sebagian besar adalah dilakukan pejabat yang beragama Islam, karena mereka wudhunya sudah “batal”, mengapa demikian, karena tiap hari ketika menghadap Allah tangannya dicuci dengan air yang bersih dihadapan Tuhan Yang Maha Esa atau Allah SWT, tetapi mengapa dengan tangannya pula membuat markup dana, membuat disposisi untuk mengambil uang negara yang nota bene adalah uang rakyat atau membuat sms untuk memfitnah orang lain, sedangkan tangannya kelak akan diminta pertanggungjawaban, demikian juga mulutnya sering dibersihkan dengan air ketika berwudhu dihadapan Allah SWT tetapi mengapa lewat mulutnya atau lidahnya mengeluarkan perkataan yang tidak menyenangkan orang lain, bahkan menyebarkan rasa kebencian dan menuduh orang lain dengan tanpa bukti, sedangkan kelak lidahnyapun akan dipertanggungjawabkan, demikian juga hidungnya sering dibersihkan dengan air ketika berwudhu dihadapan Allah SWT, sedangkan fungsi hidung itu  sendiri adalah untuk membedakan mana yang bau busuk dan mana yang bau wangi, ini artinya manusia yang sering membersihkan hidungnya sebagai bagian dari berwudhu seharusnya bisa membedakan mana tindakan yang baik dan tindakan yang buruk terhadap orang lain, atau cermat dalam memilah tindakannya atau dalam mengambil keputusan yang menjadi kewenangannya, demikian juga kepala atau keningnya sering dibersihkan dengan air ketika berwudhu dihadapan Allah SWT, didalam kepalanya ada otak untuk berpikir, tetapi mengapa otaknya atau isi pikirannya “buruk sangka saja kepada orang lain, bahkan terhadap saudaranya sendiri yang seiman”, demikian juga dengan telinganya sering dibersihkan dihadapan Allah SWT ketika berwudhu, tetapi mengapa telinganya untuk mendengarkan hal-hal yang tidak berguna bagi dirinya dan apa yang didengar disebarkan tanpa bukti alias fitnah dan mengapa dengan telinganya tak pernah mendengarkan hal-hal yang baik untuk perkembangan dirinya, tetapi lebih banyak mendengar hal-hal yang tak berguna, demikian juga kakinya dibersihkan dihadapkan Allah SWT ketika berwudhu, tetapi mengapa kakinya digunakan untuk berjalan ketempat yang dilarang oleh Allah atau melarikan diri dari perbuatan yang pernah dilakukannya ketempat lain sekedar untuk membebaskan tanggung jawabnya, bukankah  tangan, lidah, pikiran, telinga dan kaki kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan TuhanNya. Jadi ketika sebagian umat Islam khususnya para penyelenggaran negara wudhunya saja sudah tidak dapat diwujudkan dalam kehidupan, bagaimana pula dengan sholatnya dapat mencegah perbuatan yang keji dan mungkar. Artinya wudhunya hanya sekedar mencuci tangan, hidung, kening kepala, telinga dan kaki secara ritual, jika demikian maka “anak-anak TK Islam pun bisa” itu artinya hanya terjebak dengan ritual belaka tanpa makna alias “pepesan kosong” dihadapan Allah SWT, maka yang terjadi adalah kemunafikan. Jadi wajar saja mengapa korupsi dan kejahatan segala bidang angkanya tinggi di Indonesia, karena umat Islam sebagai umat mayoritas itu yang seharusnya menjadi teladan bagi anak-anak bangsa yang lain telah menciderai perintah dan pelajaran dari TuhanNya atau dengan perkataan lain “wudhunya batal” alias tak berfungsi dalam kehidupan pribadinya dan juga dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat dan berbangsa, karena jasadnya yaitu tangan, mulut, hidung, kening, telinga dan kaki yang sering dibersihkan itu tidak sebersih air ciptan Tuhan yang digunakan ketika berwudhu, mengapa demikian karena telah dikotori sendiri dengan perbuatan yang melanggar hukum-hukum Allah, seperti fungsi tangan adalah untuk mengambil sesuatu dan tiap hari dibersihkan tangannya ketika berwudhu dihadapan Allah SWT, tetapi mengapa dengan tangannya pula ia berani mengambil hak orang lain dan membagikan kepada yang tak berhak alias korupsi, bukankah sebuah kemunafikan dan kezaliman dihadapan Allah SWT atau pelanggaran hukum dihadapan manusia lain, sedangkan tangannya kelak akan dimintakan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Itulah mengapa “berbagai fenomena alam dan tingkah laku manusia serta kesurupan masal terjadi di Indonesia, karena alam sedang menyamakan keseimbangan atau menyamakan frekuensinya dengan dosa-dosa manusia Indonesia yang berada diatas bumiNya, artinya semakin tinggi dosa-dosa manusia di bumi Indonesia, maka alampun akan memberikan keseimbangan yang setimpal dengan perbuatan manusia dalam berbagai bentuknya, seperti gunung meletus, tsunami, gempa bumi dst sesuai dengan sunahtullahNya”.
