Minggu, 05 Juni 2011

Apakah Benar Sultan Hamid II Terlibat Peristiwa Westerling di Indonesia

Apakah Benar Sultan Hamid II Terlibat Peristiwa Westerling di Indonesia

(Studi Sejarah Hukum Putusan Mahkamah Agung RI 8 April 1953)

Oleh Turiman Fachturahman Nur

Mengapa pertanyaan ini perlu diajukan, karena sebagian besar materi buku sejarah di sekolah begitu vulgar memaparkan dengan tanpa bukti sejarah, dan menurut penulis ini tuduhan yang sengaja menjungkirbalikan sejarah, mengapa demikian dan menurut kalangan sejarahwan adalah merupakan “pembodohan generasi penerus bangsa”.

Untuk memahami ini lebih jelas harus digunakan pendekatan sejarah hukum, mengapa demikian, karena sejarah itu memerlukan bukti sejaman, jika kita membaca secara obyektif Putusan Mahkamah Agung Terhadap Terdakwa Sultan Hamid Al Qadrie pada sidang tanggal 8 April 1953 khususnya pada PUTUSAN menyatakan, bahwa terhadap terdakwa Syarif Hamid Alqadrie secara tegas menyatakan, bahwa pemeriksaan di muka sidang pengadilan tidak memperoleh bukti yang sah dan meyakinkan tentang kesalahannya atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya dalam bagian “primer” dari surat tuntutan. Membebaskan terdakwa dari tuduhan tersebut.[1]

Pertanyaannya apakah pernyataan putusan sidang yang sudah mempunyai kekuatan mengikat secara hukum itu tidak cukup membuktikan, bahwa Sultan Hamid II tidak bisa dibuktikan kesalahan pada tuduhan primer dan Mahkamah Agung Membebaskan terdakwa dari tuduhan primer tersebut. Pertanyaannya adalah apakah dimaksudkan tuduhan primer yang diajukan oleh Jaksa Agung pada sidang MA itu, yaitu keterlibatan Sultan Hamid II dalam tindakan Westerling di Bandung, oleh karena itu MA berpendapat dalam menimbang menyatakan : “bahwa pembuktian tentang adanya hubungan itu sebelum tanggal 24 Januari 1950.. Mahkamah Agung menyatakan sangat kabur dan belum meyakinkan Mahkamah Agung, bahwa sebelum tanggal 24 Januari 1950 sudah ada hubungan organisatoris antara terdakwa dan gerombolan Westerling, maka dengan ini terdakwa tidaklah dapat dipertanggungjawabkan atas penyerbuan Bandung dan harus dibebaskan dari tuduhan bagian “primer”

Pertimbangan MA dalam putusannya tanggal 8 April 1955 jelas memberikan bukti sejarah, bahwa Sultan Hamid II tidak terlibat dengan penyerbuan Westerling di Bandung tanggal 23 Januari 1953, oleh karena itu dalam putusan Mahkmah Agung membebaskan terdakwa dari tuduhan primer.

Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa Sultan Hamid II dijatuhi hukum sepuluh tahun, disinilah keterseokan sejarah Sultan Hamid II dalam karir politiknya, tetapi menurut penulis sebuah kejujuran seorang anak bangsa sebagai manusia khilap, sehingga hanya mengakui telah melakukan perbuatan dalam bagian “lebih subsider lagi “ dari surat tuntutan Jaksa Agung, dengan mengajukan hal-hal menurut pendapat terdakwa dapat membebas terdakwa.

Untuk memberikan pemahaman ini berdasarkan fakta sejarah, maka kita baca secara obyektif Pledoi Sultan Hamid II yang dibacakan dalam Sidang Mahkamah Agung tanggal 25 Maret 1953 agar kita paham mengapa Mahkamah Agung membebaskan Sultan Hamid II dari tuduhan primer dan pledoinya dapat dibaca selengkapnya sebagai berikut :

“Sdr ketua

Perkenankanlah saya dengan mengucapkan sebanyak-banyaknya terima kasih disertai rasa hormat kepada Mahkamah Agung atas caranya Mahkamah Agung memimpin pemeriksaan perkara saya yang menimbulkan suasana yang jernih selama berjalannya pemeriksaan.

Oleh karena rasa tanggung jawab yang sebesar-besarnya dan kesungguhan yang ditunjukkan oleh Mahkamah Agung selama pemeriksaan perkara ini berjalan, maka dari permulaan pada saya timbul rasa aman dan keyakinan, bahwa perkara saya ini ada tangan para Hakim yang luhur budinya dan yang telah banyak sekali berpengalaman pula. Dan oleh karenanya buat selama-lamanya kesan sebaik-baiknya akan tetap tinggal pada saya, bagaimanapun juga hasil pemeriksaan ini.

Sdr Ketua,

Dari permulaan saya telah menyangkal, bahwa saya telah berbuat salah sebagai dituduhkan pada saya sub primair, sub subsidair lagi. Saya hanya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dalam lebih subsidair lagi, dengan mengajukan hal-hal yang dapat membebaskan saya.

Untuk menjaga salah paham, dikemukakan disini, bahwa apabila saya katakan bebas, ialah hanya dipandang dari sudut ilmu hukum pidana. Ditinjau dari moral, saya sendirilah yang pertama-tama akan mengakui dosa saya.

Meskipun saya mengetahui, bahwa tak akan terjadi apa-apa atas perintah saya, saya rasa selama saya masih hidup akan saya sesalkan, bahwa saya telah sampai lupa begitu jauh hingga memerintahkan untuk membunuh tiga orang sesama manusia.

Sdr.Ketua,

Pembelaan mengenai segi yuridis saya percayakan kepada pembela saya. Akan tetapi menurut keyakinan saya tidak mungkin untuk meninjau perkara ini hanya dari sudut yuridis saja.

Perintah untuk menyerbu sidang Dewan Menteri dan untuk membunuh tiga Pejabat tinggi hanya merupakan suatu reaksi belaka terhadap kejadian-kejadian dari luar yang mempengaruhi jiwa dan alam pikiran saya pada waktu itu. Oleh karena kejadian-kejadian tadi berhubungan erat dengan, bahkan timbul karena perkembangan politik dari sebelum dan sesudah penyerahan kedaulatan, perbuatan saya tadi hanya akan dapat dimengerti, apabila diproyektir atas semua itu.

Dari sebab itu saya perlu sekali, apabila disini dengan secara singkat memberikan gambaran mengenai perkembangan politik dalam negara kita dari mulai menyerahnya Jepang tanpa syarat hingga terjadi perbuatan yang sekarang dituduhkan kepada saya.

Saya akan mulai dengan bulan Agustus 1945, Dalam bulan ini saya dikeluarkan dari tawanan Jepang, sesudah kuranglebih 3 ½ tahun menjadi tawanan perang. Saya waktu itu masih memangku jabatan Opsir K.N.I.L, secara arief. Sampai saat saya belum memperhatikan soal-soal politik.

Kecuali keadaan, bahwa saya sebagai Opsir dilarang turut campur politik, perhatian saya sendiri hanya tertarik oleh soal-soal dilapangan militer dan teknik kemiliteran.

Baru sesudah keluar dari tawanan, saya mendengar tentang telah terjadinya pembunuhan secara besar-besaran yang dilakukan oleh Jepang dikalangan rakyat. Kalimantan Barat. Saya mendengar, bahwa ayah saya dan semua saudara lelaki saya dengan sendirinya dan dengan senang hati menggunakan kesempatan yang diberikan kepada saya oleh Lt GG. Van Mook untuk terbang ke Pontianak.

Atas permintaan rakyatlah, maka saya didalam bulan Oktober 1945 dilantik sebagai Sultan ke- VII dari Pontianak. Dalam kedudukan saya sebagai kepala Swapraja dengan langsung saya dapat berhubungan dengan rakyat. Hingga waktu itu saya hanya mendengar saya tentang adanya cita-cita untuk mencapai kemerdekaan itu memang telah meresap dihati sanubari rakyat.

Sdr Ketua,

Dengan demikian dapat dimengerti, bahwa juga dalam hati saya mulai menyala api kemerdekaan. Jika tidak demikian, saya bukan seorang manusia yang mempunyai harga diri dan terutama bukan seorang Indonesia.

Pada permulaan 1946 saya kembali ke Jakarta untuk mengadakan pembicaraan dengan Pemerintah pada waktu itu. Disamping itu besar pula hasrat saya untuk berjumpa dengan Perdana Menteri R.I, pada waktu itu ialah Sultan Sjahrir guna belajar kenal dengan beliau. Kehendak saya itu dapat terlaksana. Dan dari Pembicaraan dengan beliau saya mendapat kesan yang sangat menyenangkan dan yang tak akan saya lupakan.

Ketika tuan van Mook menawarkan kepada saya untuk mengikuti pembicaraan di Hoge Veluwe, dengan tak berpikir panjang tawaran itu saya terima dan pergilah saya.

Sdr. Ketua

Itulah tadi gambaran mulai menyala api kemerdekaan dalam hati kalbu saya. Hasrat untuk mencapai kemerdekaan buat nusa dan bangsa, keinginan untuk mempunyai pemerintah sendiri yang berdaulat, makin lama makin besar.

Dalam pada itu dalam memperjuangkan kemerdekaan bagi nusa dan bangsa, timbulah pada keyakinan saya, bahwa bentuk federalisme itulah yang paling baik bagi negara kita. Bukan tempatnya disini untuk menguraikan dengan panjang lebar alasan-alasan bagi keyakinan saya itu. Guna kepentingan perkara ini sudah cukup kiranya dengan mengemukakan keyakinan itu. Sebab baik secara langsung ataupun tidak keyakinan itulah antara lain yang menyebabkan timbul perkara yang sekarang diperiksa ini.

Sdr Ketua,

Sesudah konperensi Malino dan konperensi-konperensi yang diadakan sesudah itu, yang mengakibatkan terlahirnya beberapa negara terbentuklah apa yang dinamakan Voorlopige Federale Regering (V.F.R), ialah 9 Maret 1948. Mungkin ada pentingnya, apabila disini dinyatakan, bahwa saya telah menolak tawaran untuk turut serta dalam pemerintahan yang baru dibentuk itu. Pertimbangan saya ialah bahwa saya tidak mau turut pemerintahan di Indonesia yang tidak berdaulat.

Dalam bulan Maret 1948 dipanggilah konferensi B.F.O Konferensi ini sebenarnya hanya merupakan “Studieconferencetie” dengan tujuan mempelajari segala sesuatu yang berkenaan dengan penyerahan kadaulatan.

