Minggu, 05 Juni 2011

PROBLEMATIKA HUKUM TERHADAP ILEGAL LOGGING DI KAL-BAR


PROBLEMATIKA HUKUM TERHADAP ILEGAL LOGGING DI KAL-BAR
(Sebuah Evaluasi dan Kritik Terhadap Penegakan Hukum)

Oleh : Turiman Fachturahman Nur

            Penanganan-penanganan kasus Illegal logging terus dilakukan oleh Pihak Kepolisian Kalbar maupun aparat instasi lain yang mempunyai kewenangan. Penanganan kasus-kasus tersebut tentunya dalam rangka pemberantasan Illegal logging, yang secara jelas dan nyata merusak lingkungan dan merugikan negara Indonesia Triliunan Rupiah setiap tahunnya. Namun penanganan Illegal logging yang dilakukan tersebut masih jauh dari harapan, hal ini jelas terlihat dari masih banyaknya kasus-kasus Illegal logging yang terjadi dan belum diambil tindakan serta penegakkan hukumnya oleh aparat pemerintah.
            Kurang efektif dan efisiennya pemberantasan Illegal logging saat ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah: 

a.      Penegakkan Hukum (Penindakan).
Kasus Illegal logging yang pelakunya melibatkan aparat pemerintah, prosesnya sangat berlarut-larut dan dapat diprediksikan, tidak akan sampai ke sidang pengadilan. Kasus-kasus Illegal logging yang ditindak lebih dominan di arahkan kepada kasus yang berskala kecil saja. Pelaku Illegal logging yang berskala besar, sangat jarang tersentuh oleh aparat penegak hukum. Sehingga muncul kesan penindakan Illegal logging memilih-milih siapa yang akan dijadikan korban terhadap kasus yang ditangani, sehingga penindakannya tidak konsisten, dan kondisi seperti ini akan tetap membuat pelaku Illegal logging untuk terus berbuat.

b.       Penegakkan Hukum oleh Instansi terkait.
Berapa pemetataan factual kausu illegal loging ditemukan belum dilaksanakannya penindakan hukum oleh instansi teknis atas pelanggaran seperti tindakan hukum dan atau tindakan adminstratf terhadap Pemegang IPK yang menyimpang, industri pengolahan kayu yang menyimpang dari izin yang dimilikinya, dan pengusaha kayu yang melakukan penyimpangan. Hal ini karena belum berfungsinya secara maksimal instansi teknis dalam melakukan pengawasan atas perijinan-perijinan yang diterbitkannya kepada para pengusaha-pengusaha yang bergerak dibidang perkayuan (industri, perdagangan, dan pengiriman kayu).

c.       Penjatuhan Hukuman.
Penjatuhan hukuman kepada para pelaku tindak pidana yang menyangkut tentang hutan, seperti yang diatur pada UU No. 41/99 terkesan belum memberikan efek jera kepada para pelanggar tindak pidana kehutanan. Masih terlihat para pelaku Illegal logging yang terkena sanksi pidana yang hukumannya ringan dan ada yang bebas dari jeratan hukum.
           
d.       Legalisasi Illegal logging.
Penulis menemukan beberapa kebijakan yang bersifat melegalisasi terhadap perbuatan Illegal logging melalui penerbitan peraturan-peraturan daerah yang melindungi pembawaan kayu ilegal dengan memenuhi syarat pembayaran Retribusi kayu dan sumbangan pihak ketiga guna kepentingan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat, mudahnya pemberian ijin terhadap industri-industri pengolahan kayu oleh Pemda setempat atau Dinas Perindustrian. Sehingga para pemilik industri merasa kayu-kayu diolahnya walaupun dengan cara membeli dari tebangan masyarakat dianggapnya sudah legal.

Kasus-kasus Illegal logging Belum Tuntas
Penyidikan Tindak Pidana Illegal logging yang dilakukan oleh Dit Reskrim Polda Kalbar Cq Kasus Putusan No 27/Pid/B/2005/PN/KTP rekontruksi secara HAM dirasakan oleh  Jajaran POLDA Kalbar, baik itu kasus-kasus yang ditemukan dalam kegiatan Kepolisian rutin maupun melalui operasional Kepolisian belum dapat terlihat dan tergambar dan hasil penyidikan yang dilakukan Direktorat Reskrim dan Jajarannya sebagai berikut,
Pertama, hasil penyidikan kasus-kasus Illegal logging yang dilakukan oleh Direktorat Reskrim Polda Kalbar belum secara keseluruhan menuntaskan/ menyelesaikan kasusnya, sesuai dengan yang diharapkan oleh Pimpinan. Selama kurun waktu tahun 2004-2007 Direktorat Reskrim menangani 188 kasus dan yang dinyatakan selesai  sebanyak 126 kasus.

