Selasa, 12 Juli 2011

Kronologis Sejarah Hukum Perancangan Lambang Negara Republik Indonesia


 Kronologis Sejarah Hukum Perancangan Lambang Negara  Republik Indonesia
Oleh;Turiman, SH ,MHum
Berdasarkan penelusuran dokumen dan literatur serta hasil wawancara berikut ini penulis susun kronologis sejarah hukum perancangan lambang negara:[1]
1.      Sebelum Indonesia merdeka tepatnya tanggal 13 Juli 1945 dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, salah satu Panitia (Parada Harahap) mengusulkan tentang lambang negara. Usulan tersebut disetujui oleh semua anggota, dan sepakat akan dibahas tersendiri kemudian dalam bentuk Undang-Undang Istimewa yang mengatur tentang lambang negara.
2.      Tahun 1945 sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, dibentuk Panitia Indonesia Raya, diketuai oleh Muhammad Yamin dan sekretaris Ki Hajar Dewantoro, panitia ini bertugas menyelidiki arti lambang-lambang dalam peradaban bangsa Indonesia sebagai langkah awal untuk mempersiapkan bahan kajian tentang lambang negara Indonesia, yaitu data lambang­-lambang burung garuda yang berada di candi-candi di pulau Jawa, sebagaimana sketsa gambarnya telah dikirim oleh Ki Hajar Dewantoro dari Yogyakarta kepada kepada Sultan Hamid II ke Jakarta akhir Januari 1950 (data sketsa gambar figur garuda di candi-candi dimaksud saat ini telah diserahkan Mas Agung Yayasan Idayu Jakarta, 18 Juli 1974 ).
3.      Tahun 1947 diadakan sayembara rancangan lambang negara oleh Pemerintah yang diadakan oleh kementerian penerangan melalui organisasi seni Lukis seperti SIM (Seniman Indonesia Muda) Pelukis Rakyat) dalam catalog pameran Haris Purnomo 2006, yang bertajuk “Dibawah Sayap Garuda” terdapat ulasan Hendro Wiyanto selaku kurator yang mengulas perihal sayembara tersebut dengan judul: Tanda Lambang Garuda” yang berisi komentarnya tentang hasil rancangan sejumlah pelukis yang telah menuangkan gagasannya kedalam bentuk lambang negara, namun sayang sekali kebanyakan pelukis kurang paham hukum-hukum kesejarahan dari tanda lambang negara. Hasilnya tidak satupun dari rancangan lambang negara Garuda Pancasila hasil lomba tersebut seperti yang kita kenal seperti sekarang ini.
4.     Tahun 1949 tepatnya tanggal 30 Desember 1949 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No 2 Tahun 1949 Sultan Hamid II diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Forto Polio RIS. Dalam kedudukan tersebut, Sultan Hamid II dipercayakan oleh Presiden Soekarno untuk melakukan perancangan gambar lambang negara, karena tidak ada tugas lain selaku Menteri Negara selain membuat rencana untuk Lambang Negara RIS dan menyiapkan Gedung Parlemen RIS (lihat Pledoi Sultan Hamid II di Mahkamah Agung, 25 Maret 1953 dalam buku Peristiwa Sultan Hamid II, Persaja, Jakarta, halaman 179)
5.      Berdasarkan amanah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) 1949 Pasal 3 ayat 3: Pemerintah menetapkan meterai dan lambang negara, maka pada sidang kabinet kedua tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lambang Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan Panitia Teknis: Muhammad Yamin (Ketua), Ki Hajar Dewantoro (anggota), M.A. Pellaupessy (anggota), Moh. Natsir (anggota), R.M. Ng Purbatjaraka (anggota). Panitia ini bertugas menyeleksi/menilai usulan-usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
6.      Untuk melaksanakan tugas perancangan lambang negara Sultan Hamid II selaku Menteri Negara RIS meminta masukan dari Ki Hajar Dewantoro selaku anggota Panitia Lambang Negara RIS yang berada di Yogyakarta, kemudian masukan tersebut pada tanggal 26 Januari 1950 di kirim kepada Sultan Hamid II  melalui sekretaris dewan Menteri RIS (Z Yahya) yang isinya mengirimkan nasehat dan usulan kepada Panitia Lambang Negara di Jakarta dan surat turunannya telah disampaikan kepada Menteri Negara RIS Sultan Hamid II tanggal 1 Februari 1950 No. XXX/ 202, Perihal Panitia Lambang Negara.
