Rabu, 30 Maret 2011

MEMAHAMI TEORI HANS KELSEN DALAM ILMU HUKUM TATA NEGARA (Suatu Analisis Kelemahan Teori Hukum Positivisme)

MEMAHAMI TEORI HANS KELSEN DALAM ILMU HUKUM TATA NEGARA
(Suatu Analisis Kelemahan Teori Hukum Positivisme)
Oleh : Turiman Fachturahman Nur
Prolog
Para penstudi hukum yang belajar ilmu negara dan hukum tata negara tentu tidak pernah lepas dari pemikiran monumental Hans Kelsen. Seorang pemikir besar tentang negara dan hukum dari Austria, yang selanjutnya berkewarga negaraan Amerika. Karya-karyanya antara lain Allegemeine Staatsslehre, terbit tahun 1925, dan Der Soziologische und der Juristiche Staatsbegriff, terbit tahun 1922. Kelsen merupakan salah satu tokoh yang mempelopori munculnya teori positivisme, dalam kajian ilmu negara teori ini menyatakan bahwa sebaiknya kita tidak usah mempersolakan asal mula negara, sifat serta hakekat negara dan sebagainya, karena kita tidak mengalami sendiri.
Konsep ini memang cenderung pragmatis dan skeptis, akan tetapi ini merupakan salah satu usaha Kelsen untuk memisahkan ilmu hukum dengan ilmu-ilmu lainnya. Menurut Kelsen ilmu hukum tidak perlu lagi mencari dasar negara, kelahiran negara untuknya hanya merupakan suatu kenyataan belaka, yang tidak dapat diterangkan dan ditangkap dalam sebuah yuridis.
Selanjutnya Hans Kelsen mengatakan bahwa negara itu sebenarnya adalah merupakan suatu tertib hukum. Tertib hukum yang timbul karena diciptakannya peraturan-peraturan hukum, yang menentukan bagaimana orang di dalam masyarakat atau negara itu harus bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatannya. Jadi negara itu adalah suatu tertib hukum yang memaksa. Mengenai klasifikasi negara, Kelsen memabagi negara menjadi empat jenis: heteronom, autonom, totaliter, dan liberal.
Pembagian tersebut didasarkan atas dasar sifat kebebasan warga negara, yang ditentuakan oleh sifat mengikatnya peraturan-peraturan hukum yang dibuat atau dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang, dan sifat keleluasaan penguasa atau pemerintah dalam mencampuri atau mengatur peri kehidupan daripada para warga negaranya.
Pandangan Kelsen itulah yang kemudian melatarbelakangi lahirnya madzhab positivisme hukum, banyak dikenal sebagai sistem hukum kontinental, atau aliran legisme. Selain berkembang di Amerika, negara asal Kelsen, sistem ini juga digunakan Indonesia dalam sistem hukum nasionalnya. Faktanya, pemikiran kelsen memang telah berpengaruh besar dalam perkembangan ilmu hukum, terutama hukum yang menganut aliran legisme. Perdebatannya sekarang ialah ketika sistem ini lebih bersifat pragmatis dan skeptis, tanpa mau menelusuri persoalan hakikat.
Coba kita lihat teks kurikulum pendidikan hukum di Indonesia yang didominasi oleh materi dogmatik hukum, akibat pengaruh dari madzhab posivisme. Ilmu hukum dogmatik itu dibonsai menjadi jenis pengetahuan yang mempunyai obyek kajian kasus tertentu dan diselesaikan secara ringkas dengan sekian pasal dalam teks hukum positif. Penafsiran atasnya berjalan secara pragmatik atau fungsional demi memecahkan kasus belaka. Hal ini kemudian menjadi semacam diktat hukum untuk menghadapi realitas yang sesungguhnya. Makanya tidak heran ketika banyak orang mengritik formalisme dan obyektivisme warisan rezim positivisme tersebut, sebagai upaya untuk mengatasi jalan buntu antara studi teoriotik dan masalah pelik ekonomi politik yang menelikung dunia hukum. Persoalanya sekarang, bagaimana bila relitas hukum itu kemudian diwarnai bentrokan antara hukum positrif dengan nalar sekuler, serta adanya tuntutan kesucian atas nama hukum agama.
A. Kilas Balik Pemikiran Hans Kelsen
Teori Hukum Murni dari Kelsen muncul setelah munculnya teori hukum kodrat, pemikiran tentang moral yang disebut "the Golden Rule", mazhab sejarah hukum, mazhab utilitarianisme hukum, mazhab sosiologi hukum, Analytical Jurisprudence dari Austin dan mazhab realisme hukum Amerika Serikat dan Skandinavia.
Teori Hukum Murni adalah suatu teori positivistik di bidang hukum dan merupakan kritik terhadap teorihukum kodrat, teori tradisional di bidang hukum, sosiologi hukum dan Analytical Jurisprudence. TeoriHukum Murni juga tidak sependapat dengan pemikiran realisme hukum Amerika Serikat. Sebagai kritik terhadap teori hukum kodrat, Teori Hukum Murni melepaskan hukum dari relik-relik animisme yang menganggap alam sebagai legislator dan melepaskan hukum dari karakter ideologis menyangkut konsep keadilan dan atau value judgment.
Dalam kritiknya terhadap sosiologi hukum dan teori tradisional di bidang hukum, Teori Hukum Murni melepaskan hukum dari bidang empiris, pertama-tama bidang poiltik, dan juga dari karakter ideologis menyangkut value judgment dan konsep keadilan yang dianut bidang politik. Sebagai kritik terhadap Analytical Jurisprudence, Teori Hukum Murni memandang hukum sebagai norma pada tataran the Ought / das Sollen, yang terpisah dari bidang empiris, karena Austin mengajarkan bahwa hukum adalah perintah yang berada pads tataran the Is / das Seitz di bidang empiris.
Dengan demikian, Teori Hukum Murni membebaskan hukum dari anasir-anasir non-hukum, seperti misalnya psikologi, sosiologi, etika (filsafat moral) dan politik. Pemurnian hukum dari anasir-anasir non-hukurn tersebut dilakukan dengan menggunakan filsafat neo-kantian mazhab Marburg sebagai daftar pemikirannya. Neo-kantianisme mazhab Marburg memisahkan secara tajam antara the Ought / das Sollen dengan the Is I das Sin, dan, antara bentuk (Form) dengan materi (matter).
Sejalan dengan itu, Kelsen memisahkan secara tajam antara norma hokum pada tataran the Ought I das Sollen dengan bidang empiris pada tataran the Is / das Seitz, dan memisahkan secara tajam antara hukum formal dengan hukum materiil. Teori Hukum Murni hanya mengakui hokum formal sebagai obyek kajian kognitif ilmu hukum, sedangkan hukum materiil tidak dicakupkan dalam bidang obyek kajian ilmu hukum, karena hukum materiil berisikan janji keadilan yang berada di bidang ideologis, yang pada tataran praktis dilaksanakan di bidang politik.
Teori Hukum Muni memusatkan kajiannya hanya pada hukum formal berdasarkan keabsahannya, yang membentuk suatu sistem hierarki norma hukum dengan puncak "Grundnorm". Qleh karena kajiannya hanya menyangkut hukum formal berdasarkan keabsahan, maka Teori Hukum Mumi hanya melihat hukum dari aspek yuridis formal semata, artinya teori tersebut mengabaikan hukum materiil yang di dalamnya terdapat cita hukum dalam konsep keadilan dan pertimbangan moral. Karena hanya menekankan pada aspek yuridis formal, Teori Hukum Murni sangat potensial menimbulkan permasalahan kekuasaan berlebihan bagi organ pembuat dan/atau pelaksana hukum, dan salah satu alternatif penyelesaian masalah tersebut adalah diperlukannya pedoman dan/atau pembatasan lebih rinci dalam penerapan norma hukum umum atau pembuatan norma hukum kasuistis. Karena hukum dipisahkan dari moral, maka hukum sangat potensial mengesampingkan atau melanggar kemanusiaan, dan agar hukum tidak melanggar kemanusiaan, hukum harus mengambil pertimbangan dari aspek moral. Walaupun mengadung kelemahan, stufentheory dalam Teori Hukum Murni juga membawa manfaat bagi bidang sistem tata hukum. Teori Hukum Murni juga merupakan suatu teori negara hukum dalam suatu versi tersendiri, yang berupaya mencegah kekuasaan totaliter pada satu sisi dan mencegah anarkisme murni pada sisi lain.
