Senin, 07 Maret 2011

Penguatan Empat Pilar Kenegaraan

Pokok Pikiran Sosialisasi Penguatan Empat Pilar dalam Rangka Memperkuat Kesatuan Bangsa Bagi Generasi Muda
Oleh Turiman Fachturahman Nur
Dosen Hukum Tata Negara Fak Hukum UNTAN Pontianak

Sosialisasi empat pilar yang meliputi Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak mungkin hanya dilakukan oleh Kesbanglimas. Dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk mensosialisasikan gerakan ini.
Empat pilar tersebut telah menjadi konsensus nasional dan yang menjadi sebuah prinsip bagi bangsa Indonesia yang majemuk atau lebih dikenal kebhinekaan dan patut disadari, bahwa manusia dilahirkan untuk berbeda. Indonesia pun terdiri dari ribuan pulau, bahasa, etnis, dan agama, namun perbedaan itu membuat kekuatan, oleh karena itu orang bisa bicara mengenai Pancasila, konstitusi, dan berbagai masalah yang lainnya adalah sebuah keniscayaan. Namun yang lebih penting pada tataran pragmatis adalah adalah mempraktekan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika itu lebih sulit. "Hidup ber-Bhinneka Tunggal Ika itu sulit dipraktekan," Untuk itulah menjadi tugas kita semua agar nilai-nilai 4 Pilar lebih sering disosialisasikan
Tujuan memasyarakatkan gerakan empat pilar ini adalah untuk mengingatkan kembali seluruh bangsa Indonesia terhadap empat pilar negara, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika, agar reformasi yang kita maksudkan tidak kehilangan jatidiri.
Saat ini kita merasakan betul nilai-nilai luhur yang ditanamkan oleh para pendahulu kita itu telah banyak dilupakan. Karenanya kita perlu menyegarkan akan hal itu walaupun yang menjadi hambatan terbesar sosialisasi empat pilar kenegaraan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD NRI Tahun 1945, kepada warga adalah kesenjangan terlalu tajam idealisme dengan realitasnya. Pemasyarakatan gerakan empat pilar ini mengalami banyak hambatan karena antara idealisme dengan realitanya terdapat gap (kesenjangan) yang sangat besar.
Pemasyarakatan secara luas ideologi negara tersebut bisa berhasil apabila dilakukan dalam dua tataran, yakni tataran perangkat regulasi yang sesuai dengan Pancasila, semisal memberikan jaminan terhadap demokrasi, keadilan sosial dan lain sebagainya. Tataran berikutnya adalah pelaksanaan dilapangan. "Tahapan inilah yang tersulit," tetapi akan tidak menjadi sulit apabila komitmen dengan berbagai pihak baik organisasi-organisasi yang terkait dengan pemerintah maupun non pemerintah, seperti organisasi kemasyarakatkan (ormas) dan lembaga pengembangan masyarakat serta generasi muda. Kita ingin menjadikan pemasyarakatan tersebut lebih sistematis dalam rangka menjadikan UUD RI Tahun 1945 benar-benar menjadi konstitusi yang hidup atau living constitution. Sehingga kesadaran masyarakat khususnya para pejabat pemerintahan dan negara serta elemen masyarakat terhadap konstitusi menjadi semakin tinggi, konstitusi yang terus direformasi secara berkesinambungan sesuai dengan zamannya, akan mewujudkan negara yang modern dan demokratis. Dari konstitusilah semua dasar-dasar penyelenggaraan negara diatur. Tidak dengan itu saja, amandemen UUD, supremasi konstitusi kian tegas dilakukan.
Dengan memiliki sebuah konstitusi yang demokratis dan modem, tidak berarti kehidupan bernegara dan berbangsa dengan sendirinya berubah menjadi demokratis dan modern pula. Tetapi semua akan tergantung kepada sejauh mana masyarakat me-miliki pemahaman dalam melaksanakan konstitusi tersebut. Harus diakui pemahaman masyarakat terhadap UUD NRI Tahun 1945 masih rendah. Kesalahpahaman pun kerap terjadi. Bila komponen bangsa telah memahami isi UUD NRI Tahun 1945, tentu akan terbentuk kesadaran menjaga keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Sebab, faktanya, penerapan nilai-nilai tersebut saat ini begitu mengkhawatirkan. Dia mencontohkan Pancasila yang posisinya adalah ideologi negara. Banyak sekali anak usia sekolah yang tidak lagi mengingat Pancasila. Kami yakin dan optimistis bahwa pada saatnya nanti pemahaman terhadap gerakan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi lebih baik. Pemahaman yang lebih baik atas empat pilar tersebut, akan menjadi modal dasar bagi Bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita luhur dan masa depannya yang lebih baik.
Entri point dari empat pilar itu akhir pemaknaan dan pembacaan terhadap Pancasila tidak hanya dari sisi kesejarahan tetapi juga dari sisi simbolisasi dari Pancasila dalam Lambang Negara yang merupakan representasi Pancasila dan merupakan sebuah aset bangsa Indonesia ternyata perancang lambang negara yang merupakan representasi Pancasila adalah anak bangsa dari Kalimantan Barat, yaitu Sultan Hamid II dan pada kesempatan ini kita memberikan apresiasi kepada nara sumber kali ini yang akan membahas empat pilar tersebut dari sisi lambang negara republik Indonesia.
Mudah-mudahan kegiatan ini menjadi bermanfaat untuk memahami lebih mendalam terhadap empat pilar dalam kaitannya dengan memperkokoh kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Kesatuan Tahun 1945 yang telah empat kali amandemen.