7.      Dari transkrip rekaman dialog Sultan Hamid II dengan Mas Agung (1974) sewaktu penyerahan file dokumen proses perancangan lambang negara, disebutkan: “Ide Perisai Pancasila” itu muncul saat Sultan Hamid II sedang merancang lambang negara. Beliau (Sultan Hamid II) teringat ucapan Presiden Soekarno, bahwa hendaknya lambang negara tersebut melambangkan pandangan hidup bangsa, dasar negara Indonesia. Inilah saat momen bersejarah dalam proses perancangan lambang negara Indonesia, dimana sila-sila dari dasar negara yaitu Pancasila divisualisasikan dalam lambang negara, atas dasar itu Sultan Hamid II mempersiapkan rencana Perisai Pancasila (gambar Dokumen rencana perisai Pancasila coretan tangan Sultan Hamid II telah diserahkan ke Mas Agung Yayasan Idayu, 18 Juli 1974)
8.      Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan tersebut, Sultan Hamid II secara pribadi mempersiapkan rancangan gambar lambang negara dengan bentuk dasar burung Garuda yang memegang perisai Pancasila sebagaimana figur garuda dalam mitologi, seperti sketsa gambar garuda di berbagai candi di pulau Jawa yang dikirim oleh Ki Hajar Dewantoro kepada Sultan Hamid II. (lihat gambar sketsa Gambar Garuda yang dikirim Ki Hajar Dewantoro dan coretan tangan pada sketsa awal Sultan Hamid II dalam dokumen otentik yang telah  diserahkan kepada H. Mas Agung Yayasan 18 Juli 1974 Idayu , sekarang berada di Yayasan Mas Agung Jakarta jalan Kwitang Senen)
9.       Merujuk keterangan Mohammad Hatta (buku Bung Hatta Menjawab, 1978) halaman 112, bahwa ada 2 (dua) gambar rancangan lambang negara yang terbaik, yaitu pertama dari Sultan Hamid II dan kedua dari Muhammad Yamin, kemudian dalam proses selanjutnya yang diterima oleh Pemerintah dan DPR/parlemen RIS adalah hasil rancangan Sultan Hamid II. Adapun yang dari Muhammad Yamin ditolak, karena ada sinar-sinar matahari dan menampakkan sedikit banyak disengaja atau tidak, terpengaruh Jepang, dalam buku yang sama pada halaman 108 tersebut Mohammad Hatta menegaskan, bahwa Semboyan Bhinneka, Tunggal Ika adalah ciptaan (penulis usulan) Bung Karno, setelah kita merdeka, semboyan itu kemudian diperkuat dengan lambang yang dibuat oleh Sultan Abdul Hamid Pontianak dan diresmikan pemakaiannya oleh Kabinet RIS tanggal 11 Februari 1950".
10.    Tanggal 8 Februari 1950 rancangan lambang negara tahap pertama Sultan Hamid II dari sketsa lambang negara dengan figur burung garuda yang memegang perisai Pancasila sebagaimana mengacu pada bahan sketsa garuda yang dikirim dari Ki Hajar Dewantoro diajukan kepada Panitia Lambang Negara. Rancangan tahap pertama lambang negara tersebut mendapat masukan dari suatu Partai Islam (Masyumi) yaitu M Natsir sebagai anggota Panitia Lambang Negara untuk disempurnakan, karena adanya keberatan terhadap gambaran burung Garuda dengan bahu dan tangan manusia yang memegang perisai Pancasila, karena dianggap bersifat mitologis khayalan.
11.    Tanggal 10 Februari 1950 menteri negara RIS Sultan Hamid II mengajukan rancangan gambar lambang negara tahap kedua yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang dengan melakukan perbandingan dengan lambang  negara luar yang menggunakan figur burung Elang Rajawali, sehingga tercipta bentuk Rajawali- Garuda Pancasila sebagai lambang tenaga pembangun (creatif vermogen). Disingkat Garuda Pancasila. Di sini burung Garuda digambarkan dalam bentuk alami menyerupai Elang Rajawali yang perkasa atau figur gambarnya bergeser dari figur garuda dalam mitologi menjadi figur elang Rajawali seperti lambang negara-negara besar didunia, dan perisai Pancasila dikalungkan pada dada burung Elang Rajawali Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada parlemen RIS melalui Perdana Menteri RIS, yaitu Mohammad  Hatta.
12.    Tanggal 11 Februari 1950 rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS Sultan Hamid II diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS –Pemerintah dan Parlemen RIS yang dipimpin oleh Perdana Menteri RIS Mohammad Hatta. Ketika itu gambar bentuk kepada Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan "tidak berjambul" atau bentuk belum seperti sekarang ini, sebagaimana diterangkan oleh A.G Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI, 1978, halaman 6.
