Rabu, 25 Mei 2011

Semiotika Hukum Pancasila Dalam Lambang Negara

Semiotika Hukum Pancasila Dalam Lambang Negara Dan Berpolitik Hukum Yang Progresif

(Analisis Teori "Thawaf" Pembentukan Hukum Berdasarkan Pancasila sebagai Rechtidee Dalam Peraturan Perundang-undangan)

Oleh Turiman Fachturahman Nur

I. Latar Belakang

A. Pancasila sebagai sumber hukum negara

Mengacu pada konsep negara hukum Indonesia telah disepakati bahwa Pancasila adalah cita hukum (recht idee) Indonesia dan secara konstitusional telah diformulasikan oleh para pendiri negara ini pada alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 kemudian telah dijabarkan lanjut kedalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No 10 Tahun 2004 pada Pasal 2 menyatakan : "Pancasila merupakan sumber dari sumber hukum negara dan Penjelasan Pasal 2: Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap MATERI MUATAN Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam PANCASILA.

Permasalahannya adalah bagaimana mewujudkan Pancasila sebagai recht idee tersebut ke dalam konsep bernegara hukum yang khas Indonesia, tentunya secara teoritis paparannya pada satu sisi tentunya kita memasuki sebuah konsep tentang pembaharuan hukum yang merupakan bagian dari politik hukum pembangunan hukum nasional, pada sisi lain dalam hal ini pada sisi kenegaraan tentunya perlu ada kesamaan komitmen, visi dan misi, yaitu menjadikan negara hukum Indonesia sebagai “rumah yang nyaman dan membahagiakan bagi segenap komponen bangsa.“

Permasalahan-permasalahan yang ada di depan mata dan masih terus mengganggu kenyamanan kita bernegara hukum, antara lain:

Pertama, secara ideologis kita sepakat untuk membangun negara hukum versi Indonesia yaitu Negara hukum berdasarkan Pancasila. Pancasila kita jadikan sebagai sumber dari sumber hukum negara[1]. Nilai-nilai Pancasila harus mewarnai secara dominan setiap produk hukum, baik pada tataran pembentukan, pelaksanaan maupun penegakannya. Apabila Negara hukum Pancasila nanti telah terbentuk, tidaklah menjadi persoalan ketika ternyata negara hukum tersebut berbeda dengan rechtstaat di Eropa atau Amerika. Hal terpenting adalah konsep negara hukum Pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan bangsa Indonesia. Bagaimana supaya posisi dan peran Pancasila dalam bernegara hukum yang kini meredup dapat disegarkan kembali, inilah yang penulis sebut pembaharuan makna Pancasila dalam pembaharuan hukum nasional, yaitu penjabaran nilai-nilai Pancasila kedalam perancangan materi muatan peraturan perundang-undangan.

Kedua, penyegaran Pancasila dalam tataran bernegara hukum yang khas Indonesia sesungguhnya berbanding lurus dengan pembaharuan hukum dalam memberikan makna Pancasila pada penjabarannya sebagai recht ide pada struktur peraturan perundang-undangan baik pada materi muatan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan atau dpahami sebagai peraturan perundang-undangan organik ataupun karena kebutuhan untuk menyesuaikan kepentingan global serta mengakomodasi kearifan lokal sebagai apresiasi keaneka ragaman daerah sebagai implementasi otonomi daerah atau dipahami sebagai peraturan perundang-undangan non organik.

Ketiga, mengapa tidak mengganti Piramida dengan sesuatu yang lebih cair? Seperti lingkaran, sebuah piramida adalah kaku dan membatasi sebuah lingkaran dipenuhi dengan berbagai kemungkinan (Ricardo Semler; Maverick)[2] oleh karena itu secara analisis pendekatan semiotika dalam hal ini semiotika hukum Pancasila dalam Lambang Negara Rajawali-Garuda Pancasila, terinspirasi hal tersebut, maka penulis dalam makalah ini menawarkan sebuah teori[3] lingkaran dimaksud yang kemudian dinamakan Teori Thawaf atau "Gilir Balik" yang digagas oleh Sultan Hamid II dan termaknakan secara semiotika hukum pada Lambang Negara Rajawali Garuda Pancasila beserta aplikasinya dalam penjabaran nilai-nilai Pancasilaber'Thawaf dalam struktur dan keselarasan penerapan asas-asas peraturan perundang-undangan dengan menggunakan konsep ber”thawaf” simbolisasi ideologi Pancasila dalam lambang negara di negara hukum Republik Indonesia yang kemudian menjadi amandemen kedua UUD 1945, Pasal 36 A Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika[4] dengan pendekatan utama semiotika hukum dalam ranah ilmu hukum tata negara.

B. Perumusan Masalah

Berdasarkan tiga hal pokok identifikasi permasalahan di atas, maka pertanyaan konsepsional dan teoritis adalah, pertama, bagaimana menjabarkan nilai-nilai Pancasila berdasarkan semiotika hukum Lambang Negara "Rajawali Garuda Pancasila"ke dalam rancang bangun pada materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang mampu mengakomodasi plurarisme hukum di Indonesia tanpa mengenyampingkan eksistensi/keberadaan hukum negara ? Kedua, Jika analisis secara semiologi[5] lambang Negara "Rajawali Garuda Pancasila" dapat dijabarkan secara konsepsional sebagai alternatif model atau merekonstruksi kembali model pemaknaan hukum terhadap Pancasila sebagai sumber hukum negara berdasarkan semiotika hukum Lambang Negara yang saat ini masih terbelenggu dengan model hirachis piramida, maka pertanyaan akademisnya adalah teori apa yang ditawarkan penulis sebagai alternatif mengkritisi teori pertingkatan hukum model hirarcis piramida (stufen Theori) dari Hans Kelsen yang selama ini menjadi acuan struktur norma dalam peraturan perundang-undangan dan juga ketika mengkaji filsafat hukum Pancasila oleh para penstudi hukum ?

C. Identifikasi Permasalahan

Menjelang tahun 2000, para ilmuwan hukum di Indonesia semakin terdorong dan bersikap pro aktif mengkonstelasikan pendapat-pendapat, asas-asas, konsep, dan teori hukum ke bentuk metateoretis ilmu hukum yang disebut "paradigma". Apakah "Hukum" dan "Hukum" itu memang memiliki "Paradigma"?[6]

Jawaban terhadap persoalan tersebut memang belum tuntas (berkembang terus menerus), bahkan sampai kini di kalangan ilmuwan hukum dan para pakar ilmu pengetahuan lainnya masih banyak yang meragukan tentang ada tidaknya teori-teori di dalam ilmu hukum. Apalagi yang menyangkut eksistensi paradigma ilmu hukum. Kondisi yang demikian itu, tentunya mendorong para ilmuwan hukum, khususnya di Indonesia untuk berfikir pro aktif mendalami ulang filsafat-filsafat, asas-asas, konsep-konsep, pendapat-pendapat-pendapat para ahli hukum termuka, dan berbagai indikator lainnya yang diasumsikan berfungsi sebagai teori hukum, seraya menghubungkannya juga dengan pemahaman-pemahaman mengenai teori dan paradigma yang berkembang di bidang ilmu-ilmu pengetahuan lainnya.

Sikap pro aktif ilmuwan hukum Indonesia tersebut yang diekspresikan dan diaktualisasikan melalui berbagai seminar, kajian dan penelitian ilmiah ternyata cukup berdampak positif untuk membuat terang dan jelas tentang keberadaan teori dan paradigma di dalam khasanah ilmu hukum. Hasil-hasil yang sudah dicapai dari kajian ilmiah ilmu hukum itu, tentunya dapat dipertajam dan dikembangkan terus oleh para aktor dan ilmuwan hukum lainnya yang menggeluti disiplin ilmu hukum, baik berposisi sebagai akademis, praktisi, pembentuk, maupun pelaksana hukum. Terlebih khusus lagi, bila dikaitkan dengan kondisi kehidupan hukum Indonesia masa kini yang tampaknya semakin ruwet dan memunculkan tantangan-tantangan baru ke depan untuk membangkitkan kembali citra negara Hukum Indonesia yang diharapkan semakin par excellent.

Para ilmuwan hukum Indonesia, tampaknya sudah sampai kepada suatu kesimpulan mendasar, bahwa bukan hanya ilmu-ilmu kealaman dan ilmu-ilmu sosial di luar hukum saja yang layak memiliki kekayaan teori dan paradigma, tetapi ilmu hukum pun sesungguhnya memiliki kekayaan teori dan paradigma yang tidak kalah par excellent-nya dengan teori-teori dan paradigma-paradigma dari disiplin ilmu pengetahuan lainnya. Hanya saja, disadari ataupun tidak selama era pemerintahan orde baru para ilmuan hukum Indonesia seakan-akan terkungkung oleh "Paradigma Ideologis Pancasila" yang distigma sedemikian rupa ke arah komando monoloyalitas, pendekatan keamanan dan upaya mempertahankan "status quo", sehingga dirasakan menghambat upaya mentematikkan teori-teori dan paradigma ilmu hukum secara dinamis dan obyektif sebagaimana layaknya yang telah dikembangkan oleh para pakar ilmu-ilmu kealaman dan ilmu-ilmu sosial lainnya.

Jika ditelusuri semionikanya, paradigma bersumber dari akar kata bahasa Yunani "Para" "Deigma". Para artinya "di samping" atau "berdampingan" dan deigma bermakna "Contoh", "Model" atau "Pola" (Thomas Kuhn, 1970). Kombinasi kedua akar kata tersebut dapat diartikan sebagai "model yang mendampingi" atau"pola yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan aktivitas fisik dan pemikiran tertentu". Pengertian yang demikian itu, belumlah mencerminkan pengertian konsep keilmuan, melainkan sekadar indikasi awal menemukan akar katanya.[7]

Paradigma sebagai konsep keilmuan sesungguhnya sudah muncul dan berkembang secara simultan dengan pemikiran filosofis dan keilmiahan. Simultan berarti dapat muncul dan dikembangkan bersamaan, berbarengan, tersurat, tersirat, dan berkohesif dengan model pembentukan dan pengembangan asumsi, postulat, asas, konsep, teori, dalil, dan logika yang dihasilkan oleh pemikiran filosofis dan keilmiahan. Malahan untuk lebih memperkuat bangunan sebuah kerangka pemikiran rasional kerapkali diinterplaykan dengan ajaran-ajaran keagamaan yang berasal dari wahyu illahi sebagaimana terdapat di dalam kitab-kitab suci keagamaan. Ini merupakan langkah nyata dari upaya manusia untuk mencerdaskan dan mengakhlaqkan dirinya guna menemukan jejak-jejak kebenaran otentik secara makro maupun mikro dengan mencermati eksistensi alam semesta beserta segala isinya. Juga menunjukkan, bahwa daya tangkap indrawi, perasaan dan pikiran manusia untuk mengungkap sebuah kebenaran otentik amatlah terbatas. Apalagi mengungkapkan misteri-misteri ketuhanan, kealaman dan kemanusiaan yang serta transendental. Oleh karena itu, pemikiran dan penalaran akal budi manusia perlu diinterplaykan, dikoherensikan dan dikorespondensikan dengan jejak-jejak kebenaran trasendental otentik yang telah diwahyukan oleh Allah SWT di dalam kitab-kitab suci.

Kegiatan pengamatan dan studi dimaksud tentunya memerlukan metode tertentu yang diawali dengan asumsi-asumsi, postulat, hipotesis, konsep, dan teori oleh para aktor pemikirnya. Disusun berdasarkan hasil pengamatan indrawi atau hasil studi berkelanjutan, maka berkembanglah aneka proposisi paradigma dari bentuknya yang paling sederhana sampai kerumusannya yang lebih rumit dan kompleks. Kerapkali berubah menurut kurun waktu tertentu, dari paradigma lama menuju ke paradigma baru saling melengkapi dan menyempurnakan. Sebagai buktinya, di bidang ilmu fisika sampai kini terus dikembangkan berbagai macam paradigma antara lain paradigma "Mekanika" Newton, "Eletrodinamika" Maxwell, "Four Dimentional Space Time" Einstein, "Determinisme" David Bohm & Ruger Penrose, "Probabilisme" Stephen Hawking, dan "Elementary Particles" Fritjof Capra [8]

Dibidang ilmu-ilmu sosial, terutama ilmu sosiologi, antropologi dan politik juga berkembang bermacam-macam paradigma. Dalam bukunya "The Structure of Scientific Revolution" 1970, Thomas Kuhn sebenarnya sudah memperingatkan agar pembentukan dan pengembangan paradigma disiplin ilmu-ilmu sosial hendaknya berhati-hati dan tidak gegabah menyontek begitu saja paradigma yang sudah eksis di lingkungan disiplin ilmu alam. Sebab, apabila suatu disiplin ilmu sosial memang tidak cukup valid memiliki paradigmatikanya, maka pembentukan dan pengembangan paradigma di bidang ilmu-ilmu sosial justru dapat menimbulkan kerancuan ilmiah yang amat mendasar.

Menurut Thomas Kuhn, paradigma adalah: "...university recognized scientific achievement that for a time provide model problems and solution to a community of practitioners" (1970:VII). Berfungsi sebagai "pemandu bagi para ilmuwan ketika melakukan kegiatan penelitian ilmiah" (reseach guidance) melalui "pola konstruksi masalah dan perancangan solusinya". Atau merupakan "the central coqnitif resource for scientist activity" [9].

Dipengaruhi oleh ilmu sosiologi, antropologi, psikologi, sejarah dan politik, ternyata ilmu hukum sebagai salah satu disiplin ilmu pengetahuan (humaniora) menjadi ikut terpengaruh oleh paradigma yang berkembang di lingkungan kelima disiplin ilmu sosial dimaksud. Terutama terhadap cabang ilmu hukum yang bernuansa positivisme seperti "Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, dan Psikologi Hukum", Kelima bidang disiplin ilmu hukum tersebut memang sarat dengan intervensi konsep-konsep nilai ilmu sosial di luar bidang ilmu hukum yang diyakini oleh penganut aliran positivisme hukum memang saling berpengaruh dengan nilai-nilai norma hukum.

Satjipto Rahardjo[10], mahaguru sosiologi hukum di Indonesia mengkonstruksikan masyarakat merupakan "tatanan normatif" yang tercipta dari proses interaksi sosial dan menciptakan berbagai "kearifan nilai sosial". Kearifan nilai sosial itu ada yang bersifat rasional dan irasional yang "ditransformasikan" membentuk "tatanan masyarakat normatif" melalui "proses normativisasi hukum" sehingga menjadi publik dan positif.

Konstruksi sosial positivistik seperti itu, menempatkan "kearifan" sebagai "konstituen dasar" dari "tatanan masyarakat normatif" yang dinamis. Kearifan, dimaknakan "wawasan", "visi" atau "cara pandang" tentang "hakikat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan makhluk sosial yang memiliki hubungan vertikal dengan Tuhannya dan interaksi sosial horisontal antar individu dan kelompok sesamanya". Berlangsung dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada lingkungan strategis lokal, nasional, regional ataupun global. Dari sini lahir berbagai landasan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, etik, moral, dan hukum yang didalamnya mengandung asas, konsep, teori, serta norma-norma kemasyarakatan tertentu untuk kemudian dikonstruksikan menjadi "paradigma". Oleh karena itu, paradigma menurut disiplin ilmu sosial dan konsep perubahan sosial memiliki pengertian yang lebih luas daripada sekadar sebuah asas, konsep, teori, dan norma tertentu, bahkan diposisikan sebagai "metateoretis". Mansour Fakih menjelaskan, bahwa paradigma ialah "konstelasi teori, pertanyaan, pendekataan serta prosedur yang dipergunakan oleh suatu nilai dan pemikiran tertentu" (1995, CSIS, Tahun XXIV, No.6:441), ia juga mengutip pendapat Herbermas, yang membedakan tiga macam aliran paradigma, yaitu "instrumental knowledge", "hermeneutic knowledge" dan "emancipatory knowledge", sebagaimana disitir Markus Lukman[11]

Aliran instrumental berbasis pada filsafat positivisme yang mengikuti cara pandang, metode, teknik, atau model ilmu alam. Tema sentralnya memahami realitas sosial secara universal dan mengeneralisasi melalui mekanisme deterministik, obyektif, rasional serta empirikal positif. Berdasarkan tema sentralnya itu, penelitian ilmu sosial diposisikan harus bebas nilai yang mensyaratkan pemisahan fakta dengan nilai (values) menuju pemahaman realitas sosial yang obyektif rasional.

Aliran hermeneutic atau interpretative, berbasis pada filsafat "phenomenology" berusaha memahami realitas sosial sebagai obyek pengamatan studi yang bersifat fenomenologis dan berubah-ubah sesuai faktanya. Jadi fakta sosial berbicara untuk dirinya sendiri menurut fenomenanya masing-masing pada ruang, tempat dan kurun waktu tertentu. Ilmu Etnography dan Antropologi merupakan contoh nyata dua buah disiplin ilmu sosial yang menganut aliran paradigma hermenuetic.

Aliran emancipatory (critical emancipatory) menggunakan pendekatan holistik. Menurut aliran ini, tidak mungkin ilmu pengetahuan melepaskan diri sepenuhnya dari pengaruh nilai-nilai etika dan moral. Fakta tidaklah bersifat netral, melainkan menyatu dengan suatu nilai. Konsekuensinya, harus ada paradigma nilai berupa etik, moral atau ideologi tertentu yang diyakini kebenarannya sebagai sarana penguji universal terhadap epistimologi dan aksiologi ilmu pengetahuan sosial.

Epistemologinya berbasis pada filsafat hukum sebagai salah satu cabang dari filsafat moral (moral philosophy) yang mengkaji persoalan hukum secara menyeluruh, radikal, spekulatif, dan rasional sejauh apa yang mungkin dipikirkan oleh manusia tentang eksistensi hukum. Pada dasarnya, terdapat dua aliran (mazhab) utama di bidang filsafat hukum, yakni aliran Hukum Alam (rasional-rasional) dan Positivisme Hukum (rasional). Aliran hukum alam, menggunakan pola pikir deduktif ke induktif, sebaliknya aliran positivisme hukum dari induktif ke deduktif dan/atau kombinasi antar keduanya. Kedua pola pikir ini, langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberadaan metode-metode penelitian hukum konservatif seperti : metode historis, metode dogmatig, metode pembandingan, metode interpretasi, metode sistematisasi, metode konstruksi, dan metode sosiologis, yang kemudian dimodernisasi (rangkuman) menjadi, Metode Penelitian Hukum Normatif, Metode Penelitian Hukum Sosiologis dan Jurimetri.

Tentang aksiologi ilmu hukum, jelas memiliki kegunaan yang "par excellent", yakni mutu baku ilmiah terapan bagi kebutuhan pemecahan masalah hukum masa kini (ius constitutum) maupun mutu baku ilmiah murni bagi pengembangan cita hukum ke masa depan (iuscontituendum). Persoalan pokoknya, tinggal bagaimana mengembangkan paradigma-paradigma ilmu hukum yang sudah ada dan menemukan paradigma-paradigma hukum baru melalui penelitian hukum berdasarkan metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum sosiologis. Disinilah para aktor dan ilmuwan hukum dituntut agar mampu berkreasi menciptakan paradigma-paradigma hukum baru di lingkungannya masing-masing, baik sebagai akademisi, praktisi, legislator, maupun yudikator hukum.

Para aktor dan ilmuwan hukum diharuskan mampu memahami bangunan hukum modern secara komprehensif integral. Bangunan hukum modern bukanlah semata-mata "realitas yuridis" tetapi juga "realitas sosiologis" yang saling mempengaruhi dan tidak mensterilkan. Kenyataan tersebut, memparadigmakan bahwa bangunan hukum modern memiliki struktur sosial yang sahih dalam "tatanan masyarakat normatif modern". Kesahihan ini mengedepankan manakalah para aktor dan ilmuwan hukum mempersoalkan tentang asal usul lahirnya norma hukum. Norma hukum tidaklah bebas dari nilai "etik" dan "moral" sebagaimana didoktrinkan oleh Hans Kelsen dengan teori murni tentang hukum (reine rechtsiehre), melainkan pada batas-batas tertentu memang harus terikat kepada nilai etik dan moral, sebab norma hukum pada hakikatnya memang dibangun berdasarkan nilai etik dan moral.

Bagi bangsa Indonesia, Pancasila menjadi "Paradigma Ideologis" tata hukum Indonesia untuk masa kini maupun masa ke depan. Berfungsi sebagai "cita hukum" dan "norma fundamental" Negara. Sebagai cita hukum, Pancasila memberikan arahan ideologis nilai etik dan moral terhadap cita hukum Indonesia ke masa depan. Cita hukum berarti berada pada ruang filsafati, yaitu harapan dan pemikiran ideal yang bersifat abstrak, terbaik, terbenar dan teradil. Upaya mewujudkan cita hukum yang terbaik, terbenar dan teradil tidak dapat diukur secara kuantitatif, melainkan sepenuhnya menjelma ideal kualitatif sejauh yang dapat dirasakan kebenarannya oleh hati nurani manusia dan dipikir oleh otak manusia.