Mengapa Perlunya Penguatan Empat Pilar NKRI ?

“ Dari Sabang sampai Merauke, berjajar pulau-pulau, sambung menyambung
menjadi satu itulah Indonesia, Indonesia tanah airku, aku berjanji padamu, menjunjung tanah airku, tanah airku Indonesia,”

A. Pendahuluan
Petikan lagu diatas tidak asing bagi kita dan cara yang sangat sederhana untuk memahami Indonesia. Lagu diatas tidak hanya menggambarkan betapa luasnya negeri ini tetapi juga melukiskan betapa beragamnya agama, suku, budaya dan bahasa di negeri yang kita cintai ini. Pengarang secara sadar memilih memakai konsep Barat – Timur (Sumatera – Papua) dan tidak memakai konsep Utara- Selatan (Kalimantan-Jawa dalam melukiskan Indonesia. Ia tak mengambilnya karena sadar konsep Utara Selatan (Kalimantan-Jawa) tak cukup kuat merepresentassikan keragaman Indonesia.
Penyebutan nama Sabang, sebagai kota batas akhir di ujung barat tidak hanya hendak menyampaikan sebuah kota semata, tetapi juga mewakili potret Indonesia yang sebagian besar penduduknya bisa dilihat dari wajah Aceh yakni mayoritas beragama Islam, beragam suku dan berakar dari budaya yang toleran.
Demikian juga penyebutan nama Merauke, bukan hanya hendak menunjukan titik batas negeri ini di bagian timur, tetapi juga jelas-jelas merepresentasi kondisi Indonesia timur dimana banyak bermukim warga non muslim dari beragam suku dan bahasa bahkan ras yang merupakan warga minoritas di negeri ini.
Beragamnya agama, suku, ras, daerah dan bahasa di Indonesia juga menyediakan ketegangan-ketegangan hubungan. Ketegangan hubungan ini kemudian menimbulkan konflik. Dalam titik didih tertentu dimana intelektualitas mendominasi kepentingan yang tumpang tindih, konflik berakhir dengan konflik perebutan wacana yang menyelesaikan persoalan dengan perdebatan akademisi, namun pada level yang lebih tinggi dimana intelektualitas tidak lagi mendominasi dan begitu banyak kepentingan bermain, ketegangan berakhir dengan kekerasan di kelompok akar rumput.
Terkait dengan yang terakhir ini, sejarah bangsa ini mencatat begitu banyaknya kekerasan antar masyarakat yang terjadi. Kita tidak akan pernah lupa peristiwa Rengas dengklok, Sambas, Sampit, Poso, Ambon dan Lombok. Peristiwa-peristiwa ini tak banyak diselesaikan secara hukum. Sebagian besar kita tak bisa melihat hasil kerja aparat hukum dalam mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan. Pemerintah sebagai aktor utama
Lalu pertanyaan menggelitik adalah dimana peran 4 Pilar Utama Bangsa sebagai perekat kehidupan berbangsa ini ? Apakah masih relevan, ataukah masih ada “ketidaksepakatan” antara komponen bangsa menyangkut 4 pilar utama bangsa ?