Hans Kelsen
Hingga saat ini hanya terdapat satu biografi lengkap tentang Hans Kelsen XE "Hans Kelsen" yang disusun oleh Rudolf Aladár Métall XE "Rudolf Aladár Métall" , Hans Kelsen: Leben und Werk diterbitkan tahun 1969. Hans Kelsen dilahirkan dari pasangan kelas menengah Yahudi XE "Yahudi" berbahasa Jerman di Prague XE "Prague" pada tanggal 11 Oktober 1881. Saat berusia tiga tahun, Kelsen dan keluarganya pindah ke Wina XE "Wina" dan menyelesaikan masa pendidikannya. Kelsen adalah seorang agnostis, na­mun pada tahun 1905 Kelsen pindah agama menjadi Katolik demi menghindari masalah integrasi dan ke­lancaran karir akademiknya. Namun identitas Kelsen se­bagai keturunan Yahudi XE "Yahudi" tetap saja mendatangkan ba­nyak masalah dalam hidupnya. Kelsen pada awalnya ada­lah pengacara publik yang berpandangan sekuler ter­hadap hukum sebagai instrumen mewujudkan ke­damai­an. Pan­dangan ini diinspirasikan oleh kebijakan toleransi yang dikembangkan oleh rezim Dual Monarchy di Habs­burg XE "Habs­burg" .
Sejak kecil Kelsen sesungguhnya lebih tertarik pada bidang ilmu klasik dan humanisme seperti filsafat, sastra, logika, dan juga matematika. Ketertarikan inilah yang sangat mempengaruhi karya-karyanya kemudian. Tahun 1906 Kelsen memperoleh gelar Doktor di bidang hukum. Pada tahun 1905 Kelsen menerbitkan buku per­tamanya berjudul Die Staatslehre des Dante Ali­ghieri. Pada tahun 1908 dia mengikuti seminar di Hei­delberg yang diselenggarakan oleh Georg Jellinek XE "Georg Jellinek" . Tahun 1911 Kel­sen mengajar di University of Vienna untuk bi­dang hu­kum publik dan filsafat hukum dan me­nye­lesaikan karya Hauptprobleme der Staats­rechtslehre. Pada tahun 1914 Kelsen menerbitkan dan menjadi editor the Aus­trian Journal of Public Law.
Selama perang dunia pertama, Kelsen menjadi pe­­nasehat untuk departemen militer dan hukum (mili­tary and justice administration). Tahun 1918 dia men­jadi associate professor di bidang hukum pada Uni­ver­sity of Vienna dan tahun 1919 menjadi profesor penuh di bidang hukum publik dan hukum administrasi. Pada tahun 1919, saat berakhirnya monarkhi Austria, Chan­cellor pemerintahan republik pertama, Karl Renner, mem­­percayai Kelsen menjadi penyusun konstitusi Aus­tria. Hal ini karena kedekatan Kelsen dengan Partai Sosial Demokrat (Social Democratic Party/SDAP) mes­ki­­pun secara formal Kelsen tetap netral karena tidak per­nah menjadi anggota partai politik.
Draft konstitusi yang berhasil disusun, diterima dengan baik tanpa perubahan berarti baik oleh SDAP maupun oleh kelompok Sosialis Kristen (Christian So­cialist) dan Nasionalis Liberal (Liberal Nationalist) yang kemudian bersama-sama membentuk pemerin­tahan ko­a­­­lisi. Draft konstitusi tersebut kemudian di te­tap­kan men­jadi Konstitusi 1920. Tahun 1921 Kelsen di­tunjuk se­bagai anggota Mahkamah Konstitusi Austria.
Memasuki tahun 1930 muncul sentimen anti-Semitic di kalangan Sosialis Kristen sehingga Kelsen di­ber­hentikan dari anggota Mahkamah Konstitusi Austria dan pindah ke Cologne. Di sini Kelsen mengajar Hukum Internasional di University of Cologne, dan menekuni bidang khusus Hukum Internasional positif. Tahun 1931 dia mempublikasikan karyanya Wer soll der Hűter des Verfassung sei?. Tahun 1933 saat Nazi XE "Nazi" berkuasa situasi berubah cepat dan Kelsen dikeluarkan. Bersama dengan istri dan dua putrinya Kelsen kemudian pindah ke Je­newa pada tahun 1933 dan memulai karir akademik di the Institute Universitaire des Hautes Etudes Inter­national hingga tahun 1935. Di samping itu, Kelsen juga mengajar Hukum Internasional di University of Prague pada tahun 1936, namun kemudian harus keluar karena sentimen anti-semit di kalangan mahasiswanya.
Pecahnya perang dunia kedua dan kemungkinan terlibatnya Switzerland XE "Switzerland" dalam konflik tersebut memo­tivasi Kelsen pindah ke Amerika Serikat pada tahun 1940. Kelsen, sebagai research associate, mengajar di Harvard University tahun 1940 sampai tahun 1942. Pada tahun 1942, dengan dukungan Roscoe Pound XE "Roscoe Pound" yang me­ngakui Kelsen sebagai ahli hukum dunia, Kelsen men­jadi visiting professor di California University, Barkeley, namun bukan di bidang hukum, tetapi di de­par­temen ilmu politik. Dari tahun 1945 sampai 1952 menjadi pro­fesor penuh, dan pada tahun 1945 itulah Kelsen menjadi warga negara Amerika Serikat XE "Amerika Serikat" dan menjadi penasehat pada United Nation War Crimes Commission di Was­hington dengan tugas utama menyiapkan aspek hukum dan teknis pengadilan Nuremberg. Dia juga menjadi visiting professor di Geneva, Newport, The Hague, Vien­na, Copenhagen, Chicago, Stockholm, Helsinkfors, dan Edinburg, serta memperoleh 11 gelar doktor honoris causa dari Utrecht, Harvard, Chicago, Mexico, Berkeley, Salamanca, Berlin, Vienna, New York, Paris dan Salz­burg. Kelsen tetap aktif dan produktif setelah pensiun pa­da tahun 1952. Kelsen tinggal di Amerika Serikat XE "Amerika Serikat" hingga akhir hayatnya pada tahun 1973. Kelsen me­ninggal di Barkeley, 19 April 1973 pada usia 92 tahun dengan meninggalkan sekitar 400 karya. Karya-karya Kelsen di antaranya adalah:
Umum
1. Théorie générale de droit international public. Pro­blèmes choisis., 42 RdC (1932, IV) 116.
2. Principles of International Law. (1952, 2nd ed. Re­vised and edited by Tucker, 1966).
3. Théorie du Droit International Public., 84 RdC (1953, III) 1.
4. Allgemeine Theorie der Normen [General Theory of Norms] (1979)-an index is available separately (1989); tr. M. Hartney.
5. Essays in Legal and Moral Philosophy, sel. O. Wein­berger (1973), pp. 216-27.
6. The Communist Theory of Law (1955). Mostly a cri­tique of the collection Soviet Legal Philosophy, tr. H. Babb (1951).
7. The Function of a Constitution’ (1964), tr. I. Stewart in Tur and Twining.
8. General Theory of Law and State (tr. A. Wedberg 1945, reissued 1961).
9. Hauptprobleme der Staatsrechtslehre entwickelt aus der Lehre vom Rechtssatze [Major Problems in The­ory of the Law of the State, Approached from Theory of the Legal Statement] (1911; 2nd edn. 1923, reissued 1960).
10. Pure Theory of Law (1967 - translation by M. Knight of RR2).
11. Reine Rechtslehre: Einleitung in die Rechtswis-senschaftliche Problematik [Pure Theory of Law: Introduction to the Problematic of Legal Science] (1st edn. 1934); tr. B.L. and S.L. Paulson, Introduction to the Problems of Legal Theory (forthcoming). The French translation, Théorie Pure du Droit (1953), tr. H. Thévenaz.
12. Reine Rechtslehre (2nd edn. 1960—tr. as PTL).
13. What is Justice? Justice, Law, and Politics in the Mirror of Science. Collected Essays (1957).
14. H. Kelsen, A. Merkl and A. Verdross, Die Wiener rechts­theoretische Schule [The Vienna School of Le­gal Theory], ed. H. Klecatsky et al. (1968, in 2 vols).