Sungguhpun demikian, cita hukum bukanlah khayalan (utopia) belaka tanpa dasar nilai yang konkret, malahan memang terbangun dari nilai-nilai kehidupan konkret faktual. Faktualitasnya adalah "tatanan kehidupan masyarakat" yang terus menerus berproses menghasilkan "nilai-nilai kearifan sosial dan budaya" berkadar "holistik", "deterministik" dan "pragmatik". Kombinasi dari ketiga kadar nilai kearifan sosial itu, mengkristal menjadi "satu kesatuan sistem nilai puncak" yang utuh menyeluruh dan diyakini kebenarannya sepanjang masa.

Satu kesatuan nilai puncak inilah yang menjadi nilai cita, tujuan dan harapan tertinggi ke depan bagi kemaslahatan hidup komunalitas masyarakat manusia yang beradab – individu maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka bagi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan satu kesatuan sistem nilai puncak (tertinggi) yang dihasilkan oleh kearifan masyarakat Indonesia dan difungsikan sebagai cita hukum dan norma fundamental negaranya.

Pancasila sebagai cita hukum konstantifnya memang berada pada dunia cita, tetapi sebagai norma fundamental negara, nilai-nilai yang dikandungnya sudah berada pada alam pikiran nyata. Ia berfungsi memberikan pedoman umum kepada otoritas publik untuk mewujudkan cita hukum melalui proses pembentukan hukum (regulate) dan pengujian kelayakan berlakunya hukum (justification) sehingga menjadi publik dan positif.

Apabila sudah berlaku publik dan positif, maka hukum berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup bermasyarakat di bidang ketertiban, ketentraman, kebenaran, keadilan dan kepastian hukum yang berproses terus menerus dari waktu ke waktu (pantarei). Proses yang demikian itu, mengakibatkan peranan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap rasa aman, tertib, kebenaran, keadilan dan kepastian hukum tidak selamanya langgeng. Ini merupakan konsekuensi logis dari nilai-nilai hukum yang berkohesif dengan nilai-nilai kehidupan sosial dan selalu berkontraksi dengan nilai-nilai sosial budaya lainnya, baik pada tataran lokal, nasional, regional, maupun global.

Bilamana eksistensi dan ekspresi nilai-nilai sosial lainnya terhadap norma hukum hukum semakin menguat, maka norma hukum yang sedang berlaku cenderung akan akomodatif sampai kepada titik tertentu di mana hukum positif yang berlaku itu dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat yang diaturnya. Di sinilah akan terjadi tuntutan ke arah pembaharuan hukum dari penggunan paradigma lama kepada paradigma baru. Dari paradigma "ideologis holistik" ke paradigma deterministik dan pragmatik, atau sebaliknya sesuai dengan tantangan zaman.

Satjipto Rahardjo[12] yang mengutip konsepsi Robert Merton mengemukakan, tujuan diciptakannya paradigma tiada lain adalah untuk memberikan "a provisional guide for adequate and fruitful functional analysis". Berarti paradigma itu harus berisi: "...the minimum sets of concepts.... as a guide for critical study of existing analysis; "...to lead directly to postulates and assumtions underlaying functional analysis"; dan juga "...seeks to sensitize not only to narraowly scientific implications of various types of functional analysis but also their political and sometimes ideological implications".

Suatu paradigma hukum, tercermin pula pada spiritualisme cita hukum yang berbasis pada perpaduan unsur nilai irrasional dan rasional kearifan sosial. Jika peraturan perundang-undangan dibedah sampai kepada akarnya yang terdalam, akan tampak wujud norma hukum dalam rumusan pasalnya yang mengandung nilai hakiki ataupun temporalistik sosiologis. Dari nilai yang dikandung norma tersebut, para aktor dan ilmuwan hukum dapat menarik kesimpulan timbal balik induktif maupun deduktif tentang konstelasi nilai irasional dan rasional berupa etik, moral, asas, konsep, dan teori empirik yang mendudukungnya. Lebih lanjut berkreasi menciptakan paradigma hukum bersifat emancipatory intrumental dan hermenuetic.

Paradigma hukum bersifat emancipatory, intrumental dan hermeneutic dapat dibentuk melalui kombinasi timbal balik pemikiran rasional deduktif dan induktif maupun semionik. Pemikiran rasional deduktif merupakan penalaran berkoherensi dari satu pernyataan yang mengandung kebenaran umum (universal) kepada pernyataan yang mengandung kebenaran konkret. Sebaliknya pemikiran induktif merupakan penalaran berkorespondensi antara suatu pernyataan dengan materi pengetahuan yang dikandungnya (obyek yang dituju) oleh pernyataan tersebut. Untuk menciptakan peraturan hukum yang memiliki dayaguna pragmatis. Selanjutnya pola pemikiran semionik dapat diwujudkan dengan memahami, mengartikulasi dan mengaktualisasikan tanda-tanda, jejak, rambu, atau fenomena-fenomena kebenaran dan keadilan dari yang bersifat makro sampai kepada yang berkarakteristik mikro.

Perkembangan Ilmu Hukum saat ini permasalahannya agar tidak sekuler , maka bagaimana menginterpretasi dan mensistematisasikan suatu tanda kealaman dengan perilaku manusia antara fakta empirik dengan nilai kearifan sosial kemanusiaan sehingga dapat dipahami pola ikon, indeks, simbol, kualitas, kausalitas, asas, konsep, dan teorinya di bidang ilmu hukum, berdasarkan kombinasi timbal balik pemikiran deduktif dan induktif sampai ditemukannya paradigma-paradigma hukum yang berkadar holistik, determinitsik dan pragmatik.

Inilah yang menjadi tantangan ilmuwan hukum ke masa depan, khususnya bagi ilmuwan hukum Indonesia untuk menciptakan paradigma ilmu hukum Indonesia yang sejati. Bahkan J.E. Sahetapy [13] sampai kini masih meragukan tentang keberadaan ilmu hukum Indonesia, mengingat sampai kini belum ditemukan pembentukan dan pengembangan paradigma hukum Indonesia yang berbasis murni dari paradigma ideologis Pancasila.

Memang dapat dipahami, sebagaimana juga di negara-negara lain bekas jajahan Barat, hukum nasional negara-negara Asia, Afrika dan Amerika Latin amat sarat dengan warisan paradigma hukum Barat. Tegasnya sejak awal tidak dibangun dari nilai dalam negeri sendiri ("development from within"), tetapi merupakan hasil alkulturasi dengan nilai hukum asing ("acculturasion with outside") atau malahan ditanamkan dari luar ("imposed fron outside"). Namun patut juga dipahami fakta tetaplah fakta dan nilai tetaplah nilai. Meskipun menurut faktanya ilmu hukum Indonesia banyak dipengaruhi oleh paradigma asing, tetapi secara umum nilai holistiknya tetap terpelihara dalam konteks tatanan nilai paradigmatik ideologis Pancasila.

Atas dasar pandangan yang demikian, pemahaman konsep Pancasila secara sebagai Paradigma Reformasi Pelaksanaan Hukum tentunya harus didasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya, Landasan aksiologis (sumber nilai) bagi bangsa Indonesia bagi sistem kenegaraan adalah sebagaimana terkandung dalam Deklarasi Bangsa Indonesia, yaitu Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi : "......maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia."

Rumusan pada pembukaan itulah kemudian dipahami sebagai konteks tatanan nilai paradigmatik ideologis Pancasila yang penulis tawarkan dengan konsep "Thawaf"[14] bukan hirarkis piramida seperti pandangan Hans Kelsen yang banyak diacu oleh para penstudi hukum di Indonesia, konsep ini dipertegas dalam penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan, bahwa Pancasila merupakan sumber dari sumber hukum negara, Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.[15]

Ada tiga konsep Pertama, Pancasila sebagai dasar negara, kedua, Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa dan negara. Terhadap ketiga konsep Pancasila ini diharapkan materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. teks hukum kenegaraan diatas masih terpengaruh pada pola pikir positivisme, masih perlu merekonstruksi kembali agar membumi.

Rekonstruksi Paradigma Positivisme itu dipahami sebagai berikut:

Pertama, harus disadari bahwa saat ini kita hidup di abad 21 atau abad digital, maka perlu menyikapi dengan pemahaman yang bersifat digital thinking tetapi berbasiskan spiritual, dan patut menyadari pemberlakuan sebuah peraturan perundang-undangan jangan hanya ditujukan untuk mewujudkan kepastian hukum semata, tetapi harus mampu menangkap rasa keadilan masyarakat serta kemanfaatan bersama.

Kedua, Perlu pergeseran Paradigma pembaharuan pembentukan hukum, sebagaimana Sinzheimer mengatakan bahwa hukum tidak bergerak dalam ruang yang hampa dan berhadapan dengan hal-hal yang abstrak. Melainkan, ia selalu berada dalam suatu tatanan sosial tertentu dan manusia-manusia yang hidup. Jadi bukan hanya bagaimana mengatur sesuai dengan prosedur hukum, melainkan juga bagaimana mengatur sehingga dalam masyarakat timbul efek-efek yang memang dikehendaki oleh hukum. Dengan demikian masalah efiesiensi suatu peraturan hukum menjadi sangat penting. Oleh karena menyangkut pula kaitan-kaitan lain dalam berpikirnya, yaitu meninjau hubungan hukum dengan faktor-faktor serta kekuatan-kekuatan sosial diluarnya. Hal ini jelas dikatakan pula oleh Robert B. Seidman, bahwa setiap undang-undang, sekali dikelurkan akan berubah, baik melalui perubahan normal maupun melalui cara-cara yang ditempuh birokrasi ketika bertindak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan sebagainya. Tidak dapat disangkal lagi bahwa perkembangan masyarakat yang susunannya sudah semakin kompleks serta berkembang, mengkehendaki peraturan hukum juga harus mengikuti perkembangan yang demikian itu. Hampir setiap bidang kehidupan sekarang ini kita jumpai dalam peraturan hukum. Hukum menelurusi hampir semua bidang kehidupan manusia. Hukum semakin memegang peranan yang sangat penting sebagai kerangka kehidupan sosial masyarakat modern. Namun, harus disadari sungguh-sungguh bahwa masalah peraturan oleh hukum itu bukan saja dilihat dari segi legimitasinya, dan bukan juga semata-mata dilihat sebagai ekspresi dari nilai-nilai keadilan. Itulah sebabnya muncul suatu cara berpikir lain (aliran pemikiran non-analistis) yang tidak lagi melihat hukum sebagai lembaga yang otonom di dalam masyarakat, melainkan sebagai suatu lembaga yang bekerja untuk dan di dalam masyarakat.[16]

Ketiga, Menyadari akan pergeseran peran hukum (hukum negara) yang demikian itu, maka Esmi Warassih, menyarankan agar "paradigma kekuasaan" yang dipakai dalam penegakkan hukum di Indonesia ini perlu diubah atau diganti dengan penegakkan yang berbasis "paradigma moral". Paradigma moral yang diidealkan itu memiliki seperangkat nilai yang egalitarian, demokratis, pluralitis, dan profesional untuk membangun "masyarakat madani" (civil society). Perubahan paradigma ini penting dilakukan untuk memulihkan dan mengembalikan otentisitas hukum "sebagai sarana untuk memberikan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang". Dalam nada yang sama, Satjipto Rahardjo salah seorang "begawan sosiologi hukum" dari Universitas Diponegoro akhir-akhir ini mulai menaruh keprihatinan yang sama tentang orientasi hukum menuju kebahagiaan. Satjipto Rahardjo menegaskan, bahwa hukum hendaknya bisa memberi kebahagiaan, bukan sebaliknya membuat ketidaknyamanan atau ketidak tentraman hidup. Orientasi hukum yang demikian itu, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara harafiah dirumuskan dengan kata-kata : ".....untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...."

II. Pembahasan

A. Epistemologi Ideologi Pancasila dengan Model Pancasila ber "Thawaf

Pertanyaannya secara akademis adalah nilai-nilai apa yang terkandung dalam Pancasila ber'Thawaf ? dan kedua, bagaimana menjabarkan teori Pancasila "thawaf " dalam Perisai Pancasila pada Lambang Negara Rajawali Garuda Pancasila rancangan Sultan Hamid II sebagaimana telah dipertegas Pasal 48 ayat (2) dalam UU No 29 Tahun 2009?

Untuk menjawab pertanyaan diatas, digunakan Paradigma Konstruktif[17] ,dengan indikator, yaitu teori-teori yang dikembangkan harus lebih membumi (Grounded Theory) dan untuk memberikan analisis aksioma keilmuan yang dikembangkan (baik ontologi, epistemologi maupun metodologi) maka akan bertolak belakang secara frontal dengan paradigma positivisme.

Pada sisi ontologi, paradigma konstruktif ini menyatakan, bahwa realitas bersifat sosial dan karenanya akan menumbuhkan bangunan teori atas realitas majemuk di dalam masyarakat, Pernyataan ini didasarkan pada pemikiran bahwa tidak ada suatu realitas yang dapat dijelaskan secara tuntas oleh suatu ilmu pengetahuan. Atas dasar ini paradigma konstruktif secara ontologi penulis analisis dengan paradigma alternatif, yang dimaksudkan adalah pandangan dan pengetahuan yang menolak pemikiran, bahwa hanya ada satu epistemologi atau pendekatan keilmuan yang dapat menangkap realitas sebagai suatu kebenaran. Ini artinya penafsiran konsep Pancasila baik sebagai dasar negara, sebagai ideologi negara, dan Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa dan negara tidak hanya dengan pendekatan teori hirarkis yang disusun secara piramida sebagaimana pemahaman pradigma positivisme selama ini atau sebagaimana dijelaskan oleh pandangan Prof Dr Notonagoro, Prof Dr A. Hamid S Attamimi, Sunoto dan Prof Mr Roeslan Saleh yang mengacu pada pandangan Hans Kelsen maupun Nawiasky sebagai aliran positivisme.

Model alternatif yang ditawarkan adalah Model Thawaf yaitu memahami konsep Pancasila dengan pendekatan semiotika pada simbolisasi Pancasila pada perisai Pancasila dalam Lambang Negara rancangan Sultan Hamid II yang telah dipertegas pada Pasal 48 ayat (2) UUNo 24 Tahun 2009, sehingga pemahaman konsep Pancasila memunculkan pluralisme pandangan, artinya tidak hanya pandangan positivisme sebagai yang kita pahami selama ini atau konsep hirarkis piramida.

Pada sisi metodologi, Paradigma Konstruktivisme secara jelas menyatakan bahwa penelitian harus dilakukan diluar laboratorium, yaitu di alam bebas, secara wajar guna menangkap fenomena apa adanya dari alam dan secara menyeluruh tanpa campur tangan dan manipulasi dari pengamat atau periset. Dengan setting yang alamiah metode yang paling tepat digunakan adalah metode kualitatif. Artinya teori muncul berdasarkan data yang ada, bukan dibuat sebelumnya sebagaimana yang terdapat pada penelitian kuantitatif dalam bentuk hipotesis. Sedangkan metode pengumpulan data dilakukan melalui proses hermeunistik dan dialektis yang difokuskan pada rekontruksi suatu konsep. Dalam hal ini peneliti akan menggunakan proposisi ilahiah tentang konsep “Thawaf”.

Implikasi aksiologisnya adalah pertama, konsep “thawaf” pada Pancasila jelas akan berbeda dengan konsep Pancasila yang tersusun secara hirarkis piramida. Kedua, Penafsiran Pancasila tidak hanya dianalisis dari paradigma positivisme tetapi Penafsiran Pancasila tetapi bisa memilih pandangannya spiritualisme, agar tidak berkesan sekuler. Kedua implikasi tersebut bermanfaat dalam menyusun konsep bernegara hukum kebangsaan Indonesia yang bermoral, atau penulis singkat konsep negara hukum bermoral.

Berdasarkan paparan di atas, berikut ini kita kutip transkrip Sultan Hamid II ketika menjelaskan Perisai Pancasila dalam lambang negara, Rajawali –Garuda Pancasila, menyatakan: [18]

Ada tiga konsep lambang sekaligus, jakni pertama, burung Radjawali-Garuda Pantja-Sila jang menurut perasaan bangsa Indonesia berdekatan dengan burung garuda dalam mitologi, kedua perisai idee Pantja-Sila ber"thawaf", dan ketiga, seloka Bhinneka Tunggal Ika jang tertulis dalam pita warna putih

Kemudian pada bagian lain Sultan Hamid II menyatakan: [19]

"... patut diketahui arah simbolisasi ide Pantja-Sila itu saja mengikuti gerak arah ketika orang "berthawaf"/ berlawanan arah djarum djam/"gilirbalik" kata bahasa Kalimantan dari simbol sila ke satu ke simbol sila kedua dan seterusnja, karena seharusnja seperti itulah sebagai bangsa menelusuri/ menampak tilas kembali akar sedjarahnja dan mau kemana arah bangsa Indonesia ini dibawa kedepan agar tidak kehilangan makna semangat dan "djatidiri"-nja ketika mendjabarkan nilai-nilai Pantja-Sila jang berkaitan segala bidang kehidupan berbangsanja, seperti berbagai pesan pidato Paduka Jang Mulia disetiap kesempatan. Itulah kemudian saja membuat gambar simbolisasi Pantja-Sila dengan konsep berputar-gerak "thawaf"/gilir balik kata bahasa Kalimantan sebagai simbolisasi arah prediksi konsep membangun kedepan perdjalanan bangsa Indonesia yang kita tjintai ini.

Selanjutnya pada bagian lain Sultan Hamid menjelaskan tentang konsep thawaf pada perisai Pancasila :[20]

" ... Falsafah "thawaf" mengandung pesan, bahwa idee Pantja-Sila itu bisa didjabarkan bersama dalam membangun negara, karena ber"thawaf" atau gilir balik menurut bahasa Kalimantannja, artinja membuat kembali-membangun/vermogen jang ada tudjuannja pada sasaran jang djelas, jakni masjarakat adil dan makmur jang berdampingan dengan rukun dan damai, begitulah menurut Paduka Jang Mulia Presiden Soerkarno, arah falsafahnja dimaksud pada udjungnja, jakni membangun negara jang bermoral tetapi tetap mendjunjung tinggi nilai-nilai religius masing-masing agama jang ada pada sanubari rakjat bangsa di belahan wilajah negara RIS serta tetap memiliki karakter asli bangsanja sesuai dengan "djatidiri" bangsa/adanja pembangunan "nation character building" demikian pendjelasan Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno kepada saja.

Berdasarkan tiga penjelasan Sultan Hamid II tentang konsep thawaf dalam perisai Pancasila dalam lambang negara di atas, maka secara tersirat dan tersurat, bahwa dari lima Sila pada konsep Pancasila menurut Sultan Hamid II berdasarkan pesan Presiden Soekarno, yaitu :[21]

"....Adanja dua lambang perisai besar diluar dan perisai jang ketjil ditengah, karena menurut pendjelasan Mr. Mohammad Hatta jang terlibat dalam panitia sembilan perumusan Pantja-Sila 1945 ketika pertukaran fikiran dalam Panitia Sembilan pada pertengahan Juni 1945, dari lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa, barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/ berprikemanusiaan jang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, jakni dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang bersudut segilima"

Mengacu pada penjelasan Sultan Hamid II diatas, jika kita hubungkan dengan simbolisasi Pancasila pada sila-sila dalam Perisai Pancasila pada lambang negara Rajawali –Garuda Pancasila baik pada ciptaan pertama 8 Februari 1950 maupun ciptaan kedua 11 Februari 1950 dengan perbaikannya yang disposisi Presiden Soekarno dan kemudian dilukis kembali oleh Dullah, 20 Maret 1950 sampai dengan konsep lambang negara terakhir akhir Maret 1950 sebagaimana menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1951 dan sekarang menjadi lampiran resmi UU No 24 Tahun 2009[22], terlihat, bahwa perumusan simbolisasi sila-sila Pancasila menggunakan arah thawaf itulah penulis sebut sebagai Paradigma[23] Pancasila ber"Thawaf" .

Konsep Pancasila "thawaf' itu dimulai pada Sila Pertama, kemudian memancar kepada semua Sila, karena Sila pertama dimasukan kedalam perisai kecil yang ada ditengah perisai besar yang terbagi menjadi empat ruang yang dibelah oleh garis equator/khatulistiwa. Arah thawaf pada simbolisasi pada perisai Pancasila itu dimulai dari Sila kedua, yang disimbolisasi dengan tali rantai yang terdiri dari 17, yaitu mata bulatan dalam rantai digambar berjumlah 9 sebagai simbolisai perempuan dan mata pesagi yang digambar berjumlah 8 simbolisasi laki-laki[24] kemudian berputar/thawaf arah kekanan atas Sila Ketiga dilukiskan pohon astana /pohon beringin simbolisasi tempat berlindung, kemudian berputar/thawaf ke arah kiri samping yaitu Sila Keempat yang disimbolkan kepala banteng sebagai simbolisasi tenaga rakyat, kemudian berputar/thawaf kearah kiri bawah ke Sila Kelima, yang dilukiskan dengan kapas dan padi sebagai tanda tujuan kemakmuran.[25]

Konsep/model ber"thawaf" diatas penafsiran Sultan Hamid II menyatakan : [26]

".. lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa, barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/ berprikemanusiaan jang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia, jakni dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang bersudut segilima".