13.    Tanggal 11 Februari 1950 inilah secara resmi saat pertama bangsa Indonesia mempunyai lambang negara, yang diberi nama Bhineka Tunggal Ika yang merupakan karya kebangsaan yang diramu dari berbagai aspirasi dan kemudian dirancang dengan baik, oleh seorang anak bangsa Sultan Hamid II Menteri Negara RIS, dan kemudian lambang negara ini diterima oleh  Pemerintah dan Parlemen (DPR) RIS dan ditetapkan sebagai Lambang Negara RIS berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Konstitusi RIS 1949. (lihat Buku Lukisan Revolusi Indonesia 1945-1950 Terbitan Kementerian Penerangan Republik Indonesia  pada bagian kronologis Peristiwa)
14.    Tanggal 15 Februari 1950, Presiden Soekarno memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta.
15.    Tanggal 20 Februari 1950, lambang negara yang dirancang Menteri Negara RIS Sultan Hamid II dan juga sebagai Koordinator Panitia Lambang Negara, sudah terpasang di dalam ruang sidang Parlemen RIS Istana Merdeka Penjambon Jakarta yang dibuka oleh Presiden Soekarno.
16.    Akhir Februari 1950, Sultan Hamid II mendapat saran dari Presiden Soekarno untuk menyempurnahkan kembali pada bagian kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang terlihat “gundul” karena terkesan bagian kepalanya seperti kepala burung Elang Rajawali (elang bondol)  Lambang Negara Amerika Serikat menjadi “berjambul”.
17.    Sekitar awal Maret 1950, Sultan Hamid II mengajukan kembali lukisan lambang negara yang sudah diperbaiki dengan mengubah bagian kepala burung Elang Rajawali Garuda Pancasila menjadi “berjambul”. Tetapi gambar tersebut masih mendapatkan masukan dari Presiden Soekarno pada bagian cakar kaki yang mencengkram pita yang terlihat menghadap ke belakang. Penyempurnaan yang dilakukan Sultan Hamid II hanya tinggal merubah bagian cakar kaki sehingga menghadap ke depan ketika mencengkram pita berisi frase Bhinneka Tunggal Ika, sedangkan bagian lain sudah sama seperti gambar lambang negara sekarang ini.
18.    Tanggal 20 Maret 1950, gambar lambang negara rancangan Sultan Hamid II telah diperbaiki oleh D. Ruhl.Jr seorang ahli semiologi, sekaligus konsultan Pribadi Sultan Hamid II dengan perubahan pada bagian cakar kaki yang mencenkram pita berisi Bhinneka Tunggal Ika dibalik ke arah depan, dan gambar perbaikan tersebit kemudian mendapat disposisi/persetujuan Presiden Soekarno. Kemudian Presiden Soekarno memerintahkan pelukis istana bernama Dullah untuk melukis kembali gambar tersebut, sedangkan Sultan Hamid II diperintahkan untuk melakukan tindakan perbaikan seperlunya, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna.
19.     Setelah mendapat disposisi persetujuan dari Presiden Soekarno (20 Maret 1950), untuk terakhir kalinya Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambahkan skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara (lukisan otentiknya sudah diserahkan oleh Sultan Hamid II kepada H. Mas Agung, Yayasan Idayu Jakarta, 18 Juli 1974 dan gambar inilah kemudian menjadi Lampiran Resmi PP No 66 Tahun 1951 berdasarkan Pasal 6).
20.    Tanggal 5 April 1950, Sultan Hamid II Menteri Negara Zonder Forto Polio dijemput (untuk keperluan penyidikan) oleh Jaksa Agung di Hotel Des Indes yang kemudian dikenal dengan “Peristiwa Sultan Hamid II” atau setelah dua bulan penyelesaian pembuatan Lambang Negara RIS.
21.    Sejalan dengan semangat perjuangan Rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Mosi M. Natsir, dkk (kembali ke Negara Kesatuan RI) diterima oleh Parlemen RIS. Bangsa Indonesia kembali kepada semangat sejati Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 melalui pernyataan konstitusional kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia terhitung sejak tanggal 17 Agustus 1950.
22.    Tanggal 10 Juli 1951, Dewan Menteri mengadakan rapat mengenai pengaturan lambang negara, yaitu racangan Peraturan Pemerintah yang mengatur lambang negara berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang­-Undang Dasar Sementara 1950.