Maksud dan tujuan V.F.R ini mendapat rintangan dengan dibentuknya Bijeenkomst Federal Overleg (B.F.O) atas inisiatif Negara Indonesia Timur. Maksud pembentukan B.F.O, tidak lain daripada untuk mencari jalan semata-mata bagaimana kita dapat keluar dari kesulitan-kesulitan politik antara R.I dan Negeri Belanda yang kelihatannya sukar untuk dipecahkan untuk B.F.O yang terpenting ialah mempercepat penyerahan kedaulatan.

Sdr Ketua,

B.F.O telah banyak dipercaya. Akan tetapi saya yakin B.F.O merupakan salah satu faktor yang penting bagi penyerahan kedaulatan sebelum akhir tahun 1949. Untuk menggambarkan kedudukan B.F.O, marilah saya ulangi perkataan Dr, Van Mook dalam bukunya “Indonesia Nederaland en de Wereld halaman 221

De delegatie van het B.F,O, vond echter bij de nieuwe minister en het nieuwe kabinet in Nederland reeds dadelijk zodanige instemming dat op 16 Augustus zonder verder overleg met de V.F.R of delandvoogd zijn stelsel werd aanvaard. Ook de daarop volgende behandeling met het complete B.F.O, dat na de kroningfeesten nar Nederland overkwam, geschiedde met practich vrijwel volledigie uitschakeling van de Indonesische Regering. Ook al bevond de landvoogd met een zevental secretarissen van staat zich toen eveneens in Den Haag.

Na mijn overhaaste terugkeer in verband met de communistishe opstand. Welke in de Republik op 19 September was uitgebroken, bleef de verhouding ongewijzigd en toen ik bij voortduring moest ervaren, dat V.F.R en landvoogd buiten de verdere voorbereiding van het interim ontwerp gelaten werden en zelfs omternt de genomen beslissingen veel sneller door de pers dan door enkele summiere stukken werden ingelicht, meende ik aan deze voor de positie van de Vertegenwoordiger van de Kroon onwaardige toestand een einde to moeten maken door op 11 October met ingang van 1 November mijn ontslag te vragen”.

Dari kenyataan terurai di atas sudah jelas kiranya, bahwa B.F.O itu tidak hanya bukan ciptaan dari V.F.R akan tetapi malahan merupakan salah satu factor yang penting untuk perginya Dr Van Mook.

Sdr. Ketua.

Saya rasa. Disinilah tempatnya untuk menyinggung dengan sepatah dua kata perkataan keterangan Mr Ide Anak Agung Gde Agung, yang dibacakan di sidang. Saya berbuat ini sebenarnya dengan keberatan hati, karena beliau tidak hadir disini untuk dapat membantah keterangan saya, dimana perlu. Akan tetapi, apa yang saya akan kemukakan itu kebenarannya akan dikuatkan oleh anggota B.F.O yang lainnya.

Maka adalah benar, bahwa pada ketika pembentukan B.F,O, yang didirikan atas inisiatif Mr Ide Anak Agung Gde Agung, timbul kerenggangan antara beliau dengan saya. Tetapi yang demikian itu, tidak oleh karena perselisihan paham politik. Yang menjadi sebab, ialah soal pengangkatan Ketua B.F.O. Dalam pilihan Mr Anak Agung Gde Agung tak terpilih yang dipilih orang yang saya calonkan ialah Mr Bahriun dari Sumatera Timur. Dan sesudah Mr.Bahruin meninggal dunia sayalah yang dipilih menjadi Ketua.

Apa yang selanjutnya dimaksud oleh Mr Anak Agung dengan keterangannya, bahwa saya ada dibawah pengaruh Dr Beel, saya tak dapat mengertinya, dari sebab itu tak tahulah saya bagaimana harus membatahnya.

Akan tetapi harus saya sangkal sekeras-kerasnya dakwaan, bahwa saya dulu menaruh keberatan terhadap kembalinya pemimpin –pemimpin RI dari Bangka ke Yogya.

Sebagai bukti dari sebaliknya, dapatlah dibaca surat dari Dr Beel kepada saya tanggal 1 Februari 1949 yang bunyinya sbb:

In aansluiting aan het door U met de Directeur van mijn Kabinet terzake gevoerde telefoon-gesprek heb ik de eer Uwe Hoogheid mede te delen, dat de Regering van Indonesie bereid in de Heren Soekarno c.s in de gelegenheid te stellen in volle vrijheid op een nader vast te stellen plaats onderling van gedachten te wisselen .

De Regering is , zoals ik U reeds eerder mondeling mede heb gedeeld, eveneens bereid mede te werken tot het scheppen van een gelegenheid voor een vrije gedachtenwisseling tussen de afgevaardigden van de Bijeenkomst voor Federaal Overleg, c.g de B.F.O in zijn geheel enerzijds en de in de eerste alinea van deze brief bedoelde heren anderzijds, voor zover zij door U Mochten zijn of worden uitgenoedigd

Zou dit overleg tot zodanige resultaten leiden, da op korte termijn kan worden overgegaan tot de instelling ener Federale Interim Regering, zo zal het uit de aard der zaak mogelijk zijn het vraagstuk van de algehele bewegingsvrijkheid van hen. die thans aan zekere beperkingen zijn onderworpen, te bezien in het licht van de alsdan heersende omstandigheden.

Selanjutnya untuk melukiskan sikap saya terhadap pemimpin-pemimpin R.I yang berada di Bangka, saya kemukakan hal sbb:

Serentak saya mendengar, bahwa terhadap isteri Presiden Soekarno ada perlakuan kurang baik dari pihak militer Belanda, ialah beliau sesudah ditawannya Bung Karno harus segera keluar dari istana, saya ajukan soal ini kepada Wakil Tinggi Mahkota dengan permintaan supaya akibat-akibat dari perlakuan yang tidak baik itu ditiadakan lagi. Dan perantaraan saya ini mendapat hasil yang menyenangkan.

Dan ketika yang paling indah dalam perjuangan politik saya ialah pada saat saya di Pangkal Pinang sebagai Ketua Delegasi B.F.O sebagai orang yang pertama yang berjabat tangan dengan Presiden Soekarno sekeluar saya dari mobil.

Dengan lukisan-lukisan diatas saya rasa sudahj cukup dibuktikan bahwa keterangan Mr Anak Agung itu tak dapat dipertahankan kebenarannya.

Sdr Ketua,

Sampailah saya sekarang kepada pembicaraan Konferensi Antar Indonesia, yang diadakan di Yogya dari tanggal 19 s/d 23 Juli 1949 dan tanggal 31 Juli s/d 2 Agustus 1949 di Jakarta.

Dalam Pembicaraan di Bangka antara pemimpin-pemimpin RI dan Delegadi B.F.O didapat kata sepakat untuk selekas-lekasnya mengadakan perundingan politik antara RI dan B.F.O, apabila pemimpin-pemimpin R.I telah kembali Yogya.

Permintaan Presiden Soekarno untuk memulai pembicaraan itu di Yogya dan kemudian, dimana perlu diteruskan di Jakarta, oleh B.F.O diterima dengan kegembiraan hati.

Saya rasa tak berlebih-lebihan, bila saya katakan, bahwa perundingan yang dimulai dengan kegembiraan hati, akan tetapi juga dengan sedikit ketegangan, kedua-dua kalinya berjalan dengan dengan penuh keselarasan (in volledige harmonie) dan dengan mencapai kesepakatan yang sebulat-bulatnya.

Sdr Ketua,

Guna menggambarkan suasana pembicaraan-pembicaraan tadi perkenankan saya mengutip beberapa pesan dari pidato Presiden dan Wakil Presiden, pemimpin delegasi R.I yang oleh beliau masing-masing diucapkan dalam perundingan itu.

Saya mulai dengan kata sambutan Wakil Presiden pada pembukaan konferensi Antar Indonesia yang ke 2 (Permusyawaratan Antar Indonesia hal 39):

Konferensi Inter Indonesia bagian pertama di Yogyakarta berjalan dengan baik, dalam suasana saling mengerti dan kita sudahi dengan rasa persaudaraan. Demikianlah, permusyawaratan antara kita sama kita itu mengembalikan kita kedalam dunia perasaan : satu bangsa dan satu tanah air, dengan satu bahasa nasional.

Kita mendapat kata mufakat, bahwa sang saka Merah Putih adalah simbol kehormatan bangsa Indonesia dan Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan kita. Indonesia Merdeka ciptaan bangsa akan bernama Republik Indonesia Serikat, suatu negara demokrasi yang berbentuk federasi.

Kemudian saya kutip dari pidato penutup Wakil Presiden:

Pada rapat penutup ini saya dapat mengatakan dengan gembira, bahwa kami Delegasi Republik Indonesia merasa puas dengan hasil kita capai dalam waktu yang begitu pendek. Yang lebih menggembirakan sekali ialah, bahwa segala pembicaraan dilakukan dalam suasana persaudaraan dan bahwa rasa persaudaraan itu semakin lama semakin tebal

Dan pada akhirnya, saya kutip dari sambutan Presiden Soekarno pada pembukaan konferensi Antar Indonesia bagian pertama di Yogya (hal 107).

Saya sendiri amat bahagia, bahwa konferensi ini dapat berlangsung pada permulaan di Ibu Kota Republik Indonesia dan disinilah tempatnya saya mengucapkan terima kasih kepada B.F.O seluruhnya kepada Seri Paduka Sultan Hamid, Ketua B.F.O, khususnya, bahwa B.F.O berserta ketuanya menyetujui kompromi yang kami usulkan tempo hari. Ialah agar supaya permulaan konferensi ini diadakan di Ibu Kota Republik Indonesia. Dan bahagian kedua, dimana masih ada hal-hal yang perlu dirundingkan terus menerus, diadakan di Kota Djakarta.

Saya bahagia bukan saja oleh karena Yogyakarta adalah ibu Kota Republik Indonesia, bukan saja oleh karena dengan diadakan bahagian pertama konferensi di Yogyakarta kami mendapat penghormatan besar, tetapi terutama sekali ialah, bahwa konferensi Antar Indonesia ini, yang bermaksud bukan saja meletakan jembatan B.F.O, tetapi malahan sedapat mungkin menutup sama sekali jurang itu.

Sdr Ketua,

Apakah ucapan-ucapan pemimpin –pemimpin tadi hanya merupakan omong kosong belaka dan tak ada artinya sama sekali ?

Pada waktu itu saya tak percaya, bahwa memang demikian adanya dan sekarangpun saya belum percaya.

Suasana pembicaran begitu menyenangkan, sehingga pada saya pernah timbul perasahaan, bahwa kita asing satu dengan lainnya. Sebaliknya, pada hari-hari itu timbul keyakinan bahwa di Yogyakarta telah digembleng persatuan yang kokoh kuat, yang tak akan dapat retak oleh karena sentimen politik.

