Minggu, 06 Maret 2011

Semiotika Hukum Pancasila

Konfigurasi Perbedaan Pemaknaan Hukum Terhadap Pancasila dalam hubungannya Dengan Model Pembaharuan Hukum nasional (Suatu Analisis Semiologi Lambang Negara Republik Indonesia "Rajawali Garuda Pancasila" Dalam Penjabarannya ke Dalam Peraturan Perundang-undangan)
Oleh Turiman Fachturahman Nur, SH, MHum .CD
Contak Person 08125695414
I. Latar Belakang
A. Pancasila sebagai sumber hukum negara
Mengacu pada konsep negara hukum Indonesia telah sepakat bahwa Pancasila adalah recht ide Indonesia dan secara konstitusional telah diformulasikan oleh para pendiri negara ini pada alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 kemudian telah dijabarkan lanjut kedalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No 10 Tahun 2004 pada PASAL 2 UU No 10 TAHUN 2004 yang menyatakan : "Pancasila merupakan sumber dari sumber hukum negara dan Penjelasan Pasal 2: Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap MATERI MUATAN Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam PANCASILA.
Permasalahannya adalah bagaimana mewujudkan Pancsila sebagai recht ide tersebut ke dalam konsep negara hukum yang khas Indonesia, maka pada satu sisi tataran ini tentunya kita memasuki sebuah konsep tentang pembaharuan hukum Indonesia yang pada ujungnya adalah salah satu bagian dari politik hukum nasional, pada lain dalam hal ini pada sisi kenegaraan tentunya perlu ada kesamaan komitmen, visi dan misi, yaitu menjadikan Negara Hukum Indonesia sebagai “rumah nyaman yang membahagiakan bagi segenap komponen bangsa.“
Permasalahan-permasalahan yang ada di depan mata dan masih terus mengganggu kenyamanan kita bernegara hukum, antara lain:
Pertama, sejak proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah lahir, sampai dengan diakui kedaulatan negara Republik Indonesia 27 Desember 1949 oleh Belanda. Sejak kelahirannya itu telah diumumkan mengenai bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintahannya yaitu republik. Di samping itu secara konstitusional dengan tegas diumumkan pula bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3) amandemen UUD 1945. Jadi secara formal Indonesia adalah Negara Hukum. Akan tetapi, bernegara hukum tidak cukup pada tataran formal saja, melainkan harus diikuti dengan upaya-upaya mengisi negara hukum tersebut dengan berbagai perangkat dan perilaku agar benar-benar menjadi negara hukum materiil atau substansial. Pada tataran ini, masih terdapat perbedaan-perbedaan tajam mengenai pemikiran negara hukum yang berimbas pada konsep/model pembaharuan hukum nasional; sebagian ingin berkiblat ke Barat baik ke Eropah Kontinental (Civil law) dan Anglo Saxon atau kombinasi keduanya dan ada juga mengacu ke sistem hukum Islam, dan sebagian lain ingin membumi pada nilai-nilai kultural Indonesia asli. Paparan ini merupakan bagian dari analisis ke arah menjadikan negara hukum substansial itu kedalam tataran konsep. Dapatkah di antara perbedaan pemikiran tersebut diperoleh titik temu sehingga memudakan model pembaharuan hukum nasional?
Kedua, secara empiris kita belum memiliki banyak pengalaman bernegara hukum. Memang, sejak dijajah Belanda maupun Jepang, kita sudah hidup bernegara hukum, bahkan jauh sebelum itu di jaman kerajaan sudah ada walaupun sifatnya inner law sesuai karakteristik masing-masing patronnya. Akan tetapi posisi kita pada waktu itu bukan sebagai subjek pengelola, melainkan sebagai objek penderita. Ketiadaan pengalaman bernegara hukum itu terbukti berpengaruh besar pada kesiapan bangsa ini ketika tiba-tiba harus mandiri dalam mengelola negara hukum. Banyak sekali kesulitan, kendala, hambatan yang belum mampu diselesaikan dengan baik sehingga menyisakan kepedihan, ketidakadilan dan ketidaknyamanan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Apakah kepedihan-kepedihan itu merupakan keniscayaan dari sebuah proses menuju kematangan bernegara hukum ?
Ketiga, rechtstaat sebenarnya merupakan konsep negara modern yang khas Eropa. Konsep modern ini dibawa masuk ke Indonesia oleh Belanda melalui penjajahan. Belanda sendiri mengalami kesulitan untuk memberlakukannya secara konsisten. Tindakan maksimal yang dapat dilakukan sekedar pencangkokan (transplantasi) hukum modern ke dalam sistem hukum adat yang telah berlaku mapan bagi golongan pribumi. hukum modern tersebut diberlakukan bagi golongan Eropa dan Timur Asing, sementara itu bagi golongan pribumi tetap berlaku hukum adatnya masing-masing. Sebenarnya sekarang kita masih berada dalam masa pencarian, konsep negara hukum seperti apa yang cocok untuk Indonesia itu. Dengan kata lain, konsep Negara hukum itu masih belum jelas, karena masih berada dalam proses pencarian. Kiranya wajar saja apabila kondisi sistem hukum saat ini masih tergolong buruk, bahkan lebih tepat kita belum memiliki blue print sistem hukum. Apakah kita ingin mengoper-alih konsep rechtstaat, memodifikasi atau sekedar mempelajari sebagai perbandingan untuk mendapatkan konsep Negara Hukum[1] khas Indonesia ?
Keempat, secara ideologis kita sepakat untuk membangun Negara hukum versi Indonesia yaitu Negara hukum berdasarkan Pancasila. Pancasila kita jadikan sebagai sumber dari sumber hukum negara[2]. Nilai-nilai Pancasila harus mewarnai secara dominan setiap produk hukum, baik pada tataran pembentukan, pelaksanaan maupun penegakannya. Apabila Negara hukum Pancasila nanti telah terbentuk, tidaklah menjadi persoalan ketika ternyata Negara hukum tersebut berbeda dengan rechtstaat di Eropa atau Amerika. Hal terpenting adalah konsep Negara hukum Pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan bangsa Indonesia. Bagaimana supaya posisi dan peran Pancasila dalam bernegara hukum yang kini meredup dapat disegarkan kembali , inilah yang penulis sebut pembaharuan makna Pancasila dalam pembaharuan hukum nasional, yaitu penjabaran nilai-nilai Pancasila kedalam perancangan materi muatan peraturan perundang-undangan?
Kelima, penyegaran Pancasila dalam tataran konsep negara hukum yang khas Indonesia sesungguhnya berbanding lurus dengan pembaharuan hukum dalam memberikan makna Pancasila pada penjabarannya sebagai recht ide pada struktur peraturan perundang-undangan baik pada materi muatan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan atau peraturan perundang-undangan organik ataupun karena kebutuhan untuk menyesuaikan kepentingan global serta mengakomodasi kearifan lokal sebagai apresiasi keaneka ragaman daerah sebagai implementasi otonomi daerah atau peraturan perundang-undangan non organik.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan lima hal pokok identifikasi permsalahan di atas, maka pertanyaan konsepsional dan teoritis adalah, pertama, bagaimana menjabarkan nilai-nilai Pancasila berdasarkan semiologi Lambang Negara ke dalam rancang bangun pada materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang mampu mengakomodasi plurarisme hukum di Indonesia tanpa mengenyampingkan eksistensi/keberadaan hukum negara ? Kedua, Jika analisis secara semiologi lambang Negara "Rajawali Garuda Pancasila" dapat dijabarkan secara konsepsional sebagai alternatif model atau merekonstruksi kembali model pemaknaan hukum terhadap Pancasila sebagai sumber hukum negara yang saat ini masih terbelenggu dengan model hirachis piramida, maka pertanyaan akademis selanjutnya adalah teori apa yang ditawarkan penulis sebagai alternatif teori pertingkatan hukum model hirarcis piramida (stufen Theori) dari Hans Kelsen?