Kedaulatan

1. Das Problem der Souveränität und die Theorie des Völkerrechts (1920).
2. Der Wandel des Souveränitätsbegriffs., 2 Studi filo­sofico-giuridici dedicati a Giorgio Del Vecchio (1931) 1.
3. Sovereignty and International Law., 48 The George­town Law Journal (1960) 627.
4. Souveränität., Wörterbuch des Völkerrechts (1962) 278.
Sanksi
Unrecht und Unrechtsfolge im Völkerrecht., 12 Zeit­s­chrift für öffentliches Recht (1932) 481.

Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional

1. Staat und Völkerrecht., 4 Zeitschrift für öffen­t­liches Recht (1925) 207.
2. Les rapports de système entre le droit interne et le droit international public., 14 RdC (1926, IV) 231.
3. La transformation du droit international en droit interne., 43 Revue générale de droit interna­tional public (1936) 5.
4. Zur Lehre vom Primat des Völkerrechts., 12 Revue internationale de la théorie du droit (1938) 211.
5. Die Einheit von Völkerrecht und staatlichem Recht., 19 Zeitschrift für ausländisches öffent­liches Recht (1958) 234.

Sumber Hukum

1. Völkerrechtliche Verträge zu Lasten Dritter., 14 Prager Juristische Zeitschrift (1934) 419.
2. Contribution à la théorie du traité international., 10 Revue internationale de la théorie du droit (1936) 253.
3. Théorie du Droit International Coutumier., Fest­schrift für Franz Weyer (1939) 85.
4. The Basis of Obligation in International Law., Estu­dios de Derecho Internacional - Homenaje al Profes­sor Camilo Barcia Trelles (1958) 103.
Covenant of the League of Nations:
1. Zur rechtstechnischen Revision des Völkerbund-statutes., 17 Zeitschrift für öffentliches Recht (1937) 401, 590.
2. Zur Reform des Völkerbundes (1938).
3. Legal Technique in International Law (1939).
4. Revision of the Covenant of the League of Na­tions., A Symposium of the Institute of World Or­ganization (1942) 392.
World Organizations:
1. The Legal Process and International Order (1934).
2. Die Technik des Völkerrechts und die Orga­ni­sation des Friedens., 14 Zeitschrift für öffent­liches Recht (1935) 240.
3. The Essential Conditions of International Jus­tice., Pro­ceedings of the American Society of Interna­tional Law (1941) 70.
4. The Principle of Sovereign Equality of States as a Ba­sis for International Organisation., 53 The Yale Law Journal (1944) 207.
Kedamaian
1. Law and Peace in International Relations (1942).
2. Compulsory Adjudication of International Dis­putes., 37 AJIL (1943) 397.
3. Peace through Law (1944).
United Nations:
1. The Law of the United Nations (1950).
2. Recent Trends in the Law of the United Nations. A Supplement to .The Law of the United Nations. (1951).
3. Limitations on the Functions of the United Na­tions, 55 The Yale Law Journal (1946) 997.
4. The Preamble of the Charter. A Critical Analysis., 8 The Journal of Politics (1946) 134.
5. General International Law and the Law of the United Nations. The United Nations - Ten Years. Legal Progress (1956).
6. Organization and Procedure of the Security Council of the United Nations., 59 Harvard Law Review (1946) 1087.
7. Sanctions in International Law under the Charter of the United Nations., 31 Iowa Law Review (1946) 499.
8. Collective Security under International Law (1957).
Masalah-Masalah Khusus
1. Collective and Individual Responsibility in Interna­tional Law with Particular Regard to Punishment of War Criminals., 31 California Law Review (1943) 530.
2. Will the Judgement in the Nuremberg Trial Cons­titute a Precedent in International Law?., 1 The Inter­national Law Quarterly (1947) 153.
3. Austria: Her Actual Legal Status and Re-esta­blishment as an Independent State. (1944).
4. Recognition in International Law. Theoretical Obser­vations., 35 AJIL (1941) 605.
5. The Essence of International Law., The Relevance of International Law. Essays in Honor of Leo Gross. (1968) 85.
C. Pokok-Pokok Pemikiran Hans Kelsen
Jika dilihat karya-karya yang dibuat oleh Hans Kelsen, pemikiran yang dikemukakan meliputi tiga ma­salah utama, yaitu tentang teori hukum, negara, dan hukum internasional. Ketiga masalah tersebut sesung­guhnya tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya ka­rena saling terkait dan dikembangkan secara konsisten berdasarkan logika hukum secara formal. Logika formal ini telah lama dikembangkan dan menjadi karakteristik utama filsafat Neo-Kantian XE "Neo-Kantian" yang kemudian berkembang menjadi aliran strukturalisme. Teori umum tentang hu­kum yang dikembangkan oleh Kelsen meliputi dua aspek penting, yaitu aspek statis (nomostatics XE "nomostatics") yang melihat perbuatan yang diatur oleh hukum, dan aspek dinamis (nomodinamic XE "nomodinamic" ) yang melihat hukum yang mengatur per­buatan tertentu.
Friedmann XE "Friedmann" mengungkapkan dasar-dasar esensial dari pemikiran Kelsen sebagai berikut:
1. Tujuan teori hukum, seperti tiap ilmu penge­ta­huan, adalah untuk mengurangi kekacauan dan ke­majemu­kan menjadi kesatuan.
2. Teori hukum adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya.
3. Hukum adalah ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam.
4. Teori hukum sebagai teori tentang norma-norma, tidak ada hubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum.
5. Teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara menata, mengubah isi dengan cara yang khusus. Hu­bungan antara teori hukum dan sistem yang khas da­ri hukum positif ialah hubungan apa yang mungkin dengan hukum yang nyata.
Pendekatan yang dilakukan oleh Kelsen, disebut The Pure Theory of Law, mendapatkan tempat tersendiri karena berbeda dengan dua kutub pendekatan yang ber­beda antara mahzab hukum alam dengan positivisme em­piris. Beberapa ahli menyebut pemikiran Kelsen se­bagai “jalan tengah” dari dua aliran hukum yang telah ada sebelumnya.
Empirisme hukum melihat hukum dapat di­reduksi sebagai fakta sosial. Sedangkan Kelsen ber­pen­dapat bahwa interpretasi hukum berhubungan dengan norma yang non-empiris. Norma tersebut memiliki struk­tur yang membatasi interpretasi hukum. Di sisi lain, berbeda dengan mahzab hukum alam, Kelsen berpen­dapat bahwa hukum tidak dibatasi oleh pertimbangan moral. Tesis yang dikembangkan oleh kaum empiris disebut dengan the reductive thesis XE "the reductive thesis" , dan antitesisnya yang dikembangkan oleh mahzab hukum alam disebut dengan normativity thesis XE "normativity thesis" . Stanley L. Paulson membuat skema berikut ini untuk menggambarkan posisi Kelsen di antara kedua tesis tersebut terkait dengan hubungan hukum dengan fakta dan moral:
Law and Fact
Law and Morality
normativity thesis XE "normativity thesis"
(separability of law and fact)
reductive thesis
(inseparability of law and fact)
Morality thesis
(inseparability of law and morality)
Natural law theory
-
Separability thesis
(separability of law and morality)
Kelsen’s Pure Theory of Law
Empirico-positivist theory of law
Kolom vertikal menunjukkan hubungan antara hukum dengan moralitas sedangkan baris horisontal menunjukkan hubungan antara hukum dan fakta. Tesis utama hukum alam adalah morality thesis XE "morality thesis" dan nor­mativity thesi XE "normativity thesis" s XE "nor­mativity thesis" , sedangkan empirico positivist XE "empirico positivist" adalah separability thesis XE "separability thesis" dan reductive thesis XE "reductive thesis" . Teori Kelsen adalah pada tesis separability thesis XE "separability thesis" dan normativity thesis, yang berarti pemisahan antara hukum dan mo­ralitas dan juga pemisahan antara hukum dan fakta. Se­dangkan kolom yang kosong tidak terisi karena jika diisi akan menghasilkan sesuatu yang kontradiktif, sebab ti­dak mungkin memegang reductive thesis bersama-sama dengan morality thesis XE "morality thesis" .