Kedua, jumlah kasus yang belum tuntas dari 188 kasus yang ditangani, sejumlah 62 kasus. Dan hal lain sangat mempengaruhi dalam upaya penanggulangan Illegal logging di Wilayah Hukum Polda Kalbar.

Ketiga, banyak jumlah-jumlah kasus Illegal logging yang belum tuntas tersebut dipengaruhi oleh berbagai oleh berbagai fator seperti, kemampuan penyidik yang belum dapat menguasai peraturan Perundang-undangan dibidang Kehutanan.

2.  Analisis Data
            Dengan melihat permasalahan posisi kasus  yang ada, sejumlah langkah harus dilakukan dalam rangka penanganan Illegal Logging di Kalbar Cq Kabupaten Ketapang adalah sebagai berikut analisisnya:

1.       Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Personil
a.      Peningkatan Kuantitas Personil.
Dalam mewujudkan jumlah personil direktorat Reserse yang sesuai dengan kebutuhan mulai dari tingkat Polda, Poltabes, Polres hingga Polsek, maka langkah-langkah yang dilakukan meliputi pengusulan permintaan penambahan personil kepada biro personalia Polda Kalbar, untuk ditempatkan bertugas di direktorat Reserse Polda Kalbar sesuai dengan DSP yang ada, penarikkan kembali personil-personil Reserse yang telah memiliki kejuruan Reserse atau kemampuan Reserse lainnya, yang masih bertugas di luar komuniti Reserse agar ditugaskan kembali di fungsi Reserse Kriminal, pembuatan telaan staf kepada ka Polda Kalbar, tentang kurangnya personil yang bertugas pada direktorat Reserse Polda Kalbar dan jajarannya dengan orientasi agar nantinya dapat menempatkan para bintara yang baru lulus dari pendidikan di direktorat Reserse Polda Kalbar, dengan persyaratan bahwa para bintara yang baru lulus tersebut telah diberikan kemampuan dasar Reserse.

b.       Peningkatan Kualitas Personil.
Untuk meningkatkan kualitas personil direktorat Reserse Polda Kalbar dan jajarannya dapat dilaksanakan melalui pembinaan mental, dengan langkah-langkah seperti pembinaan sikap mental dan disiplin personil berupa siraman rohani agar personil dapat meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, pembinaan mental ideologi dan kejuangan, untuk meningkatkan dan selalu berbuat jujur, setia akan tugas, dan memahami akan tanggung jawabnya serta senantiasa menghormati hak orang lain, dan perbuatan moral yang dilandasi kepada kepentingan orang banyak dan mewajibkan untuk mengikuti apel serta pertemuan-pertemuan yang secara khusus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal untuk mengetahui kemampuan dan kedisiplinannya.
Selain itu juga diperlukan pembinaan fisik personil, melalui test Kesamaptaan secara berkala serta melaksanakan kegiatan olah raga bersama secara rutin, untuk mewujudkan fisik personil yang sehat dan siap melaksanakan tugas, melakukan latihan bela diri Polri kepada seluruh anggota Reserse Kriminal secara rutin dan berkelanjutan.

c.        Peningkatan pengetahuan personil Reserse Kriminal.
Program ini bisa dilaksanakan melalui pendidikan kejuruan, dengan `langkah langkah mengikut sertakan personil Reserse dalam setiap kesempatan pendidikan kejuruan dasar yang diselenggarakan baik di tingkat polda maupun tingkat Mabes Polri, dengan memberikan prioritas kepada anggota yang sudah cukup lama menjadi anggota Reserse Kriminal, mengirimkan dan menginventarisir data personil yang sudah memiliki pendidikan kejuruan dasar Reserse, untuk diikut sertakan untuk mengikuti pendidikan kejuruan lanjutan Reserse Kriminal dan melakukan koordinasi dan kerja sama kepada kepala dinas kehutanan Provinsi  Kalbar, untuk dapat mengikut sertakan anggota Reserse Polda Kalbar dalam mengikuti pendidikan yang diselenggarakan dinas kehutanan yang bermaterikan tentang masalah kehutanan.