Berdasarkan penjelasan Sultan Hamid II diatas, bahwa Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah terpenting sebagai pertahanan bangsa, mengapa karena dengan sila kesatu, bangsa Indonesia bisa bertahan maju kedepan, makna yang tersirat dan tersurat, adalah landasan moral relegius, artinya: nilai Pancasila bagi Negara Republik Indonesia pada hakekatnya bahwa negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak, paham tersebut adalah Tuhan adalah Sang Pencipta segala sesuatu kodrat alam semesta, keselarasan antara mikro kosmos dan makro kosmos, keteraturan segala ciptaan Tuhan Yang Maha Esa kesatuan saling ketergantungan antara satu dengan lainnya, atau dengan lain perkataan kesatuan integral [27] kemudian menurut Sultan Hamid II dengan bertahan maju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang bermartabat/ berprikemanusiaan yang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian yang adil dan beradab, pada langkah berikutnya jika sila kesatu dan kedua bisa diselaraskan, maka setelah itu membangun persatuan Indonesia, yaitu sila ketiga, mengapa demikian, karena hanya dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS (baca antar daerah dalam Republik Indonesia) inilah bangsa Indonesia menjadi kuat dan pada langkah berikutnya baru membangun parlemen negara (baca DPR, DPRD) jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan jalan itulah bisa bersama-sama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni dari rakyat, untuk rakyat oleh rakyat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Yang Maha Esa. Atas penjelasan Perdana Menteri RIS (baca Mohammad Hatta) itu, kemudian perisai kecil ditengah oleh Sultan Hamid II dimasukan simbol sila kesatu berbentuk Nur cahaya bintang bersudut segilima.

Hal demikian apa artinya? bahwa setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai mahluk Tuhan, maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula setiap warga negara juga Berketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kata lain negara kebangsaan Indonesia adalah negara yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab, yaitu Negara Kebangsaan yang membangun generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang bermartabat/ berprikemanusiaan atau generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur, yang berarti bahwa negara menjunjung tinggi manusia sebagai mahluk Tuhan, dengan segala hak dan kewajibannya. Jika sudah ada kesadaran akan hak dan kewajibannya menjadi sebuah kesadaran setiap warga negaranya, maka akan mampu membangun persatuan Indonesia, karena hanya dengan bersatulah dan perpaduan antar antar daerah dalam Republik Indonesia, tentunya mendjadi kuat dan pada langkah berikutnya baru membangun parlemen DPR, DPRD yang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan jalan itulah bisa bersama-sama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni dari rakyat, untuk rakyat oleh rakyat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Yang Maha Esa. artinya setiap umat beragama memiliki kebebasan untuk menggali dan meningkatkan kehidupan spiritualnya dalam masing-masing agamanya, dan para pemimpin negara wajib memelihara budi pekerti yang luhur serta menjadi teladan bagi setiap warga negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Pada tataran yang demikian itu, berarti Sila Pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara: Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh karena itu pada simbolisasi didalam perisai ditempatkan ditengah berupa Nur Cahaya berbentuk bintang yang bersudut lima, maknanya adalah bahwa Sila pertama ini menerangi semua empat sila yang lain atau menurut Mohammad Hatta, bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi masyarakat dan penyelenggara negara. Dengan dasar sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini, maka politik negara mendapat dasar moral yang kuat, sila ini yang menjadi dasar yang memimpin ke arah jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran dan persaudaraan [28]

Hakekat Ketuhanan Yang Maha Esa secara ilmiah filosofis mengandung nakna terdapat kesesuaian hubungan antara Tuhan, Manusia dengan negara. Hubungan tersebut baik bersifat langsung maupun tidak langsung. Manusia kedudukan kodratnya adalah sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu harus mampu membangun tiga hubungan yang sinergis, yaitu antara Manusia dengan Tuhannya, antara manusia dengan manusia dan antara manusia dengan alam semesta sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam kaitannya dengan konsep Pancasila dalam penjabaran kedalam peraturan perundang-undangan, maka secara subtansial nilai Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi hukum positif Indonesia, dalam pengertian ini Pembukaan UUD 1945 terdapat nilai-nilai hukum Tuhan (alinea III), hukum kodrat (alinea I), hukum etis III) nilai-nilai hukum itu merupakan inspirasi dalam memformulasikan materi muatan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan konsep thawaf Pancasila tersebut, maka Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sebuah perisai atau pertahanan sebuah bangsa , karena selaras makna perisai atau tameng itu sendiri yang sebenarnya dikenal oleh kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai senjata dalam perjuangan mencapai tujuan dengan melindungi diri dan perkakas perjuangan yang sedemikian dijadikan lambang, wujud dan artinya tetap tidak berubah-ubah, yaitu lambang perjuangan dan perlindungan, artinya dengan mengambil bentuk perisai, maka Republik Indonesia berhubungan langsung dengan peradaban Indonesia asli[29]

Secara semiologi perisai yang berbentuk jantung itu, ditengah terdapat sebuah garis hitam tebal yang maksudnya melukiskan khatulistiwa/equator. Lima buah ruang pada perisai itu mewujudkan masing-masing dasar Pancasila, dan apabila kita menggunakan semiotika hukum dari teks hukum kenegaraan, maka secara semiotika hukum lambang menegaskan konsep thawaf tersebuat secara tegas pada pasal 48 ayat (2) UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, secara teoretik mengacu pada rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945, dan teori tersebut sesungguhnya selaras dengan konsep thawaf thawafnya manusia mengelinggi Ka'bah (Baitullah), yaitu dari kanan kekiri atau berlawanan dengan arah jarum jam, inilah simbolisasi tasbihnya manusia kepada Sang Pencipta manusia dan alam semesta, karena Ka’bah menurut Al-Qur’an dalam hal ini Qur'an sebagai hudalinas (QS 3 ayat 138) ada 6 (enam) istilah (1) Ka'bah, “Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai PUSAT (peribadatan dan urusan dunia) BAGI MANUSIA (QS 5 (Al-Maa’idah) Ayat 97) Al Bait “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk TEMPAT BERIBADAH MANUSIA, adalah Baitullah yang ada di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi PETUNJUK bagi MANUSIA (QS 3 (Al Imran) Ayat 96) (3) Baitulah “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail,’bersihkan rumah-Ku UNTUK ORANG-ORANG YANG THAWAF ” (QS 2 Ayat 125) Ayat senada bisa didapatkan QS 14 (Ibrahim) Ayat 37 dan QS 22 (Al Hajj) Ayat 26) (4) Al Baitul al’Atiiq “…..Hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan THAWAF sekeliling RUMAH TUA (Baitullah) (QS 22 (Al Hajj) Ayat 29) (5) Kiblat “Dan dari mana saja kamu keluar maka PALINGKAN WAJAHMU KE ARAH MASJIDIL HARAM; sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dan apa yang kamu kerjakan”. QS 2 (Al Baqarah ) Ayat 149 , Ayat senada dapat didapatkan QS 2 (Al Baqarah) 148,150. Al-Masjidil Haram ‘…Palingkan mukamu ke arah MASJIDIL HARAM. Dan dimana saja kamu berada, palingkan mukamu ke arahnya… QS 2 (Al Baqarah ) Ayat 144.

Pada tataran ini ada nilai universal, yaitu "tidakah kamu ketahui bahwasaannya Allah; kepada-Nya bertasbih (berthawaf) apa yang ada dilangit dan di bumi dan (juga-burung) dengan mengembangkan sayapnya. Masing-masing telah mengatahui (cara) sholat dan tasbihnya (thawafnya) dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan (QS 24 An Nuur ayat 41)

Tasbih yang disimbolisasi dengan berthawaf/berputar berlawan dengan arah jarum jam sesungguhnya sudah dipahami, bahwa masing-masing mahluk mengetahui cara sholat dan tasbih kepada Allah dengan ilham dari Allah, dengan demikian manusia Indonesia yang Berketuhanan Yang Maha Esa apapun agamanya, bahwa kemerdekaan negaranya adalah berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa, oleh karena itu negaranya berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.[30] seharusnya menjalankan sila I ini dalam masing-masing agamanya. Inilah konsep negara hukum Teokrasi Demokrasi Nomokrasi atau penulis sebut Konsep Negara Hukum Pancasila Spiritual.

Dengan demikian Sila I Ketuhanan Yang Maha Esa yang disimbolkan dengan Nur Cahaya diruang bagian tengah yang berbentuk Perisai dengan menggunakan warna alam (hitam) dengan mengambil bentuk simbol bintang yang bersudut lima, memberikan makna bahwa Sila I memancarkan Sinar (Nur Cahaya) kepada empat sila lainnya tanpa diskriminasi atau menjadi kiblat bagi empat sila lainnya bukan dipahami secara struktur hirarki piramida sebagaimana pemahaman paradigma positivisme Hans Kelsen. Hal ini selaras apa yang dijelaskan oleh Sultan Hamid II ketika merancang simbolisasi pada Perisai Pancasila berdasarkan pesan Presiden Soekarno : lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau (baca Soekarno) adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa[31]

Hal demikian selaras pandangan Jimly Asshiddiqie: [32]

"Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham ke Tuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusia yang adil dan beradab. Dorongan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu menentukan kualitas dan derajad kemanusiaan seseorang diantara sesama manusia, sehingga peri kehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil, dan dengan demikian kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat diantara bangsa –bangsa.

Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenaap bangsa Indonesia untuk bersatu padu dibawah tali Tuhan Yang Maha Esa. Perbedaan-perbedaan diantara sesama warga negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dalam wadah negara, rakyatnya adalah warga negara. Karena itu, dalam rangka kewargaan (civility), tidak perlu dipersoalkan mengenai etnisitas, anutan agama,warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang. Yang penting dilihat adalah status kewarga seorang dalam wadah negara. Setiap warga negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam negara Indonesia, dimana kedaulatannya itu diwujudkanmelalui mekanisme permusyawaratan dan dilembagakan melalui sistem perwakilan. Keempat sila atau dasar negara tersebut, pada akhirnya ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[33]

Konsep Ketuhanan yang demikian itu memberikan sebuah konsep kosmologik, bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara telah mengajarkan agar setiap manusia Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, karena hubungan antara manusia dengan Tuhan telah diatur oleh agama dan kepercayaan tersebut, artinya Pancasila yang menempatkan Sila I adalah pertama dan utama mengatur hubungan antara manusia Indonesia dengan berbagai agama dan kepercayaannya itu hidup sejahtera aman dan damai dalam menjalankan tugas dan agama serta kepercayaannya masing-masing, tepatlah apa yang dilakukan oleh Pemerintah (SK Menteri Agama R.I No 70/1978) dalam hal mengatur hubungan antara Pemerintah dengan umat beragama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan hubungan antara lingkungannya masing-masing.

Memang Sila I berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa sama halnya dengan sila-sila lainnya tidak menyebut istilah Indonesia. Meskipun demikian karena sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan, maka Sila pertama tidak dapat dipisahkan dari sila-sila lainnya walaupun dalam tataran analisis terbedakan. Ini berarti bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa juga mempunyai ruang lingkup berlaku di seluruh Indonesia.

Bung Karno (1945) antara lain mengatakan :[34]

"Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan, Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al-Masih, yang Islam ber-Tuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Budha menjalankan ibadahnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan yakni dengan tiada "egoisme agama". Dan hendaknya negara Indonesia satu Negara yang ber-Tuhan!".

Di dalam ceramahnya mengenai Pancasila Dasar Filsafat Negara (1960) antara lain juga ditegaskan :[35]

"Agama tidak memerlukan territoor, agama juga mengenai manusia. Tapi lihat orang yang beragama pun, - aku beragama, engkau beragama, orang Kristen di Roma beragama, orang Kristen di negeri Belanda beragama, orang Inggris yang duduk di London beragama, pendeknya orang yang beragama yang dalam agamanya tidak mengenal territoor, kalau ia memindahkan pikirannya kepada keperluan negara, ia tidak boleh harus berdiri di atas territoor, di atas wilayah. Tidak ada satu negara, meskipun negara itu dinamakan negara Islam, tanpa territoor.

Pakistan yang menamakan dirinya Negara Islam, Republik Islam Pakistan, toh mengakui territoor. Bahkan pendiri dari pada Republik Pakistan, yaitu Mohammad Ali Jinnah, ia berkata – historis ucapan ini - : "We are a nation". Ini salah satu argumen dari pada Mohammad Ali Jinnah tatkala ia mendirikan Pakistan. Bukan saja ia berkata "we are a religion", kita satu agama ia berkata "we are a nation", kita satu bangsa.

Dalam tulisan ini saya banyak menyitir pendapat Bung Karno karena itulah sumber pertama sebelum dibicarakan lebih lanjut baik oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia maupun oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dari ucapan yang asli itulah terdapat nilai-nilai yang mengandung pengertian murni. Setelah melalu berbagai proses maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam rapatnya tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang dalam Pembukaan alinea keempat tercantum Pancasila sebagai dasar negara.

Adapun konsep kedua Pancasila ber”thawaf” adalah berputar berlawan dengan arah jarum jam, berdasarkan UU No 24 tahun 2009 :[36]

Pasal 48 (2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.

Deskripsi epistemologis pada Pasal 48 ayat (2) UU No 24 Tahyun 2009 diatas memberikan penegasan tentang putaran "Thawaf" pada Konsep Simbolisasi Pancasila dan secara teoritis diatas memberikan paparan, bahwa nilai Sila ke I Ketuhanan Yang Maha Esa tetap menjadi sentral dan menyinari semua nilai-nilai ke empat sila lainnya sila II,III,IV,V secara teoritik mengapa dimulai pada sila ke II Kemanusiaan yang adil dan beradab, maknanya, bahwa hukum progresif pembentukan harus mencerminkan HAM atau taat pada asas kemanusian[37], artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional dan taat pula pada asas Bhinneka Tunggal Ika[38], artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain; agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial serta setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara serta taat pula pada asas Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintahan[39], artinya setiap materi muatan Peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara selanjutnya ke Sila Ke III Persatuan Indonesia, maknanya hukum Progresif taat kepada asas Kebangsaan[40], artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, kemudian ke sila IV Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, karena produk hukum dalam hal ini peraturan perundang-undangan adalah hasil dari sebuah hikmah kebijaksanaan sebagai perwujudan esensi demokrasi untuk menterjemahkan suara rakyat tanpa mengenyampingkan suara kepentingan pemerintah (negara), maknanya, bahwa Hukum Progresif haruslah taat kepada asas kekeluargaan[41], artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan dan taat kepada asas Pengayoman[42], artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat, dan kemudian sila ke V Keadilan Bagi seluruh rakyat Indonesia, maknanya bahwa hukum progresif harus mewujudkan rasa keadilan masyarakat, atau taat pada asas Keadilan[43], artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali dan taat pada asas Kenusantaraan[44] artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila serta taat pula pada asas Ketertiban dan Kepastian Hukum[45], artinya bahwa setiapMateri Muatan Peraturan Perundang-Undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.

Jika diurut berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan maka konfigurasi keselarasannya adalah sila kedua menjabarkan Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan, Asas Bhinneka Tunggal Ika, asas Kemanusian, Sila ketiga, menjabarkan asas Kebangsaan, sila keempat menjabarkanb asas Kekeluaragan dan asas Pengayoman, sedangkan sila kelima menjabarkan asas Kenusantaraan, Asas Ketertuban dan Kepastian Hukum dan asas Keadilan, inilah yang penulis namakan Paradigma Pancasila Ber"THAWAF" dalam pembentukan peratuaran perundang-undangan.

Penerapan tersebut kemudian penulis sebut penerapan Teori Pancasila"Bertahawaf" berdasarkan UU No 24 Tahun 2009 jo UU No 10 Tahun 2004 dalam menjabarkan Pancasila sebagai Recht Idee sebagaimana Pancasila pada alinea keempat UUD 1945, tentunya menjadi berbeda dan teori thwaf diatas mereduksi teori Hirarkis Piramida Pancasila yang selama ini dipahami ketika dikaitkan dengan sistem norma hukum yang sedikit banyak terpengaruh dengan paradigma positivisme atau teori hirarlis piramida Hans Kelsen, artinya dengan teori THAWAF Pancasila menjadi sesuatu ciri khas bernegara hukum yang progresif [46]atau bernegara hukum berciri khas KeIndonesiaan, inilah teori alternatif yang penulis tawarkan yang selaras dengan simbolisasi Pancasila pada lambang Negara sebagaimana analisis semiotika hukum sebagaimana telah dirumuskan pada Pasal 48 ayat (2) UU No 24 Tahun 2009 yang selaras dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a s.d i UU No 10 Tahun 2004 Paparan ini sekaligus menjawab kegelisahan Prof Tjip, karena menurut Penulis lambang pada perisai pada lambang negara sesungguhnya merupakan simbolisasi Pancasila, baik sebagai ideologi, dasar negara maupun filosofis bangsa Indonesia serta sumber hukum dari sumber hukum negara, sehingga secara teoritis lambang negara dalam konsep bernegara hukum Indonesia adalah mempresentasikan ide, perasaan, pikiran dan tindakan bangsa Indonesia dalam bernegara hukum, pertanyaannya apakah dengan telah menetapkan Pancasila sebagai cita hukum, dan apakah dengan pernyataan identitas sebagai negara hukum segala sesuatu sudah selesai ? apakah tidak ada hal lain yang masih perlu dijawab melampaui konsep bernegara hukum yang berdasarkan Pancasila ? Satjipto Rahardjo menyatakan, bahwa negara hukum yang dibentuk pada Tahun 1945 itu ibarat rumah yang belum selesai benar. Negara hukum ada bukan untuk negara hukum itu sendiri, melainkan untuk menjadi rumah yang membahagiakan bagi penghuninya. Negara hukum Indonesia perlu terus menerus menegaskan identitasnya, yang belum tuntas dipikirkan oleh para bapak kemerdekaan kita dan menjadi tugas kitalah untuk lebih menegaskan indentitas tersebut.[47]

Berdasarkan kegilasan Prof Tjip itulah identitas tersebut dicari, karena apabila benar lambang negara khususnya simbol-simbol dalam lima buah pada ruang dalam perisai merupakan simbolisasi Pancasila, maka analisis semiotika hukum Pancasila pada lambang negara adalah merupakan konsep teoretis bernegara hukum berparadigma Pancasila yang penulis sebut Paradigma Pancasila ber"thawaf", itulah sesungguhnya kekayaan rohani dan intelektual yang terkristalisasi dan menjadi pilihan sebagai Ground Norm atau Recht Ide/Cita Hukum bagi bernegara hukum Indonesia yang sudah semestinya menemukan jalan masuknya sendiri ke dalam bangunan hukum kita, sekalipun akan menyebabkan ketidak sesuaian dengan model, standar yang dominan di dunia atau doktrinal falsifikasi Pancasila yang dipahami selama ini yaitu struktur hirarkis piramida.