C. Identifikasi Permasalahan
Menjelang tahun 2000, para ilmuwan hukum di Indonesia semakin terdorong dan bersikap pro aktif mengkonstelasikan pendapat-pendapat, asas-asas, konsep, dan teori hukum ke bentuk metateoretis ilmu hukum yang disebut "paradigma". Apakah "Hukum" dan "Hukum" itu memang memiliki "Paradigma"?[3]
Jawaban terhadap persoalan tersebut memang belum tuntas (berkembang terus menerus), bahkan sampai kini di kalangan ilmuwan hukum dan para pakar ilmu pengetahuan lainnya masih banyak yang meragukan tentang ada tidaknya teori-teori di dalam ilmu hukum. Apalagi yang menyangkut eksistensi paradigma ilmu hukum. Kondisi yang demikian itu, tentunya mendorong para ilmuwan hukum, khususnya di Indonesia untuk berfikir pro aktif mendalami ulang filsafat-filsafat, asas-asas, konsep-konsep, pendapat-pendapat-pendapat para ahli hukum termuka, dan berbagai indikator lainnya yang diasumsikan berfungsi sebagai teori hukum, seraya menghubungkannya juga dengan pemahaman-pemahaman mengenai teori dan paradigma yang berkembang di bidang ilmu-ilmu pengetahuan lainnya.
Sikap pro aktif ilmuwan hukum Indonesia tersebut yang diekspresikan dan diaktualisasikan melalui berbagai seminar, kajian dan penelitian ilmiah ternyata cukup berdampak positif untuk membuat terang dan jelas tentang keberadaan teori dan paradigma di dalam khasanah ilmu hukum. Hasil-hasil yang sudah dicapai dari kajian ilmiah ilmu hukum itu, tentunya dapat dipertajam dan dikembangkan terus oleh para aktor dan ilmuwan hukum lainnya yang menggeluti disiplin ilmu hukum, baik berposisi sebagai akademis, praktisi, pembentuk, maupun pelaksana hukum. Terlebih khusus lagi, bila dikaitkan dengan kondisi kehidupan hukum Indonesia masa kini yang tampaknya semakin ruwet dan memunculkan tantangan-tantangan baru ke depan untuk membangkitkan kembali citra negara Hukum Indonesia yang diharapkan semakin par excellent.
Para ilmuwan hukum Indonesia, tampaknya sudah sampai kepada suatu kesimpulan mendasar, bahwa bukan hanya ilmu-ilmu kealaman dan ilmu-ilmu sosial di luar hukum saja yang layak memiliki kekayaan teori dan paradigma, tetapi ilmu hukum pun sesungguhnya memiliki kekayaan teori dan paradigma yang tidak kalah par excellent nya dengan teori-teori dan paradigma-paradigma dari disiplin ilmu pengetahuan lainnya. Hanya saja, disadari ataupun tidak selama era pemerintahan orde baru para ilmuan hukum Indonesia seakan-akan terkungkung oleh "Paradigma Ideologis Pancasila" yang distigma sedemikian rupa ke arah komando monoloyalitas, pendekatan keamanan dan upaya mempertahankan "status quo", sehingga dirasakan menghambat upaya mentematikkan teori-teori dan paradigma ilmu hukum secara dinamis dan obyektif sebagaimana layaknya yang telah dikembangkan oleh para pakar ilmu-ilmu kealaman dan ilmu-ilmu sosial lainnya.
Jika ditelusuri semionikanya, paradigma bersumber dari akar kata bahasa Yunani "Para" "Deigma". Para artinya "di samping" atau "berdampingan" dan deigma bermakna "Contoh", "Model" atau "Pola" (Thomas Kuhn, 1970). Kombinasi kedua akar kata tersebut dapat diartikan sebagai "model yang mendampingi" atau"pola yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan aktivitas fisik dan pemikiran tertentu". Pengertian yang demikian itu, belumlah mencerminkan pengertian konsep keilmuan, melainkan sekadar indikasi awal menemukan akar katanya.[4]
Paradigma sebagai konsep keilmuan sesungguhnya sudah muncul dan berkembang secara simultan dengan pemikiran filosofis dan keilmiahan. Simultan berarti dapat muncul dan dikembangkan bersamaan, berbarengan, tersurat, tersirat, dan berkohesif dengan model pembentukan dan pengembangan asumsi, postulat, asas, konsep, teori, dalil, dan logika yang dihasilkan oleh pemikiran filosofis dan keilmiahan. Malahan untuk lebih memperkuat bangunan sebuah kerangka pemikiran rasional kerapkali diinterplaykan dengan ajaran-ajaran keagamaan yang berasal dari wahyu illahi sebagaimana terdapat di dalam kitab-kitab suci keagamaan. Ini merupakan langkah nyata dari upaya manusia untuk mencerdaskan dan mengakhlaqkan dirinya guna menemukan jejak-jejak kebenaran otentik secara makro maupun mikro dengan mencermati eksistensi alam semesta beserta segala isinya. Juga menunjukkan, bahwa daya tangkap indrawi, perasaan dan pikiran manusia untuk mengungkap sebuah kebenaran otentik amatlah terbatas. Apalagi mengungkapkan misteri-misteri ketuhanan, kealaman dan kemanusiaan yang serta transendental. Oleh karena itu, pemikiran dan penalaran akal budi manusia perlu diinterplaykan, dikoherensikan dan dikorespondensikan dengan jejak-jejak kebenaran trasendental otentik yang telah diwahyukan oleh Allah SWT di dalam kitab-kitab suci.
Sungguhpun demikian, patut juga dipahami bahwa sebagai makhluk berakal di muka bumi yang konkret dan positif ini, manusia cukup dibekali oleh Sang Pencipta-Nya dengan berbagai kemampuan indrawi, perasaan, kecerdasan, dan kemampuan fisik yang seolah-olah tanpa batas. Mereka mampu menciptakan perangkat-perangkat kehidupan manusiawi melalui Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dikembangkannya. Berdasarkan IPTEK-nya itu, manusia seolah-olah dewa dari akal budinya sendiri ketika memahami, mengartikulasi dan mengaktualisasikan ekspresi-ekspresi semionika kealaman dan kemanusiaan, melalu proses belajar mengajar yang menghasilkan berbagai hasil cipta, rasa dan karsanya, bahwa memang ada kebenaran, kebaikan, dan keadilan yang dapat dijelaskan, diprediksi dan dipecahkan berdasarkan ragam teori dan paradigma yang diciptakannya.
Berkaitan dengan keberadaan paradigma keilmuan, ada yang beranggapan, kemunculannya untuk pertama kali justru dicetuskan oleh ahli filsafat kealaman (Philosophia Naturalis), kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh para pakar ilmu alam. Anggapan yang demikian itu, boleh-boleh saja diikuti sepanjang dipahami pada prinsip kontekstualitasnya yang relevan. Umpamanya dari gagasan Aristoteles tentang "hylemorfisme", ternyata memang mengilhami berbagai paradigma dan teori ilmu fisika. Serta berbagai gagasan cemerlang para filosof Etika dan Moral yang mengilhami pemikiran-pemikiran ilmuwan sosial.[5]
Tesis "hylemorfisme" Aristoteles yang menginterplaykan empat unsur kealaman "zat, ruang, waktu, dan gerak", sampai kini masih tetap aktual sebagai isu-isu dan acuan standar teori-teori serta paradigma ilmu kealaman baik yang bersifat murni maupun terapan. Menurut tesis tersebut, benda-benda serba zat di alam semesta bukanlah sekedar barang mati, melainkan sebagai barang hidup yang terus menerus bereaksi, berproses, ber-evolusi, dan ber-revolusi satu sama lain melalui mekanisme alamiah gerak, ruang dan waktu menciptakan bangunan baru fenomena alam keberadaan. Fenomena alam serba zat itu oleh indrawi dan pemikiran manusia, realitasnya dapat diamati dan distudi sebagai obyek ilmu pengetahuan alam secara empirik, rasional, obyektif dan sistematis, yang dapat menghasilkan ragam ilmu pengetahuan alam murni dan terapan.
Kegiatan pengamatan dan studi dimaksud tentunya memerlukan metode tertentu yang diawali dengan asumsi-asumsi, postulat, hipotesis, konsep, dan teori oleh para aktor pemikirnya. Disusun berdasarkan hasil pengamatan indrawi atauhasil studi berkelanjutan, maka berkembanglah aneka proposisi paradigma dari bentuknya yang paling sederhana sampai kerumusannya yang lebih rumit dan kompleks. Kerapkali berubah menurut kurun waktu tertentu, dari paradigma lama menuju ke paradigma baru saling melengkapi dan menyempurnakan. Sebagai buktinya, di bidang ilmu fisika sampai kini terus dikembangkan berbagai macam paradigma antara lain paradigma "Mekanika" Newton, "Eletrodinamika" Maxwell, "Four Dimentional Space Time" Einstein, "Determinisme" David Bohm & Ruger Penrose, "Probabilisme" Stephen Hawking, dan "Elementary Particles" Fritjof Capra [6]
Dibidang ilmu-ilmu sosial, terutama ilmu sosiologi, antropologi dan politik juga bekembang bermacam-macam paradigma. Dalam bukunya "The Structure of Scientific Revolution" 1970, Thomas Kuhn sebenarnya sudah memperingatkan agar pembentukan dan pengembangan paradigma disiplin ilmu-ilmu sosial hendaknya berhati-hati dan tidak gegabah menyontek begitu saja paradigma yang sudah eksis di lingkungan disiplin ilmu alam. Sebab, apabila suatu disiplin ilmu sosial memang tidak cukup valid memiliki paradigmatikanya, maka pembentukan dan pengembangan paradigma di bidang ilmu-ilmu sosial justru dapat menimbulkan kerancuan ilmiah yang amat mendasar.
Menurut Thomas Kuhn, paradigma adalah: "...university recognized scientific achievement that for a time provide model problems and solution to a community of practitioners" (1970:VII). Berfungsi sebagai "pemandu bagi para ilmuwan ketika melakukan kegiatan penelitian ilmiah" (reseach guidance) melalui "pola konstruksi masalah dan perancangan solusinya". Atau merupakan "the central coqnitif resource for scientist activity" [7].
Dipengaruhi oleh ilmu sosiologi, antropologi, psikologi, sejarah dan politik, ternyata ilmu hukum sebagai salah satu disiplin ilmu pengetahuan (humaniora) menjadi ikut terpengaruh oleh paradigma yang berkembang di lingkungan kelima disiplin ilmu sosial dimaksud. Terutama terhadap cabang ilmu hukum yang bernuansa positivisme seperti "Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, dan Psikologi Hukum", Kelima bidang disiplin ilmu hukum tersebut memang sarat dengan intervensi konsep-konsep nilai ilmu sosial di luar bidang ilmu hukum yang diyakini oleh penganut aliran positivisme hukum memang saling berpengaruh dengan nilai-nilai norma hukum.
Satjipto Rahardjo[8], mahaguru sosiologi hukum di Indonesia mengkonstruksikan masyarakat merupakan "tatanan normatif" yang tercipta dari proses interaksi sosial dan menciptakan berbagai "kearifan nilai sosial". Kearifan nilai sosial itu ada yang bersifat rasional dan irasional yang "ditransformasikan" membentuk "tatanan masyarakat normatif" melalui "proses normativisasi hukum" sehingga menjadi publik dan positif.
Konstruksi sosial positivistik seperti itu, menempatkan "kearifan" sebagai "konstituen dasar" dari "tatanan masyarakat normatif" yang dinamis. Kearifan, dimaknakan "wawasan", "visi" atau "cara pandang" tentang "hakikat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan makhluk sosial yang memiliki hubungan vertikal dengan Tuhannya dan interaksi sosial horisontal antar individu dan kelompok sesamanya". Berlangsung dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada lingkungan strategis lokal, nasional, regional ataupun global. Dari sini lahir berbagai landasan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, etik, moral, dan hukum yang didalamnya mengandung asas, konsep, teori, serta norma-norma kemasyarakatan tertentu untuk kemudian dikonstruksikan menjadi "paradigma".
Oleh karena itu, paradigma menurut disiplin ilmu sosial dan konsep perubahan sosial memiliki pengertian yang lebih luas daripada sekadar sebuah asas, konsep, teori, dan norma tertentu, bahkan diposisikan sebagai "metateoretis". Mansour Fakih menjelaskan, bahwa paradigma ialah "konstelasi teori, pertanyaan, pendekataan serta prosedur yang dipergunakan oleh suatu nilai dan pemikiran tertentu" (1995, CSIS, Tahun XXIV, No.6:441), ia juga mengutip pendapat Herbermas, yang membedakan tiga macam aliran paradigma, yaitu "instrumental knowledge", "hermeneutic knowledge" dan "emancipatory knowledge".
Aliran instrumental berbasis pada filsafat positivisme yang mengikuti cara pandang, metode, teknik, atau model ilmu alam. Tema sentralnya memahami realitas sosial secara universal dan mengeneralisasi melalui mekanisme deterministik, obyektif, rasional serta empirikal positif. Berdasarkan tema sentralnya itu, penelitian ilmu sosial diposisikan harus bebas nilai yang mensyaratkan pemisahan fakta dengan nilai (values) menuju pemahaman realitas sosial yang obyektif rasional.
Aliran hermeneutic atau interpretative, berbasis pada filsafat "phenomenology" berusaha memahami realitas sosial sebagai obyek pengamatan studi yang bersifat fenomenologis dan berubah-ubah sesuai faktanya. Jadi fakta sosial berbicara untuk dirinya sendiri menurut fenomenanya masing-masing pada ruang, tempat dan kurun waktu tertentu. Ilmu Etnography dan Antropologi merupakan contoh nyata dua buah disiplin ilmu sosial yang menganut aliran paradigma hermenuetic.
Aliran emancipatory (critical emancipatory) menggunakan pendekatan holistik. Menurut aliran ini, tidak mungkin ilmu pengetahuan melepaskan diri sepenuhnya dari pengaruh nilai-nilai etika dan moral. Fakta tidaklah bersifat netral, melainkan menyatu dengan suatu nilai. Konsekuensinya, harus ada paradigma nilai berupa etik, moral atau ideologi tertentu yang diyakini kebenarannya sebagai sarana penguji universal terhadap epistimologi dan aksiologi ilmu pengetahuan sosial.
Ilmu Hukum walaupun dapat dikategorikan sebagai ilmu sosial (humaniora), tetapi diyakini memiliki ontologi, epistemologi dan aksiologinya tersendiri. Ontologi ilmu hukum tiada lain adalah : hukum itu sendiri sebagai seperangkat nilai normatif yang bersumber dari akumulasi nilai etik, moral dan sosial dalambentuk tertulis maupun tidak tertulis, yang tercipta dari perilaku hidup kemasyarakatan (kebiasaan) dan dikonstruksi oleh institusi sosial masyarakat hukum tertentu maupun institusi (otoritas) publik kenegaraan modern.
Epistemologinya berbasis pada filsafat hukum sebagai salah satu cabang dari filsafat moral (moral philosophy) yang mengkaji persoalan hukum secara menyeluruh, radikal, spekulatif, dan rasional sejauh apa yang mungkin dipikirkan oleh manusia tentang eksistensi hukum. Pada dasarnya, terdapat dua aliran (mazhab) utama di bidang filsafat hukum, yakni aliran Hukum Alam (rasional-rasional) dan Positivisme Hukum (rasional). Aliran hukum alam, menggunakan pola pikir deduktif ke induktif, sebaliknya aliran positivisme hukum dari induktif ke deduktif dan/atau kombinasi antar keduanya. Kedua pola pikir ini, langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberadaan metode-metode penelitian hukum konservatif seperti : metode historis, metode dogmatig, metode pembandingan, metode interpretasi, metode sistematisasi, metode konstruksi, dan metode sosiologis, yang kemudian dimodernisasi (rangkuman) menjadi, Metode Penelitian Hukum Normatif, Metode Penelitian Hukum Sosiologis dan Jurimetri.
Tentang aksiologi ilmu hukum, jelas memiliki kegunaan yang "par excellent", yakni mutu baku ilmiah terapan bagi kebutuhan pemecahan masalah hukum masa kini (ius constitutum) maupun mutu baku ilmiah murni bagi pengembangan cita hukum ke masa depan (iuscontituendum). Persoalan pokoknya, tinggal bagaimana mengembangkan paradigma-paradigma ilmu hukum yang sudah ada dan menemukan paradigma-paradigma hukum baru melalui penelitian hukum berdasarkan metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum sosiologis. Disinilah para aktor dan ilmuwan hukum dituntut agar mampu berkreasi menciptakan paradigma-paradigma hukum baru di lingkungannya masing-masing, baik sebagai akademisi, praktisi, legislator, maupun yudikator hukum.
Para aktor dan ilmuwan hukum diharuskan mampu memahami bangunan hukum modern secara komprehensif integral. Bangunan hukum modern bukanlah semata-mata "realitas yuridis" tetapi juga "realitas sosiologis" yang saling mempengaruhi dan tidak mensterilkan. Kenyataan tersebut, memparadigmakan bahwa bangunan hukum modern memiliki struktur sosial yang sahih dalam "tatanan masyarakat normatif modern". Kesahihan ini mengedepankan manakalah para aktor dan ilmuwan hukum mempersoalkan tentang asal usul lahirnya norma hukum. Norma hukum tidaklah bebas dari nilai "etik" dan "moral" sebagaimana didoktrinkan oleh Hans Kelsen dengan teori murni tentang hukum (reine rechtsiehre), melainkan pada batas-batas tertentu memang harus terikat kepada nilai etik dan moral, sebab norma hukum pada hakikatnya memang dibangun berdasarkan nilai etik dan moral.
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila menjadi "Paradigma Ideologis" tata hukum Indonesia untuk masa kini maupun masa ke depan. Berfungsi sebagai "cita hukum" dan "norma fundamental" Negara. Sebagai cita hukum, Pancasila memberikan arahan ideologis nilai etik dan moral terhadap cita hukum Indonesia ke masa depan. Cita hukum berarti berada pada ruang filsafati, yaitu harapan dan pemikiran ideal yang bersifat abstrak, terbaik, terbenar dan teradil. Upaya mewujudkan cita hukum yang terbaik, terbenar dan teradil tidak dapat diukur secara kuantitatif, melainkan sepenuhnya menjelma ideal kualitatif sejauh yang dapat dirasakan kebenarannya oleh hati nurani manusia dan dipikir oleh otak manusia.
Sungguhpun demikian, cita hukum bukanlah khayalan (utopia) belaka tanpa dasar nilai yang konkret, malahan memang terbangun dari nilai-nilai kehidupan konkret faktual. Faktualitasnya adalah "tatanan kehidupan masyarakat" yang terus menerus berproses menghasilkan "nilai-nilai kearifan sosial dan budaya" berkadar "holistik", "deterministik" dan "pragmatik". Kombinasi dari ketiga kadar nilai kearifan sosial itu, mengkristal menjadi "satu kesatuan sistem nilai puncak" yang utuh menyeluruh dan diyakini kebenarannya sepanjang masa.
Satu kesatuan nilai puncak inilah yang menjadi nilai cita, tujuan dan harapan tertinggi ke depan bagi kemaslahatan hidup komunalitas masyarakat manusia yang beradab – individu maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka bagi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan satu kesatuan sistem nilai puncak (tertinggi) yang dihasilkan oleh kearifan masyarakat Indonesia dan difungsikan sebagai cita hukum dan norma fundamental negaranya.
Pancasila sebagai cita hukum konstantifnya memang berada pada dunia cita, tetapi sebagai norma fundamental negara, nilai-nilai yang dikandungnya sudah berada pada alam pikiran nyata. Ia berfungsi memberikan pedoman umum kepada otoritas publik untuk mewujudkan cita hukum melalui proses pembentukan hukum (regulate) dan pengujian kelayakan berlakunya hukum (justification) sehingga menjadi publik dan positif.
Apabila sudah berlaku publik dan positif, maka hukum berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup bermasyarakat di bidang ketertiban, ketentraman, kebenaran, keadilan dan kepastian hukum yang berproses terus menerus dari waktu ke waktu (pantarei). Proses yang demikian itu, mengakibatkan peranan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap rasa aman, tertib, kebenaran, keadilan dan kepastian hukum tidak selamanya langgeng. Ini merupakan konsekuensi logis dari nilai-nilai hukum yang berkohesif dengan nilai-nilai kehidupan sosial dan selalu berkontraksi dengan nilai-nilai sosial budaya lainnya, baik pada tataran lokal, nasional, regional, maupun global.
Bilamana eksistensi dan ekspresi nilai-nilai sosial lainnya terhadap norma hukum hukum semakin menguat, maka norma hukum yang sedang berlaku cenderung akan akomodatif sampai kepada titik tertentu di mana hukum positif yang berlaku itu dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat yang diaturnya. Di sinilah akan terjadi tuntutan ke arah pembaharuan hukum dari penggunan paradigma lama kepada paradigma baru. Dari paradigma "ideologis holistik" ke paradigma deterministik dan pragmatik, atau sebaliknya sesuai dengan tantangan zaman.
Satjipto Rahardjo[9] yang mengutip konsepsi Robert Merton mengemukakan, tujuan diciptakannya paradigma tiada lain adalah untuk memberikan "a provisional guide for adequate and fruitful functional analysis". Berarti paradigma itu harus berisi: "...the minimum sets of concepts.... as a guide for critical study of existing analysis; "...to lead directly to postulates and assumtions underlaying functional analysis"; dan juga "...seeks to sensitize not only to narraowly scientific implications of various types of functional analysis but also their political and sometimes ideological implications".
Suatu paradigma hukum, tercermin pula pada spiritualisme cita hukum yang berbasis pada perpaduan unsur nilai irrasional dan rasional kearifan sosial. Jika peraturan perundang-undangan dibedah sampai kepada akarnya yang terdalam, akan tampak wujud norma hukum dalam rumusan pasalnya yang mengandung nilai hakiki ataupun temporalistik sosiologis. Dari nilai yang dikandung norma tersebut, para aktor dan ilmuwan hukum dapat menarik kesimpulan timbal balik induktif maupun deduktif tentang konstelasi nilai irasional dan rasional berupa etik, moral, asas, konsep, dan teori empirik yang mendudukungnya. Lebih lanjut berkreasi menciptakan paradigma hukum bersifat emancipatory intrumental dan hermenuetic.
Paradigma hukum bersifat emancipatory, intrumental dan hermeneutic dapat dibentuk melalui kombinasi timbal balik pemikiran rasional deduktif dan induktif maupun semionik. Pemikiran rasional deduktif merupakan penalaran berkoherensi dari satu pernyataan yang mengandung kebenaran umum (universal) kepada pernyataan yang mengandung kebenaran konkret. Sebaliknya pemikiran induktif merupakan penalaran berkorespondensi antara suatu pernyataan dengan materi pengetahuan yang dikandungnya (obyek yang dituju) oleh pernyataan tersebut. Untuk menciptakan peraturan hukum yang memiliki dayaguna pragmatis. Selanjutnya pola pemikiran semionik dapat diwujudkan dengan memahami, mengartikulasi dan mengaktualisasikan tanda-tanda, jejak, rambu, atau fenomena-fenomena kebenaran dan keadilan dari yang bersifat makro sampai kepada yang berkarakteristik mikro.
Persoalan kebenaran dan keadilan umpamanya, amat bijaksana jika didekati dengan menampilkan semionik jejak keadilan Tuhan Yang Maha Kuasa di alam semesta ciptaan-NYA. Betapa adilnya Allah SWT menciptakan alam semesta dengan segala isinya. Allah SWT berfirman :"Lihatlah di langit dan di bumi terdapat tanda-tanda bagi mereka yang beriman. Dan pada penciptaan dirimu, serta semua makhluk buas yang telah Dia tebarkan di atas bumi, terdapat tanda-tanda bagi orang yang teguh imannya. Dan pergantian malam dengan siang, serta rizki yang Allah turunkan dari langit, yang dengan demikian menghidupkan bumi sesudah matinya, dan bertiup angin.... ini semua adalah tanda-tanda bagi orang yang mengerti" (QS Al Jaasiyah 45:3-5).
Firman Allah SWT itu, menunjukkan jejak kepada ummat-NYA bahwa dengan melihat penciptakan diri kita yang memiliki kekurangan dan kelebihan, laki-laki dan perempuan, bentuk fisik dan warna kulit berbeda, wajah yang tidak sama, kemampuan fisik dan intelektual berbeda, perasaan dan selera yang tidak sama, binatang buas dan segala bentuk ekspresi dan selera yang tidak sama, binatang buas dan segala bentuk ekspresi tanda yang membahayakan, adanya malam untuk waktu beristirahat dan siang untuk bekerja, serta rezeki yang dilimpahkannya, pergantian iklim dan musim di bumi, kesemuanya diperuntukkan bagi kemaslahatan hidup seluruh insan manusia, bukan untuk perorangan, sekelompok orang atau satu bangsa. Ini menandakan betapa mulianya keadilan Allah SWT. Jelas keadilan universal Allah SWT itu tidak dapat diukur kuntitatif matematis oleh kemampuan IPTEK manusia, kecuali dengan meyakini kebenarannya, terutama bagi mereka yang beriman, mengerti dan dapat merasakannya.
Dihadapankan kepada semionika keadilah Allah SWT itu, perasaan dan pikiran manusia menjadi impoten, tidak berdaya, lemah dan fana. Tetapi justru dengan menyadari ketidakberdayaan, kelemahan dan kefanaan itulah, perasaan dan pikiran manusia dapat dikembangkan menciptakan paradigma-paradigma keadilan hukum yang mengadung cita keadilan Tuhan secara proposional ke dalam tataran keadilan kemanusiaan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menciptakan hukum positif kemanusiaan.
Sesungguhnya amat luas pengkajian dari segi rasional semionik ini. Tetapi prinsip utama yang harus diinterplaykan ialah bagaimana menginterpretasi dan mensistematisasikan suatu tanda kealaman dengan perilaku manusia antara fakta empirik dengan nilai kearifan sosial kemanusiaan sehingga dapat dipahami pola ikon, indeks, simbol, kualitas, kausalitas, asas, konsep, dan teorinya di bidang ilmu hukum, berdasarkan kombinasi timbal balik pemikiran deduktif dan induktif sampai ditemukannya paradigma-paradigma hukum yang berkadar holistik, determinitsik dan pragmatik.
Inilah yang menjadi tantangan ilmuwan hukum ke masa depan, khususnya bagi ilmuwan hukum Indonesia untuk menciptakan paradigma ilmu hukum Indonesia yang sejati. Bahkan J.E. Sahetapy [10] sampai kini masih meragukan tentang keberadaan ilmu hukum Indonesia, mengingat sampai kini belum ditemukan pembentukan dan pengembangan paradigma hukum Indonesia yang berbasis murni dari paradigma ideologis Pancasila.
Memang dapat dipahami, sebagaimana juga di negara-negara lain bekas jajahan Barat, hukum nasional negara-negara Asia, Afrika dan Amerika Latin amat sarat dengan warisan paradigma hukum Barat. Tegasnya sejak awal tidak dibangun dari nilai dalam negeri sendiri ("development from within"), tetapi merupakan hasil alkulturasi dengan nilai hukum asing ("acculturasion with outside") atau malahan ditanamkan dari luar ("imposed fron outside"). Namun patut juga dipahami fakta tetaplah fakta dan nilai tetaplah nilai. Meskipun menurut faktanya ilmu hukum Indonesia banyak dipengaruhi oleh paradigma asing, tetapi secara umum nilai holistiknya tetap terpelihara dalam konteks tatanan nilai paradigmatik ideologis Pancasila.
Atas dasar pandangan yang demikian, pemahaman konsep Pancasila secara sebagai Paradigma Reformasi Pelaksanaan Hukum tentunya harus didasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya, Landasan aksiologis (sumber nilai) bagi bangsa Indonesia bagi sistem kenegaraan adalah sebagaimana terkandung dalam Deklarasi Bangsa Indonesia, yaitu Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi : "......maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia."
Rumusan pada pembukaan itulah kemudian dipahami sebagai konteks tatanan nilai paradigmatik ideologis Pancasila yang penulis tawarakan dengan konsep "Thawaf"[11] bukan piramida seperti pandangan Hans Kelsen, konsep ini dipertegas dalam penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan, bahwa Pancasila merupakan sumber dari sumber hukum negara, Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.[12]
Ada tiga konsep Pertama, Pancasila sebagai dasar negara, kedua, Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa dan negara. Terhadap ketiga konsep Pancasila ini diharapkan materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. teks hukum kenegaraan diatas masih terpengaruh pada pola pikir positivisme, masih perlu merekonstruksi kembali agar membumi.
Rekonstruksi Paradigma Positivisme itu dipahami sebagai berikut:
Pertama, harus disadari bahwa saat ini kita hidup di abad 21 atau abad digital, maka perlu menyikapi dengan pemahaman yang bersifat digital thinking, dan patut menyadari pemberlakuan sebuah Undang-Undang negara jangan hanya ditujukan kepada kepastian hukum semata, tetapi harus mampu menangkap rasa keadilan masyarakat serta kemanfaatan bersama.
Kedua, bahwa hukum yang bukan hidup diruang hampa, tetapi hidup dialam diantara manusia yang bersifat dinamis, oleh karena itu pemberlakuan undang-undang dari negara perlu memperhatikan kebutuhan dinamika manusia yang memerlukan kecepatan informasi dan pelayanan publik, oleh karena itu hal yang harus disiapkan adalah infra struktur yang mendukung dan program sosialisasi yang menjadi perhatian, karena tidak bisa mengandalkan fiksi hukum saja sebagai ciri positivisme.
Ketiga, suka atau tidak suka dibutuhkan SDM yang profesional untuk memberlakukan sebuah Undang-Undang negara, oleh karena itu perlu diserap SDM yang berbasis spiritualitas, oleh karena itu perekrutan SDM dibidang ini perlu memperhatikan moralitas yang diseleksi dari penyedia SDM yang berbasis dari Pendidikan yang berstandar nasional dan internasional, karena SDM yang dibutuhkan berbanding lurus dengan semangat serta latar belakang dan tujuan diberlakukan sebuah undang-undang. Keempat, Perlu pergeseran Paradigma penegakan hukum, sebagaimana Sinzheimer mengatakan bahwa hukum tidak bergerak dalam ruang yang hampa dan berhadapan dengan hal-hal yang abstrak. Melainkan, ia selalu berada dalam suatu tatanan sosial tertentu dan manusia-manusia yang hidup. Jadi bukan hanya bagaimana mengatur sesuai dengan prosedur hukum, melainkan juga bagaimana mengatur sehingga dalam masyarakat timbul efek-efek yang memang dikehendaki oleh hukum. Dengan demikian masalah efiesiensi suatu peraturan hukum menjadi sangat penting. Oleh karena menyangkut pula kaitan-kaitan lain dalam berpikirnya, yaitu meninjau hubungan hukum dengan faktor-faktor serta kekuatan-kekuatan sosial diluarnya. Hal ini jelas dikatakan pula oleh Robert B. Seidman, bahwa setiap undang-undang, sekali dikelurkan akan berubah, baik melalui perubahan normal maupun melalui cara-cara yang ditempuh birokrasi ketika bertindak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan sebagainya. Tidak dapat disangkal lagi bahwa perkembangan masyarakat yang susunannya sudah semakin kompleks serta berkembang, mengkehendaki peraturan hukum juga harus mengikuti perkembangan yang demikian itu. Hampir setiap bidang kehidupan sekarang ini kita jumpai dalam peraturan hukum. Hukum menelurusi hampir semua bidang kehidupan manusia. Hukum semakin memegang peranan yang sangat penting sebagai kerangka kehidupan sosial masyarakat modern. Namun, harus disadari sungguh-sungguh bahwa masalah peraturan oleh hukum itu bukan saja dilihat dari segi legimitasinya, dan bukan juga semata-mata dilihat sebagai ekspresi dari nilai-nilai keadilan. Itulah sebabnya muncul suatu cara berpikir lain (aliran pemikiran non-analistis) yang tidak lagi melihat hukum sebagai lembaga yang otonom di dalam masyarakat, melainkan sebagai suatu lembaga yang bekerja untuk dan di dalam masyarakat.[13]
Kelima, Menyadari akan pergeseran peran hukum (hukum negara) yang demikian itu, maka Esmi Warassih, menyarankan agar "paradigma kekuasaan" yang dipakai dalam penegakkan hukum di Indonesia ini perlu diubah atau diganti dengan penegakkan yang berbasis "paradigma moral". Paradigma moral yang diidealkan itu memiliki seperangkat nilai yang egalitarian, demokratis, pluralitis, dan profesional untuk membangun "masyarakat madani" (civil society). Perubahan paradigma ini penting dilakukan untuk memulihkan dan mengembalikan otentisitas hukum "sebagai sarana untuk memberikan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang". Dalam nada yang sama, Satjipto Rahardjo salah seorang "begawan sosiologi hukum" dari Universitas Diponegoro akhir-akhir ini mulai menaruh keprihatinan yang sama tentang orientasi hukum menuju kebahagiaan. Satjipto Rahardjo menegaskan, bahwa hukum hendaknya bisa memberi kebahagiaan, bukan sebaliknya membuat ketidaknyamanan atau ketidak tentraman hidup. Orientasi hukum yang demikian itu, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara harafiah dirumuskan dengan kata-kata : ".....untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...."