B. Ketegangan Wacana Memaknai Pilar Utama Bangsa

Wajah pilar kebangsaan Indonesia kembali menarik diperbincangkan pada 1 Juni 2010. Saat itu MPR RI menggelar acara Peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945. Presiden SBY hadir dalam peringatan tersebut dan berpidato tentang “peneguhan kembali” 4 Pilar berbangsa yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Mantan Presiden Megawati serta para mantan wakil presiden juga turut hadir. Pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 diperdengarkan, Ketua MPR RI dan Presiden SBY bergantian menyampaikan pidato. Acara ini dinilai sukses karena MPR sebagai lembaga tinggi negara sukses menghadirkan para petinggi negeri (baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat) di gedung MPR, rakyat dipertontonkan keharmonisan saat Megawati bersalaman dengan SBY.
Seolah salaman ini memperlihatkan cairnya ketegangan diantara keduanya. Pertanyaan kritis bagi kita semua Apakah kehadiran petinggi Negeri pada Peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, bisa menyimpulkan bahwa Empat Pilar Berbangsa sudah diterima oleh seluruh komponen bangsa ? Ataukah masih berlangsung negosiasi “ kepentingan” untuk meredakan ketegangan antara para pihak agar 4 pilar utama bangsa bisa diterima. Apa sebenarnya yang terjadi dengan pemaknaan 4 pilar utama bangsa pada hari-hari terakhir ini ?

B.1. Tentang Pancasila
Meski MPR RI pada tahun 1998 melalui Ketetapan MPR No.18 MPR 1998, telah menetapkan Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara, bukan berarti ketegangan antara Kelompok Nasionalis dan Kelompok Islam selesai. Peristiwa peringatan Pidato Bung Karno pada 1 Juni 2010, memperlihatkan secara jelas tentang masih belum selesainya ketegangan keduanya dalam memaknai saat lahirnya Pancasila dan “pencipta” konsep Pancasila itu sendiri.
Awalnya MPR RI (baca Ketua MPR Taufik Kemas), hendak menggagas 1 Juni 2010, sebagai Peringatan Hari Lahirnya Pancasila yang diselenggarakan oleh MPR RI. Pengkondisian wacana sudah dilakukan oleh Fraksi PDI Perjuangan dengan hendak mengangkat kembali 1 Juni 1945, sebagai hari lahirnya Pancasila. Hal ini segera mendapat tantangan dari ” Wakil Kelompok Islam”. A.M. Fatwa, anggota DPD RI dari DKI Jakarta yang sekaligus Dewan Pembina Partai Amanat Nasional, dalam beberapa surat khabar dengan jelas menyatakan keberatannya apabila MPR RI melakukan Peringatan Hari Lahirnya Pancasila pada 1 Juni 2010. Sesuatu yang diklaim bisa melukai para pendukung hari lahirnya pancasila 23 Juni 1945. Fatwa menyebut titik kompromi bahwa 18 Agustus sebagai hari Konstitusi. Ia juga jelas menyatakan bahwa Pancasila milik seluruh rakyat Indonesia dan bukan hanya milik golongan tertentu. Protes A.M. Fatwa merefleksikan dinamika yang terjadi dalam tubuh MPR. Yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan keputusan bahwa MPR hanya akan menyelenggarakan Peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, bukan Peringatan Hari Lahirnya Pancasila.