d.       Pemberian Reward And Punishment.
Pemberian reward and punishment kepada anggota merupakan wujud perhatian dari pimpinan kepada anggota yang berprestasi dan mempunyai dedikasi yang baik dalam pelaksanaan tugas.
Pemberian penghargaan ini dapat dilakukan dalam bentuk memberikan prioritas kepada anggota untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi, tentunya dengan acuan, bahwa anggota tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan.
Dan kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan kesalahan di dalam menjalankan tugas, diberikan teguran dan sanksi berupa hukuman atau mutasi yang bersifat demosi, sesuai kode etik profesi Polri.
Pemberian reward and punishment ini tentunya dilakukan oleh Kapolda Kalbar melalui direktur Reserse yang telah memiliki data tentang reward and punishment dari anggota-anggota yang berprestasi maupun yang telah melakukan pelanggaran selama melaksanakan tugas.

2.        Peningkatan Sarana, Prasarana Dan Anggaran.
a.      Sarana dan Prasarana.
Faktor sarana dan prasarana berupa Alut Dan Alsus sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas Reserse Kriminal. Sehingga hal tersebut dapat meningkatkan mobilitas tugas-tugas fungsi Reserse Kriminal dalam upaya peningkatan penanggulangan Illegal logging di wilayah hukum Polda Kalbar.
Langkah-langkah yang perlu dilaksanakan adalah pengusulkan pengadaan peralatan khusus maupun peralatan utama yang dibutuhkan seperti Kendaraan roda empat (R-4), Kendaraan roda dua (R-2), dan Handycam, melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah Provinsi Kalbar  dalam hal ini Gubenur, untuk dapat memberikan dukungan berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh direktorat Reserse dalam rangka penanganan kasus-kasus Illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalbar.

b.       Anggaran.
Dukungan anggaran untuk pelaksanaan tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan dalam rangka penanggulangan Illegal logging di wilayah hukum Polda Kalbar, merupakan salah satu faktor yang harus diperhatikan. Karena dengan dukungan anggaran yang mencukupi, maka pelaksanaan tugas-tugas yang menyangkut dengan penanggulangan Illegal logging dapat berjalan dengan baik. Dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda  Kalbar seperti mengajukan tambahan anggaran operasional Direktorat Reserse, menyalurkan seluruh dana yang disediakan untuk penyelidikan dan penyidikan seperti yang diatur pada Kep. KaPolri  No. Pol.: Skep/1040/XII/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang biaya penyelidikan dan penyidikan Reserse, melalui sistem subsidi silang dalam anggaran dengan mengurangi anggaran pada bidang-bidang tertentu untuk tambahan anggaran penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus Illegal logging dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah Provinsi Kalbar (Gubenur) untuk dapat memberikan bantuan dana khusus, dalam hal penanganan-penanganan masalah Illegal logging yang terjadi saat ini di wilayah hukum Polda Kalbar yang ditangani oleh Direktorat Reserse Polda Kalbar.

3.       Peningkatan Kemampuan Penyidik Pada Polda Kalbar.
Untuk meningkatkan kemampuan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu pada Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalbar melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.        Pelatihan.
Memberikan pelatihan kepada para penyidik dan penyidik pembantu dengan sasaran latihan yaitu latihan kesatuan, berupa latihan rutin, simulasi dan tanya jawab tentang penyelidikan dan administrasi penyidikan tindak pidana, latihan terprogram yaitu latihan yang dilakukan dengan secara terjadwal baik, seperti melakukan latihan sekali dalam sebulan, dengan materi latihan berupa pendalaman dibidang penyidikan dan pemahaman peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan. 

b.        Penugasan.
Melalui para kasat yang ada di Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalbar, memberikan penugasan-penugasan dengan kegiatan seperti penugasan kepada penyidik dan penyidik pembantu menangani kasus-kasus Illegal logging yang telah di tetapkan oleh pimpinan sebagai target operasi, pembentukan Team Work dalam penanganan kasus Illegal logging dengan komposisi anggota terdiri dari yang memiliki kemampuan baik digabung dengan anggota penyidik yang masih pemula, sehingga dapat terciptanya suatu kerja sama yang baik untuk meningkatkan kemampuan anggota yang pemula, melakukan Gelar Perkara.