Saya mengkuti konferensi Antar Indonesia di Yogyakarta itu kecuali sebagai Ketua B.F,O, juga sebagai Ketua Panitia Kenegaraan dan Kemiliteran dari B.F.O. Dan suasana yang saya rasakan selama perundingan, ialah suasana: Bagaimana caranya kita selekas-lekas dapat bersatu.

Perundingan-perundingan ini, diadakan oleh dan antara bangsa Indonesia sendiri telah menyebabkan tercapainya beberapa persetujuan mengenai kenegaraan dan kemiliteran.

Mengenai kenegaraan, yang terpenting, ialah diakuinya oleh kedua belah pihak, bahwa negara kita itu negara demokrasi yang berbentuk federasi.

Hasil perundingan ini kemudian tercantum di dalam U.U.D Sementara RIS, yang ditetapkan di Negeri Belanda oleh delegasi R.I dan Delegasi B.F.O dan kemudian diratifikasi oleh parlemen dari masing-masing negara bagian.

Tentang soal kemiliteran terdapat persuaian paham bahwa pembentukan Angkatan Perang R.I.S, T.N.I akan merupakan intisarinya bersama-sama dengan anggota bangsa Indonesia dari K.N.I.L. K.L dll kesatuan dengan syarat-syarat ditentukan.

Sdr Ketua,

Apakah sekarang semua hasil pembicaraan-pembicaraan, dimana saya sendiri secara aktif turut serta, termasuk pula U.U.D. Sementara, harus dianggap sebagai kertas sobekan(vodjes papier) belaka, diadakan melulu dengan maksud untuk selekas-lekasnya meniadakan atau memutuskan segala persetujuan yang telah tercapai itu.?

Tidak, Bukan ?

Dari sebab itu, saya mulai pekerjaan saya dengan penuh penghargaan dan penuh cita-cita untuk membantu, supaya negara kita di dunia internasional enadapat kedudukan yang selaras dengan keadaannya, Menurut, jumlah penduduknya negara kita dikalangan bangsa-bangsa menduduki tempat ke 6.

Sdr Ketua,

Segera sekembalinya saya di Indonesia, ialah sesudah penyerahan kedaulatan, terjadilah suatu peristiwa yang menimbulkan kekecewaan pada saya. Saya dapat kabar, bahwa dalam satu minggu akan dikirim ke Kalimantan Barat pasukan-pasukan T.N.I

Sdr Ketua,

Perkenankanlah saya meninjau peristiwa ini lebih dalam sedikit. Yang demikian itu untuk menjaga jangan sampai salah paham.

Segera sesudahnya konferensi Antar Indonesia, ialah setekah didapat kepastian, bahwa A.P.R.I.S yang akan dibentuk itu, akan terdiri dari T.N.I sebagai intisarinya ditambah dengan kesatuan-kesatuan yang berkas, K.N.I.L, V.B dll. Di Kalimantan Barat saya mulai berusaha suapa anggota-anggota K.N.I.L bangsa Indonesia di Kalimantan Barat dengan gembira masuk A.P.R.I.S.

Sebelum penyerahan kedaulatan, di Kalimantan Barat saya telah siapkan untuk masuk A.P.R.I.S . satiu kompi bekas K.N.I.L serta satu kompi Dayak, yang telah mendapat latihan. Menurut pendapat saya, yang demikian itu akan memperkuat T.N.I yang menurut hemat saya tentu akan dikirim ke Kalimantan Barat, sesudah penyerahan kedaulatan

Kecuali dari itu, saya telah membikin program yang agak luas, menrima T.N.I, sedang rencana upacara penyerahan pasukan bekas K.N.I.L dan penerimaannya oleh A.P.R.I.S telah saya selesaikan pula.

Sdr Ketua,

Apabila diketahui, bahgaimana hati saya selalu tertarik oleh kemiliteran, dapatlah digambarkan, bagaimana berdebar-debar hati saya sambil menunggu saat upacara itu yang akan dilakukan.

Dapatlah di raba-raba pula, bagaimana besar kekecewaan saya serentak mendengar, bahwa diluar pengetahuan saya telah diutus mengirimkan dengan begitu saja T.N.I ke Kalimantan Barat.

Adalah maksud saya untuk membicarakan dengan Menteri Pertahanan sekembali saya di Indonesia rencana dan skema saya, supaya pemasukan orang-orang bekas K.N.I.L kedalam A.P.R.I.S berjalan dengan lancar dan cepat. Akan tetapi yang demikian itu sudah tidak perlu lagi, karena Staf Angkatan Peang rupanya sudah mempunyai rencana yang sama berlainan.

Dengan sendirinya saya akui, bahwa Menteri Pertahananlah yang bertanggung jawab sepenuhnya. akan segala hal mengenai Angkatan Perang. Untuk menempatkan pasukan A.P.R.I.S di Kalimantan Barat beliau tidak perlu izin dari saya. Akan tetapi saya anggota Kabinet juga disampaing itu Kepala Daerah Kalimantan Barat yang lebih mengatahui keadaan di Kalimantan Barat dari siapapun juga, sekalipun de facto saya tidak memangku jabatan.

Tangsi-tanagsi semua penuh dengan K.N.I.L, serta keluarganya, oleh karena kebakaran dua kali yang besar didalam tahun 1945 dan 1946. Pontianak telah banyak kehilangan rumah tempat tinggal. Demikian tidak mungkin untuk dalam waktu yang begitu pendek, ialah hanya beberapa minggu menyediakan perumahan buat 1000 anggota tentara baru.

Kecuali dar itu, adalah pula perintah yang agak ganjil, ialah Kalimantan Barat kecuali menyediakan perumahan, harus pula menyediakan pembayarannya, makannya, pakaian dll, dan segala sesuatu begitu saja dengan secara mendadak.

Dari pihak pimpinan tentara sama sekali tak tampak kehendak untuk secara berunding memecahkan bersama-sama soal-soal yang timbul.

Apabila permintaan-permintaan yang tak kurang banyaknya itu tidak lekas dipenuhi, maka Dewan Pemerintah dengan terus terang dicap tidak mau membantu, bahkan dituduh yang tidak-tidak.

Pada waktu pengoperan pemerintahan di Banjarmasin beratus-ratus, jika tidak beribu-ribu orang yang datang menyatakan dirinya sebagai pahlawan gereliya.

Besar rasa hormat saya kepada pejuang kemerdekaan pada waktu revolusi. Oleh karena ketabahan mereka. Republik dapat mencapai apa yang sekarang tercapai itu. Akan tetapi Kalimantan Barat merupakan suatu daerah yang semenjak 1945 selalu aman dimana jam malam tidak pernah dikenal.

Apakah sudah selayaknya suatu daerah yang sama sekali aman, dimana kewajiban tentara hanya terdiri dari pekerjaan garnisun dan patroli biasa, jadi pekerjaan yang terutama membutuhkan ketertiban dan disiplin, ditempatkan anggota –anggota tentara yang telah tidak biasa lagi akan disiplin?

Segera sesudah saya mendengar tentang niatan mengirim T.N.I ke Kalimantan Barat. Saya berusaha menjumpai Menteri Pertahanan membicarakannya dengan beliau. Sebagai soal pertama yang akan dibicarakan, ialah supaya saya dikirim kesatuan yang sudah biasa akan pekerjaan garnisun.

Akan tetapi dengan menyesal saya tak dapat berhubungan dengan beliau karena waktu itu beliau sedang sakit. Saya hanya dapat bicara dengan beliau beberapa menit dilapangan udara Kemayoran sebelum beliau berangkat ke Yogyakarta. Tentara itu sampai beliau sembuh dari sakitnya untuk meninjau kembali soal ini.

Sdr Ketua,

Sekian dengan ringkas peristiwa penempatan T.N.I di Kalimantan Barat. Sekali lagi ditegaskan disini, bahwa saya sama sekali tidak ada keberatan akan pengiriman dan penempatan T.N.I di Kalimantan Barat, akan tetapi yang saya sesalkan ialah caranya yang menyinggung perasaan.

Sdr Ketua,

Oleh karena saya toh sudah membicarakan soal ketentaraan baiklah saya kuoas disini penyelesaian lain soal di lapangan ketentaraan yang juga jauh daripada memberi kepuasan saya.

Sebagai telah dikemukan di atas, didalam konferensi Antar Indonesia saya turut serta kecuali sebagai Ketua Delegasi B.F.O juga antara lain sebagai Ketua Panitia Ketentaraan.

Tak perlu rasanya saya uraikan disini bagaimana kedua delegasi dengan penuh perhatian dan ketegangan menunggu dimulainya pembicaraan.

Akan tetapi, segera sesuadah pembicaraan dimulai, ternyata, bahwa antara kedua delegasi timbul saling mengerti yang tidak sedikit meredakan suasana. Kecuali dari itu, ternyata pula, bahwa tak ada soal-soal yang tak dapat dipecahkan.

Pihak B.F.O. segera menyetujui, bahwa T.N.I akan merupakan intisari dari A.P.R.I.S, yang akan dibentuk. Disini saya kutip bagian yang penting bagi perkara ini dari keputusan konferensi Antar Indonesia babakan ke 2 mengenai ketentaraan (hal 82):

Dalam pembentukan Angkatan Perang R.I.S, itu dipergunakan Angkatan Perang Republik Indonesia (T.N.I) sebagai inti sari (kern) bersama-sama dengan bangsa Indonesia yang ada dalam K.N.I.L.,M.L.K.M.B.V.B., Terr-Bat, bekas anggota K.N.I.L dan lain-lain kesatuan dengan syarat yang akan ditentukan lebih lanjut.

Pada akhir pembicaraan mengenai soal yang begitu delicaat itu, saya mendapat kesan, bahwa bukan saja pihak B.F.O tetapi juga Pihak R.I merasa puas akan hasil-hasil yang tercapai.

Terdorong oleh hasil-hasil pembicaraan yang memuaskan itu di Jakarta saja berusaha sekeras-kerasnya supaya sebanyak-banyak anggota K.N.I.L bangsa Indonesia masuk kedalam A.P.R.I.S.

Sdr Ketua.

Bagi saya sebagai putra Indonesia dan sebagai militer tak ada keadaan yang paling sempurna daripada persatuan yang seerat-eratnya antara T.N.I dengan semangat perjuangannya dan K.N.I.L dengan pengalamannya dan kecakapannya technisch.

Dan segala sesuatu tadi dimungkinkan, hasil-hasil dari Konferensi Antar Indonesia, yang diadakan oleh dan antara bangsa Indonesia sendiri didalam suasana yang penuh dengan keselarasan (in een sfeer van volkomen haqrmonie).