B.2. Tentang UUD 1945
Menurut saya, UUD 1945 juga sedang mengalami negosiasi politik yang tak henti. Sejak mulai ditetapkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 setidaknya sudah mengalami 1 kali penggantian dan 4 kali perubahan. 1 kali penggantian pada saat dikeluarkannya UUD
Sementara dan 4 Kali perubahan adalah hasil dari negosiasi pada masa Reformasi. Setelah perubahan selama 4 kali, banyak pihak masih merasa UUD 1945 masih jauh dari kesempurnaan. Setidaknya terdapat 2 hal yang sering diperdebatkan yakni Sistem Presidensial Setengah Hati dan Kewenangan DPD RI.
Terkait Sistem Presidensial setengah hati, UUD 1945 secara jelas mempertontonkan terjadinya tarik menarik antara 2 lembaga yakni Kepresidenan dan DPR yang sama-sama memiliki kedudukan yang sama kuat . Sebuah study tentang kombinasi sistem presidensialisme dan multi partai era pemerintahan Presiden SBY 2004 – 2009memperlihatkan bahwa presidensial mengalami reduksi. Terkait kewenangan DPD RI, UUD 1945 tidak memberikan kewenangan Legislasi dan Penganggaran secara penuh kepada DPD RI, padahal para anggota DPD RI dan anggota DPR RI dipilih sama-sama dalam sebuah pemilihan umum. Kondisi ini menyebabkan tugas konstitusi DPD RI menyangkut Otonomi Daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah4 tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.

B.3. Tentang NKRI
Pilar NKRI juga masih terus berproses menuju negosiasi. Secara khusus di daerahdaerah yang punya sejarah ingin memisahkan diri (Aceh dan Papua) dan Yogyakarta. Konsep NKRI yang seharusnya memandang tiap provinsi dalam level dan kewenangan yang sama menjadi konsep yang sedikit mengambang karena diberikannya perlakuan khusus kepada beberapa provinsi. Perlakuan khusus ini diharapkan menjadi titik temu dari berbagai kepentingan yang ada di 3 daerah ini.
B.4. Tentang Bhineka Tunggal Ika
Konsep yang diambil dari bahasa sangsekerta ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan konsep NKRI. Bhineka Tunggal Ika hendak merangkul keruwetan keberagaman antar suku dan bahasa yang ada di negeri ini dalam konsep kebersamaan dalam rumah bernama Indonesia. Konsep ini kadang tidak bisa dipraktekkan dalam dunia nyata, ini terlihat dari seringnya terjadi konflik antar etnis di Indonesia.

C. Membangun Kerangka Hukum Berdasarkan 4 Pilar Negara
Untuk membuat sebuah undang-undang menjadi efektif dan selaras dengan kebutuhan warga, harus dibangun sebuah kerangka hukum yang kuat. Dalam konteks ke Indonesiaan kerangka hukum itu tidak boleh meninggalkan 4 pilar negara yakni Pancasila; UUD 1945; NKRI; dan Bhineka Tunggal Ika. Keempat pilar ini adalaah dasar dan roh dari seluruh kerangka hukum dalam sebuah undang-undang. Keempatnya setidaknya sampai saat ini dianggaap sebagai titik kompromi yang ideal untuk menyatukan perbeddaanperbedaan konsepsi ketatanegaraan Indonesia. Tetapi juga harus diingat bahwa keempatnya masih sebagian sedang berproses menuju kesempurnaan.
Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah melibatkan partisipasi secara penuh dari warga negara. Partisipasi ini dapat dimulai dari mulai proses pengajuan sebuah RUU sampai pada tahap proses konsultassi publik untuk menjadikan sebuah RUU menjadi usulan resmi baik oleh inisiatif DPR, DPD maupun Pemerintah.
Keberbedaan yang telah dikompromikan dan terangkum dalam 4 pilar berbangsa harusnya menjadi roh utama bagi undang-undang ini. Keinginanan untuk tetap memelihara persatuan dan kesatuan ditengah keberbedaan adalah usaha yang terus menerus menemui tantangan, entah itu tantangan kesenjangan ekonomi, ketegangan kepentingan atau ketegangan nilai. Namun seharusnya ini tidak menjadi halangan untuk terus memajukan usulan ini menjadi sebuah Undang- undang agar bangsa ini punya strategy paripurna dalam memangani konflik sosial yang terjadi.

3 komentar:

The Angel Of Justice mengatakan...