II. Pembahasan
A. Hukum Progresif dalam Ideologis Pancasila dengan Model "Thawaf
Pertanyaannya secara akademis adalah pertama, nilai-nilai apa yang terkandung dalam Pancasila ? dan kedua, bagaimana menjabarkannya berdasarkan pendekatan Paradigma "thawaf " dalam Perisai Pancasila pada Lambang Negara Rajawali Garuda Pancasila rancangan Sultan Hamid II ?
Untuk menjawab pertanyaan pertama, digunakan Paradigma Konstruktif ,dengan indikator, yaitu teori-teori yang dikembangkan harus lebih membumi (Grounded Theory) dan untuk memberikan analisis aksioma keilmuan yang dikembangkan (baik ontologi, epistemologi maupun metodologi) maka akan bertolak belakang secara frontal dengan paradigma positivisme.
Pada sisi ontologi, paradigma konstruktif ini menyatakan, bahwa realitas bersifat sosial dan karenanya akan menumbuhkan bangunan teori atas realitas majemuk di dalam masyarakat, Pernyataan ini didasarkan pada pemikiran bahwa tidak ada suatu realitas yang dapat dijelaskan secara tuntas oleh suatu ilmu pengetahuan. Atas dasar ini paradigma konstruktif secara ontologi penulis analisis dengan paradigma alternatif, yang dimaksudkan adalah pandangan dan pengetahuan yang menolak pemikiran, bahwa hanya ada satu epistemologi atau pendekatan keilmuan yang dapat menangkap realitas sebagai suatu kebenaran. Ini artinya penafsiran konsep Pancasila baik sebagai dasar negara, sebagai ideologi negara, dan Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa dan negara tidak hanya dengan pendekatan teori hirarkis yang disusun secara piramida sebagaimana pemahaman pradigma positivisme selama ini atau sebagaimana dijelaskan oleh pandangan Prof Dr Notonagoro, Prof Dr A. Hamid S Attamimi, Sunoto dan Prof Mr Roeslan Saleh yang mengacu pada pandangan Hans Kelsen maupun Nawiasky sebagai aliran positivisme.
Pada sisi epistomologi pada paradigma konstruktif, hubungan periset dan obyek yang diteliti bersifat interaktif, sehingga penomena dan pola-pola keilmuan dapat dirumuskan dengan memperhatikan gejala hubungan yang terjadi di antara keduanya. Karena itu, hasil rumus ilmu yang dikembangkan juga bersifat subyektif.
Sifat interaktif dengan menggunakan simbolisasi Pancasila dalam dokumen lambang negara rancangan Sultan Hamid II dan pemahaman keilmuannya bersifat subyektif, karena paradigma yang dipilih menggunakan paradigma alternatif , mengapa karena paradigma konstruktif terdapat sejumlah implikasi, pertama fenomena interpretatif yang dikembangkan bisa menjadi alternatif untuk menjelaskan fenomena realitas yang ada, kedua muncul paradigma baru dalam melihat realitas sosial akan menambah khasanah paham dan aliran, sebagai alternatif bagi para ilmuwan untuk melihat kebenaran dari sudut pandang yang berbeda, ketiga, konstruktivisme memberi warna dan corak yang berbeda dalam berbagai disiplin ilmu, khususnya disiplin ilmu-ilmu sosial seperti ilmu hukum tata negara yang memerlukan interaksi antara periset dan obyek yang diteliti. Hal ini tentunya sangat mempengaruhi nilai-nilai yang dianut, akumulasi pengetahuan dan diskusi ilmiah yang mengiringinya, oleh karena itu paradigma yang ditawarkan tergolong sebagai paradigma alternatif dengan harapan dapat menghindarkan pandangan bahwa satu paradigma adalah mencukup dan tepat untuk semuaa masalah (one paradigm fits for all), Konsekuensi ini dapat mengubah sikap seseorang agar lebih toleran terhadap berbagai pandangan yang ada, khususnya dalam masyarakat akademik dan periset.
Model alternatif yang ditawarkan adalah Model Thawaf yaitu memahami konsep Pancasila dengan pendekatan semiotika pada simbolisasi Pancasila pada perisai Pancasila dalam Lambang Negara rancangan Sultan Hamid II, sehingga pemahaman konsep Pancasila memunculkan pluralisme pandangan , artinya tidak hanya pandangan positivisme sebagai yang kita pahami selama ini.
Pada sisi metodologi, Paradigma Konstruktivisme secara jelas menyatakan bahwa penelitian harus dilakukan diluar laboratorium, yaitu di alam bebas, secara wajar guna menangkap fenomena apa adanya dari alam dan secara menyeluruh tanpa campur tangan dan manipulasi dari pengamat atau periset. Dengan setting yang alamiah metode yang paling tepat digunakan adalah metode kualitatif. Artinya teori muncul berdasarkan data yang ada, bukan dibuat sebelumnya sebagaimana yang terdapat pada penelitian kuantitatif dalam bentuk hipotesis. Sedangkan metode pengumpulan data dilakukan melalui proses hermeunistik dan dialektis yang difokuskan pada rekontruksi suatu konsep. Dalam hal ini peneliti akan menggunakan proposisi ilahiah tentang konsep Thawaf.
Implikasi aksiologisnya adalah pertama, konsep thawaf pada Pancasila jelas akan berbeda dengan konsep Pancasila yang tersusun secara piramida dan hirarkis. Kedua, Penafsiran Pancasila tidak hanya dianalisis dari paradigma positivisme tetapi Penafsiran Pancasila tetapi bisa memilih pandangannya spiritualisme psikologis, agar tidak berkesan sekuler. Kedua implikasi tersebut bermanfaat dalam menyusun konsep negara hukum kebangsaan Indonesia yang bermoral, atau disingkat konsep negara bermoral.
Berdasarkan paparan di atas, berikut ini kita kutip transkrip Sultan Hamid II ketika menjelaskan Perisai Pancasila dalam lambang negara, Rajawali –Garuda Pancasila, menyatakan: [14]
Ada tiga konsep lambang sekaligus, jakni pertama, burung Radjawali-Garuda Pantja-Sila jang menurut perasaan bangsa Indonesia berdekatan dengan burung garuda dalam mitologi, kedua perisai idee Pantja-Sila ber"thawaf"/gilir balik, dan ketiga, seloka Bhinneka Tunggal Ika jang tertulis dalam pita warna putih
Kemudian pada bagian lain Sultan Hamid II menyatakan: [15]
"... patut diketahui arah simbolisasi ide Pantja-Sila itu saja mengikuti gerak arah ketika orang "berthawaf"/ berlawanan arah djarum djam/"gilirbalik" kata bahasa Kalimantan dari simbol sila ke satu ke simbol sila kedua dan seterusnja, karena seharusnja seperti itulah sebagai bangsa menelusuri/ menampak tilas kembali akar sedjarahnja dan mau kemana arah bangsa Indonesia ini dibawa kedepan agar tidak kehilangan makna semangat dan "djatidiri"-nja ketika mendjabarkan nilai-nilai Pantja-Sila jang berkaitan segala bidang kehidupan berbangsanja, seperti berbagai pesan pidato Paduka Jang Mulia disetiap kesempatan. Itulah kemudian saja membuat gambar simbolisasi Pantja-Sila dengan konsep berputar-gerak "thawaf"/gilir balik kata bahasa Kalimantan sebagai simbolisasi arah prediksi konsep membangun kedepan perdjalanan bangsa Indonesia yang kita tjintai ini.
Selanjutnya pada bagian lain Sultan Hamid menjelaskan tentang konsep thawaf pada perisai Pancasila :[16]
" ... Falsafah "thawaf" mengandung pesan, bahwa idee Pantja-Sila itu bisa didjabarkan bersama dalam membangun negara, karena ber"thawaf" atau gilir balik menurut bahasa Kalimantannja, artinja membuat kembali-membangun/vermogen jang ada tudjuannja pada sasaran jang djelas, jakni masjarakat adil dan makmur jang berdampingan dengan rukun dan damai, begitulah menurut Paduka Jang Mulia Presiden Soerkarno, arah falsafahnja dimaksud pada udjungnja, jakni membangun negara jang bermoral tetapi tetap mendjunjung tinggi nilai-nilai religius masing-masing agama jang ada pada sanubari rakjat bangsa di belahan wilajah negara RIS serta tetap memiliki karakter asli bangsanja sesuai dengan "djatidiri" bangsa/adanja pembangunan "nation character building" demikian pendjelasan Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno kepada saja.
Berdasarkan tiga penjelasan Sultan Hamid II tentang konsep thawaf dalam perisai Pancasila dalam lambang negara di atas, maka secara tersirat dan tersurat, bahwa dari lima Sila pada konsep Pancasila menurut Sultan Hamid II berdasarkan pesan Presiden Soekarno, yaitu :[17]
"....Adanja dua lambang perisai besar diluar dan perisai jang ketjil ditengah, karena menurut pendjelasan Mr. Mohammad Hatta jang terlibat dalam panitia sembilan perumusan Pantja-Sila 1945 ketika pertukaran fikiran dalam Panitia Sembilan pada pertengahan Juni 1945, dari lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa, barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/berprikemanusiaan jang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang demokratis dalam permusyawaratan/ perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, jakni dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang bersudut segilima
Mengacu pada penjelasan Sultan Hamid II diatas, jika kita hubungkan dengan simbolisasi Pancasila pada sila-sila dalam Perisai Pancasila pada lambang negara Rajawali –Garuda Pancasila baik pada ciptaan pertama 8 Februari 1950 maupun ciptaan kedua 11 Februari 1950 dengan perbaikannya yang disposisi Presiden Soekarno dan kemudian dilukis kembali oleh Dullah, 20 Maret 1950 sampai dengan konsep lambang negara terakhir akhir Maret 1950 sebagaimana menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1951, terlihat, bahwa perumusan simbolisasi sila-sila Pancasila menggunakan arah thawaf itulah penulis sebut sebagai Paradigma Thawaf sebagai paradigma alternatif penafsiran Pancasila, seperti dokumen berikut ini:[18]


Konsep Pancasila "thawaf' itu dimulai pada Sila Pertama, kemudian memancar kepada semua Sila, karena Sila pertama dimasukan kedalam perisai kecil yang ada ditengah perisai besar yang terbagi menjadi empat ruang yang dibelah oleh garis equator/khatulistiwa. Arah thawaf pada simbolisasi pada perisai Pancasila itu dimulai dari Sila kedua, yang disimbolisasi dengan tali rantai yang terdiri dari 17, yaitu mata bulatan dalam rantai digambar berjumlah 9 sebagai simbolisai perempuan dan mata pesagi yang digambar berjumlah 8 simbolisasi laki-laki[19] kemudian berputar/thawaf arah kekanan atas Sila Ketiga dilukiskan pohon astana /pohon beringin simbolisasi tempat berlindung, kemudian berputar/thawaf ke arah kiri samping yaitu Sila Keempat yang disimbolkan kepala banteng sebagai simbolisasi tenaga rakyat, kemudian berputar/thawaf kearah kiri bawah ke Sila Kelima, yang dilukiskan dengan kapas dan padi sebagai tanda tujuan kemakmuran.[20]
Secara semiotika lambang dapat dilihat pada gambar berikut ini: [21]
Konsep I Simbolisasi Pancasila Ber "Thawaf"

