Selasa, 21 Juni 2011

KEBERPIHAKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KUALITAS & KINERJA KOPERASI DI DAERAH


KEBERPIHAKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KUALITAS & KINERJA KOPERASI DI DAERAH
(Suatu Analisis Kebijakan Pemerintah  Dari Apsek Hukum)
Oleh Turiman Fachturahman Nur
Abstrak
Peraturan  Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah   No 22/Per/M.KUKM/ IV/2007 pada Pasal 4 Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 22/Per/M.KUKM/IV/2007 untuk melakukan pelaksanaan penilaian diserahkan kepada lembaga independen yang memiliki kompetensi dan profesionalitas di bidangnya yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan ini  masih belum jelas tata cara pembenukannya,  sebagaimana diperintahkan  Pasal 5 Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 22/Per/M.KUKM/IV/2007 peraturan tersebut baru bisa dilaksanakan Tahun 2010 dan 2011 apabila ditunjang  dengan pendanaan terhadap program dimaksud untuk membentuk Koperasi berkualitas, mandiri dan berdaya saing  dengan strategi kebijakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan koperasi-Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, Pembangunan sistem perencaan pengembangan koperasi, Sosialisasi prinsip-prinsip pemahaman koperasi, Pembinaan, pengawasan dan penghargaan koperasi berprestasi, Peningkatan dan pengembangan jaringan usaha kerjasama koperasi, Penyebaran model-model pengembangan koperasi, Rintisan penerapan teknologi sederhana/manajemen modern pada jenis usaha koperasi. Bahwa secara yuridis empirik belum terlaksananya Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 22/Per/M.KUKM/IV/2007 yang telah mencabut Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 129/KEM/M.KUKM/XI/2002 Tanggal 29 November 2002, dikarenakan beberapa kendala antara lain terbatasnya Sumber Daya Manusia baik pelaku koperasi maupun aparat dinas koperasi (kuantitas dan kualitasnya), SDM aparat belum dapat mengelola (me “manage”) kelembagaan sesuai dengan teori manajemen modern, Koordinasi dengan dinas-dinas terkait baru terbatas wacana kenyataan di lapangan berbagai kepentingan baik pribadi maupun ego sektoral masih dominan. Pembentukan koperasi yang terlalu mudah dan bebas sehingga banyak memberi peluang pendirian koperasi-sehingga antara jumlah aparatur yang membina koperasi yang belum sebanding dengan luas wilayah binaan, dan dari sisi Pengurus Koperasi masih rendahnya kualitas SDM yang berdampak pada kurangnya jiwa kewirausahaan, lemahnya daya inovasi, kreativitas, disiplin, etos kerja dan profesionalisme terutama dalam mengembangkan UKM dan Koperasi. Dan Koperasi juga dipengaruhi oleh ketersediaan pendukung faktor produksi dan tersedianya pra-sarana penunjang sektor transportasi, informasi, telekomunikasi, listrik, pelayanan jasa pembiayaan yang belum proporsional dan masih bias. Terbatasnya akses terhadap bahan baku, permodalan, teknologi, informasi pasar, produk dan lokasi usaha serta jaringan kerjasama dan kemitraan. Kurangnya antisipasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi, Tingkat kepedulian pembina dan instansi terkait terhadap Koperasi di masing-masing unit kerja belum optimal.Pada sisi lain, bhawa  sistem pemeringkatan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 22/Per/M.KUKM/IV/2007 lebih komprehensif  dan  dengan sarana daya dukung di daerah, tetapi realitasnya masih belum bisa dilaksanakan, karena yang diukur  berkaitan dengan kinerja koperasi yang dilakukan oleh lembaga independen, yaitu dengan indikator, 1. Aspek Badan Usaha Aktif, diukur antara lain berdasarkan jalannya mekanisme manajemen seperti rapat anggota Tahunan (RAT), Audit, Proses Perencanaan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Aspek Kinerja Usaha yang semakin Sehat, ditunjukkan antara lain dengan membaiknya struktur permodalan, kemampuan penyediaan dana, peningkatan aset, peningkatan volume usaha, peningkatan kapasitas produksi dan peningkatan sisa hasil usaha/keuntungan. Pada aspek ini juga dinilai daya saing koperasi sekaligus  kemampuan untuk meningkatkan posisi tawarnya. Hal-hal seperti ini pada Sistem Klasfikasi tidak diukur, sehingga tidak terlihat tingkat kesehatan koperasi sercara paripurna. 3. Aspek kohesivitas dan Partisipasi Anggota ditunjukan antara lain dengan keterikatan antara anggota dengan organaisasinya berupa tanggung renteng atau pembagian resiko, peningkatan jumlah anggota, prosentase kehadiran anggota dalam rapat anggota, pelunasan simpanan wajib dan penetapan besarnya simpanan sukarela serta pola pengkaderan. 4. Aspek Orientasi kepada  Pelayanan Anggota, ditunjukkan antara lain dengan keterkaitan antara usaha koperasi dengan usaha anggota, kegiatan penerangan dan penyuluhan terkait dengan usaaha anggota, kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi anggota serta besaran transaksi usaha yang dilakukan antara koperasi dengan usaha anggotanya. 5 Aspek Pelayanan kepada Masyarakat ditunjukkan antara lain dengan seberapa jauh usaha koperasi dapat menyerap tenaga kerja setempat dan banyaknya layanan koperasi yang dapat dinikmati oleh masyarakat umum termasuk peranan koperasi dalam ikut mereduksi kemiskinan masyarakat setempat. 6. Aspek konstribusi terhadap Pembangunan Daerah, ditunjukan antara lain dengan ketaatan koperasi sebagai wajib pajak dan berbagai kegiatan pembangunan daerah.

Kata Kunci: Regulasi Pemberdayaan, Gerakan Koperasi, Kebijakan Pemerintah.
A.       Regulasi Pemberdayaan Koperasi
Regulasi dibidang Pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan bangsa yang berdaya-saing serta menciptakan pembangunan yang merata dan adil. Dalam hal ini koperasi dan UMKM hendaknya diarahkan untuk berperan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja baru dan penumbuh daya-saing. Ketentuan ini telah tercantum secara tegas dalam dokumen RPJPN 2005- 2025.
           Selanjutnya, penjabaran rencana jangka menengah harus disusun dengan landasan berpikir bahwa pemberdayaan koperasi dan UMKM merupakan upaya strategis yang berkesinambungan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.
            Program jangka menengah seperti yang akan dijabarkan dalam RPJMN 2010-2014 hendaknya mencerminkan strategi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam lingkup makro, meso, maupun mikro. Pada tataran makro, RPJMN 2010-2014 harus memuat kebijakan perbaikan lingkungan usaha yang diperlukan dalam rangka peningkatan daya-saing (competitiveness) koperasi dan UMKM.  Dalam hal ini tantangan untuk lima tahun ke depan antara lain persaingan usaha yang makin ketat, biaya transaksi yang makin tinggi, serta semakin mahalnya sumberdaya yang diperlukan oleh koperasi dan UMKM.
            Pada tataran meso, dokumen Rencana jangka menengah harus memuat upaya peningkatan akses koperasi dan UMKM terhadap sumberdaya produktif guna meningkatkan kesehatan dan perluasan usaha mereka. Fokusnya tentu terkait dengan masalah pengembangan kelembagaan dan peningkatan kapasitas untuk mendukung perluasan jaringan usaha dan pemasaran, peningkatan akses terhadap modal dan advokasi, serta peningkatan intensitas penerapan teknologi yang sesuai dengan kebutuhankoperasi dan UMKM. Lalu pada tataran mikro dokumen RPJMN harus memiliki sasaran yang jelas tentang upaya untuk mengatasi persoalan yang terkait dengan karakteristik dan perilaku pelaku usaha. Rancangan jangka menengah hendaknya menekankan bahwa pelaku usaha koperasi dan UMKM tidak lagi bisa menjalankan bisnis seperti pola yang selama ini diterapkan (business as usual). Mereka harus benar-benar dibantu untuk menumbuhkan kewirausahaan, Budaya kerja, dan mengembangkan lingkungan yang kondusif bagi usaha yang memiliki dayasaing yang tinggi.
            Mengingat semakin kompleksnya tantangan dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM, peran pemerintah harus benar-benar tepat dan mampu membantu usaha yang sangat penting bagi penciptaan lapangan kerja ini pada saat diperlukan. Agar mampu memainkan peran dalam jangka menengah di atas, pemerintah harus berani mengubah paradigma pemberdayaan yang selama ini dipakai. Salah satunya adalah mengubah asumsi klise selama ini yang memandang koperasi dan UMKM sebagai lembaga usaha yang skalanya remeh, lemah, terbelakang dan pantas dikasihani.
            Program-program pemberdayaan hendaknya jangan seperti program charity, yang menganggap bahwa anggaran yang dikeluarkan semata-mata merupakan alokasi dana sosial tanpa upaya untuk meningkatkan kemandirian dan kedewasaan berpikir para pelaku usaha tersebut. Untuk itu, program pemberdayaan hendaknya dirumuskan dengan terlebih dahulu memahami secara utuh perubahan lingkungan strategis dalam usaha koperasi dan UMKM.[1]
  Paparan diatas sebenarnya merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang menegaskan bahwa Pemerintah bertugas (1) menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi (2) memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, dan (3) memberikan perlindungan kepada koperasi. Pembangunan Koperasi dilakukan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
          Kemudian untuk memberikan perlindungan usaha kecil dikeluarkan UU No 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan secara tegas menyatakan pemberdayaan usaha kecil adalah; (1) menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta berkembang menjadi usaha menengah , dan (2) meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh status perekonomian nasional.
         Untuk mewujudkan tujuan dari kedua undang-undang tersebut, maka pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam bentuk peraturan pemerintah, salah satunya Peraturan Pemerntah No 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1998 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil, Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 1998 tentang Modal Pernyertaan Pada Koperasi.
         Kemudian untuk menjabarkan berbagai Peraturan Pemerintah dikeluarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 22/Per/M.KUKM/IV/2007 Tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi. Pada pasal 1 angka 5 memberikan batasan, bahwa Pemeringkatan Koperasi adalah suatu kegiatan penilaian terhadap kondisi dan atau kinerja koperasi melalui sistem pengukuran yang obyektif dan transparan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang dapat menggambarkan tingkat kualitas dari suatu koperasi.
         Adapun yang dimaksud Koperasi Berkualitas adalah koperasi sebagai Badan Usaha aktif yang dicirikan oleh prinsip-prinsip kohevitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memiliki kepedulian sosial.(Pasal 1 angka 6 Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 22/Per/M.KUKM/IV/2007)
         Untuk menilai pelaksanaan pemeringkatan koperasi didasarkan kepada penilaian terhadap 6 (enam) aspek koperasi berkualitas, yang terdiri dari a. Aspek Badan Usaha Aktif, b Aspek Kinerja Usaha Yang Semakin Sehat, c. Aspek Kohesivitas dan Partisipasi Anggota, d. Aspek Orientasi Kepada Pelayanan Anggota, e Aspek Pelayanan kepada Masyarakat, f aspek Konstribusi terhadap Pembangunan,(Pasal 4 Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 22/Per/M.KUKM/IV/2007) kemudian untuk melakukan pelaksanaan penilaian diserahkan kepada lembaga independen yang memiliki kompetensi dan profesionalitas di bidangnya yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Pasal 5 Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 22/Per/M.KUKM/IV/2007) dan hasil penilaian pada tingkat kabupaaten/kota, pada pasal  7 huruf c Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 22/ Per/ M.KUKM/ IV/2007 ditetapkan oleh Bupati/Walikota.       
              Berdasarkan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 22/ Per/ M.KUKM/ IV/2007, kewenangan untuk melakukan pemeringkatan koperasi adalah kewenangan Bupati/Walikota yang secara kewenangan hukum bersifat atribusi, yaitu Kewenangan atributif yaitu kewenangan pemeringkatan dan klasifikasi Koperasi adalah kewenangan asli (orisinil) yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada lembaga atau pejabat tertentu, Sedangkan kewenangan delegatif/derivatif adalah kewenangan yang diberikan oleh pemegang kewenangan atributif kepada pejabat atau lembaga tertentu dibawahnya, untuk mengatur lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemegang kewenangan atributif.
             Adapun  hasil pelaksanaan kewenangan pemeringkatan Koperasi tersebut ditetapkan dalam 5 (lima) klasifikasi : a Koperasi dengan kualifikasi "sangat Berkualitas" dengan jumlah penilaian diatas 419, b Koperasi dengan kualifikasi "Berkualitas, dengan jumlah penilaian 340 sampai dengan 419. c Koperasi dengan kualifikasi "Cukup Berkualitas" dengan jumlah penilaian 260 sampai dengan 339,d Koperasi dengan kualifikasi "Kurang Berkualitas" dengan jumlah penilaian 180 sampai dengan  259, e, Koperasi dengan kualifikasi "Tidak Berkualitas" dengan jumlah penilaian kurang dari 180 (Pasal 9 Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 22/Per/M.KUKM/IV/2007) dan Keputusan Hasil Pemeringkatan Koperasi bersifat Final berlaku untuk satu priode tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.( Pasal 9 Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 22/Per/M.KUKM/IV/2007)
          Sejalan Pemeringkatan koperasi diatas selaras dengan Kebijakan Pembangunan Daerah yang telah digariskan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, bahwa kebijakan pembangunan ekonomi daerah harus diupayakan pada pemberdayaan KUMKM (Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) sebagai motor pengerak roda perekonomian daerah melalui (1) penyederhaan perizinan, layanan publik dan insentif (2) Pemberdayaan DPRD, LSM dan Asosiasi PKM untuk melaksanakan proses advokasi dan legislasi bagi usaha kecil, menengah dan koperasi; (3) peningkatan akses KUMKM pada berbagai bidang usaha termasuk sebagai rekanan kerja Pemerintah Daerah; dan (4) perumusan kebijakan iklim berusaha yang kondusif dan dukungan perkuatan bagi KUMKM di daerah yang bersangkutan[2].
 Problematik yang dihadapi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil  diberbagai daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengalami berbagai permasalahan antara lain :[3]
1.      Belum Sinerginya Program dan belum Optimalnya Koordinasi antar Instansi terkait di bidang Industri, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
2.      Minimnya Sarana Industri, Perdagangan, Koperasi dan UKM
3.      Belum tersedianya profil Industri, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
4.      Produk Unggulan Industri, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang mempunyai nilai jual tinggi (Selling Point ) belum di kemas dengan baik dan Profesional.
5.      Lesunya nilai beli masyarakat akibat Krisis Finansial Global.
6.      Kurangnya jumlah aparatur yang berbasis pendidikan dibidang Industri, Perdagangan dan Koperasi.
7.      Kurangnya bantuan dana untuk Usaha Kecil dan Menengah
8.      Terbatasnya event-event dan promosi untuk memasarkan produk unggulan UKM dan UKM.
9.      Pengembangan Industri, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah belum mendapat dukungan sepenuhnya oleh berbagai pihak baik Eksekutif maupun Legislatif, sehingga berdampak pada minimnya alokasi dana APBD dan APBN.
10.  Rendahnya akses permodalan koperasi dan UKM
11.  Rendahnya sumber daya manusia Koperasi dan UKM dalam manajemen dan organisasi.
12.  Rendahnya akses penguasaan dan pangsa pasar
13.  Rendahnya sistem informasi dan penguasaan teknologi.
14.  Rendahnya kemitraan Koperasi dan UKM.