           Pertanyaannya adalah mengapa sebuah negara atau suatu bangsa mengalami kehancuran atau dekandensi moral atau “carut marut” dalam kehidupan berbangsanya, inilah early warning-nya: "Dan Allah telah memberikan suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tentram, rezkinya datangnya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah, karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian (fenomena) kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya, karena itu mereka dimusnakan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim[12] atau apabila Allah menghendaki  kebaikan pada suatu bangsa, maka dijadikanlah pemimpin-pemimpin mereka itu orang-orang yang bijaksana, dan dijadikan ulama-ulama (penulis: Ilmuwan /para ahli/ pemuka agama) mereka pemegang hukum dan peradilan, Allah jadikan harta kekayaan (aset-aset bangsa) berada ditangan orang-orang dermawan.
            Namun, jika Allah menghendaki kehancuran suatu bangsa, maka Dia jadikan pemimpin-pemimpin mereka itu orang-orang yang dungu dan berahlak rendah, orang-orang yang culas dan curang menangani hukum dan peradilan, dan harta kekayaaan berada ditangan-tangan orang yang bakhil/kikir(fasik)[13] Katakanlah, "Dialah yang berkuasa untuk mengirim adzab kepadamu, dari atas atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada mereka sebagian keganasan sebagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami[14] betapa banyaknya negeri yang telah Kami binasakan, maka datanglah siksaan Kami (menimpa penduduk)nya diwaktu mereka berada di malam hari, atau diwaktu mereka beristirahat ditengah hari[15] oleh karena itu jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami limpahkan  kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi kebanyakan mereka mendustakan (ayat-ayat) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya[16] dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah dinegeri itu supaya (menaati Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya[17]maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasakan aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari diwaktu mereka sedang tidur ? atau apakah penduduk negeri –negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka diwaktu matahari sepenggalan naik ketika mereka sedang bermain ? dan apakah mereka belum jelas bagi orang-orang yang mempusakai suatu negeri sesudah (lenyap) penduduknya, bahwa kami Kami menghendaki tentu Kami azab mereka karena dosa-dosanya; dan Kami kunci mati hati mereka tidak dapat mendengar (pelajaran lagi ?[18]
         Berapalah banyaknya kota yang  Kami telah membinasakannya yang penduduknya dalam keadaan zalim, maka (tembok-tembok) kota itu roboh menutupi atap-atapnya dan (berapa banyak pula) sumur yang telah ditinggalkan dan istana yang tinggi, maka apakah mereka tidak berjalan dimuka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang didalam dada[19] maka Kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang dimasa itu, dan  bagi orang-orang yang datang kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertaqwa[20], negeri-negeri (yang telah Kami binasakan) itu Kami  ceritakan sebagian dan berita-beritanya kepadamu, dan sungguh telah datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, maka mereka (tidak) juga beriman kepada apa yang dahulunya mereka telah mendustakannya. Demikianlah Allah mengunci mati orang-orang kafir.[21]
          Sebenarnya Al-Qur'an itu adalah ayat-ayat yang nyata didalam dada orang-orang yang diberi Ilmu. Dan tidak ada yang mengikari ayat-ayat Kami kecuali orang yang zalim[22]ini adalah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran[23] dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur'an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran ?[24]Al-Qur'an ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertqwa[25] Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah pedoman, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini[26] Dan sekiranya Allah tiada menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang didalamnya banyak disebut nama Allah, sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (dien/Sistem/hukum)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa[27]
         Padahal salah seorang non muslim yang bernama Prof Dr Lawrence Rosen, seorang guru besar antropologi dan Ilmu Hukum pada universitas Colombia telah meluruskan kekeliruan persepsi dari rekan-rekan orientalis mereka selama ini tentang  sistem hukum Islam. Dalam bukunya yang best seller berjudul "The Justice Of Islam: Comparative Perspective on Islamic Law and Society (diterbitkan oleh Oxford University Press Tahun 2000 antara lain Profesor Dr .Lawrence Rosen menuliskan:  " Satu dari lima penduduk dunia adalah orang yang seyogianya tunduk dan patuh kepada syariat Islam, tetapi  stereotip yang masih menyebar adalah persepsi yang salah tentang syariat Islam itu, yang seolah-olah hanya menonjolkan betapa kaku dan ganasnya hukum Islam itu[28]