c.        Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang ada.
Langkah-langkah yang dapat diambil adalah membentuk forum Dil Jak Pol, untuk mambahas dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, peningkatan kerja sama antara aparat penegak hukum, khususnya dalam melakukan penanganan-penanganan hukum tindak pidana yang berkaitan dengan Illegal logging. menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum dalam pemberian bantuan hukum para tersangka untuk didampingi selama dalam masa proses penyidikan, khususnya bagi orang asing yang terlibat sebagai tersangka dalam tindak pidana Illegal logging

4.       Peningkatan Penanganan Kasus-kasus Illegal logging Agar Menyentuh Sasaran.
Illegal logging merupakan masalah yang menyangkut banyak orang dan pihak-pihak lain, sehingga tidak mungkin hanya ditangani oleh Pemerintah maupun aparat penegak hukum saja, sebab itu sangat diperlukan adanya persepsi yang sama serta kerja sama dan dukungan dari semua pihak. Untuk mencapai penanganan kasu-kasus Illegal logging agar menyentuh sasaran yang menjadi target operasi kepolisian dan harapan Pemerintah, dilakukan dengan langkah-langkah melaksanakan operasi kepolisian menggunakan, kekuatan Polri beserta jajarannya dan komponen pendukungnya dalam rangka mencapai target dan sasaran yang dikelola secara terpusat oleh Mabes Polri atau kewilayahan Polda Kalbar dengan perencanaan yang disusun dalam dokumen rencana operasi, melaksanakan operasi kepolisian dengan melibatkan instansi teknis terkait atau instansi yang berhubungan dengan penegakkan hukum dalam rangka pencapaian sasaran yang diharapkan oleh Pemerintah. Melaksanakan Giat Rutin dengan melibatkan dukungan fungsi teknis kepolisian lainnya yaitu Fungsi Intelkam dengan hasil deteksi dirinya dapat memberikan informasi tentang adanya kegiatan Illegal logging yang terjadi dan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh fungsi Reskrim dalam rangka pendataan dan penuntasan kasus-kasus yang sedang dalam penyidikan,
Fungsi Samapta, dengan melaksanakan kegiatan patroli di daerah rawan akan kejadian Illegal logging, sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan, melakukan upaya tindakan pertama di tempat kejadian perkara, terhadap kegiatan Illegal logging yang ditemukan, dilibatkan dalam upaya paksa, terhadap kasus-kasus Illegal logging yang sedang ditangani berupa penangkapan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan kasus-kasus Illegal logging.

5.       Penuntasan Kasus-kasus Illegal logging.
Salah satu fungsi yang harus dijalankan dalam rangka pencapaian tujuan dari suatu kegiatan adalah pengawasan dan pengendalian untuk dapat meningkatkan penanganan-penanganan kasus Illegal logging tuntas. Maka Direktur Reskrim dan para unsur Kasat-kasat yang ada di Direktur Reskrim Polda Kalbar harus melaksanakan pengawasan dan pengendalian proses penyidikan dengan langkah-langkah memberdayakan Buku Kontrol Perkara, Buku Register Yang Ada di fungsi Reserse, memberikan perintah kepada penyidik dan penyidik pembantu untuk melaporkan setiap penanganan kasus-kasus yang sedang dalam proses penyidikan, memberikan arahan dan langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh Penyidik dan penyidik pembantu untuk menuntaskan perkara-perkara yang belum selesai proses penyidikannya dan melakukan pengendalian terhadap penyidik dan penyidik pembantu untuk dapat tetap melakukan koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya melalui wadah Dil Jak Pol dalam rangka penegakkan hukum terhadap kasus-kasus Illegal logging yang sedang dalam proses penyidikan pihak Direktorat Reskrim Polda Kalbar.

3.  Pemetaan Posisi Kasus berdasarkan definsi Pelanggaran  HAM Pasal 1 angka 6 UUNo 39 Tahun 1999.

a. Pertimbangan Hukum dalam Putusan
           Jika kita memetakan dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berkaitan Illegal logging pada Putusan No 27/PidB./2005/PN/KTP adalah mengacu kepada Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara hukum materiil mempunyai unsur sebagai berikut :
  1. Unsur Setiap Orang
  2. Untuk menerima, Membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut tidak sah.
Jika kita lakukan pemetaan lebih detail kedua hal tersebut di atas, yaitu:
Pertama, Unsur Setiap orang, bahwa unsur setiap orang adalah siapa saja subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya dan hingga selesainya  pemeriksaan persidangan terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, namun unsur ini baru dapat dikatakan terbukti apabila unsur lainnya telah terbukti