B. Analisis Yuridis Normatif Pemeringkatan Koperasi
           Peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perkoperasian adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Undang- undang ini hadir atas ketidakjelasan aturan main di lapangan mengenai jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, permodalan, serta pembinaan koperasi untuk lebih menjamin terwujudnya kehidupan koperasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Pengaturan koperasi sebagai badan hukum semakin jelas pada definisi koperasi menurut UU 25 Tahun 1992 yakni badan hukum yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta berdasar pada asas kekeluargaan. Kemudian secara horisontal berkaitan dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Undang-undang yang menyiratkan bahwa usaha miko, kecil, dan menengah ini secara tegas menyuratkan bahwa pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, ini bisa didorong melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah. Dengan keluarnya UU ini diharapkan untuk semakin berkembangnya usaha koperasi untuk membiayai usaha usaha mikro kecil dan menengah sebagaimana pasal 22 UU 20/2008.     
          Secara normatif kedua peraturan perundang-undangan diatas memberikan arus pemikiran terhadap reformasi di bidang perkoperasian menuntut agar koperasi dikembalikan kepada jati dirinya sebagai organisasi swadaya rakyat yang otonomi. Ada pula arus pemikiran yang menginginkan agar koperasi kredibel di mata publik dan kompatibel dengan aturan main yang umum berlaku dalam dunia bisnis, sehingga mampu bertahan menghadapi globalisasi. Upaya ini, nampaknya harus dimulai dari perubahan terhadap hukum dan perundang-undangan yang mengaturnya, sehingga reformasi di bidang perkoperasian dapat berjalan secara tertib dan mengandung kepastian hukum. Ada pula arus pemikiran yang menginginkan agar koperasi kredibel di mata publik dan kompatibel dengan aturan main yang umum berlaku dalam dunia bisnis, sehingga mampu bertahan menghadapi globalisasi. Upaya ini, nampaknya harus dimulai dari perubahan terhadap hukum dan perundang-undangan yang mengaturnya, sehingga reformasi di bidang perkoperasian dapat berjalan secara tertib dan mengandung kepastian hukum. Secara yuridis normatif reformasi dibidang perkoperasian memberikan beberapa alternatif pemikiran dari aspek hukum yang perlu mendapat perhatian kita semua dalam rangka penyempurnaan Undang-Undang Perkoperasian.
            Berkaitan dengan hal tersebut maka dikeluarkanlah pengaturan kewenangan terhadap Pemeringkatan Koperasi sebagaimana diatur Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 22/Per/M.KUKM/IV/2007 sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dengan Instruksi Presiden No 18 Tahun 1998 Tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Koperasi.
            Menurut Kebijakan Pemerintah bahwa untuk meningkatan kemampuan koperasi agar menjadi tangguh dan mandiri diperlukan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah operasional pemberdayaan yang lebih intensif dan terpadu melalui sistem pengendalian yang menyeluruh dan transparan yang dilaksanakan melakui klasifikasi koperasi dan hasil pelaksanaan penilaian klasifikasi koperasi sangat diperlukan sebagai sumber informasi dalam menentukan langkah-langkah pemberdayaan selanjutnya, baik oleh aparat pembinaan maupun gerakan koperasi dan segenap lintas pelaku.[4]
             Kebijakan Pemerintah diatas dalam hal ini kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dinilai secara normatif, bahwa hasil penilaian kinerja koperasi melalui sistem Klasifikasi Koperasi telah mampu mencerminkan kondisi koperasi yang diklasifikasi serta keterkaitan antara proses bisnis untuk melayani kebutuhan internal anggotanya sesuai dengan permintaan pasar. Hal ini berarti bahwa koperasi dengan peringkat Klasifikasi baik dengan sendirinya merefleksikan kesehatan dan kemampuan usahanya, namun disisi lain hasil klasifikasi koperasi belum memberikan manfaat yang optimal bagi koperasi karena belum dapat dipergunakan sebagai prasyarat untuk mengakses sumber daya produktif. Selain itu pelaksanaan klasifikasi koperasi berasal dari Instansi yang membidangi koperasi sehingga hasil penilaiannya belum mampu meningkatkan kepercayaan pihak terkait (lembaga/Instansi) yang akan berkerjasama dengan koperasi yang bersangkutan.[5]
            Atas dasar pemikiran tersebut, pada tahun 2007 diadakan penyempurnaan dan dikeluarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 22/Per/M.KUKM/IV/2007 Tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi yang menurut versi Pemerintah, bahwa pedoman ini merupakan instrument yang dapat menggambarkan kinerja dan tingkat kualitas koperasi secara lebih menyeluruh, transparan dan obyektif serta mampu menumbuhkan kepercayaan pihak terkait terhadap koperasi, sekaligus menjadi acuan dalam penetapan kualifikasi Koperasi Berkualitas.
              Atas dasar itu kemudian konsep klasifikasi diganti dengan konsep Pemeringkatan, yang secara teoretik landasan berpikir dan indikator Pelaksaksanaan dimaksudkan agar dapat menggambarkan secara utuh mengenai badan usaha koperasi, maka landasan berpikir pengembangan sistem pemeringkatan koperasi didasarkan pada 3 (tiga) sifat koperasi, yaitu : Koperasi sebagai badan usaha, Koperasi sebagai Kumpulan orang dan Koperasi sebagai akselerasi Pembangunan. Kerangka berpikir tersebut kemudian dituangkan secara aplikatif sehingga hasil penilaian Pemeringkatan Koperasi tersebut dapat benar-benar menggambarkan tujuan yang diharapkan.
             Sistem Pemeringkan koperasi ditetapkan secara jelas batasan yang menyangkut kreteria dan indikator koperasi berkualitas, sistem pemeringkatan yang diinginkan, pendekatan penilaian yang bersifat infut, proses dan output, lembaga pemeringkat yang independen dan kredibel dan masa berlaku hasil pemeringkatan.[6] 
             Selanjutnya agar  sistem Pemeringkatan Koperasi ini dapat memberikan hasil yang menggambarkan badan usaha koperasi secara utuh, maka indikator Penelaian dalam Sistem Pemeringkatan Koperasi mencakup faktor-faktor yang mewakili kecirian sebagai badan usaha dan kecirian sebagai koperasi berkualitas, yaitu :[7]
            "1. Aspek Badan Usaha Aktif, diukur antara lain berdasarkan jalannya mekanisme manajemen seperti rapat anggota Tahunan (RAT), Audit, Proses Perencanaan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Aspek Kinerja Usaha yang semakin Sehat, ditunjukkan antara lain dengan membaiknya struktur permodalan, kemampuan penyediaan dana, peningkatan aset, peningkatan volume usaha, peningkatan kapasitas produksi dan peningkatan sisa hasil usaha/keuntungan. Pada aspek ini juga dinilai daya saing koperasi sekaligus  kemampuan untuk meningkatkan posisi tawarnya. Hal-hal seperti ini pada Sistem Klasfikasi tidak diukur, sehingga tidak terlihat tingkat kesehatan koperasi sercara paripurna. 3. Aspek kohesivitas dan Partisipasi Anggota ditunjukan antara lain dengan keterikatan antara anggota dengan organaisasinya berupa tanggung renteng atau pembagian resiko, peningkatan jumlah anggota, prosentase kehadiran anggota dalam rapat anggota, pelunasan simpanan wajib dan penetapan besarnya simpanan sukarela serta pola pengkaderan. 4. Aspek Orientasi kepada  Pelayanan Anggota, ditunjukkan antara lain dengan keterkaitan antara usaha koperasi dengan usaha anggota, kegiatan penerangan dan penyuluhan terkait dengan usaaha anggota, kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi anggota serta besaran transaksi usaha yang dilakukan antara koperasi dengan usaha anggotanya. 5 Aspek Pelayanan kepada Masyarakat ditunjukkan antara lain dengan seberapa jauh usaha koperasi dapat menyerap tenaga kerja setempat dan banyaknya layanan koperasi yang dapat dinikmati oleh masyarakat umum termasuk peranan koperasi dalam ikut mereduksi kemiskinan masyarakat setempat. 6. Aspek konstribusi terhadap Pembangunan Daerah, ditunjukan antara lain dengan ketaatan koperasi sebagai wajib pajak dan berbagai kegiatan pembangunan daerah.
             Mengacu pada parameter diatas, sebenarnya tujuan akhirnya adalah dalam upaya membangun koperasi yang pada hakekatnya adalah mengembangkan kepercayaan dari berbagai pihak terhadap koperasi, baik dari unsur gerakan koperasi, masyarakat umum lembaga-lembaga pembiayaan (Bank dan Non Bank) dan Pemerintah Pusat serta Daerah maupun pihak-pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan koperasi termasuk dunia usaha.
           Pada sisi lain juga untuk menggambarkan koperasi yang responsif terhadap pemenuhan kepentingan lingkungan internal dan external untuk itulah diperlukan sistem  pemeringkatan yang orientasinya kinerja jangka panjang yang dicapai melalui proses manajemen yang rasional Jadi bagi Koperasi yang dinilai berkualitas melalui pemeringkatan ini menumbuhkan kepercayaan publik untuk melakukan interaksi positif dan dinamis.
           Secara hukum apa sebenarnya yang menjadi hambatan,  permasalahannya sekarang ialah bahwa dalam prakteknya kinerja koperasi pada kebanyakan lokasi di Indonesia belum dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Untuk itu perlu dilihat apa yang menjadi kendala atau hambatan yang ada dalam implementasi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan koperasi tersebut. Dengan demikian akan diketahui faktor pendukung, hambatan serta rekomendasi apa yang dapat diberikan agar peran koperasi, pemberdayaan dan pengembangannya dapat ditingkatkan.
            Berdasarkan kajian secara makro dari beberapa Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan yang ada dapat disimpulkan bahwa secara umum perangkat perundang-undangan yang mendukung sudah cukup memadai, namun masih memiliki kekurangan. Kekurangan yang muncul dalam bagian-bagian dari uraian Undang-Undang atau Peraturan-Peraturan yang ada antara lain menyangkut : 1. Belum adanya penjelasan yang lebih mendalam dari azas “Kekeluargaan” sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum koperasi, misalnya pada Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi. Hal ini penting mengingat dalam era keterbukaan sekarang ini perlu adanya klarifikasi makna tersebut agar jangan disalah artikan dengan pengertian Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) 2. Belum adanya ketentuan sangsi hukum yang jelas berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usaha koperasi terutama bila dihubungkan dengan upaya penegakan hukum yang tegas tanpa memandang siapapun. Mengingat hingga saat ini pelanggaran atas Undang-Undang dan Peraturan- Peraturan yang berkaitan dengan penyalahgunaan koperasi tidak diproses secara hukum dengan tegas. 3. Belum adanya sinergisme diantara lembaga-lembaga terkait dengan pemberdayaan, pembinaan dan pengembangan koperasi, baik dikalangan instansi pemerintah maupun swasta. Hal ini tercermin dari belum adanya kesatuan yang utuh (terpadu) mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam rangka implementasi Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan yang ada. Sehingga masing-masing lembaga terkesan berjalan sendiri-sendiri dengan misi dan visinya masing-masing. 4. Adanya anggapan bahwa penyusunan produk Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan jauh lebih mudah daripada melaksanakannya. 5. Kendala-kendala umum yang dihadapi dalam pengembangan perkoperasian terutama yang menyangkut Sumber Daya Manusia (SDM), penguasaan teknologi permodalan, antisipasi peluang dan kemitraan, belum dapat dijabarkan secara komprehensif, baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan-Peraturan maupun Petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk teknisnya (Juknis). Sehingga pemahaman tentang manajemen danpengorganisasian koperasi masih memerlukan pendalaman dan sosialisasi lebih lanjut.
            Dari uraian Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi yang saat ini berlaku di Indonesia, juga ditemui beberapa kekurangan yang berdampak pada kelemahan-kelemahan implementasinya. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :[8]
Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 95 tentang Pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi Hambatan yang dijumpai dalam implementasi PP tersebut antara lain :
1. Terbatasnya Sumber Daya Manusia baik pelaku koperasi maupun aparat dinas koperasi (kuantitas dan kualitasnya).
2. Terbatasnya modal (finansial, sarana pra-sarana) yang disebabkan adanya prosedur pengusulan modal yang rumit, tidak adanya agunan untuk mendapatkan bantuan modal, suku bunga atas pinjaman modal yang tinggi.
3.  Kendala dalam produksi (kesulitan dalam mendapatkan bahan baku, harga bahan baku yang mahal, ketergantungan pada bahan baku impor)
4.  Kendala dalam pemasaran produk (jumlah pesaing yang banyak, pembayaran tidak tunai, sistem distribusi sering mengalami gangguan)
5.   Kendala penguasaan teknologi
Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) No.4 tahun 1994 tentang Kelembagaan
Hambatan yang dijumpai dalam implementasi PP tersebut antara lain :
1. SDM aparat belum dapat mengelola (me “manage”) kelembagaan sesuai dengan teori manajemen modern
2.  Koordinasi dengan dinas-dinas terkait baru terbatas wacana kenyataan di lapangan berbagai kepentingan baik pribadi maupun ego sektoral masih dominan
Ketiga, Instruksi Presiden (Inpres) No.18 Tahun 1998, tentang Pengembangan  Kelembagaan Koperasi
Hambatan yang dijumpai dalam implementasi Inpres tersebut antara lain :
1. Pembentukan koperasi yang terlalu mudah dan bebas sehingga banyak memberi peluang pendirian koperasi-koperasi fiktif
2.   Kegiatan koperasi harus diatur sesuai dengan wilayah kerja
3.   Akibatnya timbul penyalahgunaan dan tumpang tindihnya (RDKK)
Keempat, Undang-undang No.25 tahun 1992 tentang Koperasi
Hambatan dalam pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang tersebut antara lain :
1.  Rendahnya kualitas SDM yang berdampak pada kurangnya jiwa kewirausahaan, lemahnya daya inovasi, kreativitas, disiplin, etos kerja dan profesionalisme terutama dalam mengembangkan UKM dan Koperasi.
      Kesemuanya itu berpengaruh pada efisiensi dan produktivitas usaha. Lebih jauh hal tersebut akan membatasi daya saing dan kemampuan dalam menciptakan dan memanfaatkan peluang usaha.
2.  Rendahnya kinerja UKM dan Koperasi juga dipengaruhi oleh ketersediaan pendukung faktor produksi dan tersedianya pra-sarana penunjang sektor transportasi, informasi, telekomunikasi, listrik, pelayanan jasa pembiayaan yang belum proporsional dan masih bias.
3.  Terbatasnya akses terhadap bahan baku, permodalan, teknologi, informasi pasar, produk dan lokasi usaha serta jaringan kerjasama dan kemitraan.
4.   Kurangnya antisipasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi
5.  Tingkat kepedulian pembina dan instansi terkait terhadap pemberdayaan UKM dan Koperasi di masing-masing unit kerja belum optimal      