Pada dua bab berikutnya akan disajikan teori umum tentang hukum yang terutama dikemukakan oleh Kelsen melalui buku General Theory of Law and State khususnya pada bagian pertama, yaitu konsep hukum. Pembahasan dilakukan dengan membandingkannya de­ngan dua buku utama lainnya, yaitu Introduction to the Problems of Legal Theory dan Pure Theory of Law, serta pembahasan yang dilakukan oleh beberapa ahli hu­kum lainnya.
Teori tertentu yang dikembangkan oleh Kelsen dihasilkan dari analisis perbandingan sistem hukum po­sitif yang berbeda-beda, membentuk konsep dasar yang da­pat menggambarkan suatu komunitas hukum. Ma­salah utama (subject matter) dalam teori umum adalah norma hukum (legal norm), elemen-elemennya, hu­bungan­nya, tata hukum sebagai suatu kesatuan, struk­turnya, hubungan antara tata hukum yang berbeda, dan akhirnya, kesatuan hukum di dalam tata hukum positif yang plural. The pure theory of law menekankan pada pem­bedaan yang jelas antara hukum empiris dan keadil­an transendental dengan mengeluarkannya dari ling­kup ka­jian hukum. Hukum bukan merupakan mani­festasi da­ri otoritas super-human, tetapi merupakan su­a­tu teknik sosial yang spesifik berdasarkan pengalaman manusia.
The pure theory of law menolak menjadi kajian metafisis tentang hukum. Teori ini mencari dasar-dasar hukum sebagai landasan validitas, tidak pada prinsip-prinsip meta-juridis, tetapi melalui suatu hipotesis yuri­dis, yaitu suatu norma dasar, yang dibangun dengan analisis logis berdasarkan cara berpikir yuristik aktual. The pure theory of law berbeda dengan analytical juris­prudence XE "analytical juris­prudence" dalam hal the pure theory of law lebih kon­sisten menggunakan metodenya terkait dengan masalah konsep-konsep dasar, norma hukum, hak hukum, kewa­jiban hukum, dan hubungan antara negara dan hukum.
Perkembangan dan pembangunan hukum diberbagai bagian dunia, tidaklah dapat dilepaskan begitu saja dari paradigma, landasan filosofis dan kerangka teoretik yang dikukuhi oleh para pemegang kebijakan, serta model pengajaran yang diterapkan di lingkungan pendidikan tinggi hukum yang eksis di suatu negara.
Dalam konteks yang lebih luas, tumbuh dan berkembangnya suatu konsep hukum, tidaklah dapat dilepaskan dari perkembangan sosial politik sebagai basis sosialnya. Bahkan ditengarai, kemunculan tersebut lebih difungsikan sebagai bagian dari upaya untuk melegitimasi struktur-struktur sosial yang dominan, karena sebagaimana dikemukakan oleh Trasymachus, “Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat” terdapat kecenderungan, bahwa setiap rezim, membuat hukum untuk mempertahankan kekuasaannya dan demi keuntungannya.
Sejalan dengan berkembangnya kekuasaan gereja-geraja dan kerajaan di Eropa pada abad pertengahan, misalnya, maka muncul dan berkembangnya aliran teori hukum Alam yang dimaksudkan untuk melegitimasi kekusaan geraja dn kerajaan pun menjadi demikian dominan. Tidak ada persoon lain yang berhak menafsirkan “kata-kata Tuhan”, untuk kemudian diimplementasikan menjadi hukum manusia, kecuali orang-orang yang telah di pilih sendiri oleh Tuhan, yaitu “para Imam atau Raja”. Pada masa itu, satu-satunya sumber hukum adalah hukum Tuhan, dan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menafsirkan, membuat dan mengontrol jalannya hukum hanyalah orang-orang yang berada di lingkungan gereja atau pun kerajaan, tidak ada yang lain, sehingga “the King Can do Wrong” pun menjadi sebuah slogan, yang kemudian terkonstruksi seolah-oleh merupakan sebuah kenyatan empiri yang alami.
Seiring dengan terjadinya Revolusi perancis, menjelang zaman aufklarung, sebagai sebuah respon dari komunitas yang tertindas oleh sebuah struktur yang demikian otoriter dan totalitarian, maka kemunculan nations state (negara bangsa) yang dipromo-sikan sebagai sebuah bentuk tatanan masyarakat yang ditujukan untuk menggantikan kekuasan gereja dan kerajaan, menjadi trend baru di dalam masyarakat pada masa itu, karena di dalam tatanan masyarakat yang disebut negara bangsa (nations state) ini, terdapat kesempatan yang sama dan luas kepada setiap “orang biasa” yang dipilih dari, untuk dan oleh “orang biasa” lainnya, untuk menafsirkan, membuat dan mengontrol jalannya hukum,
Dengan demikian penciptaan dan pemberlakuan hukum negara yang kesahan pembentukannya dan pelaksanaannya bersumber dari kekuasaan dan kewibawaan negara semakin mendapatkan tempatnya di dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sebagai konsekuensi dipergunakannya hukum modern yang dipan¬dang dapat lebih menjamin kepastian hukum dan menciptakan ketung¬galan hukum tersebut, maka terlihatlah kemarakan dari gerakan-gerakan yang menghendaki terbentuknya unifikasi dan kodifikasi hukum, yang seolah-olah menjadi bagian integral dari proses nasionalisasi dan modernisasi. Sebagai konsekuensinya, hukum kemudian diidentikan sebagai hukum negara, yang berarti tidak ada hukum di luar itu .
Munculnya perkembangan yang demikian, tentulah tidak dapat dilepaskan dari berbagai argumen filosofis, yang dikemukakan oleh para filosof dari madzah hukum yang baru muncul pada waktu itu, yaitu positivistism (teori hukum positivistik).
Teori hukum postivistik, telah menjadi sebuah mainstrem dalam hidup dan kehidupan hukum di setiap komunitas. Demikian banyak hal yang dijanjikan oleh teori hukum ini, yang dipandang — oleh pengikutnya — sebagai sebuah alternatif terbaik, untuk memperbaiki struktur dan pola-pola hubungan yang ada di masyarakat.
Hanya saja, sebagaimana disinyalir oleh Satjipto Rahardjo , terjadi kemandulan dari hukum dan ilmu hukum yang ada di Indonesia, hal ini dikarenakan hukum yang berkembang di Indonesia sampai dengan dasawarsa 1980-an dinilai tidak mendukung arah perubahan masyarakat dan dengan demikian juga tidak membantu berhasilnya usaha-usaha produktif yang sedang dijalankan masyarakat. sedangkan ilmu hukumnya pun hanya mendasarkan pada konsep-konsep mengenai dan metode pendekatan terhadap hukum yang tidak peka terhadap perkembangan, perubahan dan proses sosial yang sedang berlangsung di dalam masyarakat.
Pada saat itu para ahli hukumnya lebih banyak dipandang sebagai tukang-tukang dan montir-montir dari mesin hukum, yang terasing dari masyarakat dan problem-problemnya dan tidak mempunyai daya kreatif untuk menempatkan sistem hukumnya dalam lingkungan masyarakat masing-masing.
Mengapa terjadinya hal yang demikian? Bagaimanakah sebenarnya konsep hukum menurut penganut teori hukum postivistik ? konsekuensi-konsekuensi apa sajakah yang timbul dari konsep hukum yang demikian itu ? Bagaimanakah sebenarnya peran teori hukum positivistik dalam membentuk pola pikir, sikap dan perilaku dari orang-orang yang berada di bawah pengaturannya ? kelemahan-kelemahan apakah yang sebenarnya melekat pada teori hukum positivistik tersebut ? Berbagai pertanyaan inilah yang akan dideskripsikan lebih lanjut pada alinea-alinea di bawah ini
TEORI HUKUM POSITIVISTIK : ANATOMI DAN KARAKTER YANG TERBENTUK
Teori hukum positivistik, sebagai sebuah teori yang muncul pada Abad ke-XIX, dapat dipandang sebagai sebuah aliran yang kemudian dapat menimbulkan semangat serta sikap yang bersifat kritis terhadap masalah-masalah yang dihadapi, karena dengan lahirnya teori hukum positivistik ini, suatu tradisi ilmu yang baru telah berkembang, yakni ilmu yang nantinya mampu membuka cakrawala baru dalam sejarah umat manusia, yang semula seperti terselubung oleh cara-cara pemahaman “tradisional”. Oleh Hart, seorang pengikut positivisme, diajukan berbagai arti dari positivisme sebagai berikut:
1. Hukum adalah perintah;
2. Analisis terhadap konsep-konsep hukum adalah usaha yang berharga untuk dilakukan. Analisis yang demikian ini berbeda dari studi sosiologis dan historis serta berlainan pula dari penilaian kritis;
3. Keputusan-keputusan dapat dideduksikan secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada lebih dulu, tanpa menunjuk pada tujuan-tujuan sosial, kebijakan serta moralitas;
4. Penghukuman (judgment) secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian;
5. Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan. Inilah yang sekarang sering kita terima sebagai pemberian arti terhadap positivisme .