Terhadap konsep /model ber"thawaf" I diatas penafsiran Sultan Hamid II menyatakan : [22]
".. lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa, barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/ berprikemanusiaan jang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia, jakni dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang bersudut segilima.
Berdasarkan penjelasan Sultan Hamid II diatas, bahwa Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah terpenting sebagai pertahanan bangsa, mengapa karena dengan sila kesatu, bangsa Indonesia bisa bertahan maju kedepan, makna yang tersirat dan tersurat, adalah landasan moral relegius, artinya: Pancasila pada hakekatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak., paham tersebut adalah Tuhan adalah Sang Pencipta segala sesuatu kodrat alam semesta, keselarasan antara mikro kosmos dan makro kosmos, keteraturan segala ciptaan Tuhan Yang Maha Esa kesatuan saling ketergantungan antara satu dengan lainnya, atau dengan lain perkataan kesatuan integral [23] kemudian menurut Sultan Hamid II dengan bertahan maju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang bermartabat/berprikemanusiaan yang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian yang adil dan beradab, pada langkah berikutnya jika sila kesatu dan kedua bisa diselaraskan, maka setelah itu membangun persatuan Indonesia, yaitu sila ketiga, mengapa demikian, karena hanya dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS (baca antar daerah dalam Republik Indonesia) inilah bangsa Indonesia menjadi kuat dan pada langkah berikutnya baru membangun parlemen negara (baca DPR, DPRD) jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan jalan itulah bisa bersama-sama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni dari rakyat, untuk rakyat oleh rakyat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Yang Maha Esa. Atas penjelasan Perdana Menteri RIS (baca Mohammad Hatta) itu, kemudian perisai kecil ditengah oleh Sultan Hamid II dimasukan simbol sila kesatu berbentuk Nur cahaya bintang bersudut segilima.
Hal demikian apa artinya? bahwa setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai mahluk Tuhan, maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula setiap warga negara juga Berketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kata lain negara kebangsaan Indonesia adalah negara yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab, yaitu Negara Kebangsaan yang membangun generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang bermartabat/ berprikemanusiaan atau generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur, yang berarti bahwa negara menjunjung tinggi manusia sebagai mahluk Tuhan, dengan segala hak dan kewajibannya. Jika sudah ada kesadaran akan hak dan kewajibannya menjadi sebuah kesadaran setiap warga negaranya, maka akan mampu membangun persatuan Indonesia, karena hanya dengan bersatulah dan perpaduan antar antar daerah dalam Republik Indonesia, tentunya mendjadi kuat dan pada langkah berikutnya baru membangun parlemen DPR, DPRD yang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan jalan itulah bisa bersama-sama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni dari rakyat, untuk rakyat oleh rakyat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Yang Maha Esa. artinya setiap umat beragama memiliki kebebasan untuk menggali dan meningkatkan kehidupan spiritualnya dalam masing-masing agamanya, dan para pemimpin negara wajib memelihara budi pekerti yang luhur serta menjadi teladan bagi setiap warga negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Pada tataran yang demikian itu, berarti Sila Pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara: Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh karena itu pada simbolisasi didalam perisai ditempatkan ditengah berupa Nur Cahaya berbentuk bintang yang bersudut lima, maknanya adalah bahwa Sila pertama ini menerangi semua empat sila yang lain atau menurut Mohammad Hatta, bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi masyarakat dan penyelenggara negara. Dengan dasar sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini, maka politik negara mendapat dasar moral yang kuat, sila ini yang menjadi dasar yang memimpin ke arah jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran dan persaudaraan [24]
Hakekat Ketuhanan Yang Maha Esa secara ilmiah filosofis mengandung nakna terdapat kesesuaian hubungan antara Tuhan, Manusia dengan negara. Hubungan tersebut baik bersifat langsung maupun tidak langsung. Manusia kedudukan kodratnya adalah sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu harus mampu membangun tiga hubungan yang sinergis, yaitu antara Manusia dengan Tuhannya, antara manusia dengan manusia dan antara manusia dengan alam semesta sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam kaitannya dengan konsep Pancasila dalam penjabaran kedalam peraturan perundang-undangan, maka secara subtansial nilai Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi hukum positif Indonesia, dalam pengertian ini Pembukaan UUD 1945 terdapat nilai-nilai hukum Tuhan (alinea III), hukum kodrat (alinea I), hukum etis III) nilai-nilai hukum itu merupakan inspirasi dalam memformulasikan materi muatan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan konsep thawaf Pancasila tersebut, maka Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sebuah perisai atau pertahanan sebuah bangsa , karena selaras makna perisai atau tameng itu sendiri yang sebenarnya dikenal oleh kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai senjata dalam perjuangan mencapai tujuan dengan melindungi diri dan perkakas perjuangan yang sedemikian dijadikan lambang, wujud dan artinya tetap tidak berubah-ubah, yaitu lambang perjuangan dan perlindungan, artinya dengan mengambil bentuk perisai, maka Republik Indonesia berhubungan langsung dengan peradaban Indonesia asli[25]
Secara semiologi perisai yang berbentuk jantung itu, ditengah terdapat sebuah garis hitam tebal yang maksudnya melukiskan khatulistiwa/equator. Lima buah ruang pada perisai itu mewujudkan masing-masing dasar Panca-Sila, dan apabila kita menggunakan semiotika teks hukum kenegaraan, maka secara semiotika lambang ada dua konsep thawaf dan atau berputar atau menurut Sultan Hamid II menggunakan istilah "Gilir Balik" (lihat PP No 66 Tahun 1951).
Konsep Pancasila Berthawaf yang pertama mengacu pada rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu seperti thawafnya manusia mengelinggi Ka'bah (Baitullah) , yaitu dari kanan kekiri atau berlawanan dengan arah jarum jam, inilah simbolisasi tasbihnya manusia kepada Sang Pencipta manusia dan alam semesta, karena Ka’bah menurut Al-Qur’an dalam hal ini Qur'an sebagai hudalinas (QS 3 ayat 138) ada 6 (enam) istilah (1) Ka'bah, “Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai PUSAT (peribadatan dan urusan dunia) BAGI MANUSIA (QS 5 (Al-Maa’idah) Ayat 97) Al Bait “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk TEMPAT BERIBADAH MANUSIA, adalah Baitullah yang ada di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi PETUNJUK bagi MANUSIA (QS 3 (Al Imran) Ayat 96) (3) Baitulah “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail,’bersihkan rumah-Ku UNTUK ORANG-ORANG YANG THAWAF ” (QS 2 Ayat 125) Ayat senada bisa didapatkan QS 14 (Ibrahim) Ayat 37 dan QS 22 (Al Hajj) Ayat 26) (4) Al Baitul al’Atiiq “…..Hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan THAWAF sekeliling RUMAH TUA (Baitullah) (QS 22 (Al Hajj) Ayat 29) (5) Kiblat “Dan dari mana saja kamu keluar maka PALINGKAN WAJAHMU KE ARAH MASJIDIL HARAM; sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dan apa yang kamu kerjakan”. QS 2 (Al Baqarah ) Ayat 149 , Ayat senada dapat didapatkan QS 2 (Al Baqarah) 148,150. Al-Masjidil Haram ‘…Palingkan mukamu ke arah MASJIDIL HARAM. Dan dimana saja kamu berada, palingkan mukamu ke arahnya… QS 2 (Al Baqarah ) Ayat 144.
Pada tataran ini ada nilai universal, yaitu "tidakah kamu ketahui bahwasaannya Allah; kepada-Nya bertasbih (berthawaf) apa yang ada dilangit dan di bumi dan (juga-burung) dengan mengembangkan sayapnya. Masing-masing telah mengatahui (cara) sholat dan tasbihnya (thawafnya) dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan (QS 24 An Nuur ayat 41)
Tasbih yang disimbolisasi dengan berthawaf/berputar berlawan dengan arah jarum jam sesungguhnya sudah dipahami, bahwa masing-masing mahluk mengetahui cara sholat dan tasbih kepada Allah dengan ilham dari Allah, dengan demikian manusia Indonesia yang Berketuhanan Yang Maha Esa apapun agamanya, bahwa kemerdekaan negaranya adalah berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa, oleh karena itu negaranya berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.[26] seharusnya menjalankan sila I ini dalam masing-masing agamanya.
Dengan demikian Sila I Ketuhanan Yang Maha Esa yang disimbolkan dengan Nur Cahaya diruang tengah yang berbentuk Perisai dengan menggunakan warna alam (hitam) dengan mengambil bentuk simbol bintang yang bersudut lima, memberikan makna bahwa Sila I memancarkan Sinar (Nur Cahaya) kepada empat sila lainnya tanpa diskrimasi atau menjadi kiblat bagi empat sila lainnya bukan dipahami secara struktur hirarki piramida sebagaimana pemahaman positivisme. Hal ini selaras apa yang dijelaskan oleh Sultan Hamid II ketika merancang simbolisasi pada Perisai Pancasila berdasarkan pesan Presiden Soekarno : lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau (baca Soekarno) adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa[27]
Hal demikian selaras pandangan Jimly Asshiddiqie:
"Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham ke Tuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusia yang adil dan beradab. Dorongan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu menentukan kualitas dan derajad kemanusiaan seseorang diantara sesama manusia, sehingga peri kehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil, dan dengan demikian kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat diantara bangsa –bangsa.
Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenaap bangsa Indonesia untuk bersatu padu dibawah tali Tuhan Yang Maha Esa. Perbedaan-perbedaan diantara sesama warga negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dalam wadah negara, rakyatnya adalah warga negara. Karena itu, dalam rangka kewargaan (civility), tidak perlu dipersoalkan mengenai etnisitas, anutan agama,warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang. Yang penting dilihat adalah status kewarga seorang dalam wadah negara. Setiap warga negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam negara Indonesia, dimana kedaulatannya itu diwujudkanmelalui mekanisme permusyawaratan dan dilembagakan melalui sistem perwakilan. Keempat sila atau dasar negara tersebut, pada akhirnya ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[28]
Konsep Ketuhanan yang demikian itu memberikan sebuah konsep kosmologik, bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara telah mengajarkan agar setiap manusia Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, karena hubungan antara manusia dengan Tuhan telah diatur oleh agama dan kepercayaan tersebut, artinya Pancasila yang menempatkan Sila I adalah pertama dan utama mengatur hubungan antara manusia Indonesia dengan berbagai agama dan kepercayaannya itu hidup sejahtera aman dan damai dalam menjalankan tugas dan agama serta kepercayaannya masing-masing, tepatlah apa yang dilakukan oleh Pemerintah (SK Menteri Agama R.I No 70/1978) dalam hal mengatur hubungan antara Pemerintah dengan umat beragama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan hubungan antara lingkungannya masing-masing.
Memang Sila I berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa sama halnya dengan sila-sila lainnya tidak menyebut istilah Indonesia. Meskipun demikian karena sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan, maka Sila pertama tidak dapat dipisahkan dari sila-sila lainnya walaupun dalam tataran analisis terbedakan. Ini berarti bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa juga mempunyai ruang lingkup berlaku di seluruh Indonesia.
Bung Karno (1945) antara lain mengatakan :[29]
"Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan, Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al-Masih, yang Islam ber-Tuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Budha menjalankan ibadahnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan yakni dengan tiada "egoisme agama". Dan hendaknya negara Indonesia satu Negara yang ber-Tuhan!".
Di dalam ceramahnya mengenai Pancasila Dasar Filsafat Negara (1960) antara lain juga ditegaskan :[30]
"Agama tidak memerlukan territoor, agama juga mengenai manusia. Tapi lihat orang yang beragama pun, - aku beragama, engkau beragama, orang Kristen di Roma beragama, orang Kristen di negeri Belanda beragama, orang Inggris yang duduk di London beragama, pendeknya orang yang beragama yang dalam agamanya tidak mengenal territoor, kalau ia memindahkan pikirannya kepada keperluan negara, ia tidak boleh harus berdiri di atas territoor, di atas wilayah. Tidak ada satu negara, meskipun negara itu dinamakan negara Islam, tanpa territoor.
Pakistan yang menamakan dirinya Negara Islam, Republik Islam Pakistan, toh mengakui territoor. Bahkan pendiri dari pada Republik Pakistan, yaitu Mohammad Ali Jinnah, ia berkata – historis ucapan ini - : "We are a nation". Ini salah satu argumen dari pada Mohammad Ali Jinnah tatkala ia mendirikan Pakistan. Bukan saja ia berkata "we are a religion", kita satu agama ia berkata "we are a nation", kita satu bangsa.
Dalam tulisan ini saya banyak menyitir pendapat Bung Karno karena itulah sumber pertama sebelum dibicarakan lebih lanjut baik oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia maupun oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dari ucapan yang asli itulah terdapat nilai-nilai yang mengandung pengertian murni. Setelah melalu berbagai proses maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam rapatnya tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang dalam Pembukaan alinea keempat tercantum Pancasila sebagai dasar negara.
Adapun konsep kedua Pancasila berthawaf adalah berputar mengikuti arah jarum jam, penulis menyebut "gilir balik", karena mengacu pada teks hukum kenegaraan dalam PP No 66 Tahun 1951 yang menyatakan :[31]
"Ditengah-tengah perisai, yang berbentuk jantung itu, terdapat sebuah garis hitam tebal yang maksudnya melukiskan khatulistiwa (equator). Lima buah ruang pada perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Panca-Sila: I Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa terlukis dengan Nur Cahaya diruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut lima. II Dasar kerakyatan dilukiskan kepala banteng sebagai lambang tenaga rakyat, III Dasar kebangsaan dilukiskan dengan pohon beringin, tempat berlindung. IV dasar Peri kemanusian dilukiskan dengan rantai bermata bulatan dan pesagi, V Dasar Keadilan dilukiskan dengan kapas dan padi, sebagai tanda tujuan kemakmuran.
Berdasarkan teks hukum kenegaraan di atas, maka konsep Pancasila putaran/thawafnya dimulai pada Sila I berputar ke kiri atas Sila IV kemudian berputar ke kanan samping ke sila III selanjutnya berputar ke bawah ke sila II dan terakhir berputar ke kiri samping sila V, memang secara teks urutan sila-sila Pancasilanya tidak sama dengan Pembukaan UUD 1945, tetapi juga tidak selaras dengan Pembukaan UUD 1950 yang dasar dikeluarkan PP No 66 Tahun 1951, bahkan dengan ucapan dan tata urutan sila-sila Pancasila sebagaimana diatur oleh INPRES No 12 Tahun 1968 yang menyatakan : "Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian Yang adil dan Beradab,Persatuan Indonsia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan satu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun II.No 7)
Terlepas dari perbedaan teks urutan Pancasila di atas, adalah menarik, bahwa konsep thawaf Pancasila yang diatur dalam pengaturan lambang negara adalah berlawanan dengan penjelasan Sultan Hamid II dalam transkripnya, tetapi sebenarnya itu bukanlah hal yang perlu dikhotomiskan antara teks hukum yang ada pada PP No 66 Tahun 1951 dengan urutan simbolisasi, tetapi semakin memperkaya makna jika didalami secara teoritik dan sebuah keniscayaan hal itu menjadikan sebuah simbol yang diangkat kedalam lambang negara, sebagai representasi simbolik sila-sila Pancasila sesuai pesan Presiden Soekarno kepada Sultan Hamid II ketika merancang Lambang Negara yang hendaknya mempresentasikan ideologi Pancasila sebagaimana simbolisasinya terdapat pada perisai Pancasila yang gambarnya menggunakan konsep arah thawaf/putarannya searah jarum jam, penulis menyebut konsep "Gilir Balik" seperti gambar berikut ini:

Konsep II Simbolisasi Pancasila ber"Gilir Balik"

Makna secara semiotika konsep II simbolisasi Pancasila dengan konsep "Gilir Balik" di atas adalah Sila I Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi landasan bagi membangun kerakyatan dan kebangsaan kemudian peri kemanusian serta mewujudkan keadilan sosial, konsep seperti, pada tataran spiritualitas, khususnya dalam pandangan sufi Islam, putaran yang searah dengan jarum jam dipahami sebagai putaran "Malaikat" Dan Kamu (Muhammad) akan melihat malaikat-malaikat berlingkar disekeliling Arsy bertasbih (berthawaf) sambil memuji Tuhannya; dan diberi putusan di antara-antara hamba-hamba Allah dengan adil diucapkan: Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam" (QS 39 Az Zumar ayat 75) (Malaikat-malaikat) yang memikul Arsy dan malaikat yang berada disekelilingnya bertasbih (berthawaf) memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang bernyala-nyala.(QS 40 Al Mukmin ayat 7) dan ayat senada dengan itu QS 2 ayat 30, QS 7 ayat 206, QS 13 ayat 13, Qs 41 ayat 38, QS 42 ayat 5.
Deskripsi epistemologis dari putaran "Gilir Balik" pada Konsep Simbolisasi Pancasila berdasarkan PP No 66 Tahun 1951 diatas memberikan paparan, bahwa nilai Sila ke I Ketuhanan Yang Maha Esa tetap menjadi sentral dan menyinari semua nilai-nilai ke empat sila lainnya sila IV,III,II,V secara teoritik mengapa dimulai pada sila ke IV Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, karena produk hukum dalam hal ini peraturan perundang-undangan adalah hasil dari sebuah hikmah kebijaksanaan sebagai perwujudan esensi demokrasi untuk menterjemahkan suara rakyat tanpa mengenyampingkan suara kepentingan pemerintah (negara), maknanya, bahwa Hukum Progresif haruslah taat kepada asas kekeluargaan[32], artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan dan taat kepada asas Pengayoman[33], artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat, selanjutnya ke Sila Ke III Persatuan Indonesia, maknanya hukum Progresif taat kepada asas Kebangsaan[34], artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, kemudian sila ke II Kemanusiaan yang adil dan beradab, maknanya, bahwa hukum progresif mencerminkan HAM atau taat pada asas kemanusian[35], artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional dan taat pula pada asas Bhinneka Tunggal Ika[36], artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain; agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial serta setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara serta taat pula pada asas Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintahan[37], artinya setiap materi muatan Peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kemudian sila ke V Keadilan Bagi seluruh rakyat Indonesia, maknanya bahwa hukum progresif harus mewujudkan rasa keadilan masyarakat, atau taat pada asas Keadilan[38], artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali dan taat pada asas Kenusantaraan[39] artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila serta taat pula pada asas Ketertiban dan Kepastian Hukum[40], artinya bahwa setiapMateri Muatan Peraturan Perundang-Undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.