23.    Tanggal 17 Agustus 1951, lambang negara dimasyarakatkan pemakaiannya di seluruh negara Kesatuan Republik Indonesia dan gambarnya disebarluaskan keseluruh pelosok tanah air dan gambar tersebut berasal dari gambar lambang negara rancangan Sultan Hamid II yang disposisi Soekarno 20 Maret 1950 yang kemudian di lukis kembali untuk terakhir kalinya oleh Dullah pelukis Istana atas perintah Presiden Soekarno.
24.    Tanggal 17 Oktober 1951 Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjoyo menetapkan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 1951 tentang lambang negara, pada Pasal 2, 3 ditetapkan, bahwa warna, perbandingkan ukuran dan bentuk lambang negara adalah seperti ditentukan dalam Pasal 6, yaitu seperti terlampir dalam Peraturan Pemerintahan tersebut.
25.    Tanggal 28 November 1951, Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 1951 diundangkan oleh Menteri Kehakiman: M Nasroen dalam Lembaran Negara No 111 dan penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara No 176 Tahun 1951. Sejak saat itu secara yuridis formal gambar lambang negara rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II seperti terlampir dalam Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 1951 secara resmi menjadi lambang negara kesatuan Republik Indonesia.
26.    Tanggal 30 Mei 1958, Dewan Menteri mengadakan rapat yang ke 107 mengenai rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Lambang Negara.
27.    Tanggal 5 Juni 1958, Muhammad Yamin dalam kapasitas sebagai mantan Panitia Lambang Negara, dalam suatu kesempatan pidato di Istana Negara yang dihadiri para Menteri serta Dewan Nasional menjelaskan arti dan makna simbol-simbol dalam perisai Pancasila pada lambang negara rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II.
28.    Tanggal 26 Juni 1958, Presiden Republik Indonesia Soekarno dan Perdana Menteri Juanda menetapkan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.
29.    Tanggal 19 Juli 1958, Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara diundangkan oleh Menteri Kehakiman : GA Maengkom pada Lembaran Negara No 71 Tahun 1958 dan penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara No 1636 Tahun 1958.
30.    Tanggal 22 Juli 1958 Presiden Soekarno memberikan pidato yang berkaitan dengan lambang negara di istana Negara, yang intinya antara lain kegagahan Burung Rajawali Garuda Pancasila, dan kaitan lambang negara dengan dasar negara Pancasila, Soekarno menyebutnya sebagai Burung Elang Rajawali.
31.    Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden yang isinya kembali ke UUD 1945. Berdasarkan Peraturan Peralihan Pasal II UUD 1945, Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 1951 dan No 43 Tahun 1958 tetap diberlakukan.
32.    Tahun 1966 file dokumen skesta dan gambar lambang negara rancangan Menteri Negara Sultan Hamid II diambil kembali dari Nyonya Rini (Isteri kedua Sultan Hamid II) kemudian dititipkan kepada keluarga Syamsuddin Sutan Makmur (mantan Menteri Penerangan Periode 30 Juni 1953-12 Maret 1956), Kemudian disimpan dengan baik oleh Ibu K. Irawati salah satu putri Syamsuddin Sutan Makmur.
33.    Tahun  15 April 1967 Sultan Hamid II menjelaskan tentang perancangan Lambang Negara Rajawali Garuda Pancasila kepada Solichim Salam wartawan Berita Buana yang intinya adalah bahwa Lambang Negara yang dirancang adalah mempresentasikan ide Pancasila dan merupakan Lambang Negara RIS yang ditetapkan 11 Februari 1950 dan juga menjelaskan tentang perjalanan sejarah file lambang negara.
34.    Tahun 1972 file dokumen Lambang Negara diambil oleh Sultan Hamid II dari lbu K. Irawati, kemudian diserahkan kepada Max Yusuf Alkadrie yang pada waktu itu dipercayakan sebagai sekretaris pribadi Sultan Hamid II (1968-1978).
35.    Tanggal 18 Juli 1974 sebagian file dokumen gambar lambang negara yang dibuat Sultan Hamid II diserahkan kepada H Mas Agung (Ketua Yayasan Idayu), Jln Kwitang No 24 Jakarta Pusat.
36.    Tanggal 12 Agustus 1978 terbit hasil wawancara Z. Yasni dengan Mohammad Hatta dengan Judul "Bung Hatta menjawab". Pada hal 108, dan 112 secara tegas Mohammad Hatta (Mantan Perdana Menteri RIS) menyatakan bahwa Sultan Hamid II Menteri Negara RIS yang membuat lambang negara dan gambar rancangan menteri Negara Sultan Hamid II yang diterima oleh Pemerintah dan DPR dan diresmikan pemakainya sebagai lambang negara RIS oleh Kabinet RIS tanggal 11 Februari 1950.