Kebebasan memilih dan menentukan memang cukup menonjol pada saat bangsa berhadapan dengan materi muatan hukum, khususnya dalam materi muatan peraturan perundang-undangan. Tetapi bangunan hukum menghendaki bahwa pola tertentu sehingga memungkinkan pelaksanaan atau penerapan dengan seksama, pola yang sekarang sudah menjadi sangat terkenal di Indonesia adalah Stufen theori Hans Kelsen yang mengikuti A Merkl. Menurut pola tersebut seluruh bangunan hukum suatu bangsa terikat oleh susunan logis dari semua peraturan, bagian yang membentuk sisten hukum bangsa tersebut. Sebagaimana sudah diketahui dengan luas, teori Hans Kelsen tersebut mengatakan, bahwa sistem atau bangunan hukum itu mempunyai dasarnya dalam bentuk peraturan peraturan yang paling abstrak dan keseluruhan sistem hukum merupakan konkretisasi belaka dari peraturan abstrak tersebut melalui prinsip logika, artinya melalui susunan logis tersebut sistem hukum dapat diterima dan dijalankan dengan seksama, sebab sistem hukum bersesuaian dengan prinsip kerja pikiran manusia. Tanpa susunan logis, maka bahan-bahan tersebut diatas terletak secara bertebaran begitu saja tanpa bisa diikuti oleh pikiran manusia sebagai pihak yang menerima, memakai dan menjalankan hukum. Dengan demikian, hukum hanya bisa disebut sebagai himpunan ide. nilai, wawasan, tanpa bisa dinamakan sebagai suatu sistem pengaturan secara sebenarnya.[48]

Peraturan abstrak itu kemudian oleh Hans Kelsen disebut Grund Norm yang merupakan induk yang melahirkan peraturan –peraturan hukum dalam suatu tatanan sistem hukum tertentu, Grund Norm ibarat bahan bahan bakar yang menggerakan seluruh sistem hukum. Grund Norm memiliki fungsi sebagai dasar mengapa hukum itu ditaati dan dipertanggungjawabkan pelaksanaan hukum, jadi Grund Norm adalah norma dasar, yang secara teoretis berada pada puncak piramida, artinya peraturan hukum keseluruhannya diturunkan dari norma dasar yang berada dipuncak piramida, dan semakin kebawah semakin beragam dan menyebar. Norma dasar teratas adalah abstrak dan makin kebawah semakin kongkrit. Dalam proses itu, apa yang semula berupa sesuatu yang "seharusnya" berubah menjadi sesuatu yang "dapat dilakukan.[49]

Stufenbautheorie inilah juga yang berpengaruh kuat dalam memahami filsafat Pancasila di Indonesia sehingga semiotika hukum struktur Pancasila sebagaimana pandangan Notonagoro yang dikemukakannya dalam Pidato Dies Natalis Universitas Air Langga pada 10 November 1955 yang saat ini setelah 100 tahun masih banyak diacu dan menjadi sandaran ketika membahas filsafat Pancasila[50], tetapi menurut penulis paradigma yang digunakan tergolong sangat postivisme dan sepertinya terpengaruh dengan konsep pemahaman abad ke 19 yaitu Paradigma Hukum Positivisme dan terpengaruh Teori Stufenbautheorie Hans Kelsen, sedangkan konsep yang dipaparkan Sultan Hamid II ketika memvisualisasikan Pancasila dalam perisai Lambang Negara jauh lebih visioner dan brilian, bahkan melampaui paradigma positivisme, tetapi sudah mengarah kepada paradigma critical theory dan paradigma konstruktifisme.[51] Penulis menyebutnya paradigma ganda Pancasila ber"thawaf"

Notonagoro mengemukakan, dalam bukunya Pancasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, 1962 bahwa:[52] "Susunan Pancasila adalah hierarchis dan mempunyai bentuk piramida. Untuk memperjelas pandangan Notonagoro, maka berikut ini dipaparkan uraiannya lebih jelas sebagaimana disitir oleh Kaelan:[53]

"Pancasila yang terdiri atas lima sila yang merupakan suatu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal tersebut pada hakikatnya kesatuan kelima sila tersebut adalah bersifat hirarki dan berbentuk piramida. Kesatuan sila-sila pancasila tersebut adalah merupakan suatu kesatuan yang bertingkat (hierarkies) dan berbentuk piramida.

Berdasarkan pandangan Notonagoro dan penerusnya, akhirnya saat ini berbicara tentang Pancasila kaitannya dengan hukum selalu memiliki kecenderungan umum, bahwa Pancasila ditempatkan sebagai bagian paling tinggi dipiramida hukum di Indonesia, sebagaimana dijelaskan oleh Sidharta ketika menggambarkan posisi para penstudi hukum di Indonesia. Pancasila menjadi "bintang Pemandu" atau leistren, yang lapisan-lapisan materinya berisi subtansi hukum dan tiang kerangkanya struktur hukum, serta lingkungan kehidupannya adalah budaya hukum. Darji Darmodihardjo menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dengan menggambarkan gagasan dari Hans Kelsen tentang Reine Rechlehre, Grundnorm atau Unsprungnorm[54]

Dengan struktur Pancasila "hirarkis piramida" itu kemudian berimbas kepada struktur norma hukum dipahami dengan model piramida, karena Pancasila ditempatkan sebagai cita hukum yang berisi nilai-nilai Pancasila, dan disamping itu terdapat sistem norma hukum yang merupakan norma Fundamental Negara dan aturan dasar tertulisnya terdapat dalam pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yang berfungsi konstitutif dan regulatif terhadap Sistem Norma Hukum Indonesia yang kemudian membentuk norma-norma hukum bawahannya secara berjenjang-jenjang, Norma hukum yang dibawah terbentuk berdasar dan bersumber pada norma hukum yang lebih tinggi[55] dan sampai pada puncak piramida tertinggi, yaitu Pancasila sebagai Norma Fundamental Negara (Staatfundamentalnorm) dan sekaligus sebagai Cita Hukum (Rechtidee) yang merupakan sumber hukum negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU No 10 Tahun 2004.

Itulah realitas sejarah hukum das seinnya, bahwa teori Pancasila sejak diresmikan lambang negara sebagai simbolisasi Pancasila, 1950 pada masa konstitusi RIS 1949, sampai dengan amandemen ke kedua UUD 1945, tahun 2000, dipahami dengan Stufentheory Hans Kelsen, seperti yang direkonstruksi oleh Prof Mr.Drs Notonagoro, UNAIR,1955 pada Pidato Dies Natalis 10 November 1955 dengan menempatkan Pancasila sebagai Staat Fundamental Norm yang diterima kalangan luas sudah diterima sebagai suatu communis opinio doctorum, kemudian pada perkembangan selanjutnya diformulasikan pada TAP MPRS NO XX/1966 dalam lampiran, bahwa Sumber dari segala Tertib Hukum Indonesia adalah Pandangan Hidup, kesadaran dan cita-cita hukum, serta cita-cita mengenai..........dan seterusnya – Pancasila, kemudian TAP MPR No XX Tahun 1966, diganti dengan TAP MPR NO III TAHUN 2000 –Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, berkembang lagi pemahaman Pancasila sebagai Cita hukum konstitutif dan regulative A. Hamid S Attamimi 1993 dan pemahamannya masih bersandar pada paradigma Positivisme melalui teori muridnya Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky, dan dikembangkan seterusnya oleh Maria Farida Indrati Soeprapto ketika membahas hirarki peraturan perundang-undangan (teori jenjang norma hukum), sedangkan secara das Sollen mengacu historisitas semiotika hukum ideologi Pancasila pada Lambang Negara pada tahun 1950 atau simbolisasi Pancasila sebenarnya sudah melampaui jauh dari struktur hirarkis piramida Hans Kelsen, tetapi membentuk struktur ber"thawaf", yang kemudian dinamakan Pancasila "berthawaf", selanjutnya diformulasikan secara verbal ke dalam amandemen UUD 1945 keempat dengan rumusan Lambang Negara Republik Indonesia ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, (Pasal 36 A) kemudian diformulasikan lebih lanjut kedalam UU No 10 Tahun 2004 tentang Pedoman penyusunan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 2 UU No 10 Tahun 2004 : Pancasila merupakan sumber dari sumber hukum negara. Penjelasan Pasal 2: Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap MATERI MUATAN Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam PANCASILA

Rumusan teks normatif tentang Pancasila di atas yang menyatakan Pancasila merupakan sumber dari sumber hukum negara menurut peneliti tetap menimbulkan problematika ontologis dan merambat ke epistemologis serta aksiologis apabila masih strukturnya dipahami dengan struktur hirarkis piramida berdasarkan teori Hans Kelsen yang berparadigma positivisme, karena berdasarkan semiotika hukum Pancasila pada lambang negara sebagaimana gambar resminya menjadi lampiran PP No 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara[56] sesungguhnya tidak lagi berstruktur hirarki piramida tetapi berstruktur "thawaf'- Gilir balik sebagaimana dijelaskan oleh Sultan Hamid II dalam transkripnya 1967[57]. Pemahaman yang hirarkis piramida membawa konsekuensi penjabaran nilai-nilai Pancasila secara yuridis harus diderivasikan ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia dan selanjutnya pada seluruh peraturan perundang-undangan lain. Dalam kedudukan seperti ini Pancasila telah memiliki legitimasi filosofis, yuridis, dan politis. Didalam kapasitas ini Pancasila telah diderivikasikan dalam norma-norma dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan[58] yang menutup pemaknaan Pancasila hanya dari saat kelahirannya (sejarah perancangan Pancasila) sebagai satu-satunya penafsiran Pancasila.

Dengan demikian proses penafsiran dan pemaknaan terhadap hukum menjadi terpusat, dimana Pancasila sebagai pusat dipandang telah memiliki makna yang absolut atau dengan kata lain makna yang definitif. Makna setiap Pancasila kemudian menjadi pasti, dan kaku karena proses penafsiran atau pemaknaan mengarah kepada struktur hirarkis piramida yang sesungguhnya sudah tidak tepat lagi jika dipersandingkan dengan semiotika hukum Pancasila pada Lambang Negara yang dirancang oleh Sultan Hamid II sebagaimana gambar lambang negara resminya tercantum dalam lampiran resmi PP No 66 Tahun 1951 dan UU No 24 Tahun 2009[59], mengapa tidak mengganti Piramida dengan sesuatu yang lebih cair? Seperti lingkaran, sebuah piramida adalah kaku dan membatasi sebuah lingkaran dipenuhi dengan berbagai kemungkinan (Ricardo Semler; Maverick)[60] oleh karena itu secara analisis pendekatan semiologi dalam hal ini semiotika hukum Pancasila dalam Lambang Negara Rajawali-Garuda Pancasila, terinspirasi hal tersebut, maka penulis sampai pada makalah ini menawarkan sebuah teori[61] lingkaran dimaksud yang kemudian dinamakan Teori Thawaf yang digagas oleh Sultan Hamid II dan termaknakan secara semiotika hukum pada Lambang Negara Rajawali Garuda Pancasila beserta aplikasinya dalam penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam struktur jenis peraturan perundang-undangan dengan menggunakan konsep ber”thawaf”. Tawaran teori ini berdasarkan analisis semiotika hukum Pancasila adalah nerupakan pemakmaan hukum terhadap simbolisasi ideologi Pancasila dalam lambang negara Republik Indonesia yang kemudian menjadi amandemen kedua UUD 1945, Pasal 36 A Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika[62] yang merupakan makalah dengan pendekatan utama semiotika hukum dalam ranah ilmu hukum tata negara.

B. Ontologi Simbolisasi Pancasila secara Filsafat Hukum Pancasila

Berdasarkan paparan tentang konsep thawaf simbolisasi Pancasila di atas, apabila kita menggunakan pendekatan ontologik artinya mencari realita yang terdalam dari padanya dengan menggunakan esensi, subtansi dan realita sebagai alat pendekatan. Esensi sila-sila Pancasila dimaksudkan disini adalah masing-masing sila dicari apa yang inti atau sarinya atau esensinya, adapun esensi tersebut, yaitu :[63]

Ketuhanan sebagai esensi sila pertama.

Kemanusian sebagai esensi sila kedua

Persatuan sebagai esensi sila ketiga

Kerakyatan sebagai esensi sila keempat

Keadilan sebagai esensi sila kelima

Pengertian masing-masing esensi, dimaksudkan adalah sebagai berikut:

Ketuhanan adalah kesesuaian dengan hakekat Tuhan.

Kemanusian adalah kesesuaian denan hakekat manusia

Persatuan adalah kesesuaian dengan hakekat satu

Kerakyatan adalah kesesuaian dengan hakekat rakyat

Keadilan adalah kesesuaian dengan hakekat adil

Inti esensi sila-sila Pancasila dimaksudkan inti pada esensi sila-sila Pancasila dapat dicari lagi, yaitu.

Ketuhanan esensinya adalah kata Tuhan

Kemanusian esensinya adalah kata manusia

Persatuan esensinya adalah kata satu

Kerakyatan esensinya adalah kata rakyat

Keadilan ensensinya adalah kata adil

Berdasarkan struktur inti sila-sila pada Pancasila di atas, jika disusun dengan pendekatan epistemologi dengan mengajukan teori saling bergantung, teori ini dikemukan oleh Al Gazali dan ia menyatakan dalam sebuah proposisinya:[64] "Ketahuilah! Sesungguhnya Tuhan Yang Maha Kuasa sewaktu menjadi manusia, menghormati dan melebihkan dari segala makluk lainnya, diwujudkan-Nya manusia itu saling tolong menolong, berpegangan dan saling memelihara, karena penghidupan mereka tidaklah sempurna kecuali satu sama lain, saling menolong, membantu menguatkan"

Teori itu didasari dengan sebuah alasan yang kuat dibangun atas dasar proposisi Ilahiah yang mendasari teori "saling bergantung" : "Dan kamu harus saling membantu atas perbuatan kebajikan dan taqwa dan janganlah bantu membantu (memberikan bantuan) atas perbuatan yang salah dan permusuhan"[65]

Tuhan menyuruh manusia supaya saling membantu atas kebajikan dan taqwa, karena ada sifat bergantung antara satu dengan yang lain, dan sebaliknya dilarangnya bantu membantu atas kejahatan dan permusuhan, karena keduanya itu merusak semangat saling bergantung itu.

Semangat saling membantu yang diperintahkan Tuhan di atas menumbuhkan jiwa persatuan untuk berkerjasama dan tanggung jawab bersama atas segala tindakan yang diambil, karena sesungguhnya rakyat sebuah negara itu adalah terdiri dari manusia yang dinamis "Manusia adalah bagaikan gigi-gigi sisir dalam persamaan (dan saling butuh membutuhkan) (Al Hadist) dan manusia diperintah untuk menegakan kebenaran dan keadilan. "Sesungguhnya Allah telah menyuruhmu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Dan bila kamu menetapkan hukum antara manusia, maka penetapan hukum itu hendaklah adil, bahwa dengan itu Allah telah memberikan pengajaran sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Melihat [66] Hai orang-orang yang beriman! Hendaklah kamu berdiri tegak di atas kebenaran yang adil semata-mata karena Allah dalam memberikan kesaksian, dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum sampai mempengaruhi dirimu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adilah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Karena itu bertaqwalah kamu kepada Allah ! Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.[67]

Esensi dari teori itu adalah kesatuan dalam keragaman dan sekaligus keragaman dalam kesatuan, Itulah makna hukum sesungguhnya Bhinneka Tunggal Ika dalam tataran filsafat hukum, "Katakanlah ! wahai para pemeluk segala agama yang mempunyai kitab! Marilah kita tegak bersama-sama mendirikan kalimah yang sama diantara kami dan kamu, ialah (mempertahankan pendirian) bahwa kita tidak menyembah melainkan akan Tuhan Yang Maha Esa dengan tidak mempersekutukan-Nya dengan suatu apapun, tidak pula kita mengambil sebahagian akan sebahagian yang lainnya menjadi orang-orang sembahan yang lain dari Allah. Maka jikalau kamu menolak akan kerjasama itu, maka ucapkanlah (pengakuan) bahwa kamu bersedia menjadi saksi (dihadapan Tuhan) bahwa kami adalah orang-orang Islam yang tulus[68]

Berdasarkan itu Tuhan menciptakan Manusia menjadi satu umat yang bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, tetapi sesungguhnya berasal dari yang satu dan diperintahkan Tuhan untuk saling berhubungan dan saling kenal mengenal satu sama lain, itulah esensi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan untuk bersama menegakkan keadilan dan kebenaran serta kemaslahatan bersama sebagai sebuah negara kebangsaan yang bernama Indonesia. "Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Allah menciptakan isterinya dan dari keduanya Allah mengembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silahturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.[69] Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi maha Mengenal[70], mengapa Tuhan menyuruh manusia untuk melihara hubungan silahturahim dan supaya saling kenal mengenal, karena sesungguh Tuhan telah menciptakan manusia itu berdasarkan fitrah-Nya, maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada sistem (dien) Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan atas fitrah Allah itulah sistem (dien) yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui [71] mengapa demikian, karena tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing, Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya[72] oleh karena itu diperintahkan orang-orang beriman bertaqwa kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan[73] Jadi berdasarkan semionika Allah diatas , bahwa manusia dimuka bumi diperintahkan untuk mencari jalannya masing-masing, yaitu bagaimana mendekatkan diri kepada Sang Maha Agung sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing.

Pertanyaannya adalah mengapa sebuah negara atau suatu bangsa mengalami kehancuran atau dekandensi moral, dan ini juga berlaku bagi negara Indonesia saat ini, inilah early warning-nya: "Dan Allah telah memberikan suatu perumpamaan(dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tentram, rezkinya datangnya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah, karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya, karena itu mereka dimusnakan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim[74] atau apabila Allah menghendaki kebaikan pada suatu bangsa, maka dijadikanlah pemimpin-pemimpin mereka itu orang-orang yang bijaksana, dan dijadikan ulama-ulama(penulis: Ilmuwan /para ahli/ pemuka agama) mereka pemegang hukum dan peradilan, Allah jadikan harta kekayaan (aset-aset bangsa) berada ditangan orang-orang dermawan. Namun, jika Allah menghendaki kehancuran suatu bangsa, maka Dia jadikan pemimpin-pemimpin mereka itu orang-orang yang dungu dan berahlak rendah, orang-orang yang culas dan curang menangani hukum dan peradilan, dan harta kekayaaan berada ditangan-tangan orang yang bakhil/kikir(fasik)[75] Katakanlah, "Dialah yang berkuasa untuk mengirim adzab kepadamu, dari atas atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada mereka sebagian keganasan sebagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami[76] betapa banyaknya negeri yang telah Kami binasakan, maka datanglah siksaan Kami (menimpa penduduk)nya diwaktu mereka berada di malam hari, atau diwaktu mereka beristirahat ditengah hari[77] oleh karena itu jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi kebanyakan mereka mendustakan (ayat-ayat) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya[78] dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah dinegeri itu supaya (menaati Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhjadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya[79]maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasakan aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari diwaktu mereka sedang tidur ? atau apakah penduduk negeri –negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka diwaktu matahari sepenggalan naik ketika mereka sedang bermain ? dan apakah mereka belum jelas bagi orang-orang yang mempusakai suatu negeri sesudah (lenyap) penduduknya, bahwa kami Kami menghendaki tentu Kami azab mereka karena dosa-dosanya; dan Kami kunci mati hati mereka tidak dapat mendengar (pelajaran lagi?[80]

Berapalah banyaknya kota yang Kami telah membinasakannya yang penduduknya dalam keadaan zalim, maka (tembok-tembok) kota itu roboh menutupi atap-atapnya dan (berapa banyak pula) sumur yang telah ditinggalkan dan istana yang tinggi, maka apakah mereka tidak berjalan dimuka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang didalam dada[81] maka Kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang dimasa itu, dan bagi orang-orang yang datang kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertaqwa[82], negeri-negeri (yang telah Kami binasakan) itu Kami ceritakan sebagian dan berita-beritanya kepadamu, dan sungguh telah datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, maka mereka (tidak) juga beriman kepada apa yang dahulunya mereka telah mendustakannya. Demikianlah Allah mengunci mati orang-orang kafir.[83]

Sebenarnya Al-Qur'an itu adalah ayat-ayat yang nyata didalam dada orang-orang yang diberi Ilmu. Dan tidak ada yang mengikari ayat-ayat Kami kecuali orang yang zalim[84]ini adalah kitab yang Kami turunkan kepada penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran[85] dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur'an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran ?[86]Al-Qur'an ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertqwa[87]Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah pedoman, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini[88] Dan sekiranya Allah tiada menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang didalamnya banyak disebut nama Allah, sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (dien/Sistem/hukum)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa[89]

Padahal salah seorang non muslim yang bernama Prof Dr Lawrence Rosen, seorang guru besar Antropologi dan Ilmu Hukum pada universitas Colombia telah meluruskan kekeliruan persepsi dari rekan-rekan orientalis mereka selama ini tentang sistem Islam. Dalam bukunya yang best seller berjudul "The Justice Of Islam: Comparative Perspective on Islamic Law and Society (diterbitkan oleh Oxford University Press Tahun 2000 antara lain Profesor Dr .Lawrence Rosen menuliskan: " Satu dari lima penduduk dunia adalah orang yang seyogianya tunduk dan patuh kepada syariat Islam, tetapi stereotip yang masih menyebar adalah persepsi yang salah tentang syariat Islam itu, yang seolah-olah hanya menonjolkan betapa kaku dan ganasnya hukum Islam itu[90]

Apabila proposisi-proposisi ilahiah di atas di atas diwujudkan dalam sebuah konsep atau model "thawaf " dari esensi sila-sila Pancasila dapat diformulasikan: Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat, Adil, jika diaplikasikan mengikuti simbolisasi Pancasila dalam lambang negara Rajawali-Garuda Pancasila rancangan Sultan Hamid II, 1950 terhadap materi muatan perundang-undangan, maka tersusun sebuah model alternatif yang penulis namakan Paradigma[91] Pancasila Ber”thawaf”.