B.     Bhinneka Tunggal Ika dan Membaca Perisai Pancasila “Berthawaf”
          Pertanyaanya adalah isi jiwa apakah dari Bangsa Indonesia yang hendak dipresentasikan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika ? Melihat coraknya Pancasila, maka Bhinneka Tunggal Ika merupakan sumbernya, maka kiranya tidak jauh dari kebenaran kalau diambil kesimpulan, bahwa isi jiwa tentang tempatnya manusia, individu dalam pergaulan hidup manusia dari bangsa Indonesia adalah prinsip Bhinneka Tunggal Ika sebagai implementasi berpancasila.
          Proposisi yang selaras dengan paparan diatas berdasarkan paradigma konstruktivisme yang berbasis spiritual, yaitu proposisi Ilahiah, sebagai berikut:
         "Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya. Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah mengembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan mempergunakan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silahaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu".[29]
             Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadi kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal., Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.[30]
            Proposisi ilahiah diatas adalah selaras dengan makna hermenuetika hukum dari prinsip Bhinneka Tunggal Ika, artinya walaupun bangsa Indonesia itu berbeda-beda secara multi agama, multi suku, multi budaya dst tetapi sesungguhnya berasal dari satu diri, yaitu bangsa Indonesia, dan basis  terkecil dari suatu bangsa adalah keluarga, yaitu kesatuan, kelompok, pergaulan hidup manusia yang terdiri dari manusia yang berbeda-beda; ayah , ibu, anak-anak, ayah dan ibu berbeda dari anak dalam umurnya, ayah dan ibu berbeda satu sama lain dalam kelamin; pria dan wanita:pun anak-anak terdiri dari pria dan wanita; dan last but not least, diantara sekian banyak manusia yang hidup bersatu merupakan keluarga itu, bahkan andaikata terdapat diantaranya anak kembar, tidak ada yang sama kepribadianya. Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing" Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya.[31]
                          Secara hermenuetika hukum hal itu dapat dikemukakan, bahwa makna Bhinneka Tunggal Ika dalam hubungannya manusia Indonesia, yaitu persatuan dalam Perbedaan/keragaman; Perbedaan/keragaman dalam persatuan yang disimpulkan dalam pengertian "kekeluargaan", Jadi jika benar bahwa Bhinneka Tunggal Ika adalah sumber dari Pancasila, maka menurut pandangan bangsa Indonesia atau menurut pandangan bangsa Barat yang dilukiskan dengan "Men are created free and equal" , -Manusia dilahirkan bebas dan merdeka, yang satu terpisah dari lainnya sumber ini ditemukan kembali dalam seluruh lembaga kehidupan ketatanegaraan, hukum , dan sebagainya, maka kebenaran Bhinneka Tunggal Ika itu harus diketemukan kembali dalam pembacaan Pancasila secara hermenuetika hukum dalam Lambang Negara.
                          Menurut penulis pembacaan hermenuetika hukum  Bhinneka Tunggal Ika dalam perspektif  lambang negara, yaitu perisai Pancasila adalah konsep Pancasila Berthawaf yaitu :
           "Sila Pertama dari Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti bangsa Indonesia percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa, mengandung arti juga, seluruh alam  ciptaan-Nya ini adalah berbeda-beda, beraneka ragam ciptaannya melainkan merupakan satu kesatuan yang terbedakan tetapi tak dapat terpisahkan satu sama lain, tetapi terdapat hubungan satu sama lainnya. Jadi persatuan dalam perbedaan. keanekaragaman; Perbedaan/keanekaragaman dalam persatuan dan sila kesatu ini menyinari keempat sila lainnya dari  Pancasila.