B. Tawaran Alternatif Paradigma Thawaf Terhadap Struktur Sila Pancasila
Berdasarkan dua paparan tentang konsep thawaf simbolisasi Pancasila di atas, apabila kita menggunakan pendekatan ontologik artinya mencari realita yang terdalam dari padanya dengan menggunakan esensi, subtansi dan realita sebagai alat pendekatan. Esensi sila-sila Pancasila dimaksudkan disini adalah masing-masing sila dicari apa yang inti atau sarinya atau esensinya, adapun esensi tersebut, yaitu :[41]
Ketuhanan sebagai esensi sila pertama.
Kemanusian sebagai esensi sila kedua
Persatuan sebagai esensi sila ketiga
Kerakyatan sebagai esensi sila keempat
Keadilan sebagai esensi sila kelima
Pengertian masing-masing esensi, dimaksudkan adalah sebagai berikut:
Ketuhanan adalah kesesuaian dengan hakekat Tuhan.
Kemanusian adalah kesesuaian denan hakekat manusia
Persatuan adalah kesesuaian dengan hakekat satu
Kerakyatan adalah kesesuaian dengan hakekat rakyat
Keadilan adalah kesesuaian dengan hakekat adil
Inti esensi sila-sila Pancasila dimaksudkan inti pada esensi sila-sila Pancasila dapat dicari lagi, yaitu.
Ketuhanan esensinya adalah kata Tuhan
Kemanusian esensinya adalah kata manusia
Persatuan esensinya adalah kata satu
Kerakyatan esensinya adalah kata rakyat
Keadilan ensensinya adalah kata adil

Berdasarkan struktur inti sila-sila pada Pancasila di atas, jika disusun dengan pendekatan epistemologi dengan mengajukan teori saling bergantung, teori ini dikemukan oleh Al Gazali dan ia menyatakan dalam sebuah proposisinya:[42] "Ketahuilah! Sesungguhnya Tuhan Yang Maha Kuasa sewaktu menjadi manusia, menghormati dan melebihkan dari segala makluk lainnya, diwujudkan-Nya manusia itu saling tolong menolong, berpegangan dan saling memelihara, karena penghidupan mereka tidaklah sempurna kecuali satu sama lain, saling menolong, membantu menguatkan"
Teori itu didasari dengan sebuah alasan yang kuat dibangun atas dasar proposisi Ilahiah yang mendasari teori "saling bergantung" : "Dan kamu harus saling membantu atas perbuatan kebajikan dan taqwa dan janganlah bantu membantu (memberikan bantuan) atas perbuatan yang salah dan permusuhan"[43]
Tuhan menyuruh manusia supaya saling membantu atas kebajikan dan taqwa, karena ada sifat bergantung antara satu dengan yang lain, dan sebaliknya dilarangnya bantu membantu atas kejahatan dan permusuhan, karena keduanya itu merusak semangat saling bergantung itu.
Semangat saling membantu yang diperintahkan Tuhan di atas menumbuhkan jiwa persatuan untuk berkerjasama dan tanggung jawab bersama atas segala tindakan yang diambil, karena sesungguhnya rakyat sebuah negara itu adalah terdiri dari manusia yang dinamis "Manusia adalah bagaikan gigi-gigi sisir dalam persamaan (dan saling butuh membutuhkan) (Al Hadist) dan manusia diperintah untuk menegakan kebenaran dan keadilan. "Sesungguhnya Allah telah menyuruhmu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Dan bila kamu menetapkan hukum antara manusia, maka penetapan hukum itu hendaklah adil, bahwa dengan itu Allah telah memberikan pengajaran sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Melihat [44] Hai orang-orang yang beriman! Hendaklah kamu berdiri tegak di atas kebenaran yang adil semata-mata karena Allah dalam memberikan kesaksian, dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum sampai mempengaruhi dirimu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adilah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Karena itu bertaqwalah kamu kepada Allah ! Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.[45]
Esensi dari teori itu adalah kesatuan dalam keragaman dan sekaligus keragaman dalam kesatuan, "Katakanlah ! wahai para pemeluk segala agama yang mempunyai kitab! Marilah kita tegak bersama-sama mendirikan kalimah yang sama diantara kami dan kamu, ialah (mempertahankan pendirian) bahwa kita tidak menyembah melainkan akan Tuhan Yang Maha Esa dengan tidak mempersekutukan-Nya dengan suatu apapun, tidak pula kita mengambil sebahagian akan sebahagian yang lainnya menjadi orang-orang sembahan yang lain dari Allah. Maka jikalau kamu menolak akan kerjasama itu, maka ucapkanlah (pengakuan) bahwa kamu bersedia menjadi saksi (dihadapan Tuhan) bahwa kami adalah orang-orang Islam yang tulus[46]
Berdasarkan itu Tuhan menciptakan Manusia menjadi satu umat yang bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, tetapi sesungguhnya berasal dari yang satu dan diperintahkan Tuhan untuk saling berhubungan dan saling kenal mengenal satu sama lain, itulah esensi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan untuk bersama menegakkan keadilan dan kebenaran serta kemaslahatan bersama sebagai sebuah negara kebangsaan yang bernama Indonesia. "Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Allah menciptakan isterinya dan dari keduanya Allah mengembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silahturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.[47] Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi maha Mengenal[48], mengapa Tuhan menyuruh manusia untuk melihara hubungan silahturahim dan supaya saling kenal mengenal, karena sesungguh Tuhan telah menciptakan manusia itu berdasarkan fitrah-Nya, maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada sistem (dien) Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan atas fitrah Allah itulah sistem (dien) yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui [49] mengapa demikian, karena tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing, Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya[50] oleh karena itu diperintahkan orang-orang beriman bertaqwa kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan[51]
Pertanyaannya adalah mengapa sebuah negara atau suatu bangsa mengalami kehancuran atau dekandensi moral, inilah early warning-nya: "Dan Allah telah memberikan suatu perumpamaan(dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tentram, rezkinya datangnya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah, karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya, karena itu mereka dimusnakan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim[52] atau apabila Allah menghendaki kebaikan pada suatu bangsa, maka dijadikanlah pemimpin-pemimpin mereka itu orang-orang yang bijaksana, dan dijadikan ulama-ulama(penulis: Ilmuwan /para ahli/ pemuka agama) mereka pemegang hukum dan peradilan, Allah jadikan harta kekayaan (aset-aset bangsa) berada ditangan orang-orang dermawan. Namun, jika Allah menghendaki kehancuran suatu bangsa, maka Dia jadikan pemimpin-pemimpin mereka itu orang-orang yang dungu dan berahlak rendah, orang-orang yang culas dan curang menangani hukum dan peradilan, dan harta kekayaaan berada ditangan-tangan orang yang bakhil/kikir(fasik)[53] Katakanlah, "Dialah yang berkuasa untuk mengirim adzab kepadamu, dari atas atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada mereka sebagian keganasan sebagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami[54] betapa banyaknya negeri yang telah Kami binasakan, maka datanglah siksaan Kami (menimpa penduduk)nya diwaktu mereka berada di malam hari, atau diwaktu mereka beristirahat ditengah hari[55] oleh karena itu jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi kebanyakan mereka mendustakan (ayat-ayat) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya[56] dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah dinegeri itu supaya (menaati Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhjadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya[57]maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasakan aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari diwaktu mereka sedang tidur ? atau apakah penduduk negeri –negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka diwaktu matahari sepenggalan naik ketika mereka sedang bermain ? dan apakah mereka belum jelas bagi orang-orang yang mempusakai suatu negeri sesudah (lenyap) penduduknya, bahwa kami Kami menghendaki tentu Kami azab mereka karena dosa-dosanya; dan Kami kunci mati hati mereka tidak dapat mendengar (pelajaran lagi ?[58]
Berapalah banyaknya kota yang Kami telah membinasakannya yang penduduknya dalam keadaan zalim, maka (tembok-tembok) kota itu roboh menutupi atap-atapnya dan (berapa banyak pula) sumur yang telah ditinggalkan dan istana yang tinggi, maka apakah mereka tidak berjalan dimuka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang didalam dada[59] maka Kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang dimasa itu, dan bagi orang-orang yang datang kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertaqwa[60], negeri-negeri (yang telah Kami binasakan) itu Kami ceritakan sebagian dan berita-beritanya kepadamu, dan sungguh telah datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, maka mereka (tidak) juga beriman kepada apa yang dahulunya mereka telah mendustakannya. Demikianlah Allah mengunci mati orang-orang kafir.[61]
Sebenarnya Al-Qur'an itu adalah ayat-ayat yang nyata didalam dada orang-orang yang diberi Ilmu. Dan tidak ada yang mengikari ayat-ayat Kami kecuali orang yang zalim[62]ini adalah kitab yang Kami turunkan kepada penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran[63] dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur'an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran ?[64]Al-Qur'an ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertqwa[65]Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah pedoman, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini[66] Dan sekiranya Allah tiada menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang didalamnya banyak disebut nama Allah, sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (dien/Sistem/hukum)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa[67]
Padahal salah seorang non muslim yang bernama Prof Dr Lawrence Rosen, seorang guru besar Antropologi dan Ilmu Hukum pada universitas Colombia telah meluruskan kekeliruan persepsi dari rekan-rekan orientalis mereka selama ini tentang sistem Islam. Dalam bukunya yang best seller berjudul "The Justice Of Islam: Comparative Perspective on Islamic Law and Society (diterbitkan oleh Oxford University Press Tahun 2000 antara lain Profesor Dr .Lawrence Rosen menuliskan: " Satu dari lima penduduk dunia adalah orang yang seyogianya tunduk dan patuh kepada syariat Islam, tetapi stereotip yang masih menyebar adalah persepsi yang salah tentang syariat Islam itu, yang seolah-olah hanya menonjolkan betapa kaku dan ganasnya hukum Islam itu[68]
Apabila proposisi-proposisi ilahiah di atas di atas diwujudkan dalam sebuah konsep atau model "thawaf " dari esensi sila-sila Pancasila dapat diformulasikan: Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat, Adil, jika diaplikasikan mengikuti simbolisasi Pancasila dalam lambang negara Rajawali-Garuda Pancasila rancangan Sultan Hamid II, 1950 terhadap materi muatan perundang-undangan, maka tersusun sebuah model alternatif yang penulis namakan Paradigma[69] Pancasila Berthawaf.


Berdasarkan konsep/model Pancasila Berthawaf pada ilustrasi tersebut dapat dijelaskan, bahwa Tuhan Yang Maha Esa dengan salah satu sifat asma-Nya yang Maha Adil menurunkan sifat-Nya kepada Manusia untuk menegakan keadilan agar menjadi manusia yang adil dan beradab, demikian juga ketika manusia bernegara, berbangsa dan bermasyarakat mewujudkan persatuan dalam konteks Indonesia adalah Persatuan Indonesia, karena kita menyadari bahwa manusia berasal dari yang Maha Satu (Esa) untuk itu ketika mewujudkan esensi demokrasi atas dasar konsep permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, sesungguhnya manusia itu sedang memperjuangkan atau mewujudkan dari sifat-sifat-Nya (asmaul husna), yaitu salah satu yang Maha Bijaksana untuk memimpin suara hati rakyat, karena suara rakyat adalah suara Tuhan dalam lembaga perwakilan (parlemen) ataupun dalam institusi hukum baik pada tingkat supra struktur kenegaraan maupun pada infra struktur kemasyarakatan dengan memperhatikan representasi suara untuk kemaslahatan rakyat tanpa mengenyampingkan suara kemaslahatan para pemimpin pemerintahan, guna mewujudkan sebuah tujuan bersama berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga ketika menjabarkan materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, nilai Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan, atau konsep Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat, dan adil
Berdasarkan konsep /model Pancasila Berthawaf di atas dapat dijelaskan, bahwa Sila Ke satu menjadi Nur Cahaya yang menyinari keempat sila lainnya, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai yang mewakili "God Spot" titik Tuhan/kecerdasan Spiritual/Spiritual Quentient (SQ)[70] menerangi Manusia yang berprikemanusian yang adil dan beradab sebagai yang mewakili kecerdasan pancaindra/Artificial Quentient[71] bagi manusia-manusia yang menempati negara yang dinamakan negara kebangsaan Indonesia yang menjunjung persatuan, yaitu Persatuan Indonesia, sebagai yang mewakili Kecerdasan Intelektual/Intelectual Quentient IQ[72] dalam bingkai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan sebagai yang mewakili kecerdasan emosional/Emotional Quentinet EQ[73] serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai kecerdasan keratifitas/Creatifitas Quentient CQ,[74] sehingga ketika menjabarkan materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, nilai Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Berdasarkan konsep itu maka secara aksiologis melalui sinergisitas antara SQ,AQ,EQ,IQ,EQ dan CQ diwujudkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan, sehingga asas peraturan perundang-undangan memenuhi konsep hukum progresif yang taat pada asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang mendasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang meliputi :[75]
a. Kejelasan tujuan, bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang hendak dicapai .
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/Pejabat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang
c. Kesuaian antara jenis dan materi muatan artinya bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan Perundang-undangannya
d. Dapat dilaksanakan, artinya bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut didalam masyarakat baik filosofis, Yuridis, maupun sosiologis.
e. Kedayaangunaan atau kehasilgunaan artinya bahwa setiap Peraturan Perundang-Undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.
f. Kejelasan rumusan, bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interprestasi dalam pelaksanaannya dan
g. Keterbukaan dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sinergisitas SQ.AQ.IQ,EQ dan CQ itu secara konsepsional dapat digambarkan sebagai berikut
Struktur Penggunaan lima Kecerdasaan
Berdasarkan Sinergisitas SQ,AQ.EQ.IQ dan CQ
Secara konsepsional aksiologisnya dapat dipaparkan, bahwa manusia Pancasila menggunakan dua alur pemikiran dalam membentuk hukum progresif yang pertama adalah pola pikir induksi yaitu (perhatikan garis warna merah) dengan menggunakan kecerdasan spiritualnya (SQ 1) manusia melihat nomos atau fenomena yang ada di dalam masyarakat melalui kecerdasan panca inderanya (AQ 2) rumusnya 213 (melihat dahulu, berpikir baru berbicara) kemudian ia berpikir dan melakukan analisis kajian hukum dengan kecerdasan intelektualnya (IQ 3) selanjutnya melakukan kotemplasi/ perenungan dengan kecerdasan emosionalnya terhadap penomena yang terjadi (EQ 4) memohon petunjuk kepada Tuhan Sang Pencipta Manusia dan sunatullah Alam Semesta, kemudian ia mendapatkan pencerahan, karena mampu mensinergikan kecerdasan spiritual, intelektual dan emosional (SQ,IQ,EQ) akhirnya melakukan mewujudkan tindakan dan kesadaran hukum serta memunculkan kreatifitasnya dengan kecerdasan kretifitasnya (CQ 5) sebagai amal ibadahnya sesama manusia dan menjaga alam semesta (lingkungannya), pada alur pola pikir yang kedua deduksi (perhatikan garis warna biru) dengan menggunakan kecerdasan spiritualnya (SQ A) melihat norma (sunatullah) yang ada di alam semesta dengan kecerdasan pancaindranya (AQ B), kemudian melakukan perenungan terhadap sunatullah yang bekerja (kerangka teoritis) dengan kecerdasaan emosionalnya (EQ C), kemudian berpikir dan melakukan analisis kajian hukum dengan kekuatan intelektualnya (IQ D) serta memohon petunjuk kepada Tuhan Sang Pencipta sunatullah pada Alam Semesta dan Manusia, kemudian ia mendapatkan pencerahan karena mampu mensinergikan kecerdasan spiritual, emosional dan intelektual (SQ, EQ.IQ) dan pada akhirnya mewujudkan tindakan dan kesadaran hukum serta memunculkan kreatifitasnya dengan kecerdasan kreatifitas (CQ E) sebagai amal ibadahnya sesama manusia dan alam semesta (lingkungannya), kedua alur pola pikir itu dalam tataran Al-Qur'an adalah Pola Pikir Muhamad dan Ibrahim[76]
B. Mewujudkan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Peratuturan Perundang-undangan
Pertanyaannya bagaimana mewujudkan penjabaran nilai-nilai itu kedalam struktur peraturan perundang-undangan berdasarkan konsep/model Pancasila Berthawaf dapat ditransformasikan kedalam konsep Thawaf sebagai berikut:[77]