Berdasarkan konsep/model Pancasila Ber”thawaf” pada ilustrasi tersebut dapat dijelaskan, bahwa Tuhan Yang Maha Esa dengan salah satu sifat asma-Nya yang Maha Adil menurunkan sifat-Nya kepada Manusia untuk menegakan keadilan agar menjadi manusia yang adil dan beradab, demikian juga ketika manusia bernegara, berbangsa dan bermasyarakat mewujudkan persatuan dalam konteks Indonesia adalah Persatuan Indonesia, karena kita menyadari bahwa manusia berasal dari yang Maha Satu (Esa) untuk itu ketika mewujudkan esensi demokrasi atas dasar konsep permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, sesungguhnya manusia itu sedang memperjuangkan atau mewujudkan dari sifat-sifat-Nya (asmaul husna), yaitu salah satu yang Maha Bijaksana untuk memimpin suara hati rakyat, karena suara rakyat adalah suara Tuhan dalam lembaga perwakilan (parlemen) ataupun dalam institusi hukum baik pada tingkat supra struktur kenegaraan maupun pada infra struktur kemasyarakatan dengan memperhatikan representasi suara untuk kemaslahatan rakyat tanpa mengenyampingkan suara kemaslahatan para pemimpin pemerintahan, guna mewujudkan sebuah tujuan bersama berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga ketika menjabarkan materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, nilai Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan, atau konsep Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat, dan adil

Berdasarkan konsep /model Pancasila Ber”thawaf” di atas dapat dijelaskan, bahwa Sila Ke satu menjadi Nur Cahaya yang menyinari keempat sila lainnya, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai yang mewakili "God Spot" titik Tuhan/kecerdasan Spiritual/Spiritual Quentient (SQ)[92] menerangi Manusia yang berprikemanusian yang adil dan beradab sebagai yang mewakili kecerdasan pancaindra/Artificial Quentient[93] bagi manusia-manusia yang menempati negara yang dinamakan negara kebangsaan Indonesia yang menjunjung persatuan, yaitu Persatuan Indonesia, sebagai yang mewakili Kecerdasan Intelektual/Intelectual Quentient IQ[94] dalam bingkai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan sebagai yang mewakili kecerdasan emosional/Emotional Quentinet EQ[95] serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai kecerdasan keratifitas/Creatifitas Quentient CQ,[96] sehingga ketika menjabarkan materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, nilai Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.

Berdasarkan konsep itu maka secara aksiologis melalui sinergisitas antara SQ,AQ,EQ,IQ,EQ dan CQ diwujudkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan, sehingga asas peraturan perundang-undangan memenuhi konsep hukum progresif yaitu: taat pada asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang meliputi :[97]

a. Kejelasan tujuan, bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang hendak dicapai .

b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/Pejabat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang

c. Kesuaian antara jenis dan materi muatan artinya bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan Perundang-undangannya

d. Dapat dilaksanakan, artinya bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut didalam masyarakat baik filosofis, Yuridis, maupun sosiologis.

e. Kedayaangunaan atau kehasilgunaan artinya bahwa setiap Peraturan Perundang-Undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.

f. Kejelasan rumusan, bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interprestasi dalam pelaksanaannya dan

g. Keterbukaan dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Secara konsepsional aksiologisnya dapat dipaparkan, bahwa manusia Pancasila yang spiritualis menggunakan dua alur pemikiran dalam membentuk hukum progresif yang pertama adalah pola pikir induksi yaitu (perhatikan garis warna merah) dengan menggunakan kecerdasan spiritualnya (SQ 1) manusia melihat nomos atau fenomena yang ada di dalam masyarakat melalui kecerdasan panca inderanya (AQ 2) rumusnya 213 (melihat dahulu, berpikir baru berbicara) kemudian ia berpikir dan melakukan analisis kajian hukum dengan kecerdasan intelektualnya (IQ 3) selanjutnya melakukan kotemplasi/ perenungan dengan kecerdasan emosionalnya terhadap penomena yang terjadi (EQ 4) memohon petunjuk kepada Tuhan Sang Pencipta Manusia dan sunatullah Alam Semesta, kemudian ia mendapatkan pencerahan, karena mampu mensinergikan kecerdasan spiritual, intelektual dan emosional (SQ,IQ,EQ) akhirnya melakukan mewujudkan tindakan dan kesadaran hukum serta memunculkan kreatifitasnya dengan kecerdasan kretifitasnya (CQ 5) sebagai amal ibadahnya sesama manusia dan menjaga alam semesta (lingkungannya),

Kemudian pada alur pola pikir yang kedua deduksi (perhatikan garis warna biru) dengan menggunakan kecerdasan spiritualnya (SQ A) melihat norma (sunatullah) yang ada di alam semesta dengan kecerdasan pancaindranya (AQ B), kemudian melakukan perenungan terhadap sunatullah yang bekerja (kerangka teoritis) dengan kecerdasaan emosionalnya (EQ C), kemudian berpikir dan melakukan analisis kajian hukum dengan kekuatan intelektualnya (IQ D) serta memohon petunjuk kepada Tuhan Sang Pencipta sunatullah pada Alam Semesta dan Manusia, kemudian ia mendapatkan pencerahan karena mampu mensinergikan kecerdasan spiritual, emosional dan intelektual (SQ, EQ.IQ) dan pada akhirnya mewujudkan tindakan dan kesadaran hukum serta memunculkan kreatifitasnya dengan kecerdasan kreatifitas (CQ E) sebagai amal ibadahnya sesama manusia dan alam semesta (lingkungannya), kedua alur pola pikir itu dalam tataran Al-Qur'an adalah Pola Pikir Muhamad dan Ibrahim[98]

C Aksiologi Mewujudkan Pancasila Ber'Thawaf" Dalam Peraturan Perundang-undangan

Pertanyaannya bagaimana mewujudkan penjabaran nilai-nilai itu Pancasila Berthawaf kedalam struktur peraturan perundang-undangan berdasarkan konsep/model analisis Pancasila Ber”thawaf” yaitu: dapat ditransformasikan kedalam konsep “Thawaf” sebagai berikut:[99]

Berdasarkan paparan konsep "thawaf" diatas, maka aksiologisnya adalah sebagai berikut:

Pertama, Berdasarkan konsep "thawaf dalam Lambang Negara, diatas, sebenarnya secara konsepsional, struktur Sila Pancasila secara yuridis kenegaraan tidak tepat lagi disosialisasikan dengan mengunakan konsep Piramida seperti yang dinyatakan Prof Notonagoro, yang telah banyak menjadi acuan dalam pendidikan Pancasila selama ini, karena sejak tahun 1950 falsafah Pancasila menggunakan konsep "thawaf" seperti tergambar dalam simbolisasi Pancasila pada Lambang Negara Indonesia, dan tentunya ketika diaplikasikan dalam rangka harmonisasi kedalam struktur peraturan perundang-undangan menggunakan konsep "THAWAF" baik untuk Peraturan Perundang_undangan yang non organik, maupun peraturan perundang-undangan organik, sehingga antar materi muatan peraturan perundang-undangan tidak akan "tabrakan", bukankah semua yang ada di langit dan dibumi semua berthawaf (tasbih) kepada Sang Pencipta, dan sesungguhnya struktur sila –sila pada Pancasila tersimbolisasi juga ber"thawaf" itulah mengapa kondisi bangsa Indonesia hari ini 'carut marut" dalam penegakkan hukumnya, salah satunya karena memahami Pancasila dalam perspektif hukum masih menggunakan konsep piramida dan ini pola pikir abad 19 atau terpengaruh paham positivisme Hans Kelsen dengan Stufentheory atau teori berjenjang membentuk konsep hirarkis piramida yang selama masih dianut oleh para pengkaji Pancasila dan hukum kenegaraan, sedangkan sejak tahun 1950 sudah menggunakan konsep konstruksi "Thawaf" penulis sebut "Model Pancasila ber- "Thawaf". Akhirnya ada kelemahan, misalnya harmonisasi horisontal antar undang-undang ketika ada yang tidak singkron, maka tidak ada lembaga yang dapat menyelesaikan baik itu MK maupun MA, satu-satu jalan keluar adalah koordinasi antar lembaga itu sendiri dan apabila timbul masalah hukum, maka dibentuk mediasi.

Kedua, Selanjutnya keutuhan NKRI sebenarnya juga berbanding lurus dengan salah satunya adalah pemahaman kenegaraan terhadap ideologi Pancasila yang tersimbolkan dalam lambang negara, yaitu konsep Bhinneka Tunggal Ika, masalahnya apakah kita memahami konsep ini dengan pemahaman Majemuk Tunggal atau Tunggal Majemuk, keberagaman dalam kesatuan atau kesatuan dalam keberagaman, artinya beragam tetapi sesungguhnya berasal yang satu atau berasal dari yang satu tetapi sesungguhnya pada tataran realitas adalah beragam, ketika menyatakan, bahwa berasal dari yang satu ada perintah Sang Pencipta alam semesta dan manusia, dan ketika pada tataran keberagaman juga ada perintah Sang Pencipta alam semesta dan manusia, menurut penulis bukan dua konsep yang dikhotomis, tetapi merupakan satu kesatuan tetapi terbedakan, sepertinya sinergisitas antara ayat kauliyah dan kauinyah di alam semesta dan dalam diri manusia, lihat butir ketiga berikut ini .

Ketiga, Sebagai kotemplasi untuk menjawab secara tepat konsep diatas, maka berdasarkan itu secara proposisi ilahiah atau spiritual dinyatakan, bahwa Tuhan menciptakan Manusia menjadi satu umat yang bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, tetapi sesungguhnya berasal dari yang satu dan diperintahkan Tuhan untuk saling berhubungan dan saling kenal mengenal satu sama lain, itulah esensi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan untuk bersama menegakkan keadilan dan kebenaran serta kemaslahatan bersama sebagai sebuah negara kebangsaan yang bernama Indonesia. "Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Allah menciptakan isterinya dan dari keduanya Allah mengembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silahturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.[100] Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi maha Mengenal[101], mengapa Tuhan menyuruh manusia untuk melihara hubungan silahturahim dan supaya saling kenal mengenal, karena sesungguh Tuhan telah menciptakan manusia itu berdasarkan fitrah-Nya, maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada sistem (dien) Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan atas fitrah Allah itulah sistem (dien) yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui [102] mengapa demikian, karena tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing, Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya[103] oleh karena itu diperintahkan orang-orang beriman bertaqwa kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan[104]

Pertanyaan yang perlu diajukan bagaimana konsep Pancasila berthawaf tersebut aplikasinya dalam kenegaraan dari sisi hukum tata negara atau tataran aksiologisnya, tentunya untuk menjawab ini sebenarnya bangsa Indonesia sudah memiliki Cita Hukum sebagai kunci pembentukan hukum yang secara konstitusional ternormatifkan pada alinea keempat dan perwujudan "cita hukum' (rechtidee), yang tidak lain adalah "Pancasila". Istilah cita hukum (rechtidee) perlu dibedakan dari konsep hukum (Rechtsbegriff), karena cita hukum ada di dalam cita bangsa Indonesia, baik berupa gagasan, rasa, cipta dan pikiran. Sedangkan hukum merupakan kenyataan dalam kehidupan yang berkaitan dengan nilai-nilai yang diinginkan dan bertujuan mengabdi kepada nilai-nilai tersebut.

Dengan demikian haruslah dipahami bersama, bahwa cita hukum dapat dipahami sebagai konstruksi pikiran yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum pada cita-cita yang diinginkan masyarakat. Rudol Stammler, berpendapat cita hukum berfungsi sebagai tolok ukur yang bersifat regulatif dan konstruktif. Tanpa cita hukum, maka produk hukum yang dihasilkan itu akan kehilangan maknanya.[105]

Dengan demikian, setiap proses pembentukan dan penegakan hukum serta perubahan-perubahan yang hendak dilakukan terhadap hukum tidak boleh bertentangan dengan cita hukum yang telah disepakati. Hans Kelsen menyebut cita hukum sebagai Grundnorm atau Basic Norm. Bahkan Hans Kelsen memandang sebagai the source of identity and as the source of unity of legal system.[106] Oleh karena itu untuk memahami Paradigma Pancasila berthawaf dalam rancang bangun hukum tata negara perlu dikemukakan Hukum sebagai suatu sistem.

D. Rancang Bangun Sistem Kenegaraan dari Model Pancasila "Berthawaf"

Untuk dapat memahami persoalan pemikiran hukum progresif dengan secara lebih baik, maka hukum hendaknya dilihat sebagai suatu sistem. Pengertian yang terkandung dalam sistem secara mendasar meliputi: (1) Sistem itu selalu berorientasi pada suatu tujuan, (2) keseluruhan adalah lebih sekedar jumlah dan bagian-bagiannya, (3) Sistem itu selalu berinteraksi dengan sistem yang lebih besar, yaitu lingkungan, dan (4) berkerjanya bagian-bagian dari sistem itu menciptakan sesuatu yang berharga.[107]

Pemahaman sistem yang demikian memberikan sebuah paparan, bahwa persoalan pemikiran hukum yang berkembang saat ini di Indonesia sangat kompleks. Disatu sisi, hukum dipandang sebagai suatu sistem nilai yang keseluruhan dipayungi oleh sebuah norma dasar yang disebut Grundnorm atau basic Norm. Norma dasar itu yang dipakai sebagai dasar dan sekaligus penuntun penegakan hukum dan juga sebagai Pardigma untuk mewujudkan rancang bangun hukum yang ke Indonesiaan. Sebagai sistem nilai maka Grundnorm itu merupakan sumber nilai dan juga sebagai sajadah (pembatas) dalam penerapan hukum. Hans Kelsen memandang Grund Norm sebagai the basic norm as the source of identity and as the source of unity of legal system[108]

Sedangkan pada sisi lain atau perspektif yang lain, hukum merupakan bagian dari lingkungan sosialnya. Dengan demikian hukum merupakan subsistem sosial lain, seperti sistem sosial, bidaya, dan politik dan ekonomi. Pada tataran yang demikian itu hukum dalam hal ini hukum tata negara tak bisa dilepaskan dengan politik, karena memang antara hukum dan politik adalah ibaratnya hubungan keduanya diibaratkan antara rel dan keret api, rel adalah hukum sedang kereta api adalah politik, maka seharusnya politik harus berjalan diatas rel agar sampai pada stasiun, oleh karena itu Lon L Fuller melihat hukum itu sebagai usaha untuk mencapai tujuan tertentu.[109]

Pada tataran Indonesia ada pemikiran, bahwa hukum dikehendaki agar dapat dijadikan sandaran dan kerangka acuan. Itu memberikan makna, bahwa hukum harus bisa mendukung usaha-usaha yang sedang dilakukan untuk membangun masyarakat, baik phisik maupun spiritual, pertanyaan yang perlu diajukan adalah bagaimana dalam negara Republik Indonesia yang memiliki cita hukum Pancasila dan sekaligus sebagai Norma Fundamental Negara, setiap peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat hendaknya diwarnai dan dialiri dengan nilai-nilai yang terkandung dalam cita hukum tersebut.

Pemahaman dan penghayatan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam cita hukum tersebut memberikan makna, bahwa sesungguhnya hukum itu syarat dengan nilai, oleh karena itu, ketika kita berkeinginan untuk mencari model sistem kenegaraan yang sesuai karakteristik Indonesia atau selaras dengan Pancasila dengan pendekatan sistem dalam kaitannya dengan hukum tata negara Indonesia, maka mau tidak mau menggunakan pendekatan teori politik, karena antara hukum tata negara dengan politik sesuatu yang tidak terpisahkan hubungannya tetapi terbedakan dalam analisisnya.

Thomas P. Jenkin dalam bukunya The study of political theory, membedakan dua macam Political Theory, walaupun tidak bersifat mutlak, yaitu :[110]

1. Non valuational political theory;

yakni teori yang menggambarkan dan membahas phenomena dan fakta-fakta politik tanpa mempersoalkan norma-norma atau nilai-nilai yang bersangkutan. Teori ini disebut non valuational atau valuefree, karena tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai-nilai dari phenomena dan fakta-fakta politik yang bersangkutan, melainkan biasanya hanya bersifat menggambarkan (deskriptif) dan memperbandingkan (komparatif) fakta-fakta kehidupan politik sedemikian rupa sehingga dapat disistimatisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi.

2. Valuational political theory;

yakni teori yang dengan landasan moral menentukan norma-norma perilaku politik (norms for political behavior). Karena yang dibahas adalah norma-norma dan nilai-nilai politik, maka teori ini disebut valuational. Fungsinya terutama menentukan pedoman dan patokan yang bersifat moral dan yang sesuai dengan norma-norma moral. Semua phenomena politik ditafsirkan dalam rangka tujuan dan pedoman moral ini

Valuational political theory mencoba mengatur hubungan-hubungan antara anggota masyarakat sedemikian rupa sehingga disatu pihak memberi kepuasan perorangan, dan di pihak lain membimbingnya menuju suatu struktur masyarakat politik yang stabil dan dinamis.

Yang termasuk golongan Valuational political theory, di antaranya :

a. Political philosophy

Filsafat politik adalah mencari penjelasan yang berdasarkan rasio. Dengan filsafat politik dapat dilihat adanya hubungan antara sifat dan hakikat dari alam semesta (universe) dengan sifat dan hakikat dari kehidupan politik di dunia fana. Pokok pikiran dari filsafat politik ialah bahwa persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta seperti metaphysica dan epistemology, harus dipecahkan dulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat ditanggulangi. Misalnya, menurut Plato bahwa keadilan merupakan hakikat dari alam semesta dan sekaligus merupakan pedoman untuk mencapai good life yang dicita-citakan. Political philosophy dengan demikian mempunyai hubungan yang erat dengan ethica.

b. Systematic political theory

Teori politik yang sistematis ini tidak mengemukakan suatu pandangan tersendiri mengenai metaphysica dan epistemology, tetapi mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima pada masa itu. Jadi, ia tidak menjelaskan asal-usul atau cara lahirnya norma-norma tetapi hanya mencoba untuk merealisasikan norma-norma itu dalam suatu program politik. Teori politik yang sistematis ini merupakan lanjutan dari filsafat politik dalam arti bahwa ia langsung menerapkan norma-norma dalam kegiatan-kegiatan politik. Misalnya teori-teori politik dalam abad ke-19 banyak membahas mengenai hak-hak individu yang diperjuangkan terhadap kekuasaan negara dan mengenai sistem hukum dan sistem politik yang sesuai dengan pandangan itu. Pembahasannya didasarkan atas pandangan yang sudah lazim pada masa itu mengenai adanya hukum alam (natural law), tetapi tidak lagi mempersoalkan hukum alam itu sendiri.

c. Political ideology

Ideologi politik adalah himpunan nilai-nilai, ide-ide, norma-norma, kepercayaan dan keyakinan, yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang atas dasar mana ia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problema politik yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah laku politiknya. Nilai-nilai dan ide-ide ini merupakan suatu sistem yang berpautan. Dasar dari ideologi politik adalah keyakinan akan adanya suatu pola tata tertib sosial politik yang ideal. Ideologi politik mencakup pembahasan dan diagnose, serta saran-saran (prescription) mengenai bagaimana mencapai tujuan ideal itu. Berbeda dengan filsafat yang sifatnya merenung-renung, maka ideologi mempunyai tujuan menggerakkan kegiatan dan aksi (action oriented). Ideologi yang berkembang luas mau tidak mau dipengaruhi oleh kejadian-kejadian dan pengalaman-pengalaman dalam masyarakat di mana ia berada, dan seiring harus mengadakan kompromi dan perubahan-perubahan yang cukup luas. Contoh dari beberapa ideologi atau dokrin politik ialah misalnya demokrasi, marxisme-lennisme, liberalisme, fascisme dan lain sebagainya.

Berdasarkan teori diatas, maka spektrum demokrasi pada sistem kenegaraan Indonesia sangat jelas haruslah dibangun sebagai rancang bangun filsafat politik yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, ini berarti proses-proses tranformasi dari keinginan sosial menjadi peraturan perundangan-undangan dalam konteks hukum tata negara secara politis, maka sepektrumnya atau pendulumnya bergerak diantara dua kepentingan yaitu antara kepentingan supra struktur politik dan kepentingan infra struktur politik. Bila dilukiskan dengan menggunakan model sistem politik dari David Easton, maka akan tampak alur proses yang semua berinteraksi dalam suatu kegiatan atau proses mengubah input menjadi output. Proses ini oleh Easton disebut dengan withinsputs, conversion process, dan the black box.

Jika proses itu dilihat dari political ideologi dalam hal ini demokrasi, maka proses produksi hukum memberikan isyarat bahwa proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang demokratis sangat ditentukan dan diwarnai oleh struktur masyarakat dan sistem politik suatu negara. Berkaitan dengan sistem politik suatu negara jelas political philosofi akan memberi warna hanya permasalahannya mencari model sistem Kenegaraan berdasarkan rechtidee Pancasila atau untuk melukiskan pemikiran bernegara hukum yang progresif tentunya juga harus diselaraskan dengan paradigma Pancasila ber"thawaf" sebagai paradigma alternatif dari sisi hukum tata negara.