Sdr Ketua,

Apakah saya memang pandir (in onzel), oleh karena saya mendapat keyakinan mutlak, bahwa kita bangsa Indonesia juga dalam hal ini bersatu ?

Apakah pikiran sayalah yang salah, yang menimbulkan keyakinan, bahwa persetujuan yang dicapai oleh delegasi dari kedua belah pihak itu hanya merupakan kertas sobekan ?

Salahkah saya, bahwa saya menaruh kepercayaan 100 % kepada bangsa saya sendiri ?

Sdr Ketua,

Saya segera menyetujui, bhawa T.N.I merupakan intisari A.P.R.I.S, karena saya pandang, bahwa yang demikian itu memang sudah selayaknya. Akan tetapi seujung rambutpun tak pernah timbul pikiran akan adanya kemungkinan, bahwa A.P.R.S., hanya akan terdiri dari intisari saemata-mata sebagai yang practisch terjadi sekarang ini.

Timbulah pertanyaan pada hati saya: ? Apakah perlunya mengelabui B.F.O ? Apakah dibelakangnya ada rasa ketakutan, bahwa K.N.I.L pada suatu saat akan merobohkan R.I.

Apabila memang yang ada maksud demikian, tak akan saya kira kerjasama dengan R.I. Didalam hal demikian saya akan mengumpulkan semua bekal K.N.I.L., untuk menyerang R.I.

Saya akan mengatakan, bahwa didalam pergulatan itu saya akan ada dalam pihak yang menang, akan tetapi pasti ialah, bahwa R.I oleh karenanya akan menghadapi kesulitan-kesulitan yang tak terhingga.

Berhubung dengan ini, saya ingat akan pernyataan pimpinan tentara kita mengenai pemberontakan Batalion 426, Dikatakan, bahwa untuk menaklukan batalion yang berontak itu diperlukan delapan batalion. Kalau saja tidak salah yang memberontak tidak seluruh batalion itu, akan tetapi hanya dua kompi saja dari batalion itu, dan hingga sekarang sisa-sisa dari berontak itu masih berkeliaran.

Sdr. Ketua,

Jadi sesuah konferensi Antar Indonesia, saja berkeyakinan teguh, bahwa kerja sama antara R.I dan B.F.O dilapangan ketentaraan sudah sejelas-jelasnya, tak ada sesuatu apapun yang dapat merintanginya.

Saya terus terang akui, bahwa dalam kabinet R.I.S yang akan dibentuk, saya mengharapkan portefeuille Pertahanan Akan tetapi serenta pada pembentukan pemrintah R.I.S saya mengetahui, bahwa pihak R.I ada keberatan-keberatan yang tak mungkin dihindarkan terhadap pengangkatan saya sebagai Menteri Pertahanan,saya dapat mengerti dan menrima keberatan-keberatan. Itu.

Kemudian saya mengadakan pembicaraan dengan Sultan Hamengku Buwono IX yang diangkat menjadi Menteri Pertahanan, Pembicaraan ini mengenai pembentukan staf A.P.R.I.S.

Hasil pembicaraan ini mememuaskan kedua belah pihak, Sultan Hamengku Buwono menyanggupkan, bahwa dalam staf A.P.R.I.S akan ditempatkan tiga orang Opsir T.N.I dan tiga orang Opsir bekas K.N.I.L.

Sdr Ketua.

Perhatikanlah sekarang caranya pelaksanaan kesanggupan tadi.

Dengan kepercayaan sepenuhnya saya mengira bahwa Sri Sultan Yogya akan menunaikan kesanggupannya itu. Memang, olehnya dipenuhi kesanggupannya, akan tetapi bagaimana caranya ?

Memang benar olehnya diangkat dalam staf beberapa bekas Opsir K.N.I.L akan tetapi, sedang Opsir-Opsir Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Lau R.I dengan sekaligus diangkat menjadi chef staf dari masing-masing bagian angkatan perang Opsir-opsir dari K.N.I.L hanya diberi tugas dibelakang meja tulis dengan tidak diserahi pertanggung jawab komando.

Sdr Ketua,

Demikianlah akhirnya nasib hasil-hasil pembicaraan antara R.I dan B.F,O mengenai kerjasama dilapangan ketentaraan, yang semula oleh B.F.O, dikirakan akan dikerjakan dengan persatuan yang seerat-eratnya.

Sekali lagi saya kemukakan disini, bahwa Sri Sultan Yogya akan memenuhi janjinya denan sewajarnya (lektterilijk), akan tetapi pada siapa yang mengikuti perkara saya ini dengan seksama tak luput akan timbul pertanyaan: Bagaimanakah, jika B.F.O bertindak sedemikian pula terhadap R.I ?

Sdr Ketua,

Tiap kali didengung-dengungkan, bahwa kita harus mempertimbangkan adanya sentimen, Saya setuju sepenuhnya akan hal ini.

Akan tetapi kalau kita melihat segala sesuatu didalam negara dan masyarakat kita dewasa ini, timbulah pertanyaan: Apakah sentimen itu hanya menjadi monopolinya R.I ? Dan apabila memang begitu, apakah yang demikian beralasan ? Apakah orang lain tidak boleh mempunyai sentimen juga ? Dan tak perlukan sentimen ini diperhatikan dan dipertimbangkan pula ?

Saya tak akan menyangkal sedikitpun hak R.I untuk memegang komando dan ketiga bagian Angkatan Perang.

Akan tetapi mengherankanlah, apabila Opsir-opsir bekas K.N.I.L uang tadinya dengan penuh entusiasme mau menggabungkan diri dalam A.P.R.I.S akan merasa ragu-ragu terhadap diri saya, serenta mereka dalam A.P.R.I.S., hanya diserahi komando atas meja tulis ?

Dan hingga kini rupanya sentimen, masih meliputi suasana yang demikian itu dapat saya ambil sebagai kesimpulan dari pengangkatan Opsir-opsir anggota untuk Mahkamah Tentara Agung.

Dari nama-nama yang diangkat tak terdapat seorangpun bekas opsir K.N.I.L dari B.F.O en toch saya berkeyakinan, bahwa diantara mereka tentu ada yang cakap dan berpengalaman untuk menjadi anggota Mahkamah Tentara Agung.

Apakah dengan demikian mungkin kerja-sama yang seerat-erat antara Opsir-opsir T.N,I dan Opsir-opsir nekas K.N.I.L? Adapun kepentingan Negara menuntut persesuaian paham dan kerjasama antara kedua golongan itu !

Juga mengenai anggota rendahan dari K.N.I.L saya mengalami kesukaran-kesukaran yang dalam hakekatnya sama dengan kesukaran-kesukaran yang dialami oleh Opsir-opsir bekas K.N.I.L.

Hasil anjuran saya supaya mereka masuk A.P.R.I.S sama sekali tidak memuaskan. Yang mau masuk akahirnya hanya sedikit sekali. Dan yang demikian itu tidak oleh karena mereka tidak ada minat untuk menggabungkan diri dalam A.P.R.I.S. akan tetapi oleh karena kecewaan yang dialami oleh mereka yang telah menggabungkan diri.

Salah satu akibat dari segala kecewaan, ialah a.l peristiwa-peristiwa R.M.S dan Andi Azis peristiwa-peristiwa mana yang sagat saya sesalkan.

Sdr Ketua,

Saya mempunyai keyakinan sepenuhnya, bahwa peristiwa tadi tak akan terjadi, apabila R.I baik dilapangan politik maupun dilapangan ketentaraan tidak melanggar dasar fair play

Sdr Ketua,

Sampai sekian saya habisi peninjauan saya mengenai kejadian-kejadian dilapangan ketentaraan, yang menimbulkan rasa tidak puas dalam hati saya.

Marilah kita sekarang meninjau pelaksanaan hasil-hasil konferensi Antar Indonesia dilapangan politik dan kenegaraan.

Sebagai telah dikemukakan di atas, adalah merupakan persuaian paham dan persetujuan yang bulat, bahwa negara kita negara demokrasi yang berbentuk federasi. Dan Idee federasi ini diconcentreer dalam U.U.D Sementara R.I.S yang juga merupakan hasil pembicaraan antara kita dengan kita.

Juga dalam kalangan R.I sendiri idee federalisme ini hidup. Yang menarik perhatian berhubung dengan ini, ialah salah satu pertimbangan dalam keputusan sela (interlocutoir vonnis) Mahkamah Tentara Agung R,I tanggal 4 Maret 1948 didalam perkara Peristiwa 3 Juni (hal 11)

Sesudah mempertimbangkan sahnya Negara Republik Indonesia Mahkamah Agung selanjutnya memberi pertimbangan yang bunyinya, sbb:

Linggarjati dan Renville tidak mengubah keadaan itu dan souvereniteit Belanda yang dimaksudkan dalam perjanjian itu tidak mempengaruhi kedudukan Republik Indonesia sebagai Negara dalam bentuk, sifat kekuasaan yang sekarang tercapai dengan perjuangan kurang lebih 2 ½ tahun setelah proklamasi kemerdekaan kita 17-VIII-1945, sedang tujuannya ialah mendirikan Negara Indonesia Serikat yang berdaulat kedalam dan keluar selekas mungkin

Demikian bunyinya pertimbangan itu. Apabila kita mengetahui, bahwa pada waktu itu belum ada B.F.O mau tidak harus diakui, bahwa federalisme itu bukan Ciptaan Belanda semata-mata.

Perlu dicatat rasa disini, bahwa saudara Ketua Mahkamah Agung, yang sekarang memegang pimpinan sidang ini turut ambil bagian dalam mengambil keputusan tadi sebagai anggota Mahkamah Tentara Agung tersebut. Juga jika saja tidak salah aliran federalisme diluar dan didalam Parlemen sekarang tampak dengan jelas.

Saudara Ketua,

Bagaimanakah sekarang pelaksanaan segala sesuatu tersebut ?

Sekembali saya dari negeri Belanda, segera saya melihat tendensi-tedensi yang menuju kearah penghapusan negara-negara bagian secara ilegal untuk melaksanakan negara kesatuan selekas-lekasnya.

Sebagai diketahui, dari dulu hingga sekarang saya seorang yang berkeyakinan federalisme. Akan tetapi diatasnya itu, saya seorang putera Indonesia dan apabila rakyat saya menghendaki negara kesatuan dan menyatakan kehendaknya ini dalam suatu referendum atau pemilihan umum, sayalah yang pertama-tama akan tunduk kepada kehendak rakyat itu.

Apakah gunanya Konferensi Antar Indonesia ?

Apakah arti perkataan-perkataan dan ucapan-ucapan yang muluk-muluk dari para pemimpin R.I ?

Buat apakah R.I meratifikasi U.U.D Sementera R.I.S ?

Apakah semua itu hanya merupakan sandiwara belaka ?