Sementara itu, prinsip-prinsip positivisme hukum dapat diringkas, sebagai berikut:
1. Hukum adalah sama dengan undang-undang. Dasarnya, bahwa hukum muncul berkaitan dengan negara; hukum yang benar adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara;
2. Tidak terdapat suatu hubungan mutlak antara hukum dan moral. Hukum tidak lain sebagai hasil karya para ahli dibidang hukum;
3. Dalam positivisme yuridis ditambah bahwa hukum adalah “closed logical system”. Peraturan dapat dideduksikan dari undang-undang yang berlaku tanpa perlu meminta bimbingan dari norma-norma sosial, politik dan moral. Tokoh-tokohnya antara lain, R.von Jhering dan John Austin. Dalam positivisme sosiologis, hukum ditanggapi sebagai terbuka bagi kehidupan masyarakat, yang harus diselidiki melalui metode-metode ilmiah A.Comte menjadi perintis positivisme ini dengan menciptakan suatu ilmu pengetahuan baru, yakni sosiologi.
Pandangan positivistik merupakan sebuah model pemikiran yang mendominasi pengkajian-pengkajian terhadap hukum di abad pertengahan. Di mana pada abad-abad ini, ilmu hukum banyak memusatkan perhatiannya pada penelaahan mengenai tertib logis dari tatanan peraturan yang berlaku. Ia juga banyak menaruh minat pada pemahaman dan pendefinisian istilah-istilah yang dipakai dalam tatanan tersebut.
Adanya keadaan seperti tersebut diatas, didasarkan pada apa yang dikemukakan oleh John Austin dan Hans Kelsen. John Austin ingin membatasi ilmu hukum, sebagai penyelidikan hukum apa adanya. Dengan mendasarkan definisinya tentang hukum sebagai “perintah dari penguasa” (hukum positif diartikan sebagai suatu aturan berbuat yang umum, yang diberikan oleh golongan yang politis kedudukannya lebih tinggi kepada golongan yang politis lebih rendah), dengan demikian berarti ada persoon tertentu yang mengeluarkan perintah, dan ada persoon lain yang akan dikenai sanksi, bila mereka tidak mematuhinya. Berdasarkan pemahamannya tentang hukum tersebut Austin bertujuan untuk memisahkan dengan tegas antara hukum positif dari peraturan-peraturan sosial lain, memisahkan antara hukum positif dengan etik, karena menurut Austin, peraturan-peraturan sosial lain, demikian pula etik, tidaklah ditetapkan oleh persoon tertentu . Secara lebih tegas John Austin menyatakan bahwa :“Every law or rule (taken with the largest signification which can be given to the term properly) is a command. Or, rather, laws or rules, properly so called, are a species of commands….”.
Jelaslah dari pandangan Austin, bahwa hukum sebagai perintah, sedang undang-undang juga peraturan adalah jenis dari perintah. Perintah yang dimaksud adalah, perintah dari penguasa politik yang menimbulkan kewajiban bagi orang-orang yang berada dibawah kekuasaannya dan yang melanggar akan terkena sanksi.Terkait dengan hukum sebagai perintah, Hart menjelaskannya dengan menggunakan doktrin yang dikemukakan oleh Austin: “The clearest and the most thorough attempt to analyse the concept of law in terms of apparently simple elements of commands and habits, was that made by Austin in the Province Jurisprudence Determined”.
Dalam pandangan Austin, hukum adalah suatu perintah. Ia melukiskan perintah itu, digambarkan dari seorang yang memegang senjata kepada seorang pegawai bank. Perintah itu disertai ancaman: “Hand over the money or I will shoot”. Padahal sebenarnya perintah (command) bersifat melaksanakan kewenangannya terhadap seseorang bukannya untuk melukainya.
Selanjutnya untuk memberikan pengertian hukum, Hart cenderung menggunakan istilah kewenangan (authority), dimana perintah itu tidak untuk menakut-nakuti tetapi untuk menghormatinya. Menerima dan memahami hukum sebagai perintah saja, tampaknya kurang memberikan gambaran yang lengkap, karena akan timbul pertanyaan mengenai pertimbangan pemikiran yang terkandung dalam perintah itu. Hart, lebih cenderung memandang hukum bukan sebagai perintah oleh pihak yang berkuasa, akan tetapi, sebagai pengaturan penduduk yang berada di dalam wilayah tertentu. Hal ini sebagaimana dikemukakan: “English law, French law, and the law of any modern country regulates the conduct of populations inhabiting territories with fairly well-defined geographical limits”.
Hukum dipandang dari fungsinya, yakni mengatur masyarakat. Dalam konsep ini hukum adalah kaidah-kaidah positif yang berlaku umum in abstracto pada suatu waktu tertentu dan di wilayah tertentu, dan terbit sebagai suatu produk eksplisit suatu sumber kekuasaan politik tertentu yang berlegitimasi.
Pada bagian lain Hans Kelsen — sebagai pencetus ajaran teori yang murni tentang hukum — menyatakan bahwa ilmu hukum adalah ilmu normatif, yang mempelajari tata hukum positif sebagaimana adanya, tanpa mempersoalkan isi dari yang senyatanya itu, tanpa mempersoalkan baik buruknya atau adil-tidaknya isi dari tata hukum. Dalam hal ini hukum hanya mengolah secara logis bahan-bahan hukum positif . Ilmu pengetahuan hukum yang obyektif, yang tidak berat sebelah dan bersifat universal, menurut Kelsen dapat diperoleh dengan jalan menghilangkan semua unsur-unsur yang tidak relevan dan memisahkan ilmu hukum dari ilmu-ilmu sosial lainnya . Satu-satunya obyek penyelidikan ilmu hukum adalah sifat-sifat dari norma-norma yang dibentuk oleh hukum .
Dengan demikian pemikiran John Austin dan Hans Kelsen lebih menekankan penglihatannya pada hukum sebagai perangkat peraturan-peraturan yang logis dan konsisten. Orang dapat mempelajari atau mengkaji hukum terlepas dari ikatannya dengan masyarakat tempat ia beroperasi. Pemikiran tentang hukum seperti ini lebih melihat kedalam, yakni analisis dari sistem dan isi hukum, penafsiran makna-makna dan peraturan dan yang sejenisnya. Inilah cara pandang yang melihat hukum sebagai suatu sistem yang logis tertutup dan konsisten.
Adanya pandangan positivistik tentang hukum ini, mencari sandarannya pada toeri pragmatik tentang kebenaran, yang menyatakan suatu teori adalah benar, jika teori itu berfungsi secara memuaskan. Hal ini akan ditentukan berdasarkan persetujuan dari kelompok orang-orang terhadap siapa teori itu ditujukan. Jika teori itu di kalangan orang-orang itu memperoleh cukup persetujuan, maka teori itu akan dianggap benar .
Inti di dalam ilmu menurut pandangan ini adalah hubungan antara subyek dengan subyek. Teori yang berhasil memperoleh persetujuan yang cukup, menghasilkan sebagai akibatnya pengetahuan inter-subjektif. Ilmuannya bekerja dari suatu perspektif internal, artinya bahwa ia mendekati gejala-gejala yang hendak dipelajarinya sebagai soerang partisipan, yang langsung terkait pada gejala yang dipelajari, yang kedalamnya ia sesungguhnya terlibat.
Pandangan normatif ini mendapat dasar pembenarnya pada model ilmu ideal menurut Hermeneutik. Penafsiran hermeunetik merupakan metode penafsiran yang berupaya memperoleh pengertian suatu makna teks dalam konteks historis dan linguistik. Tidak ada pengertian atas suatu teks yang diperoleh di luar konteks sejarah dan bahasa suatu masyarakat. Sejarah berarti pula akumulasi tradisi yang pengertiannya dapat diperoleh melalui bahasa sebagai mediasi antara masa lalu dengan masa kini . Dengan demikian, hermeneutik menghubungkan pemahaman sejarah dengan tradisi yang berkembang dari dalam suatu teks peraturan perundang-undangan.