Sesungguhnya dalam sebuah negara teokrasi demokrasi ada dua suasana struktur kehidupan kenegaraan:

a. Suasana kehdupan politik rakyat/masyarakat (socio political sphere/infra struktur) pada suasana ini terdapat berbagai kekuatan atau persekutuan politik; yang terpenting diantara adalah pressure groups dalam arti luas dan political communication.

Pressure grups dalam arti luas, meliputi:

· political party, yakni persekutuan politik yang bertujuan memperjuangkan kepentingan umum dengan cara ikut serta di dalam pemerintahan. Misalnya Partai Politik

· Interest group, yakni golongan kepentingan yang terdiri dari berbagai komisi dan fungsional yang bertujuan memperjuangkan kepentingannya dan yang bersangkutan dengan cara ikut serta duduk di dalam pemerintahan. Misalnya Ormas.

· Pressure group, dalam arti sempit, yakni golongan yang bertujuan memperjuangan kepentingan golongan yang bersangkutan dengan cara mempengaruhi pemerintahan tetapi tidak ikut serta duduk di dalam pemerintahan. Misalnya NGO. Komunitas masyarakat dll

· Lobbyitss, yakni political figure yang memperjuangkan pengaruhnya dalam lingkungan badan-badan perundang-undangan agar menjamin kepentingan mereka, tanpa ikut serta didalam pemerintahan. Misalnya politikus, ekonom, Yuris dll

b. Suasana kehidupan politik kenegaraan (govermental political sphere/supra struktur, pada suasana ini terdapat lembaga-lembaga negara yang mempunyai peranan dalam proses kehidupan kenegaraan dan kehidupan politik pemerintahan.

Sebagai suatu sistem, maka kedua suasana kehidupan kenegaraan itu terdapat interaksi atau hubungan timbal balik, serta berproses secara harmonis menurut kedudukan dan kewenangan serta fungsi masing-masing kelembagaan kenegaraan maupun lembaga kemasyarakatan dalam keseluruhan maupun antar bagian. Sedang pada lingkungan kehidupan politik pemerintahan itu sendiri, terdapat hubungan baik dalam bentuk subordinasi maupun koordinasi dan lain.lain, misalnya masing-masing lembaga negara tentunya ada bagian struktur masing-masing keorganisasiannya.

Kedua hubungan itu secara subtansi diibaratkan ada dua sayap dalam demokrasi yang tidak terpisahkan tetapi terbedakan, yaitu daulat rakyat dan daulat hukum. Subtansi Demokrasi itu meliputi aspek kemasyarakatan dan aspek kenegaraan. Ia meliputi kehidupan politik, sosial, budaya, ekonomi bahkan keagamaan. Pada subtansi demokrasi yang bernama daulat rakyat terdapat dimensi sosial, politik, dimensi budaya. Dimensi ekonomi dan dimensi keyakinan atau kepercayaan. Sedangkan pada sayap subtansi demokrasi yang bernama daulat hukum terdapat dimensi keamanan, hukum positif, aturan, konstitusi, prosedur dan moral atau akhlak, dan dimensi hukum Tuhan. Pada sayap Daulat Rakyat ada ruang kebebasan, toleransi dan persamaan dan pada ruang daulat hukum ada ruang kepastian, ketertiban, ekpatuhan, sanksi, keadilan dan kebenaran dan keadamaian, akan tetapi daulat hukum tidak dapat menjadi subordinasi daulat rakyat melainkan daulat rakyatlah yang mesti menghargai dan tunduk pada daulat hukum

Rakyat dalam mewujudkan daulatnya ia memberi masukan yang kemudian dinamakan input baik langsung maupun melalui perwakilan yang menjadi representasi apsirasinya dan masukan itu bisa melalui jalur infra strukktur bisa melalui Partai Politik, Kelompok Kepentingan, Kelompok Penekan atau melalui tokoh atau publik figure bisa politikus, negarawan, ekononom, yuris atau akademisi dsb kemudian masukan itu masuk kedalam supra struktur kenegaraan (politik) bisa ke MK, DPR, Presiden, MA, BPK sebagai input dalam konteks pembuatan peraturan perundang-undangan bisa masuk ke DPR atau masuk ke Presiden melalui berbagai intitusi pemerintahannya kemudian diolah menjadi output dalam proses input menjadi out put inilah berbagai faktor non hukum mulai bekerja mempengaruhi proses itu sendiri.

Spektrum demokrasinya apabila bergerak lebih banyak kearah kepentingan supra struktur kenegaraan, maka pendulum demokrasi out putnya mengarah pada produk hukum dalam hal ini peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada kepentingan negara dan ada kecenderungan akan terjadi demokrasi terpimpin, tetapi apabila sepektrum demokrasinya bergerak lebih banyak kearah kepentingan infra struktur, maka pendulum demokrasi out putnya mengarah pada produk hukum dalam hal ini peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada kepentingan rakyat akan terjadi demokrasi liberal, sehingga dalam tataran bernegara hukum yang progresif pendulum demokrasi outputnya adalah sebuah keseimbangan, tetapi bisa saja pada titik tertentu outputnya mengedepankan kepentingan supra struktur kenegaraan (hukum negara) tetapi juga pada titik tertentu outputnya mengedepan kepentingan infra struktur kemasyarajatan ( hukum rakyat) tetapi pergerakan pendulum atau spektrum demokrasi tidak melampaui koridor konstitusional atau garis supremasi hukum sebagai negara hukum, sehingga outputnya didalamnya ada yang mengarah kepada tujuan hukum pada titik mewujudkan kepastian hukum, tetapi juga mengarah untuk kemaslahatan/ kemanfaatan hukum dan apabila kedua titik itu benturan, maka yang dimenangkan adalah keadilan hukum, yaitu keadilan yang lahir dari rahim hukum itu sendiri melalui proses hukum, keadilan hukum senantiasa berhubungan dengan kebenaran hukum yang berdimensi dua, yakni dimensi kebenaran formal dan kebenaran matrialnya ataupun dimensi formal dan subtansialnya. Tidak ada keadilan hukum bila kebenaran hukum itu diabaikan. Namun dalam proses hukum untuk melahirkan keadilan hukum titik berat kebenaran hukum ini dapat berbeda sesuai konteks proses penegakan hukumnya.

Kadang dapat titik berat keadilan hukum bergeser pada kebenaran formal tetapi juga dapat bergerak pada kebenaran material, dapat pula titik beratnya pada dua kebenaran itu. Dengan begitu dapat ditegaskan tidak ada hukum yang progresif atau tidak ada keadilan hukum tanpa landasan kebenaran hukum. Bila keadilan hukum disesuaikan dengan rasa keadilan masyarakat apalagi disubordinasikan pada rasa keadilan masyarakat dengan mengabaikan kebenaran hukum, dua hal tampaknya akan terjadi, pertama kebenaran akan mengalami distorsi dan kedua, daulat hukum akan tersubordinasi ke dalam daulat rakyat. Dengan sendirinya supremasi hukum dilemahkan dan tidak tegak.[111]

Tentu saja tidak salah bila dalam upaya memaksimalkan keadilan hukum tanpa mengabaikan kebenaran, rasa keadilan masyarakat ikut dipertimbangkan, bahkan harus dipertimbangkan. Ini memerlukan intuitif. Hal ini disebabkan rasa keadilan hukum masyarakat dapat mengoreksi suatu yang dinamakan keadilan hukum tetapi sebenarnya bukan keadilan hukum, melainkan suatu ketidakadilan yang tersembunyi dibalik keadilan hukum. Ini sama sekali tidak diperhatikan oleh pandangan positivisme hukum. Namun masyarakat mesti sadar bahwa keadilan hukum dapat berbeda dengan rasa keadilan masyarakat. Hal ini disebabkan keadilan hukum adalah cermin dari tegaknya supremasi hukum dengan rasa keadilan masyarakat dapat tercermin didalamnya tetapi dapat juga tidak. Hal ini disebabkan, bila hukum itu hanya berpijak pada dimensi formalnya belaka dan mengabaikan dimensi subtansialnya, pasti akan bertentangan dan tidak akan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sedangkan keadilan hukum yang berpijak pada dimensi formalnya tetapi berhasil mengakualisasikan dimensi subtansialnya pasti tidak berlawanan dengan rasa keadilan masyarakat. Tampak antara rasa keadilan masyarakat dan keadilan hukum terdapat kesesuaian dan sekaligus ketegangan laten dan permanen yang sewaktu waktu dapat muncul kepermukaan. Demokrasi memerlukan kebenaran, keadilan dan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat yang dikemas dengan istilah kemanfaatan hukum adalah sebuah perwujudan esensi terdalam dari konsep hukum yang progresif.

Dengan demikian perwujudan bernegara hukum yang progresif atau yang khas Indonesia, sebenarnya selaras dengan bagaimana kita memberikan pemaknaan hukum terhadap Pancasila sebagai recht idee, tetapi idee Pancasila sudah disimbolisasikan kedalam lambang negara dengan konsep ber"thawaf" atau penulis sebut Pancasila "Berthawaf", dengan demikian secara teoretik ketika rechtidee Pancasila itu dijabarkan kedalam model pembentukan peraturan perundang-undangan seharusnya juga dengan konsep "berthawaf" bukan hirarkis piramida seperti yang dipahami selama ini oleh penstudi hukum dan ada kecendrungan "terbelenggu" dengan konsep hirarkis piramida Hans Kelsen atau berparadigma positivisme, sedangkan sejak tahun 1950 Sultan Hamid II telah dipesankan oleh pendiri negara ini Soekarno, bahwa Lambang Negara yang merupakan simbolisasi dari Ideologi Pancasila harus mampu mempresentasikan ideologi Pancasila sebagaimana yang telah disepakati bersama para pendiri negara dan telah terumuskan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, kemudian secara historisitas (kesejarahan) telah disimbolisasikan kedalam Lambang Negara sebagai amanah Pasal 3 ayat (3) konstitusi RIS, 1949 kemudian simbolisasi lambang negara itu divisualisasikan atau dirancang secara visioner dan brillian brillian oleh Sultan Hamid II dengan memadukan berbagai ide Presiden Soekarno, Moh Hatta, Ki Hajar Dewantara, Purbatjaraka, M yamin, M.Natsir, M. Pellauppesy, bentuk simbol lambang negara itu kemudian dinamakan Garuda Pancasila sebagaimana telah menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1951 berdasarkan Pasal 6 dan saat ini telah menjadi lampiran resmi UU No 24 Tahun 2009 berdasarkan pasal 50 yang secara tegas, bahwa struktur simbolisasi Pancasila adalah berthawaf sebagaimana dirumuskan dalam teks hukum kenegaraan seperti pada rumusan pasal 46 ayat (2) yang menyatakan: "Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai. Teks hukum itu jika dibaca secara tersirat dan tersurat adalah "Berthawaf" atau dinamakan Pancasila Berthawaf.

III. Simpulan

Dari uraian tersebut dapat dirumuskan beberapa kristalisasi sebagai simpulan dari teori Pancasila berThawaf diatas, sebagai berikut :

Pertama, Pemahaman hukum positivis berangkat dari pandangan bahwa hukum tidak berasal dari Tuhan atau alam, melainkan dari manusia sendiri berdasarkan kemampuannya untuk merumuskan ketentuan hukum. Positivis memandang perlu untuk memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Hukum. bercirikan rasionalistik, teknosentrik, dan universal. Dalam kaca mata positivis tiada hukum kecuali perintah penguasa, bahkan aliran positivis legalisme menganggap bahwa hukum identik dengan undang-undang. Hukum dipahami dalam perspektif yang rasional dan logik keadilan hukum bersifat formal dan prosedural. Dalam positivis, dimensi spiritual dengan segala perpektifnya seperti agama, etika dan moralistas diletakkan sebagai bagian yang terpisah dari satu kesatuan pembangunan peradaban modern. Hukum modern dalam perkembangannya telah kehilangan unsur yang esensial, yakni nilai-nilai spiritual.

Kedua, Pospositivisme secara umum dapat dikatakan sebagai reaksi atau gugatan terhadap positivisme. Pospositivis mempunyai ciri dekonstruktif, relatifis, dan pluralis. Pada pemahaman hukum pospositivisme, spiritualisme dapat dipahami dalam berbagai makna sebagai spirit (ruhaniyah) yang berkaitan dengan substansi ajaran agama dan hal-hal yang berhubungan dengan etika dan moral dan dalam kajian ini disebut sebagai pospositivisme spiritual yang tidak mengenyampingkan hukum alam yang rasional, oleh karena itu konsep Pancasila berthawag berparadigma ganda yang saling bersinergis antara paradigma hukum alam rasional dengan paradigma hukum pospositivisme spiritual , yaitu pola pikir yang mensinergikan antara dalil yang tertulis dengan yang tidak tertulis, seperti sinergisitas antara ayat kauniyah dengan ayat kauliyah dalam Al-Qur'an.

Ketiga, Terdapat kecenderungan kuat untuk memahami hukum tidak hanya dipandang dari segi normatif yang positivis, tapi lebih dari itu hukum harus dilihat dalam wajah yang utuh menyuruh. Kajian seperti itu mulai terasa dan mendapat tempat alam post positivis. Upaya untuk mengkaji dan memahami hukum harus lebih menekankan hal yang sifatnya substantif dan transendental dengan mendasarkan pada fakta sosial yang tidak lepas dari nilai-nilai agama, etik dan moral, tetapi tanpa mengenyampingkan keritisan sebuah teori yang ditawarkan sebagai iktihad manusia.

Keempat, Upaya untuk mendiskusikan kembali secara intens dan mendalam persoalan hukum, agama, etik dan moral menjadi teramat penting. Kegiatan seperti itu dapat membuktikan bahwa sesungguhnya tidak lagi diperlukan ketegangan antara kepercayaan kepada Tuhan dengan ilmu hukum. Melalui upaya seperti itu dapat memperlihatkan bahwa kepercayaan kepada Tuhan sesungguhnya akan mendukung hasil-hasil pengembangan ilmu hukum itu sendiri, dan kepercayaan kepada Tuhan merupakan jawaban atas pertanyaan mendasar yang diajukan ilmuwan, tetapi tidak dapat dijawab olehnya.Percaya disini adalah dimaksudkan selaras dengan konsep sunatullah baik yang ada di hamparan alam semesta maupun yang ada pada diri manusia yang juga berlaku bagi dirinya sunatullah-Nya.

Kelima, Patut direnungkan dan perlunya pergeseran paradigmatik, teoritik, praktis, bahwa pola pikir positivisme abad 19 masih membelenggu para penstudi hukum dan para penegak hukum di Indonesia pada umumnya khususnya dalam analisis struktur Sila Pancasila, tetapi ke depan apabila pola pikir ini tetap dipertahankan secara terus menerus tanpa perbaikan citra penegakan hukum itu sendiri dan para penstudi hukum serta para serta dalam pemahaman struktur sila Pancasila dalam penjabaran peraturan perundang-undangan yang masih terpengaruh Teori Piramida hukum Hans Kelsen, maka akan terjadi dekontruksi positivis menuju postpositivisme dengan wajah baru, yaitu Pospositivis Spiritualisme sebuah konsep teori hukum yang seharusnya berpatokan dan atau menselaraskan pada nilai-nilai moral, etika dan agama, sehingga teori hukum dan penegakan hukum akan bergeser pada konsep teori hukum dan penegakan hukum yang bersifat progresif dan merupakan sebuah solusi tawaran alternatif abad 21 dalam mencari akar jejak penegakan hukum dan teori hukum di Indonesia. Itulah yang penulis maksudkan rancang bangun teori yang membumi (Grounded Theory) yang dalam konteks Indonesia adalah konsep hukum yang berdasarkan pada Paradigma Ideologi Pancasila atau penulis sebut sebagai Paradigma Pancasila "Berhawaf".

Keenam, Politik Hukum Pembangunan Hukum di Indonesia sesungguhnya berbanding lurus dengan perkembangan ilmu hukum itu sendiri yang hingga saat ini pada dasarnya tercipta setelah melalui perdebatan-perdebatan intelektual yang panjang dan melelahkan untuk menemukan "kebenaran hukum" itu, Namun perlu dipahami bahwa meskipun suatu paradigma dalam suatu ilmu hukum dianggap telah usang dan tidak mampu untuk menjawab dan memberi solusi atas problem teori hukum yang muncul belakangan, yang kemudian memunculkan paradigma baru ilmu hukum, namun paradigma lama tidak sendirinya tergusur, paradigma lama dalam hal ini positivisme tersebut masih tetap bertahan secara teguh dalam komunitas ilmuwan, oleh karena itu harus dipetakan "benang merahnya" penulis sebut "benang merah" itu adalah paradigma hukum alam berbasiskan spiritualisme, itulah wajah baru pospositivis spiritualisme.

Ketujuh, "Benang merah" tersebut kemudian penulis eksplorasi dalam konteks ke Indonesian dengan model "Thawaf" yaitu melalui analisis semiotika hukum idee Pancasila yang sudah disimbolisasikan kedalam lambang negara dengan konsep ber"thawaf" atau penulis sebut Pancasila "Berthawaf", bukan berstruktur hirarkis piramida seperti yang dipahami selama ini dan hal itu dapat dibuktikan secara teoritis dari pendekatan historisitas (kesejarahan) Struktur Pancasila telah disimbolisasikan kedalam Lambang Negara sebagai amanah Pasal 3 ayat (3) konstitusi RIS, 1949 oleh Sultan Hamid II dan bentuk simbol lambang negara itu kemudian dinamakan Garuda Pancasila bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika dan secara yuridis normatif telah menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1951 berdasarkan Pasal 6 dan saat ini pula telah menjadi lampiran resmi UU No 24 Tahun 2009 berdasarkan pasal 50 yang secara tegas, bahwa struktur simbolisasi Pancasila adalah berthawaf sebagaimana dirumuskan dalam teks hukum kenegaraan seperti pada rumusan pasal 46 ayat (2) yang menyatakan: "Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai. Teks hukum itu jika dibaca secara tersirat dan tersurat adalah "Berthawaf" atau dinamakan Pancasila Berthawaf. Itulah yang disimpulkan dalam maklah ini sebagai Pemaknaan Hukum Simbolisasi Pancasila Dalam Lambang Negara Dan Kaitannya Dengan Bernegara Hukum Yang Progresif (Analisis Teori "Thawaf" Pembentukan Hukum Berdasarkan Pancasila sebagai Rechtidee Dalam Peraturan Perundang-undangan)

Daftar Kepustakaan

Al Gaazali, "Al Ma'rif ul 'aqliyah" dalam Al Gazali, Konsepsi Negara Bermoral, Bulan Bintang, Jakarta , cetakan pertama, 1973

A.Hamid S Attamimi, Pancasila Sebagai Cita Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia, dalam Pancasila sebagai Ideologi Dalam berbagai bidang kehdupan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, BP 7 Pusat 1993

Abu Bakar Busro, Abu Daud Busro, Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia1984

Anthon F Susanto, "Menggugat Fondasi Filsafat Ilmu Hukum Indonesia" dalam Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum, Refika Aditama, 2008

Achmad Roestandi, Responsi Filsafat Hukum, Armico-Bandung, 1992.

Ary Ginanjar Agustian Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual ESQ, Arga, Jakrata, cetakan keduapuluhlima, Januari 2006

Aulis Arnio, Paradigm in Legal Science , Dalam Theory of Legal Science Dorrecht, 1984.

Agus Salim, Teori & Paradigma Penelitian Sosial, Buku sumber untuk penelitian Kualitatif, Tiara Kecena, Edisi Kedua, 2006

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis) CV Candra Pratama, Makasar, 2009.

Bagir Manan Dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1993.

Bernard Arif Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum (sebuah penelitian tentang fundasi kefilsafatan dan sifat keilmuan lmu hukum sebagai landasan pengembangan ilmu hukum nasional Indonesia), Mandar Maju Bandung, 2000.

Hendry P. Panggabean, Fungsi MA Dalam Praktik Sehari-hari, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001.

Clayton, Philip, Membaca Tuhan dalam Keteraturan Alam, Repleksi Ilmiah dan Religius, Makalah Disampaikan pada Intrnasional Conference on Religion and Scieence in the Post-Colonial Word, Yogyakarta, 2003.

Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. Pokok-pokok Filsafat Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.1999.

Duance.R.Monete.J.Sulivan,Cornell.R. Dejong, Applied Social Research, New York, Chicago,San Fransisco: Holt Rinehart and Winston,1986.

Edwar O Wilson, Concilence: The Unity of Cnowledge.Alfred A. Knopf Inc, 1998

Esmi Warassih, Prana Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama, Semarang, 2005

Friedman, W. .Teori dan Filsafat Hukum. Telaah Krisis Atas Teori-teori Hukum, Terjemahan M. Arifin. Jakarta: Rajawali.1990

Hatta, Panitia Lima, 1980 dalam Kaelan, Pancasila Yuridis Kenegaraaan, Paradigma, Yogyakarta, edisi ketiga, 1999Hendry P. Panggabean, Fungsi MA Dalam Praktik Sehari-hari, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001.

H.R Otje Salman dan Anton F. Susanto, Teori Hukum (Mengingat dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2004.