Kedua, Untuk menerima, Membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut tidak sah.
Bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif dan apabila keterangan saksi-saksi dishubungkan dengan keterangan terdakwa disini jelas bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi saling bertentangan satu sama lainnya sehingga menimbulkan prasangka buruk terhadap terdakwa dan keterangan saksi satu dengan saksi lainnya tidak saling mendukung, dengan demikian unsur ke 2 dakwaan Penunrut Umum Jaksa Tidak terbukti.

b. Proses Persidangan apakah memenuhi prinsip-prinsip Fair, dan Transparan sesuai hukum Formal.
       Jika kita analisis dari pertimbangan hukum Hakim, bahwa Jaksa penuntut Umum dalam hal ini tidak memisahkan kayu-kayu yang dilindungi oleh surat-surat arau dokumen yang sah dan kayu-kayu yang tidak dilindungi oleh surat-surat atau dokumen yang sah, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum telah menjadikan satu kesatuan, padahal dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum membenarkan Terdakwa ada memiliki kayu-kayu dari jenis Meranti sebanyak 438 batang atau sama dengan 41,632 M3, kayu jenis Bengkirai sebanyak 3.805 batang atau sama dengan 367.0004 M3 dan Kayu Jenis Kempas sebanyak 39 batang atau sama dengan 4.2348 M3, yang dibeli terdakwa dari saksi ISSIAT ISYAK atas nama CV Mitra Kayong yang dilengkapi surat-surat dokumen yang sah SKSHH Nomor seri DD 1656892.
         Dan adalah sesuatu yang tidak fair dan transparan ketika dihubungkan dengan saksi-saksi dari Intitusi yang berwenang dalam hal ini Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang dalam memberikan keterangan saling bertentangan, ini membuktikan prinsip transparansi belum berjalan dalam interen institusi kehutanan Kabupaten Ketapang. Pada sisi lain keterangan saksi dari sisi terdakwa yang dihadirkan menyatakan bahwa terdakwa dalam membeli kayu dilindungi oleh surat atau dokumen yang sah dan keterangan ini akhirnya salah satu unsur dakwaan Jaksa tersebut tidak terbukti sah dan menyakinkan dalam persidangan, karena tidak terpenuhi, maka karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan, secara prinsip adil, memberikan indikasi bahwa telah terkesan dakwaan jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah terkesan hanya seakan-akan hanya untuk memenuhi formalitas persidangan saja dengan sebagaimana pembuktian hukum dari apa yang didakwaakan seakan-akan dibebankan kepada majelis hakim.
         Secara hukum formal akhirnya Hakim menggunakan pertimbangan hukum dengan menggunakan Pasal yang didakwakan dengan berpedoman pada Pasal 183 KUHAP yaitu tentang Bukti Minimal, dan juga Jaksa Penuntut umum dalam dakwaannya disusun secara alternatif, sehingga mengacu kepada penjelasan Pasal 50 huruf h UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa apabila isi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah maupun volumennya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat sah. Atas dasar ini, maka pertimbangan Hakim berpendapat bahwa unsur yang terbukti dalam pasal ini adalah memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)
        Pertimbangan hukum dari Hakim lain, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan Lingkungan Hidup dan terdakwa  pernah dijatuhi dalam perkara yang serupa pada tahun 2004, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat sebagai hal yang memberatkan dari terdakwa.

C. Kesuaian Putusan Hakim dengan Prinsip-Prinsip Hukum Dan Doktrin.
        Jika kita menganalisa UU No 41 Tahun 1999, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5) UU No 41 Tahun 1999, secara Hukum menimbulkan peluang bagi pelanggaran terhadap Lingkungan Hidup, memperhatikan pada tataran praktek modus operandinya, para pelaku ada kecenderungan memasukan kayu ke Kapal atau menampung dahulu, baru mengurus SKSHH ke Dinas Kehutanan, padahal sebuah rumusan normatif harus memberikan perlindungan HAM hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip materi muatan perundang-undangan, sebagai berikut:
Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU No 10 Tahun 2004: Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU No 10 Tahun 2004: Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf c UU No 10 Tahun 2004: Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf d UU No 10 Tahun 2004: Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf e UU No 10 Tahun 2004: Bahwa setiapMateri Muatan Peraturan Perundang-Undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf f UU No 10 Tahun 2004: Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf g UU No 10 Tahun 2004: Bahwa setiapMateri Muatan Peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf   h  UU No 10 Tahun 2004: Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain; agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial
Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf i UU No 10 Tahun 2004: Bahwa setiapMateri Muatan Peraturan Perundang-Undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf   j  UU No 10 Tahun 2004: Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2004:
1.. dalam  Hukum Pidana, misalnya ASAS LEGALITAS , ASAS TIADA HUKUMAN TANPA KESALAHAN, ASAS PEMBINAAN NARAPIDANA, ASAS PARDUGA TAK BERSALAH.
2.  Dalam Hukum Perdata, misalnya dalam hukum perjanjian, antara lain asas kesepakatan, kebebasan berkontrak , dan iktikad baik