37.    Tahun 1985 U'Un Mandar Asmadi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung investigasi dan melakukan kajian akademis tentang sejarah hukum proses penciptaan lambang negara dalam kaitannya dengan undang-undang Hak Cipta, yang dibimbing oleh Sri Soemantri. Hasil investigasi membuktikan kebenaran pernyataan Mohammad Hatta, sepanjang tidak ada bukti baru yang menganulirnya.
38.    Tahun 1986 terbit buku berjudul ."Sekitar Garuda Pancasila" yang ditulis oleh Akmal Sutja pada halaman 79 beliau menyatakan bahwa membenarkan pendapat Mohammad Hatta, yang menyatakan, bahwa yang merancang gambar lambang negara adalah Sultan Hamid II, dalam kedudukan sebagai Menteri negara RIS sampai dengan adanya penelitian lebih lanjut.
39.    Tahun 1994 Universitas Tanjungpura Pontianak khususnya Mimbar Untan yang diketuai oleh Syafaruddin M.H.D melakukan investigasi tentang perancangan lambang negara oleh Menteri Negara RIS Sultan Hamid II kepada keluarga Istana Kadriyah Pontianak (kerabat Sultan Hamid II) dan para pemuka masyarakat setempat, pejuang 1945 serta akademisi dan sejarahwan Kal-Bar dan investigasi tersebut mendapatkan repro dokumen file Lambang Negara rancangan Sultan Hamid II yang disposisi Presiden Soekarno, 20 Maret 1950.
40.    Tahun 1996 Turiman Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, program kekhususan Hukum Dan Kehidupan Kenegaraan: asal Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak lebih lanjut melakukan penelitian lebih mendalam dalam bentuk tesis berjudul : SEJARAH HUKUM LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Suatu Analis Yuridis Normatif Tentang Pengaturan Lambang Negara Dalam Peraturan Peru ndang -undangan) di bawah bimbingan Prof, DR .H. Dimyati Hartono,SH
41.    Tahun 1999 tepatnya hari Rabu Tanggal 11 Agustus 1999 dihadapan Sidang Penguji, Prof DR. Azhari, SH, Prof Dr Koesnadi Hardjasoemantri, SH,ML. Prof Dr Dimyati Hartono,SH,MH,  berhasil mempertahankan tesisnya yang berjudul SEJARAH HUKUM LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Suatu Analis Yuridis Normatif Tentang Pengaturan Lambang Negara Dalam Peraturan Perundang-undangan) dan salah satu rekomendasinya untuk melakukan amandemen pasal 36 UUD 1945.
42.    Tanggal 2-3 Juni Tahun 2000 diadakan Dialog Nasional Lambang Negara di Kal-Bar di Hotel Kapuas Palace yang dihadiri oleh PAH I Amandemen UUD 1945 MPR-RI dan Ketua MPR,DPR RI Akbar Tanjung, elemen masyarakat se Kalimantan Barat, Gubernur Kal-Bar, saksi-saksi yang masih hidup, akademisi dari Universitas Tanjungpura Pontianak, akademisi dari Jakarta Prof Dimyati Hartono UI, Prof Sri Soemantri UNPAD, D.r. H Dahlan Thalib, sejarahwan Kal-Bar dan anggota DPRD serta para Bupati se Kal-Bar, rekomendasi dialog nasional tersebut berdasarkan hasil penelitian tesis penelitian tersebut dan masukan peserta Dialog Naional mengajukan rumusan amandemen kedua UUD 1945 dengan menambah pasal 36 menjadi pasal 36 A dengan rumusan: Lambang Negara Ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
43.    Tanggal 9 Juli 2009  Presiden Republik Indonesia: Susilo Bambang Yudoyono melalui Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Andi Mattalatta mengundangkan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dalam Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035 yang mengacu pada Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertegas pada Pasal 36 A: Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.




[1] Kronologis dalam buku ini lebih dipertajam untuk melengkapi kronologis berdasarkan kajian normatif dari penelitian tesis oleh Turiman: " Sejarah Hukum Lambang Negara Republik Indonesia (Suatu Analisis Yuridis Normatif Tentang Pengaturan Lambang Negara Dalam Peraturan Perundang-Undangan), 2000, UI, hal 65-75.

0 komentar:

Posting Komentar