Berdasarkan paparan konsep "thawaf" dan "gilirbalik" diatas, maka epistemologisnya adalah sebagai berikut:
Pertama, Berdasarkan konsep "thawaf dalam Lambang Negara, diatas, sebenarnya secara konsepsional, struktur Sila Pancasila secara yuridis kenegaraan tidak tepat lagi disosialisasikan dengan mengunakan konsep Piramida seperti yang dinyatakan Prof Notonagoro, yang telah banyak menjadi acuan dalam pendidikan Pancasila selama ini, karena sejak tahun 1950 falsafah Pancasila menggunakan konsep "thawaf" seperti tergambar dalam simbolisasi Pancasila pada Lambang Negara Indonesia, dan tentunya ketika diaplikasikan dalam rangka harmonisasi kedalam struktur peraturan perundang-undangan menggunakan konsep "gilirbalik" untuk Peraturan Perundang_undangan yang non organik, sedangkan penjabarannya ke dalam materi muatan peraturan perundang-undangan menggunakan konsep konstruksi "thawaf" untuk peraturan perundang-undangan organik, sehingga antar materi muatan peraturan perundang-undangan tidak akan "tabrakan", bukan semua yang ada di langit dan dibumi semua berthawaf (tasbih) kepada Sang Pencipta, dan sesungguhnya struktur sila –sila pada Pancasila tersimbolisasi juga ber"thawaf" itulah mengapa kondisi bangsa Indonesia hari ini 'carut marut" dalam penegakkan hukumnya, salah satunya karena memahami Pancasila dalam perspektif hukum masih menggunakan konsep piramida dan ini pola pikir abad 19 atau terpengaruh paham positivisme Hans Kelsen dengan Stufentheory atau teori berjenjang membentuk konsep piramida yang selama masih dianut oleh para pengkaji Pancasila dan hukum kenegaraan, sedangkan sejak tahun 1950 sudah menggunakan konsep konstruksi "Thawaf" penulis sebut "Model Pancasila ber- "Thawaf".
Kedua, Selanjutnya keutuhan NKRI sebenarnya juga berbanding lurus dengan salah satunya adalah pemahaman kenegaraan terhadap ideologi Pancasila yang tersimbolkan dalam lambang negara, yaitu konsep Bhinneka Tunggal Ika, masalahnya apakah kita memahami konsep ini dengan pemahaman Majemuk Tunggal atau Tunggal Majemuk, keberagaman dalam kesatuan atau kesatuan dalam keberagaman, artinya beragam tetapi sesungguhnya berasal yang satu atau berasal dari yang satu tetapi sesungguhnya pada tataran realitas adalah beragam, ketika menyatakan, bahwa berasal dari yang satu ada perintah Sang Pencipta alam semesta dan manusia, dan ketika pada tataran keberagaman juga ada perintah Sang Pencipta alam semesta dan manusia, menurut penulis bukan dua konsep yang dikhotomis, tetapi merupakan satu kesatuan tetapi terbedakan, sepertinya sinergisitas antara ayat kauliyah dan kauinyah di alam semesta dan dalam diri manusia, lihat butir ketiga berikut ini .
Ketiga, Sebagai kotemplasi untuk menjawab secara tepat konsep diatas, maka berdasarkan itu secara proposisi spiritual dinyatakan, bahwa Tuhan menciptakan Manusia menjadi satu umat yang bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, tetapi sesungguhnya berasal dari yang satu dan diperintahkan Tuhan untuk saling berhubungan dan saling kenal mengenal satu sama lain, itulah esensi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan untuk bersama menegakkan keadilan dan kebenaran serta kemaslahatan bersama sebagai sebuah negara kebangsaan yang bernama Indonesia. "Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Allah menciptakan isterinya dan dari keduanya Allah mengembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silahturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.[78] Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi maha Mengenal[79], mengapa Tuhan menyuruh manusia untuk melihara hubungan silahturahim dan supaya saling kenal mengenal, karena sesungguh Tuhan telah menciptakan manusia itu berdasarkan fitrah-Nya, maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada sistem (dien) Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan atas fitrah Allah itulah sistem (dien) yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui [80] mengapa demikian, karena tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing, Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya[81] oleh karena itu diperintahkan orang-orang beriman bertaqwa kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan[82]
Pertanyaan yang perlu diajukan bagaimana konsep Pancasila berthawaf tersebut aplikasi dalam kenegaraan dari sisi hukum tata negara atau tataran aksiologisnya, tentunya untuk menjawab ini sebanrnya bangsa Indonesia sudah memilki Cita Hukum sebagai kunci pembentukan hukum yang secara konstitusinal ternormatifkan pada alinea keempat dan perwujudan "cita hukum' (rechtidee), yang tidak lain adalah "Pancasila". Istilah cita hukum (rechtidee) perlu dibedakan dari konsep hukum (Rechtsbegriff), karena cita hukum ada di dalam cita bangsa Indonesia, baik berupa gagasan, rasa, cipta dan pikiran. Sedangkan hukum merupakan kenyataan dalam kehidupan yang berkaitan dengan nilai-nilai yang diinginkan dan bertujuan mengabdi kepada nilai-nilai tersebut.
Dengan demikian haruslah dipahami bersama, bahwa cita hukum dapat dipahami sebagai konstruksi pikiran yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum pada cita-cita yang diinginkan masyarakat. Rudol Stammler, berpendapat cita hukum berfungsi sebagai tolok ukur yang bersifat regulatif dan konstruktif. Tanpa cita hukum, maka produk hukum yang dihasilkan itu akan kehilangan maknanya.[83]
Dengan demikian, setiap proses pembentukan dan penegakan hukum serta perubahan-perubahan yang hendak dilakukan terhadap hukum tidak boleh bertentangan dengan cita hukum yang telah disepakati. Hans Kelsen menyebut cita hukum sebagai Grundnorm atau Basic Norm. Bahkan Hans Kelsen memandang sebagai teh source of identity and as the source of unity of legal system.[84] Oleh karena itu untuk memahami Paradigma Pancasila berthawaf dalam rancang bangun hukum tata negara perlu dikemukakan Hukum sebagai suatu sistem.

D. Rancang Bangun Sistem Kenegaraan dari Model Pancasila "Berthawaf"
Untuk dapat memahami persoalan pemikiran hukum progresif dengan secara lebih baik, maka hukum hendaknya dilihat sebagai suatu sistem. Pengertian yang terkandung dalam sistem secara mendasar meliputi: (1) Sistem itu selalu berorientasi pada suatu tujuan, (2) keseluruhan adalah lebih sekedar jumlah dan bagian-bagiannya, (3) Sistem itu selalu berinteraksi dengan sistem yang lebih besar, yaitu lingkungan, dan (4) berkerjanya bagian-bagian dari sistem itu menciptakan sesuatu yang berharga.[85]
Pemahaman sistem yang demikian memberikan sebuah paparan, bahwa persoalan pemikiran hukum yang berkembang saat ini di Indonesia sangat kompleks. Disatu sisi, hukum dipandang sebagai suatu sistem nilai yang keseluruhan dipayungi oleh sebuah norma dasar yang disebut Grundnorm atau basic Norm. Norma dasar itu yang dipakai sebagai dasar dan sekaligus penuntun penegakan hukum dan juga sebagai Pardigma untuk mewujudkan rancang bangun hukum yang ke Indonesiaan. Sebagai sistem nilai maka Grundnorm itu merupakan sumber nilai dan juga sebagai sajadah (pembatas) dalam penerapan hukum. Hans Kelsen memandang Grund Norm sebagai the basic norm as the source of identity and as the source of unity of legal system[86]
Sedangkan pada sisi lain atau perspektif yang lain, hukum merupakan bagian dari lingkungan sosialnya. Dengan demikian hukum merupakan subsistem sosial lain, seperti sistem sosial, bidaya, dan politk dan ekonomi. Pada tataran yang demikian itu hukum dalam hal ini hukum tata negara tak bisa dilepaskan dengan politik, karena memang antara hukum dan politik adalah ibaratnya hubungan keduanya diibaratkan antara rel dan keret api, rel adalah hukum sedang kereta api adalah politik, maka seharusnya politik harus berjalan diatas rel agar sampai pada stasiun, oleh karena itu Lon L Fuller melihat hukum itu sebagai usaha untuk mencapai tujuan tertentu.[87]
Pada tataran Indonesia ada pemikiran, bahwa hukum dikehendaki agar dapat dijadikan sandaran dan kerangka acuan. Itu memberikan makna, bahwa hukum harus bisa mendukung usaha-usaha yang sedang dilakukan untuk membangun masyarakat, baik phisik maupun spiritual, pertanyaan yang perlu diajukan adalah bagaimana dalam negara Republik Indonesia yang memiliki cita hukum Pancasila dan sekaligus sebagai Norma Fundamental Negara, setiap peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat hendaknya diwarnai dan dialiri dengan nilai-nilai yang terkandung dalam cita hukum tersebut.
Pemahaman dan penghayatan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam cita hukum tersebut memberikan makna, bahwa sesungguhnya hukum itu syarat dengan nilai, oleh karena itu, ketika kita berkeinginan untuk mencari model sistem kenegaraan yang sesuai dengan pendekatan sistem dalam kaitannya dengan hukum tata negara Indonesia, maka mau tidak mau menggunakan pendekatan teori politik, karena antara hukum tata negara dengan politik sesuatu yang tidak terpisahkan hubungannya tetapi terbedakan dalam analisisnya.
Thomas P. Jenkin dalam bukunya The study of political theory, membedakan dua macam Political Theory, walaupun tidak bersifat mutlak, yaitu :[88]
1. Non valuational political theory;
yakni teori yang menggambarkan dan membahas phenomena dan fakta-fakta politik tanpa mempersoalkan norma-norma atau nilai-nilai yang bersangkutan. Teori ini disebut non valuational atau valuefree, karena tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai-nilai dari phenomena dan fakta-fakta politik yang bersangkutan, melainkan biasanya hanya bersifat menggambarkan (deskriptif) dan memperbandingkan (komparatif) fakta-fakta kehidupan politik sedemikian rupa sehingga dapat disistimatisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi.
2. Valuational political theory;
yakni teori yang dengan landasan moral menentukan norma-norma perilaku politik (norms for political behavior). Karena yang dibahas adalah norma-norma dan nilai-nilai politik, maka teori ini disebut valuational. Fungsinya terutama menentukan pedoman dan patokan yang bersifat moral dan yang sesuai dengan norma-norma moral. Semua phenomena politik ditafsirkan dalam rangka tujuan dan pedoman moral ini
Valuational political theory mencoba mengatur hubungan-hubungan antara anggota masyarakat sedemikian rupa sehingga disatu pihak memberi kepuasan perorangan, dan di pihak lain membimbingnya menuju suatu struktur masyarakat politik yang stabil dan dinamis.
Yang termasuk golongan Valuational political theory, di antaranya :
a. Political philosophy
Filsafat politik adalah mencari penjelasan yang berdasarkan rasio. Dengan filsafat politik dapat dilihat adanya hubungan antara sifat dan hakikat dari alam semesta (universe) dengan sifat dan hakikat dari kehidupan politik di dunia fana. Pokok pikiran dari filsafat politik ialah bahwa persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta seperti metaphysica dan epistemology, harus dipecahkan dulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat ditanggulangi. Misalnya, menurut Plato bahwa keadilan merupakan hakikat dari alam semesta dan sekaligus merupakan pedoman untuk mencapai good life yang dicita-citakan. Political philosophy dengan demikian mempunyai hubungan yang erat dengan ethica.
b. Systematic political theory
Teori politik yang sistematis ini tidak mengemukakan suatu pandangan tersendiri mengenai metaphysica dan epistemology, tetapi mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima pada masa itu. Jadi, ia tidak menjelaskan asal-usul atau cara lahirnya norma-norma tetapi hanya mencoba untuk merealisasikan norma-norma itu dalam suatu program politik. Teori politik yang sistematis ini merupakan lanjutan dari filsafat politik dalam arti bahwa ia langsung menerapkan norma-norma dalam kegiatan-kegiatan politik. Misalnya teori-teori politik dalam abad ke-19 banyak membahas mengenai hak-hak individu yang diperjuangkan terhadap kekuasaan negara dan mengenai sistem hukum dan sistem politik yang sesuai dengan pandangan itu. Pembahasannya didasarkan atas pandangan yang sudah lazim pada masa itu mengenai adanya hukum alam (natural law), tetapi tidak lagi mempersoalkan hukum alam itu sendiri.
c. Political ideology
Ideologi politik adalah himpunan nilai-nilai, ide-ide, norma-norma, kepercayaan dan keyakinan, yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang atas dasar mana ia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problema politik yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah laku politiknya. Nilai-nilai dan ide-ide ini merupakan suatu sistem yang berpautan. Dasar dari ideologi politik adalah keyakinan akan adanya suatu pola tata tertib sosial politik yang ideal. Ideologi politik mencakup pembahasan dan diagnose, serta saran-saran (prescription) mengenai bagaimana mencapai tujuan ideal itu. Berbeda dengan filsafat yang sifatnya merenung-renung, maka ideologi mempunyai tujuan menggerakkan kegiatan dan aksi (action oriented). Ideologi yang berkembang luas mau tidak mau dipengaruhi oleh kejadian-kejadian dan pengalaman-pengalaman dalam masyarakat di mana ia berada, dan seiring harus mengadakan kompromi dan perubahan-perubahan yang cukup luas. Contoh dari beberapa ideologi atau dokrin politik ialah misalnya demokrasi, marxisme-lennisme, liberalisme, fascisme dan lain sebagainya.
Berdasarkan teori diatas, maka spektrum sistem kenegaraan Indonesia sangat jelas haruslah dibangun sebagai rancang bangun filsafat politik yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, ini berarti proses-proses tranformasi dari keinginan sosial menjadi peraturan perundangan-undangan dalam konteks hukum tata negara secara politis, maka sepektrumnya bergerak diantara dua kepentingan yaitu kepentingan supra struktur politik dan infra struktur politik. Bila dilukiskan dengan menggunakan model sistem politik dari David Easton, maka akan tampak alur proses yang semua berinteraksi dalam suatu kegiatan atau proses mengubah input menjadi output. Proses ini oleh Easton disebut dengan withinsputs, conversion process, dan the black box.
Jika proses itu dilihat dari political ideologi dalam hal ini demokrasi, maka proses produksi hukum memberikan isyarat bahwa proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang demokratis sangat ditentukan dan diwarnai oleh struktur masyarakat dan sistem politik suatu negara. Berkaitan dengan sistem politik suatu negara jelas political philosofi akan memberi warna hanya permasalahannya mencari model untuk melukiskan pemikiran hukum progresif yang selaras dengan paradigma Pancasila berthawaf.

Dengan meminjam bagan David Easton berikut ini :

Transformasi sosial dalam proses pembuatan
Produk Hukum Menurut David Easton
Black Box
The
Political
System

Out
Puts

In
Puts Demands Decisions



Suport Action

Environtment Environtment

Mengacu pada bagan tersebut, penulis berupaya mengaplikasikan dalam Sistem Politik Kenegaraan Model Spektrum Demokrasi berdasarkan Paradigma Pancasila Ber"Thawaf , sebagaimana model berikut ini:


Berdasarkan bagan bahwa sesungguhnya dalam sebuah negara demokrasi ada dua suasana struktur kehidupan kenegaraan:
a. Suasana kehdupan politik rakyat/masyarakat (socio political sphere/infra struktur) pada suasana ini terdapat berbagai kekuatan atau persekutuan politik; yang terpenting diantara adalah pressure groups dalam arti luas dan political communication.
Pressure grups dalam arti luas, meliputi:
· political party, yakni persekutuan politik yang bertujuan memperjuangkan kepentingan umum dengan cara ikut serta di dalam pemerintahan. Misalnya Partai Politik
· Interest group, yakni golongan kepentingan yang terdiri dari berbagai komisi dan fungsional yang bertujuan memperjuangkan kepentingannya dan yang bersangkutan dengan cara ikut serta duduk di dalam pemerintahan. Misalnya Ormas.
· Pressure group, dalam arti sempit, yakni golongan yang bertujuan memperjuangan kepentingan golongan yang bersangkutan dengan cara mempengaruhi pemerintahan tetapi tidak ikut serta duduk di dalam pemerintahan. Misalnya NGO. Komunitas masyarakat dll
· Lobbyitss, yakni political figure yang memperjuangkan pengaruhnya dalam lingkungan badan-badan perundang-undangan agar menjamin kepentingan mereka, tanpa ikut serta didalam pemerintahan. Misalnya politikus, ekonom, Yuris dll
b. Suasana kehidupan politik kenegaraan (govermental political sphere/supra struktur, pada suasana ini terdapat lembaga-lembaga negara yang mempunyai peranan dalam proses kehidupan kenegaraan dan kehidupan politik pemerintahan.
Sebagai suatu sistem, maka kedua suana kehidupan kenegaraan itu terdapat interaksi atau hubungan timbal bakik, serta berproses secara harmonis menurut kedudukan dan kewenangan serta fungsi masing-masing dalam keseluruhan maupun antar bagian. Sedang pada lingkungan kehidupan politik pemerintahan itu sendiri, terdapat hubungan baik dalam bentuk subordinasi maupun koordinasi dan lain.lain.
Kedua hubungan itu secara subtansi dibaratkan ada dua sayap dalam demokrasi yang tidak terpisahkan tetapi terbedakan, yaitu daulat rakyat dan daulat hukum. Subtansi Demokrasi itu meliputi aspek kemasyarakatan aspek kenegaraan. Ia meliputi kehidupan politik, sosial, budaya, ekonomi bahkan keagamaan. Pada subtansi demokrasi yang bernama daulat rakyat terdapat dimensi sosial, politik, dimensi budaya. Dimensi ekonomi dan dimensi keyakinan atau kepercayaan. Sedangkan pada sayap subtansi demokrasi yang bernama daulat hukum terdapat dimensi keamanan, hukum positif, aturan, konstitusi, prosedur dan moral atau akhlak, dan dimensi hukum Tuhan. Pada sayap Daulat Rakyat ada ruang kebebasan, toleransi dan persamaan dan pada ruang daulat hukum ada ruang kepastian, ketertiban, ekpatuhan, sanksi, keadilan dan kebenaran dan keadamaian, akan tetapi daulat hukum tidak dapat menjadi subordinasi daulat rakyat melainkan daulat rakyatlah yang mesti menghargai dan tunduk pada daulat hukum
Rakyat dalam mewujudkan daulatnya ia memberi masukan yang kemudian dinamakan input baik langsung maupun melalui perwakilan yang menjadi representasi apsirasinya dan masukan itu bisa melalui jalur infra strukktur bisa melalui Partai Politik, Kelompok Kepentingan, Kelompok Penekan atau melalui tokoh atau publik figure bisa politikus, negarawan, ekononom, yuris atau akademisi dsb kemudian masuk itu masuk kedalam supra struktur kenegaraan (politik) bisa ke MK, DPR, Presiden, MA, BPK dalam konteks pembuatan peraturan perundang-undangan bisa masuk ke DPR dan Presiden melalui berbagai intitusi pemerintahannya kemudian diolah menjadi output dalam proses input menjadi out put inilah berbagai faktor non hukum mulai bekerja mempengaruhi proses itu sendiri.
Spektrum demokrasinya apabila bergerak lebih banyak membawa kepentingan supra struktur kenegaraan, maka pendulum demokrasi out putnya mengarah pada produk hukum dalam hal ini peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada kepentingan negara ada kecenderungan akan terjadi demokrasi terpimpin, tetapi apabila sepektrum demokrasinya bergerak lebih banyak membawa kepentingan infra struktur, maka pendulum demokrasi out putnya mengarah pada produk hukum dalam hal ini peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada kepentingan rakyat akan terjadi demokrasi liberal, sehingga dalam tataran hukum progresif pendulum demokrasi outputnya adalah keseimbangan pada titik tertentu output mengedepan kepentingan supra struktur kenegaraan (hukum negara) tetapi pada titik tertentu mengedepan kepentingan infra struktur kemasyarajatan ( hukum rakyat) tetapi pergerakan pendulum demokrasi tidak melampaui koridor konstitusional atau garis supremasi hukum sebagai negara hukum, sehingga outputnya didalamnya ada yang mengarah kepada tujuan hukum pada titik kepastian hukum, tetapi juga mengarah untuk kemaslahatan/ kemanfaatan hukum dan apabila kedua titik itu benturan, maka yang dimenangkan adalah keadilan hukum, yaitu keadilan yang lahir dari rahim hukum itu sendiri melalui proses hukum, keadilan hukum senantiasa berhubungan dengan kebenaran hukum yang berdimensi dua, yakni dimensi kebenaran formal da kebenaran matrialnya ataupun dimensi formal dan subtansialnya. Tidak keadilan hukum bila kebenaran hukum itu diabaikan. Namun dalam proses hukum untuk melahir keadilan hukum titik berat kebenaran hukum ini dapat berbeda sesuai konteks perkara hukumnya.
Kadang dapat titik berat keadilan hukum bergeser pada kebenaran formal tetapi juga dapat bergerak pada kebenaran material, dapat pula titik beratnya pada dua kebenaran itu. Dengan begitu dapat ditegaskan tidak hukum progresif atau tidak ada keadilan hukum tanpa landasan kebenaran hukum. Bila keadilan hukum disesuikan dengan rasa keadialan masyarakat apaladi disubordinasikan pada rasa keadilan masyarakat dengan mengabai kebenaran hukum, dua hal tampaknya akan terjadi, pertama kebenaran akan mengalami distorsi dan kedua, daulat hukum akan tersubordinasi ke dalam daulat rakyat. Dengan sendirinya supremasi hukum dilemahkan dan tidak tegak.[89]
Tentu saja tidak salah bila dalam upaya memaksimalkan keadilan hukum tanpa mengabaikan kebenaran, rasa keadilan masyarakat ikut dipertimbangkan, bahkah harus dipertimbangkan. Ini memerlukan intuitif. Hal ini disebabkan rasa keadilan hukum masyarakat dapat mengoreksi suatu yang dinamakan keadilan hukum tetapi sebenarnya bukan keadilan hukum, melainkan suatu ketidakadilan yang tersembunyi dibalik keadilan hukum. Ini sama sekali tidak diperhatikan oleh positivisme hukum. Namun masyarakat mesti sadar bahwa keadilan hukum dapat berbeda dengan rasa keadilan masyarakat. Hal ini disebebabkan keadilan hukum adalah cermin dari tegaknya supremasi hukum dengan rasa keadilan masyarakat dapat tercermin didalamnya tetapi dapat juga tidak. Hal ini disebabkan, bila hukum itu hanya berpijak pada dimensi formalnya belaka dan mengabaikan dimensi subtansialnya, pasti akan bertentangan dan tidak akan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sedangkan keadilan hukum yang berpijak pada dimensi formalnya tetapi berhasil mengakualisasikan dimensi subtansialnya pasti tidak berlawanan dengan rasa keadilan masyarakat. Tampak antara rasa keadilan masyarakat dan keadilan hukum terdapat kesesuaian dan sekaligus ketegangan laten dan permanen yang sewaktu waktu dapat muncul kepermukaan. Demokrasi memerlukan kebenaran, keadilan dan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat yang dikemas dengan istilah kemanfaatan hukum adalah sebuah perwujudan hukum progresif.