Pertanyaan-pertanyaan itu yang selalu meliputi pikiran saya, serenta melihat perkembangan politik dan ketatanegaraan dalam negara kita, tidak lama sesuadah penyerahan kedaulatan.

Kecuali dari itu, oleh karena caranya berkerja dari aliran yang menghendaki selekas mungkin dihapuskannya negara-negara bagian, pada saya timbul kchawatiran kalau-kalau di Negara kita akan timbul kekacauan yang tak terhingga.

Dalam sidang Mahkamah Agung saya mendengar celaan, karena saya. Katanya turut serta dalam usaha untuk mencegah atau mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Pemerintah.

Akan tetapi, usaha apa yang harus saya jalankan sebagai Menteri Negara, yang mempunyai tugas yang tertentu. Sekali-kali saya mau turut campur untuk memecahkan soal ketentaraan dengan sebaik-baiknya, yang demikian itu tidak dapat penghargaan, bahkan dikatakan, bahwa saya tak usah turut campur dalam urusan orang lain.

Tidak satu kali saja, akan tetapi berkali-kali saya mempersoalkan keadaan dalam negeri dengan kawan-kawan Menteri –menteri yang lainnya.

Apakah yang saya harus kerjakan ? Tindakan apakah yang saya dapat ambil ?

Sebagai Menteri Negara saya hanya diserahi tugas menyiapkan gedung Parlemen dan Membikin rencana buat Lambang Negara. Sampai saya ditangkap dan kemudian ditahan tak lain tugas saya !

Dengan terus terang saya dapat mengatakan disini, bahwa saya sebagai Menteri Negara makan gajih buta sebesar Rp 1000,- sebulan.

Ada pula pekerjaan yang dengan kemauan saya sendiri saya kerjakan, ialah mengatur (inrichten) rumah-rumah Menteri-menteri. Meskipun Bung Hatta menyatakan kebeberatannya, bahwa saya mengerjakan itu, akan tetapi pekerjaan saya teruskan. Saja toch harus bekerja buat Rp 1000,- sebulan itu !

Sdr Ketua,

Dengan gambaran kedudukan dan tugas saya sebagai Menteri Negara di atas, sekali lagi saya bertanya: Berdayakah saya untuk turut serta mengatasi kesukaran-kesukaran dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Negara dan Pemerintah ?

Sdr Ketua,

Dalam pemeriksaan telah saya jelaskan, saya merasa putus asa, karena keadaan didalam negeri.

Menurut padangan saya waktu itu, masyarakat kita diancam oleh 4 bahaya yang maha besar.

Pertama saya kemukakan bahaya kekacauan dalam lapangan ekonomi dan bahaya lainnya sebagai akibat dari itu. Dan saya sangsikan apakah perekonomian sekarang ada lebih baik daripada waktu saya belum ditangkap.

Soal kedua, ialah soal keamanan. Hingga kini soal ini masih belum dapat dipecahkan juga. Kalau saya tidak salah belum lama ini dalam Parlemen soal ini menjadikan salah satu pembicaraan.

Hal ketiga yang saya adjukan, ialah soal komunisme. Menurut keyakinan saya, bahaya komunisme ini bukan bahaya impian, akan tetapi bahaya yang sangat rieel. Mungkin saya dalam hal ini salah raba. Bukankah pada tanggal 17 Agustus 1951 oleh Pemerintah dilakukan penangkapan secara besar-besaran.

Soal yang keempat ialah mengenai pimpinan Tentara dan hal-hal yang berhubungan dengan itu. Kalau saya tidak salah beberapa bulan yang lalu terdapat tanda-tanda yang menunjukkan, bahwa daalam pimpinan tentara ada hal-hal tidak sebagaimana mestinya.

Alangkah baiknya, apabila sehabis tiga tahun ini diadakan balans untuk melihat sampai dimana saya ada salah raba.

Sdr, Ketua,

Demikianlah keadaannya, ketika saya pada pertengahan bulan Januari 1950 pergi ke Pontianak. Disanalah saya mengetahui adanya hasutan-hasutan terhadap diri saya, yang dilakukan aliran-aliran yang menghendaki dihapuskannya negara-negara bagian. Apa yang saya telah dengar mengenai lain-lain negara bagian, sya alamai dan saya sendiri didaerah saya.

Dapatlah dimengerti bagaimana perasaan saya pada ketika itu, Apakah yang saya telah perbuat dalam perjuangan kemerdakaan, yang menyebabkan saya diperlakukan bagaikan sampah? Bahu membahu dengan R.I saya turut serta didalam perjuangan untuk mendapatka hasil yang sebesar-besarnya. Dan saya dapatnya membantu itu, justru oleh karena ada backing dari daerah saya. Dan bantuan apa yang saya dapat dari R.I ? Manakah konferensi Antar Indonesia ? Manakah U.U.D. Sementara ? Manakah ucapan-ucapan yang muluk-muluk dari para pemimpin R.I ?

Pendek kata, pengalaman saya di Pontianak itu menyebabkan timbul rasa amarah, jenkel dll. Dengan diliputi perasaan-perasaan inilah saya kembali ke Jakarta dan Ingatlah saya akan tawaran westerling yang dulu saya tolak itu.

Dengan tak pikir lebih panjang, saya minta datangnya Westerling ke Jakarta. Serenta saya mendengar daripadanya tawarannya dulu itu masih berlaku, saya menyatakan kesanggupan saya memegang opperkomando beberapa syarat saya ajukan. Sebagai telah dikemukakan dalam sidang-sidang syarat-syarat itu terutama mengenai besarnya pasukan persenjataan, dislocatie, keuangan dan kekuasaan operkomnado.

Akan tetapi sampai saya ditangkap, Westerling belum sama sekali memenuhi syarat-syarat yang saya ajukan untuk dapat menerimaaa oppercomando.

Sdr Ketua,

Dari pemeriksaan, yang serba teliti, yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dapat dibuktikan, bahwa saya tidak lebih mengetahui tentang Gerakan Westerling daripada yang lain-lainnya. Saya sama sekali tidak mengetahui apakah Westerling itu betul-betul mempunyai tentara atau tidak. Akan tetapi dari kenyataan, bahwa yang melakukan penyerbuan di Bandung itu hanya terdiri dari kesatuan K.N.I.L dan V.B Negara Pasundan yang tidak begitu banyak orangnya, dapat diambil kesimpulan bahwa Angkatan Perang Ratu Adil itu hanya ada dalam fatasienya Westerling sendiri. Mungkin inilah sebabnya ia tak dapat memenuhi syarat-syarat yang saya ajukan.

Akan tetapi terlepas dari soal ada atau tidak adanya APRA itu, dari keterangan Najoan dan dari Keterangan Burger yang dibacakan disidang, sudah jelas kiranya, bahwa saya sama sekali tidak turut campur dalam serangan di Bandung.

Perkataan-perkataan yang saya gunakan untuk mencela Westerling oleh karena serangan di Bandung dan begitu pedas dan kasar, sehingga Mahkamah Agung menganggap bijaksana apabila perkataan-perkataan tidak diulangi oleh saksi Najoan.

Apakah Westerling akan menerima celaan yang sehebat itu, apabila sayalah yang memerintahkan serangan itu ? Perkataan-perkataan saya cukup mengandung hinaaan-hinaan bagi seorang laki-laki apalagi bagi seorang Opsir, sehingga tak akan dapat diterima, bahwa Westerling sama sekali tak menimbulkan reaksi ia memang tidak salah.

Sdr Ketua,

Sampailah saya sekarang kepada perintah yang saya berikan kepada Westerling pada 24 Januari 1950.

Sebagai saya uraikan di atas, perbuatan saya itu hanya merupakan suatu reaksi dari kejadian-kejadian dari luar yang memberi tekanan yang sehebat-hebatnya kepada jiwa dan pikiran saya.

Keadaan didalam negeri tidak memuaskan, bahkan membahayakan. Menurut berita-berita yang sayat terima, dimana-mana ada bahaya timbul kekacauan disegala lapangan dalam masyarakat kita. Pemerintah negara-negara bagian dilumpuhkan oleh karena masih tetap dipertahankannya, sekalipun tidak rersmi, shaduw-bestuurdimasing-masing daerah atau oleh karena adanya intimidatie terhadap pegawai-pegawainya ataupun oleh karena hebatnya pertentangan antara codan non.

Tindakan-tindakan dari Pemerintah untuk mengatasi kesulitan-kesulitan tadi menurut pandangan saya tidak ada atau hanya sedikit sekali.

Kecuali dari itu, sebagai saya telah katakan di atas, saya merasa diperdaya dan dicedarai oleh pemimpin-pemimpin saya sendiri hal mana sangat menyinggung perasaan saya.

Sebagai pemimpin-pemimpin R.I yang melepori perjuangan kemerdekaan, mereka saya hargai dan hormati setinggi-tingginya. Saya, menaruh kepercayaan sepenuhnya, bahwa apa yang mereka katakan dan janjikannya, juga akan dipegang seteguh-teguhnya oleh meteka.

Akan tetapi bagaimana dalam kenyataannya ?

Antar Indonesia, U.U.D. Sementara, kesanggupan-kesanggupan dan janji-janji dipandang sepi belaka, seolah-olah tidak ada. U.U.D Sementara R.I.S boleh dikata belum kering tintanya sudah dilempar dalam keranjang kotoran, seolah-olah itu semua hanya merupakan kertas sobekan saja. Dan apakah yang diperbuat oleh Kabinet untuk mencegah segala sesuatu itu ? sama sekali tidak ada.

Disamping itu semua, yang membikin meluap saya, ialah apa yang saya alami sendiri di Pontianak ketika saya pada pertengahan Januari 1950 mengunjungi daerah saya. Oleh aliran-aliran yang hendak menghapuskan negara-negara bagian rakyat dihasut terhadap diri saya dengan maksud supaya mereka benci kepada saya dan tak lagi menghendaki saya.

Sdr Ketua,

Dapatkah orang melukiskan rasa pedih hati saya ? sudah tujuh turunan kaum saya berada di Kalimantan Barat. Nenek Moyang saya boleh dikatakan menjadi pengalas (grondleger) daerah itu. Sejarah daerah dan rakyatnya sukar untuk dipisah-pisahkan dari sejarah dan riwayat kaum saya. Saya dilahirkan dan menjadi besar ditengah-tengah mereka.

Sekarang mereka dihasut dengan maksud untuk mengusir saya. Saya tak berdaya berbuat sesuatu apa.

Sdr Ketua,

Rasa pedih dan sedih membalik menjadi rasa pegal dan cemas, amarah timbul dalam hati saya. Dengan keadaan demikian dalam hati sanubari kembalilah saya ke Jakarta Pikiran saya diliputi oleh awan yang gelap.