                Secara empirik walaupun ada berbagai kelemahan sebagaimana tersebut diatas, tetapi sudah menjadi pilihan politik Indonesia menganut paham demokrasi, yaitu kedaulatan ada di tangan  rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, demikian pula ekonominya, Indonesia adalah negara penganut faham demokratis dan salah satunya tentang lembaga Koperasi. Tampaknya para pendiri Republik kita ingin menyatakan bahwa demokrasi politik saja tidak mencukupi karena harus disertai demokrasi ekonomi. Dengan demokrasi ekonomi ingin dijamin bahwa negara tidak akan berbelok dari arah yang menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia secara tegas dirumuskan dalam pasal-pasal UUD 1945 khususnya Pasal 33.
          Memang secara empirik, bahwa reformasi yang saat ini terus berjalan belum tampak sepenuhnya diikuti dalam bidang ekonomi. Pendekatan trickle down effect dirasakan masih menjadi alur kebijakan pembangunan ekonomi hingga sampai saat ini. Akses dan sumber daya yang besar masih dialamatkan kepada segelintir usaha besar. Sedang usaha kecil, menengah, dan koperasi–dimana sebagian besar aktivitas ekonomi rakyat berada masih tetap bergelut dengan masalah lama. Implikasi dari belum tersentuhnya aktivitas ekonomi rakyat secara memadai, terlihat dari kesenjangan pendapatan masyarakat antar daerah, antar sektor, dan antar wilayah untuk itu salah satu perlu ada pemeringkatan koperasi yang obyektif dan indenpenden.
          Peningkatan kesejahteraan rakyat salah satunya melalui koperasi memang layak dan sah untuk dapat dijadikan barometer berlangsung tidaknya proses demokrasi dalam bidang ekonomi. Bahkan seorang ekonom penerima nobel sekelas Amartya Sen (2000) telah jelas melukiskan kata kunci demokrasi sebagai koridor utama dalam memahami persoalan kemiskinan.
            Pemikiran Amartya Sen juga telah menginspirasi banyak pemikiran tentang bagaimana memahami miskinnya demokrasi yang lebih sering melahirkan ketidakadilan ketimbang keadilan. Hadirnya ketidakadilan sebagai kelanjutan dari tidak berjalannya demokrasi menjadi sulit disanggah, dan menyuburkan ragam bentuk kemiskinan. Kemiskinan secara ekonomi sulit dibantah juga berhubungan erat dengan maju mundurnya proses demokrasi dalam arti sesungguhnya. Minimnya suara masyarakat miskin dalam menyampaikan aspirasinya, bisa berakibat teralineasi sasaran banyak program-program pembangunan ekonomi yang termasuk didalam pranata yang bernama koperasi.
             Berdasarkan paparan tersebut, maka secara konstitusi menegaskan salah satu tujuan pembangunan adalah memajukan kesejahteraan umum, yang berarti kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan representasi rakyat Indonesia dalam kehidupan nasional, sehingga perlu diberikan prioritas yang tinggi dalam pembangunan di daerah sebagai bagian dari pembanguan nasional.
          Secara normatif, ketentuan Pasal 33 UUD 1945 sering dipahami sebagai sistem ekonomi yang layak dipakai oleh bangsa Indonesia. Pada Pasal 33 ayat (1) misalnya, menyebutkan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Asas ini dapat dipandang sebagai asas bersama (kolektif) yang bermakna dalam konteks sekarang yaitu persaudaraan, humanisme, dan kemanusiaan. Artinya ekonomi tidak dipandang sebagai wujud sistem persaingan liberal ala Barat, tetapi ada nuansa moral dan kebersamaannya, sebagai refleksi dari tanggung jawab sosial. Bentuk yang ideal terlihat seperti wujud sistem ekonomi pasar sosial (the social market economy), yang cukup berkembang di negara-negara Eropa Barat dan Skandinavia. Seperti dikatakan oleh Didik J. Rachbini, pasal ini dianggap menjadi dasar dari ekonomi kerakyatan.[9]
            Pada Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UU D 1945, menunjukkan bahwa negara masih mempunyai peranan dalam perekonomian. Menurut M. Dawam Rahardjo[10], peranan itu ada 2 (dua) macam, yaitu sebagai regulator dan sebagai aktor. Ayat (2) menekankan peranan negara sebagai aktor yang berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peranan negara sebagai regulator tidak dijelaskan dalam rumusan yang ada, kecuali jika istilah “dikuasai” diintepretasikan sebagai “diatur”, tetapi yang diatur di sini adalah sumber daya alam yang diarahkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
            Hal yang kontroversial, dalam pandangan Dawam Rahardjo, muncul pada norma sebagaimana ayat (4). Ketentuan ini seharusnya menekankan dipakainya asas “pasar” atau “pasar yang berkeadilan.” Tapi agaknya istilah “pasar” ditolak dan yang dipakai adalah istilah “efisiensi.”
            Sayangnya efisiensi ini dibiarkan tanpa predikat. Efisiensi saja berarti “efisiensi mikro” yang tidak bisa diterapkan pada level makro. Karena itu efisiensi makro diistilah dengan “efisiensi berkeadilan.” Unsur pemikiran liberal lainnya adalah istilah “kemajuan.” Tetapi kemajuan inipun tidak dibiarkan tanpa penjelasan. Di sini kemajuan harus diimbangi dengan “kesatuan ekonomi nasional.” Jika kemajuan hanya terjadi di daerah atau kelompok tertentu saja, maka kemajuan ini bersifat pincang. Semestinya “kemajuan” yang dikehendaki adalah kemajuan yang merata di seluruh Indonesia.
            Jika dicermati, maka keseluruhan norma dalam Pasal 33 UUD 1945 dewasa ini ternyata tidak dekat dengan ide pasar, efisiensi atau globalisasi. Beberapa istilah lebih dekat dengan faham sosial demokrasi, misalnya, kebersamaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Nilai-nilai itu muncul sebagai reaksi terhadap perkembangan ekonomi global.
          Bahkan di dalam ayat (4) disebut juga “demokrasi ekonomi”. Tetapi istilah itu sebenarnya sudah ada di dalam UUD 1945 sebelum perubahan, walaupun sebagai Penjelasan ayat (1) Pasal 33. Istilah itu sebenarnya merupakan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dengan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Secara prinsip, asas inilah yang menjadi substansi utama dari sistem ekonomi Pancasila.
            Menurut Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi Pancasila adalah sebagai berikut, (1) Roda kegiatan ekonomi digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial dan moral, (2) Ada tekad kuat seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan sosial, (3) Ada nasionalisme ekonomi, (4) Koperasi merupakan sokoguru ekonomi nasional, dan (5) Ada keseimbangan yang selaras, serasi, dan seimbang dari perencanaan ekonomi dengan pelaksanaannya di daerah-daerah.[11]
            Berkaitan dengan hal itu Sri-Edi Swasono menyatakan, membangun ekonomi rakyat memang memerlukan ‘pemihakan’, suatu sikap ideologis yang memihak untuk memuliakan kedaulatan rakyat. Namun dalam membangun ekonomi rakyat, pemihakan bukanlah satu-satunya justifikasi. Pembangunan ekonomi rakyat memang merupakan suatu strategi yang tepat untuk mengembangkan perekonomian nasional: yaitu suatu strategi meningkatkan produktivitas rakyat (rakyat menjadi asset nasional) dan utilisasi efektif sumber-sumber daya yang tersedia, sebagai suatu strategi grassroots-based sekaligus resources based. Lebih dari itu, membangun ekonomi rakyat merupakan salah satu ujud mendasar pelaksanaan pendekatan partisipatori dan emansipatori yang dituntut oleh paham demokrasi ekonomi[12].
            Keberpihakan terhadap suatu sistem ekonomi sangat penting karena akan mempengaruhi kualitas hukum ekonomi yang akan dibangun ke depan. Dalam hal ini menurut Sunaryati Hartono, sistem ekonomipun harus juga mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat lebih lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional[13]. Selama ini sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi kapitalis ‘malu-malu’ (maksudnya malu-malu diakui oleh pemerintah) sehingga peraturan perundang-undang bidang ekonomi lebih banyak yang mengabdi pada konglomerasi dibanding pada rakyat kecil (petani, nelayan, usaha kecil, dst). Untuk menetapkan sistem ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi Indonesia memang tidak mudah, karena selama ratusan tahun kita telah mengkonsumsi sistem hukum ekonomi yang berkualitas liberal atau mengabdi pada kepentingan negara-negara kapitalis.
Dari sisi hukum, bahwa hakekat hukum merupakan keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama. Definisi lain hukum berarti keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.[14]
Dengan demikian pada hakikatnya hukum merupakan sarana untuk mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bersama sehingga berlangsung dengan tertib, adil dan adanya kepastian hukum. Hukum memegang peranan penting sebagai norma dalam hidup dan kehidupan manusia agar seluruh perikehidupan manusia berjalan dengan teratur dan terhindar dari kesemrawutan, oleh karena itu  diperluka, prinsip-prinsip tujuan hukum yang diemban oleh fungsi peraturan perundang-undangan hakikatnya bersifat konstan, yaitu :
1.                  mengarahkan jalannya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta bekerjanya aparatur pemerintahan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sejak awal hingga akhir;
2.                  membina kesatuan dan persatuan bangsa serta mengintegrasikan keanekaragaman hak dan kepentingan masyarakat ke dalam format norma hukum yang memiliki karakteristik yang sama;
3.                  menstabilkan tata kehidupan masyarakat dari kondisi kurang teratur menjadi lebih teratur;
4.                  mengkoreksi perilaku menyimpang ke perilaku hukum yang diharapkan;
5.                  menyempurnakan peraturan hukum yang dinilai kurang atau tidak adil agar dapat mencapai tujuan idealnya ke masa depan.[15]
            Fungsi peraturan hukum yang demikian, dipertajam lebih konkrit oleh fungsi peraturan perundang-undangan, yakni fungsi internal dan eksternal.[16]
Fungsi internal peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a)    Fungsi penciptaan hukum melalui pembentukan hukum oleh organ legislatif dan eksekutif, keputusan hakim (jurisprudence), hukum adat, serta konvensi ketatanegaraan.
b)    Fungsi pembaharuan hukum untuk menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman, kurang adil, tidak lengkap, atau tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini.
c)     Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum, ialah mengintegrasikan beberapa sistem hukum dan atau materi-materi hukum sejenis sehingga tersusun dalam satu tatanan kodifikasi dan unifikasi hukum yang harmonis.
d)    Fungsi kepastian hukum (rechtszekerheid) untuk menjamin terpeliharanya upaya pengaturan dan penegakan hukum melalui perumusan norma hukum yang memenuhi kriteria asas, bentuk, pengertian, penggunaan bahasa, maupun keberlakuannya.
Fungsi eksternal peraturan perundang-undangan terkait dengan fungsi sosial hukum, berkorelasi dengan hukum adat, jurisprudensi dan atau lingkungan tempat berlakunya peraturan perundang-undangan, yaitu:
a)    Fungsi Perubahan, berkenaan dengan fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan (law as a tool social engineering) guna merubah kondisi SOSEKBUD masyarakat dan aparatur negara, baik mengenai pola pikir maupun perilakunya dari status tradisional (konservatif) ke status modern (progresif), dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dianggap terbaik bagi kepentingan negara, pemerintah dan rakyat.
b)    Fungsi stabilisasi, mengandung pengertian peranan peraturan perundang-undangan untuk menstabilkan keadaan-keadaan tertentu, dari kondisi yang kacau dan carut marut ke kondisi yang lebih tertib dan terkendali;
c)     Fungsi kemudahan, ialah untuk memberikan kemudahan-kemudahan, toleransi dan fasilitas tertentu guna mencapai tujuan tertentu.
       Fungsi di atas juga sejalan dengan pandangan Seidman akan terlihat dengan jelas fungsi dari pemegang peran, hal ini dinyatakan oleh Seidman sebagai berikut:
1)            Setiap peraturan hukum memberitahu tentang bagaimana seorang pemegang peranan (role occupant) itu diharapkan bertindak.
2)            Bagaimana seorang pemegang peranan itu akan bertindak sebagai respons peraturan hukum merupakan fungsi peraturan-peraturan yang ditujukan kepadanya, sanksi-sanksinya, aktivitas dari lembaga-lembaga pelaksana serta keseluruhan kompleks kekuatan sosial, politik dan lain-lain.
3)            Bagaimana lembaga-lembaga pelaksana itu akan bertindak sebagai respons terhadap peraturan merupakan fungsi peraturan-peraturan hukum yang ditujukan kepada mereka, sanksi-sanksinya, keseluruhan kompleks kekuatan-kekuatan sosial, politik dan lain-lainnya yang mengenai diri mereka serta umpan balik yang datang dari para pemegang peranan.
4)            Bagaimana para pembuat undang-undang itu akan bertindak merupakan fungsi peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku mereka, sanksi-sanksinya, keseluruhan kompleks kekuatan-kekuatan sosial, politik, ideologis dan lain-lainnya yang mengenai diri mereka serta umpan-umpan balik yang datang dari pemegang peranan serta birokrasi. [17]
    Pembinaan Koperasi dalam hal program pemeringkatan dan klasifikasi koperasi  agar  berkualitas., maka mengenai hal ini Peter M. Blau dan Marshall M. Meyer menyatakan bahwa kini dalam masyarakat kontemporer birokrasi telah menjadi suatu lembaga yang menonjol, sebagai lembaga negara yang melambangkan  era  modern, dan kita tidak mungkin memahami kehidupan sosial masa kini kalau kita tidak mengerti tentang bentuk lembaga ini.[18]
Selanjutnya dijelaskan, untuk mempelajari birokrasi dapat menggunakan dimensi-dimensi, yakni:
Pertama, dimensi peranan (role dimension). Pada tingkatan ini perhatian terutama ditujukan pada ciri-ciri dan tingkah laku individu dalam peranan mereka sebagai anggota organisasi.
Kedua, dimensi kelompok (group dimension), ada kalanya disebut juga dimensi “struktur”. Pada tingkatan ini perhatian ditujukan pada pengaruh aktivitas seseorang (atau beberapa orang) terhadap tingkah laku orang lain, biasanya juga ditujukan pada proses-proses sosial yang mewarnai organisasi-organisasi informal dan kelompok-kelompok kerja.
Ketiga, dimensi organisasi (organizational dimension). Pada tingkatan ini perhatian terpusat kepada organisasi secara utuh, bukan kepada individu-individu atau kelompok-kelompok kerja.
Jika penelitian diarahkan bagaimana kondisi yang ada dalam birokrasi mempengaruhi sikap dan tingkah laku anggotanya, maka digunakan analisis terhadap dimensi peranan (role dimension). Jika penelitian diarahkan untuk mencari kejelasan tentang organisasi informal dari kelompok kerja secara dalam mencari cara bagaimana hubungan interpersonal di antara rekan-rekan mempengaruhi kemampuan kerja, maka digunakan analisis dimensi kelompok (group demension). Sedangkan dimensi organisasi (organizational dimension) yaitu kajian hendak mengetahui mengapa organisasi mempunyai ciri-ciri tertentu dan bagaimana ciri-ciri lain berpengaruh terhadap perkembangan ciri-ciri tersebut, yakni menitikberatkan perhatian pada variasi-variasi dari atribut-atribut organisasi di dalam birokrasi dan yang kemudian menemukan jawaban atas pertanyaan mengapa organisasi-organisasi tertentu mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi-organisasi yang lain.
Sebagaimana diketahui, bahwa organisasi memiliki ciri-ciri atau unsur, yang terdiri dari:
a.             orang-orang, yaitu para pelaksana tugas;
b.            teknik-teknik, yaitu teknologi yang dipakai untuk melaksanakan tugas;
c.             informasi, yaitu pengetahuan yang dipakai untuk menjalankan tugas;
d.            struktur, yaitu pengaturan tugas;
e.             tujuan, yaitu alasan bagi menjalankan tugas.[19]