III. Simpulan
Dari uraian tersebut dapat dirumuskan beberapa simpulan dari teori Thawaf diatas, sebagai berikut :
Pertama, Pemahaman hukum positivis berangkat dari pandangan bahwa hukum tidak berasal dari Tuhan atau alam, melainkan dari manusia sendiri berdasarkan kemampuannya untuk merumuskan ketentuan hukum. Positivis memandang perlu untuk memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Hukum. bercirikan rasionalistik, teknosentrik, dan universal. Dalam kaca mata positivis tiada hukum kecuali perintah penguasa, bahkan aliran positivis legalisme menganggap bahwa hukum identik dengan undang-undang. Hukum dipahami dalam perspektif yang rasional dan logik keadilan hukum bersifat formal dan prosedural. Dalam positivis, dimensi spiritual dengan segala perpektifnya seperti agama, etika dan moralistas diletakkan sebagai bagian yang terpisah dari satu kesatuan pembangunan peradaban modern. Hukum modern dalam perkembangannya telah kehilangan unsur yang esensial, yakni nilai-nilai spiritual.
Kedua, Pospositivisme secara umum dapat dikatakan sebagai reaksi atau gugatan terhadap positivisme. Pospositivis mempunyai ciri dekonstruktif, relatifis, dan pluralis. Pada pemahaman hukum pospositivisme, spiritualisme dapat dipahami dalam berbagai makna sebagai spirit (ruhaniyah) yang berkaitan dengan substansi ajaran agama dan hal-hal yang berhubungan dengan etika dan moral.
Ketiga, Terdapat kecenderungan kuat untuk memahami hukum tidak hanya dipandang dari segi normatif yang positivis, tapi lebih dari itu hukum harus dilihat dalam wajah yang utuh menyuruh. Kajian seperti itu mulai terasa dan mendapat tempat alam post positivis. Upaya untuk mengkaji dan memahami hukum harus lebih menekankan hal yang sifatnya substantif dan transendental dengan mendasarkan pada fakta sosial yang tidak lepas dari nilai-nilai agama, etik dan moral, tetapi tanpa mengenyampingkan keritisan sebuah teori yang ditawarkan sebagai iktihad manusia.
Keempat, Filsafat emergence, yang menawarkan cara-cara untuk melengkapi karya-karya para ilmuwan yang ada sebelumnya, dengan menunjukan cara baru bagaimana sains, filsafat dan teologi dapat saling berhubungan secara harmonis. Mendialogkan antara iman dan sains, hukum wahyu dan hukum dunia menjadi penting, sekalipun barangkali masih belum diperoleh titik temu. Dialog nilai merupakan sumbangan pemikiran yang amat menjanjikan di masa mendatang itulah ilmuwan perlu merekonstruksi konsep-konsep yang ditawarkan dalam tataran keilmuan, termasuk didalammnya ilmu hukum.
Kelima, Upaya untuk mendiskusikan kembali secara intens dan mendalam persoalan hukum, agama, etik dan moral menjadi teramat penting. Kegiatan seperti itu dapat membuktikan bahwa sesungguhnya tidak lagi diperlukan ketegangan antara kepercayaan kepada Tuhan dengan ilmu hukum. Melalui upaya seperti itu dapat memperlihatkan bahwa kepercayaan kepada Tuhan sesungguhnya akan mendukung hasil-hasil pengembangan ilmu hukum itu sendiri, dan kepercayaan kepada Tuhan merupakan jawaban atas pertanyaan mendasar yang diajukan ilmuwan, tetapi tidak dapat dijawab olehnya.Percaya disini adalah dimaksudkan selaras dengan konsep sunatullah baik yang ada di hamparan alam semesta maupun yang ada pada diri manusia yang juga berlaku bagi dirinya sunatullah-Nya.
Keenam, Patut direnungkan dan perlunya pergeseran paradigmatik, teoritik, praktis, bahwa pola pikir positivisme abad 19 masih membelenggu para penstudi hukum dan para penegak hukum di Indonesia pada umumnya khususnya dalam analisis struktur Sila Pancasila, tetapi ke depan apabila pola pikir ini tetap dipertahankan secara terus menerus tanpa perbaikan citra penegakan hukum itu sendiri dan para penstudi hukum serta para serta dalam pemahaman struktur sila Pancasila dalam penjabaran peraturan perundang-undangan yang masih terpengaruh Teori Piramida hukum Hans Kelsen, maka akan terjadi dekontruksi positivis menuju postpositivisme dengan wajah baru, yaitu Pospositivis Spiritualisme sebuah konsep teori hukum yang seharusnya berpatokan dan atau menselaraskan pada nilai-nilai moral, etika dan agama, sehingga teori hukum dan penegakan hukum akan bergeser pada konsep teori hukum dan penegakan hukum yang bersifat progresif dan merupakan sebuah solusi tawaran alternatif abad 21 dalam mencari akar jejak penegakan hukum dan teori hukum di Indonesia. Itulah yang penulis maksudkan rancang bangun teori yang membumi (Grounded Theory) yang dalam konteks Indonesia adalah konsep hukum yang berdasarkan pada Paradigma Ideologi Pancasila atau penulis sebut sebagai Paradigma Pancasila "Berhawaf".
Ketujuh, Politik Hukum di Indonesia sesungguhnya berbanding lurus dengan perkembangan ilmu hukum itu sendiri yang hingga saat ini pada dasarnya tercipta setelah melalui perdebatan-perdebatan intelektual yang panjang dan melelahkan untuk menemukan "kebenaran hukum" itu, Namun perlu dipahami bahwa meskipun suatu paradigma dalam suatu ilmu hukum dianggap telah usang dan tidak mampu untuk menjawab dan memberi solusi atas problem penegakkan hukum dan teori hukum yang muncul belakangan, yang kemudian memunculkan paradigma baru ilmu hukum, namun paradigma lama tidak sendirinya tergusur, paradigma lama dalam hal ini positivisme tersebut masih tetap bertahan secara teguh dalam komunitas ilmuwan dan para penegak hukum tanpa mau menoleh kepada paradigma yang muncul belakangan paradigma hukum progresif, oleh karena itu harus dipetakan "benang merahnya" penulis sebut "benang merah" itu adalah paradigma hukum alam berbasiskan spiritualisme, itulah wajah baru pospositivis spiritualisme, "benang merah" tersebut kemudian penulis eksplorasi dalam konteks ke Indonesian dengan Paradigma Thawaf dengan mengunakan konsep simbolisasi Pancasila dalam Lambang Negara Republik Indonesia, sebagai rancangan Sultan Hamid II, 1950 dengan pendekatan semiologi sehingga aksiologi hukum terhadap penjabarannya ke dalam konstruksi struktur peraturan perundang-undangan dengan cara melakukan dekonstruksi terhadap struktur piramida Struktur Pancasila sebagaimana dipaparkan oleh Prof Notogaroro, Prof Ruslan Saleh, Prof Hamid Attamimi yang sedikit banyak terpengaruh dengan paradigma positivisme abad ke 19 dari Hans Kelsen dan Nawiasky dengan Stufen Theory-nya.Itulah esensi tersirat dan tersurat dari paparan konsepsional ini dalam memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo Dalam Model "Thawaf" (Sebuah Komtemplasi Bagaimana Mewujudkan Teori Hukum Yang Membumi /Grounded Theory Meng-Indonesia)

Daftar Kepustakaan
Al Gaazali, "Al Ma'rif ul 'aqliyah" dalam Al Gazali, Konsepsi Negara Bermoral, Bulan Bintang, Jakarta , cetakan pertama, 1973
Abu Bakar Busro, Abu Daud Busro, Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia1984
Achmad Roestandi, Responsi Filsafat Hukum, Armico-Bandung, 1992.
Ary Ginanjar Agustian Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual ESQ, Arga, Jakrata, cetakan keduapuluhlima, Januari 2006
Aulis Arnio, Paradigm in Legal Science , Dalam Theory of Legal Science Dorrecht, 1984
Bagir Manan Dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1993.
Bernard Arif Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum (sebuah penelitian tentang fundasi kefilsafatan dan sifat keilmuan lmu hukum sebagai landasan pengembangan ilmu hukum nasional Indonesia), Mandar Maju Bandung, 2000.
Hendry P. Panggabean, Fungsi MA Dalam Praktik Sehari-hari, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001.
Clayton, Philip, Membaca Tuhan dalam Keteraturan Alam, Repleksi Ilmiah dan Religius, Makalah Disampaikan pada Intrnasional Conference on Religion and Scieence in the Post-Colonial Word, Yogyakarta, 2003.
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. Pokok-pokok Filsafat Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.1999
Edwar O Wilson, Concilence: The Unity of Cnowledge.Alfred A. Knopf Inc, 1998
Esmi Warassih, Prana Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama, Semarang, 2005
Friedman, W. .Teori dan Filsafat Hukum. Telaah Krisis Atas Teori-teori Hukum, Terjemahan M. Arifin. Jakarta: Rajawali.1990
Hendry P. Panggabean, Fungsi MA Dalam Praktik Sehari-hari, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001.
H.R Otje Salman dan Anton F. Susanto, Teori Hukum (Mengingat dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2004.
J.J. H. Bruggink, Alih bahasa Arif Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Jujun S. Suriasumantri, Ilmu dalam Perspektif, Gramedia, Jakarta, 1999.
-------------------, Filsafat Ilmu sebuah Pengantar Populer, Pustaka, Sinar Harapan, Aril 2005.
Jimly Asshiddigie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, MK dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999. Lili Rasjidi, Filsafat Hukum Apakah Hukum itu, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991.
Lie Wilarjo, Realita dan Desiderata, Duta Wacana, University Press, 1990.
M. Solly Lubis, Politik Dan Hukum Di Era Reformasi, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Lon L Fuller. The Morality of Law, New Haven. Conn: Yale University Press, 197 Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, LP3ES, Indonesia, 1998
Muslehuddin, Muhammad. Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis. Yogyakarta: PT. Tiara Wacara.1991
Peursen, C.A. Van. Orientasi di Alam Filsafat. Jakarta: PT. Gramedia. 1991
Pizzi, William T, Trials Without Truth, Why Our System of Ciminal Trials has Become an Expensive Failure and we Need to Do to Rebuild It, New York University Press, 1999.
Rahardjo, Satjipto, Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Surakarta, Muhammadiyah University Press. 1999
-----------------, Ilmu Hukum; Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Muhamadyah University, 2004..
---------------------,Ilmu Hukum; Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Muhamadyah Press University, 2004.
Ritzer, George (Penyadur Aliman). 1992. Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Jakarta: Rajawali Press.
Sidharta, Arief. 1996. “Refleksi Tentang Fundamental dan Sifat Keilmuwan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia”, Disertasi. Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung. 1996.
Sidharta, Struktur Ilmu Hukum, Alumni,Bandung, 2003
Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila Pendekatan melalui Metafisika, Logika dan Etika , Edisi 3, Hanindita, Yogyakarta, 2000
Stephen R Covey, The Seven Habits of Highly Effective People, New York: Simon & Schuster, 1990
Thomas Khun, Peran Paradigma dalam Revolusi Sains, Remaja Karya, Bandung, 1989
Turiman, Sejarah Hukum Lambang Negara Republik Indonesia, Tesis, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, UI, Jakarta, 1999
Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1997
Thomas P,Jenkin, The Of Political Theory, dalam Sabine. A History of Political Theory, terjemahan Soewarno Hadiatmodjo, Bina Cipta, Jakarta , 1969.
Wignjosoebroto, Soetandyo, 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan dinamika Masalahnya, Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
-------------------, 1995. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional. Jakarta Rajawali Press.
Wison, Edward O, Concilience, The Unity of Knowlwdge, Alfred A. Knopf, New York, USA, 1998.
Wilardjo, Like, Realita dan Desiderata, Duta Wacana University Press, Yogyakatra, 1990.
Wignjosoebroto Soetandyo, Hukum Dalam Masyarakat, Perkembangan dan Masalah, Bayu Media, April, 2008
Warassih Esmi, Pranata Hukum sebuah telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama .Maret 2005
Zohar, Danah dan Marhal Ian, Spiritual Intellegence, The Ultimate Intellegence, Bloomsbury, Landon, 2000.
Zoest, Aart van,. Semiotiek. Belgia: Basisboeken/Ambo/Baarn, 1978
Zumri Bestado Syamsuar, Dua Sayap Demokrasi, Romeo Grafika,Pontianak, 2002

Makalah:
Garuda Wiko, "Penegakan Hukum, Pembaharuan Hukum dan Rancang Bangun Hukum Progresif", Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Univeristas Tanjungpura, Pontianak, 29 Oktober 2009.
Satjipto Rahardjo “Paradigma Hukum Indonesia dalam Perspektif Sejarah”, Makalah. Symposium Nasional Ilmu Hukum Tentang Paradigma dalam Ilmu Hukum Indonesia, Program S3 Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 10 Pebruari 1998Soetandyo -----------------------. "Pendayagunaan Sosiologi Hukum Untuk Memahami Proses-Proses Sosial dalam Konteks Pembangunan dan Globalisasi, Makalah Seminar Nasional Sosiologi Hukum dan Pembentukan Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Undip, 1998.
Wignyosoebroto, "Materi Tutorial Mata Kuliah Penulisan Disertasi untuk Program Doktor Olmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2001.
----------------------“Permasalahan Paradigma dalam Ilmu Hukum”, Makalah. Symposium Nasional Ilmu Hukum Tentang Paradigma dalam Ilmu Hukum Indonesia, Program S3 Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 10 Pebruari 1998.