             Sila Kedua dari Pancasila Kemanusian yang adil dan beradab, maknanya adalah bahwa kemanusian yang beraraskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjunjung nilai-nilai kemanusian yang sesungguhnya adalah manusia-manusia Indonesia yang mewujudkan sifat-sifat  Tuhan atau dalam tataran Islam mewujudkan As Ma'ul Husna dan salah satunya adalah Yang Maha Adil. Jadi Perbedaan dalam  persatuan/keaneragaman dan persatuan dalam perbedaan/keaneka ragaman, artinya walaupun manusia berbeda agamanya, kebudayaannya dan adat istiadatnya, maka sifat-sifat Tuhan yang hendak diwujudkan adalah bersifat universal  (Logosentrime) yaitu: Sifat Tuhan Yang Maha Esa, misalnya kejujuran, kebenaran dan menjadi tugas manusialah  mewujudkan sifat-sifat Tuhan itu dalam kehidupan antar manusia Indonesia, ketika manusia menegakan keadilan sesungguhnya mereka sedang mewujudkan sifat-sifat Tuhan dalam asma ul husna, yaitu Yang Maha Adil.
             Sila Ketiga Persatuan Indonesia, adalah  negara yang  bangsanya terdiri dari Bhinneka Tunggal Ika yang sesungguhnya adalah satu, yaitu Bangsa dan Negara Indonesia yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa- negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 29 ayat 1 UUD 1945) dan kemerdekaan negara Indonesia adalah  atas berkat rahmat Allah  Yang Maha Kuasa dan didorong keinginan luhur  supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas (alinea 3 Pembukaan UUD 1945), itulah Negara Indonesia yang anak-anak bangsanya bersatu berdasarkan jiwa dan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa atau nilai-nilai universal yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa atau asma ul husna.
              Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan, maknanya, bahwa musyawarah itu memerlukan sekurang-kurang dua orang, ialah dua orang yang berlainan pendapat, Kalau tidak berlainan pendapat maka tidak mungkin terdapat musyawarah. Walaupun ada perbedaan tetapi  muaranya mencari kebulatan, kesatuan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan; Jadi persatuan dalam perbedaan; Perbedaan dalam persatuan. Prinsip inipun dicahayai oleh  sifat-sifat Tuhan Yang Maha Esa dalam mewujudkan sistem kerakyatan itulah Demokrasi Indonesia yang berbasiskan Ketuhanan Yang Maha Esa (Demokrasi berbasiskan Teokrasi).
             Sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maknanya apa yang dimusyawarahkan atau yang diputuskan dalam kesepakatan oleh perwakilan rakyat Indonesia semuanya itu adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk golongan atau segelintir individu di bangsa ini.
            Dengan demikian Sila Kesatu menyinari keempat sila lainnya arti Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi nur bagi manusia-manusia Indonesia yang relegius, kemudian manusia –manusia Indonesia bersatu membentuk persatuan Indonesia dengan prinsip keneka ragaman dalam persatuan dan persatuan dalam keaneka ragaman (Bhinneka Tunggal Ika) dalam bentuk Negara kebangsaan Indonesia, itulah NKRI dengan menjalankan Kerakyatan atau demokrasi  versi Indonesia yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mewakili rakyat Indonesia, dan hasil musyawarah tersebut  diwakili oleh elemen rakyat Indonesia itu