Menurut Hermeneutikus yang dipelopori oleh Wihelm Dilthey, ilmuan membangun teori-teori ilmiahnya sebagai partisipan pada gejala-gejala. Pendekatan eksternal tidaklah mungkin, karena gejala-gejala yang dipelajari tidak dapat dibawa kembali kepada fakta-fakta yang harus diuji secara empiris.
Relasi inti dalam ilmu-ilmu, menurut Hermeneutikus adalah relasi subyek-subyek. Dalam ilmu ini berkenaan dengan konfrontasi pandangan-pandangan dari subyek-subyek yang tentang masalah-masalah yang sama memiliki sesuatu untuk dikatakan (mempunyai pandangan/pendapat untuk diajukan). Dalam diskusi itu para peserta, masing-masing berdasarkan latar belakangnya sendiri, berusaha mencapai suatu titik berdiri yang sama (terjadi perbauran cakrawala). Demikianlah dalam jangka waktu yang panjang, dalam ilmu-ilmu itu terbentuk tradisi yang di dalamnya diskusi tentang berbagai tematik selalu ditampung dan diolah.
Di Indonesia pemikiran tentang hukum berdasarkan pendekatan normatif ini banyak menyita perhatian. Hal ini dapat dilihat dalam susunan kurikulum fakultas hukum yang untuk sebagi besarnya diarahkan kepada penempaan keahlian untuk memahami dan memakaikan peraturan-peraturan yang berlaku. Hal ini bukanlah suatu keadaan yang terjadi dengan sendirinya, akan tetapi merupakan suatu tradisi pemikiran yang diwarisi oleh sejarah.
Sebagaimana diungkapkan oleh oleh Sartono Kartodirdjo , dibukanya sekolah-sekolah bagi penduduk pribumi, pada masa pemerintahan Hindia Belanda, didasarkan pada adanya kebutuhan akan tenaga, baik dalam bidang administrasi maupun dalam berbagai bidang teknik dan kejuruan. Demikian pula dalam bidang hukum, dibentuknya pendidkan tinggi hukum — sebagai suatu lembaga pendidikan yang lahir di bawah semanagt politik etik — pada masa pemerintahan Hinda Belanda dahulu (yang bermula dengan didirikannya Opleidingsschool/ rechtsschool (pendidikan keahlian hukum) pada tahun 1909, untuk kemudian dirubah menjadi rechthoogeschool (pendidikan hukum setingkat universitas) pada tahun 1924, menurut Soetandyo , dimaksudkan untuk menyiapkan tenaga-tenaga terdidik guna mengisi jabatan-jabatan dalam lingkungan kekuasaan kehakiman landaard. Oleh karena itulah ilmu hukum yang diberikan pada pendidikan tinggi hukum waktu itu pada hakekatnya merupakan ilmu peradilan. Dalam mempelajari hukum para pelajar menempatkan diri sebagai hakim dan menggunakan kacamata hakim. Ini menunjukan cara kerja peradilan yang mempunyai ciri-ciri menghadapi peristiwa-peristiwa individual (kasus), mencari hukumnya dengan penemuan hukum dan kemudian menerapkannya untuk menyelesaikan suatu konflik . Hal ini hanya bisa dilakukan apabila mereka mempergunakan optik preskriptif.
Ilmu hukum yang demikian diperlukan, karena bagi para pekerja hukum dituntut adanya kemampuan untuk memberikan penyelesaian persoalan-persoalan dengan menggunakan dasar peraturan hukum. Para pekerja hukum ini adalah orang-orang yang sehari-harinya harus melakukan problem solution serta decision making .
Untuk dapat melakukan tugas itu dengan baik, tentunya mereka harus memihak dengan hukum positif, yaitu menerima bahwa hukum positif itu adalah peraturan yang harus dijalankan, yang harus ditaati. Ini merupakan suatu attached-concern terhadap hukum positif. Hal ini dilengkapi dengan suatu pandangan yang memandang hukum sebagai suatu sistem yang otonom-logis-konsisten. Hal ini diperlukan agar mereka terampil dalam menafsirkan dan menerapkan peraturan-peraturan hukum .
Adanya tujuan pendidikan tinggi seperti terungkap di atas tidak dapat dilepaskan dari masalah-masalah yang dihadapi oleh pemerintah Hindia Belanda, hal mana sedikit banyak menyangkut politik pemerintahan .
Pada saat itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Mochtar Kusumaatmadja , timbul adanya kebutuhan masyarakat kolonial akan adanya ahli-ahli yang hanya dapat mempertahankan tertib hukum yang ada, sehingga kepada para sarjana hukum tidak dituntut untuk mengetahui seluk beluk hukum lebih daripada arti dari peraturan-peraturan hukum itu. Hal ini sejalan dengan tugas ilmu hukum yang hanya mempertahankan keadaan status quo.
Pengajaran hukum yang demikian, menurut Schyut lebih mempersiapkan orang untuk memenuhi peranan juridisnya, bukan mengarahkan mereka agar dapat memenuhi peranan sosialnya. Disamping itu dengan pengajaran yang menekankan pada studi teknis dalam penggarapan hukum positif, akan mendorong para mahasiswa semakin jauh kedalam dunia yang menyendiri yang bersifat mendetail. Dengan demikian akan terjadi proses keterasingan dari masyarakat dan problem-problemnya, sehingga yang dihasilkan bukan hanya tukang-tukang dan montir-montir dari mesin hukum, melainkan sarjana yang tidak mampu secara kreatif menempatkan sistem hukumnya dalam lingkungan masyarakat.
PEMISAHAN ANTARA HUKUM DAN MORAL : SEBUAH KRITIK TERHADAP TEORI HUKUM POSITIVISTIK
Salah satu kritik yang dapat diajukan terhadap teori hukum postivistik, dapatlah dilihat dri sudut apa yang dijadikan oleh penganut teori ini sebagai sumber hukumnya, baik sumber material , termasuk di dalamnya masalah normativitas hukum (mengapa hukum ini mengatur?), yang menyangkut masalah dasar pembenaran hukum (yang memberi nilai dan validitas mudah menyulut konflik, merupakan pendasaran moral) berarti pembenaran ideologis (teologis) dan simbolis dari hukum yang berlaku dan akan diberlakukan, maupun sumber formal hukum yang terkait dengan bentuk legitimasi sistem politik yang berlaku dan pola hubungan moral-hukum.
Kritik yang demikian kuat ditujukan terhadap teori hukum positivistik adalah, bahwa, teori ini di dalam memandang hubungan antara hukum dan moral selalu mendasarkan pada pola-pola hubungan sebagai berikut:
Pertama, meskipun teori hukum positivistik menempatkan moral sebagai bentuk yang mempengaruhi hukum. Dalam hal ini moral tidak lain hanya bentuk yang memungkinkan hukum mempunyai ciri universalitas. Sebagai bentuk, moral belum mempunyai isi. Sebagai gagasan masih menantikan pewujudan. Pewujudan itu adalah rumusan hukum positif. Akan tetapi teori hukum positivistik, memandang hubungan moral sebagai jiwa hukum ini diwujudkan dalam pola dimana moral hanya ditempatkan sebagai perjalanan sejarah nyata, antara lain hukum positif yang berlaku, sanggup memberi bentuk moral dan eksistensi kolektif.
Pewujudan cita-cita moral tidak hanya dipahami sebagai cakrawala yang tidak mempunyai eksistensi (kecuali dalam bentuk gagasan). Dalam pola kedua ini, pewujudan moral tidak hanya melalui tindakan moral, tetapi dalam perjuangan di tengah-tengah pertarungan kekuatan dan kekuasaan, tempat di mana dibangun realitas moral (partai politik, birokrasi, hukum, institusi-institusi, pembagian sumber-sumber ekonomi).