Dalam keadaan yang demikianlah saya menyatakan kesanggupan saya kepada Westerling untuk memegang opercomando, apabila Westerling memenuhi syarat-syarat sebagai yang telah saya uraikan di atas.

Dengan pikiran yang tak dapat dipandang rasional pula saya memerintahkan penyerbuan sidang Dewan Menteri dan Pembunuhan tiga Pejabat Tinggi itu.

Percayalah bahwa pikiran penyerbuan itu timbul pada ketika pembicaraan patdengan Westerling 24 Januari 1950 siang. Sebelumnya sama sekali tak ada maksud untuk melakukan penyerbuan itu. Kebenaran keterangan saya ini dapat dinyatakan dengan tiadanya persiapan sama sekali untuk melakukannya, sebagai juga diterangkan oleh saksi Najoan.

Akan tetapi syukurlah alhamdullilah, serenta saya agak tenang, ialah sesuah mandi insyaflah saya akan perbuatan saya yang tidak patut itu. Maka oleh karena itu saya mengambil putusan untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menjaga dengan sampai perintah saya itu dijalankan. Tindakan-tindakan apa yang akan saya ambil itu telah diuraikan dalam Sidang Mahkamah Agung. Berhubung dengan itu, didalam sidang-sidang Mahkamah Agung tak pernah saya merasa gelisah (van mijn stuk gebracht) kecuali waktu saksi Mr Wahab Sekretaris Dewan Menteri didengar sebagai saksi mengenai waktu berakhirnya sidang Kabinet pada tanggal 24 Januari 1950.

Disini saya menyatakan dengan tegas, bahwa saya mengenal Mr Wahab sebagai orang yang jujur dan integre. Dari sebab itu saya yakin, bahwa keterangan beliau yang bertentangan dengan keterangan saya itu diberikan dengan kejujuran yang mutlak (absoluut ter goeder trouw).

Mengenai soal waktu berakhirnya sidang Kabinet tadi selanjutnya saya serahkan kepada pembela saya untuk mengupasnya.

Saya hanya mau menyatakan, bahwa hingga kini saya berkeyakinan, bahwa sidang itu telah berakhir sebelum jam 19.00.

Sdr Ketua,

Meskipun atas perintah saya tadi tak terjadi apa-apa, sekalipun secara yuridis tak berasa salah, akan tetapi secara moral dosa saya itu saya rasakan seberat-beratnya Seumur hidup tak akan saya lupakan.

Sdr Ketua,

Dengan penuh perhatian saya telah mendengarkan uraian Jaksa Agung didalam requwsitornya.

Saya maklum benar-benar, bahwa kedudukan Jaksa Agung dalam perkara ini saya ini agak sulit

Bukankah beliau terpaksa membela hal-hal yang sebenarnya memang salah sedang beliau kemudian harus menyatakan pendapatnya mengenai sesuatu perbuatan yang sebenarnya hanya merupakan suatu akibat yang logish dari apa yang terjadi sebelum itu tadi.

Apa yang mengherankan saya, sdr, ketua, ialah ucapan sdr Jaksa Agung, bahwa gerakan yang dinamis dianggap oleh beliau tepat, sekalipun gerakan itu bertentangan atau melanggar UUD.

Perkataan yang demikian itu agak ganjil oleh karena dikeluarkan oleh pejabat yang tertinggi yang seharusnya menuntut pelanggar-pelanggar Undang-undang, akan tetapi saya mengerti benar-benar kesulitan dari sdr Jaksa Agung yang terpaksa bertindak dan memberi pemandangan yang bertentangan dengan keyakinan yuridisch.

Sdr Ketua,

Dengan diterimanya U.U,D, Baru Jaksa Agung yang lama, yang tak dapat menuntut saya dibawah kekuatan U.U.D. Sementara R.I.S meletakan jabatannya dan diganti oleh Jaksa Agung yang sekarang inipun ternyata tak dapat mengatasi kenyataan, bahwa saya tak berbuat suatu apa yang bertentangan dengan U.U.D R,I.S, yang berlaku pada waktu itu. Dari sebab itu saya dapat mengerti, bahwa Jaksa Agung mengemukan dinamisch massa untuk menyatakan kesalahan saya, oleh karena beliau secara yuridis tak dapat menyalahkan perbuatan saya.

Apakah kejahatan yang paling besar dalam suatu Negara ? Kejahatan terhadap persorangan atau suatu golongan orang-orang (groeps –gemeenschap) ataukahj tehadap Negara ?

Tentu kejahatan terhadap negaralah yang paling besar.

Dari sebab itu, apakah bukan sesuatu keganjilan (ironie), bahwa satu-satu Menteri yang tidak melanggar sumpahnya atas U.U.D. Sementara R.I.S, dimaki-maki, dicerca, diejek sebagai penghianat Negara, sedang dari Menteri-menteri yang telah melanggar sumpahnya tak seorangpun yang dihadapkan dimuka Pengadilan.

Bukankah kita, para Menteri dalam kabinet yang pertama dan yang terakhir dari R.I.S, ditangan Presiden Soekarno di Yogya telah bersumpah setia kepada U.U.D . Sementara R.I.S ?

Bukankah kita dengan cara masing-masing telah bersumpah akan taat kepada U.U.D. tadi sebagai dasar kedaulatan dan ketentuan hukum di dalam negara kita ?

Dengan mengemukakan segala sesuatu tadi, sama sekali bukan maksud saya untuk menuntut supaya Menteri-menteri yang lainnya itu dituntut pula. Yang saya kehendaki dengan ucapan saya tadi, ialah supaya jangan mengukur dengan dua ukuran.

Sdr Ketua,

Dalam salah satu sidang Jaksa Agung menanyakan kepada saya, apakah saya mempunyai ketentuan, bahwa U.U.D Semenetara R.I.S memang benar disetujui oleh rakyat. Atas pertanyaan, yang menurut pendapat saya tak ada perhubungannya dengan perkara ini, saya menjawab dengan pendek bahwa U.U.D itu telah diratifikasi oleh Parlemen dari masing-masing Negara Bagian, juga oleh R.I.Yogya.

Saya sebenarnya sekarang dapat mengajukan pertanyaan kepada Jaksa Agung, apakah UUD Sementara R.I. yang sekarang berlaku, dapat persetujuan dari rakyat. Sebab juga U.U.D ini tidak ditetapkan oleh Perwakilan Rakyat yang dipilih secara bebas dan secara rahasia.

Jika saya tidak salah rumus U.U,D itu ditujukan kepada parlemen untuk ditetapkan dengan tidak diperkenankan kepada Parlemen menggunakan hak amandemen.

Sdr Ketua,

Meskipun pembelaan yuridis akan saya serahkan kepada pembela saya, akan tetapi serenta mendengar hukum yang dimintakan oleh Jaksa Agung, teringatlah saya kepada hukum-hukum yanjg dijatuhkan didalam perkara peristiwa 3 Juli 1946.

Apabila saya dianggap salah, apakah kesalahan saya lebih besar daripada kesahalan para terdakwa dalam peristiwa 3 Juli 1946 itu.

Didalam perkara saya belum dan pula tak akan terjadi apa-apa. Dalam peristiwa 3 Juli 1946 para terdakwa telah nyata-nyata melakukan perbuatan untuk merobohkan Pemerintah R.I. Dan apabila kita mengingat, bahwa waktu itu R.I sebagai pusat perjuangan sedang menghadapi musuh dan oleh karenanya perbuatan itu benar-benar dapat membahayakan perjuangan, maka menurut pendapatan saya tak ada kesangsianlah kejahatan mana yang lebih berat.

Menurut pendapat saya perbuatan para terdakwa dalam peristiwa 3 Juli 1946 jauh lebih berat daripada perbuatan saya. Akan tetapi didalam perkara itu, kepada hoofdaders hanya dijatuhi hukum 4 tahun penjara dengan dipotong waktu dalam tahanan.

Sdr Ketua,

Bukan masuk saya untuk mengatakan, bahwa mereka harus dihukum lebih berat, akan tetapi yang saya kehendaki ialah janganlah diadakan diskriminasi.

Sdr Ketua,

Meskipun mungkin tak ada hubunganya yang langusng dengan perkara ini, akan tetapi saya rasa perlu pula untuk mengemukakan disini suatu hal yang mengenai diri saya yang agak aneh dan yang mengherankan saya. Yang saya maksud. Ialah putusan Menteri Dalam Negeri 2 September 1952 No Pem 66/25/6 menurut putusan mana saya diberhentikan dari kedudukan saya sebagai Wakil Kepala Swapraja Pontianak.

Yang aneh dalam keputusan ini ialah :

1.e Penglepasan dilakukan dengan terugwerkende kracht, ialah mulai tanggal 5 April 1950.

2.e Putusan ini diambil pada tanggal 2 September 1952, akan tetapi baru dikirimkan kepada saya pada tanggal 2 Januari 1953, jadi sebentar sebelum perkara ini diperiksa oleh Mahkamah Agung.

3.e Putusan ini hingga kini belum diumumkan.

Mengenai soal apakah Menteri Dalam Negeri berkuasa melepas Kepala Swapraja , tak akan saya bicarakan disini.

Alasan penglepasan bagi saya tidak jelas. Didalam putusan tadi disebut: berhubung dengan kejadian-kejadian yang mengenai dirinya tidak dapat dipertahankan lagi dalam dan oleh karenanya harus diberhentikan dari kedududkannya sebagai Wakil kepala Swapraja Pontianak.

Timbul pertanyaan sekarang: Apakah pemberhetian ini berhubung dengan perkara saya yang sekarang diperiksa oleh Mahkamah Agung ?

Jika demikian Pemerintah telah mendahului keputusan Pengadilan.

Jika mengenai pegawai biasa yang lazimnya pegawai yang bersangkutan perkara olehdishortstlebih dahulu atau dilepas dengan mempertangguhkan julukan dengan hormat atau tidak hormat sampai ada keputusan Pengadilan. Apabila oleh Pengadilan dianggap salah, pegawai itu dilepas tidak dengan hormat dan pelepasan mulai dengan harinya ia dishorst.

Tidak demikian perlakukan terhadap saya. Wakil Kepala Swapraja rupanya kurang hak-haknya daripada pegawai biasa, atau dipandang sama sekali tidak mempunyai hak suatu apapun juga. Dengan tidak menunggu keputusan Pengadilan saja dilepas begitu saja dengan trugwerkendekrachtsedang saya tidak pernah dischorst Mungkinkah ini ?

Apakah gerangan yang menyebabkan Pemerintah didalam perlakuannya terhadap saya melupakan dasar-dasar Negara sebagai negara hukum yang berpangkal kepada Pancasila.