semua ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, artinya secara hermenuetika hukum dapat  dipaparkan sebagai berikut manusia-manusia Indonesia membentuk persatuan Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia yang berdemokrasi Indonesia untuk menyepakati kesepakatan-kesepakatan hukum dalam berbagai bidang kehidupan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang disinari dan dibentengi serta berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa  yang secara semiotika hukum Pancasila dibaca secara berthawaf  mulai dari Sila Kesatu ke sila Kedua, ke sila Ketiga, ke sila Keempat, ke sila Kelima, sebagaimana dimaksud dalam  UU Nomor 24 Tahun 2009.                
Pasal 46  UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan, bahwa Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Pasal 47  UU Nomor 24 Tahun 2009 (1) Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. (2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pankal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.
     Pasal 48  UU Nomor 24 Tahun 2009 ayat (1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. Ayat (2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.(cetak tebal dan miring dari penulis)
Teks normatif hukum peraturan perundang-undangan tersebut di atas khususnya pasal 48 ayat (2), jika dibaca secara semiotika hukum dinamakan model Pancasila berthawaf yang seharusnya menjadi dasar reaktualisasi semiotika hukum  Pancasila, yaitu dalam kedudukan Pancasila  sebagai cita hukum dan sebagai sumber hukum negara serta dijadikan model ketika memetakan  asas-asas dan seluruh jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam kedudukan seperti ini Pancasila sebagai cita hukum  memiliki legitimasi filosofis, yuridis, dan sosiologis atau  didalam kapasitas ini Pancasila telah diderivikasikan kedalam norma-norma dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan[32]sehingga  tidak menutup pembacaan  semiotika hukum Pancasila hanya dianalisis saat kelahirannya (sejarah perancangan Pancasila) sebagai produk sejarah atau secara historis yuridis dan eksplanasi teori sistem norma hukum  dengan menggunakan model hirarkis piramida sebagai satu-satunya penafsiran semiotika hukum Pancasila  sebagai cita  hukum bagi bangsa Indonesia yang sedikit banyak terpengaruh dengan paham positivisme hukum Hans Kelsen yang kemudian dikembangkan oleh para penstudi hukum Indonesia seperti Notonagoro dan para pengikutnya tetapi menutup pembacaan Pancasila berdasarkan perisai Pancasila pada Lambang Negara rancangan Sultan Hamid II anak bangsa Indonesia sendiri dari luar Jawa, tetapi bangsa ini melupakannya dan sejarah selalu ditafsirkan berdasarkan selera “Jawa sentris” benarkah gambar lambang negara kita burung Garuda, bukankah Elang Rajawali Pancasila dengan semboyan bhinneka Tunggal Ika sebagaimana pidato Bung Karno 22 Juli 1958 “Terbang-terbanglah Elang Rajawali”, karena garuda adalah burung mitologi yang berbentuk setengah burung setengah manusia, sedangkan PP Nomor 66 Tahun 1951 dalam penjelasannya menyatakan: “Burung Garuda yang menurut perasaan bangsa Indonesia berdekatan dengan burung elang rajawali” demikian juga dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 sebagai pengganti PP Nomor 66 Tahun 1951 juga menyatakan hal yang sama dalam penjelasan pasal 46 : Yang dimaksud dengan “Garuda Pancasila” adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai burung elang rajawali.