Nama:Gabriella Possenti
NIM :A01110146
Kelas:D

penguatan 4 pilar ini memang perlu dterapkan dan dilaksanakan.bukan hanya kepala negara dan pemerintahannya yg harus melaksanakan penguatan 4 pilar tsb, tetapi diharapkan semua warga negara/semua anak bangsa juga turut serta dalam penguatan 4 pilar ini.
kaum intelektual yang secara sadar dan yang peduli terhadap hal ini perlu memberikan pengertian kepada orang2 yg masih belum paham trhadap penguatan 4 pilar yg mrupakan dasar dri segala kekuatan NKRI, karena tak hanya kaum intelektual saja yg mnjadi harapan negara kita ini, melainkan smua warga negara yg turut srta dalam mnjaga negara kita agar tidak terpecah belah dan memisahkan diri dari NKRI.ini kembali lagi pada kesadaran diri kita masing2 akan pntingnya Negara Indonesia yg sudah mnjadi Rumah bagi kita,,bukankah Rumah yg kita diami harus kita pertahankan dan kita bangun lebih bagus lagi termasuk menjaga keutuhan yg ada d dalmnya???

aria dwi novianto mengatakan...

Nama : Aria Dwi Novianto
Nim : A1011171033
Kelas : A
Ruang : 5
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Semester : 1
Bismillahirohmanirohim,
Assalamualaikum, terima kasih kepada bapak Turiman dan izinkan Saya berkomentar dan menambah sedikit artikel ini dengan ilmu saya yang penuh dengan keterbatasan.
Indonesia adalah negara Multikulturalisme atau bisa dibilang Beragam dan lebih dari satu. Dan keberagaman itu yang dimaksud dalam negara Indonesia yaitu terdiri dari ras, suku bangsa, agama, dan adat istiadat. Dengan banyaknya perbedaan tersebut, di setiap pulaunya memiliki beragam kebudayaan yang tidak akan sama dengan di satu pulau tertentu. Dengan keberagamanan ini kita sebagai bangsa Indonesia patut bangga akan hal tersebut, karena Indonesia adalah saalah satu negara yang kaya akan kebudayaan. Seiring dengan perkembangan zaman, dengan masuknya globalisasi yang tidak dapat dihindarkan, dan modernisasi dan mengakibatkan ketimpangan atau adanya sedikit perubahan dalam kebudayaan dimasing masing pulau tersebut. Dan saya tidak akan menjelelaskan dampak negatifnya, disini saya ingin menyampaikan hal positif dari adanya globalisasi dan modernisasi bagi kebudayaan. Misalnya seperti acara pernikahan yang mengalami terus perubahan positif atau lebih teratur. Dan modernisasi dapat membuat suatu pulau terntentu menjadi lebih maju, nah timbulah persaingan antara pulau yang satu dengan yang lain.
Persaingan menurut saya sah-sah saja, tetapi sebaiknya setiap kebudayaan harus perlu memahami beberapa pilar penguat NIKRI, agar tidak terjadi suatu persaingan yang bersifat radikal.
Berikut ini empat pilar yang dapat menguatkan persatuan,
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. NKRI
4. Bhinekka Tunggal Ika

Unknown mengatakan...

Nama : Safira Nursiyami
Nim : A1011171029
Kelas : A
Ruang : 5
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Semester : 1

Assalamualaikum Wr, Wb.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasihb kepada bapak Turiman Fachturahman Nur ,SH, MH yang telah menuliskan artikel-artikel pada blog ini sehingga dapat memperluas pengetahuan dan memberi wawasan baru kepada masyarakat luas.
Setelah saya membaca artikel ini saya dapat menyimpulkan beberapa hal yaitu :

1. Sosialisasi empat pilar yang meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka tunggal ika tidak mungkin hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah. DIbutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat untuk mensosialisasikan hal tersebut.

2. Empat pilar tersebut telah menjadi pengikat diantara kemajemukan bahasa, etnis, agama di Indonesia, perbedaan-pebedaan inilah yang menjadi kekuatan, maka kita harus dapat mempraktekkan nilai-nilai yang tekandung di dalam bhinneka tunggal ika.

Walaupun sulit, hal ini tetap menjadi tugas bagi kita bersama. Pemasyarakatan empat pilar ini penting untuk mengingatkan masyarakat agar tidak kehilangan jati diri bangsa ini, karena kini nilai-nilai luhur yang ditanamkan oleh para pendahulu seiring waktu memudar dan banyak dilupakan.

Sekian komentar dari saya, atas tulisan bapak yang mempeluas wawasan saya, saya ucapkan terima kasih. Mohon maaf apabila ada salah kata,
Wassalamualaikum Wr, Wb.

Posting Komentar