C.Menelusuri Jejak Gerakan Koperasi  Di Indonesia
            Sebagai bentuk perusahaan, koperasi dengan sadar mengemban nilai-nilai tertentu sebagai norma usahanya,jelaslah bahwa koperasi pada dasarnya adalah suatu bentuk perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan demokrasi.
            Sebagaimana terungkap dalam tujuan koperasi, misi koperasi bukanlah sekedar untuk memperjuangkan kepentingan para anggotanya, koperasi juga dengan sadar bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Bahkan koperasi juga memiliki tujuan untuk turut serta secara aktif dalam membangun sistem perekonomian nasional. Selain sebagai suatu bentuk perusahaan koperasi pada dasarnya adalah suatu gerakan. Yaitu gerakan ekonomi rakyat yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan berkesinambungan, baik dalam lingkup nasional maupun lingkup internasional.
Untuk lebih jelasnya gerakan dan tantangan koperasi akan dibahas lebih rinci pada bagian berikut ini.
1.            International Cooperative Alliance (ICA)
            International Coperative Alliance atau disingkat ICA, dibentuk pada Kongres Koperasi sedunia tahun 1895 di London. Yang mempelopori berdirinya gerakan koperasi dunia ini adalah Inggris, Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Belanda, Italia, Swiss, dan Rumania. Dengan demikian ICA, merupakan satu-satunya organisasi gerakan koperasi seluruh dunia yang secara khusus mengabdikan diri pada pengembangan koperasi. Dalam pasal I Anggaran Dasar ICA disebutkan tujuan umum ICA sebagai berikut :[20]
            ICA melanjutkan kerja para pelopor Rochdale, sesuai dengan prinsip-prinsipnya, berusaha dengan kebebasan penuh dengan semata-mata mencari keuntungan dengan suatu sistem koperasi yang diorganisasikan untuk kepentingan seluruh      masyarakat dan berdasarkan saling bantu membantu.
            Jumlah anggota ICA pada tahun 1986 telah meliputi 72 negara, dengan jumlah anggota perorangan sekitar 498,5 juta orang, tersebar di empat benua (Kamarlsyah dkk, 1987). Meskipun syarat-syarat keanggotaanya bersifat terbuka untuk semua jenis koperasi di seluruh dunia, pada kenyataannya yang masuk menjadi anggota adalah koperasi-koperasi tingkat nasional. Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres ICA ialah Dewan Paripurna (Central Commite). Sampai dengan 1948, sekretariat ICA dipimpin oleh seorang Sekretaris Jendral. Sedangkan periode 1948-1963, dikepalai secara langsung oleh Direktur dan Sekretaris Jenderal bersama-sama. Tetapi mulai tahun 1963, sekretariat ICA hanya dipimpin oleh seorang Direktur tanpa ada seorang Sekretaris Jenderal.
2.      ASEAN Cooperative Organization (ACO)
            Atas prakarsa Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), pada tahun 1977 (5-7 Desember ) telah diselenggarakan Konferensi Pertama Koperasi Negara-Negara ASEAN di Jakarta. Konferensi tersebut telah berhasil mengambil dua keputusan penting, yaitu :
Pertama, membuat suatu penyataan bersama wakil-wakil Gerakan Koperasi Negara-Negara ASEAN (Joint Declaration of Represenative of ASEAN Cooperative movements).
Kedua, membentuk organisasi koperasi Asean (Asean Cooperative Organization disingkat ACO).
            Konstitusi ACO telah ditandatangani oleh Wakil Gerakan Koperasi Indonesia, Malaysia, Fhilipina, Singapura, dan Thailand tanggal 6 Desember 1977 di Jakarta, Pimpinan ACO berada di tangan sebuah Dewan Pimpinan (ACO-COUNCIL) yang terdiri dari 3 unsur, yaitu :
  1. Presidium sebanyak 2 orang wakil gerakan koperasi dan tiap negara ASEAN. Sejumlah 10 orang.
  2. Dewan Pejabat sebanyak 1 orang yang mewakili Departemen yang membawahi perkoperasian di masing-masing negara ASEAN, sejumlah 5 orang.
  3. Seorang Sekretaris Jenderal.
       Bagaimana dengan gerakan Koperasi di Indonesia, pada bahasan berikut ini dipaparkan sejerah gerakan koperasi  di Indonesia
3.Gerakan Koperasi Indonesia[21]
            Walaupun koperasi telah dikenal di Indonesia sejak tahun 1895 namun lembaga gerakan koperasi baru muncul sekitar 50 tahun kemudian. Lembaga gerakan koperasi yang pertama, yang bernama Sentra Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI) itu. Lahir melalui Kongres Koperasi I yang berlangsung di Tasikmalaya, Jawa Barat pada tahun 1947. Namun SOKRI tidak sempat berkiprah sebagaimana diharapkan.
            Lembaga gerakan koperasi Indonesia baru dapat bergerak secara lebih baik setelah dibentuknya Dewan Koperasi Indonesia (DKI) pada tahun 1953. Namun demikian, organisasi gerakan Koperasi Indonesia meliputi struktur organisasinya telah berulangkali mengalami perubahan. Sampai akhirnya menjadi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), sebagaimana dikenal saat ini.
a. Sentra Organisasi Koperasi Indonesia (SOKRI)
            Keinginan untuk menyelenggarakan kongres koperasi nasional itu terlaksana pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, atas prakarsa dalam kongres tersebut, maka disepakatilah untuk meresmikan berdirinya, organisasi Koperasi tingkat nasional pertama dengan nama Sentra Organisasi Koperasi Indonesia. Selain itu juga dipakai untuk menetapkan tanggal 12 Juli setiap tahunnya sebagai hari Koperasi.
b. Dewan Koperasi Indonesia (DKI)
            Sebagai tindak lanjut dari kegagalan SOKRI dalam upaya mempersatukan gerakan Koperasi Indonesia, maka diupayakan untuk menyelenggarakan Kongres Koperasi yang kedua. Kongres Koperasi Kedua berlangsung pada tanggal 15-17 Juli 1953 di Bandung.
            Berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam kongres, maka dibentuklah organisasi gerakan Koperasi yang baru dengan nama Gerakan Koperasi Indonesia (DKI). Pada kongres itu juga disepakati untuk mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Sesuai dengan anggaran dasar DKI. Maksud dan tujuan DKI adalah ingin melaksanakan cita-cita nasional yaitu untuk menyusun perekonomian bangsa atas dasar asas kekeluargaan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945. adapun cara yang ditempuh DKI dalam usaha mencapai  cita-cita tersebut adalah :
1)      Menyebarkan, memelihara dan mempertahankan cita-cita koperasi.
2)      Memperhatikan dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan koperasi dan
3)      Membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi terhadap usaha-usaha yang merintanginya. Bila perlu bekerjasama dengan seluruh gerakan koperasi, serta memandangnya dari sudut perkemabngan nasional.
            Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, DKI melakukan upaya-upaya sebagai berikut :
1)      Meminta penjelasan atau pendapat, pertimbangan atau nasihat kepada pemerintah serta badan-badan yang diakuinya, mengenai masalahyang berkaitan dengan koperasi.
2)      Memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan pers tentang segala persoalan yang berkaitan dengan gerakan koperasi ;
3)      Menyelenggarakan penerangan-penerangan serta pendidikan khusus mengenai koperasi;
4)      Menerbitkan majalah tentang koperasi;
5)      Mengadakan rapat-rapat dan perundingan dengan instansi terkait;
6)      Mempelajari dan mengusahakan pemecahan masasalah-masalah sosial, ekonomi dan politik yang berkaitan secara langsung dengan koperasi;
7)      Mencari dan memelihara hubungan baik dengna gerakan-gerakan koperasi internasional;
8)      Membantu setiap perjuangan, khusus yang dihadapi oleh suatu koperasi yang tergabung dan terutama yang bersifat mempertaruhkan dasar paham koperasi.
c. Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (SOKSI)
            Sebagai akibat dan pelaksanaan demokrasi terpimpin, maka kehidupan ekonomi nasional bergeser pula pada ekonomi terpimpin. Sehingga unsur demokrasi dan ekonomi terpimpin terlihat jelas dalam penyelenggaraan usha koperasi pada masa itu. Pengawasan terhadap usaha koperasi cenderung sangat besar, karena koperasi yang ada dijadikan sebagai alat untuk mendukung kebijakan ekonomi terpimpin.
            Upaya pemerintah untuk menjamin bahwa koperasi yang ada dapat dijadikan sebagai alat kebijakan pemerintah, maka pada tanggal 3 Juni 1961 dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) sebagai pengganti DKI. Dengan Keputusan Presiden Nomor 226 /1961, susunan organisasinya disesuaikan dengan susunan ketatanegaraan Indonesia waktu itu. Keorganisasian KOKSI bersifat tunggal dengan tingkatan sebagai berikut:
1)      Dewan Nasional. berkedudukan di Ibukota negara ;
2)      Dewan Tingkat Daerah I berkedudukan di Ibukota Provinsi ;
3)      Dewan Tingkat Daerah II berkedudukan di Kabupaten / Kota
            Di bidang manajemen terlihat jelas kepentingan politik pemerintah di dalam usaha koperasi. Hal ini bisa dilihat dair kepengurusan koperasi. Pimpinan organisasi adalah Dewan Pimpinan yang diketuai langsung oleh Presiden Soekarno. Anggota Dewan Pimpinan terdiri dari unsur pemerintah, gerakan koperasi dan para ahli serta wakil-wakil daerah yang diangkat oleh pemerintah. Ketua Dewan KOKSI dipegang oleh Menteri yang bertanggung jawab urusan koperasi.
            Puncak campur tangan pemerintah ketika itu adalah dengan mencabut UU Nomor 79/1958, dan menggantinya dengan UU Nomor 14/1965. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kepengurusan (koperasi) harus mencerminkan kekuatan progresif revolusioner yang berporoskan Nasakom dan harus berjiwa Manipol Dengan kebijakan politik dan ekonomi tersebut maka organisasi koperasi pada masa itu sangat sulit untuk berkembang secara wajar.
d. Gerakan Koperasi Indonesia (Gerkopin)
            Sejak tahun 1966 Pemerintah Orde Baru bertekad membangun kembali gerakan koperasi di Indonesia. Dari hasil musyawarah nasional gerakan koperasi yang berlangsung tanggal 13-17 Juli 1966, mendesak pemerintah untuk membubarkan Koksi. Dan sebagai gantinya pada bulan Juli 1967. menteri Perdagangan dan Koperasi menyetujui pembentukan wadah gerakan koperasi yang baru, yang disebut Gerakan Koperasi Indonesia (Gerkopin).
            Pada musyawarah nasional gerakan koperasi pada bulan Juli 1966, dinyatakan sebagai Munas yang pertama Gerkopin. Pada Munas ini Gerkopin juga menyarankan agar pemerintah mencabut UU Nomor 14/1965, karena dipandang telah menempatkan koperasi sebagai kendaraan politik semata. Kemudian pemerintah membentuk Panitia Peninjau UU Nomor 14/1965 (yang diketuai oleh Ir. Ibnoe Sudjono, Asisten Menteri Urusan Koperasi). Dari panitia tersebut berhasil disusun RUU perekonomian, yang kemudian disyahkan menjadi UU No.12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian pada tanggal 18 Desember 1967.
e. Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
            Dengan diberlakukan UU No.12/1967, maka pada tahun 1968 berdirilah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Sesuai dengan kesepakatan Gerakan Koperasi Indonesia saat itu. Dekopin dinyatakan sebagai satu-satunya wadah tunggal gerakan koperasi di Indonesia. Dekopin didaftarkan sebagai badan hukum secara syah pada tahun 1970.
            Anggaran Dasar Dekopin telah beberapa kali mengalami perubahan, yang terakhir adalah pada Musyawarah Nasional Koperasi XI di Jakarta pada tahun 1983. Sesuai dengan anggaran dasar tahun 1983, Dekopin mempunyai kedudukan sebagai organisasi gerakan koperasi yang melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1)      Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi;
2)      Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat
3)      Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat dan;
4)      Mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antar koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
            Sesuai dengan anggaran dasarnya, Dekopin dinyatakan sebagai organisasi yang bersifat tunggal. Dengan kata lain meskipun Dekopin mempunyai susunan organisasi di pusat maupun di daerah, ia tidak mengenal adanya otonomi di dalam struktur organisasinya. Organisasi Dekopin secara nasional adalah sebagai berikut :
1)      Di Tingkat Pusat Dekopin, berkedudukan di Ibukota Negara, yaitu Jakarta;
2)      Di Tingkat Provinsi disebut Dekopin Wilayah yang berkedudukan di Ibukota Provinsi;
3)      Di Tingkat Kabupaten/Kota disebut Dekopin Daerah yang berkedudukan Ibukota Kabupaten/Kota.