Jurnal :
Ridwan, Pengaruh Positivisme dalam Pemikiran Hukum (Studi Kritis atas Aliran Legalisme-Positivisme Hukum), Jurnal Magister Hukum, Vol.2 No.1 Februari 2000.
Artikel :
Satjipto Rahardjo, Negara Hukum dan Deregulasi Moral. Jakarta: Kompas.1997
------------------,Menjalankan Hukum dengan Kecerdasaan Spiritual, Kompas, 30 Desember 2002.
-----------------, Merintis Visi Program Doktor Hukum UNDIP, Semarang, 2003
Dimyati Hartono, "Dinamisasi Stabilitas Nasional", Suara Pembaharuan, Kamis, 30 Mei 1996.
G Sunaryo, "Proses Terbentuknya Lambang Negara", Majalah Forum Keadilan No 19 Mei 1990.
Mimbar UNTAN, "Siapa Perancang Garuda Pancasila, Edisi No 11 & 12 Tahun X, 1994
Ahmad Ali seorang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin) "Gara-Gara "Syariat"Belanda: Terkorup di Dunia, tapi "Tak ada Koruptornya," Majalah Suara Hidayatullah, Edisi Khusus 01/XV.Mei 2002/Shafar Rabiul Awal 1423, H, dalam Willayuddin A.R. Dani, Bahaya Indonesia menuju keruntuhan, Abu Hanifah Publising, 2007

Ensiklopedia:
Ensiklopedia Pancasila, 1994.

Peraturan :
UUD 1945 hasil amandemen II, 2000.
PP No 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Nehgara.

Dokumen:
Dokumen Transkrip penyerahan File Lambang Negara Sultan Hamid II yang ditulis di atas kertas berlogo R.T.C 1949 dihadapan H .Mas Agung , Yayasan Idayu Jakarta, 18 Juli 1974 dan keterangan Sultan Hamid II kepada wartawan Solichim Salam menjawab pertanyaan wawancara tertulis, sebagaimana disalin kembali oleh sekretaris Sultan Hamid II : Max Yusuf Al-Kadrie, 13 April 1967.

File-file Gambar rancangan Lambang Negara hasil Rancangan Sultan Hamid II, Yayasan Idayu ,Jakarta, 18 Juli 1974 dan U'un Mahdar, UNPAD, Bandung, 1976, dan Yayasan Mas Agung, 1999








[1] Dalam Naskah Akademik Amandemen UUD 1945 kedua menyatakan: "Meskipun tidak sepenuhnya menganut paham negara hukum dari Eropah Kontinental, karena warisan hukum Belanda. Indonesia menerima dan melembagakan adanya peradilan tata usaha negara didalam sistem peradilannya. Sementera itu penggunaan istilah rechsstaat dihapus dari Undang-Undang Dasar negara kita sejalan dengan peniadaan unsur "penjelasan" setelah Undang-Undang dasar negara itu dilakukan empat kali perubahan. Istilah resmi yang dipakai sekarang seperti yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (3) adalah "negara hukum" yang bisa menyerap subtansi rechtsstaat dan the rule of law sekaligus. Unsur konsepsi negara hukum yang berasal dari Anglo Saxon (the rule of law) didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 terlihat dari bunyi Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan bahwa " Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"….Paham negara hukum tercantum dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) terkait erat erat dengan negara kesejahteraan (welfare state) atau paham negara hukum mareiil sesuai bunyi alinea keempat Pembukaan dan ketentuan pasak 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pelaksanaan paham negara hukum materiil akan mendukung dan mempercepat terwujudnya negara kesejahteraan di Indonesia. Sekretariat Jenderal MPR-RI , 2007, hal 47.
[2] Pasal 1 ayat (1) dan Penjelasan UU No 10 Tahun 2004 yang menyatakan : "Pancasila merupakan sumber dari sumber hukum negara .Penjelasan Pasal 2: Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap MATERI MUATAN Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam PANCASILA.
[3] Marcus Lukman, Penerapan Metode Stastitik Non Parametrik Dalam Penelitian Hukum, PIMH UNTAN Press, Januari 2007, halaman 3

[4] Thomas Khun, Peran Paradigma dalam Revolusi Sains, Remaja Karya, Bandung, 1989, dalam Marcus Lukman, Penerapan Metode Stastitik Non Parametrik Dalam Penelitian Hukum, PIMH UNTAN Press, Janurai 2007, halaman 2
[5] Marcus Lukman, Penerapan Metode Stastitik Non Parametrik Dalam Penelitian Hukum, PIMH UNTAN Press, Januari 2007, halaman 3
[6] Liek Wilardjo, Peran Paradigma Dalam Perkembangan Ilmu, Makalah, Pada Simposium Nasional Ilmu Hukum Program Doktor, UNDIP , Semarang, 1998 , halaman 1-2
[7] Aulis Arnio, Paradigm in Legal Science , Dalam Theory of Legal Science Dorrecht, 1984, halaman 26
[8] Satjipto Rahardjo, Paradigma Hukum Indonesia Perspektif Sejarah, Makalah disampaikan pada simposium Nasional Ilmu Hukum Program Doktor, UNDIP, Semarang, 1998, halaman 1-2.
[9] Satjipto Rahardjo, ibid, halaman 6
[10] J.E .Sahetapy, Paradigma Ilmu Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Kritis, Makalah, Pada Simposium Nasional Ilmu Hukum Program Doktor, UNDIP, Semarang, 1998, halaman 1.
[11]PP No 66 Tahun 1951 dan Simbolisasi Pancasila dalam Lambang Negara Republik Indonesia, menggunakan konsep thawaf dan Gilir Balik, seperti Rancangan Sultan Hamid II, 1950
[12] Pasal 2 UU No 10 Tahun 2004 dan Penjelasannya.
[13] Untuk memahami Paradigma ini, lihat Esmi Warassih, dalam Buku Pranata Hukum sebuah telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama .Maret 2005. Atau Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Dalam Masyarakat, Perkembangan dan Masalah, Bayu Media, April, 2008.
[14] Transkrip Sultan Hamid II yang dijelaskan kepada Solichim Salam, 13 April 1967 sebagaimana disalin oleh sekrataris peribadi Sultan Hamid II: Max Yusuf Al- Kadrie. Halaman 5-6
[15] Transkrip Sultan Hamid II, 13 April 1967, ibid halaman 7
[16] Transkrip Sultan Hamid II, 13 April 1967, ibid, halaman 8
[17] Transkrip Sultan Hamid II, 13 April 1967, ibid, halaman 7
[18] File-file Gambar rancangan Lambang Negara hasil Rancangan Sultan Hamid II, 1950, Yayasan Idayu ,Jakarta, 18 Juli 1974 dan U'un Mahdar, UNPAD, Bandung, 1976, dan yang diakses oleh Penulis dari Yayasan Mas Agung, 1999
[19] Penjelasan yang sama pada Pasal 4 angka romawi IV dan penjelasan pasal 4 PP No 66 Tahun 1951.
[20] Pasal 4 PP No 66 Tahun 1951.
[21] Simbolisasi Lambang Negara diatas terdapat lingkaran , yang dimaksudkan untuk menunjukan arah thawaf pada simbolisai sila-sila Pancasila pada Perisai dalam lambang negara Rajawali-Garuda Pancasila.
[22] Transkrip Sultan Hamid II, 13 April 1967, op cit, halaman 7
[23] Ensiklopedia Pancasila, 1995, halaman 274.
[24] Hatta, Panitia Lima, 1980 dalam Kaelan, Pancasila Yuridis Kenegaraaan, Paradigma, Yogyakarta, edisi ketiga, 1999, halaman 86.
[25] Penjelasan Pasal 4 PP No 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.
[26] Alinea III Pembukaan UUD 1945 "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas rakyat Indonesia menyatakan dengan kemerdekaannya", Kalimat "…Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, adalah merupakan suatu pengakuan adanya Hukum Tuhan, Adapun kalimat " dengan didorong keinginan luhur.."adalah merupakan pengakuan adanya sutau Hukum Moral atau Hukum Etis, Pasal 29 Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan negara mengakui keberadaan Tuhan, karena esensi sila ke I adalah Tuhan.
[27] Transkrip Sultan Hamid II yang dijelaskan kepaada Solichim Salam, 13 April 1967.
[28] Jimly Asshiddigie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, MK dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004, halaman 52-53.
[29] Soekarno dalam Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila Pendekatan melalui Metafisika, Logika dan Etika , Edisi 3,Hanindita, Yogyakarta, 2000, halaman 72.
[30] Soekarno Dalam Su noto, Ibid halaman 73.
[31] Pasal 4 PP No 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara
[32] Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf d UU No 10 Tahun 2004
[33] Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU No 10 Tahun 2004
[34] Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf c UU No 10 Tahun 2004
[35] Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU No 10 Tahun 2004
[36] Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf f UU No 10 Tahun 2004
[37] Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf h UU No 10 Tahun 2004
[38] Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf g UU No 10 Tahun 2004
[39] Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf e UU No 10 Tahun 2004
[40] Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf i UU No 10 Tahun 2004
[41] Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila Pendekatan melalui Metafisika, Logika dan Etika , Edisi 3, Hanindita, Yogyakarta, 2000, halaman 61
[42] Al Gaazali, "Al Ma'rif ul 'aqliyah" halaman 73 dalam Al Gazali, Konsepsi Negara Bermoral, Bulan Bintang, cetakan pertama, 1973, halamam 25.
[43] Qur'an Surah Al Maidah (5) ayat 2.
[44] Qur'an Surah Anisa (4) ayat 58
[45] Qur'an Surah Al Maidah (5) ayat 8
[46] Qur'an Surah Al Imran (3) ayat 64
[47] Qur'an Surah An Nissa (4) ayat 1
[48] Qur'an Surah Al Hujuraat (49) ayat 13
[49] Qur'an Surah Ar Rum (30) ayat 30
[50] Qur'an Surah Al Israa (17) ayat 84
[51] Qur'an Surah Al Maaidah (5) ayat 35
[52] Qura'an Surah An Nahl (16) ayat 112-113
[53] Hadist Rasulullah Muhammad SAW riwayat HR Ad Dailami dalam Willayuddin A.R. Dani, Bahaya Indonesia menuju keruntuhan, Abu Hanifah Publising, 2007, halaman 247
[54] Qur'an Surah Al Anam (6) ayat 65
[55] Qur'an Surah Al Araaf (7) ayat 4
[56] Qur'an Surah Al Araaf (7) ayat 96
[57] Qur'an Surah Al Israa(17) ayat 16
[58] Qur'an Surah Al Araaf (7) ayat 97-98
[59] Qur'an Surah Al Hajj (22) ayat 45-46
[60] Qur'an Surah Al Baqarah (2) ayat 66
[61] Qur'an Surah Al Araaf (7) ayat 101
[62] Qur'an Surah Al Ankabuut (29) ayat 49
[63] Qur'an Surah Shaad (38) ayat 29
[64] Qur'an Surah Al Qamar (54) ayat 17,22, 32,40
[65] Qur'an Surah Al Imran (3) ayat 138
[66] Qur'an Surah Al Jaatsiyah (45) ayat 20
[67] Qur'an Surah Al Hajj (20) ayat 40
[68] Ahmad Ali seorang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin) "Gara-Gara "Syariat" Belanda: Terkorup di Dunia, tapi "Tak ada Koruptornya," Majalah Suara Hidayatullah, Edisi Khusus 01/XV.Mei 2002/Shafar Rabiul Awal 1423, H, dalam dalam Willayuddin A.R. Dani, Bahaya Indonesia
menuju keruntuhan, Abu Hanifah Publising, 2007, halaman 249
[69] Paradigma sebagai konsep keilmuan sesungguhnya sudah muncul dan berkembang secara simultan dengan pemikiran filosofis dan keilmiahan. Simultan berarti dapat muncul dikembangkan bersamaan, berbarengan, tersurat, tersirat, dan berkohesif dengan model pembentukan dan pengembangan asumsi, postulat, asas, konsep, teori, dalil dan logika yang dihasilkan oleh pemikiran filosofis dan keilmiahan. Malahan untuk lebih memperkuat bangunan sebuah kerangka pemikiran rasional kerapkali diinterplaykan dengan ajaran –ajaran keagamaan yang berasal dari wahyu.
[70]a.SQ adalah kemampuan manusia untuk memahami makna (meaning) dan nilai (value) tertinggi kehidupan serta tujuan (vision) terhadap hal-hal yang mendasar dalam hidup dan kehidupan manusia sebagai Khalifah Fil Ard. SQ menjawab pertanyaan paling mendasar :
“Siapa saya ?”
“Untuk apa saya dilahirkan ?” dan
“Mau kemana saya setelah dilahirkan kedunia ini ?”
b.SQ adalah kemampuan manusia untuk mengenal diri, menuju sadar diri dan menemukan fitrah dirinya (“jatidirinya”) sebagai manusia serta memberikan kemampuan bawaan untuk membedakan antara yang benar dan yang salah dan atau antara yang benar dan yang tepat.
c. SQ adalah perekat yang menghubungkan semua manusia secara universal, melalui pengenalan sifat-sifat-Nya (ASMAUL HUSNA) melalui karakter dasar berdasarkan Fsikologi Ilahiah
[71] AQ adalah kecerdasan manusia setelah membaca dalil-dalil Tuhan di alam semesta dan di dalam diri manusia sendiri dengan rumus 213, artinya melihat dahulu, berpikir, baru berbicara. AQ adalah kemampuan panca indra manusia yang dimulai dengan kemampuan matanya kemudian terhubung ke otak, dan THT untuk membaca fenomena dirinya sendiri, situasi sosial dan alam semesta berdasarkan pengalamannya
[72] IQ adalah kemampuan otak kiri manusia secara numerikal (berhitung), spasial (ruang) dan linguistik (bahasa) ketika manusia membaca dirinya sendiri, situasi sosial dan alam semesta secara verbal berdasarkan persepsinya yang telah dipelajari.
[73] EQ adalah kemampuan otak kanan manusia untuk memahami dan ikut merasakan apa yang dialami diri sendiri, orang lain dan kemampuan untuk mendiagnosa emosi orang lain atau membaca fenomena dirinya sendiri, situasi sosial dan alam semesta tempat kita berada dan menanggapinya dengan benar dan tepat.
[74] CQ adalah kemampuan manusia menciptakan sesuatu (inovasi) yang merupakan hasil sinergisitas antar kecerdasan SQ,EQ,IQ dan AQ serta merupakan representasi qalbu yang terhubung dengan kemampuan manusia membaca dengan “mata hati” berbasiskan kepada iman dan ilmu menurut religiusitasnya masing-masing
[75] Pasal 5 UU No 10 Tahun 2004
[76] QS Al Imran (Keluarga Imran) ayat 68: "Orang yang paling dekat kepada Ibrahim ialah orang-orang yang mengkutinya, dan Nabi ini (Muhamad), dan orang-orang yang beriman, Allah adalah pelindung orang-orang yang beriman"
[77] Konsep Konstruksi Konsep Thawaf pada ilustrasi itu dibangun atas dasar Filosofis Thawaf yang inspirasi dari konsep simbolisasi sila-sila yang penempatan di lambang negara hasil rancangan Sultan Hamid II dan juga dijelaskan dalam transkrip Sultan Hamid II , 13 April 1967.
[78] Qur'an Surah An Nissa (4) ayat 1
[79] Qur'an Surah Al Hujuraat (49) ayat 13
[80] Qur'an Surah Ar Rum (30) ayat 30
[81] Qur'an Surah Al Israa (17) ayat 84
[82] Qur'an Surah Al Maaidah (5) ayat 35
[83] Rodolf Stammler dalam Esmi Warasih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama, 2005, halaman 43
[84] Joseph Raz. The Consept of a Legal System, An Introduction to Theory Of Legal System.London: Oxford University Press, 1973.
[85] William A Shrode & Dan .J,R Voich. Organization and Management, Basic Sistem Concept. Tilahassee, Fla Florida State University Press, 1974, Juga dalam Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, Bandung; Alumni 1991, halaman 48-49.
[86] Joseph Raz. The Consept of a Legal System, An Introduction to Theory Of Legal System.London: Oxford University Press, 1973, halaman 170.
[87] Lon L Fuller. The Morality of Law, New Haven. Conn: Yale University Press, 1971. Juga dalam Satipto Rahardjo, Hukum Masyarkat dan Pembangunan, Bandung, Alumni, 1980 halaman 77.
[88] Thomas P,Jenkin, The Of Political Theory, dalam Sabine. A History of Political Theory, terjemahan Soewarno Hadiatmodjo, Bina Cipta, Jakarta , 1969, hal 27 atau Lihat Abu Bakar Busro, Abu Daud Busro, Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia1984, halaman 24.
[89] Zumri Bestado Syamsuar, Dua Sayap Demokrasi, Romeo Grafika,Pontianak, 2002, halaman 7

1 komentar:

Agus Hermanto, S.H mengatakan...

NAMA : AGUS HERMANTO
KELAS : A (PAGI)
NIM: A1011171025

Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh,
Pak turiman yang saya hormati, sangat menarik pembahasan mengenai semiotika hukum Pancasila. Ada yang ingin saya tanggapi di pembukaan artikel ini yang menyatakan bahwa secara konstitusional dengan tegas diumumkan pula bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3) amandemen UUD 1945. Jadi secara formal Indonesia adalah Negara Hukum. Akan tetapi, bernegara hukum tidak cukup pada tataran formal saja, melainkan harus diikuti dengan upaya-upaya mengisi negara hukum tersebut dengan berbagai perangkat dan perilaku agar benar-benar menjadi negara hukum materiil atau substansial.
saya sangat setuju atas pendapat tersebut. Tetapi sangat di sanyangkan dengan kondisi kekuasaan yang mendominasi di Indoesia, yaitu kekuasaan politik. Kenapa kekuasaan politik lebih mendominasi, padahal jelas secara konstitusional bahwa Indonesia merupakan negara hukum, maka kekuasaan yang harus mendominasi adalah kekuasaan hukum.itulah mungkin penyebab kekacauan hukum di Indoensia pada saat ini, maka dari itu sebagai masyarakat harus lebih taat dan sadar atas hukum sehingga politik akan dikalahkan oleh hukum.
terima kasih,

Posting Komentar