Manakah kebijaksanaan ? Manakah keadilan ?

Apakah sebebnya putusan itu baru diterimakan kepada saya sebentar sebelum perkara saya diperiksa oleh Pengadilan ? Apakah sebabnya putusan itu hingga sekarang belum juga diumumkan?

Atas Pertanyaan-pertanyan ini inginkah saya mengetahui jawabannya.

Sdr Ketua,

Sekian saya mengenai pemberhentian saya sebagai Wakil Kepala Swapraja. Sebelum mengakhiri pembelaan saya pada tempatnyalah apabila saya disini mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas perlakuan diri saya dari pihak Jaksa Agung selama tiga tahun saya dalam tahanan.

Apa yang dimungkinkan oleh peraturan-peraturan untuk meringkan nasib saya selama itu telah dikerjakan oleh Jaksa Agung dengan stafnya.

Sdr Ketua,

Saya akhiri pembelaan saya dengan menyatakan, bahwa saya tetap merasa bahagia sebagai putera Indonesia, yang telah mendapat kehormatan sebesar-besarnya untuk dapat turut serta didalam perjuangan mencapai kemerdekaan bagi nusa dan bangsa.

Bagaimanapun bunyinya putusan Mahkamah Agung nanti, apakah saya akan bebas atau akan dijatuhi hukum, tenaga saya tetap saya sediakan, apabila kelak Negara membutuhkannya.

Sdr Ketua

Dengan uraian-uraian di atas nasib saya sekarang saya serahkan kepada Mahkamah Agung dengan penuh kepercayaan.

Terima kasih !

Jakarta, 25 Maret 1953

Analisis Fakta Sejarah Hukum

Berdasarkan pembelaan Sultan Hamid II dan Pembelaan Mr Suradi (Pengacara Sultan Hamid II) dalam Pemeriksaan Perkara Sultan Hamid II yang dibacakan dalam sidang Mahkamah Agung tgl 25 Maret 1953, maka Makkamah Agung telah membebaskan Sultan Hamid II dari tuduhan Primer, yaitu keterlibatan Sultan Hamid II atas penyerbuan Westerling di Bandung, dan menghukum Sultan Hamid II dengan hukum 10 Tahun atas tuduhan lebih subdair lagi, yaitu dengan maksud mempersiapkan kejahatan pemberontakan, mencoba menggerakan orang lain untuk melakukan kejahatan pemberontakan itu dilakukan dalam keadaan perang.

Jadi Sultan Hamid II dihukum karena rencana pernyerbuan pada Rapat Dewan Menteri, walaupun sampai pukul 19.00 malam rencana itu tidak terjadi, karena dalam sidang itu yang dipakai adalah Kitab undang-Undang Hukum Pidana buatan Belanda, maka niatpun sudah bisa di hukum, sedangkan dalam hukum Islam jika niat tidak diwujudkan dalam perbuatan maka ia akan mendapat pahala. Dari uraian pembelaan itu kita mendapat pelajaran sejarah bahwa Sultan Hamid II dihukum karena dengankejujurannya sendirisebagai manusia khilap akan membunuh tiga Menteridalam rapat dewan menteri tetapi sampai Rapat Dewan Menteri itu berakhir jam 19.00 tidak pernah terjadi perbuatan yang direncanakan, karena Sultan Hamid II setelah itu menyadari, bahwa perbuatan itu khilap sebagai manusia dikarenakan tekanan psikologis politik yang menerpa dirinya, maka lebih tepat Sultan Hamid II dihukum karena keterseokan politik, tetapi adilkah itu jika dibandingkan dengan peristiwa 3 Juli 1946 yang mana M Yamin bersama kabinet melakukan kudeta terang-terangan kepada RI dan dijatuhi hukum empat tahun, sedang Sultan Hamid II peristiwanya belum terjadi, apakah karena ia seorang Federalisme sejati, pada sisi lain bangsa ini harus ingat pada fakta sejarah, bahwa perjuangan pengakuan kedaulatan 27 Desember 1949 adalah sumbangsih perjuangan diplomatik Sultan Hamid II di KMB Denhaag Belanda, andaikan Sultan Hamid II bersikukuh tak mau bergabung dengan RI Yogya dalam RIS apakah pengakuan kedaulatan itu terjadi.

Hal itulah yang dicatat pada pembelaan pengacaranya pada Pembelaan pada sidang MA 25 Maret 1953 yang menyatakan :[2]

Sebagai telah diuraikan sendiri oleh terdakwa dalam pembelaab tadi, ia dari permulaan ada B.F.O turut serta secara aktif dalam perjuangan mencapai kemerdekaan 100 % bagi nusa dan bangsa.

Negara-negara bagian yang diciptakan fihak Belanda dengan maksud untuk digunakan sebagai tegenwicht dan untuk melemahkan Republik Yoygadi dalam gabungan B.F.O dibawah pimpinan terdakwa sebagai ketuanya, ternyata tidak merupakan lawan, akan tetapi menjadi kawan republik.

Pada akhirnya yang berhadapan satu dengan yang lainnya aialah Republkik Yogya (RI) dan BFO disatu pihak dan Belanda dilapin pihak, sedang menurut rencana Belanda dengan pembentukan negara-negara bagian semestinya Republik Yogya disatu pihak dan Belanda dan negara-negara bagian dilain pihak.

Keadaan itu tidak sedikit memperkuat perjuangan kita terhadap dunia internasional, Sebab dengan demikian persatuan yang kokoh kuat dari bangsa Indonesia Kedua sayap, Republik Yogya dan B.F,O maju bersama-sama.

Dengan penuh loyalitet dan kesangguhan hati terdakwa turut serta melaksanakan konferensi Antar Indonesia, yang mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Dengan tidak kurangnya loyalitas kepada nusa dan bangsa terdakwa telah turut serta dalam K.M.b untuk mencapai hasil maksimum dari konferensi itu. Mengingat segala sesuatu terurai di atas sudah selayaknya apabila terdakwa paling sedikit mengharap dari semua pihak pelaksanaan hasil-hasil pembicaraan Antar Indonesia dan K.M.B dengan secara jujur dan loyal. Sebagai hasil konferensi Antar Indonesia dan K.M.B Negara Indonesia buat sementara dibentuk Negara Federal. Satu dan lainnya ditetapakan (vastgelegd) didalam U.U.D. Sementara RIS yang telah disetujui oleh Repubkik dan B.F.O dan yang kemudian diratifikasi oleh Parlemeb dari masing-masing Negara Bagian. Sampai diadakannya pemilihan umum berdirina dan hidupnya Negara-negara Bagian dijamin oleh U.U.D. Sementara tadi sebagai overtuigd federalis dan sebagai kepala salah satu Negara Bagian (satuan kenegaraan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) mempunyai hasrat untuk melaksanakan U.U.D. Sementara itu dengan sebaik-baiknya dan mengharap demikian pula dari Negara Bagian yang lain-lainnya.Akan tetapi apakah yang ia lihat dan alami, segera sesudah penyerahan kedaulatan ?

Aliran yang menghendaki Negara Kesatuan dengan segera memulai dengan aksi-askinya untuk menghapus Negara-Negara Bagian. Dengan jalan subversif atau dengan terang-terangan Pemerintah dari Negara-Negara bagian disaboteer dalam pekerjaannya. Disampingnya instansi-intansi Pemerintah Negara Bagian disana sini tetap dipertahankan shaduw bestuur yang diwaktu gerilya dibentuk oleh Republik Yogya sebagai alat perjuangan untuk menghadapi Belanda. Dan aliran ini merasa kuat untuk berbuat demikian dengan keyakinan, bahwa alat kekuatan Negara tak akan menghalangi-halangi perbuatan mereka itu. U.U.D sementara R.I.S dianggap sepi belaak oleh mereka.

Berdasarkan pembelaan itulah maka M.A telah menimbang hal yang mengentengkan kesalahan terdakwa adalah sebagai berikut:[3]

a. Pengakuan terdakwa atas sebagian kesalahannya, yang menyebabkan pemeriksaan perkara didalam sidang pengadilan berjalan lancar.

b. Terdakwa kelihatan sangat menyesal atas perbuatan yang ia akui itu

c. Terdakwa berusaha mencapai suatu cita-cita, yaitu federalisme dalam ketatanegaraan Indonesia.

d. Pada akhirnya sama sekali belum ada korban yang nyata dari tindakan terdakwa

e. Dapatlah dimengerti, bahwa terdakwa adalah sangat kecewa dalam hatinya akan kedudukannya yang sangat kurang penting dalam Pemerintahan R.I.S, yaitu hanya sebagai Menteri Negara, yang sama sekali tidak bertugas penting.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah :

a. Percobaan pemberontakan ini dilakukan pada waktu Negara Indonesia Negara Indonesia masih dalam keadaan bahaya.

b. Terdakwa sendiri pada waktu itu adalah Menteri Negara jadi sebagian dari Pemerintah

c. Terdakwa harus tahu, bahwa Negara Indonesia sebagai Negara muda masih belum kuat kedudukannya, maka ia harus tahu, bahwa tindakannbya adalah betul-betul membahayakab negara.

d. Kenyataan, bahwa terdakwa mempergunakan seorang Asing Westerling, yang sekiranya tidak suka pada kemerdekaan Negara Indonesia dan maka dari itu tentunya btak segan untuk melenyapkan kemerdekaan itu.

e. Sifat perseorangan yang terselip dalam maksud terdakwa yaitu untuk sendiri, menjadi Menteri Pertahanan.

Berdasarkan hal- hal di atas tidak satupun klasula Mahkamah Agung yang mengkaitkan Sultan Hamid II dengan pemberontakan Westerling yaitu penyerbuan di Bandung 23 Januari 1950 dan bahkan Mahkamah Agung menyatakan secara tegas maka dengan ini terdakwa tidaklah dapat dipertanggungjawabkan atas penyerbuan Bandung dan ia harus dibebaskan dari tuduhan Primair

Fakta sejarah hukum itu dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Agung menyatakan: Menyatakan, bahwa terhadap terdakwa Syarif Hamid Alqadrie pemeriksaan dimuka sidang pengadilan tidak memperoleh bukti yang sah dan meyakin tentang kesalahannya atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya dalam bagian primairdari surat tuntutan. Membebaskan terdakwa dari tuduhan tersebut.