Selain daripada itu teori hukum positivistik mendasarkan pada pemahama, bahwa satu-satunya cara untuk menjamin kesinambungan antara moral dan hukum atau kehidupan konkret adalah menerapkan pemahaman kehendak sebagai kehendak murni. Implikasinya akan ditatapkan pada dua pilihan yang berbeda: Di satu pihak, pilihan reformasi yang terus-menerus. Pilihan ini merupakan keprihatinan agar moral bisa diterapkan dalam kehidupan nyata, tetapi sekaligus sangsi akan keberhasilannya. Maka yang bisa dilakukan adalah melakukan reformasi terus-menerus. Di lain pihak, pilihan berupa revolusi puritan. Dalam revolusi puritan, misalnya Taliban di Afganistan, ada kehendak moral yang yakin bahwa penerapan tuntutan moral itu bisa dilakukan dengan memaksakannya kepada semua anggota masyarakat. Kecenderungannya ialah menggunakan metode otoriter.
Kedua, teori hukum positivistik di dalamnya mengandung pula unsur-unsur pemahaman, yang menempatkan moral sebagai sesuatu yang di luar politik dan tidak dapat direduksi menjadi politik. Moral dilihat sebagai suatu bentuk kekuatan yang tidak dapat dihubungkan langsung dengan sejarah atau politik kecuali dengan melihat perbedaannya. Dalam hal ini teori hukum positivistik menganut pola hubungan antara moral dan hukum dimana politik dikaitkan dengan campur tangan suatu kekuatan dalam sejarah. Kekuatan ini adalah tindakan kolektif yang berhasil melandaskan diri pada mesin institusional.
Moral dianggap sebagai salah satu dimensi sejarah, sebagai etika konkret bukan hanya bentuk dari tindakan. Dengan demikian moral berbagi lahan dengan politik. Di satu pihak, moral hanya bisa dipahami melalui praktik politik. Melalui politik itu moral menjadi efektif: melalui hukum, lembaga-lembaga negara, upaya-upaya dalam masalah kesejahteraan umum. Tetapi, moral tetap tidak bisa direduksi ke dalam politik. Di lain pihak, politik mengakali moral. Sampai pada titik tertentu, politik (dalam arti ambil bagian dalam permainan kekuatan) hanya mempermainkan moral karena politik hanya menggunakan moral untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat.
Dengan pemetaan pola hubungan moral-hukum, dapatlah diketahui bagaimana pola hubungan antara hukum dengan moral yang hendak dibentuk oleh teori hukum positivistik.
Dengan mendasarkan pada pola “moral diwujudkan melalui perjuangan dalam pertarungan kekuatan dan kekuasaan”, teori hukum positivistik pada dasarnya tidak bisa melepaskan diri dari proses legitimasi sistem politik yang berlaku. Pengaruh moral akan sangat tergantung pada kemenangan partai yang membawa aspirasi moral yang bersangkutan dan pada politikus-politikus pemegang kekuasaan. Secara politis masuknya aspirasi moral tertentu dalam penerapan sistem hukum negara melalui cara ini legitim, tetapi akan meminggirkan atau mengabaikan aspirasi kelompok minoritas. Pola inilah yang saat ini sedang berlangsung di Indonesia dan rentan terhadap konflik.Tuntutan understandability dan communicability penting, tetapi bisa diabaikan karena dengan mayoritas suara tidak terlalu sulit menggolkan aspirasinya.
Selanjutnya dengan dianutnya pola “voluntarisme moral dengan cara revolusi puritan”, maka teori hukum positivistik pada dasarnya lebih mengandalkan pada reformasi moral terus-menerus memberi peluang kepada semua pihak untuk ikut menyumbangkan di dalam pembangunan sistem hukum negara melalui perdebatan teoretis, debat tentang nilai dan diskusi tentang prioritas yang selalu diperbarui. Maka tuntutan understandability dan communicability menjadi syarat utama. Sedangkan pola ketiga yang memiliki revolusi puritan arahnya jelas pada pemaksaan dan kekerasan.
Selanjutnya dengan dianutnya pola hubungan yang memandang “politik tidak lepas dari suatu kekuatan sejarah”, yang pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pola “moral diwujudkan melalui perjuangan dalam pertarungan kekuatan dan kekuasaan”, teori hukum positivistik memandang bahwa, perjuangan moral harus melalui perjuangan di tengah pertarungan kekuatan dan kekuasaan, hanya moral tidak lebur dalam politik dan hukum, tetapi mengambil jarak dan berbagi lahan. Dengan demikian kegagalan sistem politik dan hukum tidak bisa dikatakan sebagai kegagalan moral..
Dengan mendasarkan pada pemahamn yang demikian, maka teori hukum positivistik pada dasarnya tidak menerima begitu saja psinsip “yang legal belum tentu moral”. Positivisme hukum yang semata-mata lebih mengutamakan aspek kepastian hukum yang akan dibentuk dan terbetuk melalui kekuasaan, acapkali memang tidak mengindahkan sama sekali aspek-aspek moral.
Pada abad ke XV-XVI, digambarkan ketidakberdayaan moral di dalam politik. Machiavelli dalam The Prince menolak mendasarkan politik atas hak dan hukum. Dia menyatakan, tidak ada hukum kecuali kekuatan yang dapat memaksakannya. Hanya sesudahnya hak dan hukum akan melegitimasi kekuatan itu. Hukum adalah nama yang diberikan a posteriori oleh penguasa pada kelupaan atas asal-usul kekuasaan. Asal kekuasaan adalah kekerasan. Dalam politik, kekuatan menentukan, sedangkan moralitas tidak berdaya. Machiavelli menghapuskan jarak antara hukum dan kekuatan.
Dengan nuansa positivisme hukum yang lebih kental, Thomas Hobbes menyatakan, “Perjanjian tanpa pedang hanyalah kata-kata kosong” (Leviathan XVIII). Menurut Hobbes, harus ada penguasa yang kuat untuk bisa memaksakan hukum. Hukum kodrat tidak mempunyai kekuatan dan tidak menuntut kewajiban sehingga membiarkan individu dalam keadaan perang satu melawan yang lain. Hal ini pun didukung oleh filosof-filosof positivisme, antra lain pandangan : pertama Trasymachus yang menyatakan bahw, hukum merupakan kendaraan untuk kepentingan-kepentingan mereka yang kuat; Kedua, pendapat Machiavelli memperlihatkan, hukum tidak lain kecuali alat legitimasi kekuasaan dan dalam arti tertentu menjadi alat pembenaran kekerasan, dan; Ketiga, perspektif Hobbes menunjukkan, hukum tak berdaya bagi mereka yang tidak mempunyai kekuatan atau yang dalam posisi lemah.
Selain daripada itu pada saat ini masyarakat Indonesia sedang berada dalam arus perubahan yang terjadi secara cepat dan cukup mendasar. Terjadinya perubahan dari masyarakat yang semula bebasis agraris menuju masyarakat industri, tentunya akan selalu diikuti oleh penyesuain pada segi kehidupan hukumnya, baik itu berupa hukum positipnya maupun penyesuaian di bidang teori dan konsepsi serta pengertian-pengertian.
Dalam abad 20 ini susunan masyarakat menjadi semakin kompleks, spesialisasi dan pemencaran bidang-bidang dalam masyarakat semakin intensif berkembang dan maju. Dengan demikian pengaturan yang dilakukan oleh hukum juga harus mengikuti perkembangan keadaan yang demikian.
Pada sisi lainnya sebagai suatu bangsa yang merdeka, maka bangsa Indonesia merupakan subyek hukum yang merdeka pula. Artinya sebagai suatu bangsa, bangsa Indonesia terlibat penuh ke dalam aspek penyelenggaraan hukum, mulai dari pembuatan sampai pelaksanaannya. Hal ini tentunya berbeda dengan kehidupan hukum di masa Hindia Belanda. Pada masa itu bangsa Indonesia tidaklah mempunyai tanggung jawab sepenuhnya dalam masalah perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan penegakan hukumnya. Bangsa Indonesia hanya menjadi penonton pinggiran dan menjadi obyek kontrol dari hukum, segala keputusan dan strategi pembanguan hukum ditentukan oleh pemerintah Kerajaan Belanda .