Joseph Raz. The Consept of a Legal System, An Introduction to Theory Of Legal System.London: Oxford University Press, 1973

J.J. H. Bruggink, Alih bahasa Arif Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Jujun S. Suriasumantri, Ilmu dalam Perspektif, Gramedia, Jakarta, 1999.

-------------------, Filsafat Ilmu sebuah Pengantar Populer, Pustaka, Sinar Harapan, Aril 2005.

Jimly Asshiddigie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, MK dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004

Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
------------------, Filsafat Hukum Apakah Hukum itu, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991.

Lili Rasjidi , Ib Wyasa Putra, Hukum sebagai suatu Sistem, Penerbit PT Remaja Rosdarkrya, Bandung, 1993Lie Wilarjo, Realita dan Desiderata, Duta Wacana, University Press, 1990.

M. Solly Lubis, Politik Dan Hukum Di Era Reformasi, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Notonagoro, Pancasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, 1962

Lon L Fuller. The Morality of Law, New Haven. Conn: Yale University Press, 197 Lukman Lukman Penerapan Metode Stastitik Non Parametrik Dalam Penelitian Hukum, PIMH UNTAN Press, Januari 2007.

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, LP3ES, Indonesia, 1998

Muslehuddin, Muhammad. Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis. Yogyakarta: PT. Tiara Wacara.1991

Peursen, C.A. Van. Orientasi di Alam Filsafat. Jakarta: PT. Gramedia. 1991

Pizzi, William T, Trials Without Truth, Why Our System of Ciminal Trials has Become an Expensive Failure and we Need to Do to Rebuild It, New York University Press, 1999.

Rahardjo, Satjipto, Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Surakarta, Muhammadiyah University Press. 1999

-----------------, Ilmu Hukum; Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Muhamadyah University, 2004..

------------------,Ilmu Hukum; Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Muhamadyah Press University, 2004.

----------------, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Cet I , Juli 2009.

-------------------------,Negara Hukum yang membahagiakan Rakyatnya, Genta Publising, cet II, 2009.

Ritzer, George (Penyadur Aliman). 1992. Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Jakarta: Rajawali Press.

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1986

Sidharta, Arief. 1996. “Refleksi Tentang Fundamental dan Sifat Keilmuwan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia”, Disertasi. Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung. 1996.

Sidharta, Struktur Ilmu Hukum, Alumni,Bandung, 2003

Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila Pendekatan melalui Metafisika, Logika dan Etika , Edisi 3, Hanindita, Yogyakarta, 2000

Stephen R Covey, The Seven Habits of Highly Effective People, New York: Simon & Schuster, 1990

Thomas Khun, Peran Paradigma dalam Revolusi Sains, Remaja Karya, Bandung, 1989.

Turiman, Sejarah Hukum Lambang Negara Republik Indonesia, Tesis, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, UI, Jakarta, 1999

Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1997

Thomas P,Jenkin, The Of Political Theory, dalam Sabine. A History of Political Theory, terjemahan Soewarno Hadiatmodjo, Bina Cipta, Jakarta , 1969.

William A Shrode & Dan .J,R Voich. Organization and Management, Basic Sistem Concept. Tilahassee, Fla Florida State University Press, 1974

Wignjosoebroto, Soetandyo, 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan dinamika Masalahnya, Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

-------------------, 1995. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional. Jakarta Rajawali Press.

Wison, Edward O, Concilience, The Unity of Knowlwdge, Alfred A. Knopf, New York, USA, 1998.

Wilardjo, Like, Realita dan Desiderata, Duta Wacana University Press, Yogyakatra, 1990.

Wignjosoebroto Soetandyo, Hukum Dalam Masyarakat, Perkembangan dan Masalah, Bayu Media, April, 2008

Warassih Esmi, Pranata Hukum sebuah telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama .Maret 2005

Willayuddin A.R. Dani, Bahaya Indonesia menuju keruntuhan, Abu Hanifah Publising, 2007.

Zohar, Danah dan Marhal Ian, Spiritual Intellegence, The Ultimate Intellegence, Bloomsbury, Landon, 2000.

Zoest, Aart van,. Semiotiek. Belgia: Basisboeken/Ambo/Baarn, 1978

Zumri Bestado Syamsuar, Dua Sayap Demokrasi, Romeo Grafika,Pontianak, 2002

Makalah:

Garuda Wiko, "Penegakan Hukum, Pembaharuan Hukum dan Rancang Bangun Hukum Progresif", Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Univeristas Tanjungpura, Pontianak, 29 Oktober 2009.

Satjipto Rahardjo “Paradigma Hukum Indonesia dalam Perspektif Sejarah”, Makalah. Symposium Nasional Ilmu Hukum Tentang Paradigma dalam Ilmu Hukum Indonesia, Program S3 Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 10 Pebruari 1998Soetandyo -----------------------. "Pendayagunaan Sosiologi Hukum Untuk Memahami Proses-Proses Sosial dalam Konteks Pembangunan dan Globalisasi, Makalah Seminar Nasional Sosiologi Hukum dan Pembentukan Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Undip, 1998.

J.E .Sahetapy, "Paradigma Ilmu Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Kritis", Makalah, Pada Simposium Nasional Ilmu Hukum Program Doktor, UNDIP, Semarang, 1998

Kaelan, "Pancasila Sebagai Dasar Orientasi Pengembangan Ilmu Hukum", Seminar Nasional tentang nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, UGM-Universitas Pancasila, Jakarta 7 Desember, 2006

Wignyosoebroto, "Materi Tutorial Mata Kuliah Penulisan Disertasi untuk Program Doktor Olmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2001.

----------------------“Permasalahan Paradigma dalam Ilmu Hukum”, Makalah. Symposium Nasional Ilmu Hukum Tentang Paradigma dalam Ilmu Hukum Indonesia, Program S3 Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 10 Pebruari 1998.

Jurnal :

Ridwan, Pengaruh Positivisme dalam Pemikiran Hukum (Studi Kritis atas Aliran Legalisme-Positivisme Hukum), Jurnal Magister Hukum, Vol.2 No.1 Februari 2000.

Artikel :

Satjipto Rahardjo, Negara Hukum dan Deregulasi Moral. Jakarta: Kompas.1997

------------------,Menjalankan Hukum dengan Kecerdasaan Spiritual, Kompas, 30 Desember 2002.

-----------------, Merintis Visi Program Doktor Hukum UNDIP, Semarang, 2003

Dimyati Hartono, "Dinamisasi Stabilitas Nasional", Suara Pembaharuan, Kamis, 30 Mei 1996.

G Sunaryo, "Proses Terbentuknya Lambang Negara", Majalah Forum Keadilan No 19 Mei 1990.

Mimbar UNTAN, "Siapa Perancang Garuda Pancasila, Edisi No 11 & 12 Tahun X, 1994

Ahmad Ali seorang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin) "Gara-Gara "Syariat"Belanda: Terkorup di Dunia, tapi "Tak ada Koruptornya," Majalah Suara Hidayatullah, Edisi Khusus 01/XV.Mei 2002/Shafar Rabiul Awal 1423, H, dalam Willayuddin A.R. Dani, Bahaya Indonesia menuju keruntuhan, Abu Hanifah Publising, 2007

Ensiklopedia:

Ensiklopedia Pancasila, 1994.

Peraturan :

UUD 1945 hasil amandemen II, 2000.

PP No 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Nehgara.

Dokumen:

Dokumen Transkrip penyerahan File Lambang Negara Sultan Hamid II yang ditulis di atas kertas berlogo R.T.C 1949 dihadapan H .Mas Agung , Yayasan Idayu Jakarta, 18 Juli 1974 dan keterangan Sultan Hamid II kepada wartawan Solichim Salam menjawab pertanyaan wawancara tertulis, sebagaimana disalin kembali oleh sekretaris Sultan Hamid II : Max Yusuf Al-Kadrie, 15 April 1967 dan File-file Gambar rancangan Lambang Negara hasil Rancangan Sultan Hamid II, Yayasan Idayu ,Jakarta, 18 Juli 1974 dan U'un Mahdar, UNPAD, Bandung, 1976, dan Yayasan Mas Agung, 1999



[1] Pasal 1 ayat (1) dan Penjelasan UU No 10 Tahun 2004 yang menyatakan : "Pancasila merupakan sumber dari sumber hukum negara .Penjelasan Pasal 2: Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap MATERI MUATAN Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam PANCASILA.

[2] Anthon F Susanto, "Menggugat Fondasi Filsafat Ilmu Hukum Indonesia" dalam Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum, Refika Aditama, 2008, halaman

[3] Yang dimaksudkan Teori disini adalah serangkaian proposisi atau kerangan yang saling berhubungan dan tersusun dalam sistem deduksi, yang mengemukakan penjenlasan atau suatu gejala, sedikitnya terdapat tiga unsur dalam suatu teorim pertama penjelasan tentang hubungan antara berbagai unsur dalam suatu teori.Kedua teori menganut sistem deduktif, yaitu bertolak dari suatu yang umum dan abstrak menuju suatu ysng khusus dan nyata.Aspek kunci yang ketiga adalah bahwa teori memberikan penjelasan atas gejala yang dikemukakannya. Fungsi dari suatu penelitian adalah untuk memberikan pengarahan kepada penelitian yang akan dilakukan, Duance.R.Monete.J.Sulivan,Cornell.R. Dejong, Applied Social Research, New York, Chicago,San Fransisco: Holt Rinehart and Winston,1986, p 27 et seg. Lihat Juga Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1986. halaman 121-130.

[4] Masuknya ketentuan menngenai lambang negara ….kedalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang melengkapi pengaturan mengenai bendera negara dan bahasa negara yang telah ada sebelum merupakan ikhtiar untuk memperkukuh kedudukan dan makna atribut kenegaraan ditengah kehidupan global dan hubungan internasional yang terus berubah. Dengan Kata lain, kendatipun atribut itu tampaknya simbolis, hal tersebut tetap penting karena menunjukkan identitas dan kedaulatan suatu negara dalam pergaulan internasional. Atribut kenegaraan itu menjadi simbol pemersatu seluruh bangsa Indonesia ditengah perubahan dunia yang tidak jarang berpotensi mengancam keutuhan dan kebersamaan sebuah negara dan bangsa, tak terkecuali bangsa dan negara Indonesia, Sekretrariat Jenderal MPR-RI, 2007, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, halaman 128-129.

[5]Semiologi yaitu ilmu yang mempelajari seluk-beluk tanda (simbol, indek, dan ikon).Tanda mampu melambangkan, menunjukkan, dan menggambarkan sesuatu kepada penafsir (interpreter) atau penerima tanda. Tanda mampu sebagai media perantara untuk menyampaikan pesan berupa ide, pikiran, perasaan, benda atau tindakan dari pemberi tanda kepada penerima tanda. Proses penyampaian itu disebut tindak komunikasi. Dengan kata lain, tanda (simbol, indeks, dan ikon) adalah media komunikasi (mediums of communication) yang berpijak dalam bidang semiotik, lihat, Zoest, Aart van, 1978. Semiotiek. Belgia: Basisboeken/Ambo/Baarn, Hal. 131

[6] Marcus Lukman, Penerapan Metode Stastitik Non Parametrik Dalam Penelitian Hukum, PIMH UNTAN Press, Januari 2007, halaman 3

[7] Thomas Khun, Peran Paradigma dalam Revolusi Sains, Remaja Karya, Bandung, 1989, dalam Marcus Lukman, Penerapan Metode Stastitik Non Parametrik Dalam Penelitian Hukum, PIMH UNTAN Press, Janurai 2007, halaman 2

[8] Liek Wilardjo, Peran Paradigma Dalam Perkembangan Ilmu, Makalah, Pada Simposium Nasional Ilmu Hukum Program Doktor, UNDIP , Semarang, 1998 , halaman 1-2

[9] Aulis Arnio, Paradigm in Legal Science , Dalam Theory of Legal Science Dorrecht, 1984, halaman 26

[10] Satjipto Rahardjo, Paradigma Hukum Indonesia Perspektif Sejarah, Makalah disampaikan pada simposium Nasional Ilmu Hukum Program Doktor, UNDIP, Semarang, 1998, halaman 1-2.

[11] Markus Lukman, Penerapan Metode Statistik Non Parametrik Dalam Penelitian Hukum, PMIH UNTAN Press, 2007, halaman 6.

[12] Satjipto Rahardjo, ibid, halaman 6

[13] J.E .Sahetapy, Paradigma Ilmu Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Kritis, Makalah, Pada Simposium Nasional Ilmu Hukum Program Doktor, UNDIP, Semarang, 1998, halaman 1.

[14]UU No 24 Tahun 2009 Pasal 48 ayat (2) dan Simbolisasi Pancasila dalam Lambang Negara Republik Indonesia, menggunakan konsep thawaf, seperti Rancangan Sultan Hamid II, 1950

[15] Pasal 2 UU No 10 Tahun 2004 dan Penjelasannya.

[16] Untuk memahami Paradigma ini, lihat Esmi Warassih, dalam Buku Pranata Hukum sebuah telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama .Maret 2005. Atau Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Dalam Masyarakat, Perkembangan dan Masalah, Bayu Media, April, 2008.

[17] Paradigma Konstruktif, secara ontologis, menyatakan, bahwa realitas itu ada dalam beragram bentuk konstruksi mental yang didasarkan pada pengalaman sosial, bersifat lokal dan spesifik, serta tergantung pada pihak yang melakukannya, Karena itu realitas yang diamati seseorang tidak bisa digeneralisasikan kepada semua orang sebagaimana yang biasa dilakukan dikalangan positivisme atau post positivis ini. Atas dasar filosofis ini, Paradigma Konstruktif menyatakan, bahwa hubungan epistemologi antara pengamat dan obyek merupakan satu kesatuan yang subyektif dan merupakan hasil perpaduan interaksi, diantara keduanya, Agus Salim, Teori & Paradigma Penelitian Sosial, Buku sumber untuk penelitian Kualitatif, Tiara Kecena, Edisi Kedua, 2006, halaman 71.

[18] Transkrip Sultan Hamid II yang dijelaskan kepada Solichim Salam, 15 April 1967 sebagaimana disalin oleh sekrataris peribadi Sultan Hamid II: Max Yusuf Al- Kadrie. Halaman 5-6

[19] Transkrip Sultan Hamid II, 15 April 1967, ibid halaman 7

[20] Transkrip Sultan Hamid II, 15 April 1967, ibid, halaman 8

[21] Transkrip Sultan Hamid II, 15 April 1967, ibid, halaman 7

[22] Pasal 50 UU No 24 Tahun 2009: "Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini".

[23] Apa sebenarnya pengertian paradigma ? Paradigma adalah pandangan mendasar dari suatu disiplin ilmu tentang apa yang menjadi pokok persoalan (subyek mater) yang semestinya dipelajarinya (a fundamental image a disipline has of its subject matter. Dengan maksud lebih memperjelas lagi George Ritzer mencoba mensintesiskan pengertian yang dikemukakan oleh Thomas Khun, Mastermann dan Friedrich, dengan mengartikan paradigma sebagai: Pandangan yang mendasar dari ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya dipelajari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan, (diciplin)Bertolak dari berbagai pengertian yang telah dikemukakan di atas, pengertian paradigma oleh mereka tampaknya diberatkan pada beberapa unsur, yaitu: (1). sebagai pandangan mendasar sekelompok ilmuwan, tentang; (2). objek ilmu pengetahuan yang seharusnya didpelajari oleh disiplin; dan tentang; (3). metode kerja ilmiah yang digunakan untuk mempelajari objek itu. Dengan demikian, paradigma diartikan sebagai: Kesatuan gagasan dari suatu masyarakat sains tertentu, dalam kurun waktu tertentu yang dipegang teguh secara komitmen oleh masyarakatnya. Jadi Paradigma hukum adalah sejumlah gagasan tentang hukum yang telah eksis dalam suatu rangkaian pertumbuhan sains yang menyerupai gagasan Khun. Bermula dari gagasan hukum alam yang mendapat tantangan dari bagian alirannya yang lebih muda (aliran hukum rasional), ilmu hukum kemudian berkembang dalam suatu bentuk revolusi sains yang khas. Salah satu bentuk khas dari revolusi sains dalam bidang ilmu ini adalah bahwa kehadiran suatu paradigma baru dihadapan paradigma lama tidak selalu menjadi sebab tergeser atau jatuhnya paradigma itu, Goerge Ritzer, Sosiologi Ilmun Pengetahuan Berparadigma Ganda, 1980, halaman 7dan halaman 9 atau lihat juga Lili Rasjidi , Ib Wyasa Putra, Hukum sebagai suatu Sistem, Penerbit PT Remaja Rosdarkrya, Bandung, 1993, halaman 70

[24] Penjelasan yang sama pada Pasal 4 angka romawi IV dan penjelasan pasal 4 PP No 66 Tahun 1951, dan juga disitir Pasal 48 ayat (2) UU No 29 Tahun 2009 Ayat (2) Huruf b Mata rantai bulat yang berjumlah 9 melambangkan unsur perempuan, mata rantai persegi yang berjumlah 8 melambangkan unsur laki-laki. Ketujuh belas mata rantai itu sambung menyambung tidak terputus yang melambangkan unsur generasi penerus yang turun temurun.

[25] Pasal 4 PP No 66 Tahun 1951.

[26] Transkrip Sultan Hamid II, 15 April 1967, op cit, halaman 7

[27] Ensiklopedia Pancasila, 1995, halaman 274.

[28] Hatta, Panitia Lima, 1980 dalam Kaelan, Pancasila Yuridis Kenegaraaan, Paradigma, Yogyakarta, edisi ketiga, 1999, halaman 86.

[29] Penjelasan Pasal 4 PP No 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

[30] Alinea III Pembukaan UUD 1945 "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas rakyat Indonesia menyatakan dengan kemerdekaannya", Kalimat "…Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, adalah merupakan suatu pengakuan adanya Hukum Tuhan, Adapun kalimat " dengan didorong keinginan luhur.."adalah merupakan pengakuan adanya sutau Hukum Moral atau Hukum Etis, Pasal 29 Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan negara mengakui keberadaan Tuhan, karena esensi sila ke I adalah Tuhan.

[31] Transkrip Sultan Hamid II yang dijelaskan kepaada Solichim Salam, 13 April 1967.

[32] Jimly Asshiddigie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, MK dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004, halaman 52

[33] Jimly Asshiddigie, ibid, halaman 53.

[34] Soekarno dalam Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila Pendekatan melalui Metafisika, Logika dan Etika , Edisi 3,Hanindita, Yogyakarta, 2000, halaman 72.

[35] Soekarno Dalam Su noto, Ibid halaman 73.

[36] Pasal 4 PP No 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara

[37] Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU No 10 Tahun 2004

[38] Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf f UU No 10 Tahun 2004

[39] Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf h UU No 10 Tahun 2004

[40] Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf c UU No 10 Tahun 2004

[41] Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf d UU No 10 Tahun 2004

[42] Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU No 10 Tahun 2004

[43] Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf g UU No 10 Tahun 2004

[44] Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf e UU No 10 Tahun 2004

[45] Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf i UU No 10 Tahun 2004

[46] Gagasan Hukum progresif telah mengilhami dan menggairahkan dunia intelektual hukum berarapa tahun teraakhir ini bahkan masa-masa mendatang. Pesona hukum progresif tidak hanya mampu menggeledah berbagai sudut pandang yang selama ini tidak tersentuh dan dianggap mapan misalnya paham positivisme dalam jagat pemikiran hukum melainkan juga dengan kemampuan dan keberanian melakukan rekombinasi berbagai pendapat mahzab hukum dengan perkembangan sains komtemporer. Hukum progresif tidak menjadi kota kata penting yang wajib dikutip dan dibahas ketika berbicara masalah berhukum kita pada masa kekinian bagaimana hukum seharusnya beruasaha mengatasi berbagai permasalahan dan persoalan bangsanya, Lihat selengkap Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Cet I , Juli 2009, pada ringkasan buku.

[47] Satjipto Rahardjo, Negara Hukum yang membahagiakan Rakyatnya, Genta Publising, cet II, 2009, halaman 3.

[48] Satjipto Rahardjo, Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia, Kaitannya dengan Profesi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional, Genta Publising. Cet I, 2009, halaman 138-139.

[49] Inti ajaran Hans Kelsen, dalam Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis) CV Candra Pratama, Makasar, 2009,halaman 273

[50] Dalam seminar 100 memperingati Notonagoro di UGM, Joko Pitoyo menyatakan kondisi paradoks pada berbagai aras kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai akibat derasnya globalisasi, telah menjadikan kurangnya wacana tentang Pancasila baik pada aras politik, budaya dan akademis. Kaelan melihat bahwa keadaan tersebut disebabkan oleh adanya kekacauan epistemologis dalam pemahaman tentang Pancasila. Tawaran yang diajukan untuk merevitalisasi nilai-nilai Pancasila adalah dengan mengembangkan nilai-nilai Pancasila melalui pengembangan Pancasila sebagai kerangka dasar pengembangan dasar epistemis ilmu; Pancasila sebagai landasan etis bagi pengembangan ilmu; Pancasila sebagai landasan filosofis pengembangan pendidikan yang berkepribadian Indonesia; dan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai dalam realisasi normative dan praksis kehidupan bernegara dan berbangsa. Dengan demikian Pancasila sebagai sebuah system nilai semakin dapat dielaborasi lebih jauh, Hasil Seminar 100 Tahun Memperingati Notonagaro, pada sesi I Kontektualisasi dan Implementasi Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara: Bidang Filsafat, Ideologi, Sosial Budaya, dan Pendidikan, Yogyakarta UGM, 7-2-2006.