Mempersalahkan terdakwa melakukan kejahatan:

Dengan maksud untuk mempersiapkan kejahatan pemberontakan, mencoba menggerakan orang lain untuk melakukan kejahatan pemberontakan itu , dilakukan dalam keadaan perang

Menghukum terdakwa oleh karenanya menjalani hukum penjara SEPULUH TAHUN

Jadi Sultan Hamid II berdasarkan putusan Mahkamah Agung 8 April 1953 dihukum karena kesalahan atas pengakuannya sendiri menyerang Rapat Dewan Menteri RIS tetapi sampai Rapat Dewan Menteri itu berakhir tidak terjadi maksud tersebut, hanya karena niat dalam hukum tinggalan Belanda dapat dihukum, maka dijatuhi hukum atas percobaan kejahatan dan oleh Sultan Hamid II sudah menjalankan hukuman itu, tetapi apakah bangsa ini masih mau menghukum Sultan Hamid II denganmengarang buku sejarah bahwa Sultan Hamid II terlibat Pemberontakan Westerling Di Bandung untuk generasi penerus dalam buku sejarah disekolah-sekolah, sedangkan Mahkamah Agung dalam putusan tersebut telah membebaskan tuduhan tersebut.

Fakta sejarah telah membuktikan, bahwa terhadap niat Sultan Hamid II menyerang Dewan Menteri RIS 1950 Dalam Rapat tersebutpun tidak terwujud sampai dengan rapat itu berakhir, bandingkan dengan peristiwa 3 Juli 1946 Muhammad Yamin bersama kabinet melakukan terang-terangan KUDETA atas RI hanya dihukum 4 tahun, adilkah itu bukankah ada diskriminasi dalam penegakan hukum, yang lebih inkontitusional lagi adalah Sultan Hamid II disidang dibawah UUDS 1950 pada tahun 1953 sedangkan ia tidak lagi menjabat Menteri Negara RIS dibawah Konstitusi RIS, sedangkan peristiwa terjadi tahun 1950 dan yang lebih fatal lagi hukum diberlakukan dengan prinsip berlaku surut, jelas dibalik ini ada faktor politik, apakah karena Sultan Hamid II sang federalis sejati, apakah tak ada sumbangsih kepada bangsa ini, bukankah perjuangan diplomatik di KMB Sultan Hamid II selaku ketua BFO berperan besar, jika beliau tidak setuju dengan RI 17 Agustus 1945 apakah pengakuan kedaulatan 27 Desember 1949 terjadi yang mana didalamnya ada negara RI 17 Agustus 1945 itulah yang dimaksudkan Sultan Hamid II, Bahwa BFO hanyaStudi faktoruntuk memperlancar pengakuan kedaulatan, jika Sultan Hamid II mau memberontak memisahkan dari RI 17 Agustus 1945 bisa saja karena beliau ketua Van Borneo, Ketua B.FO dan Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat yang tidak ikut perjanjian Renville dan Linggarjati dan merupakan satuan kenegaraan (lihat pasal 2 Konstitusi RIS) tetapi DIKB secara yuridis tetap bergabung dengan RI 17 Agustus 1945 yang sementara beribukota di Yogyakarta yaitu RIS, bahkan selaku Menteri Negara Sultan Hamid II yang telah membuat Lambang Negara yang seperti sekarang ini yang ditetapkan sebagai Lambang Negara RIS 11 Februari 1950 sebagai dinyatakan secara tegas oleh Mohammad Hatta dalam buku Bung Hatta menjawabn halaman 108 dan 112 dan buku Revolusi Indonesia 1945-1950 terbitan Kementerian Penerangan dan Prof Dr Pringgodigdo dalam bukuGaruda Pancasilayang kemudian gambarnya penyempurnaan terakhirnya menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1951 (Pasal 6) dan UU No 24 Tahun 2009 (pasal 50) yang bentuk seperti sekarang ini, tetapi mengapa bangsa Indonesia tak menghargai jasa-jasanya.

Bangsa ini sering menghilangkan fakta sejarah, karena sejarah dibuat oleh Penguasa yang tidak memiliki kesadaran sejarah dan akhirnya bangsa ini terlindas dengan sejarah yang dibuatnya sendiri seperti sekarang ini, jika kita menginginkan seorang anak bangsa yang tak berbuat salah, maka kita tidak mendapatkanpahlawan apalagi jika makna pahlawan hanya diartikan bagi mereka yang melawan penjajah secara fisik melalui senjata, sedangkan perjuangan diplomatik tak pernah menjadi catatan perjuangan anak bangsa sebagaimana yang dilakukan oleh Sultan Hamid II di KMB dalam perjuangan pengakuan kedaulatan 27 Desember 1949 yang dokumennya sudah terungkap saat ini, silahkan para pembaca download dari Google dokumen KMB atau vedio KMB. Siapakah yang tertarik menulis Peranan Sultan Hanid II dalam kenegaran RI, bahkan mengungkap sejarah Darerah Istimewa Kalimantan Barat kami punya fakta otentik dari Arsip dari Negeri Belanda, bahwa Kalimantan Barat bukanlah negara bagian tetapi satuan kenegaraan yang resmi terdaftar di PBB, tetapi karena rasa nasionalisme Sultan Hamid II DIKB (Daerah Istimewa Kalimantan-Barat) bergabung dengan RI Yogyakarta atau RIS setelah sidang KMB 1949, mengapa Pemerintah Indonesia sulit sekali untuk meluruskan sejarah ini sedangkan bangsa ini sudah bertekad NKRI adalah harga mati! Begitu sulitkah lidah para pemimpin menyatakan, bahwa Sultan Hamid II berperanan penting dalam pengakuan kedaulatan 27 Desember 1949 dan menyatakan bahwa yang membuat lambang negara yang bentuk gambarnya seperti sekarang ini adalah anak bangsa, yaitu Sultan Hamid II yang ditetapkan sebagai lambang negara 11 Februari 1950, seperti dinyatakann secaravtegas oleh Mohammad Hatta ataukah menunggu NKRI berubah menjadi perjuangan Federalisme jilid II, yaitu otonomi daerah yang berubah menjadi ego kedaerahan oleh generasi muda daerah tanpa kesadaran nasionalisme dan kesadaran sejarah lagi bahwa kita adalah pernah menjadi satu bangsa besar dan yang menghargai sejarah bangsanya, atau menunggu para masyarakat di daerah muak melihat tingkah laku para pemimpin di negara dan pemerintah pusat yang tidak mengapresiasi aspirasi daerah dalam bingkai NKRI dan membiarkan fakta sejarahmembentuk kristalisasi kesadaran sejarah baru, bahwa kekayaan sumber daya alam daerah sedangdijajah oleh bangsanya sendiri, karena kita tak menyadari, bahwa bangsa yang besar dimulai dengan sebuah kesadaran sejarah, penulis sangat kuatir bahwa gerakan-gerakan radikalisme sekarang ini disebabkan ketidak sadaran sejarah terhadap apa yang sudah dirintis dan sumbangsih oleh para pendiri bangsa ini.

Sebagai bangsa yang memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika, bangsa Indonesia telah memilih lambang negara yang berbentuk Elang Rajawali Garuda Pancasila kemudian publik menyebutnya Garuda Pancasila. Soekarno dalam Pidato kenegaran 22 Juli 1958 menyatakan “Saudara-saudara, Lihatlah Lambang Negara kita dibelakang ini alangkah megahnya, alangkah hebat dan cantiknya. Burung Elang Rajawali, garuda yang sayap kanan dan sayap kirinya berelar 17 buah, ekor yang berelar 8 buah, tanggal 17, bulan 8 dan berkalungkan perisai yang diatas perisai itu tergambar Pancasila ...lambang yang demikian telah terpaku didalamnya kalbu rakyat Indonesia, sehingga lambang ini telah menjadi darah daging rakyat Indonesia dalam kecintaannya kepada republik, sehingga bencana batin akan amat besarlah jikakalau dasar negara kita itu dirobah, jika dasar negara itu tidak ditetapkan dan dilangengkan: Pancasila. Sebab lambang negara sekarang yang telah dicintai oleh rakyat Indonesia sampai pelosok-pelosok desa adalah lambang yang bersendikan kepada Pancasila. Sesuatu perobahan dari dasar negara membawa perobahan dari lambang negara”

Pidato Soekarno diatas menegaskan bahwa lambang negara Indonesia sangat megah, hebat dan indah yang merupakan lambang negara yang berdasarkan pada Pancasila, tetapi siapakah sang perancang gambar lambang negara yang sangat megah, indah dan hebat itu, maka sebagian besar anak bangsa “semua membisu”, alangkah ironisnya ketika ditanya siapakah pencipta lagu Indonesia Raya? semua menjawab W.R Supratman, siapakah penjahit bendera pusaka sangsaka merah putih? Semua menjawab Ibu Fatmawati, siapakah pencipta lagu garuda Pancasila? semua menjawab Sudharnoto, tetapi mengapa ketika ditanya siapakah perancang gambar Lambang Negara Indonesia?, generasi bangsa ini “diam membisu” atau bangsa ini “sengaja mendiamkan” dan atau bangsa ini “menyembunyikan” sang perancang, oleh karena itu harus ada sebuah pelurusan sejarah untuk mengungkapkan dengan jujur, kebenaran dan fakta sejarah secara transparan dan obyektif siapakah sang perancang gambar lambang negara Republik Indonesia dan bagaimana kronologis sejarah hukum perancangannya, apakah lambang negara Indonesia yang bentuk gambarnya seperti sekarang ini secara sisi semiotika mengambil figur Garuda atau Elang Rajawali dan bagaimana membaca ideologi Pancasila berdasarkan Lambang Negara? Marilah kita luruskan penulisan buku sejarah untuk generasi penerus jangan membodohi generasi penerus dengan “Kebohongan sejarah”.mudah “earli warning” ini menjadi bahan pendalaman lebih lanjut. (Penulis adalah Peneliti Sejarah Hukum Lambnag Negara RI, UI, Tahun 1999, dan saat adalah akademisi UNTAN Pontianak Kal-Bar, email qitriaincenter@yahoo.co.id, HP 08125695414)



[1] Persaja, Peristiwa Sultan Hamid II, Jakarta: Faso, 1955, halaman 235

[2] Persaja, Peristiwa Sultan Hamid II. 1955, halaman 217-218.

[3] Ibid halaman 234

1 komentar:

arie rakasiwi mengatakan...

Harus ada kelanjutan studi kasus, dengan bukti bukti otentik, catatan dan coretan, disposisi, dan data sejarah lainya, yang mungkin sampai saat ini masih tersebar, kalau tidak disembunyikan atau ditutupi,?=- sudah waktunya untuk dibongkar, dikaji, dibahas, diuji, dan dipresentasikan kpd publik, setelah hampir 100 tahun dikubur oleh ketidak adilan rezim dan penguasa yang silih berganti, yang merasa nyaman dengan menari diatas jasa dan pengorbanan seorang anak bangsa, Sultan Hamid,II, menjadi korban kezaliman sampai keliang lahatnya,!!

Posting Komentar