D. Hubungan Gerakan Koperasi Indonesia dengan Gerakan Koperasi Internasional
            Indonesia secara resmi terdaftar sebagai anggota International Cooperative Alliance (ICA) sejak tahun 1958, yakni setelah Dewan Koperasi Indonesia (DKI) dengan resmi menjadi anggota lembaga ini.
            Dengan terbentuknya kantor Regional ICA di New Delhi, maka hubungan gerakan koperasi Indonesia melalui Dekopin dilakukan melalui kantor tersebut. Dekopin juga duduk sebagai anggota Dewan Penasehat untuk kantor ICA dan Pusat Pendidikan di New Delhi.
            Dalam rangka meningkatkan usaha perdagangan antar koperasi, pada tahun 1974 telah didirikan Internasional Cooperative Trading Organization (ICTO) yang berkedudukan di Singapura. ICTO dimaksudkan sebagai suatu badan perantara perdagangan Koperasi untuk pasar Asia, Eropa dan Afrika. Di bidang perbankan telah dimulai merintis pembentukan suatu Bang Pembangunan Koperasi Asia (Asian Cooperative Development Bank, ACDB), yang diharapkan dapat membantu masalah pembiayaan, keuangan serta perdagangan luar negeri yang menguntungkan gerakan koperasi di Asia Tenggara.
1.  Hubungan Dekopin dengan Koperasi di Luar Negeri
            Sebagai salah satu anggota ICA, hubungan Dekopin dengan koperasi-koperasi di luar negeri berjalan dengan baik. Hal ini terutama dalam usaha meningkatkan kemampuan koperasi di Indonesia untuk mencapai tujuan. Dalam hubungan dengan koperasi luar negeri memberi kesempatan luas untuk memperoleh bantuan tenaga ahli dan kesempatan untuk mengikuti latian di bidang perkoperasian. Koperasi-koperasi luar negeri yang pernah menawarkan bantuannya melalui Dekopin adalah :
1.      Dewan Koperasi India (National Cooperative Union of India), menawarkan kesempatan mengikuti latihan perkoperasian;
2.      Dewan Koperasi Amerika Serikat (Cooperative League of USA), menawarkan tenaga ahli, bantuan penyusunan Project Design, bantuan pengembangan beberapa jenis koperasi. Untuk maksud ini dibuka Kantor Cabang Dewan Koperasi AS di Jakarta pada tahun 1977;
3.      Pusat Koperasi Swedia (Swedish Cooperative Centre) yang bersedia mendidik tenaga-tenaga Indonesia terutama di bidang Koperasi Konsumsi;
4.      Koperasi Asuransi Malaysia, telah menyanggupi bantuan latihan di bidang Koperasi perasuransian di Kuala Lumpur;
5.      Koperasi Asuransi Jepang, telah bersedia membantu tenaga Indonesia dalam pendidikan perasuransian.
2.   Sikap Pemerintah terhadap Gerakan Koperasi
            Koperasi pada umumnya diberikan status badan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang ada atau sesuai dengan sistem yang sudah ada dan sudah mantap digunakan di Negara yang bersangkutan sebelum adanya perkumpulan koperasi. Tetapi dengan adanya koperasi dan perkembangannya yang cepat, serta memiliki sifat yang khusus yang tidak dimiliki oleh usaha lain, maka dalam perkembangannya dikeluarkanlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkoperasian oleh pemerintah. Perundang-undangan ini ada yang berdiri sendiri dan langsung mengatur koperasi di negara yang bersangkutan, tetapi ada yang hanya dititipkan permasalahn koperasi ke dalam perundang-undangan yang lain.
            Dalam perkembangannya meskipun pemerintah di masing-masing Negara telah membuat undang-undang tentang perkoperasian, dalam praktiknya terdapat perbedaan dalam sikap pemerintah terhadap gerakan koperasi di masing-masing negara. Sikap pemerintah dalam gerakan koperasi menurut Hendrojogi dapat dikelompokkan dalam empat macam, antara lain :[22]
1.      Sikap pemerintah yang netral;
2.      Sikap yang menghambat atau menghalang-halangi;
3.      Sikap pemerintah yang membantu dan mendorong pertumbuhan dan perkembangan gerakan koperasi;
4.      sikap pemerintah yang ingin menjadikan koperasi sebagai alat untuk melaksanakan kebijakan nasionalnya.
3.Sikap Pemerintah yang Netral
            Dengan sikap netral ini artinya pemerintah tidak memberikan perhatian dan pengakuan yang khusus kepada koperasi dan umumnya mereka juga tidak mengeluarkan perundang-undangan khusus tentang perkoperasian di negaranya. Di sini koperasi diperlakukan sama dengan usaha-usaha lain yang mencari keuntungan atau bisa sebagai zedelijk lichaam, tergantung pada sistem yang diikuti oleh Negara yang bersangkutan.
            Pemerintah di negara-negara Eropa bagian utara umumnya mempunyai sikap yang netral terhadap gerakan koperasi. Mereka melihat perkumpulan-perkumpulan koperasi sebagai bagian dari sistem ekonomi yang sudah mantap di negara tersebut dan hidup matinya koperasi tersebut ditentukan oleh usaha-usaha mereka sendiri. Sebagai contoh yang ekstrim misalnya Denmark. Denmark tidak memiliki undang-undang khusus tentang perkoperasian dan hanya bantuan yang sangat marginal dari pemerintah. Namun demikian Koperasi pengecer (retail cooperatives) dan koperasi pemasaran tradisional berkembang sangat cepat tanpa dukungan Undang-Undang dan bantuan pemerintah. Namun secara khusus sesungguhnya di Denmark ada beberapa aspek kehidupan koperasi yang diatur atau dicakup dalam beberapa undang-undang lain, seperti undang-undang tentang perdagangan, undang-undang tentang perseroan (Joint Stock Companies Act), undang-undang perpajakan, dan sebagainya.
            Dengan tidak adanya perundang-undangan yang mengatur khusus tentang koperasi, bukan berarti koperasi-koperasi di Denmark itu seakan-akan menghindari adanya interaksi dengan pemerintah. Namun justru sudah sejak lama antara koperasi dan pemerintah Denmark terjalin interaksi yang tradisional. Sebagai contoh koperasi pertanian sudah sejak tahun 1930an terjadi interaksi dengan pemerintah. Namun demikian, walaupun terjadi interaksi yang baik antara koperasi pertanian dengan pemerintah, tetapi koperasi pertanian di Denmark tetap bisa mempertahankan pendiriannya yaitu "menolong diri sendiri".
4. Sikap Pemerintah yang Menghambat dan/atau Melarang Pertumbuhan dan Perkembangan Gerakan Koperasi.
            Sikap pemerintah yang menghambat dan melarang pertumbuhan dan perkembangan koperasi, umumnya diwujudkan dengan dua bentuk, yaitu :
  1. Sikap pemerintah yang menghambat, yaitu dengan tidak memberikan kemudahan-kemudahan bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi, seperti yang dialami oleh gerakan koperasi di Indonesia pada jaman penjajahan Belanda;
  2. Sikap pemerintah yang melarang, yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan pemerintah yang menyatakan jelas-jelas melarang adanya perkumpulan koperasi, seperti yang dialami Indonesia pada waktu penjajahan Jepang. Atau bisa diwujudkan dalam bentuk menasionalisir koperasi-koperasi dan menjadikan mereka toko-toko negara (state stores), seperti yang pernah dilakukan di Rusia.
            Sikap-sikap pemerintah yang demikian ini umumnya mempunyai latar belakang politik, dalam arti adanya kekhawatiran dari pengusaha bahwa gerakan koperasi akan digunakan olehn lawan politiknya untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
5.Sikap Pemerintah yang Membantu Gerakan Koperasi
            Seperti telah disebutkan di atas bahwa Denmark merupakan suatu contoh yang ekstrim, karena tidak mempunyai undang-undang khusus tentang perkoperasian. Sedangkan di negara-negara sedang berkembang dan negara sosialis umumnya negara-negara dengan undang-undang perkoperasian yang mendetail dan adanya campur tangan pemerintah yang mendalam. Bahkan ada beberapa negara yang pemerintahnya bersikap ekstrim, yaitu dengan menjadikan koperasi sebagai alat dari pemerintah dalam melaksanakan tercapainya tujuan dan kebijakan nasionalnya.
            Pada umumnya negara-negara maju mempunyai sikap yang positif terhadap gerakan koperasi, dalam arti pemerintah mendukung pertumbuhan dan perkembangan koperasi, disertai dengan pemberian bantuan. Pada umumnya bantuan-bantuan yang diberikan kepada koperasi baik di negara-negara maju maupun di negara-negara sedang berkembang diwujudkan dalam bentuk : sekedar memberikan landasan bagi  kedudukan hukum kepada koperasi, memberikan petunjuk-petunjuk operasional, memberikan fasilitas-fasilitas, sampai dengan memanjakan koperasi. Sebagai suatu organisasi ekonomi, koperasi tentunya memerlukan adanya suatu pegangan atau dasar hukum dengan koperasi bisa beroperasi.
            Seperti halnya di negara-negara lain, di Amerika Serikat koperasi-koperasi yang pertama umumnya didirikan sebelum adanya undang-undang perkoperasian yang dikeluarkan oleh pemerintah. Di Amerika Serikat ternyata undang-undang perkoperasian diundangkan lebih dahulu oleh Negara-negara bagian dari pada oleh Pemerintah Federal.
            Meskipun perundang-undangan tentang perkoperasian di negara-negara bagian tersebut terdapat perbedaan, namun umumnya undang-undang di negara-negara bagian tersebut mempunyai persamaan dalam hal penanganan non stock cooperatives yang diorganisir berdasarkan saling memberikan keuntungan kepada anggota dan bersifat non-profit.
            Sikap pemerintah yang membantu gerakan koperasi, juga dialami oleh gerakan koperasi di Indonesia, terutama setelah kemerdekaan. Walaupun sebenarnya sejak jaman penjajahan Belanda sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang koperasi antara lain Verordening tentang Perkumpulan Koperasi, Staatsblad Nomor 431 tahun 1915, namun peraturan ini justru dianggap sebagai penghambat perkembangan koperasi. Karena staatsblad no.431 dianggap penghambat perkembangan koperasi maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie pada tanggal 10 juni 1920 yang diketuai oleh Dr.J.H. Boeke., dengan 10 (sepuluh) orang anggota, 7 anggota orang Eropa dan 3 anggota orang Bumiputra. Tugas komisi tersebut adalah ; menyelidiki kemungkinan-kemungkinan di kemudian hari bagi koperasi di Hindia dan dengan jalan bagaimana koperasi boleh diperluas.
            Enam tahun setelah laporan tersebut disampaikan kepada pemerintah, maka dikeluarkanlah suatu peraturan yang disebut "Regeling Inlandsche Cooperative Verenigengen : yang dicatat dalam staatblad Nomor 91 tahun 1927. dibanding dengan Venordening tentang perkumpulan Koperasi Staatblad tahun1915 nomor 431, RIC Staablad nomor 91 tahun 1927 merupakan suatu kemajuan RIC Staablad Nomor 91 tahun 1927 selain memberikan dasar-dasar hukum, juga mendidik anak negeri ke arah koperasi. Kemudah-kemudahan lain yang diberikan RIC adalah :
a.       Cara meminta hak rechtpersoon dibuat sesederhana mungkin. Hak rechtpersoon diberikan, setelah Anggaran Dasar, yang juga adalah jadi akta pendirian dicatat/didaftarkan di kamar adviseur.
b.      Anggaran Dasar dibuat 2 (dua) lembar, di atas segel F.15 masing-masing.
            Pada umumnya produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda, oleh pakar-pakar koperasi Indonesia, dianggap tidak bias terlepas dari pandangan dan kepentingan pemerintah jajahan, sehingga produk-produk hukumnya kurang bias memberikan kebebasan kepada gerakan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mandiri.
            Sikap pemerintah yang positif atau aktif membantu pertumbuhan dan perkembangan gerakan koperasi serta memberikan perlindungan kepada koperasi secara nyata, baru dialami oleh gerakan koperasi di Indonesia setelah kemerdekaan tahun 1945 pasal 33 ayat (1) yang menyatakan :"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan" di mana dalam penjelasannya dikatakan bahwa : "Perusahaan yang sesuai dengan itu adalah Koperasi".
            Ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dasar inilah yang merupakan dasar atau landasan yang kuat bagi pemerintah untuk membantu, mendorong, dan melindungi pertumbungan dan perkembangan gerakan koperasi di Indonesia. Selanjutnya sikap pemerintah yang ingin membantu pertumbuhan dan perkembangan gerakan koperasi dapat dilihat pada pasal-pasal dalam Undang-undang no.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
6. Sikap Pemerintah Trehadap Kebijakan Pengembangan Koperasi
            Pada umumnya di negara-negara yang sedang berkembang, seperti negara-negara di Amerika Latin, negara-negara di Afrika dan negara-negara di Asia, undang-undang atau peraturan tentang perkoperasian yang diciptakan oleh pemerintah bersifat sangat mendetail. Sikap yang demikian ini mungkin bisa diberikan jika di dalam negara yang bersangkutan, jumlah warga yang terdidik atau tenaga pemimpin adalah langka dan sebagaian besar rakyat masih buta huruf. Hubungan pmerintah dengan gerakan koperasi di negara-negara tersebut umumnya sangat formal. Selanjutnya dalam perkembangannya pejabat-pejabat pemerintah mulai mengawasi kegiatan koperasi, termasuk di dalamnya penempatan pegawai/personalia dalam koperasi atau setidak-tidaknya memberikan persetujuan dalam pengangkatan pegawai/personalia dalam organisasi koperasi. Undang-undang atau Peraturan yang dibuat terlalu mendetail, menjadikan campur tangan pemerintah dalam kehidupan koperasi semakin mendalam dan akhirnya koperasi dijadikan alat dari pemerintah untuk mencapai tujuan dari kebijakannya.
            Bagi gerakan koperasi kondisi yang demikian ini akan menciptakan dualisme dalam usaha pembangunan/pengembangan koperasi. Kondisi yang demikian ini banyak dialami oleh koperasi-koperasi pertanian di negara-negara Afrika. Koperasi-koperasi pertanian di negara-negara tersebut sedikit banyak merupakan subyek dari program comprehensive pemerintah yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan ekonomi dan sosialnya.
            Dalam keadaan demikian masyarakat koperasi di satu pihak dihadapkan pada otoritas atau di lain pihak pemerintah yang bertanggung jawab terhadap kebijakan pembangunan ekonomi dan sosialnya masing-masing pihak mempunyai harapan dan keinginan sendiri-sendiri yang ingin dicapainya. Koperasi yang berasaskan sukarela ingin mengembangkan dan membangun organisasi dan usahanya seperti yang diamanatkan oleh Rapat Anggota, di samping ada tujuan lain yang ingin dicapainya, dimana pengurus akan menentukan dan merumuskan kebijakannya, dengan berlandaskan pada asas-asas koperasi dan merujuk pada anggaran dasar organisasi. Kebijakan tersebut disebut sebagai kebijakan makro dari rencana pemabngunan koperasi (micropolic of cooperative development). Di lain pihak pemeirntah dalam rangka pembangunan ekonominya, yang umumnya mencakup pembangunan sektor pertanian (agricultural development), juga menggariskan kebijakan untuk mengembangkan koperasi-koperasi pertanian, kebijakan ini disebut sebagai macropolicy of cooperative development.
            Permasalahan yang timbul adalah dapatkan kebijakan mikro dari rencana pengembangan koperasi tersebut dipertemukan dengan kebijakan makro dari rencana pengembangan koperasi? Atau bisakan kebijakan makro dari rencana pengembangan koperasi tersebut sejalan dengan kebijkan dari pemerintah ? Kedua-duanya baik pemerintah maupun gerakan koperasi tentunya mempunyai tujuan yang baik. Hanya sasarannya yang mungkin berbeda. Dalam hal keduanya mempunyai sasaran yang sama, maka akan lebih mudah bagi pemerintah untuk menggunakan koperasi sebagai alat untuk melaksanakan kebijakan nasionalnya.
            Keadaan demikian pernah dialami oleh gerakan koperasi Indonesia, khususnya dengan Koperasi Unit Desa (KUD) meskipun penggunaan koperasi sebagai alat dari pemerintah untuk mencapai tujuan hanya bersifat parsial, yaitu ketika pemerintah menggunakan KUD sebagai alat untuk mendistribusikan pupuk kepada petani, dengan harga bersaing. Bahkan untuk melaksanakan KUD pada lini ke-4 (di tingkat desa) diberikan kedudukan monopoli untuk meyalurkan pupuk kepada para petani. Dalam hal campur tangan pemerintah telah memberikan hasil yang positif, kedua belah pihak tidak dirugikan, bahkan mereka mendapatkan keuntungan dan hikmahnya. Tetapi tidak jarang bahwa sasaran kebijkaan makro dari rencana pengembangan koperasi tersebut tidak sejalan dengan kebijakan makro dari rencana pengembangan sektor pertanian dari pemerintah. Misalnya kebijakan makro dari rencana pengembangan sektor pertanian, pemerintah menjadikan perbaikan dari struktur produksi sebagai sasaran, sedangkan sasaran kebijakan mikro dari koperasi-koperasi pertanian adalah perbaikan pemasarannya. Hal ini tentunya akan menjadi permasalahan bagi koperasi-koperasi yang bersangkutan, karena ini menyangkut masalah efisiensi koperasi.
E. Tantangan Koperasi Pada Era Otonomi Daerah
             Mengacu pada UU No 25 Tahun 1992 pasal 3 yang menyatakan, bahwa Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kemudian Pasal 4 tentang Fungsi dan Peran, menyatakan, bahwa fungsi dan peran koperasi adalah: (1)  membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial; (2) Berperan-serta secara aktif dalam upaya memperingati kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; (3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. (4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
            Berdasarkan peran dan fungsi yang demikian itu, maka pertanyaan yang perlu diajukan adalah pertama bagimana kebijakan pembangunan Koperasi di Indonesia, Kedua,  bagaimana tantangan koperasi pada era otonomi daerah dan perdagangan bebas? 
            Berkaitan dengan kebijakan Pembangunan Koperasi di Indonesia, ada hal mendasar bahwa selama ini pembangunan koperasi di Indonesia telah menunjukan hal-hal cukup menggembirakan, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif, pada waktu terjadi krisis ekonomi terbukti usaha kecil dan koperasi mampu bertahan dan menjadi penompang kondisi perekonomian Indonesia, namun sejak pelaksanaan otonomi daerah, maka pembangunan koperasi sepertinya mengalami stagnasi, karena pembinaan koperasi yang tadi dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sekarang diserahkan kepada pemerintah daerah.
            Hal ini memberikan peluang masing-masing daerah mempunyai kebijakan yang berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga ada pemerintah daerah yang sangat peduli terhadap koperasi, tetapi daerah lain justru mengalamai penurunan karena tidak menjadi prioritas dalam pembangunan ekonomi didaerahnya, dan bahkan ada suatu daerah yang tidak memasukan koperasi sebagai binaan didalam salah satu struktur organisasi di daerah.
           Tahun 2009-2014 terjadi perubahan orientasi terhadap kebijakan koperasi dengan mengkaitan dengan sebuah program UKM (Usaha Kecil Menengah), secara historis dapat dipaparkan sebagai berikut :
a.       Mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing; sedangkan pengembangan usaha mikro lebih diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
b.      Memperkuat kelembagaan dengan menetapkan prinsip-prinsip Kepemerintahan yang baik (good governance) dan berwawasan gender terutama untuk: Memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru keunggulan untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja terutama dnegan mengembangkan UMKM untuk makin berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik yang semakin berdaya saing dengan rpoduk impor, khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.
c.       Membangun koperasi yang semakin diarahkan dan difokuskan pada upaya-upaya untuk:
(1)   Membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi koperasi pada tingkat makro, meso, maupun mikro, guna menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi serta kepastian hukum yang menjamin terlindunginya koperasi dan atau anggotanya dari praktik-pratik persaingan usaha yang tidak sehat.
(2)    Meningkatkan pemahaman, kepedulian dan pemangku kepentingan (stakeholeders); dan
(3)   Meingkatkan kemandirian gerakan koperasi.[23]
          Pada  tahun 2011 sekarang ini telah diambil kebijakan, bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas koperasi perlu dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:[24]
  1. Penyempurnaan undang-undang tentang Koperasi serta peraturan pelaksanaannya
  2. Peninjauan dan penyempurnaan terhadap  berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang kurang kondusif bagi koperasi.
  3. Koordinasi dan pemberian dukungan dalam rangka penyempurnaan kurikulum pendidikan perkoperasian disekolah-sekolah.
  4. Penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas yang disertai dengan pemasyarakatan contoh-contoh koperasi sukses yang dikelola dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip kopetrasi.
  5. Peningkatan kualitas administrasi dan pengawasan pemberian badan hukum.
  6. Pemberian dukungan untuk membantu perkuatan dan kemandirian lembaga gerakan koperasi.
  7. Pemberian dukungan dan kemudahan kepada gerakan koperasi untuk melakukan penataan dan perkuatan organisasi serta modernisasi manajemen koperasi primer dan sekunder untuk menjaga pelayanan anggota,
  8. Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan infra struktur pendukung pengembangan koperasi dibidang pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, penelitian dan pengembangan koperasi, keungan dan pembiayaan, teknologi, informasi, promosi dan pemasaran.
  9. Pengembangan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perkoperasian bagi anggota dan pengelola koperasi, calon anggota dan kader koperasi, terutama untuk menanamkan nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip koperasi dalam kehidupan koperasi, yang mengatur secara jelas ada pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah dan gerakan koperasi.
  10. Penyediaan insentif dan fasilisasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha antar koperasi.
  11. Peningkatan kemampuan aparat dipusat dan di daerah dalam melakukan penilaian dampak regulasi, kebijakan dan program pembangunan kioperasi, dan;
  12. Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam perencanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan kioperasi dengan partisipasi aktif para pelaku dan instansi terkait.
             Berdasarkan duabelas program di atas, maka pada butir 11 dan 12 adalah hal yang berkaitan penyelenggaran pemerintahan daerah dalam rangka otonomi daerah.dan pola pembangunan koperasi pada tataran pembangunan ekonomi nasional dalam kaitan dengan koperasi selama ini, yaitu :[25]
  1. Koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakan potensi golongan ekonomi lemah
  2. Koperasi adalah Lembaga Ekonomi yang keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia,
  3. Koperasi adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berberan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
           Pembangunan koperasi dimasa depan harus berorientasi pada bisnis murni agar mampu bersaing dalam tataran global, meskipun secara ideologis koperasi harus tetap bertahan sebagai wadah perjuangan ekomoni rakyat (fungsi sosial), sebenarnya pada tahun 1994 Lembaga Menajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI) sudah mengusulkan beberapa kreteria kualitatif tentang pola kebijakan pembangunan koperasi dimasa mendatang, yaitu :[26]
1.                  Koperasi harus memiliki kemampuan untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan lingkungan., kriteria ini berdasarkan pemikiran bahwa sebagian besar atau mungkin semua koperasi primer di Indonesia masih belum mempunyai kemampuan memperkirakan segala kemungkinan yang akan terjadi pada masa yang akan datang, Karena itu kelembagaan koperasi yang mempunyai tenaga ahli harus banyak melakukan studi dan penelitian mengenai dampak perubahan masalah-masalah ekonomi, politik, teknologi dan sosial budaya yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
2.                  Koperasi harus mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi non koperasi supaya dapat bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya koperasi harus betul-betul mandiri dan dapat melakukan penjualan. Menghasilkan produk yang sangat berdifereansi. Maksudnya koperasi dapat mencapai tingkat khususan, sehingga pelanggan dapat merasakan kepuasan tertentu apabila barang-barang atau memanfaatkan jasa koperasi. Dengan demikian koperasi harus dapat menentukan peran apa yang akan dipilih dan dilakukan dalam melayani kebutuhan masyarakat dengan kualitas layanan yang memadai.
3.                  Pengurus dan manajer koperasi harus berjiwa wiraswasta, supaya koperasi dapat mencapai tingkat perkembangan yang diharapkan maka para pengurus dan manajernnya harus  mematuhi konsep-konsep bisnis secara memadai. Untuk mereka harus memiliki jiwa kewiraswastaan yang tinggi,  misalnya harus ulet, inovatif dan kreatif. Dengan demikian mereka dapat mengidentifikasi dan menemukan peluang-peluang bisnis baru, dan dapat mengantisipasi secara dini kemungkinan dampak perubahan lingkungan bisnis terhadap kelangsungan usaha secara akurat.
4.                  Koperasi harus mampu mengembangkan sumber daya manusia, peningkatan kualitas sumber daya manusia sering dianggap sebagai faktor utama perusahaan-perusahaan besar dan menengah dalam usaha memenangkan persaingan pasar yang semakin komplek. Kalau koperasi mau bersaing secara fair dengan perusahaan-perusahaan, maka investasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia sudah saat mendapatkan perhatian besar dan menengah. Sumber daya manusia harus bersaing dibidang pengetahuan, kecakapan manajerial dan ketrampilan teknis.
            Berdasarkan empat hal tersebut yang merupakan hasil penelitian tahun 1994, maka pengklasifikasian dan pemeringkatan koperasi ditindak lanjuti dengan dikeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran UU No 25 Tahun 1992.