    




[1] Sunoto,  Mengenal Filsafat Pancasila Pendekatan melalui Metafisika, Logika dan Etika , Edisi 3, Hanindita, Yogyakarta, 2000, halaman 61
[2]  Al Ghazali, "Al Ma'rif ul 'aqliyah" halaman 73 dalam Al  Ghazali, Konsepsi Negara Bermoral, Bulan Bintang, cetakan pertama, 1973, halamam 25.
[3] Qur'an  Surah Al Maidah (5) ayat 2.
[4] Qur'an Surah Anisa (4) ayat 58
[5] Qur'an  Surah Al Maidah (5) ayat 8
[6] Qur'an Surah Al Imran (3) ayat 64
[7] Qur'an Surah An Nissa (4) ayat 1
[8] Qur'an Surah Al Hujuraat (49) ayat 13
[9] Qur'an Surah Ar Rum (30) ayat 30
[10] Qur'an Surah Al Israa (17) ayat 84
[11] Qur'an Surah Al Maaidah (5) ayat 35
[12] Qura'an Surah An Nahl (16) ayat 112-113
[13] Hadist Rasulullah Muhammad SAW riwayat HR Ad Dailami  dalam   Willayuddin A.R. Dani, Bahaya Indonesia menuju keruntuhan, Abu Hanifah Publising, 2007, halaman 247
[14] Qur'an Surah Al Anam (6) ayat 65
[15] Qur'an Surah Al Araaf (7) ayat 4
[16] Qur'an Surah Al Araaf (7) ayat 96
[17] Qur'an Surah Al Israa(17) ayat 16
[18] Qur'an Surah Al Araaf (7) ayat 97-98
[19] Qur'an Surah Al Hajj (22) ayat 45-46
[20] Qur'an  Surah Al Baqarah (2) ayat 66
[21] Qur'an Surah Al Araaf (7)  ayat 101
[22] Qur'an Surah Al Ankabuut (29) ayat 49
[23] Qur'an Surah Shaad (38) ayat 29
[24] Qur'an Surah Al Qamar (54) ayat 17,22, 32,40
[25] Qur'an Surah Al Imran (3) ayat 138
[26] Qur'an Surah Al Jaatsiyah (45) ayat 20
[27] Qur'an Surah Al Hajj (20) ayat 40
[28] Ahmad Ali seorang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin) "Gara-Gara "Syariat" Belanda: Terkorup di Dunia, tapi "Tak ada Koruptornya," Majalah Suara Hidayatullah, Edisi Khusus 01/XV.Mei 2002/Shafar Rabiul Awal 1423, H, dalam dalam   Willayuddin A.R. Dani, Bahaya Indonesia  menuju keruntuhan, Abu Hanifah Publising, 2007, halaman 249
[29] Surah Al-Qur'an, An Nisaa (4) ayat 1.
[30] Surah Al-Quran, Al Hujuraat (49) ayat 13
[31] Surah Al-Quran,  Al Israa (Memperjalankan di malam hari) (17) ayat 84
[32] Kaelan, "Pancasila Sebagai Dasar Orientasi Pengembangan Ilmu Hukum", Seminar Nasional tentang nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia. Jogyakarta : UGM-Universitas Pancasila, 7 Desember, 2006, halaman 3.