d.   Putusan Hakim dilihat dari sisi Perlindungan Hak Asasi Pelaku, Korban, dan Masyarakat.
        Jika kita analisis dari sisi Pelaku, sebenarnya Pelaku memanfaatkan kelemahan UU No 41 Tahun 1999 jika kita hubungkan dengan definisi tentang pengertian Pelanggaran Hak Azasi Manusia pada Pasal 1 angka 6 UU No 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja dan tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidakm mendapatkan, atau dikhwatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisem hukum yang berlaku.
        Mengacu pada definisi operasional di atas dan dihubungkan dengan Putusan No 27/PidB./2005/PN/KTP mengacu kepada Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5) UU No 41 Tahun 1999, maka seharusnya Petugas Dinas Kehutanan Yang mengeluarkan SKSHH juga seharusnya dituntut dalam persidangan, karena telah secara bersama-sama melawan hukum dan seharusnya memperhatikan juga hukum adat di Kabupaten Ketapang yang berlaku dari wilayah Kayu Illegal logging diambil, jika ingin membela program pemerintah terhadap lingkungan hidup, dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM , Pasal 6 menyatakan (1) Dalam rangka penegakan Hak Azasi Manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan Pemerintah, (2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
        Penjelasan Pasal 6 UU No 39 Tahun 1999 menyatakan Ayat (1) menyatakan Hak adat yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi di dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus dihormati dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dalam masyarakat yang bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan peraturan perundang-undangan.
       Ayat (2) menyatakan Dalam Rangka penegakan hak azasi manusia, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak-hak adat yang masih secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat, tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas negara hukum  yang berintikanm keadilan dan kesejahetaran.
          Sebagai Contoh mislanya di daerah pedalaman Kab Ketapang dimana kayu-kayu Illegal logging ini diambil oleh oknum (Cukong) sebenarnya bisa diberlakukan hukum adat, tetapi kelemahan UU No 41 Tahun 1999 khususnya pasal Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5) UU No 41 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa kayu-kayu yang berasal dari hutan lindung atau hutan rakyat masyarakat adat bisa dilengkapi dengan SKSHH yang menjadi kewenangan Dinas Kehutanan, maka penegakan HAM melalui hukum adat setempat tidak dapat berjalan.
         Modus operandinya adalah sebagaimana dalam perkara yang mendasarkan  Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5) UU No 41 Tahun 1999 yaitu “Namun pada saat dokumen kayu tersebut diproses di Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang, pada tanggal 17 September 2004 sekitar jam 0830 WIBA datang petugas POLDA Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan terhadap kapal Tongkang Cahaya Fajar dan KM Surya Segara yang sudah memuat kayu dan ternyata kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, kemudian kapal tongkang Cahaya Fajar dan KM Surya Segara berserta kayu-kayu tersebut ditahan untuk proses lebih kanjut.
         Jadi dalam modus operandi tersebut, ketika kayu-kayu ditahan, maka pada sisi lain para cukong tetap mendapatkan SKSHH dari Dinas Kehutanan yang berproses sebelumnya, maka modus operandi SKSHH itu dilelang dan ini jelas peristiwa hukum, dalam perkara No 27/PidB./2005/PN/KTP pada Tanggal 14 Desember 2004 kayu-kayu yang ditahan tetapi ada SKSHH tersebut pada risalah lelang Nomor 594/2004 tanggal 14 Desember 2004 yang telah dibuat oleh pejabat Lelang Direktorat Jenderal Lelang Piutang dan Lelang Negara dengan hasil bersih lelang Rp 133.650.000 yang kemudian uang hasil lelang dititipkan di Bank BNI cabang kabupaten Ketapang dengan berita acara Penitipan dan Slip Penyetoran tertanggal 3 Maret 2005.
         Modus operandi yang dimainkan lagi adalah menggunakan Badan Usaha Koperasi, untuk mengurus SKSHH, bahwa berdasarkan peraturan perundangan kehutanan bahwa setiap orang/Badan Usaha/Koperasi dapat mengangkut atau memiliki hasil hutan berupa kayu jika perorangan/Badan Usaha/Koperasi tersebut memperoleh atau mendapatkan hasil  hutan berupa kayu tersebut perizinan yang sah, dalam hal ini HPH,HPHH,IPK dan ISI dan dapat pula hasil hutan tersebut diperoleh dari hasil lelang yang dilakukan oleh Badan Lelang Negara.
        Pada sisi lain masyarakat yang hutannya adat diambil oleh para Cukong secara Illegal logging tidak berdaya untuk melaporkan berdasarkan hukum adat, karena “pembalakan hutan” secara hukum bisa disahkan menjadi hasil hutan dilakukan oleh CV yang berbadan hukum yang cenderung menampung hasil hutan, jika sudah di penampungan selanjutnya diurus SKSHH-nya, dari sisi UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 90 ayat (3) menyatakan : Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak azasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM dan pada ayat (4) menyatakan Pengaduan pelanggaran Hak azasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.
         Jika kita membaca penjelasan Pasal 90 ayat 4, yang dimaksud dengan “Pengaduan melalui perwakilan adalah pengaduan yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok untuk bertindak mewakili masyarakat tertentu yang dilanggar hak asasinya dan atas dasar kesamaan kepentingan hukumnya.
          Permasalahannya adalah yang dilanggar bukan hak asasinya manusianya, tetapi hutan masyarakat adat jadi HAM Lingkungan Hidup, dalam UU No 39 Tahun 1999 dan penjabarannya tidak mengatur lebih lanjut bagaimana jika hak lingkungan hidup yang ada di lingkungan masyarakat adat yang dilanggar, dalam hal Hutan Adat, nomenklatur pengertian hukum ini tidak ada di UU No 41 Tahun 1999 dan mekanisme pengaduan juga tidak tersedia dalam UU No 39 Tahun 1999
         Konsekuensi logisnya adalah bagaimana sebuah putusan Hakim akan melakukan penghormatan dan perlindungan Hak-Hak Asasi Pelaku, Korban dan Masyarakat, jika norma untuk menegakan tidak dijabarkan.