F. Perkembangan Koperasi pada Era Otonomi Daerah
             Seperti kita ketahui bersama bahwa pada era reformasi semua kebijakan koperasi menghadapi berbagai tantangan baik internal maupun secara eksternal, pada era reformasi secara historis ditandai dengan kebijakan negara, yaitu MPR telah menetapkan politik ekonomi nasional yaitu TAP MPR Nomor XVI/1998 selain itu juga reformasi pembangunan yaitu TAP MPR Nomor XV tentang otonomi daerah yang kemudian relatif singkat diwujudkan dengan UU No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 25 Tahun 1999 Tentang Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kemudian pada perkembangan selanjutnya dirubah menjadi UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 33 Tahun 2004.
            Implementasi perubahan dari UU No 22 Tahun 1999 ke UU No 32 Tahun 2004 secara regulasi memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya pendanaan, karena disamping peranan advokasi oleh kebijakan gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepada pemerintah daerah semakin penting dan disamping itu peranan Dinas Koperasi (atau apapun namanya) pada tingkat kota/kabupaten yang secara fungsional dan diserahi untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi hal ini berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah  yang semula menjadi kewenangan pemerintah pusat.
            Perkembangan Koperasi di era UU No 32 Tahun 2004, dalam kaitannya dengan  pelaksanaan  UU No 25 Tahun 1992 selalu dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah dengan kebijakan UMKM yang menjadi primadona kebijakan Presiden terpilih, meskipun di berbagai daerah belum menggembirakan, sehingga perlu dicari format baru yang berbeda yang sebelumnya agar UMKM tidak jalan ditempat, dan pada kebijakan ini pemerintah berharap banyak kepada Koperasi hanya UMKM  sendiri dalam beberapa hal menjadi permasalahan.
          Berdasarkan pemetaan penulis UMKM khususnya dengan koperasi permasalahan tidak terlepas dari persoalan permodalan dan pemasaran dan berikut ini dapat dipetakan ketika pemerintah daerah melaksanakan desentralisasi  kebijakan UMKM dalam kaintan dengan kualitas Koperasi:
Pertama, tidak tersedianya data yang akurat tentang keberadaan koperasi yang akan diikutkan program UMKM sejak program UMKM dimulai, hal ini dikarenakan informasi koperasi sejak berdiri, produk apa yang dihasilkan, siapa pasar sasarannya, jenis bantuan dan pembinaan apa saja yang telah diperoleh, bagaimana setelah ada bantuan dan pembinaan dan juga tidak tersebarnya informasi UMKM kepada koperasi di daerah.
Kedua, belum terkoordinasinya peran "intermediasi" secara terpadu antar lembaga intansi sehingga terkesan terjadi tumpang tindih program-program dan ketidak efisienan dana, karena masing-masing memiliki program UMKM disamping itu belum memiliki tolok ukur keberhasilan koperasi dalam menjalan program UMKM akibat belum ada kesamaan visi dan misi yang diakibatkan SOPD yang tidak seragam.
Ketiga, sosialiasi peraturan perundang-undangan yang perubahannya sangat cepat kurang terakses oleh pelaku koperasi sedangkan pada sisi lain kurangnya sosialisasi kebijakan pemerintah juga menjadi hambatan hal ini karena tetbatasnya aparatur yang paham tentang perkoperasian dan ada kecenderungan penempatan aparatur yang sebelumnya adalah dari dinas yang  sejak awal tidak berkecimpung dalam perkoperasian, sehingga selalu menjadi kembali ketahap awal pembelajaran, hal ini akibat kebijakan kepala daerah terpilih yang kurang tepat memilih aparatur yang berkaitan dengan dinas perkoperasian.
             Pada tataran legal formal dalam kaitannya pemerinkatan Koperasi tolok ukur sangat rumit, karena Sistem Pemeringkatan Koperasi mencakup faktor-faktor yang mewakili kecirian sebagai badan usaha dan kecirian sebagai koperasi berkualitas, yaitu:[27]
 "1. Aspek Badan Usaha Aktif, diukur antara lain berdasarkan jalannya mekanisme manajemen seperti rapat anggota Tahunan (RAT), Audit, Proses Perencanaan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Aspek Kinerja Usaha yang semakin Sehat, ditunjukkan antara lain dengan membaiknya struktur permodalan, kemampuan penyediaan dana, peningkatan aset, peningkatan volume usaha, peningkatan kapasitas produksi dan peningkatan sisa hasil usaha/keuntungan. Pada aspek ini juga dinilai daya saing koperasi sekaligus  kemampuan untuk meningkatkan posisi tawarnya. Hal-hal seperti ini pada Sistem Klasfikasi tidak diukur, sehingga tidak terlihat tingkat kesehatan koperasi sercara paripurna.
3. Aspek kohesivitas dan Partisipasi Anggota ditunjukan antara lain dengan keterikatan antara anggota dengan organaisasinya berupa tanggung renteng atau pembagian resiko, peningkatan jumlah anggota, prosentase kehadiran anggota dalam rapat anggota, pelunasan simpanan wajib dan penetapan besarnya simpanan sukarela serta pola pengkaderan.
4. Aspek Orientasi kepada  Pelayanan Anggota, ditunjukkan antara lain dengan keterkaitan antara usaha koperasi dengan usaha anggota, kegiatan penerangan dan penyuluhan terkait dengan usaaha anggota, kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi anggota serta besaran transaksi usaha yang dilakukan antara koperasi dengan usaha anggotanya.
5 Aspek Pelayanan kepada Masyarakat ditunjukkan antara lain dengan seberapa jauh usaha koperasi dapat menyerap tenaga kerja setempat dan banyaknya layanan koperasi yang dapat dinikmati oleh masyarakat umum termasuk peranan koperasi dalam ikut mereduksi kemiskinan masyarakat setempat.
6. Aspek konstribusi terhadap Pembangunan Daerah, ditunjukan antara lain dengan ketaatan koperasi sebagai wajib pajak dan berbagai kegiatan pembangunan daerah.
               Kemudian  dari sisi  legal formal sebenarnya telah diantisipasi oleh  pemerintah karena eksistensi koperasi di Indonesia tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) dengan penjelasannya, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai itu adalah koperasi. Eksistensi koperasi sebagai Badan Hukum kedudukannya diperoleh melalui suatu prosedur hukum koperasi yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagai pengganti Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 104/ Kep./M.KUKM/III/2004. Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 36/Kep/M/II/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Di bidang akta untuk pendirian dan perubahan Anggaran Dasar mengalami suatu reformasi yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 98/ Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta.
            Koperasi sebagai peraturan pelaksanaan yang mengatur masalah akta yang memang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tidak diatur, sehingga dengan dikeluarkannya keputusan tersebut dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan membentuk koperasi, dan adanya hubungan kemitraan dengan pihak ketiga yang lebih kondusif dalam kegiatan usahanya. Koperasi memperoleh status sebagai badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Koperasi dan UKM. Dengan demikian koperasi sebagai subyek hukum yang mempunyai hak untuk melaksanakan perbuatan hukum seperti jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, dan mengadakan perjanjian.
            Bersamaan dengan itu, hak dan tanggung jawab anggota adalah sendiri-sendiri atau berdiri sendiri. Koperasi adalah salah satu pelaku ekonomi, artinya koperasi merupakan bagian dari penyelenggara perekonomian yang berdasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Eksistensi koperasi sebagai badan usaha tercantum dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dimana telah menetapkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip koperasi, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilaksanakan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa terhadap modal, kemandirian, serta melaksanakan pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
            Koperasi sebagai lembaga usaha yang berbadan hukum dalam operasionalnya dijalankan dengan berdasarkan manajemen koperasi, yang terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa, dan beberapa Penasehat dari instansi koperasi. Perusahaan koperasi sama dengan badan usaha lainnya yaitu tunduk pada peraturan-peraturan yang mengatur tentang kewajiban sebagai badan usaha seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Reformasi menuntut adanya pelurusan persepsi dan paradigma tentang koperasi agar koperasi dapat 1 Penguatan Koperasi Melalui Pembaruan Undang-Undang Koperasi, Februari 2001, Lokakarya Nasional Penguatan Koperasi Melalui Pembaruan Undang-Undang Koperasi dan Kebijakan Pelatihan Koperasi, Kerjasama antara Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM dengan LSP21 berperan secara efektif sesuai dengan cita-cita dan misi reformasi. Presiden Abdurrahman Wahid telah membuka peluang bagi penataan kembali sektor koperasi pada waktu pembentukan pemerintahannya bulan Oktober 1999. Dikatakan bahwa: “Koperasi adalah urusan masyarakat’ dan masalah koperasi hendaknya diselesaikan oleh masyarakat sendiri”.1 Terkait dengan itu, maka Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah yang sebelumnya mempunyai wewenang besar dengan fungsi pengaturan dan fungsi pembangunan diubah statusnya menjadi Kantor Menteri Negara dengan wewenang terbatas pada fiingsi pengaturan. Sementara itu peran operasionalnya menjadi sangat berkurang dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah dan kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
            Dalam hal ini, maka yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana eksistensi koperasi dalam hubungannya dengan otonomi daerah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah mengatur kedudukan dan peran pemerintah dan tidak ada kaitan struktural dengan gerakan koperasi sebagai lembaga masyarakat yang otonom. Undang-undang sebagai sistem hukum yang mengatur secara nasional memberikan dasar bagi peran dan wewenang pemerintah sebagai kesatuan dan pembagian kerja antara Pusat dan Daerah adalah wilayah dan ruang dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
           Hal ini berarti hanya ada satu undang-undang perkoperasian yang eksistensinya sebagai dasar hukum dan pedoman kebijakan pemerintah di pusat dan daerah di bidang perkoperasian. Dengan berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah, maka eksistensi otonomi daerah tetap eksis sebagai pelaku ekonomi dan penggerak ekonomi rakyat. Sementara itu peran pemerintah akan berkurang dan yang masih ada yaitu fungsi pengaturan tetapi terbatas pada pendaftaran/pemberian dan pencabutan hak badan hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Adapun fungsi promosi/pembangunannnya menjadi proporsional (Pusat dan Daerah) meliputi: perkembangan koperasi, aistensi dan fasilitasi, koordinasi bantuan luar negeri dan penyediaan sarana-sarana pendukung.
               Dalam fungsi pembangunan ini perpajakan (pajak penghasilan), perbankan beserta lembaga penjaminan dan asuransi, pendidikan/pelatihan dan insentif lainnya. Kebijakan yang ditempuh dalam menyikapi perubahan saat ini yang mendorong lebih kuatnya pelaksanaan otonomi daerah adalah menciptakan lingkungan iklim yang kondusif bagi dunia usaha dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan Pusat untuk pembinaan dan pengembangan usaha di bidang jasa keuangan dengan mengembangkan lembaga kredit, pada koperasi kredit dan koperasi simpan pinjam; melakukan kerjasama antar usaha yang ada untuk bersaing dengan pelaku usaha, baik dari dalam negeri maupun luar negeri apalagi dalam era pasar bebas.
Sementara itu eksistensi koperasi dalam hubungannya dengan era liberalisasi ekonomi, perdagangan bebas yang saat ini sudah berada dalam globalisasi, dimana telah terjadi saling ketergantungan di antara negara-negara yang terlibat dalam perdagangan dunia. Globalisasi ekonomi telah terjadi dan telah menimbulkan dampak serta peluang dan tantangan bagi dunia usaha termasuk koperasi.
Dalam sejarah perkembangannya, koperasi lahir di negara yang menganut mekanisme pasar, bahkan saat ini di negara-negara tersebut banyak didapati koperasi-koperasi yang besar dan maju. Sebagaimana diketahui bahwa kelahiran koperasi merupakan reaksi terhadap pemerasan dan penindasan sistem ekonomi yang tidak adil. Oleh karena itu, kelahiran koperasi merupakan buah pikiran untuk pembaharuan sosial yang lebih adil dan demokratis. Berpegang dari sejarah tersebut, maka koperasi Indonesia akan semakin berkembang jika menangkap secara positif datangnya liberalisasi ekonomi sebagai suatu peluang, karena dengan adanya liberalisasi ekonomi, koperasi diberikan keleluasaan menjadi suatu badan usaha yang tidak hanya menjadi organisasi sosial melainkan berupaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui peningkatan sisa hasil usaha secara efektif dan efisien agar dapat memenuhi kebutuhan anggotanya.
Selanjutnya koperasi Indonesia harus terus berupaya menolong dirinya sendiri secara bersama-sama dengan prinsip koperasi. Prinsip koperasi sebagai pedoman koperasi dalam melangkah akan memberikan jalan bagi eksistensi koperasi Indonesia di era liberalisasi ekonomi.
            Berkurangnya campur tangan pemerintah dan lahirnya kebijakan berupa deregulasi dan debirokratisasi akan memperingan langkah koperasi melaksanakan fungsi dan perannya dalam perekonomian Indonesia. Implikasi perdagangan bebas akan memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional dan daerah, terutama melalui terbukanya perdagangan dan investasi di daerah.
Terbukanya perdagangan dan investasi ini selanjutnya dapat meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, sehingga upaya pembangunan ekonomi nasional dan daerah dapat lebih dipercepat lagi. Sebaliknya, adanya pasar bebas dapat juga menimbulkan pengaruh negatif bagi perekonomian nasional dan daerah, seperti menurunnya produksi barang dan jasa dalam negeri dan penguasaan sektor-sektor ekonomi nasional dan daerah oleh negara-negara luar.
            Namun pengaruh negatif dari pasar bebas ini hanya dapat terjadi jika dan hanya jika kita tidak dapat secara efektif dan efisien menyikapi peluang yang tercipta dari adanya perdagangan bebas. Menyikapi kondisi yang berubah saat ini karena adanya desakan globalisasi, maka untuk mendapatkan pengembangan iklim usaha yang kondusif mutlak adanya kebijakan yang kondusif bagi koperasi. Membentuk aliansi strategis antara koperasi Indonesia dengan koperasi negara lain, seperti adanya “Kerjasama Transnasional” atau koperasi transnasional yang berakar pada prinsip koperasi, yaitu kerjasama dengan koperasi-koperasi.
Koperasi transnasional merupakan konsep dari Robby Tulus sebagai eksperimen baru yang dipacu oleh prinsip tersebut dan dirangsang oleh realita koperasi pertanian di Uni Eropa. Konsep Transnasional Generasi Baru di Amerika Serikat dan Kanada mempunyai kaitan erat. Karena adanya perubahan mendasar dalam sektor koperasi pertanian akibat derasnya arus globalisasi
            Paparan di atas akhirnya selaras dengan pandangan beberapa hasil penelitian, sebagaimana terungkap hasil penelitian tentang koperasi yang diterbitkan Rajawali Press berjudul Koperasi Dalam Sorotan Peneliti :[28]
             Dengan demikian tantangan terberat koperasi di era otonomi daerah akhirnya kembali pada aktivitas koperasi sebagai badan usaha, tidak terlepas dari berbagai pengaruh, baik dari lingkungan internal (SDM, organisasi dan kelembagaan, manajemen, modal, ragam usaha, keanggotaan, teknologi) maupun lingkungan eksternal (sosial budaya, politik, perekonomian, hukum, informasi, dan perkembangan iptek) di tingkat regional, nasional dan internasional. Pengaruh ini sebenarnya mendorong terciptanya perubahan karena adanya tantangan dan sekaligus peluang bagi pengembangan koperasi. Namun, dapat pula menjadi ancaman akibat tingkat persaingan yang semakin ketat. Konsekwensinya, manakala koperasi tidak memiliki keunggulan kompetitif, maka perubahan hanya menjadi masalah bagi koperasi. Fakta ini menjadi pertanyaan mendasar yaitu: 1) apakah koperasi masih relevan dikembangkan dalam lingkungan masyarakat Indonesia yang mengalami perubahan? 2) jikalau masih relevan, mengapa koperasi belum berkembang di Indonesia? 3) apakah kondisi masyarakat Indonesia sekarang masih kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat melalui kelompok atau koperasi? 4) apakah proses pengembangan koperasi di Indonesia masih sejalan dengan konsep/teori ekonomi, manajemen, sosial budaya, psikologi, serta hukum yang berlaku umum? 5) apakah berkoperasi merupakan salah satu pilihan untuk mensejahterakan masyarakat? 6) bagaimana pola pengembangan koperasi di masa depan pada lingkungan yang dinamis? Keenam pertanyaan di atas dikaji secara komprehensif melalui perspektif terhadap prospek masa depan koperasi Indonesia.
             Berdasarkan pendapat di atas, maka pada tataran evaluasi eksistensi koperasi dapat mengemukakan, bahwa secara naluri diperkirakan masih banyak orang didaerah menghendaki dan meyakini bahwa koperasi masih layak dipertahankan dan ditumbuhkembangkan, asalkan kebijakan pemerintah dapat dilaksanakan oleh aparatur di daerah dengan komitmen bersama bahwa gerakan koperasi telah berperan dalam pemberdayaan ekomoni masyarakat dan memberikan dampak positif bagi kinerja pemeirntah daerah, walaupun disisi lain stereotipe terhadap keberadaan lembaga koperasi masih berkumandng berbagai kalangan.
Tudinganpun sungguh tidak mengenakan dimana koperasi dinilai sebagai lembaga ekononomi yang  hampir gagal, tidak efisien dan tidak bisa bersaing, bahkan dituding sebagai sarang kolusi, korupsi dan Nepotisme, namun fakta menunjukan ditengah hiruk pikuk persaingan dan tudingan tersebut sekelompok masyarakat di daerah masih tegiuh bergabung dalam koperasi baik di perkotaan maupun dipedesaan dan data terakhir yang dihimpun Biro Kementerian Negara Koperasi dan UKM pertahun 2006-2009 terdapat 141.314 Koperasi di Indonesia jumlah anggota 27.907.441 orang dan data ini tentu akan berubah jika bisa dipetakan koperasi yang berkualitas berdasarkan regulasi kebijakan yang selaras dengan kebutuhan daerah.