3 komentar:

Agus Hermanto, S.H mengatakan...

NAMA:Agus Hermanto
NIM:A1011171025
KELAS:Reguler A
SEMESTER:1(Satu)
Mengenai Prinsip Bhineka Tunggal Ika Sebagai Jati diri bangsa Indonesia saat ini memang benar jika diterapkan dan diaplikasikan dengan benar juga.
Saya setuju sesungguhnya setiap negara modern di dunia ini memiliki atribut kenegaraan salah satunya adalah lambang negara, bagi negara hukum Republik Indonesia telah memilih lambang negara berbentuk burung elang Rajawali–Garuda Pancasila dan lambang negara ini sesungguhnya disadari atau tidak bukan hanya sekedar suatu simbol/atribut kenegaraan, tetapi lambang negara tersebut adalah simbolisasi identitas negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat 17 Agustus 1945, dasar negara: Pancasila dan jatidiri bangsa Indonesia Bhinneka Tunggal Ika
.
Sebagai mana kita ketahuibersama Presiden Soekarno dalam Pidato kenegaraan 22 Juli 1958 menyatakan:"Saudara-saudara, Lihatlah Lambang Negara kita dibelakang ini alangkah megahnya, alangkah hebat dan cantiknya . Burung Elang Rajawali, garuda yang sayap kanan dan sayap kirinya berelar 17 buah, ekor yang berelar 8 buah, tanggal 17, bulan 8 dan berkalungkan perisai yang diatas perisai itu tergambar Pancasila ...lambang yang demikian telah terpaku didalamnya kalbu rakyat Indonesia, sehingga lambang ini telah menjadi darah daging rakyat Indonesia dalam kecintaannya kepada republik, sehingga bencana batin akan amat besarlah jikakalau dasar negara kita itu dirobah, jika dasar negara itu tidak ditetapkan dan dilangengkan: Pancasila. Sebab lambang negara sekarang yang telah dicintai oleh rakyat Indonesia sampai pelosok-pelosok desa adalah lambang yang bersendikan kepada Pancasila. Sesuatu perobahan dari dasar negara membawa perobahan dari lambang negara.


Tetapi masih sangat disayangkan jika melihat kondisi negara Indonesia pada saat ini. Pak Turiman di dalam kelas pernah mengatakan bahwa Indoensia memang sangat hebat dalam membuat konsep, salah satu konsep dari Burung elang rajawali yang mencengkram Bhineka Tuggal Ika, tetapi dalam mengaplikasikan dalam kehidupan bermasayarakat dan bernegara sangat jauh dari konep yang telah dibuat. Kita berharap Bhineka memang benar bisa mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.
Terima Kasih,

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

NAMA : YISKA JANUARIA LOMBU
NIM : A1011171021
KELAS : A- REG A (Pagi)
FAKULTAS/ PRODI : HUKUM / ILMU HUKUM
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
SEMESTER : 1 (SATU)

Memang sangat luar biasa jika berbicara atau menanggapi mengenai makna Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi cerminan jati diri bangsa Indonesia di mata dunia, namun kenyataaan yang ada , tidak sesuai dengan ekspektasi yang di bayangkan. Terlalu marak kasus-kasus yang saling menghakimi antar agama , antar suku , antar wilayah , antar kelompok tidak tau aturan , dan banyak sekali yang dapat kita lihat. Lalu apa sebenarnya tujuan adanya istilah tersebut jika masih ada yang seperti ini. Setiap manusia dilahirkan dan ditakdirkan untuk memiliki dan harus di terima apapun sang Pencipta mau, jadi sebenarnya tidak ada lagi perbedaan yang harus diperdebatkan, semua adalah satu , satu kesatuan dalam bangsa Indonesia , satu tujuan seperti awal kemerdekaan yang menjadikan bangsa Indonesia, bangsa yang berkeTuhan yang maha Esa, yang memiliki moralitas dan toleransi yang sangat erat antar manusia ,inilah yang sangat diharapkan bagi negara Indonesia, bukan perpecahan yang tidak kunjung berakhir yang ada hanya merugikan diri sendiri dan berdampak besar bagi keutuhan negara ini. Saya sangat merasa terbantu melalui artikel bapak ini, dimana memang rasa kesatuan dan kebersamaan yaitu BHINNEKA TUNGGAL IKA ini punya pengaruh besar jika di maknai dan terapkan dengan baik. Saya sangat berharap bahwa BHINNEKA TUNGGAL IKA ini menjadi cerminan jati diri bangsa Indonesia.

Terimakasih atas artikel ini bapak, semoga banyak masyarakat khusunya kaum generasi membaca artikel ini supaya lebih berkembang lagi dalam berwawasan untuk negara ini. Artikel ini sangat membantu memberikan dukungan penuh untuk menjaga keutuhan Bhinneka Tunggal Ika yang kita pegang saat ini.

Demikian yang dapat saya sampaikan, Terimakasih

Posting Komentar