[51] Untuk memahami konsep Teori dan Paradigma dalam Penelitian Sosial, dapat dilihat pandangan Agus Salim Ms, Teori & Paradigma Penelitian Sosial, sebuah buku sumber untuk penelitian kualitatif, edisi kedua, Tiara Wacana, 2003, halaman 68-71.

[52] Notonagoro, Pancasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, 1962 dalam Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila Pendekatan melalui Metafisika, Logika dan Etika, edisi 3, PT. Hanindita Graha Widya, Yogyakarta, 2000, halaman 91.

[53] Kaelan, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Paradigma, Yogyakarta, edisi ketiga, 1999, halaman 68-71

[54] Darji Darmodihardjo dan Sidharta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2004, halaman 211-213.

[55] A. Hamid S Attamimi, Pancasila Sebagai Cita Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia, dalam Pancasila sebagai Ideologi Dalam berbagai bidang kehdupan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, BP 7 Pusat 1993, halaman 83.

[56] Pasal 6 Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 1951Tentang Lambang Negara

[57] Sultan Hamid II, dalam transkrip yang dijelaskan kepada Solichim Salam, 15 April 1967 sebagaimana disalin oleh sekretaris Pribadi Sultan Hamid II: Max Yusuf Alkaderie, lihat juga transkrip yang dijelaskan kepada H Mas Agung, 18 Juli 1974 ketika menyerahkan file lambang negara untuk diselamatkan:. Falsafah "thawaf" mengandung pesan, bahwa idee Pantja-Sila itu bisa didjabarkan bersama dalam membangun negara, karena ber"thawaf" atau gilir balik menurut bahasa Kalimantannja, artinja membuat kembali-membangun/vermogen jang ada tudjuannja pada sasaran jang djelas, jakni masjarakat adil dan makmur jang berdampingan dengan rukun dan damai, begitulah menurut Paduka Jang Mulia Presiden Soerkarno, arah falsafahnja dimaksud pada udjungnja, jakni membangun negara jang bermoral tetapi tetap mendjunjung tinggi nilai-nilai religius masing-masing agama jang ada pada sanubari rakjat bangsa di belahan wilajah negara RIS serta tetap memiliki karakter asli bangsanja sesuai dengan "djatidiri" bangsa/adanja pembangunan "nation character building" demikian pendjelasan Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno kepada saja.

[58] Kaelan, "Pancasila Sebagai Dasar Orientasi Pengembangan Ilmu Hukum", Seminar Nasional tentang nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, UGM-Universitas Pancasila, Jakarta 7 Desember, 2006, halaman 3.

[59] Pasal 6 PP No 66 Tahun 1951: “Bentuk warna dan Perbandingan ukuran Lambang Negara Republik Indonesia adalah seperti terlukis dalam lampiran pada Peraturan Pemerintah ini yang kemudian ditegaskan Pasal 50 UU No 24 Tahun 2009 : "Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

[60] Anthon F Susanto, "Menggugat Fondasi Filsafat Ilmu Hukum Indonesia" dalam Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum, Refika Aditama, 2008, halaman

[61] Yang dimaksudkan Teori disini adalah serangkaian proposisi atau kerangan yang saling berhubungan dan tersusun dalam sistem deduksi, yang mengemukakan penjenlasan atau suatu gejala, sedikitnya terdapat tiga unsur dalam suatu teorim pertama penjelasan tentang hubungan antara berbagai unsur dalam suatu teori.Kedua teori menganut sistem deduktif, yaitu bertolak dari suatu yang umum dan abstrak menuju suatu ysng khusus dan nyata.Aspek kunci yang ketiga adalah bahwa teori memberikan penjelasan atas gejala yang dikemukakannya. Fungsi dari suatu penelitian adalah untuk memberikan pengarahan kepada penelitian yang akan dilakukan, Duance.R.Monete.J.Sulivan,Cornell.R. Dejong, Applied Social Research, New York, Chicago,San Fransisco: Holt Rinehart and Winston,1986, p 27 et seg. Lihat Juga Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1986. halaman 121-130.

[62] Masuknya ketentuan menngenai lambang negara ….kedalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang melengkapi pengaturan mengenai bendera negara dan bahasa negara yang telah ada sebelum merupakan ikhtiar untuk memperkukuh kedudukan dan makna atribut kenegaraan ditengah kehidupan global dan hubungan internasional yang terus berubah. Dengan Kata lain, kendatipun atribut itu tampaknya simbolis, hal tersebut tetap penting karena menunjukkan identitas dan kedaulatan suatu negara dalam pergaulan internasional. Atribut kenegaraan itu menjadi simbol pemersatu seluruh bangsa Indonesia ditengah perubahan dunia yang tidak jarang berpotensi mengancam keutuhan dan kebersamaan sebuah negara dan bangsa, tak terkecuali bangsa dan negara Indonesia, Sekretrariat Jenderal MPR-RI, 2007, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, halaman 128-129.

[63] Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila Pendekatan melalui Metafisika, Logika dan Etika , Edisi 3, Hanindita, Yogyakarta, 2000, halaman 61

[64] Al Ghazali, "Al Ma'rif ul 'aqliyah" halaman 73 dalam Al Gazali, Konsepsi Negara Bermoral, Bulan Bintang, cetakan pertama, 1973, halamam 25.

[65] Qur'an Surah Al Maidah (5) ayat 2.

[66] Qur'an Surah Anisa (4) ayat 58

[67] Qur'an Surah Al Maidah (5) ayat 8

[68] Qur'an Surah Al Imran (3) ayat 64

[69] Qur'an Surah An Nissa (4) ayat 1

[70] Qur'an Surah Al Hujuraat (49) ayat 13

[71] Qur'an Surah Ar Rum (30) ayat 30

[72] Qur'an Surah Al Israa (17) ayat 84

[73] Qur'an Surah Al Maaidah (5) ayat 35

[74] Qura'an Surah An Nahl (16) ayat 112-113

[75] Hadist Rasulullah Muhammad SAW riwayat HR Ad Dailami dalam Willayuddin A.R. Dani, Bahaya Indonesia menuju keruntuhan, Abu Hanifah Publising, 2007, halaman 247

[76] Qur'an Surah Al Anam (6) ayat 65

[77] Qur'an Surah Al Araaf (7) ayat 4

[78] Qur'an Surah Al Araaf (7) ayat 96

[79] Qur'an Surah Al Israa(17) ayat 16

[80] Qur'an Surah Al Araaf (7) ayat 97-98

[81] Qur'an Surah Al Hajj (22) ayat 45-46

[82] Qur'an Surah Al Baqarah (2) ayat 66

[83] Qur'an Surah Al Araaf (7) ayat 101

[84] Qur'an Surah Al Ankabuut (29) ayat 49

[85] Qur'an Surah Shaad (38) ayat 29

[86] Qur'an Surah Al Qamar (54) ayat 17,22, 32,40

[87] Qur'an Surah Al Imran (3) ayat 138

[88] Qur'an Surah Al Jaatsiyah (45) ayat 20

[89] Qur'an Surah Al Hajj (20) ayat 40

[90] Ahmad Ali seorang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin) "Gara-Gara "Syariat" Belanda: Terkorup di Dunia, tapi "Tak ada Koruptornya," Majalah Suara Hidayatullah, Edisi Khusus 01/XV.Mei 2002/Shafar Rabiul Awal 1423, H, dalam dalam Willayuddin A.R. Dani, Bahaya Indonesia menuju keruntuhan, Abu Hanifah Publising, 2007, halaman 249

[91] Paradigma sebagai konsep keilmuan sesungguhnya sudah muncul dan berkembang secara simultan dengan pemikiran filosofis dan keilmiahan. Simultan berarti dapat muncul dikembangkan bersamaan, berbarengan, tersurat, tersirat, dan berkohesif dengan model pembentukan dan pengembangan asumsi, postulat, asas, konsep, teori, dalil dan logika yang dihasilkan oleh pemikiran filosofis dan keilmiahan. Malahan untuk lebih memperkuat bangunan sebuah kerangka pemikiran rasional kerapkali diinterplaykan dengan ajaran –ajaran keagamaan yang berasal dari wahyu.

[92]a.SQ adalah kemampuan manusia untuk memahami makna (meaning) dan nilai (value) tertinggi kehidupan serta tujuan (vision) terhadap hal-hal yang mendasar dalam hidup dan kehidupan manusia sebagai Khalifah Fil Ard. SQ menjawab pertanyaan paling mendasar :

Siapa saya ?”

“Untuk apa saya dilahirkan ?” dan

“Mau kemana saya setelah dilahirkan kedunia ini ?”

b.SQ adalah kemampuan manusia untuk mengenal diri, menuju sadar diri dan menemukan fitrah dirinya (“jatidirinya”) sebagai manusia serta memberikan kemampuan bawaan untuk membedakan antara yang benar dan yang salah dan atau antara yang benar dan yang tepat.

c. SQ adalah perekat yang menghubungkan semua manusia secara universal, melalui pengenalan sifat-sifat-Nya (ASMAUL HUSNA) melalui karakter dasar berdasarkan Fsikologi Ilahiah

[93] AQ adalah kecerdasan manusia setelah membaca dalil-dalil Tuhan di alam semesta dan di dalam diri manusia sendiri dengan rumus 213, artinya melihat dahulu, berpikir, baru berbicara. AQ adalah kemampuan panca indra manusia yang dimulai dengan kemampuan matanya kemudian terhubung ke otak, dan THT untuk membaca fenomena dirinya sendiri, situasi sosial dan alam semesta berdasarkan pengalamannya

[94] IQ adalah kemampuan otak kiri manusia secara numerikal (berhitung), spasial (ruang) dan linguistik (bahasa) ketika manusia membaca dirinya sendiri, situasi sosial dan alam semesta secara verbal berdasarkan persepsinya yang telah dipelajari.

[95] EQ adalah kemampuan otak kanan manusia untuk memahami dan ikut merasakan apa yang dialami diri sendiri, orang lain dan kemampuan untuk mendiagnosa emosi orang lain atau membaca fenomena dirinya sendiri, situasi sosial dan alam semesta tempat kita berada dan menanggapinya dengan benar dan tepat.

[96] CQ adalah kemampuan manusia menciptakan sesuatu (inovasi) yang merupakan hasil sinergisitas antar kecerdasan SQ,EQ,IQ dan AQ serta merupakan representasi qalbu yang terhubung dengan kemampuan manusia membaca dengan “mata hati” berbasiskan kepada iman dan ilmu menurut religiusitasnya masing-masing

[97] Pasal 5 UU No 10 Tahun 2004

[98] QS Al Imran (Keluarga Imran) ayat 68: "Orang yang paling dekat kepada Ibrahim ialah orang-orang yang mengkutinya, dan Nabi ini (Muhamad), dan orang-orang yang beriman, Allah adalah pelindung orang-orang yang beriman"

[99] Konsep Konstruksi Konsep Thawaf pada ilustrasi itu dibangun atas dasar Filosofis Thawaf yang inspirasi dari konsep simbolisasi sila-sila yang penempatan di lambang negara hasil rancangan Sultan Hamid II dan juga dijelaskan dalam transkrip Sultan Hamid II , 15 April 1967.

[100] Qur'an Surah An Nissa (4) ayat 1

[101] Qur'an Surah Al Hujuraat (49) ayat 13

[102] Qur'an Surah Ar Rum (30) ayat 30

[103] Qur'an Surah Al Israa (17) ayat 84

[104] Qur'an Surah Al Maaidah (5) ayat 35

[105] Rodolf Stammler dalam Esmi Warasih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama, 2005, halaman 43

[106] Joseph Raz. The Consept of a Legal System, An Introduction to Theory Of Legal System.London: Oxford University Press, 1973.

[107] William A Shrode & Dan .J,R Voich. Organization and Management, Basic Sistem Concept. Tilahassee, Fla Florida State University Press, 1974, Juga dalam Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, Bandung; Alumni 1991, halaman 48-49.

[108] Joseph Raz. The Consept of a Legal System, An Introduction to Theory Of Legal System.London: Oxford University Press, 1973, halaman 170.

[109] Lon L Fuller. The Morality of Law, New Haven. Conn: Yale University Press, 1971. Juga dalam Satipto Rahardjo, Hukum Masyarkat dan Pembangunan, Bandung, Alumni, 1980 halaman 77.

[110] Thomas P,Jenkin, The Of Political Theory, dalam Sabine. A History of Political Theory, terjemahan Soewarno Hadiatmodjo, Bina Cipta, Jakarta , 1969, hal 27 atau Lihat Abu Bakar Busro, Abu Daud Busro, Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia1984, halaman 24.

[111] Zumri Bestado Syamsuar, Dua Sayap Demokrasi, Romeo Grafika,Pontianak, 2002, halaman 7

5 komentar:

Unknown mengatakan...

NAMA : BAYU MULFINDERA
NIM :A1012131128
KELAS : B(REGULER B) SEMESTER 3
MATA KULIAH : pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Sebelumnya terimakasih sebesar-besarnya saya ucapkan kepada pak dosen yang membuka pemikiran dan memberikan pencerahan kepada saya tentang semiotika pancasila. Karena dari palajaran sebelumnya bahkan pemahaman yang saya dapatkan tidak lah sekonkrit dan sedetail seperti penjabaran bapak. Seandainya semakin banyak putra putri Indonesia yang mengerti tentang pancasila sedalam ini, maka saya yakin akan kembali dan bangkitnya semangat pancasila yang sudah lama bergeser. Semakin saya pelajari tulisan bapak tentang pancasila, saya sadar bahwa unsur-unsur yang berada di dalam kesatuan lambang pancasila sangat religius dan luar biasa filosofis yang terkandung serta membuat saya takjub. Saya bangga memiliki lambang Negara ini, semoga ini menjadi suatu titik balik semangat putra-putri Indonesia.

Unknown mengatakan...

NAMA : ASIH NURKAMILA
NIM : A1012131112
KELAS : B ( REGULER B ) / SEMESTER III
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN


Pancasila merupakan perpaduan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu secara konsep pancasila merupakan suatu ladasan ideal bagi masyarakat Indonesia. Mantan Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kenegaraannya mengatakan bahwa pancasila sebagai falsafah Negara sudah final. Untuk itu jangan ada pihak-pihak yang berfikir atau berusaha menggantikannya.Presiden juga meminta kepada seluruh kekuatan bangsa untuk mempraktekkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Penegasan Mantan Presiden ini merupakan bentuk sikap reaktif atas kecenderungan realitas system sosial politik yang saat ini mengancam eksistensi Pancasila sebagai ideology bangsa. Dengan demikian pernyataan itu jika disikapi secara konstruktif merupakan peringatan dan sekaligus ajakan politis kepada generasi sekarang untuk menjaga pancasila dari berbagai upaya taktis dari pihak-pihak yang ingin mencoba menggantikannya.

Langkah konkritnya, pemerintah perlu memasukkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai materi bahan pengajaran pada system pendidikan nasional. Kebijakan ini tetap relevan dan tidak akan mengurangi hakekat dari tujuan dasar pelaksanaan pendidikan nasional yang ingin menciptakan manusia yang berakhlak cerdas. Negara memerlukan falsafah politik karena pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara merupakan persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan yang juga merupakan masyarakat hukum. Artinya hukum tidak dapat dipisahkan dari dinamika masyarakat. Marcus Tuliius Cicero ahli hukum bangsa Roma menyatakan dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Hal ini sama pengertiannya dengan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat.l keberadaan hukum adalah deskripsi filosofis bahwa Negara memiliki falsafah politik dalam mengukur nilai-nilai, keteraturan, keadilan dan terpenuhinya kepentingan masyarakat yang harus diupayakan Negara. Dalam konteks yang sama, para pendiri bangsa telah memahami tentang perlunya falsafah politik yang sesuai bagi Negara Indonesia, para pendiri bangsa menggunakan rumusan Pancasila.

Idaayu mengatakan...

Nama: Nopi hayati
Nim: A1011171015
Kelas: A
Reguler: A
Semester: 1
Makul: pendidikan pancasila

Assalammu’alaikum wr.wb.
Sebelumnya saya berterimakasih kepada bapak Turiman Fachturahman Nur karena berkat bapak saya banyak mendapat pengetahuan baru terutama tentang Analisis Semiotika Hukum Lambang Negara Republik Indonesia Elang Rajawali Garuda Pancasila . adapun poin yang saya petik dari artikel ini adalah:
1. Lambang negara indonesia adalah elang rajawali garuda pancasila,salah satu bukti yang memperkuat alasan ini adalah pidato soekarno yang menyebutkan lambang negara dengan nama burung elang rajawali.
2. Perancang lambang negara indonesia adalah sultan hamid II sebagaimana resminya terlampir dalam peraturan pemerintah nomor 66 tahun 1951,dan yang seperti kita tahu ada dua tahap perancangan lambang negara republik indonesia
3. Peraturan lambang negara indonesia yang terdapat dipasal 36A yang menyebutkan bahwa lambang negara indonesia adalah garuda pancasila dengan semboyan bhinneka tunggal ika. Pasal tersebuat pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh negara tentang penggunaan simbol simbol secara resmi sebagai jati diri bangsa dan identitas NKRI.
4. Garuda pancasila adalah lambang berupa burung elang garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai burung elang rajawali garuda yang digunakan sebagai lambang negara kesatuan republik indonesia untuk menggambarkan bahwa indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.

Sekian dari saya wassalamualaikum wr.wb

Idaayu mengatakan...

Nama: I.A.A.FITRIA RIZKI MAHAKARINA
Nim: A1011171017
Kelas: A
Reguler: A
Semester: 1
Makul: pendidikan pancasila

Assalammu’alaikum wr.wb.
Terimakasih atas pemaparan artikel oleh Bapak Turiman F.SH,.M.Hum di postingan yang sangat bermanfaat ini, karena dengan membaca artikel ini saya selaku mahasiswa dan tentunya selaku pembaca dapat mengetahui dan memperluas wawasan saya tentang semiotika hukum lambingNegaraIndonesia.
Lambang Negara yang bentuk gambar seperti sekarang ini adalah Elang Rajawali Garuda Pancasila, merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalamnya adapun poin poin yang dapat saya ambil dari artikel ini adalah:
1. lambang negara Indoenesia saat ini adalah gambar Elang Rajawali Garuda Pancasila sesuai dengan fakta sejarahnya dalam pernyataan Presiden Soekarno dalam penyebutan lambang negara Republik Indonesia yang bentuk gambarnya
2. mengenai perancangan lambang negara, ada dua tahap yang diambil dalam mitologi bangsa indonesia yaitu lambang negara republik indonesia secara semiotika adalah visualisasi ide pancasila sebagai filsafat dasar negara dan konsep pembacaan perisai pancasila dengan model pembacaan berthawaf atau pembacaan melingkar berlawanan dengan arah jarum jam
3. Peraturan lambang negara indonesia yang terdapat dipasal 36A yang menyebutkan bahwa lambang negara indonesia adalah garuda pancasila dengan semboyan bhinneka tunggal ika. Pasal tersebuat pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh negara tentang penggunaan simbol simbol secara resmi sebagai jati diri bangsa dan identitas NKRI.

Semoga artikel Bapak semakin banyak memberikan manfaat bagi setiap masyarakat yang membaca dan info-info yang belum sempat tergali oleh masyarakat Indonesia sendiri dapat diketahui melalui tulisan-tulisan Bapak.

Demikian apa yang ingin saya sampaikan, saya ucapkan Terimakasih.

Sumarni mengatakan...

Situs Judi Poker Online Terpercaya 2020 Server Pkv – Bermain Poker Online Pkv Sama Dengan Anda Bermain Poker Texas Holdem. Permainan judi online poker merupakan salah satu jenis permainan yang tidak ada matinya.

Semakin lama permainan poker online semakin banyak peminat. Tidak hanya dari kalangan muda saja, tetapi sampai lanjut usia juga masih banyak yang hobi bermain poker online. Dalam permainan kartu poker online banyak keseruan dan kenikmatan tersendiri yang menjadi daya tarik dari games kartu poker.

Pendaftaran Hubungi Kontak Resmi Kami Dibawah ini (Online 24 Jam Setiap Hari) :

» Nomor WhatsApp : 0812–2222–995
» ID Telegram : @bolavitacc
» ID Wechat : Bolavita
» ID Line : cs_bolavita

Posting Komentar