                                                       SENARAI PUSTAKA
            Arfani Noer Riza (1996), Demokrasi Indonesia Kontemporer, Jakarta: Raja Grafindo Persada
             Anoraga, Panji, BUMN, Swasta dan Koperasi (Tiga Pelaku Ekonomi), Pustaka Jara, Jakarta, 1995
            Atmowasito, Sutejo, (1994), Demokrasi: Suatu tinjauan Deskriftif dan komparatif dalam jurnal koridor No 1 Volume 1 April 1994: Yogyakarta.

            Blau, Peter M, Meyer ,Marshall W. (1987), Birokrasi dalam Masyarakat Modern,Jakarta: ill-Press.
            Carino, Ledivina V. (1984), Bureaucracy for Democracy: The Dynamics of Executivea and Bureaucracy Interaction During Governmental Transitions, Manila: CPA University of the Philippines.
            Chaniago, Arifinal, Perkoperasian Indonesia, Angkasa, Bandung, 1984
            David Held (1990), Models of Democracy dalam Amir Santoso, Prisma No 4 tahunXXI,1992, Jakarta: LP3ES.
 Didik J. Rachbini, Ekonomi Politik: Kebijakan dan Strategi Pembangunan, Jakarta, Granit, 2004.
            Duance R Monete J Sullvian, Cornell R Dejong, Aplied Sosial Research, New York, Chicago, San Fransisco: Holt Rinehart and Winston, 1986.
            Effendy, Muhadjir (1995), Birokrasi Pemerintahan Menyongsong Era Pasar Bebas:            Dari Bossy Attitude ke Servicer Minded (sebuah Review), dalam Jumal Bestari, Januari-April, Yogyakarta.
            Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis”, PT. Suryandaru Utama, Semarang, 2005.
            Effendi, Sofian (1994), Demokratisasi, Keterbukaan Ekonomi Dan Reformasi Administrasi: Arah Kebijakan Pada PIP 2 , disampaikan pada orasi ilmiah dalam rangka kuliah perdana Program MAP, UNT AG Surabaya.
            George F. Gant, Development Administration: Concept, Goals, Methods, Madison, USA: The University of Wisconsin Press, 1987
            Ina Primiana, Menggerakan Sejtor Riil UKM & Industri, Alfabeta, Jakarta, 2009.
            J.B. Daliyo, dkk, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Gramedia, 1989
            Osborne David, Gaebler Ted (1995), Mewirausahakan Birokrasi, Jakarta: PT Teruna Grafica Press
            Moeljarto, Tjokrowinoto, Prof.Dr ,MP A (1996), Pembangunan Dilema dan Tantangan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset Press.
            Subandi, Ekonomi Koperasi (Teori Dan Praktek,2009, Alfabeta, Bandung.
            Pariman Sinaga, Koperaso dalam Sorotan Penelitian, Rajawali Press, Jakarta, 2007
           Peter M. Blau dan Marshall M. Meyer, Birokrasi Dalam Masyarakat Modern, UI-Press, Jakarta, 1987
            Salamun A.T., Pajak,Citra dan Bebannya: pokok-pokok pemikiran Salamun A.T., Jakarta: PT.Bina Rena Pariwara,  1990.
            Sukamdyo, Ign, Manajemen Koperasi Pasca UU Nomor 25 Tahun 1992, Erlangga, Jakarta, 1996.
             Sri Edi Soewasono, Koperasi di dalam Orde Ekonomi Indonesia, UI Press, Jakarta, 1987.
            Sjachran Basah, Tiga Tulisan Tentang Hukum, Bandung, Armico, 1986
            Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Bandung, Angkasa, 1986
            ------------------------------, Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat, Alumni, Bandung, 1997
            Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995
            Tamanaha, B.Z., “Realistic Socio-Legal Theory Pragmatism and a Social Theory of Law”, Oxford University Press, New York, 1997.
                       