4. Kesimpulan dan Rekomendasi.
Pertama, Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5) UU No 41 Tahun 1999 harus juga diimbangi dengan perlindungan terhadap hak-hak lingkungan hidup sebagai program pemerintah dengan pengakuan hutan Adat atau Hutan Masyarakat Adat, oleh karena rekomendasi perlu ada revisi ulang dan mendapat tekanan pada pemberdayaan ketentuan hukum adat yang berkaitan dengan lingkungan hidup atau hutan Adat.
Kedua, Pada sisi lain Pasal 90 ayat (3) dan ayat (4) pada klasula “Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak azasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM dan pada ayat (3) –nya yang menyatakan “meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat”. Dan penjelasannya yang menyatakan Pengaduan melalui perwakilan adalah pengaduan yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok untuk bertindak mewakili masyarakat tertentu yang dilanggar hak asasinya dan atas dasar kesamaan kepentingan hukumnya, seharusnya dibuat mekanisme khusus, tata cara masyarakat hukum adat mengadukan terhadap pelanggaran HAK lingkungan Hidup, jadi norma hukum yang dibentuk bukan hanya mengatur hubungan manusia dnegan manusia yang HAM dilangggar, tetapi mengatur hubungan manusiia dnegan Alam yang HAM Lingkungannya dilanggar.
Ketiga, kesimpulan dan rekomendasi diatas adalah selaras dengan salah satu program HAM Nasional yaitu: Harmonisasi Perundang-undangan Nasional antara lain pada huruf  a. Melakukan studi dan pengkajian mengenai berbagai peraturan perundang-undangan serta peraturan nasional dan atau peraturan perundang-undangan daerah yang relevan dengan perangkat-perangkat Internasional HAM.
b. Merivisi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau merancang peraturan perundang-undangan yang baru sesuai dengan isi perangkat internasional HAM yang telah disahkan.
c. Memberikan pengarahan kepada para aparat penegak hukum terkait mengenai isi beberapa perangkat internasional HAM yang telah disahkan.              


0 komentar:

Posting Komentar