Sejalan dengan itu mulai muncullah tuntutan-tuntutan agar hukum dapat dipakai sebagai alat untuk melakukan perubahan-perubahan atau pengarahan-pengarahan sesuai dengan politik pembangunan negara. Dengan demikian persoalan hukum sekarang ini bukannya lagi persoalan tentang legalitas formal, tentang penafsirannya serta penerapan pasal-pasal undang-undang secara semestinya, melainkan bergerak kearah penggunaan hukum secara sadar sebagai sarana untuk turut menyusun tata kehidupan baru .(Rahardjo, 1977 : 16). Ia tidak dapat lagi memandang hukum hanya sebagai suatu sistem logik dan konsisten, yang terpisah dari lingkungan sosialnya, akan tetapi harus melihat hukum sebagai suatu lembaga yang selalu terkait kepada tatanan masyarakatnya, ia selalu dituntut untuk lebih memberi perhatian perkaitan antara hukum dengan kenyataan-kenyataan sosial yang hidup.
Kelemahan yang paling mendasar dalam aliran filasafat positivistik adalah, bahwa ia tidak mampu “memotret” atau menjelaskan realitas hukum secara holistik, dalam konteks law as a great anthropological monument”. Para yuris profesional dan mereka yang berpandangan normatif, tidak mampu melihat kebenaran, bahwa hukum itu merupakan suatu monumen anthropologi. Ia cenderung untuk mereduksinya ke dalam “peraturan dan logika” (rule and logic), serta mengacu pada norma-norma dari pada aksi atau peristiwa. dan dengan demikian menjadikan gambar yang benar dan lengkap mengenai hukum menjadi cacat (distorted). Melalui pendekatan normatif profesional, hanya mampu melihat secara hitam putih, tidak dapat melihat kebenaran yang lebih lengkap mengenai apa yang terjadi dalam praksis kontrol sosial. Melalui pendekatan positivistis-normatif profesional, kita hanya akan menemukan keharusan-keharusan dan bukan kebenaran.
KESIMPULAN
Berdasarkkan pada pembahasan di atas, maka dapatlah disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Teori hukum positivistik lebih menekankan penglihatannya pada hukum sebagai perangkat peraturan-peraturan yang logis dan konsisten. Dalam hal ini ilmu hukum, dimaksudkan sebagai sebuah perangkat teoretik untuk melakukan penyelidikan hukum apa adanya. Ilmu hukum adalah ilmu normatif, yang mempelajari tata hukum positif sebagaimana adanya, tanpa mempersoalkan isi dari yang senyatanya itu, tanpa mempersoalkan baik buruknya atau adil-tidaknya isi dari tata hukum.
2. Para panganut teori hukum positivistik di dalam menegakkan hukum mendasarkan pada optik yang bersifat perskriptif, yaitu suatu optik yang memihak pda hukum positif, yaitu menerima bahwa hukum positif itu adalah peraturan yang harus dijalankan, yang harus ditaati. Ini merupakan suatu attached-concern terhadap hukum positif. Selain itu Teori hukum positivistik yang mendsrtkan pada logika deduktif, mencari sandarannya pada toeri pragmatik tentang kebenaran
3. Kelemahan yang paling mendasar dalam aliran filsafat hukum positivistik adalah : pertama, ia memisahkan hubungan antara moral dan hukum; kedua, ia tidak mampu menjelaskan realitas hukum secara lebih holistik, sehingga orang akan mempelajari atau mengkaji hukum terlepas dari ikatannya dengan masyarakat tempat ia beroperasi.
Agustin E. Ferraro, Book Review-Kelsen’s Highest Moral Ideal, Ger­man Law Journal No. 10 (1 October 2002).
Nicoletta Bersier Ladavac, Hans Kelsen (1881–1973): Biographical Note and Bibliography, Thémis Centre d’Etudes de Philosophie, de Sociologie et de Théorie du Droit, 8, Quai Gustave-Ador, Genéve.
Ferraro, Op.Cit., Ladavac, Op.Cit.
Ibid.
Ian Stewart menyebut karya Kelsen lebih dari 300 buku dalam tiga bahasa. Lihat, Ian Stewart, The Critical Legal Science of Hans Kelsen, Journal of Law and Society, 17 (3), 1990, hal. 273–308.
Ferraro, Op.Cit., Ladavac. Op.Cit.
Zoran Jelić, A Note On Adolf Merkl’s Theory Of Administrative Law, Journal Facta Universitatis, Series: Law and Politics, Vol. 1, No. 2, 1998, hal. 147. Bandingkan dengan Michael Green, Hans Kelsen and Logic of Le­gal Systems, 54 Alabama Law review 365 (2003), hal. 368.
W. Friedmann, Teori & Filasafat Hukum: Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum (Susunan I), Judul Asli: Legal Theory, Penerjemah: Mohamad Ari­fin, Cetakan Kedua, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993), hal. 170.
Green, Op.Cit., hal. 366.
Stanley L. Paulson, On Kelsen’s Place in Jurispruden, Introduction to Hans Kelsen, Introduction To The Problems Of Legal Theory; A Translation of the First Edition of the Reine Rechtslehre or Pure Theory of Law, Trans­lated by: Bonnie Litschewski Paulson and Stanley L. Paulson, (Oxford: Cla­rendon Press, 1992), hal. xxvi.
Ibid.
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, translated by: Anders Wedberg, (New York: Russell & Russell, 1961).
Hans Kelsen, Introduction, Op.Cit.
Hans Kelsen, Pure Theory Of Law, Translation from the Second (Revised and Enlarged) German Edition, Translated by: Max Knight, (Berkeley, Los Angeles, London: University of California Press, 1967).
Kelsen, General Theory, Op.Cit., hal. xiv–xvi.
DAFTAR PUSTAKA
A.A.G Peters dan Koesriani Siswosoebroto (Ed.). 1988. Hukum dan Perkem-bangan Sosial : Buku Teks Sosiologi Hukum (Buku II). Jakarta : Pustaka Sinar harapan.
Arief B. Sidharta, . 1989. Teori Murni Tentang Hukum. dalam Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta (penyunting). Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya. Bandung : Remadja Karya.
Bruggink, J.J.H. 1996. Refleksi Tentang Hukum. Alih Bahasa oleh B. Arief Sidharta. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Charles Sampford, 1989. The Disorder of Law, Critique of Legal Theory, Basil Blackwell.
Costas Douzinas (et.al.), Postmodern Jurisprudence: The Law of Text in the Texts of Law, New York: Routledge, 1991,
Daniel Little, Varieties of Social Explanation: An Introduction to the Philosophy of Social Science, Oxford: Westview Press, 1991.
John Hart Ely, Democracy and Distrust: A Theory of Judicial Review, Cambridge, Mass.: Harvard University Press, 1980.
H.L.A. Hart, 1961. The Concept of Law, Oxford University Press.
Haryatmoko, 2001. Hukum dan Moral dalam Masyarakat Majemuk, ttp://tumasouw. tripod.com/special/hukum_moral_dlm_masyarakat_majemuk.htm, Selasa, 10 Juli 2001
Mochtar Kusumaatmadja. 1986. Pembinaan Hukum Dalam rangka Pembangunan Nasional. Bandung : Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Nobert Rouland. 1992. Antropologi Hukum. Ditejemahkan oleh Paul W. Suleman. Yogyakarta : Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Paton, G. W. tt. Jurisprudence. diterjemahkan oleh Arief, S. Surabaya : Pustaka Tinta. Mas.
Ronals Dworkin, Law’s Empire, Cambridge, Mass.: Harvard University Press, 1986.
Sartono Kartodirdjo. 1992. Pengantar Sejarah Indonesia Baru : Sejarah Pergerakan Nasional (dari Kolonialisme Sampai Nasionalisme. Jilid II. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Satjipto Rahardjo, 1986. Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
______________, 1989. Sistem Peradilan Pidana Dalam Wacana Kontrol Sosial”, dalam Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Volume I/Nomor 1/1998,
______________. 1983. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung : Alumni .
______________. 1977. Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial bagi Pengembangan Ilmu Hukum. Bandung : Alumni.
Soerjono Soekanto. 1989 Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Soetandjo Wignyosoebroto, 1989. Tipologi Penelitian Hukum, Makalah dalam pelatihan penelitian hukum. diselenggrakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 23-29 Maret 1989.
_____________________. 1994. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional : Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers.
Sudikno Mertokusum. 1992. Beberapa Aspek Perkembangan Hukum Perdata Tertulis. Majalah Gelora Hukum, No. II/1992. Surakarta : Fakultas Huku Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Theo Huijbers, 1991. Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
W.Friedmann, 1967. Legal Theory, Columbia University Press, New York
»»  Baca Selengkapnya...