Makalah-Makalah :
             Bagir Manan, Ketentuan-Ketentuan Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembangunan Hukum Nasional, Makalah, Seminar Nasional Dengan Tema “Pembentukan Perundang-undangan di Indonesia”, Jakarta, 1994
            David Held (1990), Models of Democracy dalam Amir Santoso, Prisma No 4 tahun XXI,1992, Jakarta: LP3ES.
            Mubyarto, “Sistem Ekonomi Nasional”, Kompas, 5 Juli 1997
            M. Dawam Rahardjo, “Evaluasi dan Dampak Amandemen UUD 1945 terhadap Perekonomian di Indonesia”, UNISIA, No. 49/.XXVI/III/2003.
            I.S. Susanto, “Menciptakan Lingkungan Hidup yang Nyaman”, Pidato Dies Natalis UNDIP ke- 40, Semarang, 15 Oktober 1997.
            Roni Kastaman, Ir.MT, Identifikasi Peraturan dan Perundang-Undangan Bagi Pemberdayaan Serta Pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi , 8 Agustus 2002
             Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap-Tindak Administrasi Negara, Orasi Ilmiah, Diucapkan Pada Diesnatalis XXXIX Universitas Padjadjaran, Bandung, 24 September 1986, Alumni, Bandung, 1992 .
   
Peraturan Perundang-undangan.
UUD 1945 (Amandemen).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Kewenangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004, tentang Penyusunan Rencana Kerja Kementrian/Lembaga.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1986, tentang Kewenangan, Pengaturan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah dan Pusat.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Peraturam Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2003, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 22/Per/M.KUKM/IV/2007
            Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor             129/KEM/M.KUKM/XI/2002 Tanggal 29 November 2002 
Instruksi Presiden (Inpres) No.18 Tahun 1998, tentang Pengembangan        Kelembagaan Koperasi
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008, tentang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang.
            Rencana Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil          Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2009
 

[1] Ina Primiana, Menggerakan Sektor Rill UKM & Industri, Bandung, Alfabeta, 2009, hal 29
[2] Rencana Strategis Kementerian Negara Koperasi  dan Usaha Menengah Tahun 2009.
[3] Identifikasi dari berbagai Laporan Tahunan Dinas Koperasi dan UKM di berbagai daerah.
[4] Konsideran Menimbang Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 129/KEP/M.KUKM/XI/2002
[5] Kementarian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, 2007.
[6]   Ibid halaman 9
[7] Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 22/Per/M.KUKM/IV/2007 Tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi
[8]. Roni Kastaman, Ir.MT, Identifikasi Peraturan dan Perundang-Undangan Bagi Pemberdayaan Serta Pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi , 8 Agustus 2002.Makalah Disampaikan pada Seminar Tentang Peraturan dan Perundang-undangan Bagi Pemberdayaan serta Pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi Tanggal, 8 Agustus 2002 – Di Aula Dinas Koperasi UKM Propinsi Jawa Barat - Bandung

[9]  Didik J. Rachbini, Ekonomi Politik: Kebijakan dan Strategi Pembangunan, Jakarta, Granit, 2004
[10] M. Dawam Rahardjo, “Evaluasi dan Dampak Amandemen UUD 1945 terhadap Perekonomian di Indonesia”, UNISIA, No. 49/.XXVI/III/2003.
[11] Mubyarto, “Sistem Ekonomi Nasional”, Kompas, 5 Juli 1997.
[12] Sri Edie Swasono, sebagaimana disitir oleh  Kementrian Negara Koperasi dan UKM, 2007, halaman 9
[13] Menurut I.S. Susanto, pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan – di mana orang cenderung diperlakukan sebagai sarana untuk menciptakan pertumbuhan dan bukannya menjadi tujuan utama – telah menghasilkan lingkungan yang tidak nyaman seperti terkurasnya sumber-sumber alam dan kerusakan lingkungan sebagai akibat perburuan pertumbuhan ekonomi telah menimbulkan tuntutan manusia atas ekosistem yang jauh melampaui daya dukung planet bumi ini. Lihat I.S. Susanto, “Menciptakan Lingkungan Hidup yang Nyaman”, Pidato Dies Natalis UNDIP ke- 40, Semarang, 15 Oktober 1997.
[14]Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2000, halaman 38.

[15]Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap-Tindak Administrasi Negara, Orasi Ilmiah, Diucapkan Pada Diesnatalis XXXIX Universitas Padjadjaran, Bandung, 24 September 1986, Alumni, Bandung, 1992, halaman 12-13.
[16]Bagir Manan, Ketentuan-Ketentuan Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembangunan Hukum Nasional, Makalah, Seminar Nasional Dengan Tema “Pembentukan Perundang-undangan di Indonesia”, Jakarta, 1994, halaman 14-22.
[17]Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1980, halaman 27.
[18]Peter M. Blau dan Marshall M. Meyer, Birokrasi Dalam Masyarakat Modern, UI-Press, Jakarta, 1987, halaman 14, dinyatakan bahwa organisasi dirancang untuk menangani tugas-tugas administrasi dalam skala besar, serta mengkoordinasikan pekerjaan orang banyak secara sistematik dengan ciri-ciri dasarnya adalah spesialisasi, hierarki wewenang, sistem peraturan, dan hubungan yang tidak bersifat  pribadi: Lihat juga Soerjono Soekanto, dkk, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum, Bina Aksara, Jakarta, 1998, halaman 13, disebutkan birokrasi merupakan ciri khas dalam penegakan hukum masyarakat modern, sehingga diciptakanlah diferensiasi ke dalam fungsi-fungsi serta penetapan tugas-tugas yang harus dijalankan berdasarkan peraturan hukum, untuk mencapai tingkat nasional secara maksimal sebagai dasar untuk menetapkan pekerjaan yang dilaksanakan secara efisien dan sistematis. 
[19]Satjipto Rahardjo, Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat, Alumni, Bandung, 1997, halaman 171.
[20] Munkner. Hans H., Resdiscovery of Co –opreations In  Development Policey (Penemuan Kembali Koperasi Dalam Kebijakan Pembangunan), Alih Bahasa (Maria P.N) Yakoma, PGI, Jakarta, 2001, halaman 18
[21] Baswir Revrisond , Koperasi Indonesia, BPFE Universitas Gajahmada, 1997, hal. 19.
[22]   Hendrojogi, sebagaimana disitir oleh  Soetrisno Noer, Rekontruksi Pemahaman Koperasi (Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat) , Institut For Transformation  Studies, Jakarta, 2001.
[23] RPJM 2009-2014
[24] Program 100 hari  Pemerintahan SBY
[25]  Subandi , Ekonomi Koperasi (Teori dan  Praktek), Alfabeta, Jakarta, 2009, hal 158
[26]   Ibid, Subandi, hal, 159
[27] Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 22/Per/M.KUKM/IV/2007 Tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi
[28] Pariaman Sinaga, Siti Aedah, Anjar Subiyantoko, Koperasi Dalam Sorotan Penelitian, Rajawali Press, Jakarta, 2009, halaman 23.

0 komentar